Dokumen ini membahas kaidah mengikuti ulama dalam pengambilan hukum syariah, menekankan pentingnya memahami nash Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber hukum utama. Ditekankan bahwa perbedaan pendapat diizinkan dalam masalah yang memungkinkan diversifikasi pemahaman, namun tidak pada hal-hal yang jelas. Selain itu, pemilihan pendapat yang berwenang harus dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan dan ketakwaan dari ulama yang dimintai fatwa.