SlideShare a Scribd company logo
BAB 8
BADAN USAHA DALAM
PEREKONOMIAN
INDONESIA
B a d a n U s a h a
p e ra n d a la m
p e re k o n o m ia n
B U M N
S w a s ta
te rd iri a ta s
m e n y u m b a n g k e u n tu n g a n
fu n g s i s o s ia l
p e n c ip ta a n la p a n g a n k e rja
te rd iri a ta s m e m b u k a k e s e m p a ta n k e rja
m e n in g k a tk a n / m e n a m b a h
k o p e ra s i
d ib e d a k a n b e rd a s a rk a n la p a n g a n u s a h a
E k s tra k tif
A g ra ris
M a n u fa k tu r
P e rd a g a n g a n
J a s a
d ib e d a k a n
b e rd a s a rk a n
m o d a l
B U M N
B a d a n U s a h a
S w a s ta
B a d a n U s a h a
C a m p u ra n
B U M D
te rd iri a ta s
B a d a n U s a h a
P e rs e o ra n g a n
P e rs e k u tu a n F irm a
P e rs e k u tu a n
K o m a n d ite r (C V )
P e rs e ro a n
T e rb a ta s (P T )
Y a y a s a n
K o p e ra s i
Pengertian Badan Usaha
• Badan usaha ialah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal
dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan, atau
kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencapai laba.
• Untuk dapat mencapai tujuannya (mendapatkan laba), badan
usaha harus mempunyai perusahaan.
• Secara garis besar, badan usaha dapat digolongkan menurut
kriteria sebagai berikut :
1. Kepemilikan modal
2. Lapangan usaha
• Kepemilikan Modal. Jika dilihat dari kepemilikan modal maka
badan usaha dapat dibedakan menjadi sebagai berikut.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Struktur modal pada
BUMN baik secara keseluruhan atau sebagian di miliki oleh
negara. BUMN antara lain terdiri dari Perusahaan Jawatan
(Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Negara
Perseroan (Persero).
2. Badan Usaha Swasta. Seluruh modal pada badan usaha
swasta, baik dari seseorang maupun kelompok.
3. Badan Usaha Campuran. Sebagai modal pada badan usaha
campuran berasal dari pihak swasta, dan sebagian lagi berasal
dari pemerintah.
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Modal BUMD berasal dari
kekayaan daerah yang disisihkan.
• Lapangan Usaha. Jika dilihat dari lapangan usaha maka dapat
dibedakan menjadi :
1. Badan Usaha Ekstraktif. Badan usaha ekstraktif bergerak
dalam bidang pengambilan kekayaan alam yang telah tersedia
tanpa mengubah sifatnya.
2. Badan Usaha Agraris. Badan usaha agraris bergerak dalam
bidang pengolahan tanah, antara lain usaha pertanian, usaha
perkebunan, dan usaha perikanan.
3. Badan Usaha Manufaktur. Badan usaha industri bergerak
dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, atau
bahan setengah jadi menjadi barang jadi.
4. Badan Usaha Perdagangan. Badan usaha perdagangan
melakukan kegiatan membeli barang untuk dijual kembali tanpa
merubah bentuknya.
5. Badan Usaha Jasa. Badan usaha jasa melakukan kegiatan
memberi pelayanan jasa kepada masyarakat umum.
Badan Usaha Swasta
Jenis Badan Usaha :
1. Badan Usaha Perseorangan. Badan usaha perseorangan
merupakan tipe paling dasar dari sebuah badan usaha, sekaligus
merupakan bentuk usaha yang paling tua dan paling umum.
Badan usaha perseorangan dimiliki oleh satu orang saja, sehingga
tanggung jawab dan pelaksanannya dipikul oleh satu orang
tersebut, sebagai pemiliknya. Contoh : pemilik wartel, warung, dan
lain-lain.
Kelebihan dan kekurangan badan usaha perseorangan
 (Klik di sini)
2. Persekutuan Firma (Fa). Persekutuan firma atau biasa disebut
firma adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau
lebih, dan menjalankan usahanya menggunakan nama bersama.
Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh
akan dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar
kecilnya modal yang disertakan.
Kelebihan dan kekurangan badan usaha perseorangan
 (Klik di sini)
3. Persekutuan Komanditer (CV). CV adalah badan usaha yang
didirikan oleh dua orang atau lebih. Yang membedakan CV dengan
Firma adalah perbedaan tanggung jawab dan keikutsertaan
anggotanya.
CV mempunyai 2 jenis anggota yaitu anggota aktif dan anggota
pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang bertindak sebagai
pengelola perusahaan. Sedangkan anggota pasif berperan sebagai
penanam modal CV.
4. Perseroan Terbatas (PT). Perseroan terbatas adalah badan
usaha yang berbadan hukum, didirikan oleh beberapa orang, dan
modalnya terdiri dari saham-saham (surat sero).
• Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi
dalam PT terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
dengan ketentuan 1 lembar saham memiliki satu suara.
• Jadi pemegang saham paling banyak akan memiliki hak suara
terbanyak.
• Pendirian PT harus dengan akta notaris dan meminta persetujuan
kepada menteri kehakiman dan dipimpin oleh seorang direksi
(direktur)
Kelebihan dan kekurangan badan usaha perseorangan
 (Klik di sini)
5. Yayasan. Yayasan adalah badan usaha yang dibentuk untuk
menyediakan jasa di bidang sosial, pendidikan, agama dan jasa
non bisnis lainnya. Jadi pentingnya sebuah yayasan adalah
pelayanan masyarakat, bukan keuntungan.
6. Koperasi. Sesuai dengan UU RI No. 25 Tahun 1992, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
PT memiliki macam-macam bentuk sebagai berikut :
1. PT Terbuka. Saham PT terbuka bebas dimiliki oleh masyarakat
umum. Transaksi jual beli saham dilakukan melalui pasar modal
(bursa saham).
2. PT Tertutup. Saham-saham pada PT tertutup hanya boleh
dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, atau dengan kata lain,
saham ini tidak dijual secara umum.
3. PT Kosong. Pada PT Kosong, aktivitas perusahaan sudah tidak
berjalan lagi (tinggal namanya saja). PT Kosong bisa
diperjualbelikan dengan pertimbangan dapat menghemat biaya
pendirian.
4. PT Negara (Persero). Persero adalah PT yang sahamnya
dimiliki oleh negara.
• Supaya dapat terus berkembang, suatu PT akan membangun
pabrik baru, membeli mesin lebih banyak, menyewa lebih banyak
tenaga kerja, dsbnya.
• Tidak semua PT memiliki dana sendiri yang cukup besar untuk
membangun hal-hal tersebut. Apabila suatu PT membutuhkan
dana untuk mengembangkan perusahaannya, ia dapat
mengeluarkan saham yang dapat dibeli oleh masyarakat umum.
• Saham (stock) adalah surat bukti atau tanda peyertaan bagian
modal pada suatu perseroan terbatas.
• Untuk dapat menerbitkan saham melalui pasar modal, perusahaan
tersebut haruslah mendapat izin dari Bapepam (Badan Pelaksana
Pasar Modal).
• Saham dapat dibedakan menjadi saham biasa (common stock)
dan saham preferen (preferred stock).
Perbedaan Antara Saham Biasa dan Saham Preferen
Saham Biasa (Common Stock) Saham Preferen (Preferred Stock)
a. Dividen dibayarkan sepanjang
perusahaan memperoleh laba.
b. Memiliki hak suara.
c. Hak memperoleh pembagian
kekayaan perusahaan apabila
bangkrut. Namun, setelah semua
kewajiban perusahaan dilunasi.
a. Memiliki hak paling dahulu
memperoleh dividen.
b. Tidak memiliki hak suara.
c. Dapat mempengaruhi manajemen
perusahaan terutama dalam
pencalonan pengurus.
d. Memilii hak pembayaran
maksimum sebesar nilai nominal
saham, apabila perusahaan
dilikuidasi , namun setelah
kewajiban (hutang) dilunasi.
e. Kemungkinan daat memperoleh
tambahan dari pembagian laba
perusahaan, di samping
penghasilan yang diterima secara
tetap.
Peran Badan Usaha Swasta dalam
Perekonomian Indonesia
• Swasta memainkan peranan penting dalam perekonomian Indonesia.
Ini dikarenakan pemerintah tidak dapat sendirian membangun
perekonomian. Pihak swasta lebih fleksibel dalam hal birokrasi,
memiliki dana berlebih, dan mungkin memahami pasar daripada
pemerintah, dapat bergerak dengan mudah.
• Peranan badan usaha swasta dalam perekonomian Indonesia, antara
lain :
1. Membantu membuka kesempatan kerja. Kesempatan kerja adalah
kesempatan yang tersedia bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan
ekonomi yang menjadi sumber pendapatan bagi yang melakukannya.
Tersedianya kesempatan kerja akan meningkatkan pendapatan
masyarakat.
2. Membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara.
Melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh pihak swasta, banyak sekali
barang dan jasa yang dihasilkan, sehingga akan menambah produksi
nasional.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
• Pada Pasal 33 UUD 1945 disampaikan bahwa pelaku kegiatan
perekonomian Indonesia adalah pemerintah dan swasta. Itulah
mengapa BUMN memiliki peranan penting dalam perekonomian di
Indonesia.
• BUMN adalah badan usaha dengna struktur modal baik secara
keseluruhan atau sebagian dimiliki oleh negara. BUMN bergerak dalam
bidang usaha untuk melayani kepentingan masyarakat (public service)
dan dipimpin oleh seorang direksi yang bertanggung jawab kepada
menteri.
• Pegawai BUMN diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bentuk-bentuk BUMN
• Perusahaan Negara Jawatan (Perjan). Perjan disebut juga
dengan departement agency. Pada perjan, modal serta
penyelenggaraan setiap tahun ditetapkan oleh APBN. Seluruh modal
Perjan berasal dari pemerintah dan merupakan kekayaan negara yang
tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham.
Perjan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat.
2. Suatu bagian atau Departemen/ Dirjen/ Direktorat/ Pemerintah Daerah.
3. Dipimpin oleh seorang kepala (yang merupakan bawahan suatu bagian
atau Departemen/ Dirjen/ Direktorat/ Pemerintah Daerah).
4. Memperoleh fasilitas negara.
5. Status pegawai Perjan adalah pegawai negeri.
6. Pengawasan dilakukan baik secara hierarki maupun secara fungsional
seperti bagian-bagian dari suatu Departemen/ Pemerintah Daerah.
Contoh : RSCM, RRI, TVRI
• Perusahaan Negara Umum (Perum). Perum disebut juga public
corporation. Pada perum, modal berasal dari kekayaan negara yang
telah dipisahkan. Perum bergerak di bidang usaha yang dianggap vital,
karena swasta belum mampu menjalankannya, atau karena sifatnya
sangat rahasia sehingga tidak boleh dimiliki oleh swasta.
Perum memiliki curi-ciri sebagai berikut :
1. Melayani kepentingan umum.
2. Memupuk keuntungan.
3. Berstatus badan hukum.
4. Umumnya bergerak di bidang jasa vital (public utilities).
5. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak
seperti perusahaan swasta.
6. Hubungan hukum diatur secara perdata.
7. Seluruh modal dimiliki oleh negara berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
8. Dipimpin oleh suatu direksi.
9. Status pegawai adalah pegawai pemerintah negara.
10. Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah.
Contoh : Perum Percetakan Uang Negara, Perum Pegadaian, Perum Jasa
Tirta, dll.
• Perusahaan Negara Perseroan (Persero). Persero disebut juga
public state company. Struktur modal Persero terdiri dari saham-
saham yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
Status hukum Persero diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum
Dagang.
Persero memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Memupuk keuntungan.
2. Sebagai badan hukum perdata (berbentuk perseroan terbatas).
3. Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata.
4. Seluruh atau sebagian modal merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan (kemungkinan joint atau mixed enterprise dengan swasta
nasional atau asing)
5. Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara.
6. Dipimpin oleh suatu direksi.
7. Status pegawai adalah pegawai perusahaan swasta.
8. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
Contoh : PT. Sucifindo, PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Jamsostek,PT. Kimia
Farma, dll.
Peran BUMN dalam Perekonomian
• Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan negara memainkan
peranan penting dalam perekonomian. Secara global di negara-negara
berkembang, BUMN menyumbang sekitar 7-15% dari GDP.
• Namun, selain mendukung peningkatan total output serta
pembentukan modal nasional, perusahaan-perusahaan juga banyak
menghabiskan sumber-sumber daya, dan dalam beberapa kasus
mereka bahkan menjadi beban fiskal bagi pemerintah.
• BUMN yang efisien, mendatangkan devisa dan pajak lebih banyaak
bagi negara sehingga pada akhirnya mendatangkan kesempatan kerja.
Namun tidak semua BUMN bisa bekerja dengan efektif dan
menghasilkan keuntungan yang besar bagi negara.
• Pada tahun 2003, sebanyak 10 BUMN mendominasi total kerugian
yang dialami oleh perusahaan-perusahaan milik negara yang berada di
bawah koordinasi Kementrian Negara BUMN.
Sepuluh BUMN yang mendominasi total kerugian pada tahun 2003
Nama BUMN Total Kerugian
PLN
Perusahaan Perdagangan
Indonesia
Pelni
PANN Multifinance
Indofarma
Industri Sandang Nusantara
Kertas Kraft Aceh
PT Perkebunan Nusantara II
Inhutani I
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
(Prognosa)
Rp. 3,558 miliar
Rp. 418,224 miliar
Rp. 382,336 miliar
Rp. 152,258 miliar
Rp. 129,570 miliar
Rp. 114,772 miliar
Rp. 108,442 miliar
Rp. 96,166 miliar
Rp. 90,972 miliar
Rp. 81,221 miliar
• Terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan buruknya kinerja
perusahaan-perusahaan negara dipandang dari segi probabilitas dan
efisiensi. Barangkali, faktor penyebab paling penting adalah fakta
bahwa hakekat BUMN berbeda dengan badan usaha swasta.
• Alasan-alasan lain yang membuat BUMN seringkali rugi adalah :
1. Selain diharapkan menghasilkan keuntungan, BUMN diwajibkan
melaksanakan fungsi sosial. BUMN seringkali dipaksa menerapkan
harga di bawah harga produksi untuk memberi subsidi kepada
masyarakat.
2. Banyak BUMN yang harus menerima tambahan pekerja hanya untuk
memenuhi sasaran penciptaan lapangan kerja atau mengurangi
pengangguran. Hal ini bisa mengurangi laba dan efisiensi BUMN
tersebut.
3. Seringkali keputusan penting diambil oleh pemerintah, sehingga
manajer atau pengelola BUMN tidak bisa berbuat banyak.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
• BUMD atau sering disebut perusahaan daerah adalah badan usaha
yang diatur melalui Peraturan Daerah untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
• Modal BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tujuan
dari BUMD adalah melaksanakan pembangunan ekonomi nasional
pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah pada khususnya.
• Kegiatan BUMD antara daerah yang satu dengan daerah yang lain
mungkin berbeda, sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah,
dan disahkan oleh instansi atasannya.
• Mengingat sifat, maksud, dan tujuan pendirian BUMD hampir serupa
dengan BUMN, maka antara BUMN dan BUMD memiliki kebaikan atau
pun kelemahan yang hampir serupa.
Kelemahan dan Kebaikan BUMD
Kebaikan Kelemahan
1. Melayani kepentingan umum (public
service)
2. Kelangsungan hidup terjamin.
3. Tidak mengalami kesulitan modal
karena modal berasal dari kekayaan
negara atau daerah yang dipisahkan.
4. Status pegawai diatur oleh Peraturan
Pemerintah atau Daerah sehingga
menimbulkan rasa aman bagi para
karyawan.
5. Jika menderita kerugian, yang
menanggung adalah pemerintah.
6. Menjalankan usaha vital yang jarang
digarap oleh pihak swasta.
7. Pengawasan disalurkan terhadap
semua anggota organisasi secara
berjenjang dn berkesinambungan
sehingga tujuan BUMN dan BUMD
akan dapat berwujud.
1. Pegawai kurang disiplin karena banyak
mendapat fasilitas negara.
2. Birokrasi pemerintah yang panjang
membuat BUMN dan BUMD tidak
efisien dalam melakukan tugas.
3. Keterbatasan kemampuan dan
keahlian dalam mengelola BUMN dan
BUMD, sehingga sering menderita
kerugian.
Pendirian Usaha
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan badan
usaha, antara lain :
1.Bentuk hukum badan usaha yang akan dipilih. Pemilihan badan
usaha sangat penting karena berkaitan dengan masalah tanggung jawab
pemilik terhadap risiko yang terjadi dalam badan usaha.
2.Jenis jasa yang akan dijalankan badan usaha. Jenis usaha yang
dipilih tentu berdasarkan berbagai pertimbangan mana yang paling banyak
memberikan keuntungan.
3.Sarana produksi (faktor-faktor produksi). Faktor produksi
diperlukan untuk menghasilkan barang.
4.Kemungkinan pemasaran hasil produksi. Pemasaran barang
merupakan kegiatan penting bagi sebuah badan usaha, karena barang-
barang yang telah dibuat harus dijual.
5.Lokasi badan usaha. Supaya kegiatan badan usaha bisa berjalan
dengan lancar, maka lokasi badan usaha harus strategis.
Pemilihan Lokasi Badan Usaha
Pertimbangan faktor-faktor sebagai berikut pada saat menentukan lokasi
badan usaha.
1.Pertimbangan alam (faktor alam). Jika badan usaha bergerak di bidang
ekstraktif maka letak badan usaha harus terletak berada di sekitar sumber
alam tersebut. Contoh : pertambangan minyak bumi.
2.Pertimbangan sejarah (faktor sejarah). Jika badan usaha bergerak di
bidang yang sifat usahanya turun temurun maka harus dicari daerah yang
sudah menjadi trademark bagi masyarakat. Contoh : usaha ukir jepara,
usaha batik pekalongan.
3.Pertimbangan ketetapan pemerintah (faktor pemerintah). Untuk usaha-
usaha tertentu letak perusahaan ditentukan oleh pemerintah. Hal ini
dilakukan oleh pemerintah adalah demi keamanan masyarakat. Contoh :
pabrik senjata.
4.Pertimbangan ekonomi (faktor ekonomi). Supaya barang-barang yang
dihasilkan harganya murah dan terjangkau oleh masyarakat, maka letak
badan usaha diusahakan dekat dengan bahan bakar, tenaga kerja, dan
pasar sehingga biaya produksi rendah.

More Related Content

PPTX
UNIT 8 BUMN BUMD BUMS Kelas 11 ppt ekonomi
PPTX
PPT peran pelaku ekonomi
PDF
Contoh Artikel Ilmiah Populer
DOCX
Proposal kerja bakti
DOCX
Contoh proposal bazar
PPTX
Laba rugi
PPTX
BUMN, BUMS & Koperasi
PPTX
Konsep badan usaha Ekonomi Kelas X
UNIT 8 BUMN BUMD BUMS Kelas 11 ppt ekonomi
PPT peran pelaku ekonomi
Contoh Artikel Ilmiah Populer
Proposal kerja bakti
Contoh proposal bazar
Laba rugi
BUMN, BUMS & Koperasi
Konsep badan usaha Ekonomi Kelas X

What's hot (20)

PPTX
Bab 2 b. partikularisme kelompok dan dilemba pembentukan kepentingan publik
PPTX
Bab 1.c. karakteristik atau partikularisme dan eksklusifisme kelompok
PPTX
Kesenjangan Sosial Ekonomi di Indonesia
PPTX
Bab iv 4.politik pembangunan nasional dan manajemen nasional
PPTX
Bab 05 Perpajakan (Kls XI)
PPTX
CONTOH SOAL KASUS IMPLEMENTASI SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA
PPT
Metode Harga Pokok Proses Costing
PPTX
Pp kn modul 3 kb 1 ppt
DOCX
Makalah PPKN Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga neg...
PPTX
Mendagri partisipasi pilpres 70 persen sudah luar biasa
DOC
CONTOH Laporan kunjungan industri tahu (2)(1)
PPTX
Urgensi pendidikan karakter
PPTX
PPT NEGOSIASI
PPTX
Pengawasan dan evaluasi
PPTX
Bab 3 bentuk bentuk korupsi
DOC
Masalah Adat Istiadat, Norma, dan Hukum Masyarakat
PPTX
Presentasi Koperasi
PPTX
Masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
DOCX
Contoh Laporan Study TOur II
PDF
Laporan Praktik Kerja Lapangan
Bab 2 b. partikularisme kelompok dan dilemba pembentukan kepentingan publik
Bab 1.c. karakteristik atau partikularisme dan eksklusifisme kelompok
Kesenjangan Sosial Ekonomi di Indonesia
Bab iv 4.politik pembangunan nasional dan manajemen nasional
Bab 05 Perpajakan (Kls XI)
CONTOH SOAL KASUS IMPLEMENTASI SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA
Metode Harga Pokok Proses Costing
Pp kn modul 3 kb 1 ppt
Makalah PPKN Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga neg...
Mendagri partisipasi pilpres 70 persen sudah luar biasa
CONTOH Laporan kunjungan industri tahu (2)(1)
Urgensi pendidikan karakter
PPT NEGOSIASI
Pengawasan dan evaluasi
Bab 3 bentuk bentuk korupsi
Masalah Adat Istiadat, Norma, dan Hukum Masyarakat
Presentasi Koperasi
Masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Contoh Laporan Study TOur II
Laporan Praktik Kerja Lapangan
Ad

Similar to Bab 8 badan usaha xii ips (20)

PPT
Hukum bumn dan perusahaan negara
PPTX
TUGAS EKO 12, Aisyah Adinda Yasmeen, Ranti Pusriana, Ekonomi, Badan Usaha Per...
PPT
Perbandingan BUMN, BUMS dan koperasi - (Bab 6).pptx
DOCX
Badan Usaha.docx
PDF
Modul 2 : Badan Usaha
PDF
Bab 7Ekonomihhhhhhhhhhhhhhh di Indonesia.pdf
DOCX
Moduk Ekonbis KD.3.7. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA cetak.docx
PPTX
Perbedaan utama antara badan usaha dan perusahaan terletak pada fungsi dan li...
PPTX
Ppt kel 2 kewirausahaan (3 b agri)
PPTX
Bentuk dan peran badan usaha
PPTX
Bentuk dan peran badan usaha
PPTX
#4 Bentuk bentuk badan usaha.ppt.......x
PPTX
BAB VII EKOBIS BADAN USAHA.pptx
PPTX
#4 Bentuk bentuk badan usahaxxxxxxx.pptx
PPT
Materi Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian.ppt
PPTX
Badan usaha
PPTX
Ekonomi Kelompok 2 XI-7_20250722_224054_0000.pptx
PPTX
BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA.pptx
PPT
Bentuk badan usaha dan Perkembangannya
Hukum bumn dan perusahaan negara
TUGAS EKO 12, Aisyah Adinda Yasmeen, Ranti Pusriana, Ekonomi, Badan Usaha Per...
Perbandingan BUMN, BUMS dan koperasi - (Bab 6).pptx
Badan Usaha.docx
Modul 2 : Badan Usaha
Bab 7Ekonomihhhhhhhhhhhhhhh di Indonesia.pdf
Moduk Ekonbis KD.3.7. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA cetak.docx
Perbedaan utama antara badan usaha dan perusahaan terletak pada fungsi dan li...
Ppt kel 2 kewirausahaan (3 b agri)
Bentuk dan peran badan usaha
Bentuk dan peran badan usaha
#4 Bentuk bentuk badan usaha.ppt.......x
BAB VII EKOBIS BADAN USAHA.pptx
#4 Bentuk bentuk badan usahaxxxxxxx.pptx
Materi Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian.ppt
Badan usaha
Ekonomi Kelompok 2 XI-7_20250722_224054_0000.pptx
BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA.pptx
Bentuk badan usaha dan Perkembangannya
Ad

More from Srestha Anindyanari (20)

PPTX
PPT PKL MP kel. 21
PDF
Business plan
PDF
Proposal pendirian sekolah lampiran
PDF
Proposal pendirian sekolah
PPT
Merek dagang dan konsep nilai dalam pemasaran jasa pendidikan
PPT
Perencanaan analisis kebutuhan rekruitmen dan seleksi
PPT
Bab 4 LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN DAGANG
PPT
Bab 9 koperasi
PPT
Bab 8 badan usaha
PPT
Bab 7 kewirausahaan
PPT
Bab 6 manajemen
PPT
Bab 9 koperasi
PPT
Bab 7 kewirausahaan
PPT
Bab 6 manajemen xii ips
PPT
Bab 5 xii ips
PPT PKL MP kel. 21
Business plan
Proposal pendirian sekolah lampiran
Proposal pendirian sekolah
Merek dagang dan konsep nilai dalam pemasaran jasa pendidikan
Perencanaan analisis kebutuhan rekruitmen dan seleksi
Bab 4 LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN DAGANG
Bab 9 koperasi
Bab 8 badan usaha
Bab 7 kewirausahaan
Bab 6 manajemen
Bab 9 koperasi
Bab 7 kewirausahaan
Bab 6 manajemen xii ips
Bab 5 xii ips

Recently uploaded (20)

PPTX
3 NATURE OF ENTREPRENEUR 3 NATURE OF ENTREPRENEUR
PPTX
PPT NYERI & PENANGANANNYA BARU, studi untuk pemilihan anti nyeri
PPTX
2. Materi Pajak Penghasilan di Indonesia.
PDF
Model Pembiayaan UMKM dalam Mewujudkan UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing
PPTX
literasi_keuangan_menabung_berwarna.pptx
PPTX
Kerajaan Islam di Jawaaaaaaaaaaaaaa.pptx
PPTX
PPT Persentasi menguasai keterampilan digital pasar
PPTX
1 Permintaan dan Penawaran dalam Kegiatan Ekonomi.pptx
PDF
SLIDE PER 7 Tahun 2025: Administrasi NPWP dan PKP
PPTX
0206101235BUKU_4_MODUL_3_MANAJEMEN_USAHA_KECIL 1.pptx
PPTX
Ekonomi_11 SMA_Ketenagakerjaan part1.pptx.pptx
PDF
Uang, Lembaga Keuangan, Pasar Modal, Dan OJK | Materi kelas XI 2025
PPTX
Materi Akuntansi Dana Amil_Uin Sunan Gunung Djati Bandung
PPTX
reendyprayoga123456789sssssssssssssssssssss.pptx
PPTX
MATER IMPLEMENTASI PSAK 109_UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
PPTX
540794478-Power-Point-Sepak-Bola terbaru mew 2025.good mantap.pptx
PPTX
Mari Bergabung dengan Tarakan Happy family.pptx
PDF
Pemberdayaan UMKM dalam mendorong UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing
PDF
Penguatan Kapasitas UMKM Menuju Sustainibility Development Growth (SDG) UMKM
PPTX
Sistem Informasi Era Kontemporer dan Milenial
3 NATURE OF ENTREPRENEUR 3 NATURE OF ENTREPRENEUR
PPT NYERI & PENANGANANNYA BARU, studi untuk pemilihan anti nyeri
2. Materi Pajak Penghasilan di Indonesia.
Model Pembiayaan UMKM dalam Mewujudkan UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing
literasi_keuangan_menabung_berwarna.pptx
Kerajaan Islam di Jawaaaaaaaaaaaaaa.pptx
PPT Persentasi menguasai keterampilan digital pasar
1 Permintaan dan Penawaran dalam Kegiatan Ekonomi.pptx
SLIDE PER 7 Tahun 2025: Administrasi NPWP dan PKP
0206101235BUKU_4_MODUL_3_MANAJEMEN_USAHA_KECIL 1.pptx
Ekonomi_11 SMA_Ketenagakerjaan part1.pptx.pptx
Uang, Lembaga Keuangan, Pasar Modal, Dan OJK | Materi kelas XI 2025
Materi Akuntansi Dana Amil_Uin Sunan Gunung Djati Bandung
reendyprayoga123456789sssssssssssssssssssss.pptx
MATER IMPLEMENTASI PSAK 109_UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
540794478-Power-Point-Sepak-Bola terbaru mew 2025.good mantap.pptx
Mari Bergabung dengan Tarakan Happy family.pptx
Pemberdayaan UMKM dalam mendorong UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing
Penguatan Kapasitas UMKM Menuju Sustainibility Development Growth (SDG) UMKM
Sistem Informasi Era Kontemporer dan Milenial

Bab 8 badan usaha xii ips

  • 1. BAB 8 BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
  • 2. B a d a n U s a h a p e ra n d a la m p e re k o n o m ia n B U M N S w a s ta te rd iri a ta s m e n y u m b a n g k e u n tu n g a n fu n g s i s o s ia l p e n c ip ta a n la p a n g a n k e rja te rd iri a ta s m e m b u k a k e s e m p a ta n k e rja m e n in g k a tk a n / m e n a m b a h k o p e ra s i d ib e d a k a n b e rd a s a rk a n la p a n g a n u s a h a E k s tra k tif A g ra ris M a n u fa k tu r P e rd a g a n g a n J a s a d ib e d a k a n b e rd a s a rk a n m o d a l B U M N B a d a n U s a h a S w a s ta B a d a n U s a h a C a m p u ra n B U M D te rd iri a ta s B a d a n U s a h a P e rs e o ra n g a n P e rs e k u tu a n F irm a P e rs e k u tu a n K o m a n d ite r (C V ) P e rs e ro a n T e rb a ta s (P T ) Y a y a s a n K o p e ra s i
  • 3. Pengertian Badan Usaha • Badan usaha ialah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan, atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencapai laba. • Untuk dapat mencapai tujuannya (mendapatkan laba), badan usaha harus mempunyai perusahaan. • Secara garis besar, badan usaha dapat digolongkan menurut kriteria sebagai berikut : 1. Kepemilikan modal 2. Lapangan usaha
  • 4. • Kepemilikan Modal. Jika dilihat dari kepemilikan modal maka badan usaha dapat dibedakan menjadi sebagai berikut. 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Struktur modal pada BUMN baik secara keseluruhan atau sebagian di miliki oleh negara. BUMN antara lain terdiri dari Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Negara Perseroan (Persero). 2. Badan Usaha Swasta. Seluruh modal pada badan usaha swasta, baik dari seseorang maupun kelompok. 3. Badan Usaha Campuran. Sebagai modal pada badan usaha campuran berasal dari pihak swasta, dan sebagian lagi berasal dari pemerintah. 4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang disisihkan.
  • 5. • Lapangan Usaha. Jika dilihat dari lapangan usaha maka dapat dibedakan menjadi : 1. Badan Usaha Ekstraktif. Badan usaha ekstraktif bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam yang telah tersedia tanpa mengubah sifatnya. 2. Badan Usaha Agraris. Badan usaha agraris bergerak dalam bidang pengolahan tanah, antara lain usaha pertanian, usaha perkebunan, dan usaha perikanan. 3. Badan Usaha Manufaktur. Badan usaha industri bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, atau bahan setengah jadi menjadi barang jadi. 4. Badan Usaha Perdagangan. Badan usaha perdagangan melakukan kegiatan membeli barang untuk dijual kembali tanpa merubah bentuknya. 5. Badan Usaha Jasa. Badan usaha jasa melakukan kegiatan memberi pelayanan jasa kepada masyarakat umum.
  • 6. Badan Usaha Swasta Jenis Badan Usaha : 1. Badan Usaha Perseorangan. Badan usaha perseorangan merupakan tipe paling dasar dari sebuah badan usaha, sekaligus merupakan bentuk usaha yang paling tua dan paling umum. Badan usaha perseorangan dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawab dan pelaksanannya dipikul oleh satu orang tersebut, sebagai pemiliknya. Contoh : pemilik wartel, warung, dan lain-lain. Kelebihan dan kekurangan badan usaha perseorangan  (Klik di sini)
  • 7. 2. Persekutuan Firma (Fa). Persekutuan firma atau biasa disebut firma adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dan menjalankan usahanya menggunakan nama bersama. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh akan dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang disertakan. Kelebihan dan kekurangan badan usaha perseorangan  (Klik di sini) 3. Persekutuan Komanditer (CV). CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Yang membedakan CV dengan Firma adalah perbedaan tanggung jawab dan keikutsertaan anggotanya. CV mempunyai 2 jenis anggota yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang bertindak sebagai pengelola perusahaan. Sedangkan anggota pasif berperan sebagai penanam modal CV.
  • 8. 4. Perseroan Terbatas (PT). Perseroan terbatas adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan oleh beberapa orang, dan modalnya terdiri dari saham-saham (surat sero). • Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan ketentuan 1 lembar saham memiliki satu suara. • Jadi pemegang saham paling banyak akan memiliki hak suara terbanyak. • Pendirian PT harus dengan akta notaris dan meminta persetujuan kepada menteri kehakiman dan dipimpin oleh seorang direksi (direktur) Kelebihan dan kekurangan badan usaha perseorangan  (Klik di sini)
  • 9. 5. Yayasan. Yayasan adalah badan usaha yang dibentuk untuk menyediakan jasa di bidang sosial, pendidikan, agama dan jasa non bisnis lainnya. Jadi pentingnya sebuah yayasan adalah pelayanan masyarakat, bukan keuntungan. 6. Koperasi. Sesuai dengan UU RI No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
  • 10. PT memiliki macam-macam bentuk sebagai berikut : 1. PT Terbuka. Saham PT terbuka bebas dimiliki oleh masyarakat umum. Transaksi jual beli saham dilakukan melalui pasar modal (bursa saham). 2. PT Tertutup. Saham-saham pada PT tertutup hanya boleh dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, atau dengan kata lain, saham ini tidak dijual secara umum. 3. PT Kosong. Pada PT Kosong, aktivitas perusahaan sudah tidak berjalan lagi (tinggal namanya saja). PT Kosong bisa diperjualbelikan dengan pertimbangan dapat menghemat biaya pendirian. 4. PT Negara (Persero). Persero adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh negara.
  • 11. • Supaya dapat terus berkembang, suatu PT akan membangun pabrik baru, membeli mesin lebih banyak, menyewa lebih banyak tenaga kerja, dsbnya. • Tidak semua PT memiliki dana sendiri yang cukup besar untuk membangun hal-hal tersebut. Apabila suatu PT membutuhkan dana untuk mengembangkan perusahaannya, ia dapat mengeluarkan saham yang dapat dibeli oleh masyarakat umum. • Saham (stock) adalah surat bukti atau tanda peyertaan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. • Untuk dapat menerbitkan saham melalui pasar modal, perusahaan tersebut haruslah mendapat izin dari Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal). • Saham dapat dibedakan menjadi saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
  • 12. Perbedaan Antara Saham Biasa dan Saham Preferen Saham Biasa (Common Stock) Saham Preferen (Preferred Stock) a. Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba. b. Memiliki hak suara. c. Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut. Namun, setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi. a. Memiliki hak paling dahulu memperoleh dividen. b. Tidak memiliki hak suara. c. Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus. d. Memilii hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham, apabila perusahaan dilikuidasi , namun setelah kewajiban (hutang) dilunasi. e. Kemungkinan daat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan, di samping penghasilan yang diterima secara tetap.
  • 13. Peran Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian Indonesia • Swasta memainkan peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Ini dikarenakan pemerintah tidak dapat sendirian membangun perekonomian. Pihak swasta lebih fleksibel dalam hal birokrasi, memiliki dana berlebih, dan mungkin memahami pasar daripada pemerintah, dapat bergerak dengan mudah. • Peranan badan usaha swasta dalam perekonomian Indonesia, antara lain : 1. Membantu membuka kesempatan kerja. Kesempatan kerja adalah kesempatan yang tersedia bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi yang menjadi sumber pendapatan bagi yang melakukannya. Tersedianya kesempatan kerja akan meningkatkan pendapatan masyarakat. 2. Membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara. Melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh pihak swasta, banyak sekali barang dan jasa yang dihasilkan, sehingga akan menambah produksi nasional.
  • 14. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) • Pada Pasal 33 UUD 1945 disampaikan bahwa pelaku kegiatan perekonomian Indonesia adalah pemerintah dan swasta. Itulah mengapa BUMN memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia. • BUMN adalah badan usaha dengna struktur modal baik secara keseluruhan atau sebagian dimiliki oleh negara. BUMN bergerak dalam bidang usaha untuk melayani kepentingan masyarakat (public service) dan dipimpin oleh seorang direksi yang bertanggung jawab kepada menteri. • Pegawai BUMN diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  • 15. Bentuk-bentuk BUMN • Perusahaan Negara Jawatan (Perjan). Perjan disebut juga dengan departement agency. Pada perjan, modal serta penyelenggaraan setiap tahun ditetapkan oleh APBN. Seluruh modal Perjan berasal dari pemerintah dan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham. Perjan memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 1. Pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat. 2. Suatu bagian atau Departemen/ Dirjen/ Direktorat/ Pemerintah Daerah. 3. Dipimpin oleh seorang kepala (yang merupakan bawahan suatu bagian atau Departemen/ Dirjen/ Direktorat/ Pemerintah Daerah). 4. Memperoleh fasilitas negara. 5. Status pegawai Perjan adalah pegawai negeri. 6. Pengawasan dilakukan baik secara hierarki maupun secara fungsional seperti bagian-bagian dari suatu Departemen/ Pemerintah Daerah. Contoh : RSCM, RRI, TVRI
  • 16. • Perusahaan Negara Umum (Perum). Perum disebut juga public corporation. Pada perum, modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan. Perum bergerak di bidang usaha yang dianggap vital, karena swasta belum mampu menjalankannya, atau karena sifatnya sangat rahasia sehingga tidak boleh dimiliki oleh swasta. Perum memiliki curi-ciri sebagai berikut : 1. Melayani kepentingan umum. 2. Memupuk keuntungan. 3. Berstatus badan hukum. 4. Umumnya bergerak di bidang jasa vital (public utilities). 5. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta. 6. Hubungan hukum diatur secara perdata. 7. Seluruh modal dimiliki oleh negara berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 8. Dipimpin oleh suatu direksi. 9. Status pegawai adalah pegawai pemerintah negara. 10. Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah. Contoh : Perum Percetakan Uang Negara, Perum Pegadaian, Perum Jasa Tirta, dll.
  • 17. • Perusahaan Negara Perseroan (Persero). Persero disebut juga public state company. Struktur modal Persero terdiri dari saham- saham yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan. Status hukum Persero diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Persero memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 1. Memupuk keuntungan. 2. Sebagai badan hukum perdata (berbentuk perseroan terbatas). 3. Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata. 4. Seluruh atau sebagian modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (kemungkinan joint atau mixed enterprise dengan swasta nasional atau asing) 5. Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara. 6. Dipimpin oleh suatu direksi. 7. Status pegawai adalah pegawai perusahaan swasta. 8. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Contoh : PT. Sucifindo, PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Jamsostek,PT. Kimia Farma, dll.
  • 18. Peran BUMN dalam Perekonomian • Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan negara memainkan peranan penting dalam perekonomian. Secara global di negara-negara berkembang, BUMN menyumbang sekitar 7-15% dari GDP. • Namun, selain mendukung peningkatan total output serta pembentukan modal nasional, perusahaan-perusahaan juga banyak menghabiskan sumber-sumber daya, dan dalam beberapa kasus mereka bahkan menjadi beban fiskal bagi pemerintah. • BUMN yang efisien, mendatangkan devisa dan pajak lebih banyaak bagi negara sehingga pada akhirnya mendatangkan kesempatan kerja. Namun tidak semua BUMN bisa bekerja dengan efektif dan menghasilkan keuntungan yang besar bagi negara. • Pada tahun 2003, sebanyak 10 BUMN mendominasi total kerugian yang dialami oleh perusahaan-perusahaan milik negara yang berada di bawah koordinasi Kementrian Negara BUMN.
  • 19. Sepuluh BUMN yang mendominasi total kerugian pada tahun 2003 Nama BUMN Total Kerugian PLN Perusahaan Perdagangan Indonesia Pelni PANN Multifinance Indofarma Industri Sandang Nusantara Kertas Kraft Aceh PT Perkebunan Nusantara II Inhutani I Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (Prognosa) Rp. 3,558 miliar Rp. 418,224 miliar Rp. 382,336 miliar Rp. 152,258 miliar Rp. 129,570 miliar Rp. 114,772 miliar Rp. 108,442 miliar Rp. 96,166 miliar Rp. 90,972 miliar Rp. 81,221 miliar
  • 20. • Terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan buruknya kinerja perusahaan-perusahaan negara dipandang dari segi probabilitas dan efisiensi. Barangkali, faktor penyebab paling penting adalah fakta bahwa hakekat BUMN berbeda dengan badan usaha swasta. • Alasan-alasan lain yang membuat BUMN seringkali rugi adalah : 1. Selain diharapkan menghasilkan keuntungan, BUMN diwajibkan melaksanakan fungsi sosial. BUMN seringkali dipaksa menerapkan harga di bawah harga produksi untuk memberi subsidi kepada masyarakat. 2. Banyak BUMN yang harus menerima tambahan pekerja hanya untuk memenuhi sasaran penciptaan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran. Hal ini bisa mengurangi laba dan efisiensi BUMN tersebut. 3. Seringkali keputusan penting diambil oleh pemerintah, sehingga manajer atau pengelola BUMN tidak bisa berbuat banyak.
  • 21. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) • BUMD atau sering disebut perusahaan daerah adalah badan usaha yang diatur melalui Peraturan Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. • Modal BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tujuan dari BUMD adalah melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah pada khususnya. • Kegiatan BUMD antara daerah yang satu dengan daerah yang lain mungkin berbeda, sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah, dan disahkan oleh instansi atasannya. • Mengingat sifat, maksud, dan tujuan pendirian BUMD hampir serupa dengan BUMN, maka antara BUMN dan BUMD memiliki kebaikan atau pun kelemahan yang hampir serupa.
  • 22. Kelemahan dan Kebaikan BUMD Kebaikan Kelemahan 1. Melayani kepentingan umum (public service) 2. Kelangsungan hidup terjamin. 3. Tidak mengalami kesulitan modal karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan. 4. Status pegawai diatur oleh Peraturan Pemerintah atau Daerah sehingga menimbulkan rasa aman bagi para karyawan. 5. Jika menderita kerugian, yang menanggung adalah pemerintah. 6. Menjalankan usaha vital yang jarang digarap oleh pihak swasta. 7. Pengawasan disalurkan terhadap semua anggota organisasi secara berjenjang dn berkesinambungan sehingga tujuan BUMN dan BUMD akan dapat berwujud. 1. Pegawai kurang disiplin karena banyak mendapat fasilitas negara. 2. Birokrasi pemerintah yang panjang membuat BUMN dan BUMD tidak efisien dalam melakukan tugas. 3. Keterbatasan kemampuan dan keahlian dalam mengelola BUMN dan BUMD, sehingga sering menderita kerugian.
  • 23. Pendirian Usaha Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan badan usaha, antara lain : 1.Bentuk hukum badan usaha yang akan dipilih. Pemilihan badan usaha sangat penting karena berkaitan dengan masalah tanggung jawab pemilik terhadap risiko yang terjadi dalam badan usaha. 2.Jenis jasa yang akan dijalankan badan usaha. Jenis usaha yang dipilih tentu berdasarkan berbagai pertimbangan mana yang paling banyak memberikan keuntungan. 3.Sarana produksi (faktor-faktor produksi). Faktor produksi diperlukan untuk menghasilkan barang. 4.Kemungkinan pemasaran hasil produksi. Pemasaran barang merupakan kegiatan penting bagi sebuah badan usaha, karena barang- barang yang telah dibuat harus dijual. 5.Lokasi badan usaha. Supaya kegiatan badan usaha bisa berjalan dengan lancar, maka lokasi badan usaha harus strategis.
  • 24. Pemilihan Lokasi Badan Usaha Pertimbangan faktor-faktor sebagai berikut pada saat menentukan lokasi badan usaha. 1.Pertimbangan alam (faktor alam). Jika badan usaha bergerak di bidang ekstraktif maka letak badan usaha harus terletak berada di sekitar sumber alam tersebut. Contoh : pertambangan minyak bumi. 2.Pertimbangan sejarah (faktor sejarah). Jika badan usaha bergerak di bidang yang sifat usahanya turun temurun maka harus dicari daerah yang sudah menjadi trademark bagi masyarakat. Contoh : usaha ukir jepara, usaha batik pekalongan. 3.Pertimbangan ketetapan pemerintah (faktor pemerintah). Untuk usaha- usaha tertentu letak perusahaan ditentukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan oleh pemerintah adalah demi keamanan masyarakat. Contoh : pabrik senjata. 4.Pertimbangan ekonomi (faktor ekonomi). Supaya barang-barang yang dihasilkan harganya murah dan terjangkau oleh masyarakat, maka letak badan usaha diusahakan dekat dengan bahan bakar, tenaga kerja, dan pasar sehingga biaya produksi rendah.