Ringkasan dari dokumen tersebut dalam 3 kalimat adalah:
Dokumen tersebut membahas empat pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan. Keempat pokok pikiran tersebut menegaskan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.