ETIKA DALAM
TEKNOLOGI INFORMASI
Disusun Oleh:
Dudi Alispa 043110055
Anita Rizki 053110069
Surya Ningsih 053110071
Alfavianur. H 053110080
Susezt Romatua 063110106
 PENGERTIAN ETIKA
Secara Umum:
• Kata Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”, yang berarti adat istiadat
atau kebiasaan yang baik.
• Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merumuskan pengertian etika
dalam 3 arti sebagai berikut:
 Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral
 Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
 Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat
• Pada perkembangannya etika telah menjadi sebuah studi yang merupakan
studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan konsep manusia
yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
 PENGERTIAN ETIKA
Etika Komputer:
Adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer,
serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi
tersebut secara etis (James H Moor).
Alasan pentingnya etika komputer:
 Kelenturan Logika, yaitu kemampuan memprogram komputer untuk
melakukan apapun yang kita inginkan.
 Faktor transformasi, yaitu komputer dapat mengubah secara drastis cara
kita melakukan sesuatu.
 Faktor tak kasat mata, yaitu semua operasi internal komputer tersembunyi
dari penglihatan.
 STRUKTUR ETIKA
 ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
• Teknologi Informasi (TI) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik
secara revolusioner (seperti misalnya perkembangan perangkat keras)
maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi pada
perangkat lunak).
• Dengan berkembangnya Teknologi Informasi secara pesat, muncul berbagai
permasalahan dalam penerapannya di masyarakat sehingga diperlukannya
suatu tata cara atau etika dalam Teknologi Informasi tersebut.
• Dengan adanya etika dalam Teknologi Informasi diharapkan masyarakat
atau penggunanya dapat memahami dan mengetahui bagaimana cara
menggunakannya dengan baik dan benar.
 ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Beberapa contoh tentang isu-isu pokok yang berhubungan dengan etika di
bidang pemanfaatan Teknologi Informasi:
 Cybercrime (kejahatan dalam dunia maya)
 Cyber Ethics (etika dalam dunia maya)
 E-commerce
 Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
 CYBERCRIME
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
Jenis-jenis cybercrime:
• Berdasarkan jenis aktivitasnya
• Berdasarkan motif kegiatannya
• Berdasarkan sasaran kejahatan
 CYBERCRIME
 Illegal Contents
Menyebarkan informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar.
Misalnya menyebarkan isu-isu atau fitnah yang dilakukan terhadap
seseorang.
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya:
 Unauthorized Access
Memasuki atau menyusup ke dalam sebuah sistem secara tidak sah,
tanpa sepengetahuan pemilik sistem. Misalnya Hacking dan Cracking
 Penyebaran virus
 Cyber Espionage
Mengamati atau memata-matai suatu sistem dengan tujuan untuk
mencari kelemahan sistem tersebut. Misalnya Port Scanning.
 CYBERCRIME
Berdasarkan Motif Kegiatannya:
 Sebagai tindakan murni kriminal
Jenis tindakan ini benar-benar murni bertujuan jahat untuk merugikan
puhak tertentu. Misalnya carding (pencurian nomor kartu kredit),
hacking (bertujuan untuk merusak sistem  biasanya disebut cracking)
 Sebagai tindakan kejahatan “abu-abu”
Kejahatan yang masuk wilayah “abu-abu” cukup sulit untuk menentukan
apakah termasuk tindakan kriminal atau bukan, karena terkadang
tindakannya bukan untuk berbuat jahat. Misalnya adalah seorang hacker
sejati mencoba menerobos masuk ke sebuah sistem namun tidak
mempunyai tujuan merusak.
 CYBERCRIME
Berdasarkan Sasaran Kejahatan:
 Menyerang Individu (Against Person)
Jenis ini sasarannya ditujukan pada perorangan atau individu. Misalnya
adalah Mail bomber (mengirimkan email dengan maksud menteror),
Spam
 Menyerang Hak Milik (Against Property)
Jenis ini tujuannya menganggu atau menyerang hak milik orang lain.
Misalnya:
o Pencurian data / informasi
o Carding
o Typosquatting (Membuat domain plesetan)
 CYBER ETHICS
Perkembangan internet yang begitu pesat maka perlu dibuat aturan-aturan
atau etika beraktifitas dalam dunia maya tersebut.
Alasan diperlukannya etika berinternet:
• Pengguna internet berasal dari berbagai negara, bahasa, budaya dan adat
istiadat yang berbeda-beda.
• Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia
anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
• Berbagai macam fasilitas dalam internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak tidak etis.
 CYBER ETHICS
NETIKET (Etika Berinternet):
 Netiket pada one to one communications
Adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu dalam sebuah
dialog. Misalnya pada komunikasi menggunakan email dan chatting secara
pribadi.
 Netiket pada one to many communications
Adalah kondisi dimana satu orang bisa berkomunikasi dengan beberapa
orang sekaligus. Misalnya pada sebuah forum diskusi online, mailing list,
netnews dan lainnya.
 E-COMMERCE
Secara garis besar E-Commerce adalah sistem perdagangan yang
menggunakan media elektronik.
Dalam pelaksanaannya, e-commerce memunculkan beberapa isu
permasalahan tentang aspek hukum perdagangan. Antara lain:
 Prinsip yuridikasi dalam transaksi
Pada sistem perdagangan biasa, memiliki prinsip-prinsip dalam sebuah
transaksi, misalnya menyangkut tempat, hukum kontrak dan sebagainya.
Sedangkan dalam e-commerce tempat transaksi dan hukum kontrak harus
ditetapkan secara lintas batas, mengingat sifatnya yang cyberspace atau
tidak mengenal batas-batas suatu negara.
 E-COMMERCE
 Kontrak dalam transaksi elektronik
Pada sistem perdagangan biasa, terdapat sebuah nota tertulis yang
merupakan bukti dokumen sah bahwa transaksi telah disetujui. Sementara
dalam e-commerce persetujuan kontrak transaksi tersebut dilakukan secara
elektronis tanpa kertas (paperless transaction). Dokumen yang digunakan
adalah digital document.
 Perlindungan Konsumen
Masalah yang terjadi adalah terkadang ditemui beberapa virtual e-store
atau toko on-line yang fiktif yang sangat merugikan konsumen.
Contoh lain adalah kondisi barang yang dikirimkan dalam keadaan rusak,
keterlambatan pengiriman atau malah tidak dikirimkan kepada si pemesan.
 E-COMMERCE
 Permasalahan Pajak
Permasalahan ini muncul ketika suatu transaksi dilakukan lintas negara.
Tiap-tiap negara akan kesulitan dalam menerapkan ketentuan pajaknya,
karena pihak penjual dan pembeli sulit dilacak keberadaannya secara fisik.
 Pemalsuan Tanda Tangan Digital
Pada transaksi perdagangan biasa mengenal adanya tanda tangan.
Tujuannya yaitu untuk memastikan keaslian dokumen tersebut. Transaksi
elektronik menggunakan tanda tangan digital (digital signature). Fungsinya
selain untuk mengidentifikasi pengirim, namun juga memastikan keutuhan
dari dokumen tersebut tidak berubah selama proses transmisi pengiriman
data. Karena sifatnya yang digital, maka bisa saja dalam proses pengiriman
terjadi penyadapan dan akhirnya dokumen tersebut dipalsukan.
 PELANGGARAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi bencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta Atas Perangkat Lunak
Dikutip dari beberapa pasal Undang-Undang Hak Cipta No 19/2002:
 Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas program komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial (Pasal 2 ayat 2)
 PELANGGARAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
 Pembuatan salinan cadangan (copy) suatu program komputer oleh
pemiliknya dengan tujuan untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai
pelanggaran (Pasal 15 ayat 1g).
 Masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan
tersebut diumumkan. (Pasal 30 ayat 1).
 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Pasal 72 ayat 3).
 PELANGGARAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pelanggaran Hak Cipta
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak:
 Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk
 Softlifting
 Penjualan perangkat lunak ilegal
 Penyewaan perangkat lunak ilegal
 Download ilegal
 PELANGGARAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Lisensi Perangkat Lunak
Lisensi adalah pemberian izin atas pemakaian perangkat lunak yang diberikan
oleh pemilik atau pemegang hak cipta perangkat lunak tersebut.
Pemberian lisensi tergantung dari pemilik atau pemegang lisensi.
Terdapat beberapa jenis lisensi:
 Commercial
 Non Commercial Use
 Trial Software
 Shareware
 Freeware
 Royalty-Free Binaries
 Open Source
 PELANGGARAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
TERIMAKASIH
ATAS PERHATIANNYA
SEKIAN DAN SAMPAI JUMPA

More Related Content

PPT
etika.ppt
PPT
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI (MKDK SI).ppt
PDF
0000000002-Bab-1-Etika-Penggunaan-TIK.pdf
PPTX
Cyber Crime
DOCX
DOCX
Makalah cyber law cyber crime
PPT
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
etika.ppt
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI (MKDK SI).ppt
0000000002-Bab-1-Etika-Penggunaan-TIK.pdf
Cyber Crime
Makalah cyber law cyber crime
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt

Similar to etika.ppt (20)

PPT
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
PDF
SIM11, Afifah Luthfiah, Hapzi Ali, Kode Etik, Univ. Mercubuana, 2018
PPTX
ppt materi matsama.pptx
DOCX
Makalah cybercrime & cyber law
DOCX
Makalah eptik 2
PPTX
PPT Cyber Crime
DOCX
Perkembangan cybercrime dan jenis
PPTX
Etika pada teknologi sistem informasi!
DOCX
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
PPT
Bab 14 etika & hukum bidang teknologi informasi
DOCX
Sim 11, murniati, hapzi ali, implikasi etis teknologi informasi, universitas ...
PPTX
CYBER LAW.pptx
PPTX
Etika pada teknologi sistem informasi yang harus dilakukan oleh pengguna, pen...
PDF
11 SIM, Agnes Yulita Putri Aji, Hapzi Ali, Implikasi Etis TI, Universitas Mer...
PDF
Sim, 11, della ameliza, prof. dr. hapzi ali, cma, ethical implication of it. ...
DOCX
Tugas sim, decha vinesha, yananto mihadi, implikasi etis dari teknologi infor...
PDF
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi.pdf
PDF
SIM 11. Sely Yuniarti. Hapzi aAli. Ethical Implication of IT. Universitas Mer...
PDF
SIM 11,Novia Indriani, Hapzi Ali,Implikasi Etis TI, Universitas Mercu Buana, ...
PDF
Quiz si & pi minggu 4 55026 (dosen hapzi, prof. dr. mm)
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
SIM11, Afifah Luthfiah, Hapzi Ali, Kode Etik, Univ. Mercubuana, 2018
ppt materi matsama.pptx
Makalah cybercrime & cyber law
Makalah eptik 2
PPT Cyber Crime
Perkembangan cybercrime dan jenis
Etika pada teknologi sistem informasi!
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
Bab 14 etika & hukum bidang teknologi informasi
Sim 11, murniati, hapzi ali, implikasi etis teknologi informasi, universitas ...
CYBER LAW.pptx
Etika pada teknologi sistem informasi yang harus dilakukan oleh pengguna, pen...
11 SIM, Agnes Yulita Putri Aji, Hapzi Ali, Implikasi Etis TI, Universitas Mer...
Sim, 11, della ameliza, prof. dr. hapzi ali, cma, ethical implication of it. ...
Tugas sim, decha vinesha, yananto mihadi, implikasi etis dari teknologi infor...
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi.pdf
SIM 11. Sely Yuniarti. Hapzi aAli. Ethical Implication of IT. Universitas Mer...
SIM 11,Novia Indriani, Hapzi Ali,Implikasi Etis TI, Universitas Mercu Buana, ...
Quiz si & pi minggu 4 55026 (dosen hapzi, prof. dr. mm)
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
Pedoman & Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri _Pelatihan "Ketentuan T...
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Bahasa Inggris Kelas XII SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Pai & Bp Kelas 10 Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PAI & BP Kelas X Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XII SMA Terbaru 2025
PPTX
7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT.pptx xx
PPTX
MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PJOK Kelas XII Terbaru 2025
PDF
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
PPT
KOMITMEN MENULIS DI BLOG IGTIK PB PGRI.ppt
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PJOK Kelas X Terbaru 2025
PDF
RPP PEMBELAJARAN MENDALAM BAHASA INDONESIA _SariIndah_DEWI SINTA (1).pdf
PPTX
Pengimbasan pembelajaran mendalam (deep learning
PDF
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 6 Kurikulum Merdeka
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Biologi Kelas X Terbaru 2025
PDF
RPP Pelajaran Mendalam deep learning IPA
PDF
Jurnal Kode Etik Guru Untuk Persyaratan PPG
PDF
12. KSP SD Runiah Makassar OK School.pdf
DOC
Identifikasi Kasus solusi Inquiry kolaboratif
PDF
Laporan Hibah dengan menggunakan NVivo.pdf
Pedoman & Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri _Pelatihan "Ketentuan T...
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Bahasa Inggris Kelas XII SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Pai & Bp Kelas 10 Terbaru 2025
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PAI & BP Kelas X Terbaru 2025
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XII SMA Terbaru 2025
7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT.pptx xx
MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PJOK Kelas XII Terbaru 2025
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
KOMITMEN MENULIS DI BLOG IGTIK PB PGRI.ppt
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PJOK Kelas X Terbaru 2025
RPP PEMBELAJARAN MENDALAM BAHASA INDONESIA _SariIndah_DEWI SINTA (1).pdf
Pengimbasan pembelajaran mendalam (deep learning
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Biologi Kelas X Terbaru 2025
RPP Pelajaran Mendalam deep learning IPA
Jurnal Kode Etik Guru Untuk Persyaratan PPG
12. KSP SD Runiah Makassar OK School.pdf
Identifikasi Kasus solusi Inquiry kolaboratif
Laporan Hibah dengan menggunakan NVivo.pdf
Ad

etika.ppt

  • 1. ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI Disusun Oleh: Dudi Alispa 043110055 Anita Rizki 053110069 Surya Ningsih 053110071 Alfavianur. H 053110080 Susezt Romatua 063110106
  • 2.  PENGERTIAN ETIKA Secara Umum: • Kata Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”, yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merumuskan pengertian etika dalam 3 arti sebagai berikut:  Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral  Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak  Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat • Pada perkembangannya etika telah menjadi sebuah studi yang merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan konsep manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
  • 3.  PENGERTIAN ETIKA Etika Komputer: Adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis (James H Moor). Alasan pentingnya etika komputer:  Kelenturan Logika, yaitu kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.  Faktor transformasi, yaitu komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu.  Faktor tak kasat mata, yaitu semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan.
  • 5.  ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI • Teknologi Informasi (TI) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti misalnya perkembangan perangkat keras) maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi pada perangkat lunak). • Dengan berkembangnya Teknologi Informasi secara pesat, muncul berbagai permasalahan dalam penerapannya di masyarakat sehingga diperlukannya suatu tata cara atau etika dalam Teknologi Informasi tersebut. • Dengan adanya etika dalam Teknologi Informasi diharapkan masyarakat atau penggunanya dapat memahami dan mengetahui bagaimana cara menggunakannya dengan baik dan benar.
  • 6.  ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI Beberapa contoh tentang isu-isu pokok yang berhubungan dengan etika di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi:  Cybercrime (kejahatan dalam dunia maya)  Cyber Ethics (etika dalam dunia maya)  E-commerce  Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
  • 7.  CYBERCRIME Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Jenis-jenis cybercrime: • Berdasarkan jenis aktivitasnya • Berdasarkan motif kegiatannya • Berdasarkan sasaran kejahatan
  • 8.  CYBERCRIME  Illegal Contents Menyebarkan informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar. Misalnya menyebarkan isu-isu atau fitnah yang dilakukan terhadap seseorang. Berdasarkan Jenis Aktivitasnya:  Unauthorized Access Memasuki atau menyusup ke dalam sebuah sistem secara tidak sah, tanpa sepengetahuan pemilik sistem. Misalnya Hacking dan Cracking  Penyebaran virus  Cyber Espionage Mengamati atau memata-matai suatu sistem dengan tujuan untuk mencari kelemahan sistem tersebut. Misalnya Port Scanning.
  • 9.  CYBERCRIME Berdasarkan Motif Kegiatannya:  Sebagai tindakan murni kriminal Jenis tindakan ini benar-benar murni bertujuan jahat untuk merugikan puhak tertentu. Misalnya carding (pencurian nomor kartu kredit), hacking (bertujuan untuk merusak sistem  biasanya disebut cracking)  Sebagai tindakan kejahatan “abu-abu” Kejahatan yang masuk wilayah “abu-abu” cukup sulit untuk menentukan apakah termasuk tindakan kriminal atau bukan, karena terkadang tindakannya bukan untuk berbuat jahat. Misalnya adalah seorang hacker sejati mencoba menerobos masuk ke sebuah sistem namun tidak mempunyai tujuan merusak.
  • 10.  CYBERCRIME Berdasarkan Sasaran Kejahatan:  Menyerang Individu (Against Person) Jenis ini sasarannya ditujukan pada perorangan atau individu. Misalnya adalah Mail bomber (mengirimkan email dengan maksud menteror), Spam  Menyerang Hak Milik (Against Property) Jenis ini tujuannya menganggu atau menyerang hak milik orang lain. Misalnya: o Pencurian data / informasi o Carding o Typosquatting (Membuat domain plesetan)
  • 11.  CYBER ETHICS Perkembangan internet yang begitu pesat maka perlu dibuat aturan-aturan atau etika beraktifitas dalam dunia maya tersebut. Alasan diperlukannya etika berinternet: • Pengguna internet berasal dari berbagai negara, bahasa, budaya dan adat istiadat yang berbeda-beda. • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi. • Berbagai macam fasilitas dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis.
  • 12.  CYBER ETHICS NETIKET (Etika Berinternet):  Netiket pada one to one communications Adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu dalam sebuah dialog. Misalnya pada komunikasi menggunakan email dan chatting secara pribadi.  Netiket pada one to many communications Adalah kondisi dimana satu orang bisa berkomunikasi dengan beberapa orang sekaligus. Misalnya pada sebuah forum diskusi online, mailing list, netnews dan lainnya.
  • 13.  E-COMMERCE Secara garis besar E-Commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan media elektronik. Dalam pelaksanaannya, e-commerce memunculkan beberapa isu permasalahan tentang aspek hukum perdagangan. Antara lain:  Prinsip yuridikasi dalam transaksi Pada sistem perdagangan biasa, memiliki prinsip-prinsip dalam sebuah transaksi, misalnya menyangkut tempat, hukum kontrak dan sebagainya. Sedangkan dalam e-commerce tempat transaksi dan hukum kontrak harus ditetapkan secara lintas batas, mengingat sifatnya yang cyberspace atau tidak mengenal batas-batas suatu negara.
  • 14.  E-COMMERCE  Kontrak dalam transaksi elektronik Pada sistem perdagangan biasa, terdapat sebuah nota tertulis yang merupakan bukti dokumen sah bahwa transaksi telah disetujui. Sementara dalam e-commerce persetujuan kontrak transaksi tersebut dilakukan secara elektronis tanpa kertas (paperless transaction). Dokumen yang digunakan adalah digital document.  Perlindungan Konsumen Masalah yang terjadi adalah terkadang ditemui beberapa virtual e-store atau toko on-line yang fiktif yang sangat merugikan konsumen. Contoh lain adalah kondisi barang yang dikirimkan dalam keadaan rusak, keterlambatan pengiriman atau malah tidak dikirimkan kepada si pemesan.
  • 15.  E-COMMERCE  Permasalahan Pajak Permasalahan ini muncul ketika suatu transaksi dilakukan lintas negara. Tiap-tiap negara akan kesulitan dalam menerapkan ketentuan pajaknya, karena pihak penjual dan pembeli sulit dilacak keberadaannya secara fisik.  Pemalsuan Tanda Tangan Digital Pada transaksi perdagangan biasa mengenal adanya tanda tangan. Tujuannya yaitu untuk memastikan keaslian dokumen tersebut. Transaksi elektronik menggunakan tanda tangan digital (digital signature). Fungsinya selain untuk mengidentifikasi pengirim, namun juga memastikan keutuhan dari dokumen tersebut tidak berubah selama proses transmisi pengiriman data. Karena sifatnya yang digital, maka bisa saja dalam proses pengiriman terjadi penyadapan dan akhirnya dokumen tersebut dipalsukan.
  • 16.  PELANGGARAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi bencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta Atas Perangkat Lunak Dikutip dari beberapa pasal Undang-Undang Hak Cipta No 19/2002:  Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 2 ayat 2)
  • 17.  PELANGGARAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL  Pembuatan salinan cadangan (copy) suatu program komputer oleh pemiliknya dengan tujuan untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran (Pasal 15 ayat 1g).  Masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan. (Pasal 30 ayat 1).  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Pasal 72 ayat 3).
  • 18.  PELANGGARAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Pelanggaran Hak Cipta Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak:  Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk  Softlifting  Penjualan perangkat lunak ilegal  Penyewaan perangkat lunak ilegal  Download ilegal
  • 19.  PELANGGARAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Lisensi Perangkat Lunak Lisensi adalah pemberian izin atas pemakaian perangkat lunak yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta perangkat lunak tersebut. Pemberian lisensi tergantung dari pemilik atau pemegang lisensi. Terdapat beberapa jenis lisensi:  Commercial  Non Commercial Use  Trial Software  Shareware  Freeware  Royalty-Free Binaries  Open Source
  • 20.  PELANGGARAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL