DAVID KRISTIANTO EKA SINTA DAB 110 043
EDI HERMANTO PERANGIN ANGIN DAB 110 044
NOVI KOMALA SARINOVI KOMALA SARI DAB 110 048DAB 110 048
WAHYU AZHARI DAB 110 054
AGUSTINUS KRISMANTO DAB 110 055
AHMAD AFRIENOOR DAB 110 065
DEFRIADI DAB 110 066
MEDIANTO DAB 110 067
CHRISTIAN NOVEL HANS DAB 110 074
MARKUS MAULIDUS ZIKO DAB 110 077
1
KELOMPOK4KELOMPOK4
o UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
o Peraturan pemerintah No 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi.
o Peraturan pemerintah No 92 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
o Peraturan pemerintah No 4 Tahun 2010 Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
o Kep. Menteri Perukiman dan prasarana Wilayah No : 369/KPTS/M/2001 Tentang
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
o Peraturan menteri pekerjaan umum No 04/PRT/M/2011
o Peraturan menteri pekerjaan umum No 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi
Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
o Peraturan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
2
REFERENSI ;
3
Secara umum jasa konstruksi adalah pelayanan yang bekerja di bidangKeahlian dalam
perencanaan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan pekerjaan. Jasa konstruksi dianggap
penting dalam merencnakanPeningkatan pembaguna.
Penyedia jasa konstruksi adalah kontrakor yang begerak di bidang penyedia jasa (badan usaha).
Undang-undang no 18 tahun 1999 pasal 33Tentang jasa konstruksi antara lain :
1)Melakuan atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
2)Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
3)Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi,kualifikasi
Dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja
4 ) Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi
5 ) Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase,mediasi,dan penilai ahli di bidang jasa
Konstruksi.
JASA KONSTRUKSI
4
1.1. Proses ketentuan perizinan usaha di bidangProses ketentuan perizinan usaha di bidang
jasa konstruksi berdasarkan referensijasa konstruksi berdasarkan referensi
Berdasarkan peraturan pemerintah No 28 tahun 2000 pasal 14
mengatakan bahwa badan usaha nasional yang menyelenggarakan jasa
konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah tempat domisilinya. Izin usaha jasa konstruksi tersebut dikenal
dengan istilah IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi).
Untuk mendapatkan izin usaha jasa konsruksi harus teregistrasi oleh LPJK,
Dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 untuk melaksanakan
kegiatan pengembangan jasa konstruksi didirikan sebuah lembaga di tingkat
nasional dan di tingkat daerah, lembaga inilah yang disebut LPJK
(Lembaga Pengembangan Jasa Konsruksi).
5
Peraturan perundang-undangan Tentang jasa konstruksi tersebut menjadi landasan ketentuan Dalam mendirikan badan usaha.
Tujuannya mengatur agar tertibnya penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi tetap patuh Terhadap ketentuan peraturan yang berlaku,
terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi dalam struktur usaha yang kokoh, berdaya saing tinggi dan dengan
menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
an Badan Usaha dibidang jasa konstruksi harus melewati langkah-langkah proses tahap perizinan diantaranya :
gurusan akta di Kantor Notaris
(Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) di kantor pe
ertifikat keterampilan) dan SKA (sertifikat keahlian) yang dikeluarkan oleh asosiasi
etapkan klasifikasi dan kualifikasi perusahaan kepada asosiasi
di LPJK
di kantor PU kota
A. Persyaratan Yang harus Dilengkapi
Pengurusan Akta di Kantor Notaris
Mendirikan Badan Usaha Baru
1. KTP Para Pendiri ( Max 2 Org dan bukan suami istri )
2. Modal dasar (min Rp.50 jta ) modal disetor (25% dari modal dasar )
3. Struktur susunan pengurus ( min 1 org direktur dan 1 org komisaris )
4. Stempel perusahaan
5. Surat keterangan domisili perusahaan
6. NPWP Direktur
7. NPWP Perusahaan
8. Bukti setor modal disetor pada rekening a.n perusahaan
9. SPPT PBB tahun terakhir tempat kedudukaan perseroan
10. IMB tempat kedudukan perusahaan
11. Maksud dan Tujuan Perusahaan
Pengurusan akta PT minimal 1 bulan setelah pemberian berkas.
6
C. Proses Sertifikasi, Klasifikasi dan Kualifikasi Perusahaan
Jasa Konstruksi.
Sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi badan usaha di lakukan oleh asosiasi sesuai pengajuan dari badan usaha tersebut.
Tujuan Membentuk struktur usaha yang kokoh dan Efisien melalui kemitraan yang sinergis antar Pelaku usaha jasa konstruksi dan
Mengukur Kemampuan badan usaha dan usaha Perorangan untuk melaksanakan berbagai Sub pekerjaan dengan keahlian yang diakui
Dari hasil ujian kelayakan.
a. Sertifikat SKT dan SKA
Sertifikat adalah tanda bukti penilaian pengakuan dalam penetapan kualifikasi dan klasifikasi atas kompentensi dan kemampauan
Usaha dibidang kontruksi yang berbentuk usaha perorangan/badan usaha. Sertifikat juga sebagai penilaian kompetensi,kemampuan
Profesi keterampilan kerja/ keahlain kerja seseorang dan badan usaha menurut disiplinan keilmuan yang mana diatur dalam Peraturan
Pemerintah nomor 28 tahun 2000 pasal 15 tenaga kerja konstruksi harus mengikuti sertifikasi keterampilan kerja atau keahlian kerja
yang yang mana Sertifikat dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan ( ASOSIASI PROFESI / INSTITUSI DIKLAT ) yang telah mendapat
akreditasi dari lembaga pengembangan jasa konstruksi ( LPJK ).
Adapun asosiasi perusahaan tersebut Seperti ; GAPENSI,GAPEKSINDO,ASPEKINDO,AKAINDO,GAPEKNAS,PERKINDO dll.
Untuk memperoleh sertifikat keterampila kerja dan sertifikat keahlian kerja dengan cara ;
1.Pendidikan yang diakhiri dengan pengujian atau
2.Pelatihan yang diakhiri dengan pengujian atau
3.Pembebakalan yang diakhiri dengan pengujian
Prinsip dasar sertifikasi keahlian dan ketrampila kerja kontruksi adalah ;
1.Keterukuran ( mengacu pada SKKNI )
2.Objektif ( terhindar dari koflik kepentingan )
3.Tertelesuri ( proses dari sertifikasi terdokumentasi )
4.Tangung jawab
7
b.Klasifikasi
Dalam peraturan pemerintah no. 4 tahun 2010 pasal 1
menyatakan bahwa klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi
untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi
menurut bidang dan sub bidang usaha atau penggolongan profesi
keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang
asa konstruksi menurut disiplin keilmuan, keterampilan tertentu,
kefungsian dan keahlian masing -masing.
Pembagian klasifikasi usaha jasa kontruksi diatur dalam peraturn
Pemerintah No 4 tahun 2010 pasal 8A yang isinya ;
1.Klasifikasi untuk bidang usaha jasa perencanaan dan
pengawasan Konstruksi meliputi :
•Arsitektur
• Rekayasa (Engineering)
• Penataan ruang dan
• Jasa Konstruksi lainnya
2.Klasifikasi untuk bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi
meliputi:
• Bangunan gedung
• Bangunan Sipil
• Instalasi mekanikal dan Elektrikal
• Jasa pelaksanaan lainnya
3.Setiap klasifikasi bidang usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dan 2 dapat dibagi menjadi beberapa subklasifikasi
bidang usaha jasa kontruksi.
c.Kualifikasi
Dalam peraturan menteri pekerjaan umum No 8/PRT/M/
2011, Bab 1 pasal 1no 7 disebutkan bahwa kualifikasi adalah
Bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha
Dibidang jasa kontruksi menurut tingkat kedalaman kompetensi
Dan kemampuan usaha atau penggolongan profesi dan keahlian
Kerja orang perorangan dibidang jasa kontruksi menurut tingkat/
kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
Dalam Peraturan Pemerintah No.4 tahun 2010 pasal 8b ayat 1
kualifikasi meliputi :
1.Kualifikasi usaha besar
2.Kualifikasi usaha menengah
3.Kualifikasi usaha Kecil
Dalam Peraturan Pemerintah No.4 tahun 2010 pasal 8c ayat 1
kualifikasi meliputi :
1.Tenaga ahli
2.Tenaga terampil
8
persyaratan Sertifiksi keahlian
kerja ( SKA);
1.Mengisi formulir permohonan
2.Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
3.Daftar pengalaman kerja sesuai
dengan formulir yang diajukan
4. Fotokopi KTP
5.Fotokopi NPWP
Dalam hal ini yang berhak memberi atau
menutuskan layak tidaknya pemohon
adalah asosiasi yang berdasarkan hasil
penilaian asesor.
persyaratan Sertifiksi keterampilan
kerja ( SKT);
1.Mengisi formulir permohonan
2.Fotokopi ijazah yang telah dilegarisir
3.Fotokopi KTP
4.Daftar pengalaman kerja
Surat pernyataan bahwa dokumen yang
disampaikan adalah benar
ersyaratan proses pengurusan perizinan diasosiasi perusahaan ;
etelah pemohon melakukan pengurusan pada Notaris dan Dinas perijinan terpadu, maka pemohon wajib mengurus perijinan pada
Asosiasi. Dari Asosiasi ATAKI data yang kami dapat mengenai proses persyaratan perijinan adalah:
.Mengajukan surat permohonan / pernyataan
.Mengisi formulir SKT (sertifikat ketrampilan ) dan SKA (surat keahlian)
. mengikuti sertifikasi untuk memperoleh sertifikat keahlian dan keterampilan
.Masuk ke anggotaan asosiasi merupakan bukti pendaftaran KTA (kartu tanda anggota)
Tenaga konstruksi harus mengikuti sertifiksi yang dilakukan oleh asosiasi jasa konstruksi. Tenaga konstruksi tersebut terdiri dari
JBU,PJT, atau PJB semua tenaga konstruksi tersebut harus memiliki sertifikat sebagai bukti pengakuan bahwa memang benar
memengang jabatan tersebut.
9
Persyaratan dan proses pengurusan
registrasi SBU badan usaha baru di LPJK
1.Formulir permohonan SBUJK
2.Formulir Permohonan sertifikasi
3.Bentuk surat permohonan SBU
4.Formulir permohonan bidang ,sub bidang dan bagian
sub.bidang
5.Bentuk surat pernyataan badan usaha
6. Formulir isian
• data administrasi
• data pengurus
 Komisaris (untuk PT)
 Direksi/pimpinan/penanggung jawab
(untuk non PT)
 Data penanggung jawab teknik (PJT)
 Data penangung jawab bidang (PJB)
 Data tenaga teknik/ahli/terampil
7. Formulir surat pernyataan Bukan Pegawai negeri
 Pengurus
 Personalia
8. Formulir data keuangan
I. Susunan pemilik saham
II. Neraca badan usaha ( gred 3 atau gred 2)
9. Formulir data personalia / tenaga kerja
10. Surat pernyataan tenaga teknik
11. Bentuk daftar riwayat hidup formulir isian pengalaman
badan usaha
a. penanggung jawab bidang / layanan
b. Tenaga teknik inti (ahli/terampil)
c. Tenaga teknik
12. Formulir data pengalaman
13. Formulir data peralatan
14. Lampiran
 Akta perusahaan
 NPWP
 Kontrak kerja pengalaman
 Fotocopy ijazah tenaga teknik
 Foto copy tenaga teknik
 Fotocopy ijazah direktur
 Fotocopy KTP direktur
 SKA / SKTK (melampirkan fotocopy)
 Pas phota direktur
SBU keluar 10 hari kerja sesuai kelengkapan data
Persyaratan mengajukan permohonan SBU yaitu :
Mengisi isian permohonan dan dilengkapi lampiran yang
memuat data badan usaha yang terdiri atas :
10
Persyaratan Yang harus Dilengkapi
Pengurusan perizinan SITU, SIUP, TDP
Dan Izin reklame permanen
di Kantor PEMKO P.RAYA
rat izin tempat usaha ( SITU )
arat ;
Surat permohonan materai
Rp.6000,-
Fotocopy Akte pemilik
perusahaan berbadan hukum
Fotocopy IMB
Izin HO bagi usaha yang
wajib HO (izin ganguan)
Surat kuasa dari pemilik
bangunan / surat perjanjian
kontrak,sewa apabila milik
Orang lain
Fotocopy bukti lunas PBB
Fotocopy KTP pemohon
Pas poto uk.4x6 (3 lbr)
Stopmap snelhecter 2 buah
aya ;
BU / BH Rp.150 rb / BU
Perushaan perorangan
Rp.100 rb / tahun
Her registrasi Rp. 25 rb
aktu ;
oses ijin 3 hari
Surat izin usaha perdagangan
( SIUP ) Syarat ;
1.Surat permohonan materai
Rp.6000,-
2.Fotocopy KTP pemilik
3.Fotocopy Nomor Pokok
wajib Pajak ( NPWP )
4.Fotocopy surat ijin tempat
usaha reklame yang berla
5.Fotocopy Akte pendirian
perusahaan / akte notaris
yang disahkan departeme
kehakiamn (PT & konwil
6.Fotocopy akte pendirian
perusahaan / akte notaris
yang didaftarkan pada
pengadilan negeri setemp
Biaya :
a.Perusahaan Kecil
Rp. 50 rb
b.Perusahaan menengah
Rp. 100 rb
c.Perusahaan besar
Rp. 200 rb
Waktu ;
Proses ijin 5 hari
Tanda daftar perushaan ( TDP )
Syarat ;
1.Surat permohonan materai
Rp.6000,-
2.Fotocopy KTP pemilik
3.Fotocopy Nomor pokok
wajib pajak ( NPWP )
4.Fotocopy SITU / reklame
masih berlaku
5.Fotocopy akte pendiri
perusahaan yang disahkan
menteri kehakiman ( PT dan
KONWIL )
6.Fotocopy ijin teknis
Biaya ;
a.PT Rp.100 rb
b.Koperasi Rp.25 rb
c.CV Rp.50 rb
d.Firma Rp.50 rb
e.BU lainya Rp.50 rb
f.PT. perusahaan asing
Rp.250 rb
Waktu ;
Proses ijin 5 hari
Surat ijin reklame permanen
Syarat ;
1.Surat permohonan materai
Rp.6000,-
2.Jenis kontruksi reklame
3.Rencana titik lokasi, ukuran
jumlah, jangka waktu
pemasangan dan tulisan.
4.Perhitungan struktur dan
jenis bahan yang digunakn
5.Tulisan teks gambar
6.Materai Rp.6000,- 1 lbr
7. Fotocopy KTP pemilik
8.Rekomendasi tim teknis
dari Dinas instansi terkait.
Biaya ;
Uk reklame x jmlh reklame x
Jmlh sisi x Niali lokasi x tarif
a.Papan TK Rp. 250 /m²/hari
TS Rp.100/m²/hari
TU Rp. 25/m²/hari
b. Kain TK Rp. 250 /m²/hari
TS Rp.100/m²/hari
TU Rp. 25/m²/hari
c. Sinar TK Rp. 750 /m²/hari
TS Rp.200/m²/hari
TU Rp. 400/m²/hari
d.Berjalan RP.1000/m²/hari
11
Bagian akhir
Tahapan akhir dari perijinan adalah IUJK,Pengurusan IUJK
pada kantor pemerintahan PU kota
domisili badan usaha tersebut
Syarat pengurusan IUJK ;
1.Surat permohonan bermaterai Rp6.000
2.Daftar pengurus perusahaan
3.Fotokopi KTP
4.Fotokopi Ijazah
5.Fotokopi nomer kode tenaga teknik
6.Daftar pengalaman kerja
7.Neraca awal bermaterai Rp 6.000
8.Fotokopi akta perusahaan
9.Fotokopi NPWP
10.Fotokopi TDP
11.Fotokopi ijin domisili
12.Fotokopi SBU
13.Bukti pembayaran retribusi IUJK
14.Berita acara pemeriksaan lapangan dan foto kantor
15.Fotokopi KTP direktur utama
16.Daftar peralatan perusahaan

More Related Content

PDF
Permen pupr-10-2020 - akreditasi asbu, asprof & asrp
PDF
Peraturan bupati-no.-33-ttg-pemberian-izin-usaha-jasa-konstruksi
PDF
Permen PU 04 2011
DOC
DokumenDokumen pengadaan-3
PDF
Microsoft Word - DOK KUALIFIKASI SDN 041
PDF
Permenpu 8 prt_m_2011
PDF
PP Nomor 4 Tahun 2010
Permen pupr-10-2020 - akreditasi asbu, asprof & asrp
Peraturan bupati-no.-33-ttg-pemberian-izin-usaha-jasa-konstruksi
Permen PU 04 2011
DokumenDokumen pengadaan-3
Microsoft Word - DOK KUALIFIKASI SDN 041
Permenpu 8 prt_m_2011
PP Nomor 4 Tahun 2010

What's hot (20)

PDF
Dokumen pengadaan tanah timbunan
PDF
Sdp barang pengadaan langsung menggunakan spk
PPT
Permen pu 4 2011
PDF
01 dokumen pengadaan ac 2015
PPT
Subkualifikasi sbu
PDF
Lamp iii 3 (rks barang)(2)
PDF
Juklak outsourcing/ SE MENAKER NO 4 TAHUN 2013
PDF
Add 1 rks pka p-09 kab kebumen
PPT
pengantar aspek hukum pembangunan
PDF
Perbedaan Jasa Konstruksi PPh Pasal 4 Ayat (2) & PPh Pasal 23 - RIKI ARDONI
PDF
Permen PU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifik...
DOC
Contoh Perjanjian Konsultan dan Pengawasan Terbaru (Beli Perjanjian, Hub: 081...
 
PPT
Permen pu 5 2011
PDF
Perubahan Permenaker 19 tahun 2012/ Outsourcing
PDF
Kepmen tt outsource
PDF
Permenakertrans no. 19 thn 2012 tentang outsourcing
DOCX
IAI standard fee
DOC
24. jasa lainnya pengadaan langsung (1)
DOCX
Urus siujk (Ska, Kta, Sbu dan SIUJK) Jasa Konstruksi Medan.
PDF
Penjelasa pp nomor 4 tahun 2010
Dokumen pengadaan tanah timbunan
Sdp barang pengadaan langsung menggunakan spk
Permen pu 4 2011
01 dokumen pengadaan ac 2015
Subkualifikasi sbu
Lamp iii 3 (rks barang)(2)
Juklak outsourcing/ SE MENAKER NO 4 TAHUN 2013
Add 1 rks pka p-09 kab kebumen
pengantar aspek hukum pembangunan
Perbedaan Jasa Konstruksi PPh Pasal 4 Ayat (2) & PPh Pasal 23 - RIKI ARDONI
Permen PU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifik...
Contoh Perjanjian Konsultan dan Pengawasan Terbaru (Beli Perjanjian, Hub: 081...
 
Permen pu 5 2011
Perubahan Permenaker 19 tahun 2012/ Outsourcing
Kepmen tt outsource
Permenakertrans no. 19 thn 2012 tentang outsourcing
IAI standard fee
24. jasa lainnya pengadaan langsung (1)
Urus siujk (Ska, Kta, Sbu dan SIUJK) Jasa Konstruksi Medan.
Penjelasa pp nomor 4 tahun 2010
Ad

Similar to Askum (20)

PPTX
TUGAS KELOMPOK 2_KEWIRAUSAHAAN TEKNIK SIPIL.pptx
DOCX
TUGAS KELOMPOK 2_KEWIRAUSAHAAN TEKNIK SIPIL.docx
PDF
01 - Dit. KSDK - Kebijakan Umum terkait Pembinaan Kelembagaan _ Sumber Daya K...
PPT
Sosialisasi Permen PU 08 - GAPENSI JATIM - Klasifikasi dan Kualifikasi - 20 S...
PDF
Uu18 1999 jasakonstruksi
PDF
Uu jasa konstruksi 18 1999
PPTX
Pert 1 Aspek Hukum Pembangunan- Teknik Sipil Semester Delapan.pptx
PPTX
Pert 1 Aspek Hukum Pembangunan- Teknik Sipil Semester Delapan.pptx
PDF
PP28-2000 PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI.pdf
PPTX
Pengurusan SIUJK
PDF
101. Kebijakan sertifikasi tenaga kerja.pdf
PDF
Perlem02 2011
PPTX
SIUJK - CV AFITA CONSULTANT 021 8202573
PDF
Uu 18 1999 - jasa konstruksi
PPTX
1. ketentuan perundang ,,L,L,Lundangan-dikonversi.pptx
TUGAS KELOMPOK 2_KEWIRAUSAHAAN TEKNIK SIPIL.pptx
TUGAS KELOMPOK 2_KEWIRAUSAHAAN TEKNIK SIPIL.docx
01 - Dit. KSDK - Kebijakan Umum terkait Pembinaan Kelembagaan _ Sumber Daya K...
Sosialisasi Permen PU 08 - GAPENSI JATIM - Klasifikasi dan Kualifikasi - 20 S...
Uu18 1999 jasakonstruksi
Uu jasa konstruksi 18 1999
Pert 1 Aspek Hukum Pembangunan- Teknik Sipil Semester Delapan.pptx
Pert 1 Aspek Hukum Pembangunan- Teknik Sipil Semester Delapan.pptx
PP28-2000 PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI.pdf
Pengurusan SIUJK
101. Kebijakan sertifikasi tenaga kerja.pdf
Perlem02 2011
SIUJK - CV AFITA CONSULTANT 021 8202573
Uu 18 1999 - jasa konstruksi
1. ketentuan perundang ,,L,L,Lundangan-dikonversi.pptx
Ad

Askum

  • 1. DAVID KRISTIANTO EKA SINTA DAB 110 043 EDI HERMANTO PERANGIN ANGIN DAB 110 044 NOVI KOMALA SARINOVI KOMALA SARI DAB 110 048DAB 110 048 WAHYU AZHARI DAB 110 054 AGUSTINUS KRISMANTO DAB 110 055 AHMAD AFRIENOOR DAB 110 065 DEFRIADI DAB 110 066 MEDIANTO DAB 110 067 CHRISTIAN NOVEL HANS DAB 110 074 MARKUS MAULIDUS ZIKO DAB 110 077 1 KELOMPOK4KELOMPOK4
  • 2. o UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. o Peraturan pemerintah No 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. o Peraturan pemerintah No 92 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi o Peraturan pemerintah No 4 Tahun 2010 Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. o Kep. Menteri Perukiman dan prasarana Wilayah No : 369/KPTS/M/2001 Tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. o Peraturan menteri pekerjaan umum No 04/PRT/M/2011 o Peraturan menteri pekerjaan umum No 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. o Peraturan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). 2 REFERENSI ;
  • 3. 3 Secara umum jasa konstruksi adalah pelayanan yang bekerja di bidangKeahlian dalam perencanaan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan pekerjaan. Jasa konstruksi dianggap penting dalam merencnakanPeningkatan pembaguna. Penyedia jasa konstruksi adalah kontrakor yang begerak di bidang penyedia jasa (badan usaha). Undang-undang no 18 tahun 1999 pasal 33Tentang jasa konstruksi antara lain : 1)Melakuan atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi 2)Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi 3)Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi,kualifikasi Dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja 4 ) Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi 5 ) Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase,mediasi,dan penilai ahli di bidang jasa Konstruksi. JASA KONSTRUKSI
  • 4. 4 1.1. Proses ketentuan perizinan usaha di bidangProses ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi berdasarkan referensijasa konstruksi berdasarkan referensi Berdasarkan peraturan pemerintah No 28 tahun 2000 pasal 14 mengatakan bahwa badan usaha nasional yang menyelenggarakan jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tempat domisilinya. Izin usaha jasa konstruksi tersebut dikenal dengan istilah IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Untuk mendapatkan izin usaha jasa konsruksi harus teregistrasi oleh LPJK, Dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 untuk melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi didirikan sebuah lembaga di tingkat nasional dan di tingkat daerah, lembaga inilah yang disebut LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konsruksi).
  • 5. 5 Peraturan perundang-undangan Tentang jasa konstruksi tersebut menjadi landasan ketentuan Dalam mendirikan badan usaha. Tujuannya mengatur agar tertibnya penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi tetap patuh Terhadap ketentuan peraturan yang berlaku, terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi dalam struktur usaha yang kokoh, berdaya saing tinggi dan dengan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. an Badan Usaha dibidang jasa konstruksi harus melewati langkah-langkah proses tahap perizinan diantaranya : gurusan akta di Kantor Notaris (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) di kantor pe ertifikat keterampilan) dan SKA (sertifikat keahlian) yang dikeluarkan oleh asosiasi etapkan klasifikasi dan kualifikasi perusahaan kepada asosiasi di LPJK di kantor PU kota A. Persyaratan Yang harus Dilengkapi Pengurusan Akta di Kantor Notaris Mendirikan Badan Usaha Baru 1. KTP Para Pendiri ( Max 2 Org dan bukan suami istri ) 2. Modal dasar (min Rp.50 jta ) modal disetor (25% dari modal dasar ) 3. Struktur susunan pengurus ( min 1 org direktur dan 1 org komisaris ) 4. Stempel perusahaan 5. Surat keterangan domisili perusahaan 6. NPWP Direktur 7. NPWP Perusahaan 8. Bukti setor modal disetor pada rekening a.n perusahaan 9. SPPT PBB tahun terakhir tempat kedudukaan perseroan 10. IMB tempat kedudukan perusahaan 11. Maksud dan Tujuan Perusahaan Pengurusan akta PT minimal 1 bulan setelah pemberian berkas.
  • 6. 6 C. Proses Sertifikasi, Klasifikasi dan Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi. Sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi badan usaha di lakukan oleh asosiasi sesuai pengajuan dari badan usaha tersebut. Tujuan Membentuk struktur usaha yang kokoh dan Efisien melalui kemitraan yang sinergis antar Pelaku usaha jasa konstruksi dan Mengukur Kemampuan badan usaha dan usaha Perorangan untuk melaksanakan berbagai Sub pekerjaan dengan keahlian yang diakui Dari hasil ujian kelayakan. a. Sertifikat SKT dan SKA Sertifikat adalah tanda bukti penilaian pengakuan dalam penetapan kualifikasi dan klasifikasi atas kompentensi dan kemampauan Usaha dibidang kontruksi yang berbentuk usaha perorangan/badan usaha. Sertifikat juga sebagai penilaian kompetensi,kemampuan Profesi keterampilan kerja/ keahlain kerja seseorang dan badan usaha menurut disiplinan keilmuan yang mana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2000 pasal 15 tenaga kerja konstruksi harus mengikuti sertifikasi keterampilan kerja atau keahlian kerja yang yang mana Sertifikat dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan ( ASOSIASI PROFESI / INSTITUSI DIKLAT ) yang telah mendapat akreditasi dari lembaga pengembangan jasa konstruksi ( LPJK ). Adapun asosiasi perusahaan tersebut Seperti ; GAPENSI,GAPEKSINDO,ASPEKINDO,AKAINDO,GAPEKNAS,PERKINDO dll. Untuk memperoleh sertifikat keterampila kerja dan sertifikat keahlian kerja dengan cara ; 1.Pendidikan yang diakhiri dengan pengujian atau 2.Pelatihan yang diakhiri dengan pengujian atau 3.Pembebakalan yang diakhiri dengan pengujian Prinsip dasar sertifikasi keahlian dan ketrampila kerja kontruksi adalah ; 1.Keterukuran ( mengacu pada SKKNI ) 2.Objektif ( terhindar dari koflik kepentingan ) 3.Tertelesuri ( proses dari sertifikasi terdokumentasi ) 4.Tangung jawab
  • 7. 7 b.Klasifikasi Dalam peraturan pemerintah no. 4 tahun 2010 pasal 1 menyatakan bahwa klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang asa konstruksi menurut disiplin keilmuan, keterampilan tertentu, kefungsian dan keahlian masing -masing. Pembagian klasifikasi usaha jasa kontruksi diatur dalam peraturn Pemerintah No 4 tahun 2010 pasal 8A yang isinya ; 1.Klasifikasi untuk bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan Konstruksi meliputi : •Arsitektur • Rekayasa (Engineering) • Penataan ruang dan • Jasa Konstruksi lainnya 2.Klasifikasi untuk bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi: • Bangunan gedung • Bangunan Sipil • Instalasi mekanikal dan Elektrikal • Jasa pelaksanaan lainnya 3.Setiap klasifikasi bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dapat dibagi menjadi beberapa subklasifikasi bidang usaha jasa kontruksi. c.Kualifikasi Dalam peraturan menteri pekerjaan umum No 8/PRT/M/ 2011, Bab 1 pasal 1no 7 disebutkan bahwa kualifikasi adalah Bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha Dibidang jasa kontruksi menurut tingkat kedalaman kompetensi Dan kemampuan usaha atau penggolongan profesi dan keahlian Kerja orang perorangan dibidang jasa kontruksi menurut tingkat/ kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian. Dalam Peraturan Pemerintah No.4 tahun 2010 pasal 8b ayat 1 kualifikasi meliputi : 1.Kualifikasi usaha besar 2.Kualifikasi usaha menengah 3.Kualifikasi usaha Kecil Dalam Peraturan Pemerintah No.4 tahun 2010 pasal 8c ayat 1 kualifikasi meliputi : 1.Tenaga ahli 2.Tenaga terampil
  • 8. 8 persyaratan Sertifiksi keahlian kerja ( SKA); 1.Mengisi formulir permohonan 2.Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir 3.Daftar pengalaman kerja sesuai dengan formulir yang diajukan 4. Fotokopi KTP 5.Fotokopi NPWP Dalam hal ini yang berhak memberi atau menutuskan layak tidaknya pemohon adalah asosiasi yang berdasarkan hasil penilaian asesor. persyaratan Sertifiksi keterampilan kerja ( SKT); 1.Mengisi formulir permohonan 2.Fotokopi ijazah yang telah dilegarisir 3.Fotokopi KTP 4.Daftar pengalaman kerja Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar ersyaratan proses pengurusan perizinan diasosiasi perusahaan ; etelah pemohon melakukan pengurusan pada Notaris dan Dinas perijinan terpadu, maka pemohon wajib mengurus perijinan pada Asosiasi. Dari Asosiasi ATAKI data yang kami dapat mengenai proses persyaratan perijinan adalah: .Mengajukan surat permohonan / pernyataan .Mengisi formulir SKT (sertifikat ketrampilan ) dan SKA (surat keahlian) . mengikuti sertifikasi untuk memperoleh sertifikat keahlian dan keterampilan .Masuk ke anggotaan asosiasi merupakan bukti pendaftaran KTA (kartu tanda anggota) Tenaga konstruksi harus mengikuti sertifiksi yang dilakukan oleh asosiasi jasa konstruksi. Tenaga konstruksi tersebut terdiri dari JBU,PJT, atau PJB semua tenaga konstruksi tersebut harus memiliki sertifikat sebagai bukti pengakuan bahwa memang benar memengang jabatan tersebut.
  • 9. 9 Persyaratan dan proses pengurusan registrasi SBU badan usaha baru di LPJK 1.Formulir permohonan SBUJK 2.Formulir Permohonan sertifikasi 3.Bentuk surat permohonan SBU 4.Formulir permohonan bidang ,sub bidang dan bagian sub.bidang 5.Bentuk surat pernyataan badan usaha 6. Formulir isian • data administrasi • data pengurus  Komisaris (untuk PT)  Direksi/pimpinan/penanggung jawab (untuk non PT)  Data penanggung jawab teknik (PJT)  Data penangung jawab bidang (PJB)  Data tenaga teknik/ahli/terampil 7. Formulir surat pernyataan Bukan Pegawai negeri  Pengurus  Personalia 8. Formulir data keuangan I. Susunan pemilik saham II. Neraca badan usaha ( gred 3 atau gred 2) 9. Formulir data personalia / tenaga kerja 10. Surat pernyataan tenaga teknik 11. Bentuk daftar riwayat hidup formulir isian pengalaman badan usaha a. penanggung jawab bidang / layanan b. Tenaga teknik inti (ahli/terampil) c. Tenaga teknik 12. Formulir data pengalaman 13. Formulir data peralatan 14. Lampiran  Akta perusahaan  NPWP  Kontrak kerja pengalaman  Fotocopy ijazah tenaga teknik  Foto copy tenaga teknik  Fotocopy ijazah direktur  Fotocopy KTP direktur  SKA / SKTK (melampirkan fotocopy)  Pas phota direktur SBU keluar 10 hari kerja sesuai kelengkapan data Persyaratan mengajukan permohonan SBU yaitu : Mengisi isian permohonan dan dilengkapi lampiran yang memuat data badan usaha yang terdiri atas :
  • 10. 10 Persyaratan Yang harus Dilengkapi Pengurusan perizinan SITU, SIUP, TDP Dan Izin reklame permanen di Kantor PEMKO P.RAYA rat izin tempat usaha ( SITU ) arat ; Surat permohonan materai Rp.6000,- Fotocopy Akte pemilik perusahaan berbadan hukum Fotocopy IMB Izin HO bagi usaha yang wajib HO (izin ganguan) Surat kuasa dari pemilik bangunan / surat perjanjian kontrak,sewa apabila milik Orang lain Fotocopy bukti lunas PBB Fotocopy KTP pemohon Pas poto uk.4x6 (3 lbr) Stopmap snelhecter 2 buah aya ; BU / BH Rp.150 rb / BU Perushaan perorangan Rp.100 rb / tahun Her registrasi Rp. 25 rb aktu ; oses ijin 3 hari Surat izin usaha perdagangan ( SIUP ) Syarat ; 1.Surat permohonan materai Rp.6000,- 2.Fotocopy KTP pemilik 3.Fotocopy Nomor Pokok wajib Pajak ( NPWP ) 4.Fotocopy surat ijin tempat usaha reklame yang berla 5.Fotocopy Akte pendirian perusahaan / akte notaris yang disahkan departeme kehakiamn (PT & konwil 6.Fotocopy akte pendirian perusahaan / akte notaris yang didaftarkan pada pengadilan negeri setemp Biaya : a.Perusahaan Kecil Rp. 50 rb b.Perusahaan menengah Rp. 100 rb c.Perusahaan besar Rp. 200 rb Waktu ; Proses ijin 5 hari Tanda daftar perushaan ( TDP ) Syarat ; 1.Surat permohonan materai Rp.6000,- 2.Fotocopy KTP pemilik 3.Fotocopy Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ) 4.Fotocopy SITU / reklame masih berlaku 5.Fotocopy akte pendiri perusahaan yang disahkan menteri kehakiman ( PT dan KONWIL ) 6.Fotocopy ijin teknis Biaya ; a.PT Rp.100 rb b.Koperasi Rp.25 rb c.CV Rp.50 rb d.Firma Rp.50 rb e.BU lainya Rp.50 rb f.PT. perusahaan asing Rp.250 rb Waktu ; Proses ijin 5 hari Surat ijin reklame permanen Syarat ; 1.Surat permohonan materai Rp.6000,- 2.Jenis kontruksi reklame 3.Rencana titik lokasi, ukuran jumlah, jangka waktu pemasangan dan tulisan. 4.Perhitungan struktur dan jenis bahan yang digunakn 5.Tulisan teks gambar 6.Materai Rp.6000,- 1 lbr 7. Fotocopy KTP pemilik 8.Rekomendasi tim teknis dari Dinas instansi terkait. Biaya ; Uk reklame x jmlh reklame x Jmlh sisi x Niali lokasi x tarif a.Papan TK Rp. 250 /m²/hari TS Rp.100/m²/hari TU Rp. 25/m²/hari b. Kain TK Rp. 250 /m²/hari TS Rp.100/m²/hari TU Rp. 25/m²/hari c. Sinar TK Rp. 750 /m²/hari TS Rp.200/m²/hari TU Rp. 400/m²/hari d.Berjalan RP.1000/m²/hari
  • 11. 11 Bagian akhir Tahapan akhir dari perijinan adalah IUJK,Pengurusan IUJK pada kantor pemerintahan PU kota domisili badan usaha tersebut Syarat pengurusan IUJK ; 1.Surat permohonan bermaterai Rp6.000 2.Daftar pengurus perusahaan 3.Fotokopi KTP 4.Fotokopi Ijazah 5.Fotokopi nomer kode tenaga teknik 6.Daftar pengalaman kerja 7.Neraca awal bermaterai Rp 6.000 8.Fotokopi akta perusahaan 9.Fotokopi NPWP 10.Fotokopi TDP 11.Fotokopi ijin domisili 12.Fotokopi SBU 13.Bukti pembayaran retribusi IUJK 14.Berita acara pemeriksaan lapangan dan foto kantor 15.Fotokopi KTP direktur utama 16.Daftar peralatan perusahaan