SlideShare a Scribd company logo
1 | A D / A R T
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PENDIDIKAN TINGGI FARMASI INDONESIA
Pembukaan
Bahwa tujuan Pendidikan Tinggi Farmasi adalah membentuk lulusan di bidang
akademik dan profesi farmasi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat
jasmani dan rohani, menguasai ilmu dan teknologi kefarmasian, memiliki perilaku,
komitmen, etika dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk
mencapai peningkatan mutu kehidupan manusia, kreatif, mempunyai daya kaji
serta pengabdian kepada masyarakat, berbudi luhur, mencintai bangsa dan
sesamanya sesuai dengan falsafah Pancasila.
Bahwa Pendidikan Tinggi Farmasi di Indonesia adalah suatu lembaga yang memberi
kontribusi kepada bangsa dan negara di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
kefarmasian yang diselenggarakan dalam bentuk program studi yang dikelola oleh
berbagai institusi baik negeri maupun swasta dalam bentuk fakultas/sekolah,
jurusan/departemen, sekolah tinggi, maupun bentuk yang lain, sudah sewajarnya
kalau institusi yang ada saling bekerja sama dalam suatu wadah guna terwujudnya
Pendidikan Tinggi Farmasi yang bermutu dan berdaya saing di tingkat regional dan
global.
Guna mencapai tujuan organisasi maka ditetapkan suatu Anggaran Dasar sebagai
berikut:
Bab I
Nama, Bentuk Dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI)
Pasal 2
Pembentukan
Organisasi ini dibentuk pada hari Selasa tanggal Dua puluh Sembilan Agustus tahun
Dua ribu di Jakarta.
Pasal 3
Kedudukan
Sekretariat Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia berkedudukan di institusi
Ketua dan Sekretaris APTFI bertugas.
2 | A D / A R T
Bab II
Asas Dan Tujuan
Pasal 4
Asas
Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia berasaskan ilmu, teknologi dan
profesi
Pasal 5
Tujuan
1. Menetapkan standar mutu sumber daya dan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
Farmasi bekerjasama dengan institusi terkait.
2. Meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Farmasi menuju kesetaraan standar
lulusan yang memiliki kompetensi dalam ilmu, teknologi dan profesi
kefarmasian.
3. Meningkatkan kerjasama untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4. Memajukan ilmu, teknologi dan profesi kefarmasian di Indonesia.
5. Mewujudkan Pendidikan Tinggi Farmasi yang berkualitas dan berdaya saing di
tingkat regional dan global.
Bab III
Organisasi
Pasal 6
Keanggotaan
1. Anggota Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia adalah Lembaga
Pendidikan Tinggi Farmasi di Indonesia yang sekurang-kurangnya
menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes)
yang berwenang.
Pasal 7
Kelengkapan Organisasi dan Kepengurusan
1. Pengurus inti APTFI dilengkapi oleh Majelis APTFI, Dewan Pertimbangan,
Komisi, Kelompok Kerja, dan Forum Wilayah (Forwil).
2. Majelis APTFI adalah badan normatif tertinggi yang terdiri atas para Pimpinan
(ex officio) tertinggi Fakultas/Sekolah, Jurusan/Departemen, Sekolah Tinggi,
anggota APTFI yang Program Studi telah lulus dengan akreditasi A oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan
Tinggi Kesehatan dan Lima belas Fakultas/Sekolah, Jurusan/Departemen,
3 | A D / A R T
Sekolah Tinggi, perwakilan Anggota APTFI lainnya representasi Institusi dari
masing-masing wilayah.
3. Majelis dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dalam Kongres APTFI.
4. Pengurus inti APTFI sebagai eksekutif dijalankan oleh Ketua, Sekretaris, dan
Bendahara bertanggung jawab kepada Kongres APTFI.
5. Dewan Pertimbangan adalah Badan Konsultatif APTFI yang terdiri dari
perorangan dengan dedikasi tinggi untuk memajukan Pendidikan Tinggi Farmasi
Indonesia yang diangkat dan ditetapkan oleh Majelis APTFI.
6. Komisi adalah Badan Kelengkapan organisasi APTFI dibentuk sesuai dengan
kebutuhan dan bertanggung jawab kepada Ketua.
7. Kelompok Kerja adalah tim khusus yang dibentuk dengan bidang kerja sesuai
kebutuhan untuk mewadahi kelompok keilmuan dan kepakaran untuk
menyelesaikan masalah-masalah keilmuan dan pendidikan.
8. Forwil merupakan koordinasi anggota APTFI yang terdiri dari 5 (lima) Wilayah
meliputi : Wilayah Sumatera, Jawa Barat-DKI-Banten-Kalbar, Jawa Tengah-DIY-
Kalsel-Kalteng, Jawa Timur-Bali-NTB-NTT, Sulawesi-Kaltim-Kaltara-Maluku-
Papua.
9. Perwakilan Forwil sebagai anggota Majelis dipilih dalam Rapat Forwil dengan
memperhatikan keterwakilan Akademik, dan Profesi.
Bab IV
Pasal 8
Rapat-Rapat APTFI
1. Rapat terdiri dari Kongres, Rapat Anggota, Rapat Majelis, dan Rapat Forwil.
2. Jika dipandang perlu, APTFI dapat menyelenggarakan Kongres luar biasa.
3. Kongres diselenggarakan untuk mengesahkan Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) serta memilih dan mengesahkan ketua yang
dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
4. Rapat Anggota APTFI merupakan forum seluruh anggota APTFI dan diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dipimpin oleh Ketua
APTFI.
5. Rapat Majelis merupakan rapat yang diikuti oleh anggota Majelis APTFI untuk
koordinasi, evaluasi program dan mempunyai kewenangan untuk menetapkan
rencana strategis, kebijakan, program kerja, dan pembinaan anggota APTFI.
6. Rapat Forwil merupakan rapat yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu tahun oleh masing-masing wilayah yang diadakan sesuai dengan
kebutuhan wilayah dan memiliki fungsi koordinatif untuk pembinaan dan
sosialiasi program APTFI.
7. Keputusan Rapat diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, apabila tidak
tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
4 | A D / A R T
Bab V
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 9
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang diadakan
secara khusus dan dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Anggota.
Apabila kuorum tidak tercapai maka rapat ditunda 2 (dua) kali 15 (lima belas)
menit dan rapat dinyatakan sah.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga atau ditetapkan dalam Kongres.
Bab VI
Penutup
Pasal 10
Anggaran Dasar ini disusun di Jakarta pada hari Selasa tanggal Duapuluh Sembilan
Agustus tahun Duaribu, dan telah diadakan perubahan pada Rapat Anggota pada
tanggal Duapuluh Enam September tahun Duaribu Satu di Jogjakarta dan tanggal
Duapuluh Sembilan Juni tahun Duaribu Dua di Bandung dan disempurnakan pada
tanggal Tiga September tahun Duaribu Tujuh di Yogyakarta, dan disempurnakan
lagi dalam Rapat Anggota APTFI tanggal 10 Desember 2010 di Makassar, dan
disempurnakan kembali dalam Kongres APTFI di Makassar tanggal 24 April 2015.
Wakil Institusi yang menandatangani Perubahan Anggaran Dasar pada tanggal 24
April 2015 di Makassar :
Dr. Warsinah, MSi., Apt Drs. Umar Mansur MSc, Apt
Jurusan Farmasi, Universitas Jenderal
Soedirman
Program Studi Farmasi UIN Syarif
Hidayatullah
Dr. Mahdi Jufri, MSi Iswandi, M. Farm., Apt
Dekan Fak. Farmasi Universitas
Indonesia
Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi
Rizky Indah Pratiwi,S.Farm.,MPH.,Apt Dr.rer.nat. I.M.A. Gelgel Wirasuta, MSi.,
Apt
Fakultas Farmasi, Universitas Indonesia
Timur Makassar
Departemen Farmasi, Universitas
Udayana
Arifin Santoso, M.Sc.,Apt. Prof. Dr. Julia Reveny, M.Si., Apt
Prodi Farmasi, Universitas Islam Sultan
Agung
Fakultas Farmasi Universitas Sumatera
Utara
Mu'jijah, S.Si., M.Sc. Prof. Dr. Helmi Ariifin, MS, Apt.
Prodi Farmasi, Universitas Mathlaul
Anwar Banten
Fakultas Farmasi Universitas Andalas
5 | A D / A R T
Sugiyono, M.Sc., Apt. Aris Widayati, PhD, Apt
Fakultas Farmasi Universitas Wahid
Hasyim
Fakultas Farmasi Universitas Sanata
Dharma
Prof. Dr. Fatimawali, Apt. Martha Ervina, M.Si., Apt.
Program Studi Farmasi, Universitas Sam
Ratulangi
Fakultas Farmasi Universitas Katolik
Widya Mandala
Dra. Nani Parfati, M.S., Apt. Liling Triyasmono, M.Sc.,Apt
Fakultas Farmasi Universitas Surabaya Program Studi Farmasi Universitas
Lambung Mangkurat
Wahyu Hendrarti, S.Si., M.Kes.,Apt Prof. Dr. Sahidin, M.S
Prodi Farmasi Sekolah Tinggi Ilmu
Farmasi Makassar
Fakultas Farmasi, Universitas Halu Oleo
Lestyo Wulandari, M.Farm, Apt Pinus Jumaryatno, PhD., Apt.
Fakultas Farmasi, Universitas Jember Program Studi Farmasi Universitas Islam
Indonesia
Atun Qowiyyah, M.Si., Apt. Azis Saifudin, PhD, Apt
Program Studi Farmasi, Universitas Garut Fakultas Farmasi, Universitas
Muhammadiyah Surakarta
Prof. Dr. Shirly Kumala, M.Biomed, Apt Dr. Sri Winarsih, M.Si., Apt
Fakultas Farmasi Universitas Pancasila Program Studi Farmasi, Universitas
Brawijaya
Dr. Fauzan Zein M., M.Si., Apt. Nursalam Hamzah, M.Si, Apt
Program Studi Farmasi Sekolah Tinggi
Farmasi Bandung
Prodi Farmasi FIK UIN Alauddin Makassar
Drs. Fathur Rahman Harun, MSi, Apt. Dra.Salmah Orbayinah,M.Kes.,Apt
Fakultas Farmasi, Universitas Tjut Nyak
Dhien
Program Studi Farmasi Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
Prof. Dr. Afifah Bambang Sutjiatmo, Apt Dr. Dyah A Perwitasari,M.Si,Ph.D., Apt
Fakultas Farmasi, Universitas Jenderal
Ahmad Yani
Fakultas Farmasi Universitas Ahmad
Dahlan
Dr. Nunuk Aries Nurulita, M.Si., Apt Surya Amal, S.Si, M.Kes, Apt
Fakultas Farmasi Universitas
Muhammadiyah Purwokerto
Program Studi Farmasi Universitas
Darussalam Gontor
Prof. Dr. Teti Indrawati, Apt Prof. Dr. Daryono Hadi Tjahjono, Apt
6 | A D / A R T
Fakultas Farmasi Institut Sains dan
Teknologi Nasional
Sekolah Farmasi Institut Teknologi
Bandung
Dr. La Ode Rijai Dr. Keri Lestari, Apt
Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman Fakultas Farmasi Unpad
Prof. Dr. Auzal Halim, Apt Prodi Farmasi STIKES Harapan Ibu Jambi
Prodi Farmasi Sekolah Tinggi Farmasi
Padang
Rahmadevi, S,Si, M.Farm, Apt
Fatimawati, Msi, Apt Prof. Dr. Bambang Prajogo, Apt
Prodi Farmasi Universitas Syiah Kuala Fakultas Farmasi, Universitas Airlangga
Drs. Jatmiko Susilo, M.Si, Apt Ikhsan Shidiq, S.Si., Apt.
Prodi Farmasi STIKES Ngudi Waluyo Prodi Farmasi STIK Avicenna
Drs. Noprizon, M.Si, Apt Novel Kojong, S.Si., M.Si., Apt.
Prodi Farmasi STIFI Bandung Prodi Farmasi, UKI Tomohon
Wahyudi W. H. Nailis Syifa, S.Farm., M.Sc., Apt.
Fakultas Farmasi Untag Prodi Farmasi, Universitas Muhammadiyah
Malang
Nur Ida, S.Si., M.Si., Apt. Prihardini, M.Si, Apt
Universitas Islam Makassar Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata
Prof. Dr. Elly Wahyudi n, Apt Dr. Widysusanti Abdulnadir, M.Si., Apt
Fakultas Farmasi, Universitas Hasanuddin Prodi Farmasi, Universitas Negeri
Gorontalo
Prof. Dr. Jasril, MS Drs. Budi Arman, Apt.,M.Kes
Prodi Farmasi STIFAR Riau Universitas Muhammadiyah Prof. DR.
Hamka
Satrio Wibowo R., M.Sc., Apt. Drs.Ridwanto, M.Si, Apt
STF Borneo Lestari Prodi Farmasi, UMN Al Washliyah
7 | A D / A R T
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PENDIDIKAN TINGGI FARMASI INDONESIA
Bab I
Organisasi
Pasal 1
Persyaratan Anggota
1. Calon Anggota harus mengajukan permohonan kepada APTFI dengan
persyaratan sebagai berikut :
a. Mempunyai ijin penyelenggaraan Pendidikan Akademik atau Pendidikan
Profesi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Riset dan
Pendidikan Tinggi.
b. Mempunyai sumber daya dan mahasiswa yang memenuhi syarat sesuai
ketentuan yang berlaku.
c. Menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara bertanggung jawab.
2. Penetapan Anggota disahkan dalam rapat Anggota.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban Anggota adalah sebagai berikut:
a. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan program kerja
b. Menjaga, membela dan memajukan organisasi
c. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi dan melaksanakan
keputusan organisasi.
d. Memperteguh kesetiakawanan dan kerjasama.
e. Berupaya mencapai tujuan asosiasi.
f. Membayar iuran organisasi.
Pasal 3
Hak Anggota
1. Hak - hak Anggota adalah sebagai berikut :
a. Menghadiri rapat yang diadakan
b. Memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan AD/ART asosiasi
c. Mengajukan usul, saran, kritik, bagi kemajuan organisasi
d. Menerima hasil karya asosiasi
e. Mendapatkan advokasi dan arbitasi
f. Mendapatkan pembinaan capacity building
g. Terlibat di dalam peer group keilmuan
Pasal 4
8 | A D / A R T
Kepengurusan
1. Anggota Majelis adalah perwakilan dari Perguruan Tinggi dengan akreditasi A
dan lima perguruan tinggi anggota lain yang merupakan ex-officio Dekan
Fakultas/Sekolah Farmasi/ Direktur Sekolah Tinggi Farmasi/ Ketua
Departemen/Program studi Farmasi.
2. Limabelas Pendidikan Tinggi Anggota Majelis APTFI selain PT terakreditasi A
dipilih oleh anggota APTFI pada rapat anggota setiap empat tahun sekali
merupakan perwakilan dari masing-masing Forwil.
3. Ketua APTFI dipilih dalam Kongres dan dipilih dari Anggota APTFI setiap empat
tahun sekali.
4. Pengurus inti APTFI terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dipilih dari nama-
nama anggota Majelis APTFI yang berasal dari Fakultas/Sekolah,
Jurusan/Departemen, Sekolah Tinggi yang masih aktif masa tugasnya sebagai
pimpinan.
5. Dewan Pertimbangan merupakan lembaga konsultatif dengan keanggotaan
perorangan yang ditetapkan oleh Majelis APTFI dengan kriteria dedikasi,
kepakaran, keluasan jaringan dan sumbangan signifikan dalam dunia pendidikan
Farmasi di Indonesia.
6. APTFI berdasarkan wilayah dikelompokaan dalam lima (5) Forum Wilayah yaitu
Wilayah I untuk wilayah Sumatera, Wilayah II untuk wilayah Jawa Barat-DKI-
Banten-Kalbar, Wilayah III untuk Wilayah DIY-Jateng-Kalsel-Kalteng, Wilyah IV
untuk daerah Jawa Timur-Bali-NTB-NTT dan wilayah V Sulawesi-Kaltim-Kaltara-
Maluku-Papua.
7. Koordinator wilayah ditetapkan di dalam rapat forum wilayah.
8. Kelompok kerja adalah badan penunjang organisasi terdiri yang anggotanya
sesuai kepakaran bidang ilmu.
9. Komisi adalah badan penunjang organisasi yang terdiri dari bidang pendidikan,
kerjasama, dan organisasi serta bidang lain yang diperlukan.
10.Pengurus dapat memberdayakan tenaga profesional dengan keperluan yang
dapat menunjang fungsi organisasi APTFI dengan pembiayaan dari APTFI.
Pasal 5
Tugas Pengurus
Pengurus mempunyai tugas :
a. Mengelola organisasi menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
b. Merumuskan kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan Asosiasi.
c. Melaksanakan hasil keputusan Kongres dan Rapat.
d. Menjalankan usaha penyempurnaan organisasi.
e. Melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
f. Menyusun dan mengimplementasikan standar pendidikan tinggi farmasi.
g. Memberikan advokasi pada anggota secara institusional kependidikan.
h. Memberikan arbritasi kepada anggota.
9 | A D / A R T
i. Memberikan rekomendasi pendirian program studi baru kepada pihak DIKTI.
j. Memberikan pendampingan perbaikan capacity building anggota.
k. Memperjuangkan kepentingan Anggota.
l. Membina Anggota di bidang Pendidikan Tinggi Farmasi.
m. Mengundang serta mengkoordinasikan Rapat Anggota.
n. Membuat laporan hasil rapat dan pelaksanaan program kerja untuk semua
anggota.
o. Mewakili Asosiasi dalam rapat dengan pihak yang berwenang dan terkait.
p. Menjalin dan membina hubungan yang baik dengan lembaga atau organisasi
yang terkait.
Pasal 6
Sekretariat
Sekretariat Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia berkedudukan di institusi
tempat ketua dan sekretaris APTFI bertugas.
Pasal 7
Penentuan Dan lama Jabatan Majelis Dan Pengurus Inti
1. Ketua APTFI pada saat dipilih sedang menjabat Dekan Fakultas/ Sekolah
Farmasi/ Direktur Sekolah Tinggi Farmasi/ Ketua Departemen/ Jurusan Farmasi/
anggota majelis APTFI yang masih aktif saat Kongres dan ditetapkan oleh
Kongres dengan masa jabatan 4 (empat) tahun.
2. Pengurus inti Sekretaris dan Bendahara dipilih secara prerogatif oleh Ketua dari
anggota Majelis dengan masa jabatan 4 (empat) tahun.
Bab II
Keuangan
Pasal 8
1. Manajemen keuangan dikelola oleh Bendahara APTFI.
2. Biaya kegiatan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia menjadi tanggung
jawab bersama Anggota Asosiasi.
3. Biaya untuk menghadiri rapat menjadi beban masing-masing Anggota.
4. Asosiasi dapat menggali dana dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
5. Laporan Keuangan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk oleh Kongres.
Bab III
Rapat Dan Keputusan
Pasal 9
10 | A D / A R T
1. Setiap rapat dipimpin oleh pengurus inti.
2. Rapat pengambilan keputusan adalah sah jika dihadiri sekurang-kurangnya
setengah jumlah anggota ditambah 1 (satu), apabila kuorum tidak tercapai
maka rapat ditunda untuk waktu tertentu sesuai kesepakatan Anggota yang
hadir.
3. Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat apabila tidak tercapai
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
4. Dalam rapat pengambilan keputusan setiap anggota mempunyai 1 (satu) suara
5. Keputusan yang diambil dalam rapat bersifat mengikat.
Bab V
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Kongres
APTFI.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditampung di dalam
rapat anggota dan ditetapkan dalam Kongres APTFI.
Bab VI
Penutup
Pasal 11
Anggaran Rumah Tangga ini disusun di Jakarta pada hari Selasa tanggal Duapuluh
Sembilan Agustus tahun Duaribu dan telah diadakan perubahan pada Rapat
Anggota pada tanggal Duapuluh Enam September tahun Duaribu Satu di Jogjakarta
dan tanggal Duapuluh Sembilan Juni tahun Duaribu Dua di Bandung dan
disempurnakan pada tanggal Tiga September tahun Duaribu Tujuh di Yogyakarta
dan disempurnakan lagi tanggal Sepuluh Desember tahun Duaribu Sepuluh di
Makassar dan disempurnakan kembali dalam Kongres APTFI di Makassar tanggal 24
April 2015.
Wakil Institusi yang menandatangani Perubahan Anggaran Rumah Tangga pada
tanggal 24 April 2015 di Makassar:
Dr. Warsinah, MSi., Apt Drs. Umar Mansur M.Sc, Apt
Jurusan Farmasi, Universitas Jenderal
Soedirman
Program Studi Farmasi UIN Syarif
Hidayatullah
Dr. Mahdi Jufri, MSi Iswandi, M. Farm., Apt
Dekan Fak. Farmasi Universitas
Indonesia
Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi
Rizky Indah Pratiwi,S.Farm.,MPH.,Apt Dr.rer.nat. I.M.A. Gelgel Wirasuta, MSi.,
Apt
11 | A D / A R T
Fakultas Farmasi, Universitas Indonesia
Timur Makassar
Departemen Farmasi, Universitas
Udayana
Arifin Santoso, M.Sc.,Apt. Prof. Dr. Julia Reveny, M.Si., Apt
Prodi Farmasi, Universitas Islam Sultan
Agung
Fakultas Farmasi Universitas Sumatera
Utara
Mu'jijah, S.Si., M.Sc. Prof. Dr. Helmi Ariifin, MS, Apt.
Prodi Farmasi, Universitas Mathlaul
Anwar Banten
Fakultas Farmasi Universitas Andalas
Sugiyono, M.Sc., Apt. Aris Widayati, PhD, Apt
Fakultas Farmasi Universitas Wahid
Hasyim
Fakultas Farmasi Universitas Sanata
Dharma
Prof. Dr. Fatimawali, Apt. Martha Ervina, M.Si., Apt.
Program Studi Farmasi, Universitas Sam
Ratulangi
Fakultas Farmasi Universitas Katolik
Widya Mandala
Dra. Nani Parfati, M.S., Apt. Liling Triyasmono, M.Sc.,Apt
Fakultas Farmasi Universitas Surabaya Program Studi Farmasi Universitas
Lambung Mangkurat
Wahyu Hendrarti, S.Si., M.Kes.,Apt Prof. Dr. Sahidin, M.S
Prodi Farmasi Sekolah Tinggi Ilmu
Farmasi Makassar
Fakultas Farmasi, Universitas Halu Oleo
Lestyo Wulandari, M.Farm, Apt Pinus Jumaryatno, PhD., Apt.
Fakultas Farmasi, Universitas Jember Program Studi Farmasi Universitas Islam
Indonesia
Atun Qowiyyah, M.Si., Apt. Azis Saifudin, PhD, Apt
Program Studi Farmasi, Universitas Garut Fakultas Farmasi, Universitas
Muhammadiyah Surakarta
Prof. Dr. Shirly Kumala, M.Biomed, Apt Dr. Sri Winarsih, M.Si., Apt
Fakultas Farmasi Universitas Pancasila Program Studi Farmasi, Universitas
Brawijaya
Dr. Fauzan Zein M., M.Si., Apt. Nursalam Hamzah, M.Si, Apt
Program Studi Farmasi Sekolah Tinggi
Farmasi Bandung
Prodi Farmasi FIK UIN Alauddin Makassar
Drs. Fathur Rahman Harun, M.Si, Apt. Dra.Salmah Orbayinah,M.Kes.,Apt
Fakultas Farmasi, Universitas Tjut Nyak
Dhien
Program Studi Farmasi Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
12 | A D / A R T
Prof. Dr. Afifah Bambang Sutjiatmo, Apt Dr. Dyah A Perwitasari,M.Si,Ph.D., Apt
Fakultas Farmasi, Universitas Jenderal
Ahmad Yani
Fakultas Farmasi Universitas Ahmad
Dahlan
Dr. Nunuk Aries Nurulita, M.Si., Apt Surya Amal, S.Si, M.Kes, Apt
Fakultas Farmasi Universitas
Muhammadiyah Purwokerto
Program Studi Farmasi Universitas
Darussalam Gontor
Prof. Dr. Teti Indrawati, Apt Prof. Dr. Daryono Hadi Tjahjono, Apt
Fakultas Farmasi Institut Sains dan
Teknologi Nasional
Sekolah Farmasi Institut Teknologi
Bandung
Dr. La Ode Rijai Dr. Keri Lestari, Apt
Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman Fakultas Farmasi Unpad
Prof. Dr. Auzal Halim, Apt Prodi Farmasi STIKES Harapan Ibu Jambi
Prodi Farmasi Sekolah Tinggi Farmasi
Padang
Rahmadevi, S,Si, M.Farm, Apt
Fatimawati, Msi, Apt Prof. Dr. Bambang Prajogo, Apt
Prodi Farmasi Universitas Syiah Kuala Fakultas Farmasi, Universitas Airlangga
Drs. Jatmiko Susilo, M.Si, Apt Ikhsan Shidiq, S.Si., Apt.
Prodi Farmasi STIKES Ngudi Waluyo Prodi Farmasi STIK Avicenna
Drs. Noprizon, M.Si, Apt Novel Kojong, S.Si., M.Si., Apt.
Prodi Farmasi STIFI Bandung Prodi Farmasi, UKI Tomohon
Wahyudi W. H. Nailis Syifa, S.Farm., M.Sc., Apt.
Fakultas Farmasi Untag Prodi Farmasi, Universitas Muhammadiyah
Malang
Nur Ida, S.Si., M.Si., Apt. Prihardini, M.Si, Apt
Universitas Islam Makassar Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata
Prof. Dr. Elly Wahyudin, Apt Dr. Widysusanti Abdulnadir, M.Si., Apt
Fakultas Farmasi, Universitas Hasanuddin Prodi Farmasi, Universitas Negeri
Gorontalo
Prof. Dr. Jasril, MS Drs. Budi Arman, Apt.,M.Kes
Prodi Farmasi STIFAR Riau Universitas Muhammadiyah Prof. DR.
Hamka
Satrio Wibowo R., M.Sc., Apt. Drs.Ridwanto, M.Si, Apt
STF Borneo Lestari Prodi Farmasi, UMN Al Washliyah
13 | A D / A R T

More Related Content

PDF
NASKAH AKADEMIK PENDIDIKAN APOTEKER INDONESIA
PDF
Pendidikan kefarmasian indonesia
PDF
Sk po 004 ttg po pedoman disiplin apoteker indonesia
PDF
Sri Puji Astuti-Laporan PKPA di Rumah Sakit-FF-Full Text-2016
PPTX
Tugas etika dan disiplin farmasis
PDF
LAPORAN PKPA DI RSUD PASAR REBO JAKARTA TIMUR
DOCX
Laporan praktek kerja lapangan
DOCX
Laporan Prakerin Rumah Sakit
NASKAH AKADEMIK PENDIDIKAN APOTEKER INDONESIA
Pendidikan kefarmasian indonesia
Sk po 004 ttg po pedoman disiplin apoteker indonesia
Sri Puji Astuti-Laporan PKPA di Rumah Sakit-FF-Full Text-2016
Tugas etika dan disiplin farmasis
LAPORAN PKPA DI RSUD PASAR REBO JAKARTA TIMUR
Laporan praktek kerja lapangan
Laporan Prakerin Rumah Sakit

What's hot (18)

PDF
Laporan magang rsad dkt 2013
DOCX
LAporan PKL BALAI PARU
DOCX
Laporan Magang-3
PDF
Materi pelatihan manajemen kefarmasian di puskesmas (jica)
PPTX
Pendidikan Kefarmasian Indonesia
DOCX
Laporan Cibabat Hospital
DOCX
Pedoman pengorganisasian
PPT
REGULASI TENAGA KESEHATAN
PDF
Pedoman farmakoekonomi
PDF
1290656847 materi pelatihan manajemen kefarmasian di instalasi farmasi kabupa...
PDF
Buku pedoman farmakoekonomi
DOCX
Laporan praktek kerja lapangan nisaaaaaa baruu
PDF
'Dokumen.tips petunjuk pelaksanaan-jenjang-karir-perawat-di-rumah-sakit.pdf'
PDF
Pedoman Visite Untuk Apoteker
PDF
Organisasi Profesi Keperawatan
PDF
Asih lestari 1406664215 - laporan pkp di pemerintahan sept-okt 2015
DOC
Sistem pendidikan keperawatan
DOCX
praktek Puskesmas
Laporan magang rsad dkt 2013
LAporan PKL BALAI PARU
Laporan Magang-3
Materi pelatihan manajemen kefarmasian di puskesmas (jica)
Pendidikan Kefarmasian Indonesia
Laporan Cibabat Hospital
Pedoman pengorganisasian
REGULASI TENAGA KESEHATAN
Pedoman farmakoekonomi
1290656847 materi pelatihan manajemen kefarmasian di instalasi farmasi kabupa...
Buku pedoman farmakoekonomi
Laporan praktek kerja lapangan nisaaaaaa baruu
'Dokumen.tips petunjuk pelaksanaan-jenjang-karir-perawat-di-rumah-sakit.pdf'
Pedoman Visite Untuk Apoteker
Organisasi Profesi Keperawatan
Asih lestari 1406664215 - laporan pkp di pemerintahan sept-okt 2015
Sistem pendidikan keperawatan
praktek Puskesmas
Ad

Similar to 2015 05-27 ad-art aptfi 2015-konggres makassar 2015 (20)

PDF
Skdi tahun-2012
PDF
ISMAFARSI Profile.pdf
PPTX
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
PPTX
Pendahuluan Fitoterapi (1).pptx
PDF
(Ebook) Panduan Ketrampilan Klinis bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Primer ...
PDF
Organisasi Profesi Keperawatan
PPTX
MENFAR_seleksi dan perencanaan. pptx
PDF
grand desain kepengurusan organisasi
PDF
Standar Kompetensi Dokter Indonesia
PPTX
Tugas kelompok ii (peran peran organisasi frofesi dalam menetapkan standar p...
DOCX
Dekan proposal regional medical olimpiad 2014 - dekan
DOCX
Dekan proposal regional medical olimpiad 2014 - dekan
PDF
Buku Irna 4.pdf yg membuat dan memudah kan kita utk mengenal OSCE
PDF
Organisasi Profesi Gizi Persatuan Ahli Gizi (PERSAGI).pdf
PDF
293511972 organisasi-profesi
PPTX
mata kuliah dispensing ppt docx 12345678
PPTX
Dispensing1_1_ganjil2024 (1).pptx12345y7
PPTX
Dispensing1_1_ganjil2024 (1).pptx12345678
PDF
418973889-Kode kode etik teknologi laboratorium medis
PDF
Pentingnya Veterinary Statutory Body bagi Peningkatan Kualitas Profesi Kedokt...
Skdi tahun-2012
ISMAFARSI Profile.pdf
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Pendahuluan Fitoterapi (1).pptx
(Ebook) Panduan Ketrampilan Klinis bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Primer ...
Organisasi Profesi Keperawatan
MENFAR_seleksi dan perencanaan. pptx
grand desain kepengurusan organisasi
Standar Kompetensi Dokter Indonesia
Tugas kelompok ii (peran peran organisasi frofesi dalam menetapkan standar p...
Dekan proposal regional medical olimpiad 2014 - dekan
Dekan proposal regional medical olimpiad 2014 - dekan
Buku Irna 4.pdf yg membuat dan memudah kan kita utk mengenal OSCE
Organisasi Profesi Gizi Persatuan Ahli Gizi (PERSAGI).pdf
293511972 organisasi-profesi
mata kuliah dispensing ppt docx 12345678
Dispensing1_1_ganjil2024 (1).pptx12345y7
Dispensing1_1_ganjil2024 (1).pptx12345678
418973889-Kode kode etik teknologi laboratorium medis
Pentingnya Veterinary Statutory Body bagi Peningkatan Kualitas Profesi Kedokt...
Ad

More from Surya Amal (20)

PDF
Buku pneumonia covid 19 pdpi 2020
PDF
INTERPROFESSIONAL COLLABORATION IN PHARMACOEPIDEMIOLOGY STUDIES
PDF
Novel Drug Delivery Systems
PDF
Panduan Pengelolaan Dislipidemia
PDF
PENGANTAR FARMAKOKINETIK
PDF
GUIDELINES FOR THE MANAGEMENT OF TUBERCULOSIS IN CHILDREN
PDF
PETUNJUK TEKNIS MANAJEMEN TB ANAK
PDF
Guidelines for Malaria Prevention in Travellers from the UK 2015
PDF
ANTIMICROBIAL DRUGS (Part 2)
PDF
ANTIMICROBIAL DRUGS (part I)
PDF
WORLD DRUG REPORT 2015
PDF
Enteral Feeding Tubes for Drug Administration
PDF
BIOFARMASI SEDIAAN YANG DIBERIKAN MELALUI PARU : AEROSOL
PDF
Sexually Transmitted Diseases Treatment Guidelines, 2015
PDF
CHRONIC HEPATITIS B INFECTION GUIDELINES
PPTX
BIOFARMASI SEDIAAN YANG DIBERIKAN MELALUI KULIT
PDF
A Pocket Guide to Common Arrhythmias
PDF
Tatalaksana Klinis Infeksi HIV dan Terapi Antiretroviral
PPTX
PENGGOLONGAN DAN BENTUK SEDIAAN OBAT
PDF
UU Jaminan Produk Halal 2014
Buku pneumonia covid 19 pdpi 2020
INTERPROFESSIONAL COLLABORATION IN PHARMACOEPIDEMIOLOGY STUDIES
Novel Drug Delivery Systems
Panduan Pengelolaan Dislipidemia
PENGANTAR FARMAKOKINETIK
GUIDELINES FOR THE MANAGEMENT OF TUBERCULOSIS IN CHILDREN
PETUNJUK TEKNIS MANAJEMEN TB ANAK
Guidelines for Malaria Prevention in Travellers from the UK 2015
ANTIMICROBIAL DRUGS (Part 2)
ANTIMICROBIAL DRUGS (part I)
WORLD DRUG REPORT 2015
Enteral Feeding Tubes for Drug Administration
BIOFARMASI SEDIAAN YANG DIBERIKAN MELALUI PARU : AEROSOL
Sexually Transmitted Diseases Treatment Guidelines, 2015
CHRONIC HEPATITIS B INFECTION GUIDELINES
BIOFARMASI SEDIAAN YANG DIBERIKAN MELALUI KULIT
A Pocket Guide to Common Arrhythmias
Tatalaksana Klinis Infeksi HIV dan Terapi Antiretroviral
PENGGOLONGAN DAN BENTUK SEDIAAN OBAT
UU Jaminan Produk Halal 2014

Recently uploaded (20)

PPTX
ppt kelas XII materi sifat koligatif larutan
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Teater Kelas XII Terbaru 2025
PPTX
Slide PPT Metode Ilmiah Kelas 7 SMP.pptx
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Rekayasa Kelas 12 SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PDF
BAHASA INDONESIA KELAS 6 SD TEKS INFORMATIF
PDF
Lembar Kerja Mahasiswa Konsep Sistem Operasi
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Lanjutan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 11 SMA Terbaru 2025
DOCX
Lembar Kerja Mahasiswa Information System
PPTX
Rancangan Kegiatan Kokurikuler SMP N 1 Karanggede
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PPTX
Modul 2. Berpikir Komputasional sebagai Dasar Koding untuk Kecerdasan Artifis...
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Tari Kelas XII Terbaru 2025
PPTX
PPT SURAT AL FIL LOMBA MAPSI SEKOLAH DASAR
PDF
Materi Seminar AITalks: AI dan Konseling GPT
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Musik Kelas XII Terbaru 2025
PPTX
Keterbatasan-Fasilitas-dalam-Mengajar-KKA.pptx
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 10 SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 12 SMA Terbaru 2025
ppt kelas XII materi sifat koligatif larutan
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Teater Kelas XII Terbaru 2025
Slide PPT Metode Ilmiah Kelas 7 SMP.pptx
Modul Ajar Deep Learning PKWU Rekayasa Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA Terbaru 2025
BAHASA INDONESIA KELAS 6 SD TEKS INFORMATIF
Lembar Kerja Mahasiswa Konsep Sistem Operasi
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Lanjutan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Lembar Kerja Mahasiswa Information System
Rancangan Kegiatan Kokurikuler SMP N 1 Karanggede
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Modul 2. Berpikir Komputasional sebagai Dasar Koding untuk Kecerdasan Artifis...
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Tari Kelas XII Terbaru 2025
PPT SURAT AL FIL LOMBA MAPSI SEKOLAH DASAR
Materi Seminar AITalks: AI dan Konseling GPT
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Musik Kelas XII Terbaru 2025
Keterbatasan-Fasilitas-dalam-Mengajar-KKA.pptx
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 12 SMA Terbaru 2025

2015 05-27 ad-art aptfi 2015-konggres makassar 2015

  • 1. 1 | A D / A R T ANGGARAN DASAR ASOSIASI PENDIDIKAN TINGGI FARMASI INDONESIA Pembukaan Bahwa tujuan Pendidikan Tinggi Farmasi adalah membentuk lulusan di bidang akademik dan profesi farmasi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu dan teknologi kefarmasian, memiliki perilaku, komitmen, etika dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai peningkatan mutu kehidupan manusia, kreatif, mempunyai daya kaji serta pengabdian kepada masyarakat, berbudi luhur, mencintai bangsa dan sesamanya sesuai dengan falsafah Pancasila. Bahwa Pendidikan Tinggi Farmasi di Indonesia adalah suatu lembaga yang memberi kontribusi kepada bangsa dan negara di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kefarmasian yang diselenggarakan dalam bentuk program studi yang dikelola oleh berbagai institusi baik negeri maupun swasta dalam bentuk fakultas/sekolah, jurusan/departemen, sekolah tinggi, maupun bentuk yang lain, sudah sewajarnya kalau institusi yang ada saling bekerja sama dalam suatu wadah guna terwujudnya Pendidikan Tinggi Farmasi yang bermutu dan berdaya saing di tingkat regional dan global. Guna mencapai tujuan organisasi maka ditetapkan suatu Anggaran Dasar sebagai berikut: Bab I Nama, Bentuk Dan Kedudukan Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) Pasal 2 Pembentukan Organisasi ini dibentuk pada hari Selasa tanggal Dua puluh Sembilan Agustus tahun Dua ribu di Jakarta. Pasal 3 Kedudukan Sekretariat Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia berkedudukan di institusi Ketua dan Sekretaris APTFI bertugas.
  • 2. 2 | A D / A R T Bab II Asas Dan Tujuan Pasal 4 Asas Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia berasaskan ilmu, teknologi dan profesi Pasal 5 Tujuan 1. Menetapkan standar mutu sumber daya dan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Farmasi bekerjasama dengan institusi terkait. 2. Meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Farmasi menuju kesetaraan standar lulusan yang memiliki kompetensi dalam ilmu, teknologi dan profesi kefarmasian. 3. Meningkatkan kerjasama untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 4. Memajukan ilmu, teknologi dan profesi kefarmasian di Indonesia. 5. Mewujudkan Pendidikan Tinggi Farmasi yang berkualitas dan berdaya saing di tingkat regional dan global. Bab III Organisasi Pasal 6 Keanggotaan 1. Anggota Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi di Indonesia yang sekurang-kurangnya menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) yang berwenang. Pasal 7 Kelengkapan Organisasi dan Kepengurusan 1. Pengurus inti APTFI dilengkapi oleh Majelis APTFI, Dewan Pertimbangan, Komisi, Kelompok Kerja, dan Forum Wilayah (Forwil). 2. Majelis APTFI adalah badan normatif tertinggi yang terdiri atas para Pimpinan (ex officio) tertinggi Fakultas/Sekolah, Jurusan/Departemen, Sekolah Tinggi, anggota APTFI yang Program Studi telah lulus dengan akreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dan Lima belas Fakultas/Sekolah, Jurusan/Departemen,
  • 3. 3 | A D / A R T Sekolah Tinggi, perwakilan Anggota APTFI lainnya representasi Institusi dari masing-masing wilayah. 3. Majelis dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dalam Kongres APTFI. 4. Pengurus inti APTFI sebagai eksekutif dijalankan oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara bertanggung jawab kepada Kongres APTFI. 5. Dewan Pertimbangan adalah Badan Konsultatif APTFI yang terdiri dari perorangan dengan dedikasi tinggi untuk memajukan Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia yang diangkat dan ditetapkan oleh Majelis APTFI. 6. Komisi adalah Badan Kelengkapan organisasi APTFI dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan bertanggung jawab kepada Ketua. 7. Kelompok Kerja adalah tim khusus yang dibentuk dengan bidang kerja sesuai kebutuhan untuk mewadahi kelompok keilmuan dan kepakaran untuk menyelesaikan masalah-masalah keilmuan dan pendidikan. 8. Forwil merupakan koordinasi anggota APTFI yang terdiri dari 5 (lima) Wilayah meliputi : Wilayah Sumatera, Jawa Barat-DKI-Banten-Kalbar, Jawa Tengah-DIY- Kalsel-Kalteng, Jawa Timur-Bali-NTB-NTT, Sulawesi-Kaltim-Kaltara-Maluku- Papua. 9. Perwakilan Forwil sebagai anggota Majelis dipilih dalam Rapat Forwil dengan memperhatikan keterwakilan Akademik, dan Profesi. Bab IV Pasal 8 Rapat-Rapat APTFI 1. Rapat terdiri dari Kongres, Rapat Anggota, Rapat Majelis, dan Rapat Forwil. 2. Jika dipandang perlu, APTFI dapat menyelenggarakan Kongres luar biasa. 3. Kongres diselenggarakan untuk mengesahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta memilih dan mengesahkan ketua yang dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali. 4. Rapat Anggota APTFI merupakan forum seluruh anggota APTFI dan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dipimpin oleh Ketua APTFI. 5. Rapat Majelis merupakan rapat yang diikuti oleh anggota Majelis APTFI untuk koordinasi, evaluasi program dan mempunyai kewenangan untuk menetapkan rencana strategis, kebijakan, program kerja, dan pembinaan anggota APTFI. 6. Rapat Forwil merupakan rapat yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun oleh masing-masing wilayah yang diadakan sesuai dengan kebutuhan wilayah dan memiliki fungsi koordinatif untuk pembinaan dan sosialiasi program APTFI. 7. Keputusan Rapat diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, apabila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  • 4. 4 | A D / A R T Bab V Perubahan Anggaran Dasar Pasal 9 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang diadakan secara khusus dan dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Anggota. Apabila kuorum tidak tercapai maka rapat ditunda 2 (dua) kali 15 (lima belas) menit dan rapat dinyatakan sah. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ditetapkan dalam Kongres. Bab VI Penutup Pasal 10 Anggaran Dasar ini disusun di Jakarta pada hari Selasa tanggal Duapuluh Sembilan Agustus tahun Duaribu, dan telah diadakan perubahan pada Rapat Anggota pada tanggal Duapuluh Enam September tahun Duaribu Satu di Jogjakarta dan tanggal Duapuluh Sembilan Juni tahun Duaribu Dua di Bandung dan disempurnakan pada tanggal Tiga September tahun Duaribu Tujuh di Yogyakarta, dan disempurnakan lagi dalam Rapat Anggota APTFI tanggal 10 Desember 2010 di Makassar, dan disempurnakan kembali dalam Kongres APTFI di Makassar tanggal 24 April 2015. Wakil Institusi yang menandatangani Perubahan Anggaran Dasar pada tanggal 24 April 2015 di Makassar : Dr. Warsinah, MSi., Apt Drs. Umar Mansur MSc, Apt Jurusan Farmasi, Universitas Jenderal Soedirman Program Studi Farmasi UIN Syarif Hidayatullah Dr. Mahdi Jufri, MSi Iswandi, M. Farm., Apt Dekan Fak. Farmasi Universitas Indonesia Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi Rizky Indah Pratiwi,S.Farm.,MPH.,Apt Dr.rer.nat. I.M.A. Gelgel Wirasuta, MSi., Apt Fakultas Farmasi, Universitas Indonesia Timur Makassar Departemen Farmasi, Universitas Udayana Arifin Santoso, M.Sc.,Apt. Prof. Dr. Julia Reveny, M.Si., Apt Prodi Farmasi, Universitas Islam Sultan Agung Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara Mu'jijah, S.Si., M.Sc. Prof. Dr. Helmi Ariifin, MS, Apt. Prodi Farmasi, Universitas Mathlaul Anwar Banten Fakultas Farmasi Universitas Andalas
  • 5. 5 | A D / A R T Sugiyono, M.Sc., Apt. Aris Widayati, PhD, Apt Fakultas Farmasi Universitas Wahid Hasyim Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma Prof. Dr. Fatimawali, Apt. Martha Ervina, M.Si., Apt. Program Studi Farmasi, Universitas Sam Ratulangi Fakultas Farmasi Universitas Katolik Widya Mandala Dra. Nani Parfati, M.S., Apt. Liling Triyasmono, M.Sc.,Apt Fakultas Farmasi Universitas Surabaya Program Studi Farmasi Universitas Lambung Mangkurat Wahyu Hendrarti, S.Si., M.Kes.,Apt Prof. Dr. Sahidin, M.S Prodi Farmasi Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Makassar Fakultas Farmasi, Universitas Halu Oleo Lestyo Wulandari, M.Farm, Apt Pinus Jumaryatno, PhD., Apt. Fakultas Farmasi, Universitas Jember Program Studi Farmasi Universitas Islam Indonesia Atun Qowiyyah, M.Si., Apt. Azis Saifudin, PhD, Apt Program Studi Farmasi, Universitas Garut Fakultas Farmasi, Universitas Muhammadiyah Surakarta Prof. Dr. Shirly Kumala, M.Biomed, Apt Dr. Sri Winarsih, M.Si., Apt Fakultas Farmasi Universitas Pancasila Program Studi Farmasi, Universitas Brawijaya Dr. Fauzan Zein M., M.Si., Apt. Nursalam Hamzah, M.Si, Apt Program Studi Farmasi Sekolah Tinggi Farmasi Bandung Prodi Farmasi FIK UIN Alauddin Makassar Drs. Fathur Rahman Harun, MSi, Apt. Dra.Salmah Orbayinah,M.Kes.,Apt Fakultas Farmasi, Universitas Tjut Nyak Dhien Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Prof. Dr. Afifah Bambang Sutjiatmo, Apt Dr. Dyah A Perwitasari,M.Si,Ph.D., Apt Fakultas Farmasi, Universitas Jenderal Ahmad Yani Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan Dr. Nunuk Aries Nurulita, M.Si., Apt Surya Amal, S.Si, M.Kes, Apt Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Purwokerto Program Studi Farmasi Universitas Darussalam Gontor Prof. Dr. Teti Indrawati, Apt Prof. Dr. Daryono Hadi Tjahjono, Apt
  • 6. 6 | A D / A R T Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung Dr. La Ode Rijai Dr. Keri Lestari, Apt Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman Fakultas Farmasi Unpad Prof. Dr. Auzal Halim, Apt Prodi Farmasi STIKES Harapan Ibu Jambi Prodi Farmasi Sekolah Tinggi Farmasi Padang Rahmadevi, S,Si, M.Farm, Apt Fatimawati, Msi, Apt Prof. Dr. Bambang Prajogo, Apt Prodi Farmasi Universitas Syiah Kuala Fakultas Farmasi, Universitas Airlangga Drs. Jatmiko Susilo, M.Si, Apt Ikhsan Shidiq, S.Si., Apt. Prodi Farmasi STIKES Ngudi Waluyo Prodi Farmasi STIK Avicenna Drs. Noprizon, M.Si, Apt Novel Kojong, S.Si., M.Si., Apt. Prodi Farmasi STIFI Bandung Prodi Farmasi, UKI Tomohon Wahyudi W. H. Nailis Syifa, S.Farm., M.Sc., Apt. Fakultas Farmasi Untag Prodi Farmasi, Universitas Muhammadiyah Malang Nur Ida, S.Si., M.Si., Apt. Prihardini, M.Si, Apt Universitas Islam Makassar Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Prof. Dr. Elly Wahyudi n, Apt Dr. Widysusanti Abdulnadir, M.Si., Apt Fakultas Farmasi, Universitas Hasanuddin Prodi Farmasi, Universitas Negeri Gorontalo Prof. Dr. Jasril, MS Drs. Budi Arman, Apt.,M.Kes Prodi Farmasi STIFAR Riau Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka Satrio Wibowo R., M.Sc., Apt. Drs.Ridwanto, M.Si, Apt STF Borneo Lestari Prodi Farmasi, UMN Al Washliyah
  • 7. 7 | A D / A R T ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI PENDIDIKAN TINGGI FARMASI INDONESIA Bab I Organisasi Pasal 1 Persyaratan Anggota 1. Calon Anggota harus mengajukan permohonan kepada APTFI dengan persyaratan sebagai berikut : a. Mempunyai ijin penyelenggaraan Pendidikan Akademik atau Pendidikan Profesi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi. b. Mempunyai sumber daya dan mahasiswa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. c. Menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara bertanggung jawab. 2. Penetapan Anggota disahkan dalam rapat Anggota. Pasal 2 Kewajiban Anggota 1. Kewajiban Anggota adalah sebagai berikut: a. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan program kerja b. Menjaga, membela dan memajukan organisasi c. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi dan melaksanakan keputusan organisasi. d. Memperteguh kesetiakawanan dan kerjasama. e. Berupaya mencapai tujuan asosiasi. f. Membayar iuran organisasi. Pasal 3 Hak Anggota 1. Hak - hak Anggota adalah sebagai berikut : a. Menghadiri rapat yang diadakan b. Memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan AD/ART asosiasi c. Mengajukan usul, saran, kritik, bagi kemajuan organisasi d. Menerima hasil karya asosiasi e. Mendapatkan advokasi dan arbitasi f. Mendapatkan pembinaan capacity building g. Terlibat di dalam peer group keilmuan Pasal 4
  • 8. 8 | A D / A R T Kepengurusan 1. Anggota Majelis adalah perwakilan dari Perguruan Tinggi dengan akreditasi A dan lima perguruan tinggi anggota lain yang merupakan ex-officio Dekan Fakultas/Sekolah Farmasi/ Direktur Sekolah Tinggi Farmasi/ Ketua Departemen/Program studi Farmasi. 2. Limabelas Pendidikan Tinggi Anggota Majelis APTFI selain PT terakreditasi A dipilih oleh anggota APTFI pada rapat anggota setiap empat tahun sekali merupakan perwakilan dari masing-masing Forwil. 3. Ketua APTFI dipilih dalam Kongres dan dipilih dari Anggota APTFI setiap empat tahun sekali. 4. Pengurus inti APTFI terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dipilih dari nama- nama anggota Majelis APTFI yang berasal dari Fakultas/Sekolah, Jurusan/Departemen, Sekolah Tinggi yang masih aktif masa tugasnya sebagai pimpinan. 5. Dewan Pertimbangan merupakan lembaga konsultatif dengan keanggotaan perorangan yang ditetapkan oleh Majelis APTFI dengan kriteria dedikasi, kepakaran, keluasan jaringan dan sumbangan signifikan dalam dunia pendidikan Farmasi di Indonesia. 6. APTFI berdasarkan wilayah dikelompokaan dalam lima (5) Forum Wilayah yaitu Wilayah I untuk wilayah Sumatera, Wilayah II untuk wilayah Jawa Barat-DKI- Banten-Kalbar, Wilayah III untuk Wilayah DIY-Jateng-Kalsel-Kalteng, Wilyah IV untuk daerah Jawa Timur-Bali-NTB-NTT dan wilayah V Sulawesi-Kaltim-Kaltara- Maluku-Papua. 7. Koordinator wilayah ditetapkan di dalam rapat forum wilayah. 8. Kelompok kerja adalah badan penunjang organisasi terdiri yang anggotanya sesuai kepakaran bidang ilmu. 9. Komisi adalah badan penunjang organisasi yang terdiri dari bidang pendidikan, kerjasama, dan organisasi serta bidang lain yang diperlukan. 10.Pengurus dapat memberdayakan tenaga profesional dengan keperluan yang dapat menunjang fungsi organisasi APTFI dengan pembiayaan dari APTFI. Pasal 5 Tugas Pengurus Pengurus mempunyai tugas : a. Mengelola organisasi menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga b. Merumuskan kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan Asosiasi. c. Melaksanakan hasil keputusan Kongres dan Rapat. d. Menjalankan usaha penyempurnaan organisasi. e. Melaksanakan program dan kegiatan organisasi. f. Menyusun dan mengimplementasikan standar pendidikan tinggi farmasi. g. Memberikan advokasi pada anggota secara institusional kependidikan. h. Memberikan arbritasi kepada anggota.
  • 9. 9 | A D / A R T i. Memberikan rekomendasi pendirian program studi baru kepada pihak DIKTI. j. Memberikan pendampingan perbaikan capacity building anggota. k. Memperjuangkan kepentingan Anggota. l. Membina Anggota di bidang Pendidikan Tinggi Farmasi. m. Mengundang serta mengkoordinasikan Rapat Anggota. n. Membuat laporan hasil rapat dan pelaksanaan program kerja untuk semua anggota. o. Mewakili Asosiasi dalam rapat dengan pihak yang berwenang dan terkait. p. Menjalin dan membina hubungan yang baik dengan lembaga atau organisasi yang terkait. Pasal 6 Sekretariat Sekretariat Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia berkedudukan di institusi tempat ketua dan sekretaris APTFI bertugas. Pasal 7 Penentuan Dan lama Jabatan Majelis Dan Pengurus Inti 1. Ketua APTFI pada saat dipilih sedang menjabat Dekan Fakultas/ Sekolah Farmasi/ Direktur Sekolah Tinggi Farmasi/ Ketua Departemen/ Jurusan Farmasi/ anggota majelis APTFI yang masih aktif saat Kongres dan ditetapkan oleh Kongres dengan masa jabatan 4 (empat) tahun. 2. Pengurus inti Sekretaris dan Bendahara dipilih secara prerogatif oleh Ketua dari anggota Majelis dengan masa jabatan 4 (empat) tahun. Bab II Keuangan Pasal 8 1. Manajemen keuangan dikelola oleh Bendahara APTFI. 2. Biaya kegiatan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia menjadi tanggung jawab bersama Anggota Asosiasi. 3. Biaya untuk menghadiri rapat menjadi beban masing-masing Anggota. 4. Asosiasi dapat menggali dana dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 5. Laporan Keuangan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk oleh Kongres. Bab III Rapat Dan Keputusan Pasal 9
  • 10. 10 | A D / A R T 1. Setiap rapat dipimpin oleh pengurus inti. 2. Rapat pengambilan keputusan adalah sah jika dihadiri sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota ditambah 1 (satu), apabila kuorum tidak tercapai maka rapat ditunda untuk waktu tertentu sesuai kesepakatan Anggota yang hadir. 3. Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat apabila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak 4. Dalam rapat pengambilan keputusan setiap anggota mempunyai 1 (satu) suara 5. Keputusan yang diambil dalam rapat bersifat mengikat. Bab V Perubahan Anggaran Rumah Tangga Pasal 10 1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Kongres APTFI. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditampung di dalam rapat anggota dan ditetapkan dalam Kongres APTFI. Bab VI Penutup Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga ini disusun di Jakarta pada hari Selasa tanggal Duapuluh Sembilan Agustus tahun Duaribu dan telah diadakan perubahan pada Rapat Anggota pada tanggal Duapuluh Enam September tahun Duaribu Satu di Jogjakarta dan tanggal Duapuluh Sembilan Juni tahun Duaribu Dua di Bandung dan disempurnakan pada tanggal Tiga September tahun Duaribu Tujuh di Yogyakarta dan disempurnakan lagi tanggal Sepuluh Desember tahun Duaribu Sepuluh di Makassar dan disempurnakan kembali dalam Kongres APTFI di Makassar tanggal 24 April 2015. Wakil Institusi yang menandatangani Perubahan Anggaran Rumah Tangga pada tanggal 24 April 2015 di Makassar: Dr. Warsinah, MSi., Apt Drs. Umar Mansur M.Sc, Apt Jurusan Farmasi, Universitas Jenderal Soedirman Program Studi Farmasi UIN Syarif Hidayatullah Dr. Mahdi Jufri, MSi Iswandi, M. Farm., Apt Dekan Fak. Farmasi Universitas Indonesia Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi Rizky Indah Pratiwi,S.Farm.,MPH.,Apt Dr.rer.nat. I.M.A. Gelgel Wirasuta, MSi., Apt
  • 11. 11 | A D / A R T Fakultas Farmasi, Universitas Indonesia Timur Makassar Departemen Farmasi, Universitas Udayana Arifin Santoso, M.Sc.,Apt. Prof. Dr. Julia Reveny, M.Si., Apt Prodi Farmasi, Universitas Islam Sultan Agung Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara Mu'jijah, S.Si., M.Sc. Prof. Dr. Helmi Ariifin, MS, Apt. Prodi Farmasi, Universitas Mathlaul Anwar Banten Fakultas Farmasi Universitas Andalas Sugiyono, M.Sc., Apt. Aris Widayati, PhD, Apt Fakultas Farmasi Universitas Wahid Hasyim Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma Prof. Dr. Fatimawali, Apt. Martha Ervina, M.Si., Apt. Program Studi Farmasi, Universitas Sam Ratulangi Fakultas Farmasi Universitas Katolik Widya Mandala Dra. Nani Parfati, M.S., Apt. Liling Triyasmono, M.Sc.,Apt Fakultas Farmasi Universitas Surabaya Program Studi Farmasi Universitas Lambung Mangkurat Wahyu Hendrarti, S.Si., M.Kes.,Apt Prof. Dr. Sahidin, M.S Prodi Farmasi Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Makassar Fakultas Farmasi, Universitas Halu Oleo Lestyo Wulandari, M.Farm, Apt Pinus Jumaryatno, PhD., Apt. Fakultas Farmasi, Universitas Jember Program Studi Farmasi Universitas Islam Indonesia Atun Qowiyyah, M.Si., Apt. Azis Saifudin, PhD, Apt Program Studi Farmasi, Universitas Garut Fakultas Farmasi, Universitas Muhammadiyah Surakarta Prof. Dr. Shirly Kumala, M.Biomed, Apt Dr. Sri Winarsih, M.Si., Apt Fakultas Farmasi Universitas Pancasila Program Studi Farmasi, Universitas Brawijaya Dr. Fauzan Zein M., M.Si., Apt. Nursalam Hamzah, M.Si, Apt Program Studi Farmasi Sekolah Tinggi Farmasi Bandung Prodi Farmasi FIK UIN Alauddin Makassar Drs. Fathur Rahman Harun, M.Si, Apt. Dra.Salmah Orbayinah,M.Kes.,Apt Fakultas Farmasi, Universitas Tjut Nyak Dhien Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • 12. 12 | A D / A R T Prof. Dr. Afifah Bambang Sutjiatmo, Apt Dr. Dyah A Perwitasari,M.Si,Ph.D., Apt Fakultas Farmasi, Universitas Jenderal Ahmad Yani Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan Dr. Nunuk Aries Nurulita, M.Si., Apt Surya Amal, S.Si, M.Kes, Apt Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Purwokerto Program Studi Farmasi Universitas Darussalam Gontor Prof. Dr. Teti Indrawati, Apt Prof. Dr. Daryono Hadi Tjahjono, Apt Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung Dr. La Ode Rijai Dr. Keri Lestari, Apt Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman Fakultas Farmasi Unpad Prof. Dr. Auzal Halim, Apt Prodi Farmasi STIKES Harapan Ibu Jambi Prodi Farmasi Sekolah Tinggi Farmasi Padang Rahmadevi, S,Si, M.Farm, Apt Fatimawati, Msi, Apt Prof. Dr. Bambang Prajogo, Apt Prodi Farmasi Universitas Syiah Kuala Fakultas Farmasi, Universitas Airlangga Drs. Jatmiko Susilo, M.Si, Apt Ikhsan Shidiq, S.Si., Apt. Prodi Farmasi STIKES Ngudi Waluyo Prodi Farmasi STIK Avicenna Drs. Noprizon, M.Si, Apt Novel Kojong, S.Si., M.Si., Apt. Prodi Farmasi STIFI Bandung Prodi Farmasi, UKI Tomohon Wahyudi W. H. Nailis Syifa, S.Farm., M.Sc., Apt. Fakultas Farmasi Untag Prodi Farmasi, Universitas Muhammadiyah Malang Nur Ida, S.Si., M.Si., Apt. Prihardini, M.Si, Apt Universitas Islam Makassar Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Prof. Dr. Elly Wahyudin, Apt Dr. Widysusanti Abdulnadir, M.Si., Apt Fakultas Farmasi, Universitas Hasanuddin Prodi Farmasi, Universitas Negeri Gorontalo Prof. Dr. Jasril, MS Drs. Budi Arman, Apt.,M.Kes Prodi Farmasi STIFAR Riau Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka Satrio Wibowo R., M.Sc., Apt. Drs.Ridwanto, M.Si, Apt STF Borneo Lestari Prodi Farmasi, UMN Al Washliyah
  • 13. 13 | A D / A R T