Dokumen ini membahas peran kader lingkungan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, yang mencakup pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam konservasi sumber daya alam. Kader lingkungan diharapkan menjadi motivator, fasilitator, dan inisiator dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Selain itu, dokumen ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program-program lingkungan dan perlunya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah.
Related topics: