SlideShare a Scribd company logo
KONSOLIDAS
I ASET DESA
Modul 4
Tujuan Pembelajaran
 Memahami UU Desa Dalam Optimalisasi Tata
Kelola Aset Desa
 Menemukenali Aset Desa dan Nilai
Manfaatnya Bagi Kelompok Marjinal
 Mendorong Optimalisasi Aset Desa untuk
meningkatkan Sumber Daya dan Kemandirian
Desa
Sub Topik
4.1. Pengertian & Ruang Lingkup (60 menit)
4.2. Tatacara Identifikasi Potensi/Aset Desa
(90 menit)
4.3. Tata Kelola Aset Desa (60 menit)
Sub Topik 4.1.
Pengertian & Ruang Lingkup
Waktu : 60 Menit
Output Pembelajaran:
a. Peserta memahami pengertian aset desa (15”)
b. Peserta dapat mengidentifikasi jenis-jenis aset desa
baik yang masih dikelola desa sendiri maupun yang
sudah dijadikan fasilitas public dan dikelola oleh
daerah (30”)
c. Peserta mendapatkan gambaran pengelolaan aset
desa yang saat ini dijalankan oleh Desa (15”)
PENGERTIAN & RUANG LINGKUP
 Salah satu tujuan pengaturan Desa: mendorong
prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa
untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna
kesejahteraan bersama (UU Desa Psl.4)
 Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal
dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas
beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah
 Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa
berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak
Uraian Pembahasan 4.1
 Aset ditempatkan sebagai kekuatan yang sudah dimiliki,
namun banyak aset yang belum dimanfaatkan secara
optimal dan belum disadari bahwa aset tersebut dapat
bermanfaat untuk meraih cita-cita di masa depan.
 Aset desa sebagai sebuah entitas yang dapat
diidentifikasi dalam arti luas mencakup aspek fisik dan
non fisik,misalnya : aset sumberdaya manusia, aset
sumberdaya alam, aset fisik atau infrastruktur, aset
sosial atau perkumpulan, aset institusi, aset finansial,
aset spiritual dan budaya
 Aset desa dalam arti luas dimiliki baik di tingkat individu
dan komunitas menjadi dasar bagi warga dan
masyarakat untuk meningkatkan kekayaan dan
kesejahteraan.
 Aset milik desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat,
pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa,
pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa,
mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik
Desa (UU Desa,Psl 76)
 Sedangkan aset lainnya milik Desa antara lain:
 Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
 Kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau
yang sejenis;
 Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
 Hasil kerja sama Desa; dan
 Kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
JENIS ASET DESA
PERTANYAAN DISKUSI 4.1
1. Apa pengertian aset desa yang
dipahami selama ini? (masing-
masing peserta menulis dalam metaplan dan
ditempel di depan)
2. Sebutkan jenis aset yang ada di
desa ? (masing-masing peserta menulis
kembali dalam metaplan dan ditempel di
depan)
3. Bagaimana pengelolaan aset
desa selama ini?
Sub Topik 4.2.
Tatacara Identifikasi Potensi/Aset Desa
Waktu : 90 Menit
Output Pembelajaran:
a. Peserta dapat melakukan pemetaan potensi / aset
desa dengan menggunakan alat kajian sketsa desa
b. Peserta dapat melakukan pengelompokkan/
katagorisasi Potensi/Aset desa
c. Peserta dapat melakukan analisis manfaat masing-
masing aset desa baik manfaat secara umum maupun
manfaat khusus bagi kelompok marjinal
Uraian Pembahasan 4.2.a
Waktu : 45 menit
 Pengertian pemetaan aset adalah kegiatan untuk menemukenali
potensi dan set desa yang ada di masing-masing dusun atau wilayah
terkecil yang disepakati sebagai basis wilayaah pemetaan.
 Alat yang dipergunakan dalam pemetaan pada dasarya banyak
metodologi, tetapi kita akan belajar khusus dengan menggunakan
bagian dari PRA, yatu sketsa dusun. PRA selengkapnya akan
didiskusikan pada sesi berikutnya.
 Tujuan penggunaan alat ini untuk menemukenali jenis potensi baik
yang bersifat ekonomi maupun untuk mendorong pembangunan desa
lainnya. Dalam pokok bahasan ini hanya digunakan untuk
menemkenali potensi aset yang secara langsung mendorong
kemandirian ekonomi desa.
 Aset desa sebagai sebuah entitas yang dapat diidentifikasi dalam arti
luas mencakup aspek fisik dan non fisik, misalnya : aset
sumberdaya manusia, aset sumberdaya alam, aset fisik atau
infrastruktur, aset sosial atau perkumpulan, aset institusi, aset
finansial, aset spiritual dan budaya
 Peserta dibagi dalam 3 kelompok / dusun dan praktek musyawarah
dusun untuk melakukan pemetaan potensi dusun
KATAGORISASI
ASET
ASET
DESA
Sumber
daya
manusia
aset
sumber
daya
alam
fisik atau
infra
struktur
aset
sosial
atau
perkump
ulan
aset
institusi
aset
finansial
spiritual
dan
budaya
Dikembangkan
dari buku FPPD
TOOL SKETSA DUSUN
RT
01
RT
02
RT
03
RT
04
RT
05
Lembar Kerja 4.2.a
Dusun/Dukuh: ……….
KATAGORI
ASET
JENIS ASET RT 1 RT 2
Sumber daya
manusia
aset sumber
daya alam
fisik atau infra
struktur
aset sosial atau
perkumpulan
aset institusi
aset finansial
spiritual dan
budaya
Uraian Pembahasan 4.2.b
Waktu : 45 Menit
 Pengelompokkan jenis aset menjadi penting agar ketika
desa merencanakan membangun lembaga ekonomi
khususnya, akan benar-benar mempunyai prespektif
pemberdayaan masyarakat marjinal
 Praktek pengelompokkan dilakukan dengan
menggunakan tool pengelompokkan aset sebagaimana
pada lembar kerja 4.2.b
 Setelah seluruh aset di masing-masing dusun
dikelompokkan, selanjutnya dilakukan pengelompokkan
di tingkat desa dengan merekap seluruh hasil dari dusun
Lembar Kerja 4.2.b
Dusun/Dukuh: ……….
KATAGORI
ASET
JENIS ASET Jumlah Pelaku
Perorangan
Jumlah pelaku
Kelompok
Sumber daya
manusia
aset sumber
daya alam
fisik atau infra
struktur
aset sosial atau
perkumpulan
aset institusi
aset finansial
spiritual dan
budaya
Uraian Pembahasan 4.2.c
Waktu : 45 Menit
 Hasil pembelajaran pengelompokkan sebagaimana
bahan ajar 4.2.b, kemudian peserta diminta untuk
mengambil beberapa contoh potensi/aset desa yang
berkaitan langsung dengan ekonomi desa baik yang
bersifat kelompok maupun perorangan.
 Setelah seluruh aset di masing-masing dusun
dikelompokkan selanjutnya dilakukan analisis
sejauhmana manfaat aset tersebut terhadap kelompok
marjnal dengan menggunakan tools transek/bagan
kelembagaan
 Dari analisis tersebut diharapkan tergali informasi
manfaat masing-masing aset desa untuk kelompok
marjinal
TOOL TRANSEK
Masyarak
at
Marjinal
Pengra
jin
Tempe
Tanah
Kas
Desa
Wisata
Pantai
Warungan/k
elontong
Pengrajin
anyaman
Pengrajin
gula
kelapa
Penjahit
Gapokt
an
LMDH
Pokdarwis
Lembar Kerja 4.2.c
Dusun/Dukuh: ……….
KATAGORI
ASET
JENIS ASET MANFAAT
UMUM
MANFAAT
LANGSUNG BAGI
KELOMPOK
MARJINAL
Sumber daya
manusia
aset sumber
daya alam
fisik atau infra
struktur
aset sosial atau
perkumpulan
aset institusi
aset finansial
spiritual dan
budaya
Sub Topik 4.3.
Tata Kelola Aset Desa
Waktu : 60 Menit
Output Pembelajaran:
a. Peserta memahami pengertian, asaz pengelolaan
aset desa dan tugas/ tanggungjawab pengelolaan
aset desa (15”)
b. Peserta memahami tahapan dan tata cara
pengelolaan aset desa (15”)
c. Peserta memahami regulasi desa dan daerah yang
dibutuhkan untuk memproteksi tata kelola asset desa
(15”)
d. Peserta memahami tata kelola data base asset
melalui SID (15”)
Uraian Pembahasan 4.3.a
Waktu : 15 Menit
 Pengertian aset desa
Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
 Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari
perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,
pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan,
pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset
Desa
 Azas pengelolaan aset desa
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional,
kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi,
akuntabilitas, dan kepastian nilai
 Pengelola aset desa terdisi dari :
 Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa
 Sekretaris Desa sebagai pembantu pengelola aset desa
 Perangkat Desa (Kaur) sebagai petugas/pengurus aset desa.
TUGAS
PENGELOLA
• menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
• menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus
aset desa;
• menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau
pemindahtanganan aset desa;
• menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
• mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan
atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis
melalui musyawarah desa;
• menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan
aset desa sesuai batas kewenangan; dan
• menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah
dan/atau bangunan.
Kepala Desa
(Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Aset Desa)
• meneliti rencana kebutuhan aset desa;
• meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ;
• mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan
pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh
Kepala Desa;
• melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset
desa;dan
• melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan
aset desa.
Sekretaris Desa
(Pembantu
Pengelola Aset
Desa)
• mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
• mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa
yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya
yang sah kepada Kepala Desa;
• melakukan inventarisasi aset desa;
• mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya;
dan
• menyusun dan menyampaikan laporan aset desa
Perangkat Desa
(Petugas/Pengurus
Aset Desa)
PROSEDUR
PENGELOLAAN
Pengadaan
Penggunaan
Pemanfaatan
Pengamanan
Pemeliharaan
Penghapusan
Pemindahtanganan
Penatausahaan
Pelaporan
Penilaian
Pembinaan
Pengawasan
Pengendalian
Perencanaan
Uraian Pembahasan 4.3.b
Waktu : 15 Menit
Mandatory
Regulasi AsetUU No.6 Tahun 2014
Pasal 77 ayat (3)
PP 43 Tahun 2014 diubah PP 47 Tahun 2015
Pasal 113
Permendagri No.1 Tahun 2016
Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Aset Desa (Pasal 45)
Peraturan di Desa (PP 43/2014,Psl 125 ayat (1)
Tentang Pengadaan, pemanfaatan, status penggunaan aset desa
(Permendagri Pasal 8,10,11)
1. Pengadaan Aset : Perdes RPJM
Desa; Perdes RKP Desa dan
Perdes APB Desa (psl 8)
2. Perdes pemanfaatan Aset Desa
(psl 11)
Keputusan Kades tentang
Status Penggunaan Aset Desa
(psl 10)
Uraian Pembahasan 4.3.c
Waktu : 15 Menit
SID & ASET
DESA•UU No.6/2014 Psl. 86
• SID adalah sebuah aplikasi yang membantu pemerintahan
desa dalam mendokumentasikan data-data milik desa guna
memudahkan proses pencariannya.
• SID sebagai alat yang secara efektif dapat menyajikan
informasi tentang potensi/aser di desa mulai dari sistem
pendataan aset, sistem informasi pengelolaan aset sampai
dengan publikasiinformasi yang mudah cepat dan akurat
Pengertian
SID
• Membantu menyimpan data
• Membantu memanggil data; dan
• Membantu mengolah dataFungsi SID
• untuk menyimpan, memproses dan memperbaharui data
dan informasi; membangun kesadaran dan kecerdasan
masyarakat desa; mendukung peningkatan kualitas
penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelayanan
publik ; meningkatkan kualitas perencanaan dan
penganggaran desa sesuai kebutuhan masyarakat dan
berbasis data; dan meminimalisir tumpang tindih data
Manfaat
SID
Modul Aset Desa

More Related Content

PPTX
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...
PPTX
Peningkatan kapasitas aparatur desa
PPT
Pengelolaan Keuangan Desa
PPTX
Pengelolan Aset Desa.pptx
PPTX
Psi strategi sosialisasi
PPTX
Inventarisasi Aset Desa - Sugeng - Malming 03 April 2021
PPTX
MATERI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PPTX
Tata Kelola Pengadaan barang dan Jasa di Desa pptx
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...
Peningkatan kapasitas aparatur desa
Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolan Aset Desa.pptx
Psi strategi sosialisasi
Inventarisasi Aset Desa - Sugeng - Malming 03 April 2021
MATERI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Tata Kelola Pengadaan barang dan Jasa di Desa pptx

What's hot (20)

PPTX
Presentasi dana desa
PPT
Konsep perencanaan pembangunan desa
PPTX
Pengelolaan Keuangan Desa
PPTX
Materi Pengelolaan Keuangan desa dan aset
PPTX
Badan Usaha Milik Desa
PPT
TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
PPT
Penyusunan RKP Desa
PPTX
Pemerintahan desa
PDF
Musyawarah Desa
PPTX
Pokok Pikiran PP dan Peraturan menteri Tentang BUMDesa
PPTX
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)
PDF
316397195 rab-siskeudes
PPTX
PPT. PERUBAHAN APBDESA.pptx
PPTX
TATA CARA PENDAFTARAN BUM DESA DAN BUM DESA BERSAMA
PDF
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
PPT
SOTK Pemerintah Desa
PDF
Pengelolaan keuangan desa revisi 2
PPT
Pengawasan kinerja kades oleh bpd inspektorat
PDF
Program kerja bum desa terbaru seboro seboro
PPTX
Hibah dan bansos
Presentasi dana desa
Konsep perencanaan pembangunan desa
Pengelolaan Keuangan Desa
Materi Pengelolaan Keuangan desa dan aset
Badan Usaha Milik Desa
TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Penyusunan RKP Desa
Pemerintahan desa
Musyawarah Desa
Pokok Pikiran PP dan Peraturan menteri Tentang BUMDesa
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)
316397195 rab-siskeudes
PPT. PERUBAHAN APBDESA.pptx
TATA CARA PENDAFTARAN BUM DESA DAN BUM DESA BERSAMA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
SOTK Pemerintah Desa
Pengelolaan keuangan desa revisi 2
Pengawasan kinerja kades oleh bpd inspektorat
Program kerja bum desa terbaru seboro seboro
Hibah dan bansos
Ad

Similar to Modul Aset Desa (20)

PPTX
modul konsolidasi aset desa dan bagi kal
PDF
PetunjukTeknis-Rev-Desa-Adat_rev-mar-bpnb-2015_1_.pdf
PPTX
Materi SOSIALISASI untuk Penguatan Kapasaitas Desa tentang Desa.pptx
PDF
Modul Managemen Asset Desa
PPTX
Materi kpmd
PPTX
Paparan musyawarah perencanaan RKPDes 2024[1].pptx
PDF
MATERI TOT BAGI KPMD
PPTX
Sosialisasi Satgas Pelesterian Adat (1).pptx
PPTX
MOTIVASI KADER DESA INKLUSI desa dalam meningkatkan partisipasi.pptx
PDF
Teknik perumusan aspirasi_masy_desa
PPTX
integrasi Gedsi dalam perancanaan pembangunan desa.pptx
PDF
3.2. konsep pendampingan masy.
PPTX
PERENCANAAN ASET DESA_ASTON 25 JULI 2023.pptx
PPTX
PERENCANAAN ASET DESA_ASTON 25 JULI 2023.pptx
PPTX
Partisipasi Pembangunan Masyarakat Desa.pptx
PPTX
Revitalisasi pendamping desa
PPTX
Kebijakan Dana Desa Untuk Pengembangan Perpustakaan Desa.pptx
PPTX
PERAN DAN TUGAAS KPMD DESA KEC. KAB.pptx
PPTX
Dana desa 2016
PDF
5 - Sosialisasi SE Tertib Arsip Desa (22-12-2022)_Debin_rev2.pdf
modul konsolidasi aset desa dan bagi kal
PetunjukTeknis-Rev-Desa-Adat_rev-mar-bpnb-2015_1_.pdf
Materi SOSIALISASI untuk Penguatan Kapasaitas Desa tentang Desa.pptx
Modul Managemen Asset Desa
Materi kpmd
Paparan musyawarah perencanaan RKPDes 2024[1].pptx
MATERI TOT BAGI KPMD
Sosialisasi Satgas Pelesterian Adat (1).pptx
MOTIVASI KADER DESA INKLUSI desa dalam meningkatkan partisipasi.pptx
Teknik perumusan aspirasi_masy_desa
integrasi Gedsi dalam perancanaan pembangunan desa.pptx
3.2. konsep pendampingan masy.
PERENCANAAN ASET DESA_ASTON 25 JULI 2023.pptx
PERENCANAAN ASET DESA_ASTON 25 JULI 2023.pptx
Partisipasi Pembangunan Masyarakat Desa.pptx
Revitalisasi pendamping desa
Kebijakan Dana Desa Untuk Pengembangan Perpustakaan Desa.pptx
PERAN DAN TUGAAS KPMD DESA KEC. KAB.pptx
Dana desa 2016
5 - Sosialisasi SE Tertib Arsip Desa (22-12-2022)_Debin_rev2.pdf
Ad

More from Formasi Org (20)

PDF
Hasil Penilaian Resiko Desa Kab. Kebumen
PPTX
Materi LKPP Skema Swakelola Tipe III
PPTX
BUM Desa : Analisa Usaha Berbasis Data
PDF
Perdes Nomor 2 Tahun 2019 - Kewenangan Desa
PPTX
Sosialisai Musrenbangdes 2019
RTF
Surat Edaran Musrebang RKP Desa 2020
PPTX
Pendirian BUM Desa
PPTX
Perencanaan BUM Desa
PPTX
Perencanaan Pembangunan RKP Desa
DOCX
Diskusi Seting Agenda Pengembangan Tuntas SID dan Suora Desa
PPTX
Menagih Komitmen, Konsisten dan Janji Percepatan Penanggulangan Kemiskinan De...
PDF
Perdes Nomor 2 Tahun 2019 - Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenang...
PDF
Kurikulum SADAR VII - Pemerintah Desa
PDF
Kurikulum SADAR VII - Masyarakat
PDF
Kurikulum SADAR VII - BPD
PDF
Kurikulum SADAR VI
PDF
Peraturan Komisi Informasi
PPTX
Pengantar Analisis Kemiskinan Partisipatif
PPTX
Kerangka 1 Data
PPT
Pengantar Pelatihan Relawan SID (Sistem Informasi Desa)
Hasil Penilaian Resiko Desa Kab. Kebumen
Materi LKPP Skema Swakelola Tipe III
BUM Desa : Analisa Usaha Berbasis Data
Perdes Nomor 2 Tahun 2019 - Kewenangan Desa
Sosialisai Musrenbangdes 2019
Surat Edaran Musrebang RKP Desa 2020
Pendirian BUM Desa
Perencanaan BUM Desa
Perencanaan Pembangunan RKP Desa
Diskusi Seting Agenda Pengembangan Tuntas SID dan Suora Desa
Menagih Komitmen, Konsisten dan Janji Percepatan Penanggulangan Kemiskinan De...
Perdes Nomor 2 Tahun 2019 - Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenang...
Kurikulum SADAR VII - Pemerintah Desa
Kurikulum SADAR VII - Masyarakat
Kurikulum SADAR VII - BPD
Kurikulum SADAR VI
Peraturan Komisi Informasi
Pengantar Analisis Kemiskinan Partisipatif
Kerangka 1 Data
Pengantar Pelatihan Relawan SID (Sistem Informasi Desa)

Recently uploaded (20)

PPTX
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
PPT
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
PDF
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
PPTX
SAMBUNGAN MOMEN DENGAN BAUT POWER POINT.
PPTX
Sosialisasi Penguatan Regulasi PPID Guna Mengaktualisasikan Undang-Undang Ke...
PDF
materi sosialisasi terkait pajak penghasilan pasal 21
PPTX
Draft Laporan Mingguan Minggu ke-2 Bulan Juli Biro Perekonomian-3.pptx
PPTX
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
PPTX
Slide Kawasan Berikat dari Perspektif Pajak
PDF
Analisis dan Opini - Dari Jolly Roger ke Ruang Dialog
PDF
mp1_pengelolaan_keuangan_negara_crossfunction_aziz.pdf
PPTX
SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP) SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP).pptx
PPTX
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
PPTX
PPT Pemanfaatan Minyak Jelantah rumah tangga
PPTX
Permenpan 38 tahun 2017 standar kompetensi jabatan
PDF
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
PDF
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
PDF
Cinta Si KeCil, Cita-cita dan Tantangan Birokrasi Kelurahan Cilacap
PDF
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
PPTX
Slides : Pengurusan Gaji Kakitangan Awam
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
SAMBUNGAN MOMEN DENGAN BAUT POWER POINT.
Sosialisasi Penguatan Regulasi PPID Guna Mengaktualisasikan Undang-Undang Ke...
materi sosialisasi terkait pajak penghasilan pasal 21
Draft Laporan Mingguan Minggu ke-2 Bulan Juli Biro Perekonomian-3.pptx
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
Slide Kawasan Berikat dari Perspektif Pajak
Analisis dan Opini - Dari Jolly Roger ke Ruang Dialog
mp1_pengelolaan_keuangan_negara_crossfunction_aziz.pdf
SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP) SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP).pptx
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
PPT Pemanfaatan Minyak Jelantah rumah tangga
Permenpan 38 tahun 2017 standar kompetensi jabatan
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
Cinta Si KeCil, Cita-cita dan Tantangan Birokrasi Kelurahan Cilacap
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Slides : Pengurusan Gaji Kakitangan Awam

Modul Aset Desa

  • 2. Tujuan Pembelajaran  Memahami UU Desa Dalam Optimalisasi Tata Kelola Aset Desa  Menemukenali Aset Desa dan Nilai Manfaatnya Bagi Kelompok Marjinal  Mendorong Optimalisasi Aset Desa untuk meningkatkan Sumber Daya dan Kemandirian Desa
  • 3. Sub Topik 4.1. Pengertian & Ruang Lingkup (60 menit) 4.2. Tatacara Identifikasi Potensi/Aset Desa (90 menit) 4.3. Tata Kelola Aset Desa (60 menit)
  • 4. Sub Topik 4.1. Pengertian & Ruang Lingkup Waktu : 60 Menit Output Pembelajaran: a. Peserta memahami pengertian aset desa (15”) b. Peserta dapat mengidentifikasi jenis-jenis aset desa baik yang masih dikelola desa sendiri maupun yang sudah dijadikan fasilitas public dan dikelola oleh daerah (30”) c. Peserta mendapatkan gambaran pengelolaan aset desa yang saat ini dijalankan oleh Desa (15”)
  • 5. PENGERTIAN & RUANG LINGKUP  Salah satu tujuan pengaturan Desa: mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama (UU Desa Psl.4)  Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah  Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak Uraian Pembahasan 4.1
  • 6.  Aset ditempatkan sebagai kekuatan yang sudah dimiliki, namun banyak aset yang belum dimanfaatkan secara optimal dan belum disadari bahwa aset tersebut dapat bermanfaat untuk meraih cita-cita di masa depan.  Aset desa sebagai sebuah entitas yang dapat diidentifikasi dalam arti luas mencakup aspek fisik dan non fisik,misalnya : aset sumberdaya manusia, aset sumberdaya alam, aset fisik atau infrastruktur, aset sosial atau perkumpulan, aset institusi, aset finansial, aset spiritual dan budaya  Aset desa dalam arti luas dimiliki baik di tingkat individu dan komunitas menjadi dasar bagi warga dan masyarakat untuk meningkatkan kekayaan dan kesejahteraan.
  • 7.  Aset milik desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa (UU Desa,Psl 76)  Sedangkan aset lainnya milik Desa antara lain:  Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;  Kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;  Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  Hasil kerja sama Desa; dan  Kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. JENIS ASET DESA
  • 8. PERTANYAAN DISKUSI 4.1 1. Apa pengertian aset desa yang dipahami selama ini? (masing- masing peserta menulis dalam metaplan dan ditempel di depan) 2. Sebutkan jenis aset yang ada di desa ? (masing-masing peserta menulis kembali dalam metaplan dan ditempel di depan) 3. Bagaimana pengelolaan aset desa selama ini?
  • 9. Sub Topik 4.2. Tatacara Identifikasi Potensi/Aset Desa Waktu : 90 Menit Output Pembelajaran: a. Peserta dapat melakukan pemetaan potensi / aset desa dengan menggunakan alat kajian sketsa desa b. Peserta dapat melakukan pengelompokkan/ katagorisasi Potensi/Aset desa c. Peserta dapat melakukan analisis manfaat masing- masing aset desa baik manfaat secara umum maupun manfaat khusus bagi kelompok marjinal
  • 10. Uraian Pembahasan 4.2.a Waktu : 45 menit  Pengertian pemetaan aset adalah kegiatan untuk menemukenali potensi dan set desa yang ada di masing-masing dusun atau wilayah terkecil yang disepakati sebagai basis wilayaah pemetaan.  Alat yang dipergunakan dalam pemetaan pada dasarya banyak metodologi, tetapi kita akan belajar khusus dengan menggunakan bagian dari PRA, yatu sketsa dusun. PRA selengkapnya akan didiskusikan pada sesi berikutnya.  Tujuan penggunaan alat ini untuk menemukenali jenis potensi baik yang bersifat ekonomi maupun untuk mendorong pembangunan desa lainnya. Dalam pokok bahasan ini hanya digunakan untuk menemkenali potensi aset yang secara langsung mendorong kemandirian ekonomi desa.  Aset desa sebagai sebuah entitas yang dapat diidentifikasi dalam arti luas mencakup aspek fisik dan non fisik, misalnya : aset sumberdaya manusia, aset sumberdaya alam, aset fisik atau infrastruktur, aset sosial atau perkumpulan, aset institusi, aset finansial, aset spiritual dan budaya  Peserta dibagi dalam 3 kelompok / dusun dan praktek musyawarah dusun untuk melakukan pemetaan potensi dusun
  • 13. Lembar Kerja 4.2.a Dusun/Dukuh: ………. KATAGORI ASET JENIS ASET RT 1 RT 2 Sumber daya manusia aset sumber daya alam fisik atau infra struktur aset sosial atau perkumpulan aset institusi aset finansial spiritual dan budaya
  • 14. Uraian Pembahasan 4.2.b Waktu : 45 Menit  Pengelompokkan jenis aset menjadi penting agar ketika desa merencanakan membangun lembaga ekonomi khususnya, akan benar-benar mempunyai prespektif pemberdayaan masyarakat marjinal  Praktek pengelompokkan dilakukan dengan menggunakan tool pengelompokkan aset sebagaimana pada lembar kerja 4.2.b  Setelah seluruh aset di masing-masing dusun dikelompokkan, selanjutnya dilakukan pengelompokkan di tingkat desa dengan merekap seluruh hasil dari dusun
  • 15. Lembar Kerja 4.2.b Dusun/Dukuh: ………. KATAGORI ASET JENIS ASET Jumlah Pelaku Perorangan Jumlah pelaku Kelompok Sumber daya manusia aset sumber daya alam fisik atau infra struktur aset sosial atau perkumpulan aset institusi aset finansial spiritual dan budaya
  • 16. Uraian Pembahasan 4.2.c Waktu : 45 Menit  Hasil pembelajaran pengelompokkan sebagaimana bahan ajar 4.2.b, kemudian peserta diminta untuk mengambil beberapa contoh potensi/aset desa yang berkaitan langsung dengan ekonomi desa baik yang bersifat kelompok maupun perorangan.  Setelah seluruh aset di masing-masing dusun dikelompokkan selanjutnya dilakukan analisis sejauhmana manfaat aset tersebut terhadap kelompok marjnal dengan menggunakan tools transek/bagan kelembagaan  Dari analisis tersebut diharapkan tergali informasi manfaat masing-masing aset desa untuk kelompok marjinal
  • 18. Lembar Kerja 4.2.c Dusun/Dukuh: ………. KATAGORI ASET JENIS ASET MANFAAT UMUM MANFAAT LANGSUNG BAGI KELOMPOK MARJINAL Sumber daya manusia aset sumber daya alam fisik atau infra struktur aset sosial atau perkumpulan aset institusi aset finansial spiritual dan budaya
  • 19. Sub Topik 4.3. Tata Kelola Aset Desa Waktu : 60 Menit Output Pembelajaran: a. Peserta memahami pengertian, asaz pengelolaan aset desa dan tugas/ tanggungjawab pengelolaan aset desa (15”) b. Peserta memahami tahapan dan tata cara pengelolaan aset desa (15”) c. Peserta memahami regulasi desa dan daerah yang dibutuhkan untuk memproteksi tata kelola asset desa (15”) d. Peserta memahami tata kelola data base asset melalui SID (15”)
  • 20. Uraian Pembahasan 4.3.a Waktu : 15 Menit  Pengertian aset desa Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.  Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa  Azas pengelolaan aset desa Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai  Pengelola aset desa terdisi dari :  Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa  Sekretaris Desa sebagai pembantu pengelola aset desa  Perangkat Desa (Kaur) sebagai petugas/pengurus aset desa.
  • 21. TUGAS PENGELOLA • menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa; • menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa; • menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa; • menetapkan kebijakan pengamanan aset desa; • mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa; • menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan • menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan. Kepala Desa (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa) • meneliti rencana kebutuhan aset desa; • meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ; • mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa; • melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan • melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa. Sekretaris Desa (Pembantu Pengelola Aset Desa) • mengajukan rencana kebutuhan aset desa; • mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa; • melakukan inventarisasi aset desa; • mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan • menyusun dan menyampaikan laporan aset desa Perangkat Desa (Petugas/Pengurus Aset Desa)
  • 23. Mandatory Regulasi AsetUU No.6 Tahun 2014 Pasal 77 ayat (3) PP 43 Tahun 2014 diubah PP 47 Tahun 2015 Pasal 113 Permendagri No.1 Tahun 2016 Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa (Pasal 45) Peraturan di Desa (PP 43/2014,Psl 125 ayat (1) Tentang Pengadaan, pemanfaatan, status penggunaan aset desa (Permendagri Pasal 8,10,11) 1. Pengadaan Aset : Perdes RPJM Desa; Perdes RKP Desa dan Perdes APB Desa (psl 8) 2. Perdes pemanfaatan Aset Desa (psl 11) Keputusan Kades tentang Status Penggunaan Aset Desa (psl 10) Uraian Pembahasan 4.3.c Waktu : 15 Menit
  • 24. SID & ASET DESA•UU No.6/2014 Psl. 86 • SID adalah sebuah aplikasi yang membantu pemerintahan desa dalam mendokumentasikan data-data milik desa guna memudahkan proses pencariannya. • SID sebagai alat yang secara efektif dapat menyajikan informasi tentang potensi/aser di desa mulai dari sistem pendataan aset, sistem informasi pengelolaan aset sampai dengan publikasiinformasi yang mudah cepat dan akurat Pengertian SID • Membantu menyimpan data • Membantu memanggil data; dan • Membantu mengolah dataFungsi SID • untuk menyimpan, memproses dan memperbaharui data dan informasi; membangun kesadaran dan kecerdasan masyarakat desa; mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelayanan publik ; meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran desa sesuai kebutuhan masyarakat dan berbasis data; dan meminimalisir tumpang tindih data Manfaat SID