Kerangka Strategis Indonesia National Cybersecurity: Mewujudkan
       Pertahanan dan Keamanan Dunia Maya di Indonesia


                                1                 2                           3
                  Farisya Setiadi , Albaar Rubhasy , dan Zainal A. Hasibuan
   1
       Program Studi Sistem Informasi, STMIK Indonesia, Jl. Kyai Tapa No. 216A Grogol
                Jakarta Barat 11440, farisya.setiadi@stmik-indonesia.ac.id
  2
       Program Studi Sistem Komputer STMIK Indonesia, Jl. Kyai Tapa No. 216A Grogol
                Jakarta Barat 11440, albaar.rubhasy@stmik-indonesia.ac.id
         3
             Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Kampus UI Depok 16424,
                                    zhasibua@cs.ui.ac.id



                                         ABSTRAK

Bagi suatu negara, ancaman tidak hanya datang dalam wujud fisik, melainkan juga
dapat melalui (cyberspace) dunia maya contohnya seperti cybercrime (kejahatan) dan
cyberwarfare (perang) dunia maya. Kerugian yang ditimbulkan selain menimbulkan
kerugian secara finansial juga berakibat melumpuhkan infrastruktur kritis yang
berpotensi menghancurkan perekonomian dan menggangu stabilitas keamanan negara.
Untuk mengantisipasinya segala bentuk ancaman yang bersumber dari dunia maya,
perlu disusun suatu pertahanan secara terpadu dan sedini mungkin. Bentuk
perlindungan ini berupa pencegahan, persiapan, penanggulangan, pemulihan dan
pengurangan dari dampak yang ditimbulkan. Kerangka Strategis Indonesia National
Cybersecurity ini merupakan suatu upaya untuk menyusun kerangka strategis dalam
menanggulangi ancaman dan kejahatan dunia maya. Kerangka ini terdiri dari beberapa
pilar yang pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan kriteria dasar cybersecurity yakni
availability, integrity, dan confidentially.

Kata kunci: cyberspace, cybersecurity, cybercrime


1. Pendahuluan

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau.
Dengan populasi sebanyak 240 Juta jiwa, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar
ke empat di dunia. Namun karena jumlah penduduk yang besar dan tersebar di
beberapa wilayah geografis, menyebabkan Indonesia mengalami banyak kendala dalam
hal infrastruktur, termasuk diantaranya pengembangan sektor infrastruktur komunikasi
dan informasi. Sektor ini dapat dikatakan sektor yang sangat penting, karena melalui
ketersediaan infrastruktur komunikasi dan informasi yang saling terintegrasi dapat
menjadi bagian untuk mempertahankan sovereignty atau kedaulatan sebuah negara.
Oleh karena itu pembangunan interkoneksi antar pulau perlu terus dikembangkan dan
telah menjadi kebutuhan bagi bangsa Indonesia.

Untuk mengatasi persoalan konektivitas antar pulau-pulau di Indonesia, pemerintah
melalui Dewan TIK Nasional (DETIKNAS) telah mencanangkan salah satu program
strategis yaitu Palapa Ring. Program strategis ini adalah proyek pembangunan jaringan
serat optik nasional sepanjang 36.000 KM, yang akan menjangkau 440 kota dan
kabupaten di seluruh Indonesia.         Jaringan ini akan menjadi tumpuan semua
penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia. Sehingga
diharapkan akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sosial ekonomi
melalui ketersediaan infrastruktur dari jaringan telekomunikasi berkapasitas besar dan
terpadu dapat memberikan layanan komunikasi dan informasi yang berkualitas tinggi,
murah dan aman.


2. Kondisi Cyberspace di Indonesia

Di Indonesia, pertumbuhan penetrasi internet sebesar 12,5% atau sebanyak 30 juta
pengguna pada tahun 2009. Tingkat pertumbuhan penetrasi internet Indonesia ini masih
rendah di antara negara di kawasan asia, namun dari segi jumlah, jumlah tersebut
menempati urutan teratas dibandingkan dengan negara-negara di kawasan asia
tenggara atau menduduki peringkat lima terbanyak di kawasan Asia. Hal ini tercermin
dari fakta bahwa Indonesia merupakan pengguna Twitter terbanyak di dunia.

Namun pemerintah perlu bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan pengguna
internet di Indonesia, karena pada Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Masyarakat
Informasi atau World Summit Information Society (WSIS) pada tahun 2003 telah
mencanangkan bahwa sedikitnya setengah dari penduduk dunia memiliki akses
terhadap internet pada tahun 2015. Penduduk Indonesia diproyeksikan mencapai 245
juta lebih pada tahun 2015. Bila pengguna Internet Indonesia sekarang mencapai 30 juta
orang, pemerintah harus mampu memberikan akses internet kepada 92,5 juta orang
lagi.


3. Kondisi dan Ancaman Cybercrime di Indonesia

Tingginya penggunaan internet dan seiring dengan semakin maraknya keterkaitan
internet dengan kehidupan sehari-hari, mengakibatkan frekuensi serangan dan
kejahatan cyberspace semakin meningkat. Kejahatan-kejahatan cyberspace atau yang
dikenal dengan istilah cybercrime tersebut meliputi pencurian identitas dan data
(sumber daya informasi), pembajakan account (email, IM, social network), penyebaran
malware dan malicious code, fraud, spionase industri, penyanderaan sumber daya
informasi kritis serta cyberwarfare atau perang di dalam dunia maya.

Rata-rata jumlah insiden serangan di dalam dunia maya di Indonesia mencapai satu juta
insiden, dan cenderung meningkat tiap harinya. Analisa data sistem monitoring traffic
ID-SIRTII menunjukkan bahwa serangan ke infrastruktur Internet Indonesia sebagian
besar disebabkan oleh kelemahan sistem dan aplikasi yang telah diketahui (common
vulnerability). Institusi pemerintah di Indonesia juga tak luput dari serangan, dalam
kurun waktu 1998 - 2009 sebanyak 2138 (sumber: www.zone-h.org) serangan telah
dialamatkan terhadap website domain milik pemerintah.

Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman.
Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat
ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar
negeri maupun dari dalam negeri. Bagi sebuah negara ancaman serius berikutnya
datang melalui cyberwarfare. Kerugian yang ditimbulkan dari perang ini selain dapat
menimbulkan kerugian secara finansial juga dapat berakibat fatal, yakni dapat
melumpuhkan infrastruktur kritis di dalam sebuah negara.

Melihat besarnya ancaman dan dampak yang ditimbulkan dari kejahatan cyberspace,
Indonesia perlu menyusun suatu strategi nasional untuk mengatasi keamanan
cyberspace. Namun kebudayaan yang beragam (cultural diverse) yang ada di Indonesia,
mengakibatkan permasalahan mengenai kejahatan cyberspace tersebut bermacam-
macam. Perlu penanganan secara lebih spesifik dan bertahap untuk menanggulangi
adanya kejahatan cyberspace yang ada di Indonesia. Perundang-undangan di Indonesia
pun telah menyatakan bahwa pemerintah perlu menyelenggarakan sistem secara dini
dan terpadu untuk menyelamatkan bangsa dari segala ancaman, seperti yang tercantum
dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Sehingga langkah awal untuk menegakan kedaulatan negara dan menyelamatkan
bangsa dari ancaman cyberspace dapat diperoleh dengan membuat kerangka National
Cybersecurity. Kerangka National Cybersecurity yang disusun dalam penelitian ini
merupakan kerangka yang dapat menjadi acuan dan panduan bagi institusi atau
lembaga pemerintah dalam usaha untuk mencegah (mendeteksi), mempersiapkan,
menanggulangi, memulihkan serta mengurangi dampak yang bisa ditimbulkan oleh
ancaman-ancaman kejahatan cyberspace.


4. Permasalahan yang Dihadapi

Apabila dilihat dari situasi dan kondisi cybercrime yang ada di tanah air, maka dapat
disimpulkan mengenai permasalahan serta hambatan apa saja yang dialami oleh
Indonesia. Berikut ini adalah inti permasalahan utama mengenai cybercrime di
Indonesia:

•   Perangkat komponen kebijakan peraturan dan perundang-undangan. Perangkat
    hukum mengenai Cyber Law di Indonesia masih belum memadai, karena komponen-
    komponen hukum yang ada belum mencakup seluruh aspek dalam ruang lingkup
    kejahatan cyberspace, sehingga perlu merumuskan kebijakan-kebijakan baru dan
    menyempurnakan perangkat hukum yang sudah ada.

•   Kemampuan Sumber Daya Manusia Penyidik. Kapasitas kemampuan penyidik di
    dalam menangani kasus-kasus cybercrime masih sangat terbatas. Indonesia masih
    kekurangan sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun kualitas

•   Sumber Daya Sistem dan Teknologi Informasi Komunikasi. Pengembangan Sistem
    dan Teknologi Informasi di lembaga dan instansi pemerintah masih belum sesuai
    dengan prinsip-prinsip standar keamanan informasi. Sehingga kemungkinan-
    kemungkinan celah (holes) keamanan informasi masih terbuka sangat besar.
    Sementara itu, untuk melakukan proses pembuktian pada kasus-kasus cybercrime
    perlu adanya fasilitas lab forensik komputer untuk mengungkapkan data-data digital
dan fakta yang ada terkait dengan cybercrime. Laboratorium forensik komputer di
    Indonesia sangat terbatas, sehingga perlu peningkatan fasilitas dan penambahan
    laboratorium forensik di Indonesia.

•   Proses Manajemen dan Tata Kelola. Lemahnya kesadaran tentang keamanan
    informasi dan kurang terlaksananya tata kelola TIK adalah salah satu penyebab
    banyaknya kejahatan di dunia cyber. Oleh karena itu selain aspek teknis, aspek lain
    yang menyebabkan kerentanan ancaman cyber terdapat pada proses dan
    manajemen tata kelola. Oleh karena itu perlu menerapkan tata kelola TIK yang baik
    dan terus menerus meningkatkan pemahaman pentingnya cybersecurity.

Untuk mengatasi keamanan cyberspace di Indonesia adalah perlu mencari solusi dari
segala persolaan-persoalan di atas. Berikut adalah beberapa upaya yang telah dilakukan
oleh Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi ancaman dan kejahatan cyberspace.


5. Upaya yang Telah Dilakukan Terkait Cybersecurity

Pemerintah Indonesia telah melakukan serangkaian upaya untuk melindungi dari
ancaman kejahatan cyberspace. Beberapa inisiatif yang telah dilakukan antara lain
adalah:

•   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang
    tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini telah mengamanatkan kewajiban
    penyelenggara sistem elektronik baik privat maupun publik untuk mengoperasikan
    sistem elektronik yang dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan,
    kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronis

•   Surat   Keputusan       Menteri  Komunikasi      dan   Informatika     Nomor
    133/KEP/M/KOMINFO /04/2010. Surat keputusan yang dikeluarkan oleh
    Menkominfo ini berisi pembentukan Tim Koordinasi Keamanan Informasi Indonesia
    yang mempunyai tugas melakukan koordinasi, menyusun kebijakan, menyusun
    petunjuk teknis, menyelenggarakan kampanye kesadaran (awareness), serta
    melakukan monitoring dan menyampaikan laporan pelaksanaan mengenai
    keamanan informasi di Indonesia.

•   Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/SE/M.KOMINFO/02
    /2011. Surat edaran ini berisikan tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Untuk
    Pelayanan Publik Di Lingkungan Instansi Penyelenggara Negara.

Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk melindungi ancaman dan kejahatan cyberspace
di Indonesia bukan sebatas hanya mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti pada
penjelasan di atas. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi-sosialisasi keamanan
informasi ke beberapa daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai
cybersecurity. Selain itu untuk mengatasi persoalan cybersecurity tidak bisa hanya di
atasi oleh Pemerintah semata, namun perlu kerjasama antar seluruh pihak.
6. Kerangka Strategis Indonesia National Cybersecurity

National Cybersecurity yang dibangun ini terdiri dari komponen-komponen yang saling
mendukung yang diperoleh dari beberapa literatur dan bestpractices yang ada. Kerangka
ini bertujuan untuk melindungi seluruh elemen nasional sehingga tercapai pertahanan
dan keamanan nasional. Berikut ini merupakan ilustrasi bangunan yg dapat
menggambarkan mengenai national cybersecurity (lihat Gambar 1).




               Gambar 1 Kerangka Strategis Indonesia National Cyber Security


•   Peraturan dan Strategi (Policies and Strategy). Kebijakan serta arah rumusan untuk
    mengatasi permasalah cybersecurity, dengan adanya peraturan dan strategi maka
    akan mempertegas serta memperjelas cara untuk mengatasi permasalahan
    cyberspace.

•   Standard. Setiap elemen dalam memujudkan kemanan cyberspace harus mengacu
    pada standar keamanan nasional atau internasional yang ditetapkan.

•   Pemerintah, Masyarakat, Swasta (People). Merupakan bagian unsur nasional yang
    akan menggunakan, menjalankan dan juga yang akan merasakan dampak yang
    ditimbulkan dari cybersecurity.

•   Proses dan Manajemen Keamanan (Operation). Perlu adanya suatu proses dan
    manajemen yang mengatur keamanan cyberspace. Prosedur dan pengelolaan yang
    efektif untuk menjaga keamanan cyber.

•   Sistem dan Teknologi Keamanan (System and Technology). Bagian ini merupakan
    perlindungan awal yang harus diimplementasikan, sistem dan teknologi keamanan
    mutlak harus dilaksanakan. Dengan adanya pengamanan sistem dan teknologi akan
    mencegah perbuatan yang mengancam keamanan cyber.

•   Infrastruktur (Infrastructure). Merupakan objek dari cybersecurity yang perlu
    dilindungi. Terutama infrastruktur penting dan kritis sektor-sektor yang menyangkut
    kepentingan umum.
•   Availability, Integrity, Confidentially (AIC Triad). Tujuan dasar yang harus dipenuhi
    untuk mencapainya national cybersecurity. Dengan terpenuhinya kriteria dasar
    tersebut maka sasaran dari national cybersecurity telah dijalankan.



7. Strategi Pengamanan Cyberspace

Untuk menanggulangi dan mengantisipasi dari segala upaya ancaman dan serangan
cyberspace, diperlukan suatu rumusan arah strategis yang dapat menjadi acuan bagi
setiap unsur yang ada di Indonesia. Strategi yang disusun tersebut bertujuan untuk
melindungi infrastruktur kritis nasional demi keberlangsungan dan kepentingan seluruh
rakyat indonesia. Infrastruktur kritis pada umumnya dititikberatkan pada suatu lembaga
atau organisasi yang bergerak pada sektor-sektor penting serta melibatkan hajat hidup
orang banyak dan juga sangat vital terhadap ekonomi. Sektor-sektor tersebut meliputi
sektor telekomunikasi, energi dan sektor keuangan.

                Tabel 1 Tanggung jawab dan wewenang instansi pemerintah

                      Instansi                                     Sektor
     Kementerian Komunikasi dan Informatika        Pos dan Telekomunikasi
     Kementerian Perhubungan                       Transportasi
     Kementerian Keuangan                          Keuangan dan Bank
     Kementerian Kesehatan                         Kesehatan
     Kementerian ESDM                              Energi (Listrik, Minyak dan Gas, air)
     Kementerian Pertanian                         Pertanian (Pangan dan logistik)
     Kementerian Pertahanan                        Pertahanan
     Kementerian Lingkungan Hidup                  Lingkungan
     Kementerian Pendidikan Nasional               Pendidikan

Di Indonesia telah ada lembaga atau kementerian yang bertanggung jawab dan
mempunyai wewenang terhadap keberlangsungan sektor-sektor vital tersebut. Lembaga
atau kementerian tersebut antara lain dapat dilihat pada Tabel 1.

Dalam menyusun strategi national cybersecurity di Indonesia memerlukan prinsip dasar
sebagai yang harus dipenuhi, di bawah ini merupakan prinsip-prinsip dasar tersebut:

•   Leadership. Kompleksitas dan tantangan cybersecurity di Indonesia membutuhkan
    kepemimpinan yang kuat. Pimpinan harus menyadari pentingnya melakukan
    pengamanan informasi di instansi masing-masing.

•   Shared responsibilities. Penggunaan TIK sangat terkait satu dengan yang lainnya.
    Oleh karena itu masalah cybersecurity merupakan tanggung jawab bersama, setiap
    pemangku kepentingan.         Masing-masing instansi berkewajiban menjaga
    sumberdaya TIK yang sensitif.

•   Partnership. Diperlukan kerjasama dan kemitraan dari berbagai pihak untuk
    menciptakan keamanan cyberspace, mengingat masalah cybersecurity adalah
    tangung jawab bersama-sama.
•    Risk Management. Menerapkan pendekatan manajemen resiko untuk assessing,
     prioritising dan resourcing cybersecurity activities. Sehingga ancamn dan resiko
     dapat dideteksi sedini mungkin (early warning system) dan pemulihan yang cepat
     akibat dari serangan tersebut (recovery system).

•    Protecting National Values. Melindungi infrastruktur kritis nasional dan
     meningkatkan keamanan cyberspace terhadap individu maupun kolektif.

•    International cooperation. Mengingat kejahatan cyberspace merupakan kejahatan
     lintas negara, oleh karena itu pemerintah perlu aktif menjalin kerjasama dengan
     pihak luar negeri dan fokus untuk melindungi kepentingan nasional.


8. Kesimpulan

Dengan pertumbuhan pengguna internet yang semakin berkembang serta pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi yang dirasakan semakin penting, maka perlu suatu
bentuk upaya untuk mengamankan segala aktivitas dalam cyberspace demi melindungi
dari segala bentuk ancaman kejahatan di dunia maya. Ancaman yang ditimbulkan dapat
berdampak langsung terhadap individu maupun ancaman bagi kedaulatan negara. Pola
dan bentuk ancaman pun saat ini berkembang menjadi bersifat multidimensional (fisik
dan non fisik) baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Oleh karena itu Pemerintah berkewajiban melindungi segenap warga negaranya dari
segala ancaman termasuk ancaman yang ditimbulkan dari kejahatan cyberspace.
Sebagai langkah awal pemerintah dapat membuat strategi kebijakan nasional untuk
menanggulangi kejahatan tersebut. Kerangka strategis ini disusun agar segala kebijakan
dan program yang disusun memiliki kerangka kerja yang jelas, sehingga dalam
implementasinya terjadi sinergi dan berkesinambungan.


Daftar Pustaka
1.   Ancaman Cybercrime Dunia Terus Melonjak. Juli 1, 2010. http://chip.co.id/articles/news/tag/security

2.   Cabinet Office. 2009. Cyber Security Strategy of the United Kingdom safety, security and resilience in
     cyberspace.

3.   Colarik, Andrew. M. 2008 Introduction to Cyber Warfare and Cyber Terrorism. Information Science
     Reference. IGI Global.

4.   International Telecommunication Union. 2007. Understanding Cybercrime: A Guide For Developing
     Countries. Geneva, Switzerland.

5.   ITU – Global Cybersecurity Agenda. Juli 1, 2010.
     http://www.itu.int/osg/csd/cybersecurity/gca/global_strategic_report/chapt_3_iframe.htm.

6.   Killcrece G, Kossakowski Klaus-Peter, Ruefle Robin, Zajicek Mark, 2003. Organizational Models for
     Computer Security Incident Response Teams (CSIRTs). Pittsburgh, PA: Carnegie Mellon Software
     Engineering Instiute.

7.   Plan of Action Section B. Objectives, goals and target. Juni 30, 2010.
     http://www.itu.int/wsis/docs/geneva/official/poa.html
8.   Population Prospects: The 2008 Revision. Sumber data. Juni 29, 2010.
     http://www.un.org/esa/population/publications/wpp2008/wpp2008_text_tables.pdf

9.   Program Strategis. Palapa Ring. Juni 29, 2010. http://www.detiknas.org/index.php/flagship/c/14/

10. Proyeksi Penduduk Indonesia. Juni 30, 2010.
    http://demografi.bps.go.id/versi2/index.php?option=com_proyeksi&Itemid=100018&kat=1&w=1280

11. Singleton Tommie W, 2008. What Every IT Auditor Should Know About Cybercrimes. Information
    System Control Journal. (Vol. 2 pp. 1-2). Information Systems Audit and Control Association.

12. Symantec Corporation. 2010. Symantec Internet Security Threat Report.

13. Tentang Indonesia. Juni 29, 2010.
    http://indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=112&Itemid=1722

14. The cyber raiders hitting Estonia. Juli 1, 2010. http://news.bbc.co.uk/2/hi/europe/6665195.stm

15. Top 10 Asia Internet Usage and Population. Juni 30, 2010.
    http://www.internetworldstats.com/stats3.htm#asia

More Related Content

PPT
Cybersecurity Policy - Director of Information Security
PDF
PDF
2018 11-12 acad-csirt updated cyber security pemda bssn
PDF
Keamanan Transaksi Elektronik-DR. Muhammad Mustafa Sarinanto
PPTX
Kedaulatan informasi menuju indonesia emas 2045
PPTX
Cybercrime cyberlaw
Cybersecurity Policy - Director of Information Security
2018 11-12 acad-csirt updated cyber security pemda bssn
Keamanan Transaksi Elektronik-DR. Muhammad Mustafa Sarinanto
Kedaulatan informasi menuju indonesia emas 2045
Cybercrime cyberlaw

What's hot (20)

DOCX
e-literacy Keamanan Jaringan Informasi di Indonesia
PDF
Laporan tahunan 2019 PUSOPSKAMSINAS
PDF
Makalah eptik Cybercrime Banu & Mail
PDF
Final workshop the futureof_csid_Jakarta_28032016
DOC
Makalah eptik Cybercrime Banu & Ismail
PDF
Seminar Honeynet ACAD-CSIRT BSSN Cyber Security Tel-U Bandung Nov 2019
DOCX
Makalah cyber law cyber crime
PDF
Global informationsecurityissue_ZainalHasibuan
PDF
idigf - hukum - detiknas - zainal hasibuan
PDF
Sosialisasi internet sehat dan aman mencegah cyber crime
PDF
Dinamika Etika dan Regulasi Internet Indonesia Pasca Revisi UU ITE
DOCX
Makalah cybercrime & cyber law
DOCX
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
PDF
Makalah eptik
PPTX
Cyber Law
PDF
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
PDF
ID IGF 2016 - Hukum 2 - Cybersecurity dan HAM
PDF
Webminar Keamanan Data dan Informasi Pendidikan di Industri 4.0 dan Society 5.0
PPTX
Pengantar Kebijakan APTIKA dalam mendukung Tata Kelola Internet Indonesia
PPTX
Ancaman cyber terhadap keamanan nasional cybersecurityy risk and control - ...
e-literacy Keamanan Jaringan Informasi di Indonesia
Laporan tahunan 2019 PUSOPSKAMSINAS
Makalah eptik Cybercrime Banu & Mail
Final workshop the futureof_csid_Jakarta_28032016
Makalah eptik Cybercrime Banu & Ismail
Seminar Honeynet ACAD-CSIRT BSSN Cyber Security Tel-U Bandung Nov 2019
Makalah cyber law cyber crime
Global informationsecurityissue_ZainalHasibuan
idigf - hukum - detiknas - zainal hasibuan
Sosialisasi internet sehat dan aman mencegah cyber crime
Dinamika Etika dan Regulasi Internet Indonesia Pasca Revisi UU ITE
Makalah cybercrime & cyber law
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
Makalah eptik
Cyber Law
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
ID IGF 2016 - Hukum 2 - Cybersecurity dan HAM
Webminar Keamanan Data dan Informasi Pendidikan di Industri 4.0 dan Society 5.0
Pengantar Kebijakan APTIKA dalam mendukung Tata Kelola Internet Indonesia
Ancaman cyber terhadap keamanan nasional cybersecurityy risk and control - ...
Ad

Similar to Kerangka Strategis Indonesia National Cybersecurity (20)

PPTX
Computer_Security_for_Kids_by_Slidesgo[1].pptx
PDF
Naskah akademik badan cyber nasional (bcn) - 2017
PPT
Pentingnya Cyber_Security dimasa sekarang.ppt
PPTX
Pertemuan 2 Trend Global Cyber mata kuliah cyber security
PPT
Cyber_Security.ppt
PPT
Cyber_Security yang memungkinkan kita mengenal dunia cyber
PPT
Cyber_Security.ppt
PPT
Cyber_Security.ppt
PPTX
CYBER 0CYBER 0CYBER 0CYBER 0CYBER 0CYBER 0CYBER 03.pptx
PPTX
PPT Kelompok Kalimantan_3A_Politik Luar Negeri Indonesia.pptx
PPTX
Cybercrime kelompok 6, sistem informasi.pptx
PDF
Seri buku literasi digital kebijakan cybersecurity dalam perspektif multistak...
PDF
Kebijakan Cybersecurity Dalam Perspektif Multistakeholder
PDF
Analisa Kasus Kejahatan Siber dan Digital Microsift dan Facebok-Cambridge.pdf
PDF
Laporan penelitian penerapan_bantuan_timbal_balik_dalam_masalah_pidana_terhad...
PPT
Slide-SIF324-W2-Keamanan-Informasi.ppt
PPTX
PPT Cyber Crime
PPT
Keamanan Internet Bali 26 February 2007.ppt
PPTX
PKM.pptx
PDF
basmi slot gacor di situs pemerintahan.pdf
Computer_Security_for_Kids_by_Slidesgo[1].pptx
Naskah akademik badan cyber nasional (bcn) - 2017
Pentingnya Cyber_Security dimasa sekarang.ppt
Pertemuan 2 Trend Global Cyber mata kuliah cyber security
Cyber_Security.ppt
Cyber_Security yang memungkinkan kita mengenal dunia cyber
Cyber_Security.ppt
Cyber_Security.ppt
CYBER 0CYBER 0CYBER 0CYBER 0CYBER 0CYBER 0CYBER 03.pptx
PPT Kelompok Kalimantan_3A_Politik Luar Negeri Indonesia.pptx
Cybercrime kelompok 6, sistem informasi.pptx
Seri buku literasi digital kebijakan cybersecurity dalam perspektif multistak...
Kebijakan Cybersecurity Dalam Perspektif Multistakeholder
Analisa Kasus Kejahatan Siber dan Digital Microsift dan Facebok-Cambridge.pdf
Laporan penelitian penerapan_bantuan_timbal_balik_dalam_masalah_pidana_terhad...
Slide-SIF324-W2-Keamanan-Informasi.ppt
PPT Cyber Crime
Keamanan Internet Bali 26 February 2007.ppt
PKM.pptx
basmi slot gacor di situs pemerintahan.pdf
Ad

More from Albaar Rubhasy (20)

PDF
Tugas1 rangkaian logika
PDF
Mp 20111101
PDF
Ai 20111024
PDF
Tugas1 ai
PDF
RL_20111005
PDF
RL_20110928
PDF
RL_20110921
PDF
RL_20111019
PDF
Satuan acara perkuliahan rl
PDF
Rl intro rev
PDF
Rl 20111005
PDF
AI_20111003
PDF
AI_20111010
PDF
MP_20111004
PDF
MP_20111018
PDF
Metodologi Penelitian pada Bidang Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
PDF
Ai 20110926
PDF
Ai 20110919
PDF
MP 20110927
PDF
Indonesia E-Agriculture Strategic Framework: A Direction of ICT Usage as Enab...
Tugas1 rangkaian logika
Mp 20111101
Ai 20111024
Tugas1 ai
RL_20111005
RL_20110928
RL_20110921
RL_20111019
Satuan acara perkuliahan rl
Rl intro rev
Rl 20111005
AI_20111003
AI_20111010
MP_20111004
MP_20111018
Metodologi Penelitian pada Bidang Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Ai 20110926
Ai 20110919
MP 20110927
Indonesia E-Agriculture Strategic Framework: A Direction of ICT Usage as Enab...

Recently uploaded (20)

PPTX
Pola Pikir Bertumbuh dalam Pembelajaran Mendalam PPT.pptx
PPTX
Bab_1 Dasar-Dasar Sistem Informasi Dalam Bisnis NEW.pptx
PPTX
PEMINDAHBUKUAN BUKU BESAR (POSTING).pptx
PDF
Sekolah Madani di bawah Yayasan Petronas
PPTX
PSAP 5-8 Akuntansi Persediaan investasi aset teap
PPT
Hukum Perdata iNDONESIA DALAM TEORI DAN PRAKTIK.ppt
PPTX
bab-05-bisnis pengantar-usaha-perseroan.pptx
PPTX
kesya amelia-19-MPLB 1gbhjklklkhhjkl.pptx
DOCX
DAFTAR BAYAR.docx daftar bayar gaji honor
PDF
Jadwal Orientasi PPPKSDSDSDSDSADASDASDASDASDAS
PPTX
18 Pengembangan Industri Pangan Halal-LPH LPPOM-Raafqi.pptx
PPTX
TM#1_Bab_1 Dasar-Dasar Sistem Informasi Dalam Bisnis.pptx
DOCX
MODUL AJAR KELAS 11 kurikulum merdeka .docx
PPTX
06. Input Pasien dan Laporan Tes IMS_SIHA 2.1 JT_JS.pptx
PDF
MateriSPTTahunan WPBadan eraCoretax 2026
PPTX
bab 2 kls 11.pptxjyeruotfjbkjxzgdwaowpoihd
PPTX
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT KOTAK TISU DARI KERTAS
PPTX
Beriman_kepada_Malaikat_PAI_Kelas10.pptx
PPTX
PPT Perkenalan ke sekolah KULIAH MENENGAH.pptx
PDF
fsfaf qfrwqf qfqww gtwg weg weg egweg wegw gwegweg
Pola Pikir Bertumbuh dalam Pembelajaran Mendalam PPT.pptx
Bab_1 Dasar-Dasar Sistem Informasi Dalam Bisnis NEW.pptx
PEMINDAHBUKUAN BUKU BESAR (POSTING).pptx
Sekolah Madani di bawah Yayasan Petronas
PSAP 5-8 Akuntansi Persediaan investasi aset teap
Hukum Perdata iNDONESIA DALAM TEORI DAN PRAKTIK.ppt
bab-05-bisnis pengantar-usaha-perseroan.pptx
kesya amelia-19-MPLB 1gbhjklklkhhjkl.pptx
DAFTAR BAYAR.docx daftar bayar gaji honor
Jadwal Orientasi PPPKSDSDSDSDSADASDASDASDASDAS
18 Pengembangan Industri Pangan Halal-LPH LPPOM-Raafqi.pptx
TM#1_Bab_1 Dasar-Dasar Sistem Informasi Dalam Bisnis.pptx
MODUL AJAR KELAS 11 kurikulum merdeka .docx
06. Input Pasien dan Laporan Tes IMS_SIHA 2.1 JT_JS.pptx
MateriSPTTahunan WPBadan eraCoretax 2026
bab 2 kls 11.pptxjyeruotfjbkjxzgdwaowpoihd
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT KOTAK TISU DARI KERTAS
Beriman_kepada_Malaikat_PAI_Kelas10.pptx
PPT Perkenalan ke sekolah KULIAH MENENGAH.pptx
fsfaf qfrwqf qfqww gtwg weg weg egweg wegw gwegweg

Kerangka Strategis Indonesia National Cybersecurity

  • 1. Kerangka Strategis Indonesia National Cybersecurity: Mewujudkan Pertahanan dan Keamanan Dunia Maya di Indonesia 1 2 3 Farisya Setiadi , Albaar Rubhasy , dan Zainal A. Hasibuan 1 Program Studi Sistem Informasi, STMIK Indonesia, Jl. Kyai Tapa No. 216A Grogol Jakarta Barat 11440, farisya.setiadi@stmik-indonesia.ac.id 2 Program Studi Sistem Komputer STMIK Indonesia, Jl. Kyai Tapa No. 216A Grogol Jakarta Barat 11440, albaar.rubhasy@stmik-indonesia.ac.id 3 Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Kampus UI Depok 16424, zhasibua@cs.ui.ac.id ABSTRAK Bagi suatu negara, ancaman tidak hanya datang dalam wujud fisik, melainkan juga dapat melalui (cyberspace) dunia maya contohnya seperti cybercrime (kejahatan) dan cyberwarfare (perang) dunia maya. Kerugian yang ditimbulkan selain menimbulkan kerugian secara finansial juga berakibat melumpuhkan infrastruktur kritis yang berpotensi menghancurkan perekonomian dan menggangu stabilitas keamanan negara. Untuk mengantisipasinya segala bentuk ancaman yang bersumber dari dunia maya, perlu disusun suatu pertahanan secara terpadu dan sedini mungkin. Bentuk perlindungan ini berupa pencegahan, persiapan, penanggulangan, pemulihan dan pengurangan dari dampak yang ditimbulkan. Kerangka Strategis Indonesia National Cybersecurity ini merupakan suatu upaya untuk menyusun kerangka strategis dalam menanggulangi ancaman dan kejahatan dunia maya. Kerangka ini terdiri dari beberapa pilar yang pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan kriteria dasar cybersecurity yakni availability, integrity, dan confidentially. Kata kunci: cyberspace, cybersecurity, cybercrime 1. Pendahuluan Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau. Dengan populasi sebanyak 240 Juta jiwa, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar ke empat di dunia. Namun karena jumlah penduduk yang besar dan tersebar di beberapa wilayah geografis, menyebabkan Indonesia mengalami banyak kendala dalam hal infrastruktur, termasuk diantaranya pengembangan sektor infrastruktur komunikasi dan informasi. Sektor ini dapat dikatakan sektor yang sangat penting, karena melalui ketersediaan infrastruktur komunikasi dan informasi yang saling terintegrasi dapat menjadi bagian untuk mempertahankan sovereignty atau kedaulatan sebuah negara. Oleh karena itu pembangunan interkoneksi antar pulau perlu terus dikembangkan dan telah menjadi kebutuhan bagi bangsa Indonesia. Untuk mengatasi persoalan konektivitas antar pulau-pulau di Indonesia, pemerintah melalui Dewan TIK Nasional (DETIKNAS) telah mencanangkan salah satu program
  • 2. strategis yaitu Palapa Ring. Program strategis ini adalah proyek pembangunan jaringan serat optik nasional sepanjang 36.000 KM, yang akan menjangkau 440 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Jaringan ini akan menjadi tumpuan semua penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia. Sehingga diharapkan akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sosial ekonomi melalui ketersediaan infrastruktur dari jaringan telekomunikasi berkapasitas besar dan terpadu dapat memberikan layanan komunikasi dan informasi yang berkualitas tinggi, murah dan aman. 2. Kondisi Cyberspace di Indonesia Di Indonesia, pertumbuhan penetrasi internet sebesar 12,5% atau sebanyak 30 juta pengguna pada tahun 2009. Tingkat pertumbuhan penetrasi internet Indonesia ini masih rendah di antara negara di kawasan asia, namun dari segi jumlah, jumlah tersebut menempati urutan teratas dibandingkan dengan negara-negara di kawasan asia tenggara atau menduduki peringkat lima terbanyak di kawasan Asia. Hal ini tercermin dari fakta bahwa Indonesia merupakan pengguna Twitter terbanyak di dunia. Namun pemerintah perlu bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan pengguna internet di Indonesia, karena pada Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Masyarakat Informasi atau World Summit Information Society (WSIS) pada tahun 2003 telah mencanangkan bahwa sedikitnya setengah dari penduduk dunia memiliki akses terhadap internet pada tahun 2015. Penduduk Indonesia diproyeksikan mencapai 245 juta lebih pada tahun 2015. Bila pengguna Internet Indonesia sekarang mencapai 30 juta orang, pemerintah harus mampu memberikan akses internet kepada 92,5 juta orang lagi. 3. Kondisi dan Ancaman Cybercrime di Indonesia Tingginya penggunaan internet dan seiring dengan semakin maraknya keterkaitan internet dengan kehidupan sehari-hari, mengakibatkan frekuensi serangan dan kejahatan cyberspace semakin meningkat. Kejahatan-kejahatan cyberspace atau yang dikenal dengan istilah cybercrime tersebut meliputi pencurian identitas dan data (sumber daya informasi), pembajakan account (email, IM, social network), penyebaran malware dan malicious code, fraud, spionase industri, penyanderaan sumber daya informasi kritis serta cyberwarfare atau perang di dalam dunia maya. Rata-rata jumlah insiden serangan di dalam dunia maya di Indonesia mencapai satu juta insiden, dan cenderung meningkat tiap harinya. Analisa data sistem monitoring traffic ID-SIRTII menunjukkan bahwa serangan ke infrastruktur Internet Indonesia sebagian besar disebabkan oleh kelemahan sistem dan aplikasi yang telah diketahui (common vulnerability). Institusi pemerintah di Indonesia juga tak luput dari serangan, dalam kurun waktu 1998 - 2009 sebanyak 2138 (sumber: www.zone-h.org) serangan telah dialamatkan terhadap website domain milik pemerintah. Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman.
  • 3. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Bagi sebuah negara ancaman serius berikutnya datang melalui cyberwarfare. Kerugian yang ditimbulkan dari perang ini selain dapat menimbulkan kerugian secara finansial juga dapat berakibat fatal, yakni dapat melumpuhkan infrastruktur kritis di dalam sebuah negara. Melihat besarnya ancaman dan dampak yang ditimbulkan dari kejahatan cyberspace, Indonesia perlu menyusun suatu strategi nasional untuk mengatasi keamanan cyberspace. Namun kebudayaan yang beragam (cultural diverse) yang ada di Indonesia, mengakibatkan permasalahan mengenai kejahatan cyberspace tersebut bermacam- macam. Perlu penanganan secara lebih spesifik dan bertahap untuk menanggulangi adanya kejahatan cyberspace yang ada di Indonesia. Perundang-undangan di Indonesia pun telah menyatakan bahwa pemerintah perlu menyelenggarakan sistem secara dini dan terpadu untuk menyelamatkan bangsa dari segala ancaman, seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sehingga langkah awal untuk menegakan kedaulatan negara dan menyelamatkan bangsa dari ancaman cyberspace dapat diperoleh dengan membuat kerangka National Cybersecurity. Kerangka National Cybersecurity yang disusun dalam penelitian ini merupakan kerangka yang dapat menjadi acuan dan panduan bagi institusi atau lembaga pemerintah dalam usaha untuk mencegah (mendeteksi), mempersiapkan, menanggulangi, memulihkan serta mengurangi dampak yang bisa ditimbulkan oleh ancaman-ancaman kejahatan cyberspace. 4. Permasalahan yang Dihadapi Apabila dilihat dari situasi dan kondisi cybercrime yang ada di tanah air, maka dapat disimpulkan mengenai permasalahan serta hambatan apa saja yang dialami oleh Indonesia. Berikut ini adalah inti permasalahan utama mengenai cybercrime di Indonesia: • Perangkat komponen kebijakan peraturan dan perundang-undangan. Perangkat hukum mengenai Cyber Law di Indonesia masih belum memadai, karena komponen- komponen hukum yang ada belum mencakup seluruh aspek dalam ruang lingkup kejahatan cyberspace, sehingga perlu merumuskan kebijakan-kebijakan baru dan menyempurnakan perangkat hukum yang sudah ada. • Kemampuan Sumber Daya Manusia Penyidik. Kapasitas kemampuan penyidik di dalam menangani kasus-kasus cybercrime masih sangat terbatas. Indonesia masih kekurangan sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun kualitas • Sumber Daya Sistem dan Teknologi Informasi Komunikasi. Pengembangan Sistem dan Teknologi Informasi di lembaga dan instansi pemerintah masih belum sesuai dengan prinsip-prinsip standar keamanan informasi. Sehingga kemungkinan- kemungkinan celah (holes) keamanan informasi masih terbuka sangat besar. Sementara itu, untuk melakukan proses pembuktian pada kasus-kasus cybercrime perlu adanya fasilitas lab forensik komputer untuk mengungkapkan data-data digital
  • 4. dan fakta yang ada terkait dengan cybercrime. Laboratorium forensik komputer di Indonesia sangat terbatas, sehingga perlu peningkatan fasilitas dan penambahan laboratorium forensik di Indonesia. • Proses Manajemen dan Tata Kelola. Lemahnya kesadaran tentang keamanan informasi dan kurang terlaksananya tata kelola TIK adalah salah satu penyebab banyaknya kejahatan di dunia cyber. Oleh karena itu selain aspek teknis, aspek lain yang menyebabkan kerentanan ancaman cyber terdapat pada proses dan manajemen tata kelola. Oleh karena itu perlu menerapkan tata kelola TIK yang baik dan terus menerus meningkatkan pemahaman pentingnya cybersecurity. Untuk mengatasi keamanan cyberspace di Indonesia adalah perlu mencari solusi dari segala persolaan-persoalan di atas. Berikut adalah beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi ancaman dan kejahatan cyberspace. 5. Upaya yang Telah Dilakukan Terkait Cybersecurity Pemerintah Indonesia telah melakukan serangkaian upaya untuk melindungi dari ancaman kejahatan cyberspace. Beberapa inisiatif yang telah dilakukan antara lain adalah: • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini telah mengamanatkan kewajiban penyelenggara sistem elektronik baik privat maupun publik untuk mengoperasikan sistem elektronik yang dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronis • Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 133/KEP/M/KOMINFO /04/2010. Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menkominfo ini berisi pembentukan Tim Koordinasi Keamanan Informasi Indonesia yang mempunyai tugas melakukan koordinasi, menyusun kebijakan, menyusun petunjuk teknis, menyelenggarakan kampanye kesadaran (awareness), serta melakukan monitoring dan menyampaikan laporan pelaksanaan mengenai keamanan informasi di Indonesia. • Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/SE/M.KOMINFO/02 /2011. Surat edaran ini berisikan tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik Di Lingkungan Instansi Penyelenggara Negara. Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk melindungi ancaman dan kejahatan cyberspace di Indonesia bukan sebatas hanya mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti pada penjelasan di atas. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi-sosialisasi keamanan informasi ke beberapa daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai cybersecurity. Selain itu untuk mengatasi persoalan cybersecurity tidak bisa hanya di atasi oleh Pemerintah semata, namun perlu kerjasama antar seluruh pihak.
  • 5. 6. Kerangka Strategis Indonesia National Cybersecurity National Cybersecurity yang dibangun ini terdiri dari komponen-komponen yang saling mendukung yang diperoleh dari beberapa literatur dan bestpractices yang ada. Kerangka ini bertujuan untuk melindungi seluruh elemen nasional sehingga tercapai pertahanan dan keamanan nasional. Berikut ini merupakan ilustrasi bangunan yg dapat menggambarkan mengenai national cybersecurity (lihat Gambar 1). Gambar 1 Kerangka Strategis Indonesia National Cyber Security • Peraturan dan Strategi (Policies and Strategy). Kebijakan serta arah rumusan untuk mengatasi permasalah cybersecurity, dengan adanya peraturan dan strategi maka akan mempertegas serta memperjelas cara untuk mengatasi permasalahan cyberspace. • Standard. Setiap elemen dalam memujudkan kemanan cyberspace harus mengacu pada standar keamanan nasional atau internasional yang ditetapkan. • Pemerintah, Masyarakat, Swasta (People). Merupakan bagian unsur nasional yang akan menggunakan, menjalankan dan juga yang akan merasakan dampak yang ditimbulkan dari cybersecurity. • Proses dan Manajemen Keamanan (Operation). Perlu adanya suatu proses dan manajemen yang mengatur keamanan cyberspace. Prosedur dan pengelolaan yang efektif untuk menjaga keamanan cyber. • Sistem dan Teknologi Keamanan (System and Technology). Bagian ini merupakan perlindungan awal yang harus diimplementasikan, sistem dan teknologi keamanan mutlak harus dilaksanakan. Dengan adanya pengamanan sistem dan teknologi akan mencegah perbuatan yang mengancam keamanan cyber. • Infrastruktur (Infrastructure). Merupakan objek dari cybersecurity yang perlu dilindungi. Terutama infrastruktur penting dan kritis sektor-sektor yang menyangkut kepentingan umum.
  • 6. Availability, Integrity, Confidentially (AIC Triad). Tujuan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapainya national cybersecurity. Dengan terpenuhinya kriteria dasar tersebut maka sasaran dari national cybersecurity telah dijalankan. 7. Strategi Pengamanan Cyberspace Untuk menanggulangi dan mengantisipasi dari segala upaya ancaman dan serangan cyberspace, diperlukan suatu rumusan arah strategis yang dapat menjadi acuan bagi setiap unsur yang ada di Indonesia. Strategi yang disusun tersebut bertujuan untuk melindungi infrastruktur kritis nasional demi keberlangsungan dan kepentingan seluruh rakyat indonesia. Infrastruktur kritis pada umumnya dititikberatkan pada suatu lembaga atau organisasi yang bergerak pada sektor-sektor penting serta melibatkan hajat hidup orang banyak dan juga sangat vital terhadap ekonomi. Sektor-sektor tersebut meliputi sektor telekomunikasi, energi dan sektor keuangan. Tabel 1 Tanggung jawab dan wewenang instansi pemerintah Instansi Sektor Kementerian Komunikasi dan Informatika Pos dan Telekomunikasi Kementerian Perhubungan Transportasi Kementerian Keuangan Keuangan dan Bank Kementerian Kesehatan Kesehatan Kementerian ESDM Energi (Listrik, Minyak dan Gas, air) Kementerian Pertanian Pertanian (Pangan dan logistik) Kementerian Pertahanan Pertahanan Kementerian Lingkungan Hidup Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional Pendidikan Di Indonesia telah ada lembaga atau kementerian yang bertanggung jawab dan mempunyai wewenang terhadap keberlangsungan sektor-sektor vital tersebut. Lembaga atau kementerian tersebut antara lain dapat dilihat pada Tabel 1. Dalam menyusun strategi national cybersecurity di Indonesia memerlukan prinsip dasar sebagai yang harus dipenuhi, di bawah ini merupakan prinsip-prinsip dasar tersebut: • Leadership. Kompleksitas dan tantangan cybersecurity di Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang kuat. Pimpinan harus menyadari pentingnya melakukan pengamanan informasi di instansi masing-masing. • Shared responsibilities. Penggunaan TIK sangat terkait satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu masalah cybersecurity merupakan tanggung jawab bersama, setiap pemangku kepentingan. Masing-masing instansi berkewajiban menjaga sumberdaya TIK yang sensitif. • Partnership. Diperlukan kerjasama dan kemitraan dari berbagai pihak untuk menciptakan keamanan cyberspace, mengingat masalah cybersecurity adalah tangung jawab bersama-sama.
  • 7. Risk Management. Menerapkan pendekatan manajemen resiko untuk assessing, prioritising dan resourcing cybersecurity activities. Sehingga ancamn dan resiko dapat dideteksi sedini mungkin (early warning system) dan pemulihan yang cepat akibat dari serangan tersebut (recovery system). • Protecting National Values. Melindungi infrastruktur kritis nasional dan meningkatkan keamanan cyberspace terhadap individu maupun kolektif. • International cooperation. Mengingat kejahatan cyberspace merupakan kejahatan lintas negara, oleh karena itu pemerintah perlu aktif menjalin kerjasama dengan pihak luar negeri dan fokus untuk melindungi kepentingan nasional. 8. Kesimpulan Dengan pertumbuhan pengguna internet yang semakin berkembang serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dirasakan semakin penting, maka perlu suatu bentuk upaya untuk mengamankan segala aktivitas dalam cyberspace demi melindungi dari segala bentuk ancaman kejahatan di dunia maya. Ancaman yang ditimbulkan dapat berdampak langsung terhadap individu maupun ancaman bagi kedaulatan negara. Pola dan bentuk ancaman pun saat ini berkembang menjadi bersifat multidimensional (fisik dan non fisik) baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Oleh karena itu Pemerintah berkewajiban melindungi segenap warga negaranya dari segala ancaman termasuk ancaman yang ditimbulkan dari kejahatan cyberspace. Sebagai langkah awal pemerintah dapat membuat strategi kebijakan nasional untuk menanggulangi kejahatan tersebut. Kerangka strategis ini disusun agar segala kebijakan dan program yang disusun memiliki kerangka kerja yang jelas, sehingga dalam implementasinya terjadi sinergi dan berkesinambungan. Daftar Pustaka 1. Ancaman Cybercrime Dunia Terus Melonjak. Juli 1, 2010. http://chip.co.id/articles/news/tag/security 2. Cabinet Office. 2009. Cyber Security Strategy of the United Kingdom safety, security and resilience in cyberspace. 3. Colarik, Andrew. M. 2008 Introduction to Cyber Warfare and Cyber Terrorism. Information Science Reference. IGI Global. 4. International Telecommunication Union. 2007. Understanding Cybercrime: A Guide For Developing Countries. Geneva, Switzerland. 5. ITU – Global Cybersecurity Agenda. Juli 1, 2010. http://www.itu.int/osg/csd/cybersecurity/gca/global_strategic_report/chapt_3_iframe.htm. 6. Killcrece G, Kossakowski Klaus-Peter, Ruefle Robin, Zajicek Mark, 2003. Organizational Models for Computer Security Incident Response Teams (CSIRTs). Pittsburgh, PA: Carnegie Mellon Software Engineering Instiute. 7. Plan of Action Section B. Objectives, goals and target. Juni 30, 2010. http://www.itu.int/wsis/docs/geneva/official/poa.html
  • 8. 8. Population Prospects: The 2008 Revision. Sumber data. Juni 29, 2010. http://www.un.org/esa/population/publications/wpp2008/wpp2008_text_tables.pdf 9. Program Strategis. Palapa Ring. Juni 29, 2010. http://www.detiknas.org/index.php/flagship/c/14/ 10. Proyeksi Penduduk Indonesia. Juni 30, 2010. http://demografi.bps.go.id/versi2/index.php?option=com_proyeksi&Itemid=100018&kat=1&w=1280 11. Singleton Tommie W, 2008. What Every IT Auditor Should Know About Cybercrimes. Information System Control Journal. (Vol. 2 pp. 1-2). Information Systems Audit and Control Association. 12. Symantec Corporation. 2010. Symantec Internet Security Threat Report. 13. Tentang Indonesia. Juni 29, 2010. http://indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=112&Itemid=1722 14. The cyber raiders hitting Estonia. Juli 1, 2010. http://news.bbc.co.uk/2/hi/europe/6665195.stm 15. Top 10 Asia Internet Usage and Population. Juni 30, 2010. http://www.internetworldstats.com/stats3.htm#asia