ETIKA
MORAL
ETIKA DAN
PERILAKU
KESEHATAN
Secara linguistik, kata "etika" berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti timbul dari
kebiasaan. Dalam hal ini, yang menjadi perspektif objeknya adalah tindakan, sikap,
atau perilaku manusia. Secara linguistik, kata "etika" berasal dari kata Yunani ethos,
yang berarti timbul dari kebiasaan. Dalam hal ini, yang menjadi perspektif objeknya
adalah tindakan, sikap, atau perilaku manusia.
Pengertian etika
Secara umum pengertian etika adalah aturan, norma, kaidah, atau prosedur yang biasa
digunakan individu sebagai pedoman atau prinsip dalam melakukan perbuatan dan
perilakunya.
Tujuan adanya etika :
a. Etika adalah sarana untuk berorientasi pada kehidupan manusia.
b.Punya kedalaman sikap, bisa melatih kemandirian, dan tanggung jawab untuk
kehidupan.
c.Memberitahukan pada orang lain bagaimana mereka menjadi pribadi yang lebih
baik.
d.Memimpin pengembangan masyarakat menuju kehidupan yang damai, sejahtera,
tertib, dan harmonis.
Norma adalah aturan, standar, ukuran. Norma merupakan sesuatu yang sudah pasti
yang dapat kita pakai untuk membandingkan sesuatu yang lain, yang hakikatnya,
besar-kecilnya, ukurannya, kualitasnya. Jadi norma adalah suatu aturan, standar, atau
ukuran yang dengan itu kita bisa mengukur kebaikan atau keburukan suatu
perbuatan.
Pengertian norma
Dalam kehidupan umat manusia terdapat bermacam-macam norma, yaitu norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan lain-lain. Norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum digolongkan sebagai
norma umum.
Dalam kehidupan umat manusia terdapat bermacam-macam norma:
1. Norma agama
2. Norma kesusilaan
3. Norma kesopanan
4. Norma hukum
Kata Moral berasal dari kata latin "mos" yang berarti kebiasaan. Moral berasal dari
Bahasa Latin yaitu Moralitas adalah istilah manusiamenyebut ke manusia atau
orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak
memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai
positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus
dimiliki oleh manusia
Secara umum, moral dapat diartikan sebagai batasan pikiran, prinsip, perasaan,
ucapan, dan perilaku manusia tentang nilai-nilai baik dan buruk atau benar dan
salah. Moral merupakan suatu tata nilai yang mengajak seorang manusia untuk
berperilaku positif dan tidak merugikan orang lain. Seseorang dikatakan telah
bermoral jika ucapan, prinsip, dan perilaku dirinya dinilai baik dan benar ole
standar-standar nilai yang berlaku di lingkungan masyarakatnya
Pengertian
moral
Nilai merupakan penghargaan yang diberikan masyarakat terhadap segala sesuatu hal
yang baik dan benar. Definisi nilai sosial menurut para ahli.
a. Kimbali Young
Nilai sosial adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benar dan
apa yang penting.
b.A.W.Green Nilai sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi
terhadap objek, ide dan orang perorangan.
c.Woods d. Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung
lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari
Pengertian nilai
Nilai merupakan penghargaan yang diberikan masyarakat terhadap segala sesuatu
hal yang baik dan benar.
Prof. Dr
. Notonegoro membedakan nilai menjadi tiga macam:
a. Nilai material, yakni segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b.Nilai vital, yakni segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan
aktivitas.
c.Nilai kerohanian, yakni segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani
manusia, seperti:
1. Nilai kebenaran bersumber pada akal manusia (nalar, rasio, budi, cipta).
2. Nilai keindahan bersumber pada unsur perasaan atau estetika.
3. Nilai moral bersumber pada unsur kehendak/kemauan (karsa, etika).
Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-
norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia,
menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Dan juga hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat baik secara tertulis
maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat
sanksi / hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Tujuan:
Untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan serta untuk
menegakkan keadilan. Maka setiap orang di negara tersebut berhak mendapatkan keadilan
dan pembelaan di depan hukum yang berlaku.
Pengertian
hukum
macam-
macam
etika
a.Etika filosofis
b. Etika teologis
c.Etika Sosiologi
d. Etika
deontologis
Sistematika
Etika
Etika terdiri
dari :
1.Etika sosial menekankan
tanggungjawab sosial dan hubungan antar
sesama manusia dalam aktivitasnya.
2. Etika individu lebih menekankan
pada
kewajiban-kewajiban manusia sebagai
pribadi.
3. Etika terapan adalah etika yang
diterapkan pada profesi.
Sistematika
Etika
Etika deskriptif
menelaah secara
adalah etika
yang kritis dan
rasional
tentang sikap dan perilaku manusia, serta
apa yang dikejar oleh setiap orang dalam
hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai.
Erika normatif adalah etika yang
menetapkan berbagai sikap dan perilaku
yang ideal dan seharusnyan dijalankan
oleh manusia dan tindakan apa yang
bernilai dalam hidup ini.
Etika Deskriptif
dan Etika
Normatif
1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien
2. Menjaga bidan untuk selalu melakukan tindakan kebaikan dan
mencegah tindakan yang merugikan/ membahayakan orang lain
3. Menjaga privacy setiap individu.
4. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam
menganalisis suatu masalah.
5. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata
cara di dalam organisasi profesi
6. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang
disebut kode etik profesi.
Fungsi Etika dan
moralitas dalam
pelayanan kebidanan
Secara umum pancasila sebagai sumber
nilai dan etika, maka nilai dasar pancasila
dapat
dijadikan sebagai sumber pembentukan
norma etik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sumber
Etika secara
u
m
u
m
Bentuk pengamalan dari sila-sila
Pancasila dalam memberikan pelayanan
kebidanan kepada pasien:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. persatuan Indonesia
4. keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sumber
Etika secara
khusus
etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, sedangkan etiket adalah sopan santun.
Moral merupakan nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan
bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya.
Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan
moral, hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh
moralitas.
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issue utama di
berbaai tempat, dimana sering terjadi karena kurangpemahaman
para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan
kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi.
Kesimpula
n
NILAI PERSONAL
DAN NILAI LUHUR
PROFESI DALAM
PELAYANAN
KEBIDANAN
Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan
terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap atau
perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah tentang
nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku
personal. Nilai merupakan milik setiap pribadi yang mengatur langkah-
langkah yang seharusnya dilakukan karena merupakan cetusan dari hati
nurani yang dalam dan di peroleh seseorang sejak kecil. Nilai dipengaruhi
oleh lingkungan dan pendidikan, yang mendapat perhatian khusus,
terutama bagi para petugas kesehatan karena perkembangan peran
menjadikan mereka lebih menyadari nilai dan hak orang lain (Naimah,
dkk:2022).
PEnGERtiAn
nilAi
Penyerapan/Pembentukan Nilai "Human dignity" diterjemahkan
dalam dua kata sekaligus dalam bahasa Indonesia, yakni "harkat"
dan "martabat" manusia. Kata "martabat" dalam kamus bahasa
Indonesia berarti tingkat harkat kemanusiaan, harga diri. Dalam
pengertian ini, kata martabat tidak mengandung jenjang tingkatan.
Ini sebagai sesuatu yang stabil dan tidak berubah. Martabat
manusia tidak berubah selama manusia adalah manusia
(Maryati:2022).
Ada tiga fase dalam nilai yang perlu dipahami oleh Bidan, yaitu :
a) Pilihan
b) Penghargaan
c) Tindakan
PEnERAPAn AtAu
PEmBEntuKAn NilAi
NilAi PERSonAl AtAu
NilAi PRiBADi
Nilai personal merupakan nilai yang timbul dari
pengalaman pribadi seseorang, nilai tersebut
membentuk dasar prilaku seseorang yang nyata
melalui pola prilaku yang konsisten dan menjadi
control internal bagi seseorang, serta merupakan
komponen intelektual dan emosional dari seseorang
(Naimah: 2022).
1.Kualitas pribadi
2. Pengembangan kompetensi
professional
3. Pelayanan
4. Integritas
5. Bertindak secara selaras dan serasi
6. Belajar dan meneliti
prinsip nilai-nilai personal suatu
profesi
Nilai Luhur Profesi
Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan yaitu suatu
penerapan fungsi nilai dalam etika profesi seorang
bidan, dimana seorang bidan yang professional
dapat memberikan pelayanan pada klien dengan
berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang
diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara
bidan dan klien (Sari, OR dkk :2015).
Pengertian Nilai Luhur
Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan
yaitu suatu penerapan fungsi nilai dalam
etika profesi seorang
bidan, dimana seorang bidan yang
professional dapat memberikan pelayanan
pada klien dengan berdasarkan kebenaran,
kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar
tercipta hubungan yang baik antara bidan
dan klien (Sari, OR dkk :2015).
Nilai Luhur Profesi
Penerapan nilai luhur
Seorang bidan harus mampu menerapkan
nilai - nilai luhur dimanapun dan kapanpun
dia memberikan pelayanan kebidanan.
Karena nilia luhur dalam praktek kebidanan
sangat menunjang dalam proses pelayanan
serta pemberian asuhan pada klien
(Naimah:2022).
Nilai Luhur Profesi
Dasar pelayanan kebidanan yang baik
1.Cinta terhadap sesama manusia
2.Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tolong
menolong dalam menghadapi pasien
3. Mengembangkan sikap tidak semena - mena terhadap orang lain
4. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
5. Memberi pelayanan kesehatan pada ibu dan anak
6. Keberanian membela kebenaran dan keadilan
7. Mengembangkan sikap hormat dan kerjasama dengan negara lain
8. Bekerjasama dengan tim kesehatan lainnya
Nilai Luhur Profesi
Dalam upaya mendorong profesi kebidanan agar dapat diterima dandihargai oleh pasien, masyarakat
atau profesi lain, maka mereka harusmemanfaatkan nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan
moraldisertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian bidan
yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis profesional. Sikap etis
profesional berarti bekerja sesuai dengan standar
, melaksanakan advokasi,keadaan tersebut akan dapat
memberi jaminan bagi keselamatan pasien,penghormatan terhadap hak-hak pasien, akan berdampak
terhadap peningkatan kualitas asuhan kebidanan.
KESimPulAn
ASPEK LEGAL
PELAYANAN
KEBIDANAN
2024
PENDAHULUAN
Seorang bidan harus mengenali beberapa konflik dan isu
yang berkembang dimasyarakat serta mulai
memberdayakan klien dalam pengambilan keputusan
terkaitpelayanan yang akan mereka terima. Selain itu,
bidan harus dapat menerapkan aspek legaldalam
pelayanan kebidanan melalui persetujuan klien atau
keluarga atas tindakan yang akan mereka terima.
Bidan merupakan profesi yang berhubungan dengan
keselamatan jiwa manusia, memiliki pertanggung jawaban
dan tanggung gugat (accountability) atas semua
tindakanyang dilakukannya, sehingga semua tindakan yang
dilakukan oleh bidan harus berbasiskompetensi dan
didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat
dengan satulandasan hukum yang mengatur batas-batas
wewenang profesi yang bersangkutan.
LEGISLASI
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau
penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui
serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi),
registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi
(pengaturanpenyelenggaraan kewenangan).
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada
masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk
perlindungan tersebut adalah meliputi :
a) Mempertahankan kualitas pelayanan
b) Memberi kewenangan
c) Menjamin perlindungan hukum
d) Meningkatkan profesionalisme
PERATURAN PELAYANAN KEBIDANAN
UU No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/997/2023 TENTANG
PENYELENGGARAAN REGISTRASI BAGI TENAGA MEDIS DAN
TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG
NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
HK.01.07/MENKES/320/2020 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
HK.01.07/MENKES/1261/2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI
KERJA BIDANG KEBIDANAN
SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/6/2024 TENTANG
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA
KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG KESEHATAN
REGISTRASI
Registrasi adalah proses pendaftaran,pendokumentasian dan pengakuan
terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau
standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan
mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis
danTenagaKesehatanyangtelah memilikisertifikat kompetensidan/atau
sertifikat profesi. (UU NO 17 th 2023 Tentang Kesehatan)
Registrasi adalah proses seorang profesi untuk mendaftarkan dirinya
kepada badan tertentu untuk mendapatkan kewenangan dan hak atas
tindakan yang dilakukan secara professional setelah memenuhi syarat-
syarat yang telah ditetapkan oleh badan tersebut
TUJUAN REGISTRASI
a) Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam
mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuandan teknologi
yang berkembang pesat.
b) Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan
komprehensif dalam penyelesaian kasus malpraktik.
c) Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah
atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada
tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan kebidanan.
Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SlPB
(Surat Ijin Praktik Bidan).
OTONOMI PELAYANAN KEBIDANAN
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu
mampu berpikirsecara logis dan membuat keputusan
sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau
pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip
otonomimerupakan bentuk respek terhadap seseorang,
atau dipandang sebagaipersetujuan tidak memaksa dan
bertindak secara rasional. Otonomi merupakankebebasan
individu yang menuntut pembedaan diri.
Profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia,
adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat
(accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya.
Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus
berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based.
Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang
mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas,
bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak
secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis
dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan
etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti dan berbagai kegiatan
bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang
harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
2. Penelitian dalam bidang kebidanan.
3. Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan.
4. Akreditasi.
5. Sertifikasi.
6. Registrasi.
7. Uji Kompetensi.
8. Lisensi.
TUJUAN OTONOMI PELAYANAN
KEBIDANAN
a. Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan.
Misalnya mengumpulkan data-data dan mengidentifikasi masalah
pasien pada kasus tertentu.
b. Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan.
Merencanakan asuhan yang akan diberikan pada pasien sesuai
dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pasien tersebut.
c. Untuk mengetahui perkembangan kebidanan melalui penelitian.
d. Berperan sebagai anggota tim kesehatan.
Misalnya membangun komunikasi yang baik antar tenaga
kesehatan, dan menerapkan keterampilan manajemen
e. Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan.
Mengevaluasi hasil tindakan yang telah dilakukan,
mengidentifikasi perubahan yang terjadi dan melakukan
pendokumentasian.
f. Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup
tanggung jawabnya. Membangun komunikasi yang efektif
dengan pasien dan melakukan asuhan terhadap pasien.
a. Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
b. Menyusun rencana asuhan kebidanan
c. Melaksanakan asuhan kebidanan
d. Melaksanakan dokumentasi kebidanan
e. Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup
tanggung jawab
SYARAT OTONOMI PELAYANAN
KEBIDANAN
1) Administrasi
Seorang bidan dalam melakukan praktek kebidanan, hendaknya
memiliki sarana dan prasarana yang melengkapi pelayanan yang
memiliki standard dan sesuai dengan fasilitas kebidanan.
2) Dapat diobservasi dan diukur
Mutu layanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya
terhadap standar pelayanan kesehatan yang telah disepakati dan
ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakukan
3) Realistic
Kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur
terhadap criteria mutu yang ditentukan, untuk melihat standar
pelayanan kesehatan apakah tercapai atau tidak.
4) Mudah dilakukan dan dibutuhkan.
ASPEK HUKUM DAN
KETERKAITANNYA DENGAN
PELAYANAN KEBIDANAN DAN
KODE ETIK
PRODI KEBIDANAN BOJONEGORO
POLTEKKES KEMENKES SURABAYA
 Hukum kesehatan meliputi semua ketentuan yang langsung
berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan
dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi
dalam hubungan tersebut (Prof. DR. H.J.J Leenen)
PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
 Hukum Administrasi mencakup ketentuan-ketentuan hukum
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, termasuk
penyelenggaraan upaya kesehatan.
 Antara lain mengatur tentang Sistem Kesehatan Nasional,
Tenaga Kesehatan, Penyelenggaraan Upaya Kesehatan,
Perizinan Praktik.
HUKUM ADMINISTRASI
 Hukum pidana mencakup keseluruhan
ketentuan hukum yang mengandung perintah
dan larangan dengan disertai sanksi pidana
bagi yang melanggarnya.
 Antara lain mengatur tentang pengguguran
kandungan, penyalahgunaan narkotika dan
psikotropika, pencemaran limbah industri.
HUKUM PIDANA
 Hukum perdata mencakup ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang lain,
yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
 Antara lain mengatur tentang perjanjian pelayanan kesehatan,
hubungan antara dokter atau bidan dengan pasiennya, gugatan
ganti rugi karena pelanggaran hukum yang dilakukan tenaga
kesehatan dalam pelayanan kesehatan.
HUKUM PERDATA
 Upaya pelayanan kesehatan telah ada sejak awal sejarah keberadaan
manusia dan terus berkembang sejalan dengan perkembangan kehidupan
masyarakat
 Semula, berbagai kegiatan upaya pelayanan kesehatan cukup diatur
dengan etika atau kode etik profesi pelayanan kesehatan.
PERKEMBANGAN HUKUM DI BIDANG KESEHATAN
 Kemudian sesuai perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan serta
dinamika masyarakat diperlukan adanya ketentuan hukum yang
mengaturnya. Dalam hal ini anggota masyarakat telah berubah, dari
sekedar penerima yang lebih bersifat pasif, menjadi pihak yang aktif, yang
selain mempunyai kewajiban, juga menyadari bahwa mereka memiliki hak-
hak yang perlu diperhatikan dalam proses pelayanan kesehatan.
 Berbagai ketentuan hukum telah ditetapkan untuk mengatur
upaya pelayanan kesehatan, yang kemudian melahirkan
disiplin hukum yang khusus dalam bidang kesehatan yaitu
Hukum Kesehatan.
 Dalam kaitannya dengan tugas tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan)
sebagai tenaga profesional, sebagai manusia tidak luput dari kesalahan
sehingga berlaku ketentuan hukum bagi setiap orang.
 Di lain pihak pasien semakin sadar akan hak-haknya dan perlindungan
hukum atas dirinya, sehingga permasalahan hubungan antara tenaga
kesehatan dengan pasien menjadi semakin kompleks.
 Keistimewaan kelompok profesi kesehatan adalah bahwa tumpuan
utamanya , justru terletak pada integritas etik yang tercermin melalui
dedikasinya, terhadap standar perilaku etik , seperti dalam menghargai
orang lain (dalam hal ini pasien) serta rasa keadilan dan kebajikan.
 Landasan etik inilah yang menjadi dasar kepercayaan bagi masyarakat,
khususnya pasien, dan yang memberikan dimensi moral sehingga
mendapat status terhormat dan terpercaya dalam masyarakat.
PERAN ETIK PROFESI
 Etik profesi seharusnya juga mencerminkan ikatan moral antar
sesama profesi, ikatan moral dengan individu yang dilayani,
serta ikatan moral dengan masyarakat dalam mana profesi
tersebut menyediakan jasanya dan mengatur eksistensinya.
 Kenyataannya etik tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang
timbul antara tenaga kesehatan dan pasien, dan ini pula yang menjadi
yurisdiksi peradilan menjadi luas sehingga juga disebut jurisdiksi
kesehatan.
 Pasien menganggap dirinya berkedudukan sederajat dengan tenaga
kesehatan , namun peranan tenaga kesehatan lebih penting daripada
dirinya.
 Pada awal sejarah perkembangan pelayanan
kesehatan hubungan tenaga kesehatan dengan
pasien berupa hubungan kepercayaan secara
interpersonal yang sifatnya hirarkis vertikal
paternalistik, yaitu kedudukan tenaga kesehatan
dengan pasien tidak sederajat, karena tenaga
kesehatan mengetahui mengetahui segala
sesuatu yang terkait dengan penyakit dan cara
penyembuhannya sedangkan pasien tidak tahu
apa-apa tentang penyakitnya.
HUBUNGAN TENAGA KESEHATAN DENGAN PASIEN
 Kemudian seiring peningkatan kesadaran pasien tentang
hak-haknya maka hubungan tenaga kesehatan dengan
pasien berkembang menjadi hubungan horizontal
kontraktual berupa transaksi terapeutik
 Transaksi berarti perjanjian atau persetujuan, yaitu hubungan
timbal balik antara dua pihak yang bersepakat dalam satu hal.
 Terapeutik adalah terjemahan dari therapeutic, yang berarti
dalam bidang pengobatan.
 Transaksi terapeutik adalah perjanjian dalam bidang
pengobatan yang mengakibatkan masing-masing pihak
mempunyai hak dan kewajiban.
TRANSAKSI TERAPEUTIK BIDAN DAN PASIEN
 Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau
lebih.
LANDASAN HUKUM
PASAL 1313 KUH PERDATA
 Hubungan bidan dengan klien dalam perjanjian hukum perdata
termasuk kategori perikatan berdasarkan daya upaya/usaha
maksimal (inspannings verbintenis). Ini berbeda dengan
ikatan yang termasuk kategori perikatan yang berdasarkan
hasil kerja ( resultaats verbintenis).
 Dalam transaksi terapeutik yang diperjanjikan adalah upaya untuk
mencari/menemukan terapi yang tepat untuk penyembuhannya yang
harus dilakukan nya dengan cermat dan hati hati, dan karena itu pula
merupakan suatu inspannings verbintenis.
 Keterkaitan antara hukum dengan pelayanan kebidanan dan kode etik ,
yaitu bidan yang terlibat dalam hubungan transaksi terapeutik dengan
pasien dalam melaksanakan tugasnya /pelayanan kebidanan dilandasi
dasar-dasar etik sebagai seorang bidan yang dibekali dengan lafal sumpah
jabatan bidan dan kode etik bidan.
KETERKAITAN HUKUM DENGAN PELAYANAN KEBIDANAN
DAN KODE ETIK
 Keterkaitan dengan pasien diatur oleh dasar-dasar hukum yang
mengatur hukum antar 2 (dua) pihak, yang masing-masing dibebani hak
dan kewajiban yang sifatnya mengikat antara pihak untuk dipatuhi.
 Dengan demikian kaitan antara etik dan hukum sangat erat dan kaitan
tersebut dapat didekati melalui dasar bertolaknya secara awal dari
hubungan interpersonal antara bidan dan pasien.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT BIDAN
DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
PRODI KEBIDANAN BOJONEGORO
POLTEKKES KEMENKES SURABAYA
 Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya
(kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb)
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia)
 Tanggung jawab berarti bertanggung jawab terhahap diri sendiri,
terhadap bidang tugasnya, terhadap orang lain dan siap memberikan
jawaban dan respon/tanggapan bila ada gugatan
 Tanggung jawab terhadap bidang tugasnya berarti melaksanakan
tugas dengan sebaik-baiknya sesuai standar.
PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
 Pengertian tanggung gugat lebih spesifik
daripada tanggung jawab
 Tanggung gugat adalah bertanggungjawab dan
siap memberikan jawaban, respon/tanggapan
apabila digugat oleh orang lain
PENGERTIAN TANGGUNG GUGAT
1. Tanggung Jawab Terhadap Peraturan Perundang-
undangan.
2. Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
3. Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan
Pendokumentasian
4. Tanggung Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
5. Tanggung Jawab Terhadap Profesi
6. Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
7. Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya
8. Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya
TANGGUNG JAWAB BIDAN
 Bidan merupakan salah satu bagian dari paramedis.
Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan dalam
undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas dan
kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan
dengan kegiatan praktik bidan diatur didalam
peraturan atau keputusan menteri kesehatan.
 Kegiatan praktek bidan dikontrak oleh peraturan
tersebut. Bidan harus dapat
mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang
dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang beraku.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
 Bidan memiliki kewajiban memberikan asuhan kepada ibu dan
anak yang meminta pertolongan kepadanya. Oleh karena itu,
kegiatan bidan sangat erat kaitannya dengan keluarga.
Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu dan
anak, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus
dapat mengidentifikasi masalah dan kebutuhan keluarga serta
member pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan
keluarga
TANGGUNG JAWAB TERHADAP KLIEN DAN KELUARGANYA
 Pelayanan terhadap kesehatan keluarga merupakan kondisi
yang diperlukan ibu yang membutuhkan keselamatan, kepuasan
dan kebahagiaan selama masa hamil atau melahiran. Oleh
karena itu, bidan harus mengarahkan segala kemampuan, sikap,
dan perilakunya dalam member pelayanan kesehatan keluarga
yang membutuhkan.
 Bidan harus menerima tanggungjawab keprofesian
yang dimilikinya. Oleh karena itu, ia harus mematuhi
dan berperan aktif dalam melaksanakan asuhan
kebidanan yang yang sesuai kewenangan dan
standar keprofesian.
 Bidan harus ikut serta dalam kegiatan organisasi
bidan dan badan resmi bidan. Untuk
mengembangkan kemampuan profesinya, bidan
harus mencari informasi tentang perkembangan
kebidanan melalui media kebidanan, seminar dan
pertemuan ilmiah lainnya. Bidan memiliki hak
mengajukan suara dan pendapat tentang profesinya.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROFESI
 Bidan adalah anggota masyarakat memiliki tanggung jawab.
Oleh karena itu, bidan turut tanggung jawab dalam memecahkan
masalah kesehatan masyarakat. Misalnya penganan lingkungan
sehat, penyakit menular,masalah gizi terutam yang menyangkut
kesehatan ibu dan anak, baik secara mandiri maupun bersama
teman sejawat dan teman seprofesi. Bidan berkewajiban
memanfaatkan sumber daya yang ada untuk menigkatkan
kesehatan masyarakat, bidan juga harus menjaga kepercayaan
masyarakat. Tanggung jawab terhadap masyarakat merupakan
cakupan dan bagian tanggung jawabnya kepada Tuhan.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT
 a. Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien,
keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi
yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan
masyarakat.
 b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai
kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya
termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
 c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang
didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh
pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
TANGGUNG JAWAB BIDAN TERHADAP TUGASNYA
 a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
 b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya.
TANGGUNG JAWAB BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA
KESEHATAN LAINNYA
 Bidan harus siap memberikan jawaban,
respon/tanggapan apabila digugat oleh pasien
dan/atau keluarganya
 Gugatan dapat berbentuk gugatan perdata
atau gugatan pidana berbentuk tuntutan
TANGGUNG GUGAT BIDAN
 a) Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan
hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit
bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
 b) Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan
sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak
pasien.
 c) Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter
yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan
kebutuhan pasien.
KEWAJIBAN BIDAN
 d) Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk
didampingi suami atau keluarga.
 e) Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk
menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
 f) Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang seorang pasien.
 g) Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan
yang akan dilakukan serta risiko yang mungkin dapat timbul.
 h) Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas
tindakan yang akan dilakukan.
 i) Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
 j) Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu
pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
 k) Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait
secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
 a) Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya.
 b) Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap
tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
 c) Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang
bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
 d) Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya
dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
 e) Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui
pendidikan maupun pelatihan.
 f) Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang
karir dan jabatan yang sesuai.
HAK BIDAN
 Pertanggungjawaban administrasi
 Pertanggungjawaban perdata
 Pertanggungjawaban pidana
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM
 Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang
kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang
sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-
benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah
melakukannya.
PEMBUKTIAN DAN PUTUSAN
(PASAL 183 KUHAPidana)
(1) Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan
ALAT BUKTI YANG SAH
(PASAL 184 KUHAP)
 Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan
tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai
arti “buruk/salah” sedangkan “praktik” mempunyai arti
“pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktik berarti
“pelaksanaan atau tindakan yang buruk/salah”.
 Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah
tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan
yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.
MALPRAKTIK PELAYANAN KEBIDANAN
 Malpractice is the term applied to the wrongful or improper practice
of medicine, which result ininjury to the patient ( Gonzales dalam
buku Legal Medicine Patholoogy and Toxycology)
PENGERTIAN MALPRAKTIK
 Malpraktik pelayanan kebidanan adalah kelalaian atau
kegagalan seorang bidan untuk mempergunakan tingkat
ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan
dalam mengobati pasien/klien menurut ukuran di lingkungan
yang sama.
 Malpraktik merupakan perbuatan yang melanggar kewajiban
yang seharusnya dilakukan atau yang bertentangan dengan
standar profesi yang bersangkutan.
 Adalah perselisihan karena adanya perbedaan pendapat
diantara pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sama
dalam bidang medis, yang berawal dari perbedaan persepsi.
 Dapat terjadi juga sengketa pelayanan kebidanan antara bidan
dan klien.
SENGKETA MEDIS
 Melalui MTKI untuk mengajukan pengaduan etik dan
disiplin/administratif
 Mengajukan gugatan perdata
 Mengajukan tuntutan pidana
PENGADUAN KLIEN
 Negosiasi
 Mediasi
 Litigasi/Pengadilan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS
PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG
ABORSI
PRODI KEBIDANAN BOJONEGORO
POLTEKKES KEMENKES SURABAYA
 Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi
sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Sebagai batasan
ialah kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang
dari 500 gram.
 Abortus yang berlangsung tanpa tindakan disebut abortus
spontan, sedangkan abortus yang terjadi dengan sengaja
dilakukan dengan tindakan dengan tujuan mengakhiri
kehamilan disebut abortus provokatus/abortus
buatan/aborsi/pengguguran.
PENGERTIAN ABORSI
 Abortus provokatus medisinalis/therapeuticus adalah abortus
yang dilakukuan berdasarkan indikasi medis untuk keselamatan
ibu.
 Abortus provokatus kriminalis adalah abortus yang dilakukan
berdasarkan indikasi non medis dan melanggar hukum.
ABORTUS PROVOKATUS/ABORTUS BUATAN/
ABORSI/PENGGUGURAN
 Suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil
tindakan tersebut sebab tanpa tindakan tersebut dapat
membahayakan jiwa ibu atau adanya ancaman gangguan fisik,
mental dan psikososial jika kehamilan dilanjutkan, atau risiko
yang sangat jelas bahwa anak yang akan dilahirkan menderita
cacat mental, atau cact fisik yang berat.
INDIKASI MEDIS
 Aborsi yang dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten
biasanya dengan cara-car seperti memijit-mijit perut bagian
bawah, memasukkan benda asing atau jenis tumbuh-
tumbuhan/rumput-rumputan ke leher rahim, dan pemakaian
bahan kimia yang dimasukkan ke dalam jalan lahir sehingga
sering terjadi perdarahan dan infeksi yang berat, bahkan dapat
fatal.
ABORTUS PROVOKATUS KRIMINALIS
 Diatur pada pasal 60 UU No. 17 Th 2023 Tentang Kesehatan
 Sanksi pidana diatur dengan pasal 427 sampi 429 UU No. 17 Th
2023 tentang Kesehatan
LARANGAN MELAKUKAN ABORSI
Pasal 299
 (1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau
menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan
bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.
 (2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau
menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau
jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah
sepertiga.
 (3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebutdalam menjalankan
pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
KUHPidana
Pasal 341
 Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak
pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh
anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
 Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena
takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa
anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri
dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 343
 Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang,
bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan
atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 346
 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
 (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
 (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
 (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
 (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan
kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau
membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam
pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut
hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan
dilakukan.
Pasal 535
 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu
sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun
secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa
diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau
perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya:
 1. Akan mengabdikan ilmu saya dengan jujur dan adil, sejalan dengan
profesi kebidanan.
 2. Akan mengabdikan diri saya dalam pelayanan kebidanan dan
kesehatan, tanpa membedakan agama, pangkat, suku, dan bangsa.
 3. Akan menghormati kehidupan manusia sejak pembuahan.
 4. Akan membela hak dan menghargai tradisi budaya dan spiritual klien
yang saya layani.
LAFAL SUMPAH/JANJI BIDAN
 5. Tidak akan menceritakan kepada siapapun dan menjaga
segala rahasia, yang berhubungan dengan tugas saya, kecuali
jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian.
 6. Akan menghormati, membina kerjasama, keutuhan dan
kesetiakawanan dengan temansejawat.
 7. Akan menjaga martabat dan menghormati keluruhan profesi,
dengan terus- menerus mengembangkan ilmu kebidanan.
Sumpah/ janji ini saya ikrarkan dengan sungguh-sungguh dengan
mempertaruhkan kehormatan saya sebagaibidan. SemogaTuhan
Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada saya.
PERATURAN PERUNDANGAN
TENTANG BAYI TABUNG
PRODI D III KEBIDANAN BOJONEGORO
POLTEKKES KEMENKES SURABAYA
 Istilah bayi tabung merupakan istilah populer dari
pembuahan in vitro, untuk mengatasi kasus
infertilitas. Sebelum teknologi tersebut ditemukan,
infertilitas dicoba diatsi dengan cara inseminasi
buatan.
PENGERTIAN
 In Vitro Fertilization (IVF )yaitu pembuahan yang dilakukan
denga mempertemukan sel sperma dengan sel telur di pinggan
petri di laboratorium untuk kemudian dikembalikan ke rahim
ibunya.
 Gamet Intra Fallopian Transfer (GIFT) yaitu sel sperma dan sel
telur setelah dicampurkan, segera dimasukkan kembali ke
saluran telur.
TEKNOLOGI BAYI TABUNG
 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
 KUH Perdata
 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
 Permenkes No. 39 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu.
PERATURAN YANG MENGATUR
REPRODUKSI DENGAN BANTUAN
UU NO.17 TH 2023
Pasal 42 UU NO. 1 Th 1974 tentang Perkawinan
 Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai
akibat perkawinan yang sah.
 Pasal 250 KUH Perdata
 Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan,
memperoleh suami sebagai bapaknya.
 Kedudukan anak dari hasil program bayi tabung adalah anak
yang sah menurut hukum apabila dilakukan sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
ANAK YANG SAH
PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG
PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)
PRODI KEBIDANAN BOJONEGORO
POLTEKKES KEMENKES SURABAYA
 Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yangmasih dalam kandungan ( UU No.23
Th 2003).
 Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan
kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain
yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan
membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga
orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan
pengadilan( UU No.23 Th 2003).
PENGERTIAN
 Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang
mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang
tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke
dalam lingkungan keluarga orang tua angkat (PP No. 54 Th
2007).
 Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak
 Staatsblad 1917 Nomor 129 yaitu pengangkatan anak bagi
golongan Tionghoa dalam sistem hukum di Indonesia.
 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Pengangkatan Anak
PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG PENGANGKATAN
ANAK (ADOPSI)
Pasal 39
 (1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang
terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 (2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak
memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua
kandungnya.
UU NO. 23 TAHUN 2003 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pengangkatan Anak
 (3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama
yang dianut oleh calon anak angkat.
 (4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat
dilakukan sebagai upaya terakhir.
 (5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak
disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40
 (1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak
angkatnya mengenai asal usulnya dan orangtua kandungnya.
 (2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
 (1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
 (2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 7
Pengangkatan anak terdiri atas:
 a. pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan
 b. pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan
Warga Negara Asing.
PP NO. 54 TH 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 12
 (1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
 a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
 b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
 c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga
pengasuhan anak; dan
 d. memerlukan perlindungan khusus.
 (2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat
 (1) huruf a meliputi:
 a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
 b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia
12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
 c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum
berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan
perlindungan khusus.
Pasal 13
 Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
 a. sehat jasmani dan rohani;
 b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi
55 (lima puluh lima) tahun;
 c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
 d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak kejahatan;
 e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
 f. tidak merupakan pasangan sejenis;
 g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang
anak;
 h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
 i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali
anak;
 j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi
kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
 k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
 l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan,
sejak izin pengasuhan diberikan; dan
 m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
 a. Dimulai dengan suatu permohonan kepada ketua pengadilan
yang berwenang dan karena itu termasuk prosedur yang dalam
hukum acara perdata dikenal sebagai yurisdiksi volunteer
(jurisdiction voluntaria);
 b. Petitum Permohonan harus tunggal, yaitu minta pengesahan
pengangkatan anak, tanpa permohonan lain dalam petitum
permohonan;
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983
tentang Pengangkatan Anak
 c. Atas permohonan pengesahan pengangkatan antar Warga
Negara Indonesia (domestic adoption) pengadilan akan
menerbitkan pengesahan dalam bentuk “Penetapan”,
sedangkan atas permohonan pengesahan pengangkatan anak
Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing atau
sebaliknya pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga
Negara Indonesia (inter-country adoption) pengadilan akan
menerbitkan “Putusan” Pengesahan Pengangkatan Anak
 Syarat-syarat bagi orang tua angkat:
 a) Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antara orang
tua kandung dengan orang tua angkat diperbolehkan.
 b) Pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang yang tidak
terikat dalam perkawinan sah atau belum menikah
diperbolehkan.
Syarat-syarat bagi perbuatan pengangkatan anak warga negara
Indonesia
 a) Dalam hal calon anak tersebut berada dalam asuhan suatu
yayasan sosial harus dilampirkan. Surat ijin tertulis Menteri
Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diijinkan
bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak.
 b) Calon anak angkat yang berada dalam asuhan Yayasan Sosial
yang dimaksud diatas harus pula mempunyai ijin tertulis dari
Menteri sosial atau pejabat yangditunjuk bahwa anak tersebut
diijinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat
Syarat-syarat bagi calon anak yang diangkat:
 a. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Instansi
Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
1) Surat penyerahan anak dari orang tua/walinya kepada
instansi sosial;
2) Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial
Propinsi/Kab/Kota kepada Organisasi Sosial (orsos);
3) Surat penyerahan anak dari orsos kepada calon orang tua
angkat;
Prosedur Pengangkatan Anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
4) Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari
keluarga suami-istri calon orang tua angkat;
5) Fotokopi surat tanda lahir calon orang tua angkat;
6) Fotokopi surat nikah calon orang tua angkat;
7) Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari
Dokter Pemerintah;
 8) Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan
keterangan Dokter Psikiater;
 9) Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua
angkat bekerja.
 b. Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon
kepada Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ditulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas
bermeterai cukup;
2) Ditandatangani sendiri oleh pemohon (suami-istri);
3) Mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang akan
diangkat.
 c. Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam
asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam
asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus
dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai
penyerahan anak dan orang tua/wali keluarganya yang sah
kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi
sosial tingkat Kabupaten/Kota setempat, termasuk surat
keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak
yang diragukan (domisili anak berasal).
 d. Proses Penelitian Kelayakan
 e. Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA)
Daerah
 f. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial
Propinsi/Kab/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan
ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai
orang tua angkat.
 g. Penetapan Pengadilan.
 h. Penyerahan Surat Penetapan Pengadilan
Pasal 45
 (1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka
sebaik-baiknya.
 (2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku
sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku
terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Pasal 46
 (1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang
baik.
 (2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya,
orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu
memerlukan bantuannya.
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK (UU No.
1/1974 TENTANG PERKAWINAN
ISU ETIK PELAYANAN
KEBIDANAN
PRODI D3 KEBIDANAN BOJONEGORO
 1) Isu adalah masalah pokok yang berkembang di
masyarakat atau suatu lingkungan yang belum tentu
benar, serta membutuhkan pembuktian.
 2) Issue etik dalam pelayanan kebidanan merupakan topik
yang penting yang berkembang dimasyarakat tentang nilai
manusia dalam menghargai suatu tindakan yang
berhubungan dengan segala aspek kebidanan yang
menyangkut baik dan buruknya.
 3) Issue moral adalah topik yang penting berhubungan
dengan benar dan salah dalamkehidupan sehari – hari.
 Dilema:
 Kenyataan di lapangan, bidan merasa kesulitan untuk
memutuskan rujukan karena keluarga memaksa ingin
ditolong bidan. Dengan segala keterbatasan kemampuan
dan sarana, bidan melakukan pertolongan persalinan yang
seharusnya dilaksanakan di rumah sakit dan ditolong oleh
spesialis kebidanan.
Issue etik yang terjadi antara bidan dengan klien, keluarga, masyarakat
 Kasus:
 Seorang perempuan hamil G1P0A0 hamil 38 minggu datang ke polindes dengan
keluhan perutnya terasa mengencang sejak 5 jam yang lalu. Setelah dilakukan
VT, pembukaan 3, janin letak sungsang. Bidan merencanakan dirujuk ke
rumah sakit. Keluarga klienterutama suami menolak untuk dirujuk dengan
alasan tidak punya biaya. Bidan memberikan penjelasan persalinan anak letak
sungsang bukan kewenangannya danmenyampaikan tujuan dirujuk demi
keselamatan janin dan juga ibunya, tetapi keluarga tetap ingin ditolong bidan
di polindes. Karena keluarga tetap memaksa, akhirnya bidanpun menuruti
kemauan klien serta keluarga untuk menolong persalinan tersebut. Persalinan
berjalan sangat lama karena kepala janin tidak bisa keluar. Setelahbayi lahir
ternyata bayi sudah meninggal. Keluarga menyalahkan bidan bahwa bida tidak
bisa bekerja secara profesional dan dalam masyarakat pun juga tersebar bahwa
bidan tersebut dalam melakukan tindakan sangat lambat dan tidak sesuai
prosedur.
 Konflik:
 Keluarga / suami menolak untuk dirujuk ke rumah sakit
dengan alasan tidak punya biaya untuk membayar operasi.
 Issu:
 Di mata masyarakat, bidan tersebut dalam pelayanan atau
melakukan tindakan tidak sesuai prosedur dan tidak
profesioanl. Selain itu juga masyarakat menilai bahwa
bidan tersebut dalam menangani pasien dengan kelas
ekonomi rendah sangat lambat atau membeda-bedakan
antara pasien yang ekonomi atas dengan ekonomi rendah.
 Dilema:
 Kenyataan di lapangan, bidan merasa kesulitan untuk
memutuskan rujukan karena keluarga memaksa ingin
ditolong bidan. Dengan segala keterbatasan kemampuan
dan sarana, bidan melakukan pertolongan persalinan yang
seharusnya dilaksanakan dirumah sakit dan ditolong oleh
spesialis kebidanan.
Issue Etik yang terjadi antara Bidan dengan
Teman Sejawat
 Kasus :
 Di suatu desa yang tidak jauh dari kota dimana di desa tersebut ada dua
orang bidan yaitu bidan “A” dan bidan “B” yang sama – sama memiliki BPM
(Bidan Praktik Mandiri)dan ada persaingan di antara dua bidan tersebut.
Pada suatu hari datang seorangpasien yang akan melahirkan di BPM bidan
“B” yang lokasinya tidak jauh dengan BPMbidan “A”. Setelah dilakukan
pemeriksaan ternyata pembukaan masih belum lengkap dan bidan “B”
menemukan letak sungsang dan bidan tersebut tetap akan menolong
persalinan tersebut meskipun mengetahui bahwa hal tersebut melanggar
wewenang sebagai seorang bidan demi mendapatkan banyak pasien untuk
bersaing dengan bidan “A”. Sedangkan bidan “A” mengetahui hal tersebut.
Jika bidan “B” tetap akanmenolong persalinan tersebut, bidan “A” akan
melaporkan bidan “B” untukmenjatuhkan bidan “B” karena dianggap
melanggar wewenang profesi bidan.
 Issu :
 Seorang bidan melakukan pertolongan persalinan sungsang.
 Konflik :
 Menolong persalinan sungsang untuk nendapatkan pasien
demi persaingan atau dilaporkan oleh bidan “A”.
 Dilema :
 a) Bidan “B” tidak melakukanidpertolongan persalinan
sungsang tersebut namun bidan kehilangan satu pasien.
 b) Bidan “B” menolong persalinan tersebut tapi akan
dijatuhkan oleh bidan “A” dengan dilaporkan ke lembaga
yang berwewenang
Issu Etik Bidan dengan Team Kesehatan Lainnya
 Kasus :
 Seorang wanita berusia 35 tahun sedang hamil mengalami jatuh dan
perdarahan hebat. Suami memanggil bidan dan bidan memberikan
pertolongan pertama. Bidanmenjelaskan pada keluarga, agar istrinya
dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan kuretase. Keluarga menolak
dan menginginkan agar bidan saja yang melakukan kuretase. Bidan
kemudian melakukan kuretase dan 2 hari kemudian, pasien
mengalami perdarahan dan dibawa ke rumah sakit. Dokter
menanyakan Riwayat kejadian penyakit pada suami pasien. Suami
pasien kemudian mengatakan bahwa 2 hari lalu isterinya mengalami
perdarahan dan dilakukan kuretase oleh bidan. Dokter kemudian
memanggil bidan tersebut dan terjadilah konflik antara bidan dengan
dokter tersebut.
 Issu :
 Malpraktek Bidan melakukan tindakan di luar wewenangnya.
 Konflik :
 Bidan melakukan kurentase di luar wewenangnya sehingga
terjadilah konflik antara bidan dan dokter.
 Dilema :
 Jika tidak segera dilakukan tindakan dikuatirkan dapat
merenggut nyawa pasien karena BPM jauh dari RS. Namun, jika
dilakukan tindakan, bidan merasa melanggar kode etik
kebidanan dan merasa melakukan tindakan di luar
wewenangnya.
Issue Etik Yang Terjadi Antara Bidan dan Organisasi Profesi
 Kasus :
 Seorang ibu yang ingin bersalin di BPM. Sejak awal kehamilan, ibu tersebut
sudah sering memeriksakan kehamilannya. Menurut hasil pemeriksaan bidan,
ibu tersebut mempunyai riwayat hipertensi, maka kemungkinan lahir
pervagina sangat berisiko saat persalinan tiba. Tekanan darah ibu menjadi
tinggi. Jika tidak dirujuk, maka berisiko terhadap janin dan kondisi si ibu itu
sendiri. Risiko pada janin bisa terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu.
Bidan sudah mengerti risiko yang akan terjadi. Tapi bidan lebih memetingkan
egonya sendiri karena takut kehilangan komisinya dari pada dirujuk ke rumah
sakit. Setelah janin lahir, ibu mengalami perdarahan hebat, sehingga kejang-
kejang dan meninggal. Saat berita itu terdengar, Organisasi Profesi Indonesia
(IBI), memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah
merugikan orang lain. Sebagai gantinya, ijin praktik (BPM) bidan A dicabut
dan dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran tersebut.
 Issu :
 a) Terjadi malpraktik
 b) Pelangaran wewenang Bidan
 Dilema :
 Perlu disadari bahwa dalam pelayanan kebidanan seringkali
muncul masalah atau isu di masyarakat yang berkaitan dengan
etik dan moral, dilema serta konflik yangdihadapi bidan sebagai
praktisi kebidanan. Isu adalah masalah pokok yang berkembangdi
masyarakat atau suatu lingkungan yang belum tentu benar, serta
membutuhkan pembuktian. Bidan dituntut berperilaku hati-hati
dalam setiap tindakannya dalammemberikan asuhan kebidanan
dengan menampilkan perilaku yang etis profesional.
ISU ETIK DAN DILEMA
 Issue Etik adalah topik yang cukup penting untuk
dibicarakan sehingga mayoritas individu akan
mengeluarkan opini terhadap masalah tersebut sesuai
dengan asas ataupun nilai yang berkenaan dengan akhlak
nilai benar salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
 Dilema Etik adalah situasi yang menghadapkan individu
pada dua pilihan, dan tidak satupun dari pilihan itu
dianggap sebagai jalan keluar yang tepat.
Contoh issue etik dalam kehidupan sehari - hari
 a.Persetujuan dalam proses melahirkan.
 b. Memilih atau mengambil keputusan dalam persalinan
 c. Kegagalan dalam proses persalinan
 d.Pelaksanaan USG dalam kehamilan
 e.Konsep normal pelayanan kebidanan
 f. Bidan dan pendidikan seks
Contoh masalah etik yang berhubungan dengan
teknologi
 a.Perawatan intensif pada bayi
 b. Screening bayi
 c. Transplantasi organ
 d.Teknik reproduksi dan kebidanan.
Contoh masalah etik yang berhubungann dengan
profesi
 a. Pengambilan keputusan dan penggunaan etik
 b. Otonomi bidan dan kode etik professional
 c. Etik dalam penelitian kebidanan
 d.Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitive
 Biasanya beberapa contoh mengenai isu etik dalam pelayananan
kebidanan adalah
 berhubungan dengan masalah-masalah sebagai berikut:
 1. Agama / kepercayaan
 2. Hubungan dengan pasien
 3. Hubungan dokter dengan bidan
 4. Kebenaran
 5. Pengambilan keputusan
 6. Pengambilan data
 7. Kematian Kerahasiaan
 8. Aborsi
 9.AIDS
 10.In Vitro fertilization
Etika dan Perilaku Kebidanan
kelompok 4 Daisy (2024/2025)
KONSEP PERILAKU
MANUSIA
PENGERTIAN PERILAKU MANUSIA
Perilaku merupakan hasil dari berbagai
pengalaman serta interaksi manusia
dengan lingkungannya, yang terwujud
dalam bentuk pengetahuan, sikap dan
Tindakan. Perilaku manusia bersifat holistic
(menyeluruh).
PERILAKU PROFESIONAL BIDAN MELIPUTI:
menggunakan
otonomi tepat dalam
memberi asuhan
04
mengahargai dan
memanfaatkan
sekitar dgn tepat
05 06
meng g una ka n
keterampilan
komunikasi
07
mau bekerja sama
dengan mitra
kesehatan lainnya
08
melakukan advokasi
terhadap pilihan klien
dalam tata layanan
09
0
1
berpegang teguh
pada etika profesi dan
aspek legal dalam
bertugas
bertanggung dan
mempertanggungjawabk
an keputusan klinis yang
dibuatnya
02 03
senantiasa mengikuti
perkembangan
pengatahuan dan
keterampilan
Menggunakan model
kemitraan dalam
bekerja sama
PANDANGAN PARA AHLI TENTANG PERILAKU
MENURUT
SIGMUND FREUD
Perilaku adalah sebagai hasil dari
insting-insting dan pemenuhan
kepuasan. Perilaku bermasalah
dipandang sebagai penyakit dan
perlu dilakukan terapi
MENURUT
ABRAHAM MASLOW
Manusia lahir dengan macam
potensi yang sama akan tetapi
memiliki kualitas yang berbeda-
beda, kulitas dari potensi ini yang
akan membentuk perilaku.
MENURUT
C.ROGER
S
Tingkah laku seseorang bergantung
pada bagaiman pemrosesan
informasi yang terjadi,
penggabungan pegalaman baru
dengan pengalaman lama yang
dimilikinya.
MENURUT IVAN PAVLOV, B.F SKINNER,
DAN WATSON
Perilaku seseorang
determinanya (penentunya)
tidak berada dalam diri orang
tersebut, akan tetapi berada
pada lingkungannya
FAKTOR PERSONAL PERILAKU MANUSIA
Menurut Gibson, dkk. (1982, 1989), kepribadian sangat dipengaruhi oleh faktor-
faktor kebudayaan dan sosial. Ada beberapa prinsip untuk mendefinisikan
kepribadian:
3. Walaupun kepribadian
mempunyai dasar biologis, tetapi
perkembangan khusunya adalah
hasil lingkungan dan budaya.
4.Kepribadian mempunyai segi-
segi yang dangkal (misalnya
sikap untuk menjadi seorang
pemimpin tim) dan inti yang lebih
dalam
5. Kepribadian
mencakup circiri
umum dan khas
1.Kepribadian, adalah
suatu keseluruhan yang
terorganisas. Apabila tidak,
maka individu tersebut tidak
mepunyai arti.
2.Kepribadian kelihatannya
diorganisasi dalam pola-pola,
yang sedikit banyak dapat
diamati dan diukur.
FAKTOR SITUASIONAL(EKSTERNAL) PERILAKU MANUSIA
Faktor Ekologis Faktor rancangan
dan arsitektural
Faktor temporal SuasanaPerilaku Teknologi
Perilaku dari pandangan
biologis adalah merupakan
suatu kegiatan atau
aktivitas organisme yang
bersangkutan.
Jadi perilaku manusia
pada hakekatnya adalah
suatu aktivitas dari manusia
itu sendiri
perilaku manusia itu
mempunyai bentangan
yang sangat luas, mencakup
berjalan, berbicara,
bereaksi, berpakaian, dan
sebagainya.
Bahkan kegiatan internal
(internal activity) seperti
berpikir, persepsi dan emosi
juga merupakan perilaku
manusia
Perilaku dan gejala perilaku
yang tampak pada kegiatan
organisme tersebut dipengaruhi
baik oleh faktor genetik
(keturunan) dan lingkungan.
Secara umum dapat dikatakan
bahwa faktor genetik dan
lingkungan ini merupakan
penentu dari perilaku makhluk
hidup termasuk perilaku
manusia.
KONSEP PERILAKU KESEHATAN
BATASAN PERILAKU
a.Factor predisposisi
(predisiposing
factors) yang
muncul seperti
pengetahuan, sikap,
keyakinan, nilai dan
sebagainya.
b.Ketersediaan atau
kekurangan saran atau
fasilitas Kesehatan
merupakan contoh factor
pendudukung (enabling
factor) yang tampak
dilingkungan fisisk.
c.Factor pendorong
(reinforcing factors) yang
memperkuat perilaku dengan
mucul sikap dan Tindakan
ilmuawan atau tenaga
Kesehatan ang menjadi
kelompok referensi subjek.
Menurut teori Green Lawrence (1980), perilaku sangat dipengaruhi oleh sejumlah factor,
antara lain pengalaman, keyakinan, lingkunan fisik, konteks sosiokultural, dan lain
sebagainya
Secara umum, perilaku dipengaruhi oleh dua factor utama, yaitu factor perilaku (penyebab
perilaku) dan factor diluar perilaku (kasus non perilaku). Tiga hal yang mempengaruhi perilaku:
ILMU ILMU DASAR PERILAKU
Beneficence (Berbuat
baik)
Non-Malficence (Tidak
merugikan)
Justice (Keadilan)
Autonomy
(Otonomi)
Confidentiality
(kerahasiaan)
Fidelity (Menepati
janji)
Fiduciarity
(Kepercayaan)
Prinsip Dasar Etika Kesehatan Prinsip-prinsip dasar etika adalah suatu aksioma yang
mempermudah penalaran etik. kaidah dasar yang sering digunakan dalam praktiknya
antara lain:
RANAH (DOMAIN) PERILAKU
Meskipun perilaku adalah bentuk respons atau reaksi terhadap stimulus
atau rangsangan dari luar organisme (orang), namun dalam memberikan
respons sangat tergantung pada karakteristik atau faktor-faktor lain dari
orang yang bersangkutan. Hal ini berarti meskipun stimulusnya sama bagi
beberapa orang, namun respons tiap-tiap orang berbeda. Faktor faktor
yang membedakan respons terhadap stimulus yang berbeda disebut
determinan perilaku. Determinan perilaku ini dibedakan jadi 2:
Determinan atau faktor internal, yakni karakteristik orang
yang bersangkutan, yang bersifat given atau bawaan,
misalnya: tingkat kecerdasan, tingkat emosional, jenis
kelamin, dan sebagainya.
Determinan atau faktor eksternal, yakni lingkungan baik
lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan
sebagainya. Faktor lingkungan ini sering merupakan faktor
yang dominan yang mewarnai perilaku seseorang.
Dari uraian di atas dapat dirumuskan bahwa perilaku adalah merupakan totalitas
penghayatan dan aktivitas seseorang, yang merupakan hasil bersama atau resultant
antara berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal. Dengan perkataan
lain perilaku manusia sangatlah kompleks, dan mempunyai bentangan yang sangat
luas. Benyamin Bloom (1908) seorang ahli psikologi pendidikan membagi perilaku
manusia itu kedalam tiga domain, sesuai dengan tujuan.
Bloom menyebutnya ranah atau kawasan yakni:
a) kognitif (pemahaman),
b) afektif (affective),
c) psikomotor (aktivitas).
Kelomp
ok 5
Teori-
teori
perilaku
Arum Lutfia
Cahyani Salim
Putri indah
shofiana
nanda Pratiwi
saharani
Anggo
ta
Kelom
pok
Konseptualisai model
permasalahan ABC
merupakan implikasi dari
teori behavior.dalam teori
ini telah di kemukakan
bahwasannya terdapat
3tokohyaitu Ivan pavlo.
Thomdike, dan B.F.
Skinner
Model ABC adalah salah satu
cara yang dapat digunakan
dalam mengidentifikasi
hubungan antara perilaku
konseli yang bermasalah
dengan keadan lingkungan.
Model ini menyatakan
bahwasannya perilaku
dipengaruhi oleh kejadian-
kejadian yang mendahuluinya
yang disebut sebagai
Antecedent (A) serta diikuti
Teori
abc
Sumber-sumber antecedent dapat
berupa:
A. Afektif (perasaan, keadaan,
emosi)
B. Somatic (keadaan fisik dan
sensasi yang berhubungan dengan
tubuh)
C. Perilaku (verbal, nonverbal,
respon motoric)
D. Kognitif(pemikiran, keyakinan,
bayangan , dialod internal)
E. Kontekstual(waktu, tempat,
kejadian
tertentu)
F. Relasional (kehadiran atau
ketidakhadiran orang lain)
1.Peristiwa yang mendahului /
Antecedent (A)
Anteseden yang terjadi secara
alamiah (naturally occuring
antesedents) secara otomatis
dipicu oleh peristiwa yang
berkaitan dengan lingkungan.
Dalam operant conditioning
anteseden dapat memberikan
petunjuk bahwa sebuah perilaku
dapat menimbulkan konsekuensi
yang positif atau negatif.
Teori abc
Perilaku konseli, yang
bermasalah dapat muncul
dari berbagai komponen yang
ada dalam dirinya. Komponen
itu antara lain:
A. Komponen Afektif (suasana
hati)
B. Komponen somatic
(berkaitan dengan keadaan
tubuh)
C. Komponen kognitif (pikiran)
D. Komponen perilaku (hal
yang dilakukan)
2.Perilaku/Behavior
Menurut Kwick Behavior
(perilaku) merupakan
tindakan-tindakan atau
perbuatan organism yang
dapat diamati bahkan
dipelajari. Pada hakikatnya
perilaku manusia adalah
tindakan atau aktivitas dari
manusia itu sendiri yang
mempunyai bentangan yang
Teori abc
A.Konsekuensi positif
mengarah pada suatu
reward atau
reinforcement.
B.Konsekuensi negative
mengacu pada
hukuman/punishment
yang dapat melemahkan
peilaku
atau untuk mengubah
perilaku sesorang.
3.Konsekuensi/Consequence (C)
Consequences(konsekuensi)mer
upakan peristiwa lingkungan
yang mengikuti
sebuah perilaku. Konsekuensi
dapat
menguatkan, melemahkan atau
Menghentikan suatu perilaku.
Pada
Umumnya orang cenderung
mengulangi
perilaku positif dan
Teori abc
Teori perilaku beralasan
(theory of reasoned action)
mengatakan ada dua faktor
penentu niat yaitu sikap
pribadi dan norma subjektif.
Sikap merupakan evaluasi
positif atau negatif individu
terhadap perilaku tertentu.
Sedangkan norma subjektif
adalah persepsi seseorang
terhadap tekanan sosial
untuk melakukan atau tidak
melakukan perilaku
tertentu.
Teori reason
action
Theory of Reasoned
Action( Teori perilaku
beralasan )
yang dikemukakan oleh
Fishbein dan Ajzen (1975).
Fokus dari teori perilaku
beralasan ini sama seperti
teori perilaku yang
direncanakan yaitu niat
individu untuk melakukan
perilaku tertentu.
Teori precede
proceed
Teori ini dibagi menjadi 2 bagian
yaitu precede yang merupakan
perencanaan dan proceed yang
merupakan implementasi dan
evaluasi dari suatu program
kesehatan.
Dalam proses precede terdiri
dari 5 fase,
1. Pengkajian sosial
2. Pengkajian epidemiologi
3. Pengkajian perilaku
4. Pengkajian pendidikan
5. Pengkajian administrasi dan
Selanjutnya yaitu proses
pada tahap proceed.
Pada tahap proceed
memiliki 4 fase, yaitu
1. Implementasi
2. Evaluasi proses
3. Evaluasi dampak
4. Evaluasi hasil
faktor yang dapat
mempengaruhi behavioral
intention
(niat berperilaku) dalam
berbagai konteks
1. Persepsi kegunaan
2. Persepsi kemudahan
penggunaan
3. Keyakinan diri
4. Norma sosial
5. Sikap
6. Kepuasan penggunaan
sebelumnya
7. Dukungan organisasi
8. Faktor demografis
Behavioral Intention (Niat
Berperilaku) adalah istilah dalam
psikologi sosial yang merujuk pada
kesediaan individu untuk melakukan
tindakan atau perilaku tertentu di
masa depan.
Behavioral intention adalah salah
satu elemen penting dalam banyak
model perilaku, seperti Theory of
Planned Behavior (Teori Perilaku
Terencana), yang menyatakan bahwa
niat berperilaku adalah faktor
penting dalam memprediksi perilaku
Teori
behavior
Teori Thoughs and Feeling Tim kerja
dari organisasi Kesehatan Dunia atau
WHO (1984) menganalisis bahwa yang
menyebabkan seorang itu berperilaku
menentu adalah karena adanya 4
alasan pokok. Pemikiran dan
perasaan(thoughts and feeling), yakni
dalam bentuk pengetahuan, persepsi,
sikap,
Teori toughts and
feeling
3
Perilaku merupakan basil
hubungan antara
perangsang (stimulus) dan
respon Skinner, cit.
Notoatmojo 1993).
Perilaku tersebut dibagi
lagi dalam 3 domain yaitu
kognitif, afektif dan
psikomotor. Kognitif
diukur dari pengetahuan,
afektif dari sikap
psikomotor dan tindakan
Perubahan bisa terjadi
setiap saat, dan
merupakan proses
yang dinamik serta
tidak dapat dielakkan.
Berubah berarti
beranjak dari keadaan
yang semula.
Perubah
an
perilaku
Perubahan
perilaku
Dalam promosi kesehatan
perubahan perilaku merupakan
hal yang penting karena untuk
mengetahui sejauh mana
promosi kesehatan yang di
berikan berjalan efektif.
Keberhasilan suatu promosi
kesehatan dapat di nilai dari
perubahan perilaku dari
penerima promosi kesehatan.
PERILAK
U
SAKIT
Kelompok
1
PENGERTIAN PERILAKU
SAKIT
Menurut Yanitawati, dkk (2017) perilaku sakit
diartikan sebgaai respn individu terhadap bahay
Kesehatan yang dirasakan dirinya. Menurut
Sarwono dalam Soekidjo (2007) perilaku sakit
diartikan sebagai Tindakan yang dilakukan
seseorang yang mengalami sakit agar sembuh.
Menurut Irwan (2017) “perilaku sakit merupakan
perilaku orang sakit yang meliputi cara seseorang
memnatau tubuhnya, mendefiniskan dan
interpretasikan gejala yang dialami, melakukan
upaya penyembuhan, dan penggunaan system
pelayanan Kesehatan. Seorang individu yang
merasa dirinya sedang sakit, perilaku sakit bisa
berfungsi sebagai mekanisme koping”.
PENGERTIAN PERILAKU
SAKIT
Perilaku sakit (illness behavior), didefinisikan sebagai Tindakan yang dilakukan
seseorang yang sakit atau mengalami gangguan Kesehatan (bai pada
dirinya atau keluarga) sebagai upaya mencari kesembuhan ataupun solusi
pada masalah Kesehatan yang dihadapinya. Adapun penyebab perilaku sakit
menurut Sarwono (1993) adalah sebagai berikut:
1) Terdapat tanda dan gejala yang menyimpag nyata dari keadaan normal.
2) Bahaya serius yang ditimbulkan akibat gejala ada.
3) Gejala dan tanda sakit yang dirasakan dapat berpengaruh pada hubungan
keluarga, lingkungan kerja, dan masyarakat.
4) Frekuensi munculnya gejala dan tanda secara terus menerus (menetap).
5) Kemungkinan atau risiko terkena penyakit.
6) Terpaparna informasi dan asumsi budaya tentang sakit.
7) Terdapat perbedaan interpretasi terhadap tanda dan gejala penyakit.
8) Kebutuhan dalam mengatas tanda dan gejala sakit sesegera mungkin.
PERSEPSI PENYAKIT DAN
SAKIT
Persepsi adalah pengalaman tentang objek,
peristiwa, atau hubungan- hubungan yang
diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan
menafsirkannya.
persepsi penyakit dan sakit
Sebagai kerangka pembahasan ini akan diberi batasan untuk
kedua istilah tersebut. Penyakit (disease) adalah suatu bentuk
reaksi biologis terhadap suatu organisme, benda asing atau
luka (injury). Sedangkan sakit (illnes) adalah penilaian
seseorang terhadap penyakit sehubungan dengan pengalaman
yang langsung dialaminya, atau persepsi seseorang terhadap
penyakit yang dideritanya atau dialaminya.
Dari batasan kedua pengertian atau istilah yang berbeda
tersebut, tampak adanya perbedaan konsep dan persepsi
sehat-sakit yang kemudian akan menimbulkan permasalahan
konsep sehat-sakit di dalam masyarakat. Secara objektif
seseorang terkena penyakit, salah satu organ tubuhnya
terganggu fungsinya, namun dia tidak merasa sakit. Atau
sebaliknya, seseorang merasa sakit bila merasakan sesuatu di
dalam tubuhnya, tetapi dari pemeriksaan klinis tidak diperoleh
bukti bahwa ia sakit.
2.3 TEORI PERILAKU
SAKIT
Mechanics (1988) melakukan pendekatan sosial untuk
mempelajari perilaku sakit. Pendekatan ini dihubungkan
dengan teori konsep diri, definisi situasi, efek dari anggota
kelompok dalam kesehatan dan efek birokrasi. Teori ini
menekankan pada 2 faktor, yakni;
a. Persepsi atau definisi oleh individu pada suatu situasi.
b.Kumpuan individu melawan sakit (kedaan yang berat).
Kedua faktor di atas digunakan untuk menjelaskan mengapa
seseorang dengan kondisi sakit dapat mengatasinya, tetapi
orang lain dengan kondisi yang lebih ringan justru mengalami
kesulitan sosial dan psikologis. Mechanics menjelaskan
variasi-variasi dalam perilaku sakit, yaitu perilaku yang
berhubungan dengan kondisi yang menyebabkan seseorang
menaruh perhatian terhadap gejala-gejala pada dirinya dan
kemudian mencari pertolongan.
Kelemahan teori ini di antaranya adalah sebagai berikut:
1)Tentang nature atau sifat dari ketergantungan antara 10 variabel
belum dispesifikasikan. Mendeteksi bagaimana keputusan individu
saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya adalah penting
untuk mengetahui perilaku sakit.
2) Teori umum ini belum diuji secara keseluruhan sehingga hasilnya
tidak mungkin untuk dijajaki validitas empirisnya ineskipun
kelihatannya memang beralasan.
3)Meskipun teori mencari pengobatan telah dikembangkan tetapi
belum dapat diterapkan pada perilaku sehat, terutama pada segi
pencegahan. Tetapi dengan sedikit modifikasi dapat diterapkan.
Pilihan terhadap fasilitas kesehatan ini dengan sendirinya
didasari pula oleh keyakinan atau kepercayaan terhadap fasilitas-
fasilitas
tersebut.
4)Terkonsentrasi kepada proses pembuatan keputusan untuk
mencari atau tidak mencari pengobatan, tetapi tidak terhadap
proses loritak pertama individu dengan petugas.
2.4 ELEMEN ELEMEN PERILAKU
SAKIT
Elemen pokok yang merupakan komponen dasar dalam
perilaku sakit menurut Suchman dan Mechanic adalah:
a.Content (isi): apa saja atau kemana saja tindakan yang
dilakukan oleh orang yang sakit atau orang yang anaknya
sakit.
b.Sequence (urut-urutannya): tahap-tahap yang
dilakukan oleh orang yang sakit atau anaknya yang
sedang sakit.
c.Spacing (jarak): berapa jarak antara tindakan atau
upaya penyembuhan yang satu dengan yang lainnya.
d.Variability (variabilitas) perilaku sakit: variasi atau
jenis-jenis upayaatau tindakan memperoleh
penyembuhan.
Selanjutnya 4 clemen atau komponen pokok perilaku sakit tersebut
kemudian dikembangkan menjadi lima konsep, yang selanjutnya
berguna untuk analisis perilaku sakit, yakni:
a.Shoping atau proses mencari beberapa sumber yang berbeda dari
pelayanan kesehatan (termasuk tradisional) untuk satu persoalan
atau yang lain.
b.Fragmentation atau proses pengobatan oleh beberapa petugas
kesehatan fasilitas kesehatan (termasuk tradisional) pada lokasi yang
sama.
c.Procastination atau proses penundaan pencarian pengobatan
sewaktu gejala dirasakan.
d.Self medication atau mengohati sendiri dengan berbagai ramuan
atau membelinya di warung obat.
e.Discontinuity atau proses tidak melanjutkan (menghentikan)
pengobatan
TAHAP-TAHAP PEMBUATAN
KEPUTUSAN
untuk menganalisis bagaimana proses seseorang di dalam
membuat keputusan sehubungan dengan pencarian
atau pemecahan masalah perawatan kesehatannya,
Suchman membaginya ke dalam 5 tahap kejadian.
a.Tahap pengalaman atau pengenalan gejala the symptom
experi- ence).
b.Tahap asumsi peranan sakit (the assumption of the sick
role)
c.Tahap kontak dengan pelayanan kesehatan (the medical
care con- tact).
d.Tahap ketergantungan pasien (the dependent patient
stage).
e.Tahap pemulihan atau rehabilitasi (the recovery of
rehabilitation)
PERSEPSI KESEHATAN DAN
PENYAKIT
Berbicar
a
kesehata
n
kesehatan ada 2 hal yang
berbeda, yakni normal dengan
kesehatan sempurna.
Kesehatan sempurna mencakup juga kesehatan
mental dan sosial.Menurut Twoddle, apa yang
dirasakan sehat bagi seseorang bisa saja tidak
dirasakan sehat bagi orang lain, karena adanya
perbedaan persepsi. Ada dua hal yang timbul dari
usaha untuk menjelaskan kesehatan dan penyakit,
yaitu
1.Definisi kesehatan dilihat dari sudut mental dan
sosial lebih khas daripada bila dilihat dari sudut
biologis semata-mata
2.Penyakit adalah hadirnya ketidaksempurnaan baik,
fisik, mental, maupun social pada seseorang.
PERANAN
ORANG
SAKIT
KELOMPOK 2
Peranan Orang
Sakit
Peranan baru orang sakit (pasien) harus mendapat
pengakuan dan dukungan dari anggota masyarakat dan
anggota keluarga yang sehat secara wajar. Sebab dengan
sakitnya salah satu anggota keluarga atau anggota
masyarakat maka akan ada lowongan posisi yang berarti
juga mekanisme sistem di dalam keluarga atau
masyarakat tersebut akan terganggu. Untuk itu maka
anggota-anggota keluarga/masyarakat harus dapat
mengisi lowongan posisi tersebut, yang berarti juga
menggantikan peranan orang yang sedang sakit tersebut.
Peranan Orang
Sakit
Menurut Sarwono dalam Hanari (2022) bahwa penyebab perilaku sakit
adalah sebagai berikut.
a.Dikenal dan dirasakan tanda dan gejala yang menyimpang dari
keadaan normal.
b. Anggapan adanya gejala serius yang dapat menimbulkan bahaya.
c.Gejala penyakit dirasakan akan menimbulkan dampak terhadap
hubungan keluarga, hubungan kerja, dan kegiatan kemasyarakatan.
d.Frekuensi dan persisten (terus-menerus, menetap) tanda dan gejala
yang dapat dilihat.
e.Kemungkinan individu untuk terserang penyakit.
f.Adanya perbedaan interpretasi tentang gejala
penyakit.
g. Adanya kebutuhan untuk mengatasi gejala penyakit.
h.Tersedianya berbagai sarana pelayanan kesehatan, seperti fasilitas,
tenaga, obat-obatan, biaya, dan transportasi.
i.Adanya informasi, pengetahuan, dan anggapan budaya tentang penyakit.
Peranan Orang
Sakit
Menurut Hanari (2022) komponen pokok perilaku sakit elemen pokok
yang merupakan komponen dasar dalam perilaku sakit menurut
Suchman dan Mechanics adalah:
a.Content (isi): apa saja atau kemana saja tindakan yang dilakukan
oleh orang yang sakit atau orang yang anaknya sakit.
b.Sequence (urut-urutannya): tahap-tahap yang dilakukan oleh orang
yang sakit atau anaknya yang sedang sakit.
c.Spacing (jarak): berapa jarak antara tindakan atau upaya
penyembuhan yang satu dengan yang lainnya.
d.Variability (variabilitas) perilaku sakit: variasi atau jenis-jenis upaya
atau tindakan memperoleh penyembuhan.
Poter & Perry dalam Adjunct et
al. (2022) menjelaskan
pencegahan penyakit dapat
dipahami sesuai dengan
aktivitas kesehatan pada
tingkat primer, sekunder, dan
tersier.
Hak-Hak Orang Sakit
Hak orang sakit yang pertama dan yang utama adalah
bebas dari segala tanggung jawab sosial yang normal.
Artinya, orang yang sedang sakit mempunyai hak untuk
tidak melakukan pekerjaan sehari-hari yang biasa dia
lakukan. Hal ini boleh dituntut, namun tidak mutlak.
Maksudnya, tergantung dari tingkat keparahan atau
tingkat persepsi dari penyakitnya tersebut. Apabila
tingkat keparahannya masih rendah maka orang
tersebut mungkin tidak perlu menuntut haknya. Dan
seandainya mau menuntutnya harus tidak secara penuh.
Maksudnya, ia tetap berada di dalam posisinya
tetapi peranannya dikurangi, dalam arti volume
dan frekuensi kerjanya dikurangi.
Hak-Hak Orang Sakit
Dalam Pasal 276 UU Nom or 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan,
Pasien mempunyai hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya
2.Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan
Kesehatan yang diterimanya
3.Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan
medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
4.Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan
medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular
dan penanggulangan KLB atau Wabah
5.Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam
rekam medis
6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain dan
7.Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan- undangan.
Hak-Hak Orang Sakit
i)Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita
termasuk data-data medisnya
j)Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan
medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi
yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
serta perkiraan biaya pengobatan
k)Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan
dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
l) Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
m)Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang
dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
n)Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama
dalam perawatan di Rumah Sakit
o)Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit
terhadap dirinya
Hak-Hak Orang Sakit
p)Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan
agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q)Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit
diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik
secara perdata ataupun pidana
r)Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan
standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Kemenkes RI, 2018)
Kewajiban Orang Sakit
Pertama, orang yang sedang sakit mempunyai kewajiban untuk
sembuh dari penyakitnya.
Kedua adalah mencari pengakuan, nasihat-nasihat, dan kerja sama dengan
para ahli (dalam hal ini adalah petugas kesehatan) yang ada di dalam
masyarakat.
Ketiga, yakni memasuki golongan orang sakit, menerima peranan sebagai
orang sakit.
Keempat perilaku penderita ini adalah menerima dan melakukan
prosedur pengobatan, dan akhirnya kembali ke peran orang normal
apabila ia sembuh dari penyakitnya .
Tahap Pengalaman Sakit
1. Tahap pengenalan gejala
Langkah pertama dalam melakukan pengobatan muncul tatkala
memiliki perasaan yang kurang sehat, rasa sakit, perubahan penampilan
atau rasa lelah yang membuat seseorang merasa bahwa ada yang tidak
beres dengan kondisi psikologisnya.
2. Tahap asumsi peranan sakit
Pengambilan keputusan tatkala seseorang sakit dan membutuhkan
sebuah perawatan profesional.
3. Tahap kontak dengan pelayanan
Pengambilan keputusan untuk mencari perawatan medis yang
profesional.
4. Tahap ketergantungan si sakit
Pengambilan keputusan untuk memberikan pengawasan kepada
dokter dan menerima serta mengikuti pengobatan segala sesuatu yang
telah ditetapkan.
5. Tahap penyembuhan atau rehabilitasi
Pengambilan keputusan untuk menghentikan peranan pasien / sembuh.
RESPON
TERHADAP
SAKITr KONSEP
DAN
MODEL
PELAYANAN
KESEHA
T
AN
Kelompok 3
2.1 RESPON TERHADAP
SAKIT
Masyarakat atau anggota masyarakat yang mendapat
penyakit, dan tidak merasakan sakit (disease but no
illness) sudah barang tentu tidak akan
bertindak apa- apa terhadap penyakitnya tersebut.
Tetapi bila mereka diserang penyakit dan juga
merasakan sakit, maka baru akan timbul
berbagai macam perilaku dan usaha
Respons seseorang apabila sakit adalah sebagai berikut:
a. Tidak bertindak atau tidak melakukan kegiatan apa-apa (no action).
b. Tindakan mengobati sendiri (self treatment atau self medication)
c. Mencari pengobatan ke fasilitas-fasilitas pengobatan tradisional
(traditional remedy).
d.Mencari pengobatan ke fasilitas-fasilitas pengobatan modern
(profesional) yang diadakan oleh pemerintah atau lembaga-lembaga
kesehatan swasta
Dari uraian di atas tampak jelas bahwa persepsi masyarakat terhadap
sehat-sakit adalah berbeda dengan konsep kita tentang sehat-sakit itu.
Demikian juga persepsi sehat-sakit antara kelompok-kelompok masyarakat
pun akanberbeda-beda pula. Persepsi masyarakat terhadap sehat-sakit
erat hubungannya dengan perilaku pencarian pengobatan.
Kedua pokok pikiran tersebutakanmempengaruhi atas dipakai atau
tidak dipakainya fasilitas kesehatan yang disediakan.
2.2 KONSEP
PELAYANAN
KESEHATAN
Untuk mempunyai pengertian pelayanan kesehatan, kita akanmemperhatikan
konsep kerangka kerja utama dari pelayanan kesehatan tersebut.
Pada prinsipnya ada dua kategori pelayanan kesehatan berdasarkan sasaran dan
orientasinya, yakni:
A.Kategori yang berorientasi pada publik (masyarakat): Pelayanan kesehatan
yang termasuk dalam kategori publik terdiri dari sanitasi lingkungan (air bersih,
sarana pembuangan limbah baik limbah padat maupun cair, imunisasi, dan
perlindungan kualitas udara, dan sebagainya)
B.Kategori yang berorientasi pada perorangan (pribadi). Pelayanan
kesehatan pribadi adalah. langsung ke arah individu, yang pada umumnya
mengalami masalah kesehatan atau penyakit. Orientasi pelayanan kesehatan
individu ini adalah penyembuhan dan pengobatan (kuratif), dan pemulihan
(rehabilitatif) ditujukan langsung kepada pemakai pribadi (individual
consumer).
Anderson dan Newman (1973) membuat suatu kerangka kerja teoretis untuk
pengukuran penggunaan pelayanan kesehatan pribadi. Sehubungan dengan
hal yang sangat penting dari artikel mereka adalah diterimanya secara luas
definisi dari dimensi-dimensi penggunaan/ pemanfaatan pelayanan kesehatan.
Anderson dan Newman mempersamakan 3 dimensi dari kepentingan utama
dalam pengukuran dan penentuan pelayanan kesehatan, yaitu:
1.tipe
2.tujuan
3.Unit analisis
Tujuan di sini diklasifikasikan berdasarkan tingkatan perawatan terhadap
Inasalah kesehatan yang dialaminya, yakni:
a. Primary care
b. Secondary care
c. Tertiary care
d. Forthly care
2.3 MODEL
PENGGUNAAN
PELAYANAN
KESEHATAN
Selama 3 dekade yang lalu, sejumlah besar riset telah dilakukan ke dalam faktor-faktor
penentu (determinan) penggunaan pelayanan kesehatan. Kebanyakan dari riset inilah
mode-model adanya penggunaan pelayanan kesehatan dikembangkan dan dilengkapi.
A. Tujuan Penggunaan Pelayanan Kesehatan
Anderson dan Newman (1979) menjelaskan bahwa model penggunaan pelayanan
kesehatan ini dapat membantu/memenuhi satu atau lebih dari 5 tujuan berikut:
a.Untuk melukiskan hubungan kedua belah pihak antara faktor penentu dari
penggunaan pelayanan kesehatan.
b. Untuk meringankan peramalan kebutuhan masa depan pelayanan kesehatan.
c.Untuk menentukan ada/tidak adanya pelayanan dari pemakaian pelayanan kesehatan yang
berat sebelah.
d.Untuk menyarankan cara-cara memanipulasi kebijaksanaan yang berhubungan dengan
variabel- variabel agar memberikan perubahan- perubahan yang diinginkan.
e.Untuk menilai pengaruh pembentukan program atau proyek-proyek
pemeliharaan/perawatan kesehatan yang baru.
Model-model Penggunaan Pelayanan Kesehatan selama ini pada umumnya
didasarkan pada berbagai acuan tipe-tipe pelayanan kesehatan. Tujuan tipe-
tipe kategori atau model-model penggunaan pelayanan kesehatan tersebut
adalah antara lain kependudukan, struktur sosial, psikologi sosial, sumber
keluarga, sumber daya masyarakat, organisasi, dan model-model sistem
kesehatan.
1. Model demografi (Kependudukan)
2. Model-model struktur sosial (Social structure models)
3. Model-model sosial psikologis (Psychological models)
4. Model sumber keluarga (Family resource models)
5. Model sumber daya masyarakat (Community resource models)
6. Model-model organisme (Organization models)
7. Model sistem kesehatan
8. Model kepercayaan kesehatan (The health belief models)
9. Model sistem kesehatan (Health system model)
MODEL-MODEL SISTEM
KESEHA
T
AN
Model-model Penggunaan Pelayanan Kesehatan selama ini pada umumnya
didasarkan pada berbagai acuan tipe-tipe pelayanan kesehatan. Tujuan tipe-
tipe kategori atau model-model penggunaan pelayanan kesehatan tersebut
adalah antara lain kependudukan, struktur sosial, psikologi sosial, sumber
keluarga, sumber daya masyarakat, organisasi, dan model-model sistem
kesehatan.
1. Model demografi (Kependudukan)
2. Model-model struktur sosial (Social structure models)
3. Model-model sosial psikologis (Psychological models)
4. Model sumber keluarga (Family resource models)
5. Model sumber daya masyarakat (Community resource models)
6. Model-model organisme (Organization models)
7. Model sistem kesehatan
8. Model kepercayaan kesehatan (The health belief models)
9. Model sistem kesehatan (Health system model)
Penelitian perilaku
kesehatan
Oleh Kelompok 6
Latar belakang
Penelitian merupakan hal yang penting dalam
mendukung pengembangan ilmu
pengetahuan. Penelitian yang baik dapat
mengembangkan khasanah keilmuan dalam
rangka memperoleh pengetahuan baru, fakta
baru, atau teori baru. Perkembangan zaman
yang begitu cepat disertai dengan teknologi
semakin tinggi menyebabkan terjadinya suatu
ketidakseimbangan apabila tidak disertai
dengan kemampuan sumber daya manusia
yang memadai
1.Pengertian
Penelitian
Penelitian adalah suatu penyeledikan
terorganisasi atau penyelidikan yang hati-hati dan
kritis dalam mencari fakta untuk menentukan
sesuatu. Kata Penelitian adalah terjemahan dari
kata research yang berasal dari bahasa inggris.
Kata Research terdiri dari dua kata yaitu re yang
berarti kembali dan to search yang berarti
mencari.jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian
research (penelitian) adalah mencari kembali
suatu pengetahuan. (Dr. Sandu Siyoto,SKM.,2015)
2. Manfaat penelitian
perilaku kesehatan
• Dalam penelitian kesehatan, manfaat penelitian memiliki kontribusi
penting bagi sasaran penelitian misalnya dalam penelitian kesehatan
yang berfokus pada kajian faktor resiko suatu penyakit misalnya
penyakit jantung, kanker, dan penyakit kronis lainnya.
• Hasil penelitian dapat diimplikasikan dalam manfaat penelitian yang
disusun yaitu misalnya dalam penelitian yang mengkaji tentang
hubungan antara perilaku merokok dengan kejadian penyakit jantung
pada remaja, akan dapat menghasilkan manfaat penelitian dalam
membuat suatu peraturan, kebijakan, atau program intervensi tertentu
terkait perilaku merokok di kalangan remaja (Brannon, Updegraff and
Feist, 2018).
Selain dalam hal sistem kesehatan itu
sendiri, manfaat penelitian juga dapat
diterapkan dalam halsumber daya
manusia pendukung pelayanan kesehatan
yaitu misalnya manfaat tindak lanjut yang
dihasilkan dari penelitian penelitian di
bidang sumber daya manusia terkait
kesehatan yaitu penelitian yang meneliti
beban kerja tenaga medis dankinerja
tenaga medis di fasilitas kesehatan
(Mulyatiningsih,2011).
3.Ruang lingkup
penelitian perilaku
kesehatan
• Kesehatan itu sendiri terdiri dari dua sub
bidang pokok, yang pertama, kesehatan
individu yang sedang mengalami masalah
kesehatan atau sakit, serta berorientasikan
klinis/pengobatan dan rehabilitasi, yang disebut
kedokteran.
• Sub Bidang yang kedua, berorientasi pada
kesehatan kelompok atau masyarakat yang
sehat agar tetap sehat, dan bersifat
pencegahan atau peningkatan, yang disebut
kesehatan masyarakat (public health).
Adalah jenis penelitian yang berorientasi pada
pengumpulan data empiris di lapangan. Berdasarkan
data empiris inilah peneliti melakukan analisis secara
mendalam sesuai dengan teori yang relevan dan
melakukan simpulan. Ditinjau dari pendekatannya,
penelitian lapangan ini dapat dibedakan menjadi dua
jenis, yaitu penelitian kuantitatif dan penelitian
kualitatif.
Menurut Riyadi, Doddy dan Muslich, Masnur (2008), jenis bahan
kajian dan tipe pembahasannya penelitian Mahasiswa Program
Studi S1-ARS dapat dikelompokkan menjadi dua jenis,yaitu:
a. Berdaraskan Hasil Penelitian Lapangan
Yang dimaksud Penelitian Hasil kajian pustaka
adalah telaah yang dilaksanakan untuk
memecahkan suatu masalah berdasarkan
pada penelaahan kritis dan mendalam
terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan.
Bahan-bahan kajian pustaka yang dimaksud
diperlakukan sebagai sumber ide untuk
menggali pemikiran atau gagasan baru. Fokus
pada penampilan penalaran penulis
berdasarkan kajian teoritis yang terdapat
dalam buku referensi, jadi tidak sampai
kepada penelitian/ percobaan.
b. Berdasarkan Hasil Kajian Pustaka
4. Pengukuran perilaku
kesehatan
Perilaku kesehatan dapat diklasifikasikan
menjadi tiga kelompok:
1.Perilaku pemeliharaan kesehatan
(Health maintanance) Adalah perilaku
atau usaha-usaha seseorang untuk
memelihara atau menjaga kesehatan
agar tidak sakit dan usaha untuk
penyembuhan bilamana sakit.
A. Perilaku Kesehatan
2. Perilaku pencarian dan penggunaan sistem
atau fasilitas pelayanan kesehatan atau sering
disebut perilaku pencarian pengobatan
(Health seeking behavior) Perilaku ini adalah
menyangkut upaya atau tindakan seseorang
pada saat menderita penyakit dan atau
kecelakaan.
3. Perilaku kesehatan lingkungan Bagaimana
seseorang merespons lingkungan, baik
lingkungan fisik maupun sosial budaya, dan
sebagainya, sehingga lingkungan tersebut
tidak mempengaruhi kesehatannya.
B. Perubahan (Adopsi) Perilaku Dan Pengukurannya
Secara teori perubahan perilaku seseorang menerima
atau mengadopsi perilaku baru dalam kehidupannya
melalui tiga tahap.
1. Perubahan Pengetahuan Sebelum seseorang
mengadopsi perilaku (berperilaku baru), ia harus tahu
terlebih dahulu apa arti atau manfaat perilaku tersebut
bagi dirinya atau keluarganya. Orang akan melakukan
pemberantasan sarang nyamuk (PSN) apabila ia tahu
apa tujuan dan manfaatnya bagi kesehatan atau
keluarganya, dan apa bahaya – bahayanya bila tidak
melakukan PSN tersebut.
PERILAKU HIDUP
S
E
H
A
T MASY
ARAKA
T
INDONESIA
Kelompok
7
A. Landasan Teori
Dalam UU Kesehatan RI No.36 Tahun 2009, Kesehatan adalah
keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun
sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup
produktif secara sosial dan ekonomis". Hal ini berarti bahwa
kesehatan pada diri seseorang atau individu itu mencakup
aspek fisik, mental, spiritual dan sosial demi tercapainya
keadaan yang sejahtera bagi seseorang baik dengan
produkivitasnya dan juga ekonominya.
Sejalan dengan itu menurut Bloom (1974), derajat kesehatan
dipengaruhi oleh 4 faktor yaitu faktor lingkungan, faktor
perilaku, faktor keturunan dan faktor pelayanan kesehatan.
Perilaku Hidup
Sehat
Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) merupakan langkah
yang harus dilakukan untuk mencapai derajat kesehatan
yang optimal bagi setiap orang. Kondisi sehat tidak serta
merta terjadi, tetapi harus senantiasa kita upayakan dari
yang tidak sehat menjadi hidup yang sehat serta
menciptakan lingkungan yang sehat.
Upaya ini harus dimulai dari menanamkan pola pikir sehat
yang menjadi tanggung jawab kita kepada masyarakat dan
harus dimulai dan diusahakan oleh diri sendiri. Upaya ini
adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat
setinggi- tingginya sebagai satu investasi hagi
pembangunan sumber daya manusia yang produktif.
Perilaku Hidup
Sehat
B. Promosi Kesehatan
Promosi Kesehatan adalah proses untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam memelihara dan
meningkatkan kesehatannya, Selain itu untuk mencapai
derajat kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental, dan
sosial, maka masyarakat harus mampu mengenal serta
mewujudkan aspirasinya. kebutuhannya, dan mampu
mengubah atau mengatasi lingkungannya (lingkungan fisik,
sosial budaya dan sebagainya).
Perilaku Hidup
Sehat
Promosi Kesehatan adalah proses untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam memelihara dan
meningkatkan kesehatannya, Selain itu untuk mencapai
derajat kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental, dan
sosial, maka masyarakat harus mampu mengenal serta
mewujudkan aspirasinya. kebutuhannya, dan mampu
mengubah atau mengatasi lingkungannya (lingkungan fisik,
sosial budaya dan sebagainya),
Perilaku Hidup
Sehat
Misi dari Promosi Kesehatan
yaitu:
1. Advokat
2. Menjembatani
3. Meningkatkan
Aspek Penting dalam
Kesehatan:
a) Lingkungan
b) Perilaku
Perilaku Hidup Sehat
Visi dari Promosi Kesehatan yaitu meningkatnya kemampuan
masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan, baik fisik, mental, dan sosialnya sehingga produktif
secara ekonomi maupun sosial.
C. PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat)
TUJUAN PHBS
PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) memiliki tujuan yaitu
meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan
masyarakat agar hidup bersih dan sehat serta masyarakat termasuk
swasta dan dunia usaha berperan serta aktif mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal
TATANAN PHBS
PHBS ada lima tatanan yakni
1.Sepuluh Indikator PHBS di Tatanan Rumah Tangga.
2. Indikator PHBS di Tatanan Sekolah.
3. Indikator PHBS di Tatanan Tempat Kerja
4. Indikator PHBS di Tatanan Tempat Umum
5. Indikator PHBS di Tatanan Fasilitas Kesehatan
Perilaku Hidup
Sehat
D. PHBS di Tatanan Pelayanan Kesehatan
PHBS di Pelayanan Kesehatan sangat diperlukan sebagai
salah satu upaya untuk mencegah penularan penyakit, infeksi
nosokomial dan mewujudkan Institusi Kesehatan yang sehat.
Syarat institusi sehat yaitu:
1. Menggunakan air bersih
2. Mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan
sabun
3. Menggunakan jamban
4. Membuang sampah pada tempatnya
5. Tidak merokok di Institusi Kesehatan.
6. Tidak meludah sembarangan
7. Memberantas jentik nyamuk
Perilaku Hidup
Sehat
E. Perlunya Pembinaan PHBS di tatanan Pelayanan Kesehatan
Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Institusi Kesehatan
sangat diperlukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah
penularan penyakit dan mewujudkan Institusi Kesehatan Schat Oleh
karena itu, sudah scharusnya semua pihak ikut rnemelihara, menjaga
dan mendukung terwujudnya Institusi kesehatan Sehat.
F. Tujuan, Sasaran, dan Manfaat PHBS di Tatana Pelayanan
Kesehatan Tujuan PHBS di Tatanan Pelayanan Kesehatan:
1. Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di institusi
kesehatan
2. Mencegah terjadinya penularan penyakit di institusi kesehatan
3. Menciptakan Institusi kesehatan yang sehat.
Perilaku Hidup
Sehat
Sasaran PHBS di Tatanan Pelayanan Kesehatan:
1. Pasien
2. Keluarga Pasien
3. Pengunjung.
4. Petugas Kesehatan di institusi kesehatan.
5. Karyawan di institusi kesehatan.
Manfaat PHBS di Tatanan Pelayanan Kesehatan Bagi
Pasien/Keluarga Pasien/Pengunjung:
1. Memperoleh pelayanan kesehatan di institusi
2. Kesehatan yang sehat.
3. Terhindar dari penularan penyakit
4. Mempercepat proses penyembuhan penyakit dan
5. Peningkatan kesehatan pasien.
Perilaku Hidup
Sehat
Bagi Institusi Kesehatan :
1. Mencegah terjadinya penularan penyakit di institusi
kesehatan.
2.Meningkatkan citra institusi kesehatan yang baik
sebagai tempat untuk memberikan pelayanan kesehatan
dan pendidikan kesehatan bagi masyarakat.
Bagi Pemerintah Daerah :
1.Peningkatan persentase Institusi Kesehatan Sehat
menunjukkan kinerja dan citra. Pemerintah Kabupaten/Kota
yang baik.
2.Kabupaten/Kota dapat dijadikan pusat
Perilaku Hidup
Sehat
Kesehatan Ibu dan anak merupakan indikator penting yang
menggambarkan kualitas pelayanan kesehatan dan derajat kesehatan
masyarakat suatu negara. Namun, kesehatan ibu dan anak hingga saat
ini masih menjadi isu penting di tingkat global. Hal ini ditunjukkan
dengan belum tercapainya tujuan pembangunan milenium (Millennium
Development Goals atau MDGs). National Research Council of the
National Academies dan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia,
khususnya terkait angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi
(AKB). Tingginya AKI dan AKB menyebabkan negara ini belum berhasil
mencapai target MDGs. Selama lebih dari satu dekade (1994-2007),
Indonesia berhasil menurunkan AKI secara bermakna. Namun
sayangnya, hasil SDKI tahun 2012 menunjukkan lonjakan AKI yang
mencapai 359 per kelahiran hidup atau mengembalikan pada kondisi
tahun 1997.
Perilaku Kesehatan Ibu dan
Anak
Sebagian dari indikator PHBS anak adalah mencuci tangan dengan
menggunkan air mengalir serta sabun, menjaga kebersihan diri, menerapan
etika batuk, bersin, dan jaga jaga jarak, pemakaian masker, dan sebagainya.
Selain untuk menjaga kesehatan anak-anak dari berbagai macam penyakit
yang cepat menular, PHBS juga diperlukan dalam mempersiapkan anak usia
dini untuk membentuk pola perilaku kebiasaan baru yang dapat dilakukan
dengan membiasakan perilaku sehari-hari sejak dini dalam menerapkan hidup
sehat dengan tetap patuh pada protokol kesehatan agar anak dapat terhindar
dari segala resiko penularan berbagai penyakit. Hidup bersih dan sehat
menggambarkan bentuk untuk menghasilkan keadaan yang berguna bagi diri
sendiri, kelompok dan warga, sehingga meningkatkan penerapan tata cara
hidup sehat dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Selain itu, dapat
melindungi, memelihara serta meningkatkan kesehatan.
Perilaku Kesehatan Ibu dan
Anak
Perilaku pencarian penyembuhan penyakit (health seeking behavior)
merupakan perilaku individu atau kelompok masyarakat yang
sedang mengalami sakit atau masalah kesehatan lainnya, untuk
memperoleh pengobatan sehingga sembuh atau teratasi masalah
kesehatannya. Poin penting berkaitan dengan perilaku pencarian
penyembuhan digambarkan sebagai berikut:
1.Perilaku Penyembuhan
2.Perilaku Penyembuhan/Pengobatan Sendiri
3.Perilaku Pencarian Pengobatan
4.Dukun atau Pengobat Tradisional (Batra) lainnya
Perilaku pencarian
penyembuahan
A. Pengertian Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) merupakan suatu
tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-
sama oleh seluruh kompenen bangsa dengan kesadaran, kemauan
dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas
hidup. Pada tahap awal, GERMAS secara nasional dimulai dengan
berfokus pada tiga kegiatan, yaitu:
1)melakukan aktivitas fisik 30 menit per hari,
2) mengonsumsi buah dan sayur, dan
3) memeriksakan kesehatan secara rutin.
Gerakan masyarakat hidup
sehat
B. Arti dan Makna Logo Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Arti dari GERMAS yaitu suatu upaya yang digagas oleh
Kemenkes Republik Indonesia untuk mendorong seluruh
lapisan masyarakat tanpa terkecuali agar mengembangkan
perilaku hidup sehat, hidup dalam lingkungan sehat, dan
sadar terhadap pentingnya memelihara kesehatan.
Gerakan masyarakat hidup
sehat
C. Makna Logo Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
a)Menggambarkan masyarakat Indonesia yang memiliki hidup sehat
melalui aktivitas fisik serta deteksi dini penyakit
b)Logo GERMAS menggunakan konsep pita bersambung dan
menonjolkan 4 warna berbeda, hal ini menggambarkan kerja sama
serta komitmen penuh antara kementrian atau lembaga, dunia usaha,
organisasi masyarakat dan akademisi dalam mewujudkan masyarakat
sehat.
c)Warana-wama yang terlihat pada logo GERMAS adalah
representasi dari wama bahan-bahan makanan sehat antara lain
buah-buahan dan sayuran yang dapat dikonsumsi sebagai salah satu
cara untuk wujudkan hidup sehat.
Gerakan masyarakat hidup
sehat
D. Tujuan Dan Progran Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Secara umum Germas bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat dalam
upaya meningkatkan kualitas hidup. Sedangkan tujuan khususnya adalah
meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup
sehat, menurunkan beban penyakit menular dan penyakit tidak menular
baik kematian maupun kecacatan, meningkatkan produktivitas
masyarakat dan mengurangi beban pembiayaan pelayanan kesehatan
karena meningkatkan penyakit.
Gerakan masyarakat hidup
sehat
E. Prinsip Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Adapun prinsip dari "Gerakan Masyarakat Hidup Sehat" adalah
kerjasama multi sector dan pemangku kepetingan, antara sector
kesehatan, akademisi, LSM dan sector- sektor lainnya; keseimbangan
masyarakat, keluarga dan individu; pemberdayaan masyarakat,
khususnya mereka yang mau hidup sehat dan menjadi mitra
pengendalian penyakit; penguatan system kesehatan, reformasi dan
reorientasi pelayanan kesehatan; penguatan siklus hidup; jaminan
kesehatan social; focus pada pemerataan penurunan penyakit karena
determinan social seperti kemiskinan, gender, lingkungan, budaya, tingkat
pendidikan, dan kemauan politik.
Gerakan masyarakat hidup
sehat
F. Jenis-jenis kegiatan yang dilakukan dalam gerakan masyarakat hidup
sehat kegiatan yang dilakukan melalui gerakan masyarakat hidup sehat
adalah:
1.Melakukan aktifitas fisik
2. Kawasan tanpa rokok, narkoba dan minuman keras
3. Konsumsi pangan sehat
4. Peningkatan kualitas lingkungan sehat
5.Pemeriksaan kesehatan secara rutin untuk pencegahan penyakit dan
deteksi dini
Gerakan masyarakat hidup
sehat

More Related Content

PPTX
Manusia nilai, moral dan hukum
PPTX
Pancasila sebagai sistem etika
PDF
Bab iii
DOCX
Pancasila sebagai etika
PDF
Bab vi bagaimana pancasila menjadi sistem etika
DOCX
Materi issue etik yang terjadi dalam pelayanan kebidanan
PPTX
Kelompok 3
PPTX
Kelompok 3
Manusia nilai, moral dan hukum
Pancasila sebagai sistem etika
Bab iii
Pancasila sebagai etika
Bab vi bagaimana pancasila menjadi sistem etika
Materi issue etik yang terjadi dalam pelayanan kebidanan
Kelompok 3
Kelompok 3

Similar to Etika dan Perilaku Kesehatan, Etika Moral (20)

DOC
Konsep asas moral
PDF
Teori Etika Keperawatan
PDF
Teorietikakeperawatan 100217231053-phpapp02
PDF
Bab vi
DOCX
Pkn 1 nilai norma dam moral
PDF
Konsep Nilai dan Moral
DOC
Etika etiket dan_moral_hukum_dalam_prakt
PPTX
Shb presentasi konsep kep
PPTX
Etika, Profesi dan Profesionalisme
DOCX
MAKALAH-ETIKA-POLITIK-BERDASARKAN-PANCASILA.docx
PPTX
Ppt etika profesi kel. 1 etika & moral
PPT
Hakikat, Fungsi, Norma, Moral dan Hukum dalam Mendapatkan Keadilan, Ketertiba...
PPTX
ETIKA PROFESI HUKUM......................
DOCX
HASWINDAH_211302025.docx
DOCX
Macam-macam Ideologi Dunia Sebagai Sistem Etika
PPTX
KONSEP NILAI ETIKA MORAL PRESENTASI PRWT
PPTX
1. konsep dasar etika.pptx
DOC
Bahan perkuliahan ke 5
DOCX
Konsep asas moral
Teori Etika Keperawatan
Teorietikakeperawatan 100217231053-phpapp02
Bab vi
Pkn 1 nilai norma dam moral
Konsep Nilai dan Moral
Etika etiket dan_moral_hukum_dalam_prakt
Shb presentasi konsep kep
Etika, Profesi dan Profesionalisme
MAKALAH-ETIKA-POLITIK-BERDASARKAN-PANCASILA.docx
Ppt etika profesi kel. 1 etika & moral
Hakikat, Fungsi, Norma, Moral dan Hukum dalam Mendapatkan Keadilan, Ketertiba...
ETIKA PROFESI HUKUM......................
HASWINDAH_211302025.docx
Macam-macam Ideologi Dunia Sebagai Sistem Etika
KONSEP NILAI ETIKA MORAL PRESENTASI PRWT
1. konsep dasar etika.pptx
Bahan perkuliahan ke 5
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
Penyuluhan Kesehatan Reproduksi perempuan.pptx
PPTX
8777952d-95a0-4536-b607-070925cead0a (5).pptx
PPTX
PPT Bab 1 Biologi Kelas XI Kur-Merdeka.pptx
PPTX
KOMUNIKASI INTERPERSONAL PERAWAT DALAM MEMBANGUN INTERPROFESIONAL COLLABORATI...
PPTX
8777952d-95a0-4536-b607-070925cead0a (3).pptx
PPTX
Manajemen strategi Rumah sakit Bahan kuliah MARS
PPTX
Penyuluhan_Kesehatan_Reproduksi_Wanita.pptx
PPTX
EMMA_MATERI ILP P2 (PTM,PM,KESWA) (1).pptx
PPTX
Bimbel Komunitas - Pertemuan 1 dan 2 .pptx
PPTX
presentasi Code Blue untuk perawat (2).pptx
PPT
Stres Dan Adaptasi Dalam Asuhan Kebidanan
PPTX
V1 Materi Kebijakan BIAS 2025 17 Juli 2025.pptx
PDF
Buku Penanggulangan Tuberculosis ed 2007.pdf
PPTX
PRESENTASI OHIH 2025 MEDICAL CHECK UP RSKM
PDF
Buku_Pemberdayaan_Keluarga_Kaloeti_2018.pdf
PPTX
DIKLAT K3 Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.pptx
PPTX
EVERBRIGHT_KLUSTER 3 (ptm,pm,kESWA) 2025.pptx
PDF
Fin PMKP Refreshing Surv by Isi Mularsih 04052024.pdf
PPTX
KOnsep Dasar PPI dan HAIS Pada Asuhan Kebidanan
PPTX
Ka Komala- Perawatan Penyakit Khusus(edukasi online).pptx
Penyuluhan Kesehatan Reproduksi perempuan.pptx
8777952d-95a0-4536-b607-070925cead0a (5).pptx
PPT Bab 1 Biologi Kelas XI Kur-Merdeka.pptx
KOMUNIKASI INTERPERSONAL PERAWAT DALAM MEMBANGUN INTERPROFESIONAL COLLABORATI...
8777952d-95a0-4536-b607-070925cead0a (3).pptx
Manajemen strategi Rumah sakit Bahan kuliah MARS
Penyuluhan_Kesehatan_Reproduksi_Wanita.pptx
EMMA_MATERI ILP P2 (PTM,PM,KESWA) (1).pptx
Bimbel Komunitas - Pertemuan 1 dan 2 .pptx
presentasi Code Blue untuk perawat (2).pptx
Stres Dan Adaptasi Dalam Asuhan Kebidanan
V1 Materi Kebijakan BIAS 2025 17 Juli 2025.pptx
Buku Penanggulangan Tuberculosis ed 2007.pdf
PRESENTASI OHIH 2025 MEDICAL CHECK UP RSKM
Buku_Pemberdayaan_Keluarga_Kaloeti_2018.pdf
DIKLAT K3 Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.pptx
EVERBRIGHT_KLUSTER 3 (ptm,pm,kESWA) 2025.pptx
Fin PMKP Refreshing Surv by Isi Mularsih 04052024.pdf
KOnsep Dasar PPI dan HAIS Pada Asuhan Kebidanan
Ka Komala- Perawatan Penyakit Khusus(edukasi online).pptx
Ad

Etika dan Perilaku Kesehatan, Etika Moral

  • 2. Secara linguistik, kata "etika" berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti timbul dari kebiasaan. Dalam hal ini, yang menjadi perspektif objeknya adalah tindakan, sikap, atau perilaku manusia. Secara linguistik, kata "etika" berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti timbul dari kebiasaan. Dalam hal ini, yang menjadi perspektif objeknya adalah tindakan, sikap, atau perilaku manusia. Pengertian etika
  • 3. Secara umum pengertian etika adalah aturan, norma, kaidah, atau prosedur yang biasa digunakan individu sebagai pedoman atau prinsip dalam melakukan perbuatan dan perilakunya. Tujuan adanya etika : a. Etika adalah sarana untuk berorientasi pada kehidupan manusia. b.Punya kedalaman sikap, bisa melatih kemandirian, dan tanggung jawab untuk kehidupan. c.Memberitahukan pada orang lain bagaimana mereka menjadi pribadi yang lebih baik. d.Memimpin pengembangan masyarakat menuju kehidupan yang damai, sejahtera, tertib, dan harmonis.
  • 4. Norma adalah aturan, standar, ukuran. Norma merupakan sesuatu yang sudah pasti yang dapat kita pakai untuk membandingkan sesuatu yang lain, yang hakikatnya, besar-kecilnya, ukurannya, kualitasnya. Jadi norma adalah suatu aturan, standar, atau ukuran yang dengan itu kita bisa mengukur kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. Pengertian norma
  • 5. Dalam kehidupan umat manusia terdapat bermacam-macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan lain-lain. Norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum digolongkan sebagai norma umum. Dalam kehidupan umat manusia terdapat bermacam-macam norma: 1. Norma agama 2. Norma kesusilaan 3. Norma kesopanan 4. Norma hukum
  • 6. Kata Moral berasal dari kata latin "mos" yang berarti kebiasaan. Moral berasal dari Bahasa Latin yaitu Moralitas adalah istilah manusiamenyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia Secara umum, moral dapat diartikan sebagai batasan pikiran, prinsip, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia tentang nilai-nilai baik dan buruk atau benar dan salah. Moral merupakan suatu tata nilai yang mengajak seorang manusia untuk berperilaku positif dan tidak merugikan orang lain. Seseorang dikatakan telah bermoral jika ucapan, prinsip, dan perilaku dirinya dinilai baik dan benar ole standar-standar nilai yang berlaku di lingkungan masyarakatnya Pengertian moral
  • 7. Nilai merupakan penghargaan yang diberikan masyarakat terhadap segala sesuatu hal yang baik dan benar. Definisi nilai sosial menurut para ahli. a. Kimbali Young Nilai sosial adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benar dan apa yang penting. b.A.W.Green Nilai sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek, ide dan orang perorangan. c.Woods d. Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari Pengertian nilai
  • 8. Nilai merupakan penghargaan yang diberikan masyarakat terhadap segala sesuatu hal yang baik dan benar. Prof. Dr . Notonegoro membedakan nilai menjadi tiga macam: a. Nilai material, yakni segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia. b.Nilai vital, yakni segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan aktivitas. c.Nilai kerohanian, yakni segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani manusia, seperti: 1. Nilai kebenaran bersumber pada akal manusia (nalar, rasio, budi, cipta). 2. Nilai keindahan bersumber pada unsur perasaan atau estetika. 3. Nilai moral bersumber pada unsur kehendak/kemauan (karsa, etika).
  • 9. Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma- norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Dan juga hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi / hukuman bagi pihak yang melanggarnya. Tujuan: Untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menegakkan keadilan. Maka setiap orang di negara tersebut berhak mendapatkan keadilan dan pembelaan di depan hukum yang berlaku. Pengertian hukum
  • 10. macam- macam etika a.Etika filosofis b. Etika teologis c.Etika Sosiologi d. Etika deontologis Sistematika Etika
  • 11. Etika terdiri dari : 1.Etika sosial menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya. 2. Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi. 3. Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi. Sistematika Etika
  • 12. Etika deskriptif menelaah secara adalah etika yang kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Erika normatif adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnyan dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Etika Deskriptif dan Etika Normatif
  • 13. 1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien 2. Menjaga bidan untuk selalu melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/ membahayakan orang lain 3. Menjaga privacy setiap individu. 4. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah. 5. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi 6. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang disebut kode etik profesi. Fungsi Etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
  • 14. Secara umum pancasila sebagai sumber nilai dan etika, maka nilai dasar pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sumber Etika secara u m u m
  • 15. Bentuk pengamalan dari sila-sila Pancasila dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada pasien: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2.Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. persatuan Indonesia 4. keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sumber Etika secara khusus
  • 16. etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, sedangkan etiket adalah sopan santun. Moral merupakan nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral, hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issue utama di berbaai tempat, dimana sering terjadi karena kurangpemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi. Kesimpula n
  • 17. NILAI PERSONAL DAN NILAI LUHUR PROFESI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
  • 18. Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap atau perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah tentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal. Nilai merupakan milik setiap pribadi yang mengatur langkah- langkah yang seharusnya dilakukan karena merupakan cetusan dari hati nurani yang dalam dan di peroleh seseorang sejak kecil. Nilai dipengaruhi oleh lingkungan dan pendidikan, yang mendapat perhatian khusus, terutama bagi para petugas kesehatan karena perkembangan peran menjadikan mereka lebih menyadari nilai dan hak orang lain (Naimah, dkk:2022). PEnGERtiAn nilAi
  • 19. Penyerapan/Pembentukan Nilai "Human dignity" diterjemahkan dalam dua kata sekaligus dalam bahasa Indonesia, yakni "harkat" dan "martabat" manusia. Kata "martabat" dalam kamus bahasa Indonesia berarti tingkat harkat kemanusiaan, harga diri. Dalam pengertian ini, kata martabat tidak mengandung jenjang tingkatan. Ini sebagai sesuatu yang stabil dan tidak berubah. Martabat manusia tidak berubah selama manusia adalah manusia (Maryati:2022). Ada tiga fase dalam nilai yang perlu dipahami oleh Bidan, yaitu : a) Pilihan b) Penghargaan c) Tindakan PEnERAPAn AtAu PEmBEntuKAn NilAi
  • 20. NilAi PERSonAl AtAu NilAi PRiBADi Nilai personal merupakan nilai yang timbul dari pengalaman pribadi seseorang, nilai tersebut membentuk dasar prilaku seseorang yang nyata melalui pola prilaku yang konsisten dan menjadi control internal bagi seseorang, serta merupakan komponen intelektual dan emosional dari seseorang (Naimah: 2022).
  • 21. 1.Kualitas pribadi 2. Pengembangan kompetensi professional 3. Pelayanan 4. Integritas 5. Bertindak secara selaras dan serasi 6. Belajar dan meneliti prinsip nilai-nilai personal suatu profesi
  • 22. Nilai Luhur Profesi Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan yaitu suatu penerapan fungsi nilai dalam etika profesi seorang bidan, dimana seorang bidan yang professional dapat memberikan pelayanan pada klien dengan berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien (Sari, OR dkk :2015).
  • 23. Pengertian Nilai Luhur Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan yaitu suatu penerapan fungsi nilai dalam etika profesi seorang bidan, dimana seorang bidan yang professional dapat memberikan pelayanan pada klien dengan berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien (Sari, OR dkk :2015). Nilai Luhur Profesi
  • 24. Penerapan nilai luhur Seorang bidan harus mampu menerapkan nilai - nilai luhur dimanapun dan kapanpun dia memberikan pelayanan kebidanan. Karena nilia luhur dalam praktek kebidanan sangat menunjang dalam proses pelayanan serta pemberian asuhan pada klien (Naimah:2022). Nilai Luhur Profesi
  • 25. Dasar pelayanan kebidanan yang baik 1.Cinta terhadap sesama manusia 2.Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tolong menolong dalam menghadapi pasien 3. Mengembangkan sikap tidak semena - mena terhadap orang lain 4. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan 5. Memberi pelayanan kesehatan pada ibu dan anak 6. Keberanian membela kebenaran dan keadilan 7. Mengembangkan sikap hormat dan kerjasama dengan negara lain 8. Bekerjasama dengan tim kesehatan lainnya Nilai Luhur Profesi
  • 26. Dalam upaya mendorong profesi kebidanan agar dapat diterima dandihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harusmemanfaatkan nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan moraldisertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar , melaksanakan advokasi,keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasien,penghormatan terhadap hak-hak pasien, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan kebidanan. KESimPulAn
  • 28. PENDAHULUAN Seorang bidan harus mengenali beberapa konflik dan isu yang berkembang dimasyarakat serta mulai memberdayakan klien dalam pengambilan keputusan terkaitpelayanan yang akan mereka terima. Selain itu, bidan harus dapat menerapkan aspek legaldalam pelayanan kebidanan melalui persetujuan klien atau keluarga atas tindakan yang akan mereka terima.
  • 29. Bidan merupakan profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, memiliki pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakanyang dilakukannya, sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasiskompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satulandasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
  • 30. LEGISLASI Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturanpenyelenggaraan kewenangan). Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi : a) Mempertahankan kualitas pelayanan b) Memberi kewenangan c) Menjamin perlindungan hukum d) Meningkatkan profesionalisme
  • 31. PERATURAN PELAYANAN KEBIDANAN UU No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/997/2023 TENTANG PENYELENGGARAAN REGISTRASI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/320/2020 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1261/2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI KERJA BIDANG KEBIDANAN SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/6/2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
  • 32. REGISTRASI Registrasi adalah proses pendaftaran,pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis danTenagaKesehatanyangtelah memilikisertifikat kompetensidan/atau sertifikat profesi. (UU NO 17 th 2023 Tentang Kesehatan) Registrasi adalah proses seorang profesi untuk mendaftarkan dirinya kepada badan tertentu untuk mendapatkan kewenangan dan hak atas tindakan yang dilakukan secara professional setelah memenuhi syarat- syarat yang telah ditetapkan oleh badan tersebut
  • 33. TUJUAN REGISTRASI a) Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuandan teknologi yang berkembang pesat. b) Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus malpraktik. c) Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
  • 34. Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan kebidanan. Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SlPB (Surat Ijin Praktik Bidan).
  • 35. OTONOMI PELAYANAN KEBIDANAN Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikirsecara logis dan membuat keputusan sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomimerupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagaipersetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakankebebasan individu yang menuntut pembedaan diri.
  • 36. Profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan. Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
  • 37. Praktik kebidanan merupakan inti dan berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui: 1. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. 2. Penelitian dalam bidang kebidanan. 3. Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan. 4. Akreditasi. 5. Sertifikasi. 6. Registrasi. 7. Uji Kompetensi. 8. Lisensi.
  • 38. TUJUAN OTONOMI PELAYANAN KEBIDANAN a. Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan. Misalnya mengumpulkan data-data dan mengidentifikasi masalah pasien pada kasus tertentu. b. Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan. Merencanakan asuhan yang akan diberikan pada pasien sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pasien tersebut. c. Untuk mengetahui perkembangan kebidanan melalui penelitian.
  • 39. d. Berperan sebagai anggota tim kesehatan. Misalnya membangun komunikasi yang baik antar tenaga kesehatan, dan menerapkan keterampilan manajemen e. Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan. Mengevaluasi hasil tindakan yang telah dilakukan, mengidentifikasi perubahan yang terjadi dan melakukan pendokumentasian. f. Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya. Membangun komunikasi yang efektif dengan pasien dan melakukan asuhan terhadap pasien.
  • 40. a. Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan b. Menyusun rencana asuhan kebidanan c. Melaksanakan asuhan kebidanan d. Melaksanakan dokumentasi kebidanan e. Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab
  • 41. SYARAT OTONOMI PELAYANAN KEBIDANAN 1) Administrasi Seorang bidan dalam melakukan praktek kebidanan, hendaknya memiliki sarana dan prasarana yang melengkapi pelayanan yang memiliki standard dan sesuai dengan fasilitas kebidanan. 2) Dapat diobservasi dan diukur Mutu layanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya terhadap standar pelayanan kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakukan 3) Realistic Kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap criteria mutu yang ditentukan, untuk melihat standar pelayanan kesehatan apakah tercapai atau tidak. 4) Mudah dilakukan dan dibutuhkan.
  • 42. ASPEK HUKUM DAN KETERKAITANNYA DENGAN PELAYANAN KEBIDANAN DAN KODE ETIK PRODI KEBIDANAN BOJONEGORO POLTEKKES KEMENKES SURABAYA
  • 43.  Hukum kesehatan meliputi semua ketentuan yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi dalam hubungan tersebut (Prof. DR. H.J.J Leenen) PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
  • 44.  Hukum Administrasi mencakup ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penyelenggaraan upaya kesehatan.  Antara lain mengatur tentang Sistem Kesehatan Nasional, Tenaga Kesehatan, Penyelenggaraan Upaya Kesehatan, Perizinan Praktik. HUKUM ADMINISTRASI
  • 45.  Hukum pidana mencakup keseluruhan ketentuan hukum yang mengandung perintah dan larangan dengan disertai sanksi pidana bagi yang melanggarnya.  Antara lain mengatur tentang pengguguran kandungan, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, pencemaran limbah industri. HUKUM PIDANA
  • 46.  Hukum perdata mencakup ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan.  Antara lain mengatur tentang perjanjian pelayanan kesehatan, hubungan antara dokter atau bidan dengan pasiennya, gugatan ganti rugi karena pelanggaran hukum yang dilakukan tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan. HUKUM PERDATA
  • 47.  Upaya pelayanan kesehatan telah ada sejak awal sejarah keberadaan manusia dan terus berkembang sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat  Semula, berbagai kegiatan upaya pelayanan kesehatan cukup diatur dengan etika atau kode etik profesi pelayanan kesehatan. PERKEMBANGAN HUKUM DI BIDANG KESEHATAN
  • 48.  Kemudian sesuai perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan serta dinamika masyarakat diperlukan adanya ketentuan hukum yang mengaturnya. Dalam hal ini anggota masyarakat telah berubah, dari sekedar penerima yang lebih bersifat pasif, menjadi pihak yang aktif, yang selain mempunyai kewajiban, juga menyadari bahwa mereka memiliki hak- hak yang perlu diperhatikan dalam proses pelayanan kesehatan.
  • 49.  Berbagai ketentuan hukum telah ditetapkan untuk mengatur upaya pelayanan kesehatan, yang kemudian melahirkan disiplin hukum yang khusus dalam bidang kesehatan yaitu Hukum Kesehatan.
  • 50.  Dalam kaitannya dengan tugas tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan) sebagai tenaga profesional, sebagai manusia tidak luput dari kesalahan sehingga berlaku ketentuan hukum bagi setiap orang.  Di lain pihak pasien semakin sadar akan hak-haknya dan perlindungan hukum atas dirinya, sehingga permasalahan hubungan antara tenaga kesehatan dengan pasien menjadi semakin kompleks.
  • 51.  Keistimewaan kelompok profesi kesehatan adalah bahwa tumpuan utamanya , justru terletak pada integritas etik yang tercermin melalui dedikasinya, terhadap standar perilaku etik , seperti dalam menghargai orang lain (dalam hal ini pasien) serta rasa keadilan dan kebajikan.  Landasan etik inilah yang menjadi dasar kepercayaan bagi masyarakat, khususnya pasien, dan yang memberikan dimensi moral sehingga mendapat status terhormat dan terpercaya dalam masyarakat. PERAN ETIK PROFESI
  • 52.  Etik profesi seharusnya juga mencerminkan ikatan moral antar sesama profesi, ikatan moral dengan individu yang dilayani, serta ikatan moral dengan masyarakat dalam mana profesi tersebut menyediakan jasanya dan mengatur eksistensinya.
  • 53.  Kenyataannya etik tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul antara tenaga kesehatan dan pasien, dan ini pula yang menjadi yurisdiksi peradilan menjadi luas sehingga juga disebut jurisdiksi kesehatan.  Pasien menganggap dirinya berkedudukan sederajat dengan tenaga kesehatan , namun peranan tenaga kesehatan lebih penting daripada dirinya.
  • 54.  Pada awal sejarah perkembangan pelayanan kesehatan hubungan tenaga kesehatan dengan pasien berupa hubungan kepercayaan secara interpersonal yang sifatnya hirarkis vertikal paternalistik, yaitu kedudukan tenaga kesehatan dengan pasien tidak sederajat, karena tenaga kesehatan mengetahui mengetahui segala sesuatu yang terkait dengan penyakit dan cara penyembuhannya sedangkan pasien tidak tahu apa-apa tentang penyakitnya. HUBUNGAN TENAGA KESEHATAN DENGAN PASIEN
  • 55.  Kemudian seiring peningkatan kesadaran pasien tentang hak-haknya maka hubungan tenaga kesehatan dengan pasien berkembang menjadi hubungan horizontal kontraktual berupa transaksi terapeutik
  • 56.  Transaksi berarti perjanjian atau persetujuan, yaitu hubungan timbal balik antara dua pihak yang bersepakat dalam satu hal.  Terapeutik adalah terjemahan dari therapeutic, yang berarti dalam bidang pengobatan.  Transaksi terapeutik adalah perjanjian dalam bidang pengobatan yang mengakibatkan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. TRANSAKSI TERAPEUTIK BIDAN DAN PASIEN
  • 57.  Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. LANDASAN HUKUM PASAL 1313 KUH PERDATA
  • 58.  Hubungan bidan dengan klien dalam perjanjian hukum perdata termasuk kategori perikatan berdasarkan daya upaya/usaha maksimal (inspannings verbintenis). Ini berbeda dengan ikatan yang termasuk kategori perikatan yang berdasarkan hasil kerja ( resultaats verbintenis).
  • 59.  Dalam transaksi terapeutik yang diperjanjikan adalah upaya untuk mencari/menemukan terapi yang tepat untuk penyembuhannya yang harus dilakukan nya dengan cermat dan hati hati, dan karena itu pula merupakan suatu inspannings verbintenis.
  • 60.  Keterkaitan antara hukum dengan pelayanan kebidanan dan kode etik , yaitu bidan yang terlibat dalam hubungan transaksi terapeutik dengan pasien dalam melaksanakan tugasnya /pelayanan kebidanan dilandasi dasar-dasar etik sebagai seorang bidan yang dibekali dengan lafal sumpah jabatan bidan dan kode etik bidan. KETERKAITAN HUKUM DENGAN PELAYANAN KEBIDANAN DAN KODE ETIK
  • 61.  Keterkaitan dengan pasien diatur oleh dasar-dasar hukum yang mengatur hukum antar 2 (dua) pihak, yang masing-masing dibebani hak dan kewajiban yang sifatnya mengikat antara pihak untuk dipatuhi.  Dengan demikian kaitan antara etik dan hukum sangat erat dan kaitan tersebut dapat didekati melalui dasar bertolaknya secara awal dari hubungan interpersonal antara bidan dan pasien.
  • 62. TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT BIDAN DALAM PRAKTIK KEBIDANAN PRODI KEBIDANAN BOJONEGORO POLTEKKES KEMENKES SURABAYA
  • 63.  Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia)  Tanggung jawab berarti bertanggung jawab terhahap diri sendiri, terhadap bidang tugasnya, terhadap orang lain dan siap memberikan jawaban dan respon/tanggapan bila ada gugatan  Tanggung jawab terhadap bidang tugasnya berarti melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai standar. PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
  • 64.  Pengertian tanggung gugat lebih spesifik daripada tanggung jawab  Tanggung gugat adalah bertanggungjawab dan siap memberikan jawaban, respon/tanggapan apabila digugat oleh orang lain PENGERTIAN TANGGUNG GUGAT
  • 65. 1. Tanggung Jawab Terhadap Peraturan Perundang- undangan. 2. Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi. 3. Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian 4. Tanggung Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya 5. Tanggung Jawab Terhadap Profesi 6. Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat 7. Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya 8. Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya TANGGUNG JAWAB BIDAN
  • 66.  Bidan merupakan salah satu bagian dari paramedis. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur didalam peraturan atau keputusan menteri kesehatan.  Kegiatan praktek bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang beraku. TANGGUNG JAWAB TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  • 67.  Bidan memiliki kewajiban memberikan asuhan kepada ibu dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat erat kaitannya dengan keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah dan kebutuhan keluarga serta member pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan keluarga TANGGUNG JAWAB TERHADAP KLIEN DAN KELUARGANYA
  • 68.  Pelayanan terhadap kesehatan keluarga merupakan kondisi yang diperlukan ibu yang membutuhkan keselamatan, kepuasan dan kebahagiaan selama masa hamil atau melahiran. Oleh karena itu, bidan harus mengarahkan segala kemampuan, sikap, dan perilakunya dalam member pelayanan kesehatan keluarga yang membutuhkan.
  • 69.  Bidan harus menerima tanggungjawab keprofesian yang dimilikinya. Oleh karena itu, ia harus mematuhi dan berperan aktif dalam melaksanakan asuhan kebidanan yang yang sesuai kewenangan dan standar keprofesian.  Bidan harus ikut serta dalam kegiatan organisasi bidan dan badan resmi bidan. Untuk mengembangkan kemampuan profesinya, bidan harus mencari informasi tentang perkembangan kebidanan melalui media kebidanan, seminar dan pertemuan ilmiah lainnya. Bidan memiliki hak mengajukan suara dan pendapat tentang profesinya. TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROFESI
  • 70.  Bidan adalah anggota masyarakat memiliki tanggung jawab. Oleh karena itu, bidan turut tanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat. Misalnya penganan lingkungan sehat, penyakit menular,masalah gizi terutam yang menyangkut kesehatan ibu dan anak, baik secara mandiri maupun bersama teman sejawat dan teman seprofesi. Bidan berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk menigkatkan kesehatan masyarakat, bidan juga harus menjaga kepercayaan masyarakat. Tanggung jawab terhadap masyarakat merupakan cakupan dan bagian tanggung jawabnya kepada Tuhan. TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT
  • 71.  a. Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.  b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.  c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien. TANGGUNG JAWAB BIDAN TERHADAP TUGASNYA
  • 72.  a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.  b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya. TANGGUNG JAWAB BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
  • 73.  Bidan harus siap memberikan jawaban, respon/tanggapan apabila digugat oleh pasien dan/atau keluarganya  Gugatan dapat berbentuk gugatan perdata atau gugatan pidana berbentuk tuntutan TANGGUNG GUGAT BIDAN
  • 74.  a) Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.  b) Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.  c) Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien. KEWAJIBAN BIDAN
  • 75.  d) Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.  e) Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.  f) Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
  • 76.  g) Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkin dapat timbul.  h) Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.  i) Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.  j) Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.  k) Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
  • 77.  a) Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.  b) Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.  c) Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.  d) Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.  e) Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.  f) Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai. HAK BIDAN
  • 78.  Pertanggungjawaban administrasi  Pertanggungjawaban perdata  Pertanggungjawaban pidana PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM
  • 79.  Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar- benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. PEMBUKTIAN DAN PUTUSAN (PASAL 183 KUHAPidana)
  • 80. (1) Alat bukti yang sah ialah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa. (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan ALAT BUKTI YANG SAH (PASAL 184 KUHAP)
  • 81.  Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “buruk/salah” sedangkan “praktik” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktik berarti “pelaksanaan atau tindakan yang buruk/salah”.  Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi. MALPRAKTIK PELAYANAN KEBIDANAN
  • 82.  Malpractice is the term applied to the wrongful or improper practice of medicine, which result ininjury to the patient ( Gonzales dalam buku Legal Medicine Patholoogy and Toxycology) PENGERTIAN MALPRAKTIK
  • 83.  Malpraktik pelayanan kebidanan adalah kelalaian atau kegagalan seorang bidan untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien/klien menurut ukuran di lingkungan yang sama.  Malpraktik merupakan perbuatan yang melanggar kewajiban yang seharusnya dilakukan atau yang bertentangan dengan standar profesi yang bersangkutan.
  • 84.  Adalah perselisihan karena adanya perbedaan pendapat diantara pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sama dalam bidang medis, yang berawal dari perbedaan persepsi.  Dapat terjadi juga sengketa pelayanan kebidanan antara bidan dan klien. SENGKETA MEDIS
  • 85.  Melalui MTKI untuk mengajukan pengaduan etik dan disiplin/administratif  Mengajukan gugatan perdata  Mengajukan tuntutan pidana PENGADUAN KLIEN
  • 86.  Negosiasi  Mediasi  Litigasi/Pengadilan ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS
  • 87. PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG ABORSI PRODI KEBIDANAN BOJONEGORO POLTEKKES KEMENKES SURABAYA
  • 88.  Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Sebagai batasan ialah kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram.  Abortus yang berlangsung tanpa tindakan disebut abortus spontan, sedangkan abortus yang terjadi dengan sengaja dilakukan dengan tindakan dengan tujuan mengakhiri kehamilan disebut abortus provokatus/abortus buatan/aborsi/pengguguran. PENGERTIAN ABORSI
  • 89.  Abortus provokatus medisinalis/therapeuticus adalah abortus yang dilakukuan berdasarkan indikasi medis untuk keselamatan ibu.  Abortus provokatus kriminalis adalah abortus yang dilakukan berdasarkan indikasi non medis dan melanggar hukum. ABORTUS PROVOKATUS/ABORTUS BUATAN/ ABORSI/PENGGUGURAN
  • 90.  Suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan tersebut sebab tanpa tindakan tersebut dapat membahayakan jiwa ibu atau adanya ancaman gangguan fisik, mental dan psikososial jika kehamilan dilanjutkan, atau risiko yang sangat jelas bahwa anak yang akan dilahirkan menderita cacat mental, atau cact fisik yang berat. INDIKASI MEDIS
  • 91.  Aborsi yang dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten biasanya dengan cara-car seperti memijit-mijit perut bagian bawah, memasukkan benda asing atau jenis tumbuh- tumbuhan/rumput-rumputan ke leher rahim, dan pemakaian bahan kimia yang dimasukkan ke dalam jalan lahir sehingga sering terjadi perdarahan dan infeksi yang berat, bahkan dapat fatal. ABORTUS PROVOKATUS KRIMINALIS
  • 92.  Diatur pada pasal 60 UU No. 17 Th 2023 Tentang Kesehatan  Sanksi pidana diatur dengan pasal 427 sampi 429 UU No. 17 Th 2023 tentang Kesehatan LARANGAN MELAKUKAN ABORSI
  • 93. Pasal 299  (1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.  (2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.  (3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebutdalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu. KUHPidana
  • 94. Pasal 341  Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  • 95. Pasal 342  Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 343  Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
  • 96. Pasal 346  Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 347  (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.  (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  • 97. Pasal 348  (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.  (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  • 98. Pasal 349  Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
  • 99. Pasal 535  Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • 100. Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya:  1. Akan mengabdikan ilmu saya dengan jujur dan adil, sejalan dengan profesi kebidanan.  2. Akan mengabdikan diri saya dalam pelayanan kebidanan dan kesehatan, tanpa membedakan agama, pangkat, suku, dan bangsa.  3. Akan menghormati kehidupan manusia sejak pembuahan.  4. Akan membela hak dan menghargai tradisi budaya dan spiritual klien yang saya layani. LAFAL SUMPAH/JANJI BIDAN
  • 101.  5. Tidak akan menceritakan kepada siapapun dan menjaga segala rahasia, yang berhubungan dengan tugas saya, kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian.  6. Akan menghormati, membina kerjasama, keutuhan dan kesetiakawanan dengan temansejawat.  7. Akan menjaga martabat dan menghormati keluruhan profesi, dengan terus- menerus mengembangkan ilmu kebidanan. Sumpah/ janji ini saya ikrarkan dengan sungguh-sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagaibidan. SemogaTuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada saya.
  • 102. PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG BAYI TABUNG PRODI D III KEBIDANAN BOJONEGORO POLTEKKES KEMENKES SURABAYA
  • 103.  Istilah bayi tabung merupakan istilah populer dari pembuahan in vitro, untuk mengatasi kasus infertilitas. Sebelum teknologi tersebut ditemukan, infertilitas dicoba diatsi dengan cara inseminasi buatan. PENGERTIAN
  • 104.  In Vitro Fertilization (IVF )yaitu pembuahan yang dilakukan denga mempertemukan sel sperma dengan sel telur di pinggan petri di laboratorium untuk kemudian dikembalikan ke rahim ibunya.  Gamet Intra Fallopian Transfer (GIFT) yaitu sel sperma dan sel telur setelah dicampurkan, segera dimasukkan kembali ke saluran telur. TEKNOLOGI BAYI TABUNG
  • 105.  Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  KUH Perdata  Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan  Permenkes No. 39 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu. PERATURAN YANG MENGATUR
  • 107. Pasal 42 UU NO. 1 Th 1974 tentang Perkawinan  Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.  Pasal 250 KUH Perdata  Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya.  Kedudukan anak dari hasil program bayi tabung adalah anak yang sah menurut hukum apabila dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. ANAK YANG SAH
  • 108. PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) PRODI KEBIDANAN BOJONEGORO POLTEKKES KEMENKES SURABAYA
  • 109.  Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yangmasih dalam kandungan ( UU No.23 Th 2003).  Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan( UU No.23 Th 2003). PENGERTIAN
  • 110.  Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat (PP No. 54 Th 2007).
  • 111.  Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak  Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak  Staatsblad 1917 Nomor 129 yaitu pengangkatan anak bagi golongan Tionghoa dalam sistem hukum di Indonesia.  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pengangkatan Anak PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)
  • 112. Pasal 39  (1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. UU NO. 23 TAHUN 2003 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pengangkatan Anak
  • 113.  (3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.  (4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.  (5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
  • 114. Pasal 40  (1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orangtua kandungnya.  (2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
  • 115. Pasal 41  (1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.  (2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • 116. Pasal 7 Pengangkatan anak terdiri atas:  a. pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan  b. pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. PP NO. 54 TH 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
  • 117. Pasal 12  (1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:  a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;  b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;  c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan  d. memerlukan perlindungan khusus.  (2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf a meliputi:  a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama; SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
  • 118.  b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan  c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
  • 119. Pasal 13  Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:  a. sehat jasmani dan rohani;  b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;  c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;  d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;  e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;  f. tidak merupakan pasangan sejenis;
  • 120.  g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;  h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;  i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;  j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;  k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;  l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan  m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
  • 121.  a. Dimulai dengan suatu permohonan kepada ketua pengadilan yang berwenang dan karena itu termasuk prosedur yang dalam hukum acara perdata dikenal sebagai yurisdiksi volunteer (jurisdiction voluntaria);  b. Petitum Permohonan harus tunggal, yaitu minta pengesahan pengangkatan anak, tanpa permohonan lain dalam petitum permohonan; Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pengangkatan Anak
  • 122.  c. Atas permohonan pengesahan pengangkatan antar Warga Negara Indonesia (domestic adoption) pengadilan akan menerbitkan pengesahan dalam bentuk “Penetapan”, sedangkan atas permohonan pengesahan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing atau sebaliknya pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia (inter-country adoption) pengadilan akan menerbitkan “Putusan” Pengesahan Pengangkatan Anak
  • 123.  Syarat-syarat bagi orang tua angkat:  a) Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan orang tua angkat diperbolehkan.  b) Pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang yang tidak terikat dalam perkawinan sah atau belum menikah diperbolehkan. Syarat-syarat bagi perbuatan pengangkatan anak warga negara Indonesia
  • 124.  a) Dalam hal calon anak tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan sosial harus dilampirkan. Surat ijin tertulis Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diijinkan bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak.  b) Calon anak angkat yang berada dalam asuhan Yayasan Sosial yang dimaksud diatas harus pula mempunyai ijin tertulis dari Menteri sosial atau pejabat yangditunjuk bahwa anak tersebut diijinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat Syarat-syarat bagi calon anak yang diangkat:
  • 125.  a. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Instansi Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan: 1) Surat penyerahan anak dari orang tua/walinya kepada instansi sosial; 2) Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota kepada Organisasi Sosial (orsos); 3) Surat penyerahan anak dari orsos kepada calon orang tua angkat; Prosedur Pengangkatan Anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
  • 126. 4) Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami-istri calon orang tua angkat; 5) Fotokopi surat tanda lahir calon orang tua angkat; 6) Fotokopi surat nikah calon orang tua angkat; 7) Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah;
  • 127.  8) Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan Dokter Psikiater;  9) Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkat bekerja.
  • 128.  b. Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Ditulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup; 2) Ditandatangani sendiri oleh pemohon (suami-istri); 3) Mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang akan diangkat.
  • 129.  c. Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orang tua/wali keluarganya yang sah kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi sosial tingkat Kabupaten/Kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak yang diragukan (domisili anak berasal).
  • 130.  d. Proses Penelitian Kelayakan  e. Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah  f. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat.  g. Penetapan Pengadilan.  h. Penyerahan Surat Penetapan Pengadilan
  • 131. Pasal 45  (1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.  (2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Pasal 46  (1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.  (2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK (UU No. 1/1974 TENTANG PERKAWINAN
  • 132. ISU ETIK PELAYANAN KEBIDANAN PRODI D3 KEBIDANAN BOJONEGORO
  • 133.  1) Isu adalah masalah pokok yang berkembang di masyarakat atau suatu lingkungan yang belum tentu benar, serta membutuhkan pembuktian.  2) Issue etik dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berkembang dimasyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan yang berhubungan dengan segala aspek kebidanan yang menyangkut baik dan buruknya.  3) Issue moral adalah topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalamkehidupan sehari – hari.
  • 134.  Dilema:  Kenyataan di lapangan, bidan merasa kesulitan untuk memutuskan rujukan karena keluarga memaksa ingin ditolong bidan. Dengan segala keterbatasan kemampuan dan sarana, bidan melakukan pertolongan persalinan yang seharusnya dilaksanakan di rumah sakit dan ditolong oleh spesialis kebidanan.
  • 135. Issue etik yang terjadi antara bidan dengan klien, keluarga, masyarakat  Kasus:  Seorang perempuan hamil G1P0A0 hamil 38 minggu datang ke polindes dengan keluhan perutnya terasa mengencang sejak 5 jam yang lalu. Setelah dilakukan VT, pembukaan 3, janin letak sungsang. Bidan merencanakan dirujuk ke rumah sakit. Keluarga klienterutama suami menolak untuk dirujuk dengan alasan tidak punya biaya. Bidan memberikan penjelasan persalinan anak letak sungsang bukan kewenangannya danmenyampaikan tujuan dirujuk demi keselamatan janin dan juga ibunya, tetapi keluarga tetap ingin ditolong bidan di polindes. Karena keluarga tetap memaksa, akhirnya bidanpun menuruti kemauan klien serta keluarga untuk menolong persalinan tersebut. Persalinan berjalan sangat lama karena kepala janin tidak bisa keluar. Setelahbayi lahir ternyata bayi sudah meninggal. Keluarga menyalahkan bidan bahwa bida tidak bisa bekerja secara profesional dan dalam masyarakat pun juga tersebar bahwa bidan tersebut dalam melakukan tindakan sangat lambat dan tidak sesuai prosedur.
  • 136.  Konflik:  Keluarga / suami menolak untuk dirujuk ke rumah sakit dengan alasan tidak punya biaya untuk membayar operasi.  Issu:  Di mata masyarakat, bidan tersebut dalam pelayanan atau melakukan tindakan tidak sesuai prosedur dan tidak profesioanl. Selain itu juga masyarakat menilai bahwa bidan tersebut dalam menangani pasien dengan kelas ekonomi rendah sangat lambat atau membeda-bedakan antara pasien yang ekonomi atas dengan ekonomi rendah.
  • 137.  Dilema:  Kenyataan di lapangan, bidan merasa kesulitan untuk memutuskan rujukan karena keluarga memaksa ingin ditolong bidan. Dengan segala keterbatasan kemampuan dan sarana, bidan melakukan pertolongan persalinan yang seharusnya dilaksanakan dirumah sakit dan ditolong oleh spesialis kebidanan.
  • 138. Issue Etik yang terjadi antara Bidan dengan Teman Sejawat  Kasus :  Di suatu desa yang tidak jauh dari kota dimana di desa tersebut ada dua orang bidan yaitu bidan “A” dan bidan “B” yang sama – sama memiliki BPM (Bidan Praktik Mandiri)dan ada persaingan di antara dua bidan tersebut. Pada suatu hari datang seorangpasien yang akan melahirkan di BPM bidan “B” yang lokasinya tidak jauh dengan BPMbidan “A”. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pembukaan masih belum lengkap dan bidan “B” menemukan letak sungsang dan bidan tersebut tetap akan menolong persalinan tersebut meskipun mengetahui bahwa hal tersebut melanggar wewenang sebagai seorang bidan demi mendapatkan banyak pasien untuk bersaing dengan bidan “A”. Sedangkan bidan “A” mengetahui hal tersebut. Jika bidan “B” tetap akanmenolong persalinan tersebut, bidan “A” akan melaporkan bidan “B” untukmenjatuhkan bidan “B” karena dianggap melanggar wewenang profesi bidan.
  • 139.  Issu :  Seorang bidan melakukan pertolongan persalinan sungsang.  Konflik :  Menolong persalinan sungsang untuk nendapatkan pasien demi persaingan atau dilaporkan oleh bidan “A”.  Dilema :  a) Bidan “B” tidak melakukanidpertolongan persalinan sungsang tersebut namun bidan kehilangan satu pasien.  b) Bidan “B” menolong persalinan tersebut tapi akan dijatuhkan oleh bidan “A” dengan dilaporkan ke lembaga yang berwewenang
  • 140. Issu Etik Bidan dengan Team Kesehatan Lainnya  Kasus :  Seorang wanita berusia 35 tahun sedang hamil mengalami jatuh dan perdarahan hebat. Suami memanggil bidan dan bidan memberikan pertolongan pertama. Bidanmenjelaskan pada keluarga, agar istrinya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan kuretase. Keluarga menolak dan menginginkan agar bidan saja yang melakukan kuretase. Bidan kemudian melakukan kuretase dan 2 hari kemudian, pasien mengalami perdarahan dan dibawa ke rumah sakit. Dokter menanyakan Riwayat kejadian penyakit pada suami pasien. Suami pasien kemudian mengatakan bahwa 2 hari lalu isterinya mengalami perdarahan dan dilakukan kuretase oleh bidan. Dokter kemudian memanggil bidan tersebut dan terjadilah konflik antara bidan dengan dokter tersebut.
  • 141.  Issu :  Malpraktek Bidan melakukan tindakan di luar wewenangnya.  Konflik :  Bidan melakukan kurentase di luar wewenangnya sehingga terjadilah konflik antara bidan dan dokter.  Dilema :  Jika tidak segera dilakukan tindakan dikuatirkan dapat merenggut nyawa pasien karena BPM jauh dari RS. Namun, jika dilakukan tindakan, bidan merasa melanggar kode etik kebidanan dan merasa melakukan tindakan di luar wewenangnya.
  • 142. Issue Etik Yang Terjadi Antara Bidan dan Organisasi Profesi  Kasus :  Seorang ibu yang ingin bersalin di BPM. Sejak awal kehamilan, ibu tersebut sudah sering memeriksakan kehamilannya. Menurut hasil pemeriksaan bidan, ibu tersebut mempunyai riwayat hipertensi, maka kemungkinan lahir pervagina sangat berisiko saat persalinan tiba. Tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jika tidak dirujuk, maka berisiko terhadap janin dan kondisi si ibu itu sendiri. Risiko pada janin bisa terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu. Bidan sudah mengerti risiko yang akan terjadi. Tapi bidan lebih memetingkan egonya sendiri karena takut kehilangan komisinya dari pada dirujuk ke rumah sakit. Setelah janin lahir, ibu mengalami perdarahan hebat, sehingga kejang- kejang dan meninggal. Saat berita itu terdengar, Organisasi Profesi Indonesia (IBI), memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah merugikan orang lain. Sebagai gantinya, ijin praktik (BPM) bidan A dicabut dan dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran tersebut.
  • 143.  Issu :  a) Terjadi malpraktik  b) Pelangaran wewenang Bidan  Dilema :  Perlu disadari bahwa dalam pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah atau isu di masyarakat yang berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yangdihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan. Isu adalah masalah pokok yang berkembangdi masyarakat atau suatu lingkungan yang belum tentu benar, serta membutuhkan pembuktian. Bidan dituntut berperilaku hati-hati dalam setiap tindakannya dalammemberikan asuhan kebidanan dengan menampilkan perilaku yang etis profesional.
  • 144. ISU ETIK DAN DILEMA  Issue Etik adalah topik yang cukup penting untuk dibicarakan sehingga mayoritas individu akan mengeluarkan opini terhadap masalah tersebut sesuai dengan asas ataupun nilai yang berkenaan dengan akhlak nilai benar salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.  Dilema Etik adalah situasi yang menghadapkan individu pada dua pilihan, dan tidak satupun dari pilihan itu dianggap sebagai jalan keluar yang tepat.
  • 145. Contoh issue etik dalam kehidupan sehari - hari  a.Persetujuan dalam proses melahirkan.  b. Memilih atau mengambil keputusan dalam persalinan  c. Kegagalan dalam proses persalinan  d.Pelaksanaan USG dalam kehamilan  e.Konsep normal pelayanan kebidanan  f. Bidan dan pendidikan seks
  • 146. Contoh masalah etik yang berhubungan dengan teknologi  a.Perawatan intensif pada bayi  b. Screening bayi  c. Transplantasi organ  d.Teknik reproduksi dan kebidanan.
  • 147. Contoh masalah etik yang berhubungann dengan profesi  a. Pengambilan keputusan dan penggunaan etik  b. Otonomi bidan dan kode etik professional  c. Etik dalam penelitian kebidanan  d.Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitive
  • 148.  Biasanya beberapa contoh mengenai isu etik dalam pelayananan kebidanan adalah  berhubungan dengan masalah-masalah sebagai berikut:  1. Agama / kepercayaan  2. Hubungan dengan pasien  3. Hubungan dokter dengan bidan  4. Kebenaran  5. Pengambilan keputusan  6. Pengambilan data  7. Kematian Kerahasiaan  8. Aborsi  9.AIDS  10.In Vitro fertilization
  • 149. Etika dan Perilaku Kebidanan kelompok 4 Daisy (2024/2025) KONSEP PERILAKU MANUSIA
  • 150. PENGERTIAN PERILAKU MANUSIA Perilaku merupakan hasil dari berbagai pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya, yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap dan Tindakan. Perilaku manusia bersifat holistic (menyeluruh).
  • 151. PERILAKU PROFESIONAL BIDAN MELIPUTI: menggunakan otonomi tepat dalam memberi asuhan 04 mengahargai dan memanfaatkan sekitar dgn tepat 05 06 meng g una ka n keterampilan komunikasi 07 mau bekerja sama dengan mitra kesehatan lainnya 08 melakukan advokasi terhadap pilihan klien dalam tata layanan 09 0 1 berpegang teguh pada etika profesi dan aspek legal dalam bertugas bertanggung dan mempertanggungjawabk an keputusan klinis yang dibuatnya 02 03 senantiasa mengikuti perkembangan pengatahuan dan keterampilan Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama
  • 152. PANDANGAN PARA AHLI TENTANG PERILAKU MENURUT SIGMUND FREUD Perilaku adalah sebagai hasil dari insting-insting dan pemenuhan kepuasan. Perilaku bermasalah dipandang sebagai penyakit dan perlu dilakukan terapi MENURUT ABRAHAM MASLOW Manusia lahir dengan macam potensi yang sama akan tetapi memiliki kualitas yang berbeda- beda, kulitas dari potensi ini yang akan membentuk perilaku. MENURUT C.ROGER S Tingkah laku seseorang bergantung pada bagaiman pemrosesan informasi yang terjadi, penggabungan pegalaman baru dengan pengalaman lama yang dimilikinya. MENURUT IVAN PAVLOV, B.F SKINNER, DAN WATSON Perilaku seseorang determinanya (penentunya) tidak berada dalam diri orang tersebut, akan tetapi berada pada lingkungannya
  • 153. FAKTOR PERSONAL PERILAKU MANUSIA Menurut Gibson, dkk. (1982, 1989), kepribadian sangat dipengaruhi oleh faktor- faktor kebudayaan dan sosial. Ada beberapa prinsip untuk mendefinisikan kepribadian: 3. Walaupun kepribadian mempunyai dasar biologis, tetapi perkembangan khusunya adalah hasil lingkungan dan budaya. 4.Kepribadian mempunyai segi- segi yang dangkal (misalnya sikap untuk menjadi seorang pemimpin tim) dan inti yang lebih dalam 5. Kepribadian mencakup circiri umum dan khas 1.Kepribadian, adalah suatu keseluruhan yang terorganisas. Apabila tidak, maka individu tersebut tidak mepunyai arti. 2.Kepribadian kelihatannya diorganisasi dalam pola-pola, yang sedikit banyak dapat diamati dan diukur.
  • 154. FAKTOR SITUASIONAL(EKSTERNAL) PERILAKU MANUSIA Faktor Ekologis Faktor rancangan dan arsitektural Faktor temporal SuasanaPerilaku Teknologi
  • 155. Perilaku dari pandangan biologis adalah merupakan suatu kegiatan atau aktivitas organisme yang bersangkutan. Jadi perilaku manusia pada hakekatnya adalah suatu aktivitas dari manusia itu sendiri perilaku manusia itu mempunyai bentangan yang sangat luas, mencakup berjalan, berbicara, bereaksi, berpakaian, dan sebagainya. Bahkan kegiatan internal (internal activity) seperti berpikir, persepsi dan emosi juga merupakan perilaku manusia Perilaku dan gejala perilaku yang tampak pada kegiatan organisme tersebut dipengaruhi baik oleh faktor genetik (keturunan) dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa faktor genetik dan lingkungan ini merupakan penentu dari perilaku makhluk hidup termasuk perilaku manusia. KONSEP PERILAKU KESEHATAN
  • 156. BATASAN PERILAKU a.Factor predisposisi (predisiposing factors) yang muncul seperti pengetahuan, sikap, keyakinan, nilai dan sebagainya. b.Ketersediaan atau kekurangan saran atau fasilitas Kesehatan merupakan contoh factor pendudukung (enabling factor) yang tampak dilingkungan fisisk. c.Factor pendorong (reinforcing factors) yang memperkuat perilaku dengan mucul sikap dan Tindakan ilmuawan atau tenaga Kesehatan ang menjadi kelompok referensi subjek. Menurut teori Green Lawrence (1980), perilaku sangat dipengaruhi oleh sejumlah factor, antara lain pengalaman, keyakinan, lingkunan fisik, konteks sosiokultural, dan lain sebagainya Secara umum, perilaku dipengaruhi oleh dua factor utama, yaitu factor perilaku (penyebab perilaku) dan factor diluar perilaku (kasus non perilaku). Tiga hal yang mempengaruhi perilaku:
  • 157. ILMU ILMU DASAR PERILAKU Beneficence (Berbuat baik) Non-Malficence (Tidak merugikan) Justice (Keadilan) Autonomy (Otonomi) Confidentiality (kerahasiaan) Fidelity (Menepati janji) Fiduciarity (Kepercayaan) Prinsip Dasar Etika Kesehatan Prinsip-prinsip dasar etika adalah suatu aksioma yang mempermudah penalaran etik. kaidah dasar yang sering digunakan dalam praktiknya antara lain:
  • 158. RANAH (DOMAIN) PERILAKU Meskipun perilaku adalah bentuk respons atau reaksi terhadap stimulus atau rangsangan dari luar organisme (orang), namun dalam memberikan respons sangat tergantung pada karakteristik atau faktor-faktor lain dari orang yang bersangkutan. Hal ini berarti meskipun stimulusnya sama bagi beberapa orang, namun respons tiap-tiap orang berbeda. Faktor faktor yang membedakan respons terhadap stimulus yang berbeda disebut determinan perilaku. Determinan perilaku ini dibedakan jadi 2: Determinan atau faktor internal, yakni karakteristik orang yang bersangkutan, yang bersifat given atau bawaan, misalnya: tingkat kecerdasan, tingkat emosional, jenis kelamin, dan sebagainya. Determinan atau faktor eksternal, yakni lingkungan baik lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan sebagainya. Faktor lingkungan ini sering merupakan faktor yang dominan yang mewarnai perilaku seseorang.
  • 159. Dari uraian di atas dapat dirumuskan bahwa perilaku adalah merupakan totalitas penghayatan dan aktivitas seseorang, yang merupakan hasil bersama atau resultant antara berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal. Dengan perkataan lain perilaku manusia sangatlah kompleks, dan mempunyai bentangan yang sangat luas. Benyamin Bloom (1908) seorang ahli psikologi pendidikan membagi perilaku manusia itu kedalam tiga domain, sesuai dengan tujuan. Bloom menyebutnya ranah atau kawasan yakni: a) kognitif (pemahaman), b) afektif (affective), c) psikomotor (aktivitas).
  • 161. Arum Lutfia Cahyani Salim Putri indah shofiana nanda Pratiwi saharani Anggo ta Kelom pok
  • 162. Konseptualisai model permasalahan ABC merupakan implikasi dari teori behavior.dalam teori ini telah di kemukakan bahwasannya terdapat 3tokohyaitu Ivan pavlo. Thomdike, dan B.F. Skinner Model ABC adalah salah satu cara yang dapat digunakan dalam mengidentifikasi hubungan antara perilaku konseli yang bermasalah dengan keadan lingkungan. Model ini menyatakan bahwasannya perilaku dipengaruhi oleh kejadian- kejadian yang mendahuluinya yang disebut sebagai Antecedent (A) serta diikuti Teori abc
  • 163. Sumber-sumber antecedent dapat berupa: A. Afektif (perasaan, keadaan, emosi) B. Somatic (keadaan fisik dan sensasi yang berhubungan dengan tubuh) C. Perilaku (verbal, nonverbal, respon motoric) D. Kognitif(pemikiran, keyakinan, bayangan , dialod internal) E. Kontekstual(waktu, tempat, kejadian tertentu) F. Relasional (kehadiran atau ketidakhadiran orang lain) 1.Peristiwa yang mendahului / Antecedent (A) Anteseden yang terjadi secara alamiah (naturally occuring antesedents) secara otomatis dipicu oleh peristiwa yang berkaitan dengan lingkungan. Dalam operant conditioning anteseden dapat memberikan petunjuk bahwa sebuah perilaku dapat menimbulkan konsekuensi yang positif atau negatif. Teori abc
  • 164. Perilaku konseli, yang bermasalah dapat muncul dari berbagai komponen yang ada dalam dirinya. Komponen itu antara lain: A. Komponen Afektif (suasana hati) B. Komponen somatic (berkaitan dengan keadaan tubuh) C. Komponen kognitif (pikiran) D. Komponen perilaku (hal yang dilakukan) 2.Perilaku/Behavior Menurut Kwick Behavior (perilaku) merupakan tindakan-tindakan atau perbuatan organism yang dapat diamati bahkan dipelajari. Pada hakikatnya perilaku manusia adalah tindakan atau aktivitas dari manusia itu sendiri yang mempunyai bentangan yang Teori abc
  • 165. A.Konsekuensi positif mengarah pada suatu reward atau reinforcement. B.Konsekuensi negative mengacu pada hukuman/punishment yang dapat melemahkan peilaku atau untuk mengubah perilaku sesorang. 3.Konsekuensi/Consequence (C) Consequences(konsekuensi)mer upakan peristiwa lingkungan yang mengikuti sebuah perilaku. Konsekuensi dapat menguatkan, melemahkan atau Menghentikan suatu perilaku. Pada Umumnya orang cenderung mengulangi perilaku positif dan Teori abc
  • 166. Teori perilaku beralasan (theory of reasoned action) mengatakan ada dua faktor penentu niat yaitu sikap pribadi dan norma subjektif. Sikap merupakan evaluasi positif atau negatif individu terhadap perilaku tertentu. Sedangkan norma subjektif adalah persepsi seseorang terhadap tekanan sosial untuk melakukan atau tidak melakukan perilaku tertentu. Teori reason action Theory of Reasoned Action( Teori perilaku beralasan ) yang dikemukakan oleh Fishbein dan Ajzen (1975). Fokus dari teori perilaku beralasan ini sama seperti teori perilaku yang direncanakan yaitu niat individu untuk melakukan perilaku tertentu.
  • 167. Teori precede proceed Teori ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu precede yang merupakan perencanaan dan proceed yang merupakan implementasi dan evaluasi dari suatu program kesehatan. Dalam proses precede terdiri dari 5 fase, 1. Pengkajian sosial 2. Pengkajian epidemiologi 3. Pengkajian perilaku 4. Pengkajian pendidikan 5. Pengkajian administrasi dan Selanjutnya yaitu proses pada tahap proceed. Pada tahap proceed memiliki 4 fase, yaitu 1. Implementasi 2. Evaluasi proses 3. Evaluasi dampak 4. Evaluasi hasil
  • 168. faktor yang dapat mempengaruhi behavioral intention (niat berperilaku) dalam berbagai konteks 1. Persepsi kegunaan 2. Persepsi kemudahan penggunaan 3. Keyakinan diri 4. Norma sosial 5. Sikap 6. Kepuasan penggunaan sebelumnya 7. Dukungan organisasi 8. Faktor demografis Behavioral Intention (Niat Berperilaku) adalah istilah dalam psikologi sosial yang merujuk pada kesediaan individu untuk melakukan tindakan atau perilaku tertentu di masa depan. Behavioral intention adalah salah satu elemen penting dalam banyak model perilaku, seperti Theory of Planned Behavior (Teori Perilaku Terencana), yang menyatakan bahwa niat berperilaku adalah faktor penting dalam memprediksi perilaku Teori behavior
  • 169. Teori Thoughs and Feeling Tim kerja dari organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (1984) menganalisis bahwa yang menyebabkan seorang itu berperilaku menentu adalah karena adanya 4 alasan pokok. Pemikiran dan perasaan(thoughts and feeling), yakni dalam bentuk pengetahuan, persepsi, sikap, Teori toughts and feeling
  • 170. 3 Perilaku merupakan basil hubungan antara perangsang (stimulus) dan respon Skinner, cit. Notoatmojo 1993). Perilaku tersebut dibagi lagi dalam 3 domain yaitu kognitif, afektif dan psikomotor. Kognitif diukur dari pengetahuan, afektif dari sikap psikomotor dan tindakan Perubahan bisa terjadi setiap saat, dan merupakan proses yang dinamik serta tidak dapat dielakkan. Berubah berarti beranjak dari keadaan yang semula. Perubah an perilaku
  • 171. Perubahan perilaku Dalam promosi kesehatan perubahan perilaku merupakan hal yang penting karena untuk mengetahui sejauh mana promosi kesehatan yang di berikan berjalan efektif. Keberhasilan suatu promosi kesehatan dapat di nilai dari perubahan perilaku dari penerima promosi kesehatan.
  • 173. PENGERTIAN PERILAKU SAKIT Menurut Yanitawati, dkk (2017) perilaku sakit diartikan sebgaai respn individu terhadap bahay Kesehatan yang dirasakan dirinya. Menurut Sarwono dalam Soekidjo (2007) perilaku sakit diartikan sebagai Tindakan yang dilakukan seseorang yang mengalami sakit agar sembuh. Menurut Irwan (2017) “perilaku sakit merupakan perilaku orang sakit yang meliputi cara seseorang memnatau tubuhnya, mendefiniskan dan interpretasikan gejala yang dialami, melakukan upaya penyembuhan, dan penggunaan system pelayanan Kesehatan. Seorang individu yang merasa dirinya sedang sakit, perilaku sakit bisa berfungsi sebagai mekanisme koping”.
  • 174. PENGERTIAN PERILAKU SAKIT Perilaku sakit (illness behavior), didefinisikan sebagai Tindakan yang dilakukan seseorang yang sakit atau mengalami gangguan Kesehatan (bai pada dirinya atau keluarga) sebagai upaya mencari kesembuhan ataupun solusi pada masalah Kesehatan yang dihadapinya. Adapun penyebab perilaku sakit menurut Sarwono (1993) adalah sebagai berikut: 1) Terdapat tanda dan gejala yang menyimpag nyata dari keadaan normal. 2) Bahaya serius yang ditimbulkan akibat gejala ada. 3) Gejala dan tanda sakit yang dirasakan dapat berpengaruh pada hubungan keluarga, lingkungan kerja, dan masyarakat. 4) Frekuensi munculnya gejala dan tanda secara terus menerus (menetap). 5) Kemungkinan atau risiko terkena penyakit. 6) Terpaparna informasi dan asumsi budaya tentang sakit. 7) Terdapat perbedaan interpretasi terhadap tanda dan gejala penyakit. 8) Kebutuhan dalam mengatas tanda dan gejala sakit sesegera mungkin.
  • 175. PERSEPSI PENYAKIT DAN SAKIT Persepsi adalah pengalaman tentang objek, peristiwa, atau hubungan- hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkannya.
  • 176. persepsi penyakit dan sakit Sebagai kerangka pembahasan ini akan diberi batasan untuk kedua istilah tersebut. Penyakit (disease) adalah suatu bentuk reaksi biologis terhadap suatu organisme, benda asing atau luka (injury). Sedangkan sakit (illnes) adalah penilaian seseorang terhadap penyakit sehubungan dengan pengalaman yang langsung dialaminya, atau persepsi seseorang terhadap penyakit yang dideritanya atau dialaminya. Dari batasan kedua pengertian atau istilah yang berbeda tersebut, tampak adanya perbedaan konsep dan persepsi sehat-sakit yang kemudian akan menimbulkan permasalahan konsep sehat-sakit di dalam masyarakat. Secara objektif seseorang terkena penyakit, salah satu organ tubuhnya terganggu fungsinya, namun dia tidak merasa sakit. Atau sebaliknya, seseorang merasa sakit bila merasakan sesuatu di dalam tubuhnya, tetapi dari pemeriksaan klinis tidak diperoleh bukti bahwa ia sakit.
  • 177. 2.3 TEORI PERILAKU SAKIT Mechanics (1988) melakukan pendekatan sosial untuk mempelajari perilaku sakit. Pendekatan ini dihubungkan dengan teori konsep diri, definisi situasi, efek dari anggota kelompok dalam kesehatan dan efek birokrasi. Teori ini menekankan pada 2 faktor, yakni; a. Persepsi atau definisi oleh individu pada suatu situasi. b.Kumpuan individu melawan sakit (kedaan yang berat). Kedua faktor di atas digunakan untuk menjelaskan mengapa seseorang dengan kondisi sakit dapat mengatasinya, tetapi orang lain dengan kondisi yang lebih ringan justru mengalami kesulitan sosial dan psikologis. Mechanics menjelaskan variasi-variasi dalam perilaku sakit, yaitu perilaku yang berhubungan dengan kondisi yang menyebabkan seseorang menaruh perhatian terhadap gejala-gejala pada dirinya dan kemudian mencari pertolongan.
  • 178. Kelemahan teori ini di antaranya adalah sebagai berikut: 1)Tentang nature atau sifat dari ketergantungan antara 10 variabel belum dispesifikasikan. Mendeteksi bagaimana keputusan individu saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya adalah penting untuk mengetahui perilaku sakit. 2) Teori umum ini belum diuji secara keseluruhan sehingga hasilnya tidak mungkin untuk dijajaki validitas empirisnya ineskipun kelihatannya memang beralasan. 3)Meskipun teori mencari pengobatan telah dikembangkan tetapi belum dapat diterapkan pada perilaku sehat, terutama pada segi pencegahan. Tetapi dengan sedikit modifikasi dapat diterapkan. Pilihan terhadap fasilitas kesehatan ini dengan sendirinya didasari pula oleh keyakinan atau kepercayaan terhadap fasilitas- fasilitas tersebut. 4)Terkonsentrasi kepada proses pembuatan keputusan untuk mencari atau tidak mencari pengobatan, tetapi tidak terhadap proses loritak pertama individu dengan petugas.
  • 179. 2.4 ELEMEN ELEMEN PERILAKU SAKIT Elemen pokok yang merupakan komponen dasar dalam perilaku sakit menurut Suchman dan Mechanic adalah: a.Content (isi): apa saja atau kemana saja tindakan yang dilakukan oleh orang yang sakit atau orang yang anaknya sakit. b.Sequence (urut-urutannya): tahap-tahap yang dilakukan oleh orang yang sakit atau anaknya yang sedang sakit. c.Spacing (jarak): berapa jarak antara tindakan atau upaya penyembuhan yang satu dengan yang lainnya. d.Variability (variabilitas) perilaku sakit: variasi atau jenis-jenis upayaatau tindakan memperoleh penyembuhan.
  • 180. Selanjutnya 4 clemen atau komponen pokok perilaku sakit tersebut kemudian dikembangkan menjadi lima konsep, yang selanjutnya berguna untuk analisis perilaku sakit, yakni: a.Shoping atau proses mencari beberapa sumber yang berbeda dari pelayanan kesehatan (termasuk tradisional) untuk satu persoalan atau yang lain. b.Fragmentation atau proses pengobatan oleh beberapa petugas kesehatan fasilitas kesehatan (termasuk tradisional) pada lokasi yang sama. c.Procastination atau proses penundaan pencarian pengobatan sewaktu gejala dirasakan. d.Self medication atau mengohati sendiri dengan berbagai ramuan atau membelinya di warung obat. e.Discontinuity atau proses tidak melanjutkan (menghentikan) pengobatan
  • 181. TAHAP-TAHAP PEMBUATAN KEPUTUSAN untuk menganalisis bagaimana proses seseorang di dalam membuat keputusan sehubungan dengan pencarian atau pemecahan masalah perawatan kesehatannya, Suchman membaginya ke dalam 5 tahap kejadian. a.Tahap pengalaman atau pengenalan gejala the symptom experi- ence). b.Tahap asumsi peranan sakit (the assumption of the sick role) c.Tahap kontak dengan pelayanan kesehatan (the medical care con- tact). d.Tahap ketergantungan pasien (the dependent patient stage). e.Tahap pemulihan atau rehabilitasi (the recovery of rehabilitation)
  • 182. PERSEPSI KESEHATAN DAN PENYAKIT Berbicar a kesehata n kesehatan ada 2 hal yang berbeda, yakni normal dengan kesehatan sempurna. Kesehatan sempurna mencakup juga kesehatan mental dan sosial.Menurut Twoddle, apa yang dirasakan sehat bagi seseorang bisa saja tidak dirasakan sehat bagi orang lain, karena adanya perbedaan persepsi. Ada dua hal yang timbul dari usaha untuk menjelaskan kesehatan dan penyakit, yaitu 1.Definisi kesehatan dilihat dari sudut mental dan sosial lebih khas daripada bila dilihat dari sudut biologis semata-mata 2.Penyakit adalah hadirnya ketidaksempurnaan baik, fisik, mental, maupun social pada seseorang.
  • 184. Peranan Orang Sakit Peranan baru orang sakit (pasien) harus mendapat pengakuan dan dukungan dari anggota masyarakat dan anggota keluarga yang sehat secara wajar. Sebab dengan sakitnya salah satu anggota keluarga atau anggota masyarakat maka akan ada lowongan posisi yang berarti juga mekanisme sistem di dalam keluarga atau masyarakat tersebut akan terganggu. Untuk itu maka anggota-anggota keluarga/masyarakat harus dapat mengisi lowongan posisi tersebut, yang berarti juga menggantikan peranan orang yang sedang sakit tersebut.
  • 185. Peranan Orang Sakit Menurut Sarwono dalam Hanari (2022) bahwa penyebab perilaku sakit adalah sebagai berikut. a.Dikenal dan dirasakan tanda dan gejala yang menyimpang dari keadaan normal. b. Anggapan adanya gejala serius yang dapat menimbulkan bahaya. c.Gejala penyakit dirasakan akan menimbulkan dampak terhadap hubungan keluarga, hubungan kerja, dan kegiatan kemasyarakatan. d.Frekuensi dan persisten (terus-menerus, menetap) tanda dan gejala yang dapat dilihat. e.Kemungkinan individu untuk terserang penyakit. f.Adanya perbedaan interpretasi tentang gejala penyakit. g. Adanya kebutuhan untuk mengatasi gejala penyakit. h.Tersedianya berbagai sarana pelayanan kesehatan, seperti fasilitas, tenaga, obat-obatan, biaya, dan transportasi. i.Adanya informasi, pengetahuan, dan anggapan budaya tentang penyakit.
  • 186. Peranan Orang Sakit Menurut Hanari (2022) komponen pokok perilaku sakit elemen pokok yang merupakan komponen dasar dalam perilaku sakit menurut Suchman dan Mechanics adalah: a.Content (isi): apa saja atau kemana saja tindakan yang dilakukan oleh orang yang sakit atau orang yang anaknya sakit. b.Sequence (urut-urutannya): tahap-tahap yang dilakukan oleh orang yang sakit atau anaknya yang sedang sakit. c.Spacing (jarak): berapa jarak antara tindakan atau upaya penyembuhan yang satu dengan yang lainnya. d.Variability (variabilitas) perilaku sakit: variasi atau jenis-jenis upaya atau tindakan memperoleh penyembuhan.
  • 187. Poter & Perry dalam Adjunct et al. (2022) menjelaskan pencegahan penyakit dapat dipahami sesuai dengan aktivitas kesehatan pada tingkat primer, sekunder, dan tersier.
  • 188. Hak-Hak Orang Sakit Hak orang sakit yang pertama dan yang utama adalah bebas dari segala tanggung jawab sosial yang normal. Artinya, orang yang sedang sakit mempunyai hak untuk tidak melakukan pekerjaan sehari-hari yang biasa dia lakukan. Hal ini boleh dituntut, namun tidak mutlak. Maksudnya, tergantung dari tingkat keparahan atau tingkat persepsi dari penyakitnya tersebut. Apabila tingkat keparahannya masih rendah maka orang tersebut mungkin tidak perlu menuntut haknya. Dan seandainya mau menuntutnya harus tidak secara penuh. Maksudnya, ia tetap berada di dalam posisinya tetapi peranannya dikurangi, dalam arti volume dan frekuensi kerjanya dikurangi.
  • 189. Hak-Hak Orang Sakit Dalam Pasal 276 UU Nom or 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasien mempunyai hak sebagai berikut: 1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya 2.Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya 3.Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu 4.Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah 5.Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis 6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain dan 7.Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
  • 190. Hak-Hak Orang Sakit i)Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya j)Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan k)Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya l) Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis m)Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya n)Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit o)Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
  • 191. Hak-Hak Orang Sakit p)Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; q)Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana r)Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Kemenkes RI, 2018)
  • 192. Kewajiban Orang Sakit Pertama, orang yang sedang sakit mempunyai kewajiban untuk sembuh dari penyakitnya. Kedua adalah mencari pengakuan, nasihat-nasihat, dan kerja sama dengan para ahli (dalam hal ini adalah petugas kesehatan) yang ada di dalam masyarakat. Ketiga, yakni memasuki golongan orang sakit, menerima peranan sebagai orang sakit. Keempat perilaku penderita ini adalah menerima dan melakukan prosedur pengobatan, dan akhirnya kembali ke peran orang normal apabila ia sembuh dari penyakitnya .
  • 193. Tahap Pengalaman Sakit 1. Tahap pengenalan gejala Langkah pertama dalam melakukan pengobatan muncul tatkala memiliki perasaan yang kurang sehat, rasa sakit, perubahan penampilan atau rasa lelah yang membuat seseorang merasa bahwa ada yang tidak beres dengan kondisi psikologisnya. 2. Tahap asumsi peranan sakit Pengambilan keputusan tatkala seseorang sakit dan membutuhkan sebuah perawatan profesional. 3. Tahap kontak dengan pelayanan Pengambilan keputusan untuk mencari perawatan medis yang profesional. 4. Tahap ketergantungan si sakit Pengambilan keputusan untuk memberikan pengawasan kepada dokter dan menerima serta mengikuti pengobatan segala sesuatu yang telah ditetapkan. 5. Tahap penyembuhan atau rehabilitasi Pengambilan keputusan untuk menghentikan peranan pasien / sembuh.
  • 195. 2.1 RESPON TERHADAP SAKIT Masyarakat atau anggota masyarakat yang mendapat penyakit, dan tidak merasakan sakit (disease but no illness) sudah barang tentu tidak akan bertindak apa- apa terhadap penyakitnya tersebut. Tetapi bila mereka diserang penyakit dan juga merasakan sakit, maka baru akan timbul berbagai macam perilaku dan usaha
  • 196. Respons seseorang apabila sakit adalah sebagai berikut: a. Tidak bertindak atau tidak melakukan kegiatan apa-apa (no action). b. Tindakan mengobati sendiri (self treatment atau self medication) c. Mencari pengobatan ke fasilitas-fasilitas pengobatan tradisional (traditional remedy). d.Mencari pengobatan ke fasilitas-fasilitas pengobatan modern (profesional) yang diadakan oleh pemerintah atau lembaga-lembaga kesehatan swasta Dari uraian di atas tampak jelas bahwa persepsi masyarakat terhadap sehat-sakit adalah berbeda dengan konsep kita tentang sehat-sakit itu. Demikian juga persepsi sehat-sakit antara kelompok-kelompok masyarakat pun akanberbeda-beda pula. Persepsi masyarakat terhadap sehat-sakit erat hubungannya dengan perilaku pencarian pengobatan. Kedua pokok pikiran tersebutakanmempengaruhi atas dipakai atau tidak dipakainya fasilitas kesehatan yang disediakan.
  • 197. 2.2 KONSEP PELAYANAN KESEHATAN Untuk mempunyai pengertian pelayanan kesehatan, kita akanmemperhatikan konsep kerangka kerja utama dari pelayanan kesehatan tersebut. Pada prinsipnya ada dua kategori pelayanan kesehatan berdasarkan sasaran dan orientasinya, yakni: A.Kategori yang berorientasi pada publik (masyarakat): Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kategori publik terdiri dari sanitasi lingkungan (air bersih, sarana pembuangan limbah baik limbah padat maupun cair, imunisasi, dan perlindungan kualitas udara, dan sebagainya) B.Kategori yang berorientasi pada perorangan (pribadi). Pelayanan kesehatan pribadi adalah. langsung ke arah individu, yang pada umumnya mengalami masalah kesehatan atau penyakit. Orientasi pelayanan kesehatan individu ini adalah penyembuhan dan pengobatan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif) ditujukan langsung kepada pemakai pribadi (individual consumer).
  • 198. Anderson dan Newman (1973) membuat suatu kerangka kerja teoretis untuk pengukuran penggunaan pelayanan kesehatan pribadi. Sehubungan dengan hal yang sangat penting dari artikel mereka adalah diterimanya secara luas definisi dari dimensi-dimensi penggunaan/ pemanfaatan pelayanan kesehatan. Anderson dan Newman mempersamakan 3 dimensi dari kepentingan utama dalam pengukuran dan penentuan pelayanan kesehatan, yaitu: 1.tipe 2.tujuan 3.Unit analisis Tujuan di sini diklasifikasikan berdasarkan tingkatan perawatan terhadap Inasalah kesehatan yang dialaminya, yakni: a. Primary care b. Secondary care c. Tertiary care d. Forthly care
  • 199. 2.3 MODEL PENGGUNAAN PELAYANAN KESEHATAN Selama 3 dekade yang lalu, sejumlah besar riset telah dilakukan ke dalam faktor-faktor penentu (determinan) penggunaan pelayanan kesehatan. Kebanyakan dari riset inilah mode-model adanya penggunaan pelayanan kesehatan dikembangkan dan dilengkapi. A. Tujuan Penggunaan Pelayanan Kesehatan Anderson dan Newman (1979) menjelaskan bahwa model penggunaan pelayanan kesehatan ini dapat membantu/memenuhi satu atau lebih dari 5 tujuan berikut: a.Untuk melukiskan hubungan kedua belah pihak antara faktor penentu dari penggunaan pelayanan kesehatan. b. Untuk meringankan peramalan kebutuhan masa depan pelayanan kesehatan. c.Untuk menentukan ada/tidak adanya pelayanan dari pemakaian pelayanan kesehatan yang berat sebelah. d.Untuk menyarankan cara-cara memanipulasi kebijaksanaan yang berhubungan dengan variabel- variabel agar memberikan perubahan- perubahan yang diinginkan. e.Untuk menilai pengaruh pembentukan program atau proyek-proyek pemeliharaan/perawatan kesehatan yang baru.
  • 200. Model-model Penggunaan Pelayanan Kesehatan selama ini pada umumnya didasarkan pada berbagai acuan tipe-tipe pelayanan kesehatan. Tujuan tipe- tipe kategori atau model-model penggunaan pelayanan kesehatan tersebut adalah antara lain kependudukan, struktur sosial, psikologi sosial, sumber keluarga, sumber daya masyarakat, organisasi, dan model-model sistem kesehatan. 1. Model demografi (Kependudukan) 2. Model-model struktur sosial (Social structure models) 3. Model-model sosial psikologis (Psychological models) 4. Model sumber keluarga (Family resource models) 5. Model sumber daya masyarakat (Community resource models) 6. Model-model organisme (Organization models) 7. Model sistem kesehatan 8. Model kepercayaan kesehatan (The health belief models) 9. Model sistem kesehatan (Health system model)
  • 202. Model-model Penggunaan Pelayanan Kesehatan selama ini pada umumnya didasarkan pada berbagai acuan tipe-tipe pelayanan kesehatan. Tujuan tipe- tipe kategori atau model-model penggunaan pelayanan kesehatan tersebut adalah antara lain kependudukan, struktur sosial, psikologi sosial, sumber keluarga, sumber daya masyarakat, organisasi, dan model-model sistem kesehatan. 1. Model demografi (Kependudukan) 2. Model-model struktur sosial (Social structure models) 3. Model-model sosial psikologis (Psychological models) 4. Model sumber keluarga (Family resource models) 5. Model sumber daya masyarakat (Community resource models) 6. Model-model organisme (Organization models) 7. Model sistem kesehatan 8. Model kepercayaan kesehatan (The health belief models) 9. Model sistem kesehatan (Health system model)
  • 204. Latar belakang Penelitian merupakan hal yang penting dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan. Penelitian yang baik dapat mengembangkan khasanah keilmuan dalam rangka memperoleh pengetahuan baru, fakta baru, atau teori baru. Perkembangan zaman yang begitu cepat disertai dengan teknologi semakin tinggi menyebabkan terjadinya suatu ketidakseimbangan apabila tidak disertai dengan kemampuan sumber daya manusia yang memadai
  • 205. 1.Pengertian Penelitian Penelitian adalah suatu penyeledikan terorganisasi atau penyelidikan yang hati-hati dan kritis dalam mencari fakta untuk menentukan sesuatu. Kata Penelitian adalah terjemahan dari kata research yang berasal dari bahasa inggris. Kata Research terdiri dari dua kata yaitu re yang berarti kembali dan to search yang berarti mencari.jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian research (penelitian) adalah mencari kembali suatu pengetahuan. (Dr. Sandu Siyoto,SKM.,2015)
  • 206. 2. Manfaat penelitian perilaku kesehatan • Dalam penelitian kesehatan, manfaat penelitian memiliki kontribusi penting bagi sasaran penelitian misalnya dalam penelitian kesehatan yang berfokus pada kajian faktor resiko suatu penyakit misalnya penyakit jantung, kanker, dan penyakit kronis lainnya. • Hasil penelitian dapat diimplikasikan dalam manfaat penelitian yang disusun yaitu misalnya dalam penelitian yang mengkaji tentang hubungan antara perilaku merokok dengan kejadian penyakit jantung pada remaja, akan dapat menghasilkan manfaat penelitian dalam membuat suatu peraturan, kebijakan, atau program intervensi tertentu terkait perilaku merokok di kalangan remaja (Brannon, Updegraff and Feist, 2018).
  • 207. Selain dalam hal sistem kesehatan itu sendiri, manfaat penelitian juga dapat diterapkan dalam halsumber daya manusia pendukung pelayanan kesehatan yaitu misalnya manfaat tindak lanjut yang dihasilkan dari penelitian penelitian di bidang sumber daya manusia terkait kesehatan yaitu penelitian yang meneliti beban kerja tenaga medis dankinerja tenaga medis di fasilitas kesehatan (Mulyatiningsih,2011).
  • 208. 3.Ruang lingkup penelitian perilaku kesehatan • Kesehatan itu sendiri terdiri dari dua sub bidang pokok, yang pertama, kesehatan individu yang sedang mengalami masalah kesehatan atau sakit, serta berorientasikan klinis/pengobatan dan rehabilitasi, yang disebut kedokteran. • Sub Bidang yang kedua, berorientasi pada kesehatan kelompok atau masyarakat yang sehat agar tetap sehat, dan bersifat pencegahan atau peningkatan, yang disebut kesehatan masyarakat (public health).
  • 209. Adalah jenis penelitian yang berorientasi pada pengumpulan data empiris di lapangan. Berdasarkan data empiris inilah peneliti melakukan analisis secara mendalam sesuai dengan teori yang relevan dan melakukan simpulan. Ditinjau dari pendekatannya, penelitian lapangan ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu penelitian kuantitatif dan penelitian kualitatif. Menurut Riyadi, Doddy dan Muslich, Masnur (2008), jenis bahan kajian dan tipe pembahasannya penelitian Mahasiswa Program Studi S1-ARS dapat dikelompokkan menjadi dua jenis,yaitu: a. Berdaraskan Hasil Penelitian Lapangan
  • 210. Yang dimaksud Penelitian Hasil kajian pustaka adalah telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu masalah berdasarkan pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan. Bahan-bahan kajian pustaka yang dimaksud diperlakukan sebagai sumber ide untuk menggali pemikiran atau gagasan baru. Fokus pada penampilan penalaran penulis berdasarkan kajian teoritis yang terdapat dalam buku referensi, jadi tidak sampai kepada penelitian/ percobaan. b. Berdasarkan Hasil Kajian Pustaka
  • 211. 4. Pengukuran perilaku kesehatan Perilaku kesehatan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok: 1.Perilaku pemeliharaan kesehatan (Health maintanance) Adalah perilaku atau usaha-usaha seseorang untuk memelihara atau menjaga kesehatan agar tidak sakit dan usaha untuk penyembuhan bilamana sakit. A. Perilaku Kesehatan
  • 212. 2. Perilaku pencarian dan penggunaan sistem atau fasilitas pelayanan kesehatan atau sering disebut perilaku pencarian pengobatan (Health seeking behavior) Perilaku ini adalah menyangkut upaya atau tindakan seseorang pada saat menderita penyakit dan atau kecelakaan. 3. Perilaku kesehatan lingkungan Bagaimana seseorang merespons lingkungan, baik lingkungan fisik maupun sosial budaya, dan sebagainya, sehingga lingkungan tersebut tidak mempengaruhi kesehatannya.
  • 213. B. Perubahan (Adopsi) Perilaku Dan Pengukurannya Secara teori perubahan perilaku seseorang menerima atau mengadopsi perilaku baru dalam kehidupannya melalui tiga tahap. 1. Perubahan Pengetahuan Sebelum seseorang mengadopsi perilaku (berperilaku baru), ia harus tahu terlebih dahulu apa arti atau manfaat perilaku tersebut bagi dirinya atau keluarganya. Orang akan melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) apabila ia tahu apa tujuan dan manfaatnya bagi kesehatan atau keluarganya, dan apa bahaya – bahayanya bila tidak melakukan PSN tersebut.
  • 215. A. Landasan Teori Dalam UU Kesehatan RI No.36 Tahun 2009, Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis". Hal ini berarti bahwa kesehatan pada diri seseorang atau individu itu mencakup aspek fisik, mental, spiritual dan sosial demi tercapainya keadaan yang sejahtera bagi seseorang baik dengan produkivitasnya dan juga ekonominya. Sejalan dengan itu menurut Bloom (1974), derajat kesehatan dipengaruhi oleh 4 faktor yaitu faktor lingkungan, faktor perilaku, faktor keturunan dan faktor pelayanan kesehatan. Perilaku Hidup Sehat
  • 216. Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) merupakan langkah yang harus dilakukan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang. Kondisi sehat tidak serta merta terjadi, tetapi harus senantiasa kita upayakan dari yang tidak sehat menjadi hidup yang sehat serta menciptakan lingkungan yang sehat. Upaya ini harus dimulai dari menanamkan pola pikir sehat yang menjadi tanggung jawab kita kepada masyarakat dan harus dimulai dan diusahakan oleh diri sendiri. Upaya ini adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi- tingginya sebagai satu investasi hagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Perilaku Hidup Sehat
  • 217. B. Promosi Kesehatan Promosi Kesehatan adalah proses untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya, Selain itu untuk mencapai derajat kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental, dan sosial, maka masyarakat harus mampu mengenal serta mewujudkan aspirasinya. kebutuhannya, dan mampu mengubah atau mengatasi lingkungannya (lingkungan fisik, sosial budaya dan sebagainya). Perilaku Hidup Sehat
  • 218. Promosi Kesehatan adalah proses untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya, Selain itu untuk mencapai derajat kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental, dan sosial, maka masyarakat harus mampu mengenal serta mewujudkan aspirasinya. kebutuhannya, dan mampu mengubah atau mengatasi lingkungannya (lingkungan fisik, sosial budaya dan sebagainya), Perilaku Hidup Sehat
  • 219. Misi dari Promosi Kesehatan yaitu: 1. Advokat 2. Menjembatani 3. Meningkatkan Aspek Penting dalam Kesehatan: a) Lingkungan b) Perilaku Perilaku Hidup Sehat Visi dari Promosi Kesehatan yaitu meningkatnya kemampuan masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, baik fisik, mental, dan sosialnya sehingga produktif secara ekonomi maupun sosial.
  • 220. C. PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) TUJUAN PHBS PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) memiliki tujuan yaitu meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat agar hidup bersih dan sehat serta masyarakat termasuk swasta dan dunia usaha berperan serta aktif mewujudkan derajat kesehatan yang optimal TATANAN PHBS PHBS ada lima tatanan yakni 1.Sepuluh Indikator PHBS di Tatanan Rumah Tangga. 2. Indikator PHBS di Tatanan Sekolah. 3. Indikator PHBS di Tatanan Tempat Kerja 4. Indikator PHBS di Tatanan Tempat Umum 5. Indikator PHBS di Tatanan Fasilitas Kesehatan Perilaku Hidup Sehat
  • 221. D. PHBS di Tatanan Pelayanan Kesehatan PHBS di Pelayanan Kesehatan sangat diperlukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan penyakit, infeksi nosokomial dan mewujudkan Institusi Kesehatan yang sehat. Syarat institusi sehat yaitu: 1. Menggunakan air bersih 2. Mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun 3. Menggunakan jamban 4. Membuang sampah pada tempatnya 5. Tidak merokok di Institusi Kesehatan. 6. Tidak meludah sembarangan 7. Memberantas jentik nyamuk Perilaku Hidup Sehat
  • 222. E. Perlunya Pembinaan PHBS di tatanan Pelayanan Kesehatan Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Institusi Kesehatan sangat diperlukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan penyakit dan mewujudkan Institusi Kesehatan Schat Oleh karena itu, sudah scharusnya semua pihak ikut rnemelihara, menjaga dan mendukung terwujudnya Institusi kesehatan Sehat. F. Tujuan, Sasaran, dan Manfaat PHBS di Tatana Pelayanan Kesehatan Tujuan PHBS di Tatanan Pelayanan Kesehatan: 1. Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di institusi kesehatan 2. Mencegah terjadinya penularan penyakit di institusi kesehatan 3. Menciptakan Institusi kesehatan yang sehat. Perilaku Hidup Sehat
  • 223. Sasaran PHBS di Tatanan Pelayanan Kesehatan: 1. Pasien 2. Keluarga Pasien 3. Pengunjung. 4. Petugas Kesehatan di institusi kesehatan. 5. Karyawan di institusi kesehatan. Manfaat PHBS di Tatanan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien/Keluarga Pasien/Pengunjung: 1. Memperoleh pelayanan kesehatan di institusi 2. Kesehatan yang sehat. 3. Terhindar dari penularan penyakit 4. Mempercepat proses penyembuhan penyakit dan 5. Peningkatan kesehatan pasien. Perilaku Hidup Sehat
  • 224. Bagi Institusi Kesehatan : 1. Mencegah terjadinya penularan penyakit di institusi kesehatan. 2.Meningkatkan citra institusi kesehatan yang baik sebagai tempat untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan kesehatan bagi masyarakat. Bagi Pemerintah Daerah : 1.Peningkatan persentase Institusi Kesehatan Sehat menunjukkan kinerja dan citra. Pemerintah Kabupaten/Kota yang baik. 2.Kabupaten/Kota dapat dijadikan pusat Perilaku Hidup Sehat
  • 225. Kesehatan Ibu dan anak merupakan indikator penting yang menggambarkan kualitas pelayanan kesehatan dan derajat kesehatan masyarakat suatu negara. Namun, kesehatan ibu dan anak hingga saat ini masih menjadi isu penting di tingkat global. Hal ini ditunjukkan dengan belum tercapainya tujuan pembangunan milenium (Millennium Development Goals atau MDGs). National Research Council of the National Academies dan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, khususnya terkait angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Tingginya AKI dan AKB menyebabkan negara ini belum berhasil mencapai target MDGs. Selama lebih dari satu dekade (1994-2007), Indonesia berhasil menurunkan AKI secara bermakna. Namun sayangnya, hasil SDKI tahun 2012 menunjukkan lonjakan AKI yang mencapai 359 per kelahiran hidup atau mengembalikan pada kondisi tahun 1997. Perilaku Kesehatan Ibu dan Anak
  • 226. Sebagian dari indikator PHBS anak adalah mencuci tangan dengan menggunkan air mengalir serta sabun, menjaga kebersihan diri, menerapan etika batuk, bersin, dan jaga jaga jarak, pemakaian masker, dan sebagainya. Selain untuk menjaga kesehatan anak-anak dari berbagai macam penyakit yang cepat menular, PHBS juga diperlukan dalam mempersiapkan anak usia dini untuk membentuk pola perilaku kebiasaan baru yang dapat dilakukan dengan membiasakan perilaku sehari-hari sejak dini dalam menerapkan hidup sehat dengan tetap patuh pada protokol kesehatan agar anak dapat terhindar dari segala resiko penularan berbagai penyakit. Hidup bersih dan sehat menggambarkan bentuk untuk menghasilkan keadaan yang berguna bagi diri sendiri, kelompok dan warga, sehingga meningkatkan penerapan tata cara hidup sehat dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Selain itu, dapat melindungi, memelihara serta meningkatkan kesehatan. Perilaku Kesehatan Ibu dan Anak
  • 227. Perilaku pencarian penyembuhan penyakit (health seeking behavior) merupakan perilaku individu atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami sakit atau masalah kesehatan lainnya, untuk memperoleh pengobatan sehingga sembuh atau teratasi masalah kesehatannya. Poin penting berkaitan dengan perilaku pencarian penyembuhan digambarkan sebagai berikut: 1.Perilaku Penyembuhan 2.Perilaku Penyembuhan/Pengobatan Sendiri 3.Perilaku Pencarian Pengobatan 4.Dukun atau Pengobat Tradisional (Batra) lainnya Perilaku pencarian penyembuahan
  • 228. A. Pengertian Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) merupakan suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama- sama oleh seluruh kompenen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Pada tahap awal, GERMAS secara nasional dimulai dengan berfokus pada tiga kegiatan, yaitu: 1)melakukan aktivitas fisik 30 menit per hari, 2) mengonsumsi buah dan sayur, dan 3) memeriksakan kesehatan secara rutin. Gerakan masyarakat hidup sehat
  • 229. B. Arti dan Makna Logo Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Arti dari GERMAS yaitu suatu upaya yang digagas oleh Kemenkes Republik Indonesia untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali agar mengembangkan perilaku hidup sehat, hidup dalam lingkungan sehat, dan sadar terhadap pentingnya memelihara kesehatan. Gerakan masyarakat hidup sehat
  • 230. C. Makna Logo Gerakan Masyarakat Hidup Sehat a)Menggambarkan masyarakat Indonesia yang memiliki hidup sehat melalui aktivitas fisik serta deteksi dini penyakit b)Logo GERMAS menggunakan konsep pita bersambung dan menonjolkan 4 warna berbeda, hal ini menggambarkan kerja sama serta komitmen penuh antara kementrian atau lembaga, dunia usaha, organisasi masyarakat dan akademisi dalam mewujudkan masyarakat sehat. c)Warana-wama yang terlihat pada logo GERMAS adalah representasi dari wama bahan-bahan makanan sehat antara lain buah-buahan dan sayuran yang dapat dikonsumsi sebagai salah satu cara untuk wujudkan hidup sehat. Gerakan masyarakat hidup sehat
  • 231. D. Tujuan Dan Progran Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Secara umum Germas bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup. Sedangkan tujuan khususnya adalah meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat, menurunkan beban penyakit menular dan penyakit tidak menular baik kematian maupun kecacatan, meningkatkan produktivitas masyarakat dan mengurangi beban pembiayaan pelayanan kesehatan karena meningkatkan penyakit. Gerakan masyarakat hidup sehat
  • 232. E. Prinsip Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Adapun prinsip dari "Gerakan Masyarakat Hidup Sehat" adalah kerjasama multi sector dan pemangku kepetingan, antara sector kesehatan, akademisi, LSM dan sector- sektor lainnya; keseimbangan masyarakat, keluarga dan individu; pemberdayaan masyarakat, khususnya mereka yang mau hidup sehat dan menjadi mitra pengendalian penyakit; penguatan system kesehatan, reformasi dan reorientasi pelayanan kesehatan; penguatan siklus hidup; jaminan kesehatan social; focus pada pemerataan penurunan penyakit karena determinan social seperti kemiskinan, gender, lingkungan, budaya, tingkat pendidikan, dan kemauan politik. Gerakan masyarakat hidup sehat
  • 233. F. Jenis-jenis kegiatan yang dilakukan dalam gerakan masyarakat hidup sehat kegiatan yang dilakukan melalui gerakan masyarakat hidup sehat adalah: 1.Melakukan aktifitas fisik 2. Kawasan tanpa rokok, narkoba dan minuman keras 3. Konsumsi pangan sehat 4. Peningkatan kualitas lingkungan sehat 5.Pemeriksaan kesehatan secara rutin untuk pencegahan penyakit dan deteksi dini Gerakan masyarakat hidup sehat