[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi. Secara umum mencakup proses pendaftaran badan usaha, persyaratan sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi perusahaan, serta izin-izin yang dibutuhkan antara lain SITU, SIUP, TDP dan izin reklame.