Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia yang mengatur tentang tujuan, organisasi, keanggotaan, rapat, perubahan anggaran dasar, dan penutup organisasi tersebut. Tujuan utama organisasi ini adalah meningkatkan mutu pendidikan tinggi farmasi di Indonesia sesuai standar nasional dan internasional.