Dokumen tersebut merupakan lampiran peraturan menteri pendidikan nasional tentang instrumen akreditasi sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah. Dokumen tersebut menjelaskan tentang perangkat akreditasi yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, instrumen pengumpulan data, dan teknik penskoran. Selanjutnya dijelaskan tentang pengisian instrumen yang mencakup delapan komponen standar nasional pendidikan dan pernyataan kepala se