EKONOMI INTERNASIONAL
“ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA”
Disusun oleh:
DIFY GUMALA 2014 23 0117
SELLA SIMAMORA 2015 23 0071
NORMAN ELYADY 2015 23 0145
Perkembangan ekonomi dan perdagangan terbawa oleh arus komunikasi
kesejagatan (globalisasi) yang telah membelah batas-batas negara dan sekat-sekat
geografis, yang terwujud lewat perdagangan internasional dan pola bisnis lewat
komunikasi maya yang begitu kilat. Dunia tanpa batas, seperti dinyatakan
futurolog Kenichi Ohmae bukanlah khayali, melainkan realita yang harus di
hadapi.
Lahirlah organisasi dunia di bidang perdagangan World Trade Organization
(WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia yang di tahun 1995 merupakan tahun
berdirinya organisasi ini, sekaligus memproduksi konvensi multilateral yang
memberi landasan, disertai kaedah-kaedah atau norma-norma yang mengatur
hubungan perdagangan internasional, dengan kata lain telah dihasilkan hukum yang
mengikat negara-negara anggota, khususnya di bidang perdagangan (bisnis).
WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia
merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur
masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO
diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar
perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditanda-
tangani oleh negara-negara angota. Persetujuan tersebut merupakan
perjanjian antar negara anggota yang mengikat pemerintah untuk
mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walau
ditanda-tangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu
para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan
perdagangan.
Sejarah Perkembangan WTO
Negosiasi perdagangan dari GATT ke WTO
Sejak tahun 1948-1994, GATT membuat peraturan-peraturan
perdagangan melalui serangkaian putaran perundingan
perdagangan. Putaran pertama menghasilkan pengurangan tarif
(tariff lines). Pengurangan tarif dilakukan secara cepat dalam rangka
mempertahankan nilai dari penurunan tarif yang telah di
rundingkan. Dari berbagai Putaran Perundingan Perdagangan dalam
sejarah GATT, yang terpenting sebagai berikut:
Putaran Tokyo
Putaran Tokyo berlangsung sejak tahun 1973-1979, dengan 102
negara yang berpartisipasi. Putaran Tokyo ini merupakan upaya
terbesar pertama untuk menanggulangi hambatan perdagangan (Non-
tariff barriers) dan perbaikan sistem perdagangan. Kegiatan tersebut
meneruskan upaya GATT untuk menanggulangi tarif progresif.
Dalam isu lainnya, Putaran Tokyo telah gagal untuk menyelesaikan
masalah utama yang berkaitan dengan perdagangan produk pertanian
dan penetapan persetujuan baru mengenai “safe guards”. Persetujuan
ini bukan bersifat multilateral, namun lebih merupakan suatu
permulaan.
Putaran Uruguay
Putaran terakhir dan terbesar adalah Putaran Uruguay yang berlangsung dari tahun
1986-1994 dan mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran ini memakan waktu hampir
dua kali dari rencana jadwal semula, dengan 123 negara yang ikut berpartisipasi. Putaran
ini mencakup bidang dari sikat gigi hingga kapal pesiar, dari perbankan hingga
telekomunikasi, dari beras hingga obat-obatan. Putaran ini merupakan bentuk negosiasi
perdagangan terluas yang pernah ada dan kemungkinan besar merupakan negosiasi terbesar
sepanjang sejarah. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasaan, Putaran
Uruguay memberikan hasil yang nyata. Putaran Uruguay berlangsung selama tujuh
setengah tahun dalam bentuk paket perundingan yang terdiri dari berbagai isu/sektor yang
disepakati bersama. Hal ini menunjukkan bahwa perundingan yang dilakukan melalui
suatu putaran perundingan lebih produktif dibandingkan perundingan satu sektor (sektor
tunggal) karena putaran perdagangan/ trade round meliputi banyak isu/ sektor yang
memungkinkan terjadinya pertukaran kepentingan (trade-off).
Tujuan dan Fungsi WTO
WTO memiliki tujuan penting, yaitu:
1. Mendorong arus perdagangan antar negara dengan
mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang
dapat menganggu kelancaran arus perdagangan barang
dan jasa.
2. Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum
negosiasi yang lebih permanen.
3. Penyelesaian sengketa dagang antar negara.
Tujuan dan Fungsi WTO
Adapun fungsi utama dari WTO adalah sebagai berikut:
1. Untuk memberikan kerangka kelembagaan bagi hubungan
perdagangan antar anggota dalam implementasi perjanjian dan
berbagai instrumen hukum termasuk yang terdapat didalam Annex
persetujuan WTO.
2. Untuk memberikan suatu forum tetap, guna melakukan
perundingan di antara negara anggota. Mencakup isu-isu yang
terdapat maupun belum terdapat dalam persetujuan WTO.
RUMUSAN MASALAH
1. Hubungan
GATT dan
WTO
2. Pengaruh WTO
dalam
Perdagangan
Internasional
3. Sistem Perdagangan
Multilateral yang
Dikembangkan Oleh
WTO
4. Konflik dalam
Perdagangan
Internasional Antara
Negara Maju Dengan
Negara Berkembang
5. Sistem Penyelesaian
Sengketa dalam
WTO Beserta Studi
Kasusnya
Hubungan GATT dan WTO
GATT dan WTO tidaklah sama. WTO itu sendiri adalah GATT yang
di tambah dengan banyak kelebihan. GATT selalu berkaitan dengan
perdagangan barang, dan masih tetap berlaku. GATT telah diubah dan
dimasukkan ke dalam persetujuan WTO yang baru. Walaupun GATT tidak
ada lagi sebagai organisasi internasional, persetujuan GATT tetap berlaku.
Persetujuan GATT yang baru berdampingan dengan GATS (General
Agreement on Trade Services) dan TRIPs (Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights). WTO mencakup ketiga
persetujuan tersebut dalam satu organisasi, satu aturan dan satu sistem
untuk penyelesaian sengketa.
Pengaruh WTO dalam Perdagangan
Internasional
• Mendorong Persaingan yang Terbuka
WTO sering diartikan sebagai badan perdagangan bebas. Namun
sebenarnya, tarif dan beberapa bentuk proteksi masih diperbolehkan. Jadi,
WTO tepatnya merupakan sistem yang mengatur kompetisi yang terbuka,
adil (fair) dan sehat.
Pemberlakuan prinsip MFN (most-favored nation) dan perlakuan
nasional dirancang untuk mempertahankan perdagangan yang adil,
termasuk pada masalah dumping dan subsidi. Pada intinya, persetujuan
ditujukan untuk mendukung kompetisi yang sehat di bidang perdagangan
barang, pertanian, hak atas kekayaan intelektual dan jasa.
Pengaruh WTO dalam Perdagangan
Internasional
• Mendorong Reformasi Pembangunan dan Ekonomi
Para ahli ekonomi dan pembangunan mengakui bahwa sistem
WTO dapat memberikan kontribusi pada pembangunan.
Persetujuan-persetujuan WTO juga memuat aturan mengenai
fleksibilitas yang diberikan kepada negara-negara berkembang
dalam menerapkan ketentuan-ketentuan WTO. Bahkan persetujuan-
persetujuan tersebut juga memuat ketentuan yang memungkinkan
negara-negara paling terbelakang (Least Developed
Countries/LDCs) mendapatkan bantuan khusus serta konsesi dagang
seperti halnya peraturan-peraturan GATT.
Pengaruh WTO dalam Perdagangan
Internasional
• Meningkatkan Prediktabilitas
Pembentukan sistem perdagangan multilateral merupakan
usaha anggota WTO untuk menciptakan lingkungan bisnis
yang stabil dan dapat diprediksi. Dengan stabilitas dan
kebijakan yang diprediksi, maka investasi dapat dilakukan,
lapangan pekerjaan diciptakan dan konsumen dapat
memperoleh keuntungan dari sistem kompetisi yang fair.
Sistem Perdagangan Multilateral yang
Dikembangkan Oleh WTO
1. Tanpa
Diskriminasi
2. Lebih Bebas 3. Terprediksi
4. Lebih
Kompetitif
5. Perlakuan Khusus
Bagi Negara
Berkembang
Konflik Dalam Perdagangan Internasional
Antara Negara Maju & Negara Berkembang
Konflik kepentingan ekonomi antara negara berkembang dan
negara maju telah terpusat pada masalah perdagangan antarnegara.
Konflik ini dipicu oleh pandangan yang berbeda antara negara
berkembang dan negara maju. Di satu sisi, negara berkembang
cenderung mengambil kebijakan yang menghambat masuknya
barang dan jasa dari pelaku usaha asing, utamanya dari negara maju.
Di sisi lain, negara maju menghendaki agar tidak ada hambatan yang
diberlakukan oleh negara, termasuk yang diberlakukan oleh negara
berkembang.
Konflik Dalam Perdagangan Internasional
Antara Negara Maju & Negara Berkembang
Bagi negara berkembang, mereka dengan mudah menentukan
hambatan dengan cara memberlakukan perundangan nasional.
Sementara bagi negara maju, pertanyaan muncul, bagaimana cara
mereka dapat menghapuskan berbagai hambatan yang dibuat oleh
negara berkembang? Sudah pasti negara maju tidak mungkin
memerintahkan negara berkembang untuk mencabut berbagai
hambatan tersebut layaknya hubungan antara negara penjajah dan
negara jajahan.
Konflik Dalam Perdagangan Internasional
Antara Negara Maju & Negara Berkembang
Fakta menunjukkan bahwa di antara negara- negara tidak ada
kesetaraan. Sehingga apabila prinsip MFN tetap diberlakukan, hal
ini akan bertentangan dengan tujuan GATT itu sendiri, yaitu
tercapainya "mutually advantageous arrangements". Negara
berkembang bahkan menunjukkan ketidaksetujuannya mereka atas
perluasan masalah perdagangan internasional yang diusulkan oleh
beberapa negara maju pada Pertemuan Para Menteri WTO di Doha,
seperti perburuhan, eco-labelling, dan transparansi dalam pengadaan
barang dan jasa oleh pemerintah.
Sistem Penyelesaian Sengketa Dalam
WTO
Perkembangan Sejarah Sistem Penyelesaian Sengketa WTO
Sistem penyelesaian sengketa WTO merupakan inovasi murni
dan sistem perdagangan multilateral sebelumnya yang berdasarkan
pada GATT 1947, tidak memiliki sistem penyelesaian sengketa.
Sistem penyelesaian sengketa WTO saat ini dibangun berdasarkan
prinsip-prinsip yang diterapkan di bawah pasal XXII dan XXIII
GATT 1947 (pasal 3.1 DSU).
Sistem Penyelesaian Sengketa Dalam
WTO
Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa
Negara-negara anggota WTO telah sepakat bahwa jika ada negara anggota yang
melanggar peraturan perdagangan WTO, negara-negara anggota tersebut akan
menggunakan sistem penyelesaian multilateral daripada melakukan aksi sepihak. Ini
berarti negara-negara tersebut harus mematuhi prosedur yang telah disepakati dan
menghormati putusan yang diambil. Meskipun banyak prosedur WTO yang mirip dengan
proses pengadilan, negara-negara anggota yang bersengketa tetap diharapkan melakukan
perundingan dan menyelesaikan masalah mereka sendiri sebelum terbentuknya Panel.
Oleh karena itu, tahap pertama yang dilakukan adalah konsultasi antar pemerintah yang
terlibat dalam satu kasus. Bahkan sekiranya kasus tersebut melangkah ke tahap
berikutnya, konsultasi dan mediasi tetap dimungkinkan.
Sistem Penyelesaian Sengketa Dalam
WTO
Para Pihak Dalam Sistem Penyelesaian Sengketa
1. Pihak Terkait dan Pihak Ketiga
Pihak pihak yang terkait dalam sistem penyelesaian sengketa
hanyalah pemerintah negara anggota WTO, yang dapat bertindak
sebagai, Penggugat, Tergugat ataupun sebagai Pihak Ketiga.
Sekretariat WTO, negara pengamat WTO, organisasi regional dan
internasional, atau pemerintah daerah tidak berhak untuk melakukan
proses penyelesaian sengketa di WTO.
Sistem Penyelesaian Sengketa Dalam
WTO
2.Peran Sektor Swasta atau Non-Pemerintah
Mengingat bahwa hanya pemerintah anggota WTO yang dapat
mengajukan kasus sengketa, maka individu atau pihak swasta tidak
memilki akses langsung terhadap sistem penyelesaian sengketa, bahkan
meskipun seringkali mereka menjadi pihak yang terkena dampak langsung
(biasanya negatif), dari pelanggaran terhadap Persetujuan WTO (sebagai
eksportir atau importir). Hal yang sama juga berlaku bagi organisasi non-
pemerintah (NGO) yang tertarik terhadap penyelesaian sengketa yang
berlangsung dimana mereka juga tidak dapat memprakarsai proses
penyelesaian sengketa.
Tahapan Penyelesaian Sengketa WTO
• Proses Panel
Suatu sengketa dapat masuk ke WTO dalam berbagai tahap. Pada setiap tahap,
negara-negara yang bersengketa didorong untuk melakukan konsultasi satu sama
lain terlebih dahulu untuk upaya penyelesaian diluar persidangan. Tahap tahap
penyelesaian sengketa di WTO adalah sebagai berikut :
1. Tahap pertama : Konsultasi (maksimum 60 hari).
2. Tahap kedua : Panel (maksimum 45 hari untuk pembentukan Panel ditambah
waktu 6 bulan bagi Panel untuk menghasilkan putusan)
Jika konsultasi mengalami kegagalan, negara yang mengajukan gugatan dapat
meminta dibentuknya suatu Panel. Negara yang tergugat dapat berupaya untuk
merintangi pembentukan Panel sebanyak satu kali, tetapi pada sidang DSB yang
kedua-kalinya, pembentukan Panel tersebut tidak dapat lagi dihambat.
Tahapan Penyelesaian Sengketa WTO
• Banding (Appeals)
Tiap pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding atas
keputusan Panel. Kadan-kadang kedua belah-pihak sama-sama
mengajukan banding. Namun banding harus didasarkan pada suatu
peraturan tertentu seperti interpretasi legal atas suatu ketentuan/
pasal dalam suatu Persetujuan WTO. Banding tidak dilakukan untuk
menguji kembali bukti-bukti yang ada atau bukti-bukti yang baru
muncul, melainkan untuk meneliti argumentasi yang dikemukakan
oleh Panel sebelumnya.
Tahapan Penyelesaian Sengketa WTO
• Penyelesaian Sengketa Setelah Rekomendasi Atau Keputusan Dispute
Settlement Body/DSB
Negara yang kalah sengketa harus mengikuti rekomendasi yang
disebutkan dalam laporan Panel atau laporan Banding. Niat tersebut harus
dinyatakan dalam sidang DSB yang diselenggarakan dalam jangka waktu 30
hari, setelah pengesahan laporan tersebut. Jika putusan tersebut sulit
dilakukan, negara anggota tersebut akan mendapat keringanan jangka waktu
tertentu dalam melaksanakannya. Jika dalam waktu tertentu yang diberikan
tersebut, negara masih belum dapat memenuhinya, harus ada perundingan
lebih lanjut dengan negara penggugat untuk menetukan suatu ganti rugi/
keputusan yang dapat diterima semua pihak, misalnya pengurangan tarif
dalam bidang tertentu yang menyangkut kepentingan negara penggugat.
Studi Kasus : Indonesia Menjadi Tergugat Pada Kasus
“Mobil Nasional” Dengan Uni Eropa, Jepang, AS
Indonesia pernah menjadi tergugat menghadapi Uni Eropa, Jepang, AS pada kasus
Mobil Nasional (Indonesia-Certain Meassures Affecting The Automobile Industry) pada
tahun 1996-1998. Kebijakan Indonesia dalam memberikan kemudahan untuk industri
mobil nasional dianggap melanggar ketentuan WTO yang terkait dengan Persetujuan
TRIMs dan dianggap telah melakukan diskriminasi. Panel memutuskan agar Indonesia
menyesuaikan peraturannya selaras dengan aturan WTO.
Konsultasi dilaksanakan atas permohonan masing-masing penggugat terkait program
mobil nasional Indonesia, yang diduga memberikan pengecualian bea masuk dan pajak
barang mewah terhadap impor “Mobil Nasional” dan komponen nya, serta kebijakan yang
terkait tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia dibawah pasal-pasal tersebut diatas.
Namun konsultasi gagal menyepakati suatu solusi yang dapat diterima oleh pihak pihak
terkait.
Studi Kasus : Indonesia Menjadi Tergugat Pada Kasus
“Mobil Nasional” Dengan Uni Eropa, Jepang, AS
Pada tanggal 12 Juni 1997, atas permohonan EC dan Jepang, dan pada 30 Juli 1997,
atas permohonan AS, DSB memutuskan untuk membentuk satu Panel untuk menangani
keempat sengketa. Laporan Panel disampaikan pada 2 Juli 1998 dan disahkan pada 23 Juli
1998. Panel berpendapat bahwa Indonesia melanggar pasal I & II GATT 1994, pasal 2
perjanjian TRIMs, pasal 5 (c) perjanjian SCM, namun tidak melanggar pasal 28.2 perjanjian
SCM.. Panel juga menilai bahwa para penggugat tidak dapat menunjukan bahwa Indonesia
telah melanggar pasal 3 dan 65.5 perjanjian TRIPS.
Indonesia kemudian menyatakan niat untuk memenuhi rekomendasi DSB dalam masa
waktu yang ditentukan oleh pasal 21 DSU. Pada 8 Oktober 1998, sesuai pada pasal 21.3,
EC meminta agar reasonable period of time diikat melalui keputusan arbitrase. Arbitrator
memutuskan bahwa masa waktu tersebut adalah 12 bulan sejak disahkannya laporan Panel
dan berakhir pada 23 Juli 1999. Laporan Arbitrator disampaikan pada 7 Desember 1998.
Studi Kasus : Indonesia Menjadi Tergugat Pada
Kasus “Mobil Nasional” Dengan Uni Eropa, Jepang,
AS
Melalui komunikasi tanggal 15 Juli 1999,
Indonesia menyampaikan pada DSB bahwa telah
membuat kebijakan otomotif baru pada 24 Juni 1999,
yang secara efektif mengimplementasikan
rekomendasi dan putusan DSB dalam sengketa ini.
SESI PERTANYAAN
Kesimpulan
Jadi, WTO atau organisasi perdagangan dunia merupakan satu-satunya badan
internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem
perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan sebagai hasil
perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. WTO mendorong
arus perdagangan antar negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai
hambatan yang dapat mengganggu kelancaran perdagangan barang dan jasa.WTO
memiliki hubungan dengan GATT.
GATT selalu berkaitan dengan perdagangan barang dan telah diubah serta
dimasukan ke dalam persetujuan WTO yang baru.Dalam menyelesaikan sengketa
WTO melakukan beberapa tahap dimulai dari proses Panel, Banding (appeals), dan
penyelesaian sengketa setelah rekomendasi atau keputusan Dispite Settlement Body
(DSB).

More Related Content

PPT
Power Point Kerja Sama Ekonomi Internasional
PPTX
Mee ( masyarakat ekonomi eropa) kel 6
PPTX
Ppt perdagangan internasional
PDF
PPT PERDAGANGAN INTERNASIONAL.pdf
PPTX
Bab 6 Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
DOCX
makalah kebijakan perdagangan internasional (Manajemen Pemasaran)
PPTX
Pengertian Perdagangan Internasional ppt
Power Point Kerja Sama Ekonomi Internasional
Mee ( masyarakat ekonomi eropa) kel 6
Ppt perdagangan internasional
PPT PERDAGANGAN INTERNASIONAL.pdf
Bab 6 Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
makalah kebijakan perdagangan internasional (Manajemen Pemasaran)
Pengertian Perdagangan Internasional ppt

What's hot (20)

PPT
Perdagangan ekspor impor PPT keren
PPTX
Ppt pkn ( hubungan internasional )
PPTX
Dinamika peran indonesia dalam perdamaian dunia
PPTX
Hak Asasi Manusia Kelas 11 SMA
PPTX
M2. sejarah perekonomian indonesia
PPTX
Ppt Pertumbuhan ekonomi
PPTX
PPTX
contoh presentasi tentang NORMA
PPTX
Sejarah peminatan - world trade organization (wto)
PDF
Teori perdag internasional : keunggulan absolut & keunggulan komparatif
PPTX
2. hak dan kewajiban warga negara
PPTX
Pasar Bebas
PPTX
perekonomian indonesia neraca pembayaran
DOCX
Dasar tukar atau term of trade
PDF
Perdagangan bebas dan proteksi
PPTX
ppt ra-Ekonomi Internaional-custom union.pptx
PPTX
Ips 9 bab 3 e pasar bebas
PPTX
Pendapatan perkapita
PPTX
Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
Perdagangan ekspor impor PPT keren
Ppt pkn ( hubungan internasional )
Dinamika peran indonesia dalam perdamaian dunia
Hak Asasi Manusia Kelas 11 SMA
M2. sejarah perekonomian indonesia
Ppt Pertumbuhan ekonomi
contoh presentasi tentang NORMA
Sejarah peminatan - world trade organization (wto)
Teori perdag internasional : keunggulan absolut & keunggulan komparatif
2. hak dan kewajiban warga negara
Pasar Bebas
perekonomian indonesia neraca pembayaran
Dasar tukar atau term of trade
Perdagangan bebas dan proteksi
ppt ra-Ekonomi Internaional-custom union.pptx
Ips 9 bab 3 e pasar bebas
Pendapatan perkapita
Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
Ad

Viewers also liked (20)

PPTX
GATT ( General Agreement on Tariffs and Trade ) & WTO ( World Trade Organizat...
PPT
Gatt and wto
PPT
integrasi ekonomi regional
PPTX
WTO and GATT
PPTX
Chapter 3 Business In Global Setting
PDF
Booklet panduan wto dan fta
PPT
9 10 bank dan lembaga keuangan internasional - asia
PPT
Organisasi perdagangan bebas
DOCX
Makalah+kerjasama+ekonomi+%282%29+%28 autosaved%29
PPTX
organisasi regional, pengertian, tujuan, serta contoh asean
PDF
Lembaga Keuangan International
DOCX
Organisasi organisasi bersifat global dan regional
PPTX
DOCX
Makalah SEI full version - WOrld Trade Organization
DOCX
PKN: Hubungan dan organisasi internasional lengkap
PPTX
Kerjasama ekonomi antar negara SMP IX
PPT
Ekonomi - prinsip dan konsep pembangunan
PPTX
The General Agreement on Trade in Services
PPT
Perdagangan Internasional
PPTX
Perdagangan internasional
GATT ( General Agreement on Tariffs and Trade ) & WTO ( World Trade Organizat...
Gatt and wto
integrasi ekonomi regional
WTO and GATT
Chapter 3 Business In Global Setting
Booklet panduan wto dan fta
9 10 bank dan lembaga keuangan internasional - asia
Organisasi perdagangan bebas
Makalah+kerjasama+ekonomi+%282%29+%28 autosaved%29
organisasi regional, pengertian, tujuan, serta contoh asean
Lembaga Keuangan International
Organisasi organisasi bersifat global dan regional
Makalah SEI full version - WOrld Trade Organization
PKN: Hubungan dan organisasi internasional lengkap
Kerjasama ekonomi antar negara SMP IX
Ekonomi - prinsip dan konsep pembangunan
The General Agreement on Trade in Services
Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional
Ad

Similar to Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization). (20)

PPTX
PPT EBI KEL 6 GATT WTO.pptx brlsjstbbekfskdlkfjsdkflj
PPTX
Pkn XI - World Trade Organization
PPT
materi ips tentang perdagangan internasional.ppt
PPT
pertemuan 1.pptaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
PPT
Perdagangan Internasional, HUKUM BISNIS GTO
PPT
pertemuan 1.ppt
PPT
Hb organisasi-internasional-bidang-ekonomi-dan-perdagangan
PPTX
Sejarah minat (wto&afta)
PDF
14. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum perdagangan internasional, universitas...
PDF
14. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum perdagangan internasional, universitas...
PPTX
World Trade Organisation (WTO)
PPTX
MANAJAMEN KONTRAK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.pptx
PPTX
Pertemuan 2_Tokyo_Uruguay_xsexwexround.pptx
PPTX
Presentasi IPS Dengan Materi Kapan didirikannya WTO(World Trade Organitation)
PDF
14, hbl, digna adya, hapzi ali, hukum perdagangan internasional, universitas ...
PPT
Hk-Perdagangan Internasional- K12.ppt
PDF
Hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, hukum perdgangan internasional, univer...
DOCX
Bab 14
PPT
hukum-perdagangan-internasional-lusi.ppt
DOCX
Hukum perdagangan internasional
PPT EBI KEL 6 GATT WTO.pptx brlsjstbbekfskdlkfjsdkflj
Pkn XI - World Trade Organization
materi ips tentang perdagangan internasional.ppt
pertemuan 1.pptaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
Perdagangan Internasional, HUKUM BISNIS GTO
pertemuan 1.ppt
Hb organisasi-internasional-bidang-ekonomi-dan-perdagangan
Sejarah minat (wto&afta)
14. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum perdagangan internasional, universitas...
14. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum perdagangan internasional, universitas...
World Trade Organisation (WTO)
MANAJAMEN KONTRAK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.pptx
Pertemuan 2_Tokyo_Uruguay_xsexwexround.pptx
Presentasi IPS Dengan Materi Kapan didirikannya WTO(World Trade Organitation)
14, hbl, digna adya, hapzi ali, hukum perdagangan internasional, universitas ...
Hk-Perdagangan Internasional- K12.ppt
Hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, hukum perdgangan internasional, univer...
Bab 14
hukum-perdagangan-internasional-lusi.ppt
Hukum perdagangan internasional

More from Sella Simamora (12)

PDF
(8) Relasi Uni Eropa - Rusia
PDF
(7) Relasi Uni Eropa dan Amerika Serikat
PDF
(5) 3 Pilar Uni Eropa
PDF
(4) Fungsionalisme dan Konstruktivisme dalam integrasi Uni Eropa 2
PDF
(3) Federalisme dan Intergovernmentalisme dalam integrasi Uni Eropa 1
PDF
Proses Integrasi Uni Eropa 1-2
PDF
Sejarah Singkat Eropa
DOCX
"Marry Your Rapist Law"
DOCX
PT Uni-Charm Indonesia
PPTX
PT Nestle Indonesia
PPTX
IKHTISAR
PPTX
Bentuk- bentuk Interaksi Sosial
(8) Relasi Uni Eropa - Rusia
(7) Relasi Uni Eropa dan Amerika Serikat
(5) 3 Pilar Uni Eropa
(4) Fungsionalisme dan Konstruktivisme dalam integrasi Uni Eropa 2
(3) Federalisme dan Intergovernmentalisme dalam integrasi Uni Eropa 1
Proses Integrasi Uni Eropa 1-2
Sejarah Singkat Eropa
"Marry Your Rapist Law"
PT Uni-Charm Indonesia
PT Nestle Indonesia
IKHTISAR
Bentuk- bentuk Interaksi Sosial

Recently uploaded (20)

PPTX
Salindia Karya Tulis Ilmiah UMSIDAA.pptx
PPT
gambaran-umum-pp-71-2010_sap.pptxxxxxxxx
DOCX
laporan magang TIARA DWI PRATIWI new.docx
PPTX
kk20252 (1).pptx hshshshshjzhshzhsjjdnnx hxhshxhxhdhh
PPTX
Pertemuan 1 untuk madrasah aliyah dan Sekolah Menengah Ke atas
PPTX
persyaratan laporan keuangan aspek keperilakuan
PPTX
Materi pelajaran Pai kelas 3 tentang shalat.pptx
PPTX
Permintaan_dan_Penawaran_Ekonomi_Mikro.pptx
PPTX
Profile Perusahaan Borneo Global Servicesptx.pptx
DOCX
PROGRAM KERJA DAN APDB GKPS TAHUN 2021.docx
PPTX
ANALISIS BIAYA Ekonomi Manajerial SMT 4
PPTX
karakteristik daratan dan perairan ind 2.pptx
PPT
Chapter 7-Kecurangan, Pengendalian Internal, dan Kas (2) fix (2).ppt
PDF
07 PengAkunMan Horngren Ed16 Ji1 Bab7.pdf
PDF
Training Pemeriksaan Pajak 15 Sept 2023 Final.pdf
PPTX
Islamic Worldview (pandangan hidup Islam atas ekonomi)
PDF
Pertemuan ke-2 Analisis Laporan Keuangan.pdf
PDF
PMK 15_2025 - Alur Pemeriksaan Pajak.pdf
PPT
Company Profile STM perkenalan untuk promosi ke dinas ataupun swasta
PDF
Chapter 17-1 Indonesian Investment i.pdf
Salindia Karya Tulis Ilmiah UMSIDAA.pptx
gambaran-umum-pp-71-2010_sap.pptxxxxxxxx
laporan magang TIARA DWI PRATIWI new.docx
kk20252 (1).pptx hshshshshjzhshzhsjjdnnx hxhshxhxhdhh
Pertemuan 1 untuk madrasah aliyah dan Sekolah Menengah Ke atas
persyaratan laporan keuangan aspek keperilakuan
Materi pelajaran Pai kelas 3 tentang shalat.pptx
Permintaan_dan_Penawaran_Ekonomi_Mikro.pptx
Profile Perusahaan Borneo Global Servicesptx.pptx
PROGRAM KERJA DAN APDB GKPS TAHUN 2021.docx
ANALISIS BIAYA Ekonomi Manajerial SMT 4
karakteristik daratan dan perairan ind 2.pptx
Chapter 7-Kecurangan, Pengendalian Internal, dan Kas (2) fix (2).ppt
07 PengAkunMan Horngren Ed16 Ji1 Bab7.pdf
Training Pemeriksaan Pajak 15 Sept 2023 Final.pdf
Islamic Worldview (pandangan hidup Islam atas ekonomi)
Pertemuan ke-2 Analisis Laporan Keuangan.pdf
PMK 15_2025 - Alur Pemeriksaan Pajak.pdf
Company Profile STM perkenalan untuk promosi ke dinas ataupun swasta
Chapter 17-1 Indonesian Investment i.pdf

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).

  • 1. EKONOMI INTERNASIONAL “ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA” Disusun oleh: DIFY GUMALA 2014 23 0117 SELLA SIMAMORA 2015 23 0071 NORMAN ELYADY 2015 23 0145
  • 2. Perkembangan ekonomi dan perdagangan terbawa oleh arus komunikasi kesejagatan (globalisasi) yang telah membelah batas-batas negara dan sekat-sekat geografis, yang terwujud lewat perdagangan internasional dan pola bisnis lewat komunikasi maya yang begitu kilat. Dunia tanpa batas, seperti dinyatakan futurolog Kenichi Ohmae bukanlah khayali, melainkan realita yang harus di hadapi. Lahirlah organisasi dunia di bidang perdagangan World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia yang di tahun 1995 merupakan tahun berdirinya organisasi ini, sekaligus memproduksi konvensi multilateral yang memberi landasan, disertai kaedah-kaedah atau norma-norma yang mengatur hubungan perdagangan internasional, dengan kata lain telah dihasilkan hukum yang mengikat negara-negara anggota, khususnya di bidang perdagangan (bisnis).
  • 3. WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditanda- tangani oleh negara-negara angota. Persetujuan tersebut merupakan perjanjian antar negara anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walau ditanda-tangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan.
  • 4. Sejarah Perkembangan WTO Negosiasi perdagangan dari GATT ke WTO Sejak tahun 1948-1994, GATT membuat peraturan-peraturan perdagangan melalui serangkaian putaran perundingan perdagangan. Putaran pertama menghasilkan pengurangan tarif (tariff lines). Pengurangan tarif dilakukan secara cepat dalam rangka mempertahankan nilai dari penurunan tarif yang telah di rundingkan. Dari berbagai Putaran Perundingan Perdagangan dalam sejarah GATT, yang terpenting sebagai berikut:
  • 5. Putaran Tokyo Putaran Tokyo berlangsung sejak tahun 1973-1979, dengan 102 negara yang berpartisipasi. Putaran Tokyo ini merupakan upaya terbesar pertama untuk menanggulangi hambatan perdagangan (Non- tariff barriers) dan perbaikan sistem perdagangan. Kegiatan tersebut meneruskan upaya GATT untuk menanggulangi tarif progresif. Dalam isu lainnya, Putaran Tokyo telah gagal untuk menyelesaikan masalah utama yang berkaitan dengan perdagangan produk pertanian dan penetapan persetujuan baru mengenai “safe guards”. Persetujuan ini bukan bersifat multilateral, namun lebih merupakan suatu permulaan.
  • 6. Putaran Uruguay Putaran terakhir dan terbesar adalah Putaran Uruguay yang berlangsung dari tahun 1986-1994 dan mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran ini memakan waktu hampir dua kali dari rencana jadwal semula, dengan 123 negara yang ikut berpartisipasi. Putaran ini mencakup bidang dari sikat gigi hingga kapal pesiar, dari perbankan hingga telekomunikasi, dari beras hingga obat-obatan. Putaran ini merupakan bentuk negosiasi perdagangan terluas yang pernah ada dan kemungkinan besar merupakan negosiasi terbesar sepanjang sejarah. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasaan, Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Putaran Uruguay berlangsung selama tujuh setengah tahun dalam bentuk paket perundingan yang terdiri dari berbagai isu/sektor yang disepakati bersama. Hal ini menunjukkan bahwa perundingan yang dilakukan melalui suatu putaran perundingan lebih produktif dibandingkan perundingan satu sektor (sektor tunggal) karena putaran perdagangan/ trade round meliputi banyak isu/ sektor yang memungkinkan terjadinya pertukaran kepentingan (trade-off).
  • 7. Tujuan dan Fungsi WTO WTO memiliki tujuan penting, yaitu: 1. Mendorong arus perdagangan antar negara dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat menganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa. 2. Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen. 3. Penyelesaian sengketa dagang antar negara.
  • 8. Tujuan dan Fungsi WTO Adapun fungsi utama dari WTO adalah sebagai berikut: 1. Untuk memberikan kerangka kelembagaan bagi hubungan perdagangan antar anggota dalam implementasi perjanjian dan berbagai instrumen hukum termasuk yang terdapat didalam Annex persetujuan WTO. 2. Untuk memberikan suatu forum tetap, guna melakukan perundingan di antara negara anggota. Mencakup isu-isu yang terdapat maupun belum terdapat dalam persetujuan WTO.
  • 9. RUMUSAN MASALAH 1. Hubungan GATT dan WTO 2. Pengaruh WTO dalam Perdagangan Internasional 3. Sistem Perdagangan Multilateral yang Dikembangkan Oleh WTO 4. Konflik dalam Perdagangan Internasional Antara Negara Maju Dengan Negara Berkembang 5. Sistem Penyelesaian Sengketa dalam WTO Beserta Studi Kasusnya
  • 10. Hubungan GATT dan WTO GATT dan WTO tidaklah sama. WTO itu sendiri adalah GATT yang di tambah dengan banyak kelebihan. GATT selalu berkaitan dengan perdagangan barang, dan masih tetap berlaku. GATT telah diubah dan dimasukkan ke dalam persetujuan WTO yang baru. Walaupun GATT tidak ada lagi sebagai organisasi internasional, persetujuan GATT tetap berlaku. Persetujuan GATT yang baru berdampingan dengan GATS (General Agreement on Trade Services) dan TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). WTO mencakup ketiga persetujuan tersebut dalam satu organisasi, satu aturan dan satu sistem untuk penyelesaian sengketa.
  • 11. Pengaruh WTO dalam Perdagangan Internasional • Mendorong Persaingan yang Terbuka WTO sering diartikan sebagai badan perdagangan bebas. Namun sebenarnya, tarif dan beberapa bentuk proteksi masih diperbolehkan. Jadi, WTO tepatnya merupakan sistem yang mengatur kompetisi yang terbuka, adil (fair) dan sehat. Pemberlakuan prinsip MFN (most-favored nation) dan perlakuan nasional dirancang untuk mempertahankan perdagangan yang adil, termasuk pada masalah dumping dan subsidi. Pada intinya, persetujuan ditujukan untuk mendukung kompetisi yang sehat di bidang perdagangan barang, pertanian, hak atas kekayaan intelektual dan jasa.
  • 12. Pengaruh WTO dalam Perdagangan Internasional • Mendorong Reformasi Pembangunan dan Ekonomi Para ahli ekonomi dan pembangunan mengakui bahwa sistem WTO dapat memberikan kontribusi pada pembangunan. Persetujuan-persetujuan WTO juga memuat aturan mengenai fleksibilitas yang diberikan kepada negara-negara berkembang dalam menerapkan ketentuan-ketentuan WTO. Bahkan persetujuan- persetujuan tersebut juga memuat ketentuan yang memungkinkan negara-negara paling terbelakang (Least Developed Countries/LDCs) mendapatkan bantuan khusus serta konsesi dagang seperti halnya peraturan-peraturan GATT.
  • 13. Pengaruh WTO dalam Perdagangan Internasional • Meningkatkan Prediktabilitas Pembentukan sistem perdagangan multilateral merupakan usaha anggota WTO untuk menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan dapat diprediksi. Dengan stabilitas dan kebijakan yang diprediksi, maka investasi dapat dilakukan, lapangan pekerjaan diciptakan dan konsumen dapat memperoleh keuntungan dari sistem kompetisi yang fair.
  • 14. Sistem Perdagangan Multilateral yang Dikembangkan Oleh WTO 1. Tanpa Diskriminasi 2. Lebih Bebas 3. Terprediksi 4. Lebih Kompetitif 5. Perlakuan Khusus Bagi Negara Berkembang
  • 15. Konflik Dalam Perdagangan Internasional Antara Negara Maju & Negara Berkembang Konflik kepentingan ekonomi antara negara berkembang dan negara maju telah terpusat pada masalah perdagangan antarnegara. Konflik ini dipicu oleh pandangan yang berbeda antara negara berkembang dan negara maju. Di satu sisi, negara berkembang cenderung mengambil kebijakan yang menghambat masuknya barang dan jasa dari pelaku usaha asing, utamanya dari negara maju. Di sisi lain, negara maju menghendaki agar tidak ada hambatan yang diberlakukan oleh negara, termasuk yang diberlakukan oleh negara berkembang.
  • 16. Konflik Dalam Perdagangan Internasional Antara Negara Maju & Negara Berkembang Bagi negara berkembang, mereka dengan mudah menentukan hambatan dengan cara memberlakukan perundangan nasional. Sementara bagi negara maju, pertanyaan muncul, bagaimana cara mereka dapat menghapuskan berbagai hambatan yang dibuat oleh negara berkembang? Sudah pasti negara maju tidak mungkin memerintahkan negara berkembang untuk mencabut berbagai hambatan tersebut layaknya hubungan antara negara penjajah dan negara jajahan.
  • 17. Konflik Dalam Perdagangan Internasional Antara Negara Maju & Negara Berkembang Fakta menunjukkan bahwa di antara negara- negara tidak ada kesetaraan. Sehingga apabila prinsip MFN tetap diberlakukan, hal ini akan bertentangan dengan tujuan GATT itu sendiri, yaitu tercapainya "mutually advantageous arrangements". Negara berkembang bahkan menunjukkan ketidaksetujuannya mereka atas perluasan masalah perdagangan internasional yang diusulkan oleh beberapa negara maju pada Pertemuan Para Menteri WTO di Doha, seperti perburuhan, eco-labelling, dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
  • 18. Sistem Penyelesaian Sengketa Dalam WTO Perkembangan Sejarah Sistem Penyelesaian Sengketa WTO Sistem penyelesaian sengketa WTO merupakan inovasi murni dan sistem perdagangan multilateral sebelumnya yang berdasarkan pada GATT 1947, tidak memiliki sistem penyelesaian sengketa. Sistem penyelesaian sengketa WTO saat ini dibangun berdasarkan prinsip-prinsip yang diterapkan di bawah pasal XXII dan XXIII GATT 1947 (pasal 3.1 DSU).
  • 19. Sistem Penyelesaian Sengketa Dalam WTO Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa Negara-negara anggota WTO telah sepakat bahwa jika ada negara anggota yang melanggar peraturan perdagangan WTO, negara-negara anggota tersebut akan menggunakan sistem penyelesaian multilateral daripada melakukan aksi sepihak. Ini berarti negara-negara tersebut harus mematuhi prosedur yang telah disepakati dan menghormati putusan yang diambil. Meskipun banyak prosedur WTO yang mirip dengan proses pengadilan, negara-negara anggota yang bersengketa tetap diharapkan melakukan perundingan dan menyelesaikan masalah mereka sendiri sebelum terbentuknya Panel. Oleh karena itu, tahap pertama yang dilakukan adalah konsultasi antar pemerintah yang terlibat dalam satu kasus. Bahkan sekiranya kasus tersebut melangkah ke tahap berikutnya, konsultasi dan mediasi tetap dimungkinkan.
  • 20. Sistem Penyelesaian Sengketa Dalam WTO Para Pihak Dalam Sistem Penyelesaian Sengketa 1. Pihak Terkait dan Pihak Ketiga Pihak pihak yang terkait dalam sistem penyelesaian sengketa hanyalah pemerintah negara anggota WTO, yang dapat bertindak sebagai, Penggugat, Tergugat ataupun sebagai Pihak Ketiga. Sekretariat WTO, negara pengamat WTO, organisasi regional dan internasional, atau pemerintah daerah tidak berhak untuk melakukan proses penyelesaian sengketa di WTO.
  • 21. Sistem Penyelesaian Sengketa Dalam WTO 2.Peran Sektor Swasta atau Non-Pemerintah Mengingat bahwa hanya pemerintah anggota WTO yang dapat mengajukan kasus sengketa, maka individu atau pihak swasta tidak memilki akses langsung terhadap sistem penyelesaian sengketa, bahkan meskipun seringkali mereka menjadi pihak yang terkena dampak langsung (biasanya negatif), dari pelanggaran terhadap Persetujuan WTO (sebagai eksportir atau importir). Hal yang sama juga berlaku bagi organisasi non- pemerintah (NGO) yang tertarik terhadap penyelesaian sengketa yang berlangsung dimana mereka juga tidak dapat memprakarsai proses penyelesaian sengketa.
  • 22. Tahapan Penyelesaian Sengketa WTO • Proses Panel Suatu sengketa dapat masuk ke WTO dalam berbagai tahap. Pada setiap tahap, negara-negara yang bersengketa didorong untuk melakukan konsultasi satu sama lain terlebih dahulu untuk upaya penyelesaian diluar persidangan. Tahap tahap penyelesaian sengketa di WTO adalah sebagai berikut : 1. Tahap pertama : Konsultasi (maksimum 60 hari). 2. Tahap kedua : Panel (maksimum 45 hari untuk pembentukan Panel ditambah waktu 6 bulan bagi Panel untuk menghasilkan putusan) Jika konsultasi mengalami kegagalan, negara yang mengajukan gugatan dapat meminta dibentuknya suatu Panel. Negara yang tergugat dapat berupaya untuk merintangi pembentukan Panel sebanyak satu kali, tetapi pada sidang DSB yang kedua-kalinya, pembentukan Panel tersebut tidak dapat lagi dihambat.
  • 23. Tahapan Penyelesaian Sengketa WTO • Banding (Appeals) Tiap pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding atas keputusan Panel. Kadan-kadang kedua belah-pihak sama-sama mengajukan banding. Namun banding harus didasarkan pada suatu peraturan tertentu seperti interpretasi legal atas suatu ketentuan/ pasal dalam suatu Persetujuan WTO. Banding tidak dilakukan untuk menguji kembali bukti-bukti yang ada atau bukti-bukti yang baru muncul, melainkan untuk meneliti argumentasi yang dikemukakan oleh Panel sebelumnya.
  • 24. Tahapan Penyelesaian Sengketa WTO • Penyelesaian Sengketa Setelah Rekomendasi Atau Keputusan Dispute Settlement Body/DSB Negara yang kalah sengketa harus mengikuti rekomendasi yang disebutkan dalam laporan Panel atau laporan Banding. Niat tersebut harus dinyatakan dalam sidang DSB yang diselenggarakan dalam jangka waktu 30 hari, setelah pengesahan laporan tersebut. Jika putusan tersebut sulit dilakukan, negara anggota tersebut akan mendapat keringanan jangka waktu tertentu dalam melaksanakannya. Jika dalam waktu tertentu yang diberikan tersebut, negara masih belum dapat memenuhinya, harus ada perundingan lebih lanjut dengan negara penggugat untuk menetukan suatu ganti rugi/ keputusan yang dapat diterima semua pihak, misalnya pengurangan tarif dalam bidang tertentu yang menyangkut kepentingan negara penggugat.
  • 25. Studi Kasus : Indonesia Menjadi Tergugat Pada Kasus “Mobil Nasional” Dengan Uni Eropa, Jepang, AS Indonesia pernah menjadi tergugat menghadapi Uni Eropa, Jepang, AS pada kasus Mobil Nasional (Indonesia-Certain Meassures Affecting The Automobile Industry) pada tahun 1996-1998. Kebijakan Indonesia dalam memberikan kemudahan untuk industri mobil nasional dianggap melanggar ketentuan WTO yang terkait dengan Persetujuan TRIMs dan dianggap telah melakukan diskriminasi. Panel memutuskan agar Indonesia menyesuaikan peraturannya selaras dengan aturan WTO. Konsultasi dilaksanakan atas permohonan masing-masing penggugat terkait program mobil nasional Indonesia, yang diduga memberikan pengecualian bea masuk dan pajak barang mewah terhadap impor “Mobil Nasional” dan komponen nya, serta kebijakan yang terkait tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia dibawah pasal-pasal tersebut diatas. Namun konsultasi gagal menyepakati suatu solusi yang dapat diterima oleh pihak pihak terkait.
  • 26. Studi Kasus : Indonesia Menjadi Tergugat Pada Kasus “Mobil Nasional” Dengan Uni Eropa, Jepang, AS Pada tanggal 12 Juni 1997, atas permohonan EC dan Jepang, dan pada 30 Juli 1997, atas permohonan AS, DSB memutuskan untuk membentuk satu Panel untuk menangani keempat sengketa. Laporan Panel disampaikan pada 2 Juli 1998 dan disahkan pada 23 Juli 1998. Panel berpendapat bahwa Indonesia melanggar pasal I & II GATT 1994, pasal 2 perjanjian TRIMs, pasal 5 (c) perjanjian SCM, namun tidak melanggar pasal 28.2 perjanjian SCM.. Panel juga menilai bahwa para penggugat tidak dapat menunjukan bahwa Indonesia telah melanggar pasal 3 dan 65.5 perjanjian TRIPS. Indonesia kemudian menyatakan niat untuk memenuhi rekomendasi DSB dalam masa waktu yang ditentukan oleh pasal 21 DSU. Pada 8 Oktober 1998, sesuai pada pasal 21.3, EC meminta agar reasonable period of time diikat melalui keputusan arbitrase. Arbitrator memutuskan bahwa masa waktu tersebut adalah 12 bulan sejak disahkannya laporan Panel dan berakhir pada 23 Juli 1999. Laporan Arbitrator disampaikan pada 7 Desember 1998.
  • 27. Studi Kasus : Indonesia Menjadi Tergugat Pada Kasus “Mobil Nasional” Dengan Uni Eropa, Jepang, AS Melalui komunikasi tanggal 15 Juli 1999, Indonesia menyampaikan pada DSB bahwa telah membuat kebijakan otomotif baru pada 24 Juni 1999, yang secara efektif mengimplementasikan rekomendasi dan putusan DSB dalam sengketa ini.
  • 29. Kesimpulan Jadi, WTO atau organisasi perdagangan dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. WTO mendorong arus perdagangan antar negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran perdagangan barang dan jasa.WTO memiliki hubungan dengan GATT. GATT selalu berkaitan dengan perdagangan barang dan telah diubah serta dimasukan ke dalam persetujuan WTO yang baru.Dalam menyelesaikan sengketa WTO melakukan beberapa tahap dimulai dari proses Panel, Banding (appeals), dan penyelesaian sengketa setelah rekomendasi atau keputusan Dispite Settlement Body (DSB).