Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan strategis untuk pelayanan dan pembangunan daerah dalam jangka waktu 5 tahun, yang dihasilkan melalui proses partisipatif dan transparan. Penyusunannya mencakup visi, misi, tujuan, serta langkah strategis yang perlu diambil, dan melibatkan stakeholder untuk mencapai kesepakatan. Evaluasi kualitas Renstra SKPD berfokus pada kinerja pelayanan, identifikasi permasalahan, dan keterkaitan antara program dengan visi kepala daerah dan kebutuhan masyarakat.