Dokumen tersebut membahas tentang isu etika dalam pelayanan keperawatan khususnya mengenai aborsi. Aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan sebelum janin mampu hidup di luar rahim, yang dibedakan menjadi aborsi spontan dan aborsi buatan. Dalam pandangan Islam, aborsi dianggap sebagai dosa besar dan dapat dikenai sanksi hukum.