Teknologi informasi berkembang pesat dan menciptakan berbagai masalah etis seperti cybercrime, pelanggaran privasi, dan pelanggaran hak cipta. Diperlukan etika dalam penggunaan teknologi untuk mengatasi masalah-masalah ini secara bertanggung jawab.
1. ETIKA DALAM
TEKNOLOGI INFORMASI
Disusun Oleh:
Dudi Alispa 043110055
Anita Rizki 053110069
Surya Ningsih 053110071
Alfavianur. H 053110080
Susezt Romatua 063110106
2. PENGERTIAN ETIKA
Secara Umum:
• Kata Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”, yang berarti adat istiadat
atau kebiasaan yang baik.
• Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merumuskan pengertian etika
dalam 3 arti sebagai berikut:
Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat
• Pada perkembangannya etika telah menjadi sebuah studi yang merupakan
studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan konsep manusia
yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
3. PENGERTIAN ETIKA
Etika Komputer:
Adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer,
serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi
tersebut secara etis (James H Moor).
Alasan pentingnya etika komputer:
Kelenturan Logika, yaitu kemampuan memprogram komputer untuk
melakukan apapun yang kita inginkan.
Faktor transformasi, yaitu komputer dapat mengubah secara drastis cara
kita melakukan sesuatu.
Faktor tak kasat mata, yaitu semua operasi internal komputer tersembunyi
dari penglihatan.
5. ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
• Teknologi Informasi (TI) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik
secara revolusioner (seperti misalnya perkembangan perangkat keras)
maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi pada
perangkat lunak).
• Dengan berkembangnya Teknologi Informasi secara pesat, muncul berbagai
permasalahan dalam penerapannya di masyarakat sehingga diperlukannya
suatu tata cara atau etika dalam Teknologi Informasi tersebut.
• Dengan adanya etika dalam Teknologi Informasi diharapkan masyarakat
atau penggunanya dapat memahami dan mengetahui bagaimana cara
menggunakannya dengan baik dan benar.
6. ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Beberapa contoh tentang isu-isu pokok yang berhubungan dengan etika di
bidang pemanfaatan Teknologi Informasi:
Cybercrime (kejahatan dalam dunia maya)
Cyber Ethics (etika dalam dunia maya)
E-commerce
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
7. CYBERCRIME
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
Jenis-jenis cybercrime:
• Berdasarkan jenis aktivitasnya
• Berdasarkan motif kegiatannya
• Berdasarkan sasaran kejahatan
8. CYBERCRIME
Illegal Contents
Menyebarkan informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar.
Misalnya menyebarkan isu-isu atau fitnah yang dilakukan terhadap
seseorang.
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya:
Unauthorized Access
Memasuki atau menyusup ke dalam sebuah sistem secara tidak sah,
tanpa sepengetahuan pemilik sistem. Misalnya Hacking dan Cracking
Penyebaran virus
Cyber Espionage
Mengamati atau memata-matai suatu sistem dengan tujuan untuk
mencari kelemahan sistem tersebut. Misalnya Port Scanning.
9. CYBERCRIME
Berdasarkan Motif Kegiatannya:
Sebagai tindakan murni kriminal
Jenis tindakan ini benar-benar murni bertujuan jahat untuk merugikan
puhak tertentu. Misalnya carding (pencurian nomor kartu kredit),
hacking (bertujuan untuk merusak sistem biasanya disebut cracking)
Sebagai tindakan kejahatan “abu-abu”
Kejahatan yang masuk wilayah “abu-abu” cukup sulit untuk menentukan
apakah termasuk tindakan kriminal atau bukan, karena terkadang
tindakannya bukan untuk berbuat jahat. Misalnya adalah seorang hacker
sejati mencoba menerobos masuk ke sebuah sistem namun tidak
mempunyai tujuan merusak.
10. CYBERCRIME
Berdasarkan Sasaran Kejahatan:
Menyerang Individu (Against Person)
Jenis ini sasarannya ditujukan pada perorangan atau individu. Misalnya
adalah Mail bomber (mengirimkan email dengan maksud menteror),
Spam
Menyerang Hak Milik (Against Property)
Jenis ini tujuannya menganggu atau menyerang hak milik orang lain.
Misalnya:
o Pencurian data / informasi
o Carding
o Typosquatting (Membuat domain plesetan)
11. CYBER ETHICS
Perkembangan internet yang begitu pesat maka perlu dibuat aturan-aturan
atau etika beraktifitas dalam dunia maya tersebut.
Alasan diperlukannya etika berinternet:
• Pengguna internet berasal dari berbagai negara, bahasa, budaya dan adat
istiadat yang berbeda-beda.
• Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia
anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
• Berbagai macam fasilitas dalam internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak tidak etis.
12. CYBER ETHICS
NETIKET (Etika Berinternet):
Netiket pada one to one communications
Adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu dalam sebuah
dialog. Misalnya pada komunikasi menggunakan email dan chatting secara
pribadi.
Netiket pada one to many communications
Adalah kondisi dimana satu orang bisa berkomunikasi dengan beberapa
orang sekaligus. Misalnya pada sebuah forum diskusi online, mailing list,
netnews dan lainnya.
13. E-COMMERCE
Secara garis besar E-Commerce adalah sistem perdagangan yang
menggunakan media elektronik.
Dalam pelaksanaannya, e-commerce memunculkan beberapa isu
permasalahan tentang aspek hukum perdagangan. Antara lain:
Prinsip yuridikasi dalam transaksi
Pada sistem perdagangan biasa, memiliki prinsip-prinsip dalam sebuah
transaksi, misalnya menyangkut tempat, hukum kontrak dan sebagainya.
Sedangkan dalam e-commerce tempat transaksi dan hukum kontrak harus
ditetapkan secara lintas batas, mengingat sifatnya yang cyberspace atau
tidak mengenal batas-batas suatu negara.
14. E-COMMERCE
Kontrak dalam transaksi elektronik
Pada sistem perdagangan biasa, terdapat sebuah nota tertulis yang
merupakan bukti dokumen sah bahwa transaksi telah disetujui. Sementara
dalam e-commerce persetujuan kontrak transaksi tersebut dilakukan secara
elektronis tanpa kertas (paperless transaction). Dokumen yang digunakan
adalah digital document.
Perlindungan Konsumen
Masalah yang terjadi adalah terkadang ditemui beberapa virtual e-store
atau toko on-line yang fiktif yang sangat merugikan konsumen.
Contoh lain adalah kondisi barang yang dikirimkan dalam keadaan rusak,
keterlambatan pengiriman atau malah tidak dikirimkan kepada si pemesan.
15. E-COMMERCE
Permasalahan Pajak
Permasalahan ini muncul ketika suatu transaksi dilakukan lintas negara.
Tiap-tiap negara akan kesulitan dalam menerapkan ketentuan pajaknya,
karena pihak penjual dan pembeli sulit dilacak keberadaannya secara fisik.
Pemalsuan Tanda Tangan Digital
Pada transaksi perdagangan biasa mengenal adanya tanda tangan.
Tujuannya yaitu untuk memastikan keaslian dokumen tersebut. Transaksi
elektronik menggunakan tanda tangan digital (digital signature). Fungsinya
selain untuk mengidentifikasi pengirim, namun juga memastikan keutuhan
dari dokumen tersebut tidak berubah selama proses transmisi pengiriman
data. Karena sifatnya yang digital, maka bisa saja dalam proses pengiriman
terjadi penyadapan dan akhirnya dokumen tersebut dipalsukan.
16. PELANGGARAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi bencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta Atas Perangkat Lunak
Dikutip dari beberapa pasal Undang-Undang Hak Cipta No 19/2002:
Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas program komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial (Pasal 2 ayat 2)
17. PELANGGARAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pembuatan salinan cadangan (copy) suatu program komputer oleh
pemiliknya dengan tujuan untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai
pelanggaran (Pasal 15 ayat 1g).
Masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan
tersebut diumumkan. (Pasal 30 ayat 1).
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Pasal 72 ayat 3).
18. PELANGGARAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pelanggaran Hak Cipta
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak:
Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk
Softlifting
Penjualan perangkat lunak ilegal
Penyewaan perangkat lunak ilegal
Download ilegal
19. PELANGGARAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Lisensi Perangkat Lunak
Lisensi adalah pemberian izin atas pemakaian perangkat lunak yang diberikan
oleh pemilik atau pemegang hak cipta perangkat lunak tersebut.
Pemberian lisensi tergantung dari pemilik atau pemegang lisensi.
Terdapat beberapa jenis lisensi:
Commercial
Non Commercial Use
Trial Software
Shareware
Freeware
Royalty-Free Binaries
Open Source