Teks tersebut membahas tentang konsep pemilikan tidak sempurna dalam hukum Islam. Terdapat tiga jenis pemilikan tidak sempurna yang dijelaskan yaitu pemilikan harta saja, pemilikan manfaat peribadi, dan pemilikan manfaat bersama. Pemilikan tidak sempurna berarti pemilik hanya memiliki sebagian dari dua unsur kepemilikan yaitu zat (fisik) atau manfaat dari suatu harta.