SlideShare a Scribd company logo
TAHUN ANGARAN 2012                    - 2014

       BIDANG PHI – PKK DAN JAMSOSTEK
 DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB.
                   BANYUWANGI
       CAFÉ dan RESTO VW - Banyuwangi
              September , 2012
VISI
Terwujudnya Kesejahteraan Pekerja
Melalui Pengaturan Syarat Kerja Yang
Menjamin Kepastian Hak dan Kewajiban
Serta Menjamin Kelangsungan Usaha
dan Terciptanya Ketenangan Kerja
MISI
1.   Mewujudkan      Pelaksanaan      Hak   dan
     Kewajiban    di    Tempat     Kerja   Yang
     Mendukung Kelangsungan Usaha;
2.   Mewujudkan Pelaksanaan Syarat Kerja Yang
     Menjamin Kesejahteraan Pekerja;
3.   Mengefektifkan Budaya Perundingan Dalam
     Pengaturan Syarat Kerja di Perusahaan;
4.   Memberdayakan         dan      Mewujudkan
     Komitmen Pelaku Hubungan Industrial Yang
     Harmonis, Demokratis, Adil dan Bermartabat.
PENGERTIAN LKS TRIPARTIT



BERDASARKAN UU NO. 13/2003, PSL 1 BUTIR

1 9 , L K S T R I PA R T I T A D A L A H S E B A G A I F O R U M

KOMUNIKASI,                  K O N S U LTA S I             DAN

M U S YA W A R A H          T E N TA N G           MASALAH

KETENAGAKERJAAN                 YA N G       A N G G O TA N YA

TERDIRI          DARI         UNSUR           ORGANISASI

PENGUSAHA,            S E R I K AT    P E K E R J A / S E R I K AT
DASAR HUKUM


1.   Undang-Undang      No.   13   Tahun   2003   Tentang
     Ketenagakerjaan.

2.   Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1985 Tentang Tata
     Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama
     Tripartit.

3.   Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 Tentang
     Perubahan Peraturan Pemerintah No. 8 1985 Tentang
     Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja
     Sama Tripartit.
TUJUAN LKS - TRIPARTIT
1. Menciptakan kesamaan pandangan, bahasa dan gerak langkah dari
   masing-masing unsur (pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh
   dan pengusaha) dalam kerjasama dan suasana yang
   kondusif, memandang, mencari solusi dan menyelesaikan masalah-
   masalah ketenagakerjaan;
2. Menjadi wadah dalam merumuskan saran dan pendapat tentang
   kebijakan ketenagakerjaan daerah, sektoral, nasional dan
   internasional dan mengembangkan gagasan dalam rangka
   mengamati fenomena ketenagakerjaan;
3. Tercapainya Ketenangan Kerja dan Kelangsungan Usaha
   (Industrial Peace);
4. Mewujudkan          ketenteraman        dalam     bekerja     dan
   berusaha, peningkatan produksi dan produktivitas, peningkatan
   kesejahteraan tenaga kerja, kelangsungan usaha dan perkembangan
   usaha, perbaikan iklim investasi serta pengurangan pengangguran.
FUNGSI LKS - TRIPARTIT
1.   Sebagai       Forum      Konsultasi   dan   Komunikasi    serta
     Musyawarah       untuk     Mecahkan   Masalah   Bersama   serta
     Merumuskan Kebijakan Bersama Bidang Ketenagakerjaan;
2.   Memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada
     pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan
     kebijakan dan pelaksanaan hubungan industrial;
3.   Membahas masalah-masalah ketenagakerjaan baik yang
     bersifat         daerah,       sektoral,     nasional      dan
     internasional, sebagai saran kepada pemerintah dan pihak-
     pihak      terkait   dalam    memecahkan    masalah--masalah
     ketenagakerja
TUGAS LKS - TRIPARTIT

1.   Menampung,       Mengkaji,     mengevaluasi      dan
     merumuskan        rancangan        kebijakan     dan
     memecahkan      masalah      ketenagakerjaan    yang
     bersifat regional, daerah, sektoral, nasional dan
     internasional sebagai saran kepada pemerintah dan
     pihak-pihak terkait;
2.   Menggalang    komunikasi     dan   kerjasama   timbal
     batik yang sebaik-baiknya dengan segenap unsur
     tripartit;
3.   Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan atau lembaga
     lainnya   yang   beranggotakan     unsur   tripartit   seperti   Dewan
     Pengupahan, Dewan Pelatihan Kerja, Dewan Produktivitas dan Dewan
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3);

4.   Memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Pemerintah
     dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan
     masalah ketenagakerjaan secara nasional.
PERMASALAHAN
1.   Penerapan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
     perusahaan lain belum memberikan perlindungan yang
     memadai bagi pekerja.
2.   Alur kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan di perusahaan
     dibuat sepihak oleh pengusaha, sehingga seringkali
     menimbulkan penafsiran dan persepsi yang berbeda terhadap
     kegiatan utama (core bussines) dan kegiatan penunjang;
3.   Perjanjian antara Perush. Pengguna dengan PPJP seringkali
     tidak didaftarkan ke Disnaker setempat sesuai dengan tingkat
     kompetensinya.
4.   PPJP seringkali tidak mendaftarkan PKWT dengan pekerjanya
     kepada     Dinas      yang     bertanggungjawab  dibidang
     Ketenagakerjaan;
                                                               10
5. Dalam prakteknya PKWT cenderung berlangsung terus-
   menerus menyimpang dari ketentuan perundangan yang
   berlaku, seperti tidak ada limit waktu dan diberlakukan
   tanpa melihat sifat dan     jenis pekerjaan.
6. PPJP seringkali tidak melaporkan seluruh     pekerjaan
   yang diperoleh (Perusahaan dan lokasinya) kepada instansi
   yang memberikan ijin operasional.
7. Program Jamsostek Belum Terlaksana Sesuai Ketentuan
   Peraturan Perundang-undangan, hal ini Dikarenakan
   Masih Banyak Perusahaan Yang Wajib Belum Daftar
      Jamsostek dan Masih Banyak Perusahaan Yang Daftar
   Sebagian Upah dan Tenaga Kerja.


                                                       11
8. Masih terdapat perusahaan yang           telah
   mempunyai SP/SB, masih enggan           untuk
   membentuk PKB;
9. Dalam menentukan tim perunding pembuatan
   PKB pada perusahaan yang memiliki lebih dari
   1 SP/SB tetapi tidak ada yang mayoritas sering
   menimbulkan        permasalahan yang dapat
   menjurus     menjadi perselisihan


                                               12
10.   Belum tersedianya perangkat ketentuan yang
      mengatur tentang ukuran kemampuan perusahaan
      dalam penyediaan fasilitas kesejahteraan.
11.   Banyaknya      keinginan       pekerja    untuk
      mendapatkan tempat tinggal yang layak, tetapi
      tidak mampu membayar        uang muka.




                                                        13
12.   Belum adanya pemahaman dan persamaan persepsi
      tentang kesetaraan kesempatan dan perlakuan yang
      sama di tempat kerja;

13.   Kurangnya koordinasi unsur terkait dalam penerapan
      kesetaraan kesempatan dan     perlakuan yang sama di
      tempat kerja.




                                                      14
1.   Melaksanakan        Sosialisasi   tentang
     keberadaan Lembaga Kerja Sama Tripartit
     di tingkat sektor usaha.
2.   Melaksanakan       Sosialisasi  peraturan
     perundang-undangan                tentang
     ketenagakerjaan.
3.   Pemantauan pelaksnaan Upah Minimum
     Kabupaten (UMK).
4.   Pemantauan pelaksnaan Tunjangan Hari
     Raya (THR).
5.     Pemantauan pelaksnaan Hubungan Industrial :
 Pelaksanaan Outscoursing

 Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

 Mendorong Pembentukan      Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

 Mendorong terbentuknya Peraturan Perusahaan (PP)

 Mendorong        terbentuknya Lembaga Kerjasama Bipartit di tingkat
     perusahaan.

 Terbentuknya Koperasi Karyawan    (Kopkar) tingkat perusahaan.

6.     Mendorong dan memantau Keikutsertaan Prorgam Jaminan
       Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
7. Pembinaan, Pembentukan dan Peningkatan Sarana
   Hubungan      Industrial   (PP,   PKB,   LKS-Bipartit   dan
   Jamsostek)

8. Mengidentifikasi Permasalahan-permasalahan/gejolak
   tentang ketenagakerjaan.

9. Memberikan      saran      dan    pertimbangan    terhadap
   perusahaan yang mengalami permasalahan hubungan
   kerja.

10. Mengimplementasikan UU No. 2 Tahun 2004 Melalui
   Sosialisasi    Penyelesaian       Perselisihan   Hubungan
   Industrial Kepada Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat
   Buruh di tingkat Perusahaan.
11.   Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
      Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit secara
      priodik dan berjenjang.

12.   Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh
      Ketua Lemabaga Kerja Sama Tripartit.

13.   Untuk menunjang kegiatan perlu dialokasikan
      sarana prasarana untuk menunjang kegiatan
      tersebut.
KOMITMEN LKS TIPARTIT
            BANYUWANGI
      DALAM PENCAPAIAN TARGET
             TAHUN 2013
NO.                        URAIAN                   2013

1.    Pembentukkan LKS Bipartit di Perusahaan              10
      Pembentukkan Peraturan Perusahaan (PP) Yang
2.                                                         10
      Disahkan
3.    Pembentukan PKB yang di Daftarkan                    10

4.    Pembentukan Kopkar                                   10

5.    Penyelesaian PHI Secara Bipartit                     10
6.                   JUMLAH TARGET                         50



                                                                19
KEGIATAN LKS-T 2012
                 PEMBINAAN PEMBENTUKAN SARANA HI DAN
                  PENINGKATAN KEPESERTAAN JAMSOSTEK

No     NAMA PERUSAHAAN                  ALAMAT            JADWAL PEMBINAAN

1                                                            19 - 11 – 2012
     PT. Perkebunan Kalibendo      Kecamatan Glagah

2                                                            19 - 11 – 2012
     PT. Perkebunan Lidjen         Kecamatan Licin

3                                                            19 - 11 – 2012
     Hotel Manyar                  Kecamatan Kalipuro

4                                                            19 - 11 – 2012
     Hotel Ketapang Indah          Kecamatan Kalipuro

5                                                            19 - 11 – 2012
     Hotel Mahkota Pelengkung      Kecamatan Kalipuro

6                                                            19 - 11 – 2012
     PT. Putra Blambangan Sejati   Kecamatan Kalipuro

7                                                            19 - 11 – 2012
     PT. Surya Adikumala Abadi     Kecamatan Wongsorejo
1                 2                      3                   5


8                                                          19 - 11 – 2012
        RSI Fatimah                 Kecamatan Kabat

9                                                          19 - 11 – 2012
        PT. Istana Cipta Sembada    Kecamatan Kabat

10                                                         19 - 11 – 2012
        PT. Albasia Prima Lestari   Kecamatan Kabat

11                                                         20 - 11 – 2012
        RS. Umum Nahdlatu Ulama     Kecamatan Rogojampi

12      PT. Blambangan Foodfakers                          20 - 11 – 2012
                                    Kecamatan Muncar
        Indonesia
13                                                         20 - 11 – 2012
        PT. Maya Muncar             Kecamatan Muncar

14                                                         20 - 11 – 2012
        PT. Bagoda Wear             Kecamatan Singojuruh
1                 2                      3                 5


15                                                    20 - 11 – 2012
     KSP Milan Genteng           Kecamatan Genteng

16                                                    20 - 11 – 2012
     Swalayan KDS Genteng        Kecamatan Genteng

17                                                    20 - 11 – 2012
     RS. Al’ Hudha Genteng       Kecamatan Genteng

18                                                    20 - 11 – 2012
     PT. Perkebunan Banyukidul   Kecamatan Songgon

19                                                    20 - 11 – 2012
     PT. Perkebunan Banyulor     Kecamatan Songgon

20   Hotel Kalibaru Cottage      Kecamatan Kalibaru   21 - 11 – 2012


21   PT. Perkebunan Kalikempit   Kecamatan Glenmore   21 - 11 – 2012


22   Hotel Minak Jinggo          Kecamatan Glenmore   21 - 11 – 2012
1                  2                          3                   5

23    PT. Sejahtera Usaha Bersama    Kecamatan Kalibaru      21 - 11 – 2012

24    PT. Perkebunan Terbasalah      Kecamatan Glenmore      21 - 11 – 2012

25    PT. Perkebunan Glen Falloch    Kecamatan Glenmore      21 - 11 – 2012

26    PT. Perkebunan Glenmore        Kecamatan Glenmore      21 - 11 – 2012

27    PP. Purwogonda I               Kecamatan Glenmore      21 - 11 – 2012

28    PT. Perkebunan Sungailembu     Kecamatan Pesanggaran   22 - 11 – 2012

29    PT. I M N                      Kecamatan Pesanggaran   22 - 11 – 2012

30    PT. Avila Prima Putra Makmur   Kecamatan Muncar        22 - 11 – 2012

31.   CV. Pasifik Harvest            Kecamatan Muncar        22 - 11 – 2012
TIM PEMBINA
TIM        PELAKSANA                    SASARAN                    Tgl
 A       Drs. Kusaini           Perkebunan Kalibendo        19 – 11 - 2012
         H. Agus Iskandar       Perkebunan Lidjen
         Isnaini, S.Sos         Hotel Manyar
         Tri Candra

B        Suraji, SH             Hotel Ketapang Indah
         Ir. Bambang Sulis      Mahkota Pelengkung
                                                              19 – 11 - 2012
         Agus Hermawan          Putra Banyuwangi Sejati
         Sahid Wahid            PT. Surya Adikumala Abadi


C        Drs. Junaidi Abd       RSI. Fatimah
         M. Sugiono             PT. Istana Cipta Sembada
                                                              19 – 11 - 2012
         Fakih Himawan          PT. Albasia Prima Lestari
         Hadi Susanto

A        Dodi Widodo, SH        RS. Nahdlatul Ulama (NU)
         M. Zubaidi Arif        PT. Blambangan
                                                              20 – 11 - 2012
         Isnaini                 Foodfakers Indonesia
         Hadi Susanto           PT. Maya Muncar

B        Drs. Junaidi Abd       PT. Bagoda Wear
         H. Agus Iskandar       KSP. Milan Genteng
                                                              20 – 11 - 2012
         Agus Hermawan          CV. Karunia Damai Sejati
         Tri Candra             RS. Al’ Hudha

C        Drs. Kusaini           PT. Perkebunan Banyukidul
         Ir. Bambang Sulis      PT. Perkebunan Banyulor
                                                              20 – 11 - 2012
         M. Zubaidi Arif
         Sahid Wahid
A      Suraji, SH            Hotel Kalibaru Cottage
       Ir. Yualiyanto        PT. Perkebunan Kalikempit
       Sentor Suharno        Hotel Minak Jinggo            21 – 11 - 2012
       Tri Candra

B      Dodi Widodo, SH       PT. Sejahtera Usaha Bersama
       Fakih Himawan         PT. Perkebunan Terbasalah
       Sulasno               PT. Perkebunan Glen Falloch   21 – 11 - 2012
       Hadi Susanto

C      Drs. Kusaini          PT. Perkebunan Glenmore
       M. Sugiono            PP. Purwogondo I
       Murlan                                               21 – 11 - 2012
       Sahid Wahid

A      Drs. Junaidi Abd      PT. Perkebunan Sungailembu
       Ir. Yualiyanto        PT. I M N
       Murlan                                               22 – 11 - 2012
       Tri Candra


B      Suraji, SH            PT. Avila Prima
       Sentot Suharno        PT. Pasifik Harvest
       Sulasno                                              22 – 11 - 2012
       Hadi Susanto
TERIMA
 KASIH

More Related Content

PPT
Lks bipartit 4
PPSX
Industrial Relation in Indonesia
PPT
001-MANAJEMEN HUBUNGAN INDUSTRIAL.ppt
PPT
Sarana hubungan industrial
PPTX
Struktur skala upah dan upah sundulan
PPTX
Perjanjian Kerja Bersama/ CLA
PDF
Materi webinar uu cipta kerja edited
PPTX
Hubungan Industrial di Indonesia
Lks bipartit 4
Industrial Relation in Indonesia
001-MANAJEMEN HUBUNGAN INDUSTRIAL.ppt
Sarana hubungan industrial
Struktur skala upah dan upah sundulan
Perjanjian Kerja Bersama/ CLA
Materi webinar uu cipta kerja edited
Hubungan Industrial di Indonesia

What's hot (20)

PPTX
MOGOK KERJA
PDF
14. tata tertib perusahaan
PDF
Contoh SOP HRD Lengkap
PPTX
Presentasi Hukum Ketenagakerjaan
PDF
Standar Operasional Prosedur (SOP) HRD
PPTX
Penyelesaian hubungan industrial
PDF
Peraturan Perusahaan
PDF
Perjanjian Kerja
PPT
Contoh Performance appraisal - Penilaian Kinerja Karyawan
PPTX
Developing matrix competency
PPT
Makalah
PPTX
Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)
PDF
Sosialisasi peraturan perusahaan
PPT
Evaluasi kinerja (18 1-07)
PPTX
Fungsi dan peran serikat pekerja
DOCX
Surat perjanjian jual beli mobil
PDF
KD 3.8 PERENCANAAN KARIR PEGAWAI
PDF
contoh peraturan perusahaan
PDF
Contoh jobdesc
MOGOK KERJA
14. tata tertib perusahaan
Contoh SOP HRD Lengkap
Presentasi Hukum Ketenagakerjaan
Standar Operasional Prosedur (SOP) HRD
Penyelesaian hubungan industrial
Peraturan Perusahaan
Perjanjian Kerja
Contoh Performance appraisal - Penilaian Kinerja Karyawan
Developing matrix competency
Makalah
Hukum Ketenagakerjaan - Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan (Idik Saeful Bahri)
Sosialisasi peraturan perusahaan
Evaluasi kinerja (18 1-07)
Fungsi dan peran serikat pekerja
Surat perjanjian jual beli mobil
KD 3.8 PERENCANAAN KARIR PEGAWAI
contoh peraturan perusahaan
Contoh jobdesc
Ad

Similar to Program lks tripartit (19)

PPT
Hukum ketenagakerjaan & hubungan industrial by dadang budiaji mm
PPT
Strateg pembangunan hi terhadap indeks pembangunan ketenagakerjaan 3 des 11.24
PDF
Uu13 Thn 2003
PDF
Matakuliah ketenagakerjaan
PDF
Uu 13 2003
PDF
2 uu 13-2003-ketenagakerjaan
PDF
Uu 13-2003-ketenagakerjaan
PDF
Undang undang-tahun-2003-13-03
PDF
Undang undang-tahun-2003-13-03
PDF
UU 13-2003
PDF
Undang undang-tahun-2003-13-03
PDF
Uu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaan
PPTX
Matakuliah ketenagakerjaan
PDF
Uu no13-th2003-ketenagakerjaan-1234774127879598-2
PPTX
Etika Profesi Kelompok teknik mesin manufaktur
DOC
Uu no-13-tahun-2003-131031140547-phpapp01
PDF
Uu13
PDF
Uuno13tahun2003tentang Ketenagakerjaa
PPTX
Makalah hukum dalam tenaga kerja
Hukum ketenagakerjaan & hubungan industrial by dadang budiaji mm
Strateg pembangunan hi terhadap indeks pembangunan ketenagakerjaan 3 des 11.24
Uu13 Thn 2003
Matakuliah ketenagakerjaan
Uu 13 2003
2 uu 13-2003-ketenagakerjaan
Uu 13-2003-ketenagakerjaan
Undang undang-tahun-2003-13-03
Undang undang-tahun-2003-13-03
UU 13-2003
Undang undang-tahun-2003-13-03
Uu no. 13 th 2003 ttg ketenagakerjaan
Matakuliah ketenagakerjaan
Uu no13-th2003-ketenagakerjaan-1234774127879598-2
Etika Profesi Kelompok teknik mesin manufaktur
Uu no-13-tahun-2003-131031140547-phpapp01
Uu13
Uuno13tahun2003tentang Ketenagakerjaa
Makalah hukum dalam tenaga kerja
Ad

Program lks tripartit

  • 1. TAHUN ANGARAN 2012 - 2014 BIDANG PHI – PKK DAN JAMSOSTEK DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. BANYUWANGI CAFÉ dan RESTO VW - Banyuwangi September , 2012
  • 2. VISI Terwujudnya Kesejahteraan Pekerja Melalui Pengaturan Syarat Kerja Yang Menjamin Kepastian Hak dan Kewajiban Serta Menjamin Kelangsungan Usaha dan Terciptanya Ketenangan Kerja
  • 3. MISI 1. Mewujudkan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban di Tempat Kerja Yang Mendukung Kelangsungan Usaha; 2. Mewujudkan Pelaksanaan Syarat Kerja Yang Menjamin Kesejahteraan Pekerja; 3. Mengefektifkan Budaya Perundingan Dalam Pengaturan Syarat Kerja di Perusahaan; 4. Memberdayakan dan Mewujudkan Komitmen Pelaku Hubungan Industrial Yang Harmonis, Demokratis, Adil dan Bermartabat.
  • 4. PENGERTIAN LKS TRIPARTIT BERDASARKAN UU NO. 13/2003, PSL 1 BUTIR 1 9 , L K S T R I PA R T I T A D A L A H S E B A G A I F O R U M KOMUNIKASI, K O N S U LTA S I DAN M U S YA W A R A H T E N TA N G MASALAH KETENAGAKERJAAN YA N G A N G G O TA N YA TERDIRI DARI UNSUR ORGANISASI PENGUSAHA, S E R I K AT P E K E R J A / S E R I K AT
  • 5. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1985 Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit. 3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 8 1985 Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.
  • 6. TUJUAN LKS - TRIPARTIT 1. Menciptakan kesamaan pandangan, bahasa dan gerak langkah dari masing-masing unsur (pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha) dalam kerjasama dan suasana yang kondusif, memandang, mencari solusi dan menyelesaikan masalah- masalah ketenagakerjaan; 2. Menjadi wadah dalam merumuskan saran dan pendapat tentang kebijakan ketenagakerjaan daerah, sektoral, nasional dan internasional dan mengembangkan gagasan dalam rangka mengamati fenomena ketenagakerjaan; 3. Tercapainya Ketenangan Kerja dan Kelangsungan Usaha (Industrial Peace); 4. Mewujudkan ketenteraman dalam bekerja dan berusaha, peningkatan produksi dan produktivitas, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, kelangsungan usaha dan perkembangan usaha, perbaikan iklim investasi serta pengurangan pengangguran.
  • 7. FUNGSI LKS - TRIPARTIT 1. Sebagai Forum Konsultasi dan Komunikasi serta Musyawarah untuk Mecahkan Masalah Bersama serta Merumuskan Kebijakan Bersama Bidang Ketenagakerjaan; 2. Memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan hubungan industrial; 3. Membahas masalah-masalah ketenagakerjaan baik yang bersifat daerah, sektoral, nasional dan internasional, sebagai saran kepada pemerintah dan pihak- pihak terkait dalam memecahkan masalah--masalah ketenagakerja
  • 8. TUGAS LKS - TRIPARTIT 1. Menampung, Mengkaji, mengevaluasi dan merumuskan rancangan kebijakan dan memecahkan masalah ketenagakerjaan yang bersifat regional, daerah, sektoral, nasional dan internasional sebagai saran kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait; 2. Menggalang komunikasi dan kerjasama timbal batik yang sebaik-baiknya dengan segenap unsur tripartit;
  • 9. 3. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan atau lembaga lainnya yang beranggotakan unsur tripartit seperti Dewan Pengupahan, Dewan Pelatihan Kerja, Dewan Produktivitas dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3); 4. Memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional.
  • 10. PERMASALAHAN 1. Penerapan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain belum memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. 2. Alur kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan di perusahaan dibuat sepihak oleh pengusaha, sehingga seringkali menimbulkan penafsiran dan persepsi yang berbeda terhadap kegiatan utama (core bussines) dan kegiatan penunjang; 3. Perjanjian antara Perush. Pengguna dengan PPJP seringkali tidak didaftarkan ke Disnaker setempat sesuai dengan tingkat kompetensinya. 4. PPJP seringkali tidak mendaftarkan PKWT dengan pekerjanya kepada Dinas yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan; 10
  • 11. 5. Dalam prakteknya PKWT cenderung berlangsung terus- menerus menyimpang dari ketentuan perundangan yang berlaku, seperti tidak ada limit waktu dan diberlakukan tanpa melihat sifat dan jenis pekerjaan. 6. PPJP seringkali tidak melaporkan seluruh pekerjaan yang diperoleh (Perusahaan dan lokasinya) kepada instansi yang memberikan ijin operasional. 7. Program Jamsostek Belum Terlaksana Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hal ini Dikarenakan Masih Banyak Perusahaan Yang Wajib Belum Daftar Jamsostek dan Masih Banyak Perusahaan Yang Daftar Sebagian Upah dan Tenaga Kerja. 11
  • 12. 8. Masih terdapat perusahaan yang telah mempunyai SP/SB, masih enggan untuk membentuk PKB; 9. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB pada perusahaan yang memiliki lebih dari 1 SP/SB tetapi tidak ada yang mayoritas sering menimbulkan permasalahan yang dapat menjurus menjadi perselisihan 12
  • 13. 10. Belum tersedianya perangkat ketentuan yang mengatur tentang ukuran kemampuan perusahaan dalam penyediaan fasilitas kesejahteraan. 11. Banyaknya keinginan pekerja untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, tetapi tidak mampu membayar uang muka. 13
  • 14. 12. Belum adanya pemahaman dan persamaan persepsi tentang kesetaraan kesempatan dan perlakuan yang sama di tempat kerja; 13. Kurangnya koordinasi unsur terkait dalam penerapan kesetaraan kesempatan dan perlakuan yang sama di tempat kerja. 14
  • 15. 1. Melaksanakan Sosialisasi tentang keberadaan Lembaga Kerja Sama Tripartit di tingkat sektor usaha. 2. Melaksanakan Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. 3. Pemantauan pelaksnaan Upah Minimum Kabupaten (UMK). 4. Pemantauan pelaksnaan Tunjangan Hari Raya (THR).
  • 16. 5. Pemantauan pelaksnaan Hubungan Industrial :  Pelaksanaan Outscoursing  Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)  Mendorong Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)  Mendorong terbentuknya Peraturan Perusahaan (PP)  Mendorong terbentuknya Lembaga Kerjasama Bipartit di tingkat perusahaan.  Terbentuknya Koperasi Karyawan (Kopkar) tingkat perusahaan. 6. Mendorong dan memantau Keikutsertaan Prorgam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
  • 17. 7. Pembinaan, Pembentukan dan Peningkatan Sarana Hubungan Industrial (PP, PKB, LKS-Bipartit dan Jamsostek) 8. Mengidentifikasi Permasalahan-permasalahan/gejolak tentang ketenagakerjaan. 9. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap perusahaan yang mengalami permasalahan hubungan kerja. 10. Mengimplementasikan UU No. 2 Tahun 2004 Melalui Sosialisasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kepada Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat Perusahaan.
  • 18. 11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit secara priodik dan berjenjang. 12. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Ketua Lemabaga Kerja Sama Tripartit. 13. Untuk menunjang kegiatan perlu dialokasikan sarana prasarana untuk menunjang kegiatan tersebut.
  • 19. KOMITMEN LKS TIPARTIT BANYUWANGI DALAM PENCAPAIAN TARGET TAHUN 2013 NO. URAIAN 2013 1. Pembentukkan LKS Bipartit di Perusahaan 10 Pembentukkan Peraturan Perusahaan (PP) Yang 2. 10 Disahkan 3. Pembentukan PKB yang di Daftarkan 10 4. Pembentukan Kopkar 10 5. Penyelesaian PHI Secara Bipartit 10 6. JUMLAH TARGET 50 19
  • 20. KEGIATAN LKS-T 2012 PEMBINAAN PEMBENTUKAN SARANA HI DAN PENINGKATAN KEPESERTAAN JAMSOSTEK No NAMA PERUSAHAAN ALAMAT JADWAL PEMBINAAN 1 19 - 11 – 2012 PT. Perkebunan Kalibendo Kecamatan Glagah 2 19 - 11 – 2012 PT. Perkebunan Lidjen Kecamatan Licin 3 19 - 11 – 2012 Hotel Manyar Kecamatan Kalipuro 4 19 - 11 – 2012 Hotel Ketapang Indah Kecamatan Kalipuro 5 19 - 11 – 2012 Hotel Mahkota Pelengkung Kecamatan Kalipuro 6 19 - 11 – 2012 PT. Putra Blambangan Sejati Kecamatan Kalipuro 7 19 - 11 – 2012 PT. Surya Adikumala Abadi Kecamatan Wongsorejo
  • 21. 1 2 3 5 8 19 - 11 – 2012 RSI Fatimah Kecamatan Kabat 9 19 - 11 – 2012 PT. Istana Cipta Sembada Kecamatan Kabat 10 19 - 11 – 2012 PT. Albasia Prima Lestari Kecamatan Kabat 11 20 - 11 – 2012 RS. Umum Nahdlatu Ulama Kecamatan Rogojampi 12 PT. Blambangan Foodfakers 20 - 11 – 2012 Kecamatan Muncar Indonesia 13 20 - 11 – 2012 PT. Maya Muncar Kecamatan Muncar 14 20 - 11 – 2012 PT. Bagoda Wear Kecamatan Singojuruh
  • 22. 1 2 3 5 15 20 - 11 – 2012 KSP Milan Genteng Kecamatan Genteng 16 20 - 11 – 2012 Swalayan KDS Genteng Kecamatan Genteng 17 20 - 11 – 2012 RS. Al’ Hudha Genteng Kecamatan Genteng 18 20 - 11 – 2012 PT. Perkebunan Banyukidul Kecamatan Songgon 19 20 - 11 – 2012 PT. Perkebunan Banyulor Kecamatan Songgon 20 Hotel Kalibaru Cottage Kecamatan Kalibaru 21 - 11 – 2012 21 PT. Perkebunan Kalikempit Kecamatan Glenmore 21 - 11 – 2012 22 Hotel Minak Jinggo Kecamatan Glenmore 21 - 11 – 2012
  • 23. 1 2 3 5 23 PT. Sejahtera Usaha Bersama Kecamatan Kalibaru 21 - 11 – 2012 24 PT. Perkebunan Terbasalah Kecamatan Glenmore 21 - 11 – 2012 25 PT. Perkebunan Glen Falloch Kecamatan Glenmore 21 - 11 – 2012 26 PT. Perkebunan Glenmore Kecamatan Glenmore 21 - 11 – 2012 27 PP. Purwogonda I Kecamatan Glenmore 21 - 11 – 2012 28 PT. Perkebunan Sungailembu Kecamatan Pesanggaran 22 - 11 – 2012 29 PT. I M N Kecamatan Pesanggaran 22 - 11 – 2012 30 PT. Avila Prima Putra Makmur Kecamatan Muncar 22 - 11 – 2012 31. CV. Pasifik Harvest Kecamatan Muncar 22 - 11 – 2012
  • 24. TIM PEMBINA TIM PELAKSANA SASARAN Tgl A  Drs. Kusaini  Perkebunan Kalibendo 19 – 11 - 2012  H. Agus Iskandar  Perkebunan Lidjen  Isnaini, S.Sos  Hotel Manyar  Tri Candra B  Suraji, SH  Hotel Ketapang Indah  Ir. Bambang Sulis  Mahkota Pelengkung 19 – 11 - 2012  Agus Hermawan  Putra Banyuwangi Sejati  Sahid Wahid  PT. Surya Adikumala Abadi C  Drs. Junaidi Abd  RSI. Fatimah  M. Sugiono  PT. Istana Cipta Sembada 19 – 11 - 2012  Fakih Himawan  PT. Albasia Prima Lestari  Hadi Susanto A  Dodi Widodo, SH  RS. Nahdlatul Ulama (NU)  M. Zubaidi Arif  PT. Blambangan 20 – 11 - 2012  Isnaini Foodfakers Indonesia  Hadi Susanto  PT. Maya Muncar B  Drs. Junaidi Abd  PT. Bagoda Wear  H. Agus Iskandar  KSP. Milan Genteng 20 – 11 - 2012  Agus Hermawan  CV. Karunia Damai Sejati  Tri Candra  RS. Al’ Hudha C  Drs. Kusaini  PT. Perkebunan Banyukidul  Ir. Bambang Sulis  PT. Perkebunan Banyulor 20 – 11 - 2012  M. Zubaidi Arif  Sahid Wahid
  • 25. A  Suraji, SH  Hotel Kalibaru Cottage  Ir. Yualiyanto  PT. Perkebunan Kalikempit  Sentor Suharno  Hotel Minak Jinggo 21 – 11 - 2012  Tri Candra B  Dodi Widodo, SH  PT. Sejahtera Usaha Bersama  Fakih Himawan  PT. Perkebunan Terbasalah  Sulasno  PT. Perkebunan Glen Falloch 21 – 11 - 2012  Hadi Susanto C  Drs. Kusaini  PT. Perkebunan Glenmore  M. Sugiono  PP. Purwogondo I  Murlan 21 – 11 - 2012  Sahid Wahid A  Drs. Junaidi Abd  PT. Perkebunan Sungailembu  Ir. Yualiyanto  PT. I M N  Murlan 22 – 11 - 2012  Tri Candra B  Suraji, SH  PT. Avila Prima  Sentot Suharno  PT. Pasifik Harvest  Sulasno 22 – 11 - 2012  Hadi Susanto