NEGARA DAN
KONSTITUSI
KELOMPOK 1
Negara
PENGERTIAN BANGSA
PENGERTIAN NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA
SIFAT-SIFAT NEGARA
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Pengertian
Bangsa
Menurut Ernest Renan, bangsa adalah suatu kesatuan solidaritas, kesatuan yang
terdiri dari orang-orang yang saling merasa setia kawan dengan satu sama lain.
Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan
rakyat menjadi bangsa. Dengan kata lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran
membentuk negara.
Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama
atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses
pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen,
banyak ras, Bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang
sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita
yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
Selanjutnya menurut Benedict Anderson merumuskan bangsa secara unik, yaitu
bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan (Imagined Political
Community) dimana batas wilayahnya jelas dan berdaulat.
Meringkas pendapat diatas, pengertian bangsa mengandung elemen pokok berupa
jiwa, kehendak, perasan, pikiran, semangat, yang bersama-sama membentuk
kesatuan.
Pengertian
Negara
Negara merupakan lanjutan keinginan manusia hendak bergaul antara seorang
dengan orang lainnya dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.
Semakin luas pergaulan manusia, semakin banyak pula kebutuhannya. Seorang
ahli filsafatYunani, Aristoteles mengatakan bahwa manusia dapat disebut sebagai
“zoon politicon” yang berarti merupakan makhluk yang selalu hidup bermasyarakat.
Adanya negara tidak terlepas dari keberadaan manusia sebagai makhluk sosial
sehingga memiliki dorongan untuk hidup bersama dnegna manusia lain,
bekelompok dan bekerjasama. Seperti yang sempat disinggung di awal rangkuman
ini, negara merupakan salah satu bentuk organisasi dalam kehidupan masyarakat.
Negara ini memiliki karakteristik atau sifat-sifat khusus dimana hal tersebutlah
yang membedakan satu negara dengan negara yang lain.
Menurut Plato, negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, dan
terdiri dari beberapa orang. Sedangkan menurut Bahasa Jawa Kuno, negara sama
artinya dengan “kerajaan” atau “keraton”.
Sehingga meringkas berbagai pendapat di atas, negara adalah organisasi
masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan berasda di bawah pemerintahan
yang berdaulat yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Singkatnya,
negara adalah konstruksi yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur pola
hubungan antar manusia dalam kehidupan masyarakat.
UNSUR-
UNSUR
NEGARA
Negara adalah organisasi dalam masyarakat, namun tidak sama halnya organisasi
dapat disebut dengan negara. Hal tersebut dikarenakan negara telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Berdasarkan salah satu Konvensi Hukum Internasional,
negara harus memiliki unsur unsur konstitutif sebagai berikut :
PENGHUNI
WILAYAH
KEKUASAAN
TERTINGGI
KESANGGUPAN BERHUBUNGAN
DENGAN NEGARA LAIN
PENGAKUAN
PENGHUNI /
RAKYAT
• Rakyat dalam suatu negara dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal menetap atau
berdomisili di suatu negara.
• Penduduk yang sah dan resmi dari suatu negara dan diatur sepenuhnnya oleh
pemerintah negara yang bersangkutan disebut warga negara.
• Sedangkan orang asing atau warga negara asing adalah penduduk yang tidak
resmi pada suatu negara yang bersangkutan tersebut. Adapun warga negara
yang lebih erat hubungannya dengan bangsa di negara tersebut adalah warga
negara asli, yang pengertiannya berbeda dengan warga negara keturunan.
PENGHUNI /
RAKYAT
Status kewarganegaraan suatu negara akan berimplikasi sebagai berikut (Samekto
dan Kridalaksana, 2008 : 59) :
• Hak atas perlindungan diplomatic di luar negeri merupakan hak
kewarganegaraan.
• Kewarganegaraan menuntuk kesetiaan;
• Suatu negara memiliki hak menolak mengekstradisi warga negaranya kepada
negara lain;
• Berdasarkan praktek, secara garis besar kewarganegaraan seseorang dapat
diperoleh :
1. Berdasarkan kewarganegaraan orang tua (Ius Sanguinis)
Dapat disebut sebagai law of the blood yaitu asas yang menetapkan seseorang
mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orangtuanya, tanpa
mengindahkan dimana ia dilahirkan.
2. Berdasarkan tempat kelahiran (Ius Soli)
Dapat disebut sebagai law of the soil adalah asas yang menetapkan seseorang
memiliki kewarganegaraan sebab tempat kelahirannya.
3. Melalui naturalisasi.
Proses hokum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan
negara lain.
WILAYAH
• Umumnya wilayah negara meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan Wilayah
udara. Walaupun begitu terdapat beberapa negara yang letaknya di tengah
benua sehingga tidak memiliki wilayah laut. Selain ketiga wilayah tersebut,
wilayah negara juga ada yang disebut wilayah ekstra teritorial. Contoh dari
wilayah ekstra territorial adalah kapal di bawah bendera suatu negara dan
kantor perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain.
• Batas-batas negara Indonesia ditetapkan dalam perjanjian negara lain yang
berbatasan.
WILAYAH
• Daratan ialah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara.
• Udara merupakan seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu
Negara, baik daratan ataupun lautan.
• Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang terdiri atas laut teritorial, zona
tambahan, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), dan landasan benua (kontinen). Laut
teritorial suatu Negara merupakan batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis
pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar
24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE merupakan wilayah lautan sepanjang
200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua ialah wilayah
lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari
garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
• Wilayah ekstrateritorial suatu Negara ialah tempat di mana menurut hukum
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun
letaknya berada di Negara lain. Contohnya, kantor kedutaan besar Indonesia di
luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
KEKUASAAN
TERTINGGI
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Hal tersebut berarti pemerintah yang
berdaulat adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang
tidak berada di bawah kekuasaan lainnya. Maka, dikatakan bahwa pemerintah
yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
• Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan
ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
• Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan
diakui oleh negara-negara lain.
Kedaulatan sebagai atribut negara merupakan ciri khusus dari sebuah negara.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan membawakan sifat-sifat sebagai berikut :
• Asli
• Tertinggi
• Abadi
• Tidak dapat dibagi
KESANGGUPAN
BERHUBUNGAN
DENGAN
NEGARA LAIN
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu
mampu melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang
ekonomi, pendidikan, politik, kebudayaan, dan sebagainya.
PENGAKUAN
(DEKLARATIF)
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu
bersifat deklaratif/evidenter, bukan konstitutif.
Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu
untuk:
 Tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional
 Menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah
kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu
maupun hubungan antarnegara.
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara
telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya.
Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu
negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
SIFAT-SIFAT
NEGARA
Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa Artinya bahwa negara memiliki hak atau
kewajiban untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuat nya untuk ditaati
oleh seluruh warganya.
Sifat Monopoli
Negara juga membawakan sifat monopoli, yaitu sifat yang menunjukkan
adanya hak atau kewajiban negara untuk mengelola atau menentukan sesuatu
tindakan tanpa adanya hak atau kewajiban yang sama di pihak lain.
Sifat Mencakup Semua
Sifat ini maksudnya bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di
wilayah negara yang bersangkutan.Tidak ada warga negara yang dapat
mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan negara. Berkenaan dengan itu
bahwa peraturan yang dibuat oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi setiap
orang di wilayah negara itu tanpa terkecuali. Ketika peraturan sudah dibuat atau
ditetapkan, semua orang dianggap tahu dan harus menaatinya. Siapapun yang
melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
TUJUAN DAN
FUNGSI
NEGARA
Tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai
keinginan secara maksimal.Tujuan negara Indonesia sesuai dengan alinea IV
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan negara memelihara dan menjamin hak asasi :
• Hak hidup / nyawa (leven)
• Hak atas badan (lijf)
• Hak atas harta benda (verneogen)
• Hak atas kehormatan (vrijheid)
Tujuan negara lazimnya pada zaman modern, yakni meyelenggarakan
kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya demi tercapainya masyarakat adil dan
makmur.
TUJUAN DAN
FUNGSI
NEGARA
Namun setiap negara apapun ideologi yang dianutnya menyelenggarakan fungsi
minimum yang mutlak sifatnya, yaitu :
• Sebaliknya di negara-negara yang baru di mana konsensus nasional tentang
tujuan bersama itu belum begitu kuat, maka sifat paksaan ini lebih tampak. Di
negara-negara yang lebih demokratis diupayakan pemakaian kekerasan
seminimal mungkin dan sedapat dapatnya dikedepankan cara-cara yang
persuasif untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.
• Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dianggap
sangat penting, terutama bagi negara-negara baru di mana tingkat
kesejahteraan masyarakat masih sangat membutuhkan perhatian dari
pemerintah.
• Pertahanan titik fungsi ini untuk mempertahankan negara dari kemungkinan
serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat
pertahanan.
• Menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan keadilan negara memiliki badan-
badan peradilan.
TUJUAN DAN
FUNGSI
NEGARA
Dapat dinyatakan bahwa secara garis besar fungsi yang harus dijalankan oleh
negara meliputi:
• Mengupayakan kesejahteraan warganya agar dapat menikmati kehidupan yang
layak
• Meningkatkan kecerdasan dan membina budi pekerti warganya
• Menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat
• Mempertahankan negara dan gangguan eksternal
• Mewujudkan keadilan bagi masyarakat
Fungsi-fungsi tersebut harus diselenggarakan oleh negara yang dalam hal ini
adalah pemerintah negara yang bersangkutan agar tujuan negara tersebut dapat
diwujudkan.
Konstitusi
Berikut ini pengertian yang menggambarkan perbedaan antara undang undang dasar dan konstitusi,bahwa undang-
undang dasar adalah suatu kitab atau dokumen yang memuat aturan aturan hukum dan ketemtuan ketentuan hukum
yang pokok pokok atau dasar dasar yang sifatnya tertulis, yang menggambarkan tentang system ketatanegaraan suatu
negara. Sedangkan konstitusi adalah dokumen yang memuat aturan aturan hukum dan ketentuan ketentuan hukum yang
pokok pokok satu dasar dasar , yang sifatnya tertulis atau tidak tertulis,yang menggambarkan tentang system
ketatanegaraan suatu negara.
Dalam pengertian yang sempit kontitusi hanya mengacu pada ketentuan ketentuan dasar yang tertuang dalam dokumen
tertulis yauti UUD, ssehingga muncul sebutan seperti, kontitusi Amerika Serikat, kontitusi Prancis, konstitusi Swiss, dan
sebagainya. Sedangkan dalam pengertian yang luas konsstitusi juga mencakup kebiasaan ketatanegaraan sebagai suatu
kaidah yang sifatnya tidak tertulis. Jadi ketika istilah konstitusi disamakan pengeretiannya dengan UUD, istilah tersebut
hendaknya dipahami dalam pengertian yang sempit.
Unsur-unsur yang terdapat dalam konstitusi modern meliputi ketentuan tentang :
• Struktur organisasi negara dengan Lembaga-lembaga negara di dalamnya.
• Tugas atau wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tata negara dan hubungan tata kerja antara satu
lembaga dengan lembaga lainya.
• Jaminan HAM dan warga negara.
Perubahan atau amandemen konstitusi merupakan suatu hal yang wajar dan tidak perlu di anggap sebagai sesuatu yang
istimewa. Yang penting bahwa perbahanan itu didasarkan pada kepentingan negara dan bangsa dalam arti yang
sebenarnya, dan bukan hanya karena kepentingan politik sesaat dari golongan atas dan kelompok tertentu.
Tentang perubahan terhadap UUD 1945 sesuai pasal 27 ketentuan tentang perubahan itu adalah sebagai berikut :
• Usul perubahan pasal-pasal dalam UUD dapat di agendakan dalam bidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-
kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
• Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan
untuk diubah beserta alasannya.
• Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
Dengan adanya ketentuan pasal UUD 1945yang dapat menimbulkan penafsiran ganda, telah dilakukan amandemen
dengan menetapkan rumusan baru yang lebih jelas dan eksplisit. Berkaitan dengan ketentuan system pemerintahan yang
tidak tegas antara presidential dan parlementer, melalui amandemen UUD 1945 ditegaskan system pemerintahan
presidential dengan munculnya ketentuan bahwa presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A(1)).
Menyangkut perlunya kesempatan yang lebih luas bagi daerah untuk mengatur urusan daerahnya sendiri telah dilakukan
amandemen terhadap Pasal 18 UUD 1945 dengan menambahkan beberapa ayat serta menambahkan Pasal 18a dan Pasal
18b. Dengan amandemen tersebut pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya.
Sedangkan yang berkait dengan masalah HAM sangat jelas tampak bahwa amandemen terhadap UUD 1945 telah
memasukkan cukup banyak rumusan-rumusan baru tentang HAM dan warga negara dengan menambahkan Pasal 28A –
Pasal 28J.
Secara umum dapat dikatakan bahwa konstitusi disusun sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan
negara agar negara berjalan tertib, teratur, dan tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap
rakyatnya. Untuk itu maka dalam konstitusi ditentukan kerangka bangunan suatu negara, kewenangan pemerintah
sebagai pihak yang berkuasa, serta hak-hak asasi warga negara.
CONTOH
KASUS
 Terdapat kurir narkoba yang pada akhirnya tertangkap. Kemudian
setelah ditelusuri lebih lanjut, polisi berhasil menemukan bandar
narkoba tersebut. pada akhirnya keduanya tervonis hukuman mati
apa penjara ini , sebab melakukan pelanggaran UU Pasal 35Tahun
2009.
ANALISIS
KASUS
 Konstitusi bernegara dapat dilihat dari kasus tersebut ada pelanggaran
yang dilakukan oleh seorang warga negara dalam negara indonesia
sehingga pelaku terkena UU pasal 35Tahun 2009 , lantas dengan
demikian dapat dikatakan melihat dari kasus diatas konstitusi di negara
kita (Indonesia) berjalan dengan baik.

More Related Content

PPTX
Pemerintahan negara kesatuan republik indonesia
PPT
Unsur unsur negara
PPT
Identitas nasional
PPTX
Hand out kajian ba
PPTX
Kelompok 1 bangsa dan negara
PPTX
Hakikat negara kesatuan republik indonesia
PPTX
Pengertian bangsa, unsur terbentuknya  bangsa, pengertian negara, unsur terbe...
Pemerintahan negara kesatuan republik indonesia
Unsur unsur negara
Identitas nasional
Hand out kajian ba
Kelompok 1 bangsa dan negara
Hakikat negara kesatuan republik indonesia
Pengertian bangsa, unsur terbentuknya  bangsa, pengertian negara, unsur terbe...

What's hot (20)

PPTX
OTONOMI DAERAH
PPTX
Ppt kewarganegaraan
PPT
Negara dan-kewarganegaraan
PPT
Hakekat bangsa dan Negara
PPT
PKn Kelas X
DOC
National Heroism Negara Dan Bangsa
PPTX
PPT NEGARA DAN BANGSA (WARGA NEGARA
PPTX
Negara dan-kewarganegaraan
DOCX
Teori terbentuknya negara
PPTX
Pkn bab 2 ppt
PPTX
Presentasi pkn kelompok 2
PPTX
P kn kelas e kelompok 3 hak dan kewajiban warga negara 90
PPT
Hak dan kewajiban wn (modul etika, profesional dan humaniora)
DOCX
Makalah warga negara dan negara
PPTX
BAB 1 Hakikat Bangsa dan Negara
PPTX
Hakikat negara kesatuan republic indoensia
PPT
Hakekat bangsa dan_negara_kd1
DOCX
Model
PPTX
Kedaulatan Negara
PPTX
Wawasan kebangsaan dlm nkri
OTONOMI DAERAH
Ppt kewarganegaraan
Negara dan-kewarganegaraan
Hakekat bangsa dan Negara
PKn Kelas X
National Heroism Negara Dan Bangsa
PPT NEGARA DAN BANGSA (WARGA NEGARA
Negara dan-kewarganegaraan
Teori terbentuknya negara
Pkn bab 2 ppt
Presentasi pkn kelompok 2
P kn kelas e kelompok 3 hak dan kewajiban warga negara 90
Hak dan kewajiban wn (modul etika, profesional dan humaniora)
Makalah warga negara dan negara
BAB 1 Hakikat Bangsa dan Negara
Hakikat negara kesatuan republic indoensia
Hakekat bangsa dan_negara_kd1
Model
Kedaulatan Negara
Wawasan kebangsaan dlm nkri
Ad

Similar to Kewarga Negaraan Dan Konstitusi Indonesia sebagai hukum dasar negara (20)

PPTX
Presentasi pkn
PDF
PPT 1 HAKIKAT BANGSA & NEGARA.pdf
PPTX
HAKIKAT BANGSA,NEGARA,DAN WARGA NEGARA klp 5.pptx
PPT
MATERI TENTANG KEWARGANEGARAN INDONESIA (6).ppt
PPT
WARGANEGARA (6) materi pendidikan kewarganegaraan
PPT
KRW_10_JUNI_2025_ILMU_NEGARA_UNSUR_NEGARA.ppt
DOCX
Ilmu Negara
DOC
pendidikan kewarganegaraan "Warga dan Negara"
PPTX
pertamuan kelima Negara dan Konstitusi.pptx
PPT
Bangsa, negara dan warganegara
PPT
BANGSADANNEGARA.ppt
PPT
Bangsa dan negara
PDF
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Hukum Perdata.pdf
PPTX
Hand out kajian ba
PPTX
PPT Hakikat bangsa dan negara.pptx
PPTX
Kewarganegaraan
PPTX
Presentasi kelompok 1 hukum internasional
PPTX
Bela Negara
PPT
Prtmuan 4 & 5 Hak dan Kewajiban profesi bidan alih jenjang.ppt
PPT
2 identitas-nasional
Presentasi pkn
PPT 1 HAKIKAT BANGSA & NEGARA.pdf
HAKIKAT BANGSA,NEGARA,DAN WARGA NEGARA klp 5.pptx
MATERI TENTANG KEWARGANEGARAN INDONESIA (6).ppt
WARGANEGARA (6) materi pendidikan kewarganegaraan
KRW_10_JUNI_2025_ILMU_NEGARA_UNSUR_NEGARA.ppt
Ilmu Negara
pendidikan kewarganegaraan "Warga dan Negara"
pertamuan kelima Negara dan Konstitusi.pptx
Bangsa, negara dan warganegara
BANGSADANNEGARA.ppt
Bangsa dan negara
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Hukum Perdata.pdf
Hand out kajian ba
PPT Hakikat bangsa dan negara.pptx
Kewarganegaraan
Presentasi kelompok 1 hukum internasional
Bela Negara
Prtmuan 4 & 5 Hak dan Kewajiban profesi bidan alih jenjang.ppt
2 identitas-nasional
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik.pptx
PPTX
20240719 - RINCIAN PPDD isu prioritas 2025.pptx
PDF
Disiplin PNS Materi di Indonesia_BKN Share
PDF
PEMBAHASAN LANJUTAN RANCANGAN RPJMN & RENSTRA K/L TAHUN 2025- 2029 BIDANG POL...
PDF
KepmenDesaPDT Nomor 294 Tahun 2025 ttg Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarkat...
PPTX
Bahan Paparan Implementasi Inovasi Daerah Kota Tarakan
PPTX
LPJ KOPERASI SUMBER NUSANTARA JAYA IBU KOTA NUSANTARA
PPTX
TEKNIK DAN PROSES PERENCANAANhjhfioejklfjsklj
PPTX
pembentukan kepribadian menurut aliran psikologi 1 (2).pptx
PPTX
renstra opd berdasrkan permndagri 86.pptx
PDF
PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT TENTANG SHS 2025.pdf
PPTX
Profile Koperasi Desa Merah Putih Cikole
PPTX
001. Materi Rapat Koordinasi Kepala Daerah
PPTX
Presentasi Indikasi Geografis kekayaan intelektual
PPTX
Modul-Pelatihan-Pengawasan-Pembangunan-Desa-dan-Keuangan-Desa1.pptx
PDF
fix_IDSRF_rakor 30 Juli 25 Holiday Inn Bdg.pdf
PPTX
ELEMEN DASAR ENTITAS PEMERINTAHAN DAERAH Pertemuan ke-4.pptx
PPTX
Agile Birokrasi - Prof Erwan UGM.pptx
PDF
Penerapan management ASN pada pengelolaan sampah konstruksi
PPTX
Materi Verval dan Pendataan Keluarga 2025.pptx
Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik.pptx
20240719 - RINCIAN PPDD isu prioritas 2025.pptx
Disiplin PNS Materi di Indonesia_BKN Share
PEMBAHASAN LANJUTAN RANCANGAN RPJMN & RENSTRA K/L TAHUN 2025- 2029 BIDANG POL...
KepmenDesaPDT Nomor 294 Tahun 2025 ttg Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarkat...
Bahan Paparan Implementasi Inovasi Daerah Kota Tarakan
LPJ KOPERASI SUMBER NUSANTARA JAYA IBU KOTA NUSANTARA
TEKNIK DAN PROSES PERENCANAANhjhfioejklfjsklj
pembentukan kepribadian menurut aliran psikologi 1 (2).pptx
renstra opd berdasrkan permndagri 86.pptx
PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT TENTANG SHS 2025.pdf
Profile Koperasi Desa Merah Putih Cikole
001. Materi Rapat Koordinasi Kepala Daerah
Presentasi Indikasi Geografis kekayaan intelektual
Modul-Pelatihan-Pengawasan-Pembangunan-Desa-dan-Keuangan-Desa1.pptx
fix_IDSRF_rakor 30 Juli 25 Holiday Inn Bdg.pdf
ELEMEN DASAR ENTITAS PEMERINTAHAN DAERAH Pertemuan ke-4.pptx
Agile Birokrasi - Prof Erwan UGM.pptx
Penerapan management ASN pada pengelolaan sampah konstruksi
Materi Verval dan Pendataan Keluarga 2025.pptx

Kewarga Negaraan Dan Konstitusi Indonesia sebagai hukum dasar negara

  • 2. Negara PENGERTIAN BANGSA PENGERTIAN NEGARA UNSUR-UNSUR NEGARA SIFAT-SIFAT NEGARA TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
  • 3. Pengertian Bangsa Menurut Ernest Renan, bangsa adalah suatu kesatuan solidaritas, kesatuan yang terdiri dari orang-orang yang saling merasa setia kawan dengan satu sama lain. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan kata lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, Bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama. Selanjutnya menurut Benedict Anderson merumuskan bangsa secara unik, yaitu bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan (Imagined Political Community) dimana batas wilayahnya jelas dan berdaulat. Meringkas pendapat diatas, pengertian bangsa mengandung elemen pokok berupa jiwa, kehendak, perasan, pikiran, semangat, yang bersama-sama membentuk kesatuan.
  • 4. Pengertian Negara Negara merupakan lanjutan keinginan manusia hendak bergaul antara seorang dengan orang lainnya dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Semakin luas pergaulan manusia, semakin banyak pula kebutuhannya. Seorang ahli filsafatYunani, Aristoteles mengatakan bahwa manusia dapat disebut sebagai “zoon politicon” yang berarti merupakan makhluk yang selalu hidup bermasyarakat. Adanya negara tidak terlepas dari keberadaan manusia sebagai makhluk sosial sehingga memiliki dorongan untuk hidup bersama dnegna manusia lain, bekelompok dan bekerjasama. Seperti yang sempat disinggung di awal rangkuman ini, negara merupakan salah satu bentuk organisasi dalam kehidupan masyarakat. Negara ini memiliki karakteristik atau sifat-sifat khusus dimana hal tersebutlah yang membedakan satu negara dengan negara yang lain. Menurut Plato, negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, dan terdiri dari beberapa orang. Sedangkan menurut Bahasa Jawa Kuno, negara sama artinya dengan “kerajaan” atau “keraton”. Sehingga meringkas berbagai pendapat di atas, negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan berasda di bawah pemerintahan yang berdaulat yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Singkatnya, negara adalah konstruksi yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur pola hubungan antar manusia dalam kehidupan masyarakat.
  • 5. UNSUR- UNSUR NEGARA Negara adalah organisasi dalam masyarakat, namun tidak sama halnya organisasi dapat disebut dengan negara. Hal tersebut dikarenakan negara telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan salah satu Konvensi Hukum Internasional, negara harus memiliki unsur unsur konstitutif sebagai berikut : PENGHUNI WILAYAH KEKUASAAN TERTINGGI KESANGGUPAN BERHUBUNGAN DENGAN NEGARA LAIN PENGAKUAN
  • 6. PENGHUNI / RAKYAT • Rakyat dalam suatu negara dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal menetap atau berdomisili di suatu negara. • Penduduk yang sah dan resmi dari suatu negara dan diatur sepenuhnnya oleh pemerintah negara yang bersangkutan disebut warga negara. • Sedangkan orang asing atau warga negara asing adalah penduduk yang tidak resmi pada suatu negara yang bersangkutan tersebut. Adapun warga negara yang lebih erat hubungannya dengan bangsa di negara tersebut adalah warga negara asli, yang pengertiannya berbeda dengan warga negara keturunan.
  • 7. PENGHUNI / RAKYAT Status kewarganegaraan suatu negara akan berimplikasi sebagai berikut (Samekto dan Kridalaksana, 2008 : 59) : • Hak atas perlindungan diplomatic di luar negeri merupakan hak kewarganegaraan. • Kewarganegaraan menuntuk kesetiaan; • Suatu negara memiliki hak menolak mengekstradisi warga negaranya kepada negara lain; • Berdasarkan praktek, secara garis besar kewarganegaraan seseorang dapat diperoleh : 1. Berdasarkan kewarganegaraan orang tua (Ius Sanguinis) Dapat disebut sebagai law of the blood yaitu asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orangtuanya, tanpa mengindahkan dimana ia dilahirkan. 2. Berdasarkan tempat kelahiran (Ius Soli) Dapat disebut sebagai law of the soil adalah asas yang menetapkan seseorang memiliki kewarganegaraan sebab tempat kelahirannya. 3. Melalui naturalisasi. Proses hokum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan negara lain.
  • 8. WILAYAH • Umumnya wilayah negara meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan Wilayah udara. Walaupun begitu terdapat beberapa negara yang letaknya di tengah benua sehingga tidak memiliki wilayah laut. Selain ketiga wilayah tersebut, wilayah negara juga ada yang disebut wilayah ekstra teritorial. Contoh dari wilayah ekstra territorial adalah kapal di bawah bendera suatu negara dan kantor perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain. • Batas-batas negara Indonesia ditetapkan dalam perjanjian negara lain yang berbatasan.
  • 9. WILAYAH • Daratan ialah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. • Udara merupakan seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan ataupun lautan. • Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang terdiri atas laut teritorial, zona tambahan, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara merupakan batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE merupakan wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua ialah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya. • Wilayah ekstrateritorial suatu Negara ialah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Contohnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
  • 10. KEKUASAAN TERTINGGI Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Hal tersebut berarti pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lainnya. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar: • Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. • Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Kedaulatan sebagai atribut negara merupakan ciri khusus dari sebuah negara. Menurut Jean Bodin, kedaulatan membawakan sifat-sifat sebagai berikut : • Asli • Tertinggi • Abadi • Tidak dapat dibagi
  • 11. KESANGGUPAN BERHUBUNGAN DENGAN NEGARA LAIN Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu mampu melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, kebudayaan, dan sebagainya.
  • 12. PENGAKUAN (DEKLARATIF) Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/evidenter, bukan konstitutif. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:  Tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional  Menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
  • 13. SIFAT-SIFAT NEGARA Sifat Memaksa Negara memiliki sifat memaksa Artinya bahwa negara memiliki hak atau kewajiban untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuat nya untuk ditaati oleh seluruh warganya. Sifat Monopoli Negara juga membawakan sifat monopoli, yaitu sifat yang menunjukkan adanya hak atau kewajiban negara untuk mengelola atau menentukan sesuatu tindakan tanpa adanya hak atau kewajiban yang sama di pihak lain. Sifat Mencakup Semua Sifat ini maksudnya bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah negara yang bersangkutan.Tidak ada warga negara yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan negara. Berkenaan dengan itu bahwa peraturan yang dibuat oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi setiap orang di wilayah negara itu tanpa terkecuali. Ketika peraturan sudah dibuat atau ditetapkan, semua orang dianggap tahu dan harus menaatinya. Siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • 14. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA Tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal.Tujuan negara Indonesia sesuai dengan alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan negara memelihara dan menjamin hak asasi : • Hak hidup / nyawa (leven) • Hak atas badan (lijf) • Hak atas harta benda (verneogen) • Hak atas kehormatan (vrijheid) Tujuan negara lazimnya pada zaman modern, yakni meyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya demi tercapainya masyarakat adil dan makmur.
  • 15. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA Namun setiap negara apapun ideologi yang dianutnya menyelenggarakan fungsi minimum yang mutlak sifatnya, yaitu : • Sebaliknya di negara-negara yang baru di mana konsensus nasional tentang tujuan bersama itu belum begitu kuat, maka sifat paksaan ini lebih tampak. Di negara-negara yang lebih demokratis diupayakan pemakaian kekerasan seminimal mungkin dan sedapat dapatnya dikedepankan cara-cara yang persuasif untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru di mana tingkat kesejahteraan masyarakat masih sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah. • Pertahanan titik fungsi ini untuk mempertahankan negara dari kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan. • Menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan keadilan negara memiliki badan- badan peradilan.
  • 16. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA Dapat dinyatakan bahwa secara garis besar fungsi yang harus dijalankan oleh negara meliputi: • Mengupayakan kesejahteraan warganya agar dapat menikmati kehidupan yang layak • Meningkatkan kecerdasan dan membina budi pekerti warganya • Menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat • Mempertahankan negara dan gangguan eksternal • Mewujudkan keadilan bagi masyarakat Fungsi-fungsi tersebut harus diselenggarakan oleh negara yang dalam hal ini adalah pemerintah negara yang bersangkutan agar tujuan negara tersebut dapat diwujudkan.
  • 18. Berikut ini pengertian yang menggambarkan perbedaan antara undang undang dasar dan konstitusi,bahwa undang- undang dasar adalah suatu kitab atau dokumen yang memuat aturan aturan hukum dan ketemtuan ketentuan hukum yang pokok pokok atau dasar dasar yang sifatnya tertulis, yang menggambarkan tentang system ketatanegaraan suatu negara. Sedangkan konstitusi adalah dokumen yang memuat aturan aturan hukum dan ketentuan ketentuan hukum yang pokok pokok satu dasar dasar , yang sifatnya tertulis atau tidak tertulis,yang menggambarkan tentang system ketatanegaraan suatu negara. Dalam pengertian yang sempit kontitusi hanya mengacu pada ketentuan ketentuan dasar yang tertuang dalam dokumen tertulis yauti UUD, ssehingga muncul sebutan seperti, kontitusi Amerika Serikat, kontitusi Prancis, konstitusi Swiss, dan sebagainya. Sedangkan dalam pengertian yang luas konsstitusi juga mencakup kebiasaan ketatanegaraan sebagai suatu kaidah yang sifatnya tidak tertulis. Jadi ketika istilah konstitusi disamakan pengeretiannya dengan UUD, istilah tersebut hendaknya dipahami dalam pengertian yang sempit.
  • 19. Unsur-unsur yang terdapat dalam konstitusi modern meliputi ketentuan tentang : • Struktur organisasi negara dengan Lembaga-lembaga negara di dalamnya. • Tugas atau wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tata negara dan hubungan tata kerja antara satu lembaga dengan lembaga lainya. • Jaminan HAM dan warga negara. Perubahan atau amandemen konstitusi merupakan suatu hal yang wajar dan tidak perlu di anggap sebagai sesuatu yang istimewa. Yang penting bahwa perbahanan itu didasarkan pada kepentingan negara dan bangsa dalam arti yang sebenarnya, dan bukan hanya karena kepentingan politik sesaat dari golongan atas dan kelompok tertentu.
  • 20. Tentang perubahan terhadap UUD 1945 sesuai pasal 27 ketentuan tentang perubahan itu adalah sebagai berikut : • Usul perubahan pasal-pasal dalam UUD dapat di agendakan dalam bidang MPR apabila diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. • Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. • Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Dengan adanya ketentuan pasal UUD 1945yang dapat menimbulkan penafsiran ganda, telah dilakukan amandemen dengan menetapkan rumusan baru yang lebih jelas dan eksplisit. Berkaitan dengan ketentuan system pemerintahan yang tidak tegas antara presidential dan parlementer, melalui amandemen UUD 1945 ditegaskan system pemerintahan presidential dengan munculnya ketentuan bahwa presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A(1)).
  • 21. Menyangkut perlunya kesempatan yang lebih luas bagi daerah untuk mengatur urusan daerahnya sendiri telah dilakukan amandemen terhadap Pasal 18 UUD 1945 dengan menambahkan beberapa ayat serta menambahkan Pasal 18a dan Pasal 18b. Dengan amandemen tersebut pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya. Sedangkan yang berkait dengan masalah HAM sangat jelas tampak bahwa amandemen terhadap UUD 1945 telah memasukkan cukup banyak rumusan-rumusan baru tentang HAM dan warga negara dengan menambahkan Pasal 28A – Pasal 28J. Secara umum dapat dikatakan bahwa konstitusi disusun sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan negara agar negara berjalan tertib, teratur, dan tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap rakyatnya. Untuk itu maka dalam konstitusi ditentukan kerangka bangunan suatu negara, kewenangan pemerintah sebagai pihak yang berkuasa, serta hak-hak asasi warga negara.
  • 22. CONTOH KASUS  Terdapat kurir narkoba yang pada akhirnya tertangkap. Kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, polisi berhasil menemukan bandar narkoba tersebut. pada akhirnya keduanya tervonis hukuman mati apa penjara ini , sebab melakukan pelanggaran UU Pasal 35Tahun 2009.
  • 23. ANALISIS KASUS  Konstitusi bernegara dapat dilihat dari kasus tersebut ada pelanggaran yang dilakukan oleh seorang warga negara dalam negara indonesia sehingga pelaku terkena UU pasal 35Tahun 2009 , lantas dengan demikian dapat dikatakan melihat dari kasus diatas konstitusi di negara kita (Indonesia) berjalan dengan baik.