MPI.4
MANAJEMEN KASUS
PENYAKIT MENULAR POTENSIAL
KLB DAN WABAH
PELATIHAN PENANGGULANGAN KLB DAN WABAH
UNTUK TIM GERAK CEPAT (TGC) DI PUSKESMAS
Tim Fasilitator
Nasir
Eka
dr. A Muchtar Nasir, M.Epid
Epidemiolog Ahli Muda
Subdit Penyakit Infeksi Emerging
0812-2572-265
a.mnasir@kemkes.go.id
Eka Muhiriyah, SKM, MKM
Epidemiolog Ahli Madya
Subdit Surveilans
0815-1173-7607
eka.muhiriyah@gmail.com
Gedung Adhyatma - Kementerian Kesehatan RI
Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
Ruang Lingkup
Bahasan Materi Manajemen Kasus Penyakit Menular Potensial KLB dan Wabah
You can simply
impress your
audience and add
a unique zing.
Your Text Here
You can simply
impress your
audience and add
a unique zing.
Your Text Here
You can simply
impress your
audience and add
a unique zing.
Your Text Here
Setelah mengikuti mata pelatihan ini,
peserta mampu melakukan managemen
kasus penyakit menular potensial KLB dan wabah di
masyarakat dan sistem rujukan
penyakit menular potensial KLB dan wabah.
INDIKATOR
Setelah mengikuti mata pelatihan ini,
peserta dapat :
Melakukan manajemen
kasus penyakit menular
potensial KLB dan wabah
di masyarakat
Melakukan sistim rujukan
penyakit menular potensial
KLB dan wabah
MATERI POKOK & SUB MATERI
Sub Materi Pokok 1 :
a. Isolasi kasus
b. Karantina kontak erat
Sub Materi Pokok 2 :
a. Koordinasi dengan RS rujukan
b. Evakuasi dan transportasi kasus ke RS rujukan
Materi Pokok 1.
Manajemen Kasus Penyakit Menular Potensial
KLB dan Wabah di Masyarakat
Materi Pokok 2.
Sistim Rujukan Penyakit Menular potensial KLB
dan Wabah
Jumlah : 3 JPL
• Teori : 2 JPL
• Penugasan : 1 JPL
REFERENSI BAHAN PEMBELAJARAN
 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 Peraturan Menteri Kesehatan No 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Terte
ntu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
 Peraturan Menteri Kesehatan No 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Ke
sehatan Perorangan.
 Peraturan Menteri Kesehatan No. 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020
 Keputusan Menteri Kesehatan No 414 Tahun 2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Ruju
kan Penanggulangan Flu Burung (Avian Influenza).
 Keputusan Menteri Kesehatan No. 390 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan RS Ruj
ukan Nasional.
 Keputusan Menteri Kesehatan No. 391 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan RS Ruj
ukan Regional.
 Keputusan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan No. HK.02.03/363/2015 tentang P
enetapan RS Rujukan Provinsi dan RS Rujukan Regional.
 Keputusan Menteri Kesehatan No. 169 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Ruj
ukan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
 Keputusan Menteri Kesehatan No. 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian COVID-19.
 Pedoman Tatalaksana Klinis Flu Burung (H5N1) di Rumah Sakit (Kementerian Kesehata
n RI, Tahun 2010).
 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Ebola (Kementerian Kesehatan RI, Tahun 2015)
Curah
Pendapat
Ceramah
Interaktif
Diskusi
Kelompok
Metode Pembelajaran
POKOK BAHASAN I
Manajemen Kasus Penyakit Menular
Potensial KLB dan Wabah
di Masyarakat
RUANG LINGKUP MANAJEMEN KASUS
PENYAKIT MENULAR POTENSIAL KLB/WABAH
(Mengacu Permenkes No. 1501/MENKES/PER/X/2010)
1
2
3
4
Pemeriksaan dan Penegakan Diagnosis
Pengobatan Kasus
Perawatan dan Isolasi Penderita
Tindakan Kekarantinaan
PRINSIP DASAR MANAJEMEN KASUS PENYAKIT
MENULAR POTENSIAL KLB/WABAH
Isolasi kasus
Karantina
Kontak Erat
Setelah proses:
• Pemeriksaan
• Penegakan Diagnosis
• Pengobatan
TAHUKAH BEDANYA???
BEDA ISOLASI & KARANTINA
Mengacu UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
= Proses mengurangi risiko penularan melalui
upaya memisahkan individu yang sakit baik
yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau
memiliki gejala (suspek/probable) dengan
masyarakat luas
ISOLASI
= Proses mengurangi risiko penularan dan identifikasi
dini penyakit menular melalui upaya memisahkan
individu yang sehat atau belum memiliki gejala
tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien
konfirmasi atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah
yang sudah terjadi transmisi lokal.
KARANTINA
Tujuan: untuk dilakukan pengobatan intensif
dan pemantauan perkembangan kesakitannya
Tujuan: untuk mencegah kemungkinan adanya
penyebaran penyakit ke orang lain di sekitarnya
Karantina & Isolasi
 SANGAT PENTING dalam memutus rantai penularan penyakit
Tanpa Karantina/Isolasi
Dengan Karantina/Isolasi
Penularan akan terus berlanjut
Penularan akan berhenti
Karantina
Isolasi
• Lamanya masa isolasi/karantina bergantung pada masa inkubasi penyakitnya
• Petugas WAJIB melakukan pemantauan harian terhadap gejala yang muncul selama
karantina kontak erat, dan perkembangan penyakit pada kasus
Kasus
Kontak Erat
PELAKSANAAN KARANTINA KONTAK ERAT
KASUS PENYAKIT MENULAR POTENSIAL KLB/WABAH
1
2
3
4
Dilakukan pada orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan
kasus konfirmasi / probable dan belum menunjukkan gejala
Kriteria kontak erat pada umumnya ditetapkan
berdasarkan cara penularan penyakitnya
Terhitung sejak orang melakukan kontak erat terakhir
dengan kasus konfirmasi atau probable (terpapar)
Lamanya waktu karantina biasanya disesuaikan
dengan masa inkubasi penyakit
5 Tempat karantina dapat dilakukan secara mandiri di rumah masing-
masing atau di fasilitas khusus yang disiapkan oleh pemerintah
KARANTINA OLEH PUSKESMAS / FKTP
 KARANTINA MANDIRI BERBASIS KOMUNITAS
Hal-hal yang harus diperhatikan:
• Petugas FKTP/Puskesmas melakukan pemantauan harian suhu tubuh,
perkembangan gejala yang mungkin muncul. Apabila muncul
gejala/memenuhi kriteria suspek, segera lakukan tatalaksana suspek.
• Pemantauan dapat dilakukan melalui telepon atau kunjungan
berkala/harian dan dicatat pada formulir pemantauan yang sudah
ditentukan.
• Memastikan ketersediaan masker medis di tempat isolasi mandiri selama
minimal untuk 14 hari (2-3 masker per-hari) atau lamanya masa inkubasi
yang telah ditentukan
• Memastikan kepatuhan melaksanakan PPI selama karantina 
berkoordinasi dengan tokoh setempat untuk saling mengingatkan
• Karantina dapat dihentikan apabila selama masa karantina yang ditentukan
tidak menunjukkan gejala penyakit potensial KLB/wabah, selanjutnya dapat
diberikan surat pernyataan selesai masa karantina yang diterbitkan oleh
FKTP/Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.
PELAKSANAAN ISOLASI KASUS PENYAKIT
MENULAR POTENSIAL KLB/WABAH
1
2
3
4
Dilakukan pada kasus suspek/konfirmasi
berdasarkan hasil laboratorium
Kasus Sedang – Berat  Isolasi di RS Rujukan/RS
yang sudah memenuhi persyaratan
Kasus Tanpa Gejala - Ringan  Isolasi Mandiri
di rumah/Fasilitas Yang disediakan pemerintah
Kasus diberikan bekal obat-obatan simptomatik
dan harus menjalankan aturan-aturan terkait PPI
5 Petugas FKTP memantau harian perkembangan
kondisi kasus dan mempersiapkan rujukan
• Proses isolasi dilakukan secara mandiri
di rumah atau tempat tinggal kasus
dengan tetap mengikuti arahan dari
petugas setempat
• Sasaran : Kasus konfirmasi tanpa gejala
atau suspek bergejalaringan-sedang,
dan orang yang tidak memiliki penyakit
penyerta/komorbid
• Kamar tidur terpisah dengan penghuni
lainnya
Your Text Here
• Fasilitas isolasi disiapkan oleh pemerintah/
swadaya untuk orang yang tidak mungkin
menyelenggarakan upaya isolasi di rumah
sendiri baik di gedung permanen atau non
permanen
• Sasaran : Kasus konfirmasi tanpa gejala
atau suspek bergejala ringan-sedang yang
dinilai tidak mampu melakukan isolasi
mandiri di tempat tinggalnya/tidak layak dan
tidak memenuhi persyaratan rawat di RS
• Sebaiknya kamar tidur terpisah satu sama
lain, terutama pria dan wanita Jika tidak me
mungkinkan, maka jarak antar tempat tidur
minimal 2 meter dan pemisahan ruangan
untuk pria dan wanita.
Perhatian: kasus konfirmasi tidak boleh
digabung dengan kasus suspek (konsultasi
dengan dinas kesehatan setempat)
Your Text Here
ISOLASI KASUS OLEH PUSKESMAS / FKTP
 ISOLASI MANDIRI BERBASIS KOMUNITAS
Isolasi Mandiri di
Tempat Tinggal Kasus
Isolasi Mandiri
di Fasilitas Khusus
ISOLASI KASUS OLEH PUSKESMAS / FKTP
 ISOLASI MANDIRI BERBASIS KOMUNITAS
Hal-hal yang harus diperhatikan:
• Petugas FKTP/Puskesmas melakukan pemantauan harian suhu
tubuh, gejala dan tanda perburukan (perkembangan gejala)
• Pemantauan dapat dilakukan melalui telepon atau kunjungan
berkala/harian dan dicatat pada formulir pemantauan yang sudah
ditentukan.
• Memastikan ketersediaan masker medis di tempat isolasi mandiri
selama minimal untuk 14 hari (2-3 masker per-hari) atau lamanya
masa inkubasi yang telah ditentukan
• Jika sudah selesai masa isolasi / waktu pemantauan maka dapat
diberikan surat pernyataan selesai isolasi atau sembuh yang
diterbitkan oleh FKTP/Puskesmas atau Dinas Kesehatan
setempat.
PENYIAPAN FASILITAS
ISOLASI & KARANTINA BERBASIS KOMUNITAS
• Jaga jarak
• Jarak antar tempat tidur
min 1 meter
• Pisahkan kasus konfirm
asi – suspek dan laki -
perempuan
• Tempat CTPS
• Disinfeksi / bersihkan
permukaan dengan di
sinfektan berkala
• Bantu pemantauan harian gejala
• Selalu berkoordinasi dengan faskes
dan dinkes setempat
• Edukasi keluarga dan kerabat
• Siapkan akses evakuasi/rujukan
• Alat makan sendiri
• Atur penggunaan fasi
litas MCK – physical
distancing,
• Alat mandi sendiri
• Logistik kebutuhan
makan dan minum
• Ventilasi (aliran udara)
yang baik
• Pencahayaan yg baik
& cukup
• Tersedia ruang terbuka
TimeLine Layout
POKOK BAHASAN II
SISTEM RUJUKAN
KASUS
DEFINISI SISTEM RUJUKAN YANKES
(Mengacu Permenkes No. 001 Tahun 2012)
Suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan
yang melaksanakan pelimpahan wewenang dan tanggu
ng jawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan
yang diselenggarakan secara timbal balik, baik vertikal
dalam arti dari satu strata sarana yankes ke strata yan
kes lainnya, maupun horizontal dalam arti antara strata
sarana yankes yang sama
Tersier
Sekunder
Primer
SISTEM RUJUKAN BERJENJANG YANKES
Permenkes No. 001 Tahun 2012
FOKUS PELAYANAN PRIMER
Promotif dan Preventif
PNPK, CP DAN PPK
Pelayanan Kesehatan Dasar
oleh Faskes Tingkat
pertama (Puskesmas, RS
Kelas D Pratama)
Pelayanan Kesehatan Spesialistik
oleh dokter spesialis di Faskes
Tingkat lanjutan (RS Kelas C dan
D, Klinik Utama)
Pelayanan Kesehatan Sub Spesialistik oleh
dokter sub spesialis di Faskes Tingkat
lanjutan (RS Kelas A dan kelas B)
INA CBGs
KAPITASI
Pengecualian: Gawat darurat, bencana, geografis, kekhususan masalah kesehatan pasien
KEWENANGAN KLINIS
PPK I  FKTP
PPK II
PPK III
SUMBER DAYA MANUSIA
SARANA PENUNJANG DAN ALKES
Penunjang Diagnosa
Obat-obat
RS RUJUKAN NASIONAL (1)
RS PROVINSI (20) &
RUJUKAN REGIONAL (110)
RS KAB/KOTA (561)
PUSKESMAS (9.729)
PUSTU (1.450)
POLINDES/POSKESDES (17.605)
Upaya Kesehatan Perorangan
(UKP)
Upaya Kesehatan Masyarakat
& UKP
POSYANDU (124.249)/
POSBINDU (7.225)
JKN :
Pola INA CBGs
JKN :
Pola Kapitasi
SISTEM RUJUKAN BERJENJANG YANKES
Kepmenkes No. 390-391 Tahun 2014
Catatan:
Ketentuan jumlah RS rujukan ini dapat berubah
sesuai perkembangan kapasitas RS di setiap
daerah dan sesuai kebutuhan situasi saat itu.
SISTEM RUJUKAN BERJENJANG YANKES
(Modifikasi Saat Terjadi KLB/Wabah)
RS RUJUKAN NASIONAL
RS PROVINSI, RUJUKAN REGIONAL & KAB/KOTA
RS SWASTA / RS JEJARING
ISOLASI RS DARURAT
PUSKESMAS DAN JEJARING YANKES
KARANTINA KES. DI FASILITAS KHUSUS
KARANTINA MANDIRI DI RUMAH
BAGAIMANA CARA MELAKUKAN RUJUKAN ??
TAHAPAN MELAKUKAN RUJUKAN
Perhatikan Hal-hal berikut!!
Pembiayaan
Transportasi/
Evakuasi
Koordinasi
PROSEDUR KOORDINASI
RUJUKAN KASUS
1
2
3
4
Lengkapi Data Pasien yang akan dirujuk (identitas,
gejala penyakit dan riwayat perjalanan penyakit)
Lampirkan surat informed consent pasien/keluarga
bersama surat rujukan
Komunikasikan rujukan oleh dokter perujuk kepada dokter di RS rujukan
tujuan tentang kondisi klinis penderita, alasan merujuk, kelayakan kirim/
transportable, dan kondisi alat transportasi yang dipakai
Lampirkan fotokopi dokumen medik penderita, termasuk hasil-
hasil pemeriksaan penunjang yang telah dilakukan
5
Petugas pengantar penderita termasuk pengemudi harus
menggunakan APD yang sesuai dengan jenis penyakit penderita.
APD dilepaskan dan dibuang di RS rujukan sesuai PPI
PROSEDUR EVAKUASI & TRANSPORTASI
RUJUKAN KASUS
ALAT TRANSPORTASI
 Disarankan menggunakan am
bulans gawat darurat/mobil
puskesmas keliling yang dileng
kapi dengan minimal tabung
oksigen yang dilengkapi perala
tan lainnya yang mendukung,
seperti pulse oksimetri, emer
gensi kit, radio komunikasi.
 Selama proses merujuk, pende
rita didampingi oleh dokter dan
/atau perawat yang kompeten.
 Prosedur desinfeksi kendaraan
setelah merujuk penderita
 Untuk penderita yang transmisi pen
yakitnya melalui vehicle, vektor mau
pun kontak tidak memerlukan jalur
khusus saat menurunkan penderita
dari ambulans di IGD sampai ke
ruang perawatan/ruang isolasi.
 Untuk penderita yang transmisi
penyakitnya melalui airborne atau
droplet (seperti COVID-19, Ebola
dan AI), untuk pintu masuknya di
IGD adalah melalui pintu masuk
yang berbeda dari jalur penderita
umum lainnya, langsung dibawa ke
ruang isolasi, seminimal mungkin
kontak dengan penderita lainnya.
JALUR MOBILISASI
PROSEDUR PEMBIAYAAN
RUJUKAN KASUS
Peraturan pemerintah mengenai pendanaan yang timbul
dalam upaya penanggulangan KLB/Wabah (termasuk rujukan)
dibebankan pada anggaran Pemerintahan Daerah. Bila
pemerintah daerah tidak mampu maka dimungkinkan
mengajukan permintaan bantuan kepada Pemerintah atau
pemerintah daerah lainnya sesuai Permenkes No. 1501 tahun
2010.
Contoh Peraturan mengenai Pembiayaan Perawatan
Penyakit Potensial KLB/Wabah:
• Permenkes No. 59 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Biaya Pasien
Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
• Kepmenkes HK.01.07/MENKES/446/2021 Tentang Petunjuk Teknis
Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging
Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan
COVID-19
• Peraturan Menteri Kesehatan No. 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2020
ANY QUESTIONS
?
SAYA BERTANYA
?
Penugasan
DISKUSI KELOMPOK
TUGAS DISKUSI KELOMPOK
Peserta dibagi menjadi 3 kelompok
Pembagian Kelompok:
Kelompok 1 : Demam Berdarah Dengue
Kelompok 2 : COVID-19
Kelompok 3 : Difteri
Poin Diskusi:
 Mekanisme Tata laksana kasus serta upaya
pencegahan penularan penyakit
 Mekanisme pengawasan/pemantauan kasus
dan kontak erat ketika ada kewajiban isolasi
dan karantina
 Mekanisme rujukan kasus
Hasil Diskusi diupload ke CLC
Kesimpulan
 Prinsip Dasar yang harus diketahui bagi
petugas puskesmas dalam melakukan
manajemen kasus penyakit potensial
KLB/Wabah adalah bagaimana melakukan
isolasi terhadap kasus dan melaksanakan
kekarantinaan terhadap kontak erat.
 Rujukan pasien penyakit potensial
KLB/Wabah harus memperhatikan sistem
rujukan yang berlaku dan cara koordinasi,
evakuasi/transportasi pasien dengan
meminimalisir potensi paparan ke sekitarnya.
“Jauh lebih sulit untuk membuat orang
sehat dari pada membuat mereka sakit.”
– DeForest Clinton Jarvis
TERIMA KASIH
infeksiemerging.kemkes.go.id
Master PIE Channel
@masterpie29
@infeksiemerging
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan
Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav 4- Jakarta Selatan

More Related Content

PPTX
Konsep pencegahan dan pengendalian klb wabah
PPTX
Pengendalian klb wabah
PPTX
surveilans kesehatan berbasis laboratorium
PDF
MPI 5 TGC Review
PPTX
Kegiatan pokok surveilans
PDF
Memahami Wabah, Epidemi, dan Pandemi
PPTX
PDF
Pokok bahasan SKD KLB
Konsep pencegahan dan pengendalian klb wabah
Pengendalian klb wabah
surveilans kesehatan berbasis laboratorium
MPI 5 TGC Review
Kegiatan pokok surveilans
Memahami Wabah, Epidemi, dan Pandemi
Pokok bahasan SKD KLB

What's hot (20)

DOCX
Hasil Analisis Indikator Mutu Klinis UKP Puskesmas.docx
DOCX
2 SK INDIKATOR MUTU PPI.docx
PPT
Penjelasan capaian KBK 2022.ppt
PPTX
Surveilans pengendalian dan pencegahan infeksi di puskesmas
PPTX
Laporan Evaluasi Indikator Mutu UPT Puskesmas Panunggangan Barat- November.pptx
PPTX
ICRA DALAM IMPLEMENTASI PPI DI PUSKESMAS.pptx
DOCX
Manual mutu puskesmas
PPTX
Pengantar PPI untuk Puskesmas
PDF
Buletin Surveilans PD3I & Imunisasi Edisi 2 Juli 2020
PPTX
POWER POINT PPI.pptx
PPTX
zoominar ppi april 2022.pptx
PDF
Permenkes no. 27 tahun 2017 ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...
DOCX
Kuesioner identifikasi kebutuhan masyarakat
PPTX
Manajemen Risiko dalam Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
PPTX
Program keselamatan pasien
DOC
DOCX
5.1.1. Monitoring, evaluasi, RTL Keselamatan pasien jan-jun 23.docx
PDF
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) (bagian 2/5)
DOC
Pedoman mutu cakung 2022.doc
PPTX
PDSA Dalam Tata Kelola Mutu Puskesmas.pptx
Hasil Analisis Indikator Mutu Klinis UKP Puskesmas.docx
2 SK INDIKATOR MUTU PPI.docx
Penjelasan capaian KBK 2022.ppt
Surveilans pengendalian dan pencegahan infeksi di puskesmas
Laporan Evaluasi Indikator Mutu UPT Puskesmas Panunggangan Barat- November.pptx
ICRA DALAM IMPLEMENTASI PPI DI PUSKESMAS.pptx
Manual mutu puskesmas
Pengantar PPI untuk Puskesmas
Buletin Surveilans PD3I & Imunisasi Edisi 2 Juli 2020
POWER POINT PPI.pptx
zoominar ppi april 2022.pptx
Permenkes no. 27 tahun 2017 ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...
Kuesioner identifikasi kebutuhan masyarakat
Manajemen Risiko dalam Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Program keselamatan pasien
5.1.1. Monitoring, evaluasi, RTL Keselamatan pasien jan-jun 23.docx
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) (bagian 2/5)
Pedoman mutu cakung 2022.doc
PDSA Dalam Tata Kelola Mutu Puskesmas.pptx
Ad

Similar to MPI 4 - MANAJEMEN KASUS PENYAKIT MENULAR POTENSIAL KLB DAN WABAH (10)

PPTX
Pendampingan Karantina dan Isolasi Mandiri_revmk.pptx
PPTX
2. OPERASI PENANGANAN 2.pptx
PPTX
Tata Laksana Covid PKM DINKES BDG-edit.pptx
PDF
Tatalaksana Isolasi Mandiri Pasien COVID-19
PPTX
Alur perawatan pasien terkonfirmasi edited 11 33
PPTX
Alur perawatan pasien terkonfirmasi edited 11 33
PPTX
KELOMPOK 2 COVID PAK MURSALIN.pptx
PPTX
tugas Kasus Demem Berdarah Dengue yang berpotensi KLB
PPTX
SOSISALISASI REV. 5 PEDOMAN COVID rev1.pptx
Pendampingan Karantina dan Isolasi Mandiri_revmk.pptx
2. OPERASI PENANGANAN 2.pptx
Tata Laksana Covid PKM DINKES BDG-edit.pptx
Tatalaksana Isolasi Mandiri Pasien COVID-19
Alur perawatan pasien terkonfirmasi edited 11 33
Alur perawatan pasien terkonfirmasi edited 11 33
KELOMPOK 2 COVID PAK MURSALIN.pptx
tugas Kasus Demem Berdarah Dengue yang berpotensi KLB
SOSISALISASI REV. 5 PEDOMAN COVID rev1.pptx
Ad

Recently uploaded (20)

PPT
376672509-Clinical-Pathways-ppt-Kuliah.ppt
PPTX
309740993-Faktor-Pertumbuhan-Tulang-Dan-Persendian.pptx
PPTX
8777952d-95a0-4536-b607-070925cead0a (5).pptx
PDF
Buku Penanggulangan Tuberculosis ed 2007.pdf
PPTX
KRIS kamar rawat inap standar tahun 2025
PPTX
Ka Komala- Perawatan Penyakit Khusus(edukasi online).pptx
PPTX
presentasi Code Blue untuk perawat (2).pptx
PPTX
KOMUNIKASI INTERPERSONAL PERAWAT DALAM MEMBANGUN INTERPROFESIONAL COLLABORATI...
DOCX
Kerangka Acuan Kegiatan Dashat di Kampung KB tahun anggaran 2025.docx
PPT
Konsep Sehat Sakit Dalam Praktek Asuhan Kebidanan
PDF
Memahami Malpraktik Medis di Indonesia .
PPTX
DIKLAT K3 Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.pptx
PDF
Buku_Pemberdayaan_Keluarga_Kaloeti_2018.pdf
PPTX
Penyuluhan Kesehatan Reproduksi perempuan.pptx
PPTX
Manajemen strategi Rumah sakit Bahan kuliah MARS
PPTX
PPT Bab 1 Biologi Kelas XI Kur-Merdeka.pptx
PDF
Fin PMKP Refreshing Surv by Isi Mularsih 04052024.pdf
PPTX
Penyuluhan_Kesehatan_Reproduksi_Wanita.pptx
PPTX
PRESENTASI OHIH 2025 MEDICAL CHECK UP RSKM
PPTX
V1 Materi Kebijakan BIAS 2025 17 Juli 2025.pptx
376672509-Clinical-Pathways-ppt-Kuliah.ppt
309740993-Faktor-Pertumbuhan-Tulang-Dan-Persendian.pptx
8777952d-95a0-4536-b607-070925cead0a (5).pptx
Buku Penanggulangan Tuberculosis ed 2007.pdf
KRIS kamar rawat inap standar tahun 2025
Ka Komala- Perawatan Penyakit Khusus(edukasi online).pptx
presentasi Code Blue untuk perawat (2).pptx
KOMUNIKASI INTERPERSONAL PERAWAT DALAM MEMBANGUN INTERPROFESIONAL COLLABORATI...
Kerangka Acuan Kegiatan Dashat di Kampung KB tahun anggaran 2025.docx
Konsep Sehat Sakit Dalam Praktek Asuhan Kebidanan
Memahami Malpraktik Medis di Indonesia .
DIKLAT K3 Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.pptx
Buku_Pemberdayaan_Keluarga_Kaloeti_2018.pdf
Penyuluhan Kesehatan Reproduksi perempuan.pptx
Manajemen strategi Rumah sakit Bahan kuliah MARS
PPT Bab 1 Biologi Kelas XI Kur-Merdeka.pptx
Fin PMKP Refreshing Surv by Isi Mularsih 04052024.pdf
Penyuluhan_Kesehatan_Reproduksi_Wanita.pptx
PRESENTASI OHIH 2025 MEDICAL CHECK UP RSKM
V1 Materi Kebijakan BIAS 2025 17 Juli 2025.pptx

MPI 4 - MANAJEMEN KASUS PENYAKIT MENULAR POTENSIAL KLB DAN WABAH

  • 1. MPI.4 MANAJEMEN KASUS PENYAKIT MENULAR POTENSIAL KLB DAN WABAH PELATIHAN PENANGGULANGAN KLB DAN WABAH UNTUK TIM GERAK CEPAT (TGC) DI PUSKESMAS
  • 2. Tim Fasilitator Nasir Eka dr. A Muchtar Nasir, M.Epid Epidemiolog Ahli Muda Subdit Penyakit Infeksi Emerging 0812-2572-265 a.mnasir@kemkes.go.id Eka Muhiriyah, SKM, MKM Epidemiolog Ahli Madya Subdit Surveilans 0815-1173-7607 eka.muhiriyah@gmail.com Gedung Adhyatma - Kementerian Kesehatan RI Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
  • 3. Ruang Lingkup Bahasan Materi Manajemen Kasus Penyakit Menular Potensial KLB dan Wabah You can simply impress your audience and add a unique zing. Your Text Here You can simply impress your audience and add a unique zing. Your Text Here You can simply impress your audience and add a unique zing. Your Text Here
  • 4. Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu melakukan managemen kasus penyakit menular potensial KLB dan wabah di masyarakat dan sistem rujukan penyakit menular potensial KLB dan wabah.
  • 5. INDIKATOR Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta dapat : Melakukan manajemen kasus penyakit menular potensial KLB dan wabah di masyarakat Melakukan sistim rujukan penyakit menular potensial KLB dan wabah
  • 6. MATERI POKOK & SUB MATERI Sub Materi Pokok 1 : a. Isolasi kasus b. Karantina kontak erat Sub Materi Pokok 2 : a. Koordinasi dengan RS rujukan b. Evakuasi dan transportasi kasus ke RS rujukan Materi Pokok 1. Manajemen Kasus Penyakit Menular Potensial KLB dan Wabah di Masyarakat Materi Pokok 2. Sistim Rujukan Penyakit Menular potensial KLB dan Wabah Jumlah : 3 JPL • Teori : 2 JPL • Penugasan : 1 JPL
  • 7. REFERENSI BAHAN PEMBELAJARAN  Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.  Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  Peraturan Menteri Kesehatan No 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Terte ntu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.  Peraturan Menteri Kesehatan No 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Ke sehatan Perorangan.  Peraturan Menteri Kesehatan No. 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020  Keputusan Menteri Kesehatan No 414 Tahun 2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Ruju kan Penanggulangan Flu Burung (Avian Influenza).  Keputusan Menteri Kesehatan No. 390 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan RS Ruj ukan Nasional.  Keputusan Menteri Kesehatan No. 391 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan RS Ruj ukan Regional.  Keputusan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan No. HK.02.03/363/2015 tentang P enetapan RS Rujukan Provinsi dan RS Rujukan Regional.  Keputusan Menteri Kesehatan No. 169 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Ruj ukan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.  Keputusan Menteri Kesehatan No. 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.  Pedoman Tatalaksana Klinis Flu Burung (H5N1) di Rumah Sakit (Kementerian Kesehata n RI, Tahun 2010).  Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Ebola (Kementerian Kesehatan RI, Tahun 2015)
  • 9. POKOK BAHASAN I Manajemen Kasus Penyakit Menular Potensial KLB dan Wabah di Masyarakat
  • 10. RUANG LINGKUP MANAJEMEN KASUS PENYAKIT MENULAR POTENSIAL KLB/WABAH (Mengacu Permenkes No. 1501/MENKES/PER/X/2010) 1 2 3 4 Pemeriksaan dan Penegakan Diagnosis Pengobatan Kasus Perawatan dan Isolasi Penderita Tindakan Kekarantinaan
  • 11. PRINSIP DASAR MANAJEMEN KASUS PENYAKIT MENULAR POTENSIAL KLB/WABAH Isolasi kasus Karantina Kontak Erat Setelah proses: • Pemeriksaan • Penegakan Diagnosis • Pengobatan
  • 13. BEDA ISOLASI & KARANTINA Mengacu UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan = Proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala (suspek/probable) dengan masyarakat luas ISOLASI = Proses mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini penyakit menular melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal. KARANTINA Tujuan: untuk dilakukan pengobatan intensif dan pemantauan perkembangan kesakitannya Tujuan: untuk mencegah kemungkinan adanya penyebaran penyakit ke orang lain di sekitarnya
  • 14. Karantina & Isolasi  SANGAT PENTING dalam memutus rantai penularan penyakit Tanpa Karantina/Isolasi Dengan Karantina/Isolasi Penularan akan terus berlanjut Penularan akan berhenti Karantina Isolasi • Lamanya masa isolasi/karantina bergantung pada masa inkubasi penyakitnya • Petugas WAJIB melakukan pemantauan harian terhadap gejala yang muncul selama karantina kontak erat, dan perkembangan penyakit pada kasus Kasus Kontak Erat
  • 15. PELAKSANAAN KARANTINA KONTAK ERAT KASUS PENYAKIT MENULAR POTENSIAL KLB/WABAH 1 2 3 4 Dilakukan pada orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi / probable dan belum menunjukkan gejala Kriteria kontak erat pada umumnya ditetapkan berdasarkan cara penularan penyakitnya Terhitung sejak orang melakukan kontak erat terakhir dengan kasus konfirmasi atau probable (terpapar) Lamanya waktu karantina biasanya disesuaikan dengan masa inkubasi penyakit 5 Tempat karantina dapat dilakukan secara mandiri di rumah masing- masing atau di fasilitas khusus yang disiapkan oleh pemerintah
  • 16. KARANTINA OLEH PUSKESMAS / FKTP  KARANTINA MANDIRI BERBASIS KOMUNITAS Hal-hal yang harus diperhatikan: • Petugas FKTP/Puskesmas melakukan pemantauan harian suhu tubuh, perkembangan gejala yang mungkin muncul. Apabila muncul gejala/memenuhi kriteria suspek, segera lakukan tatalaksana suspek. • Pemantauan dapat dilakukan melalui telepon atau kunjungan berkala/harian dan dicatat pada formulir pemantauan yang sudah ditentukan. • Memastikan ketersediaan masker medis di tempat isolasi mandiri selama minimal untuk 14 hari (2-3 masker per-hari) atau lamanya masa inkubasi yang telah ditentukan • Memastikan kepatuhan melaksanakan PPI selama karantina  berkoordinasi dengan tokoh setempat untuk saling mengingatkan • Karantina dapat dihentikan apabila selama masa karantina yang ditentukan tidak menunjukkan gejala penyakit potensial KLB/wabah, selanjutnya dapat diberikan surat pernyataan selesai masa karantina yang diterbitkan oleh FKTP/Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.
  • 17. PELAKSANAAN ISOLASI KASUS PENYAKIT MENULAR POTENSIAL KLB/WABAH 1 2 3 4 Dilakukan pada kasus suspek/konfirmasi berdasarkan hasil laboratorium Kasus Sedang – Berat  Isolasi di RS Rujukan/RS yang sudah memenuhi persyaratan Kasus Tanpa Gejala - Ringan  Isolasi Mandiri di rumah/Fasilitas Yang disediakan pemerintah Kasus diberikan bekal obat-obatan simptomatik dan harus menjalankan aturan-aturan terkait PPI 5 Petugas FKTP memantau harian perkembangan kondisi kasus dan mempersiapkan rujukan
  • 18. • Proses isolasi dilakukan secara mandiri di rumah atau tempat tinggal kasus dengan tetap mengikuti arahan dari petugas setempat • Sasaran : Kasus konfirmasi tanpa gejala atau suspek bergejalaringan-sedang, dan orang yang tidak memiliki penyakit penyerta/komorbid • Kamar tidur terpisah dengan penghuni lainnya Your Text Here • Fasilitas isolasi disiapkan oleh pemerintah/ swadaya untuk orang yang tidak mungkin menyelenggarakan upaya isolasi di rumah sendiri baik di gedung permanen atau non permanen • Sasaran : Kasus konfirmasi tanpa gejala atau suspek bergejala ringan-sedang yang dinilai tidak mampu melakukan isolasi mandiri di tempat tinggalnya/tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan rawat di RS • Sebaiknya kamar tidur terpisah satu sama lain, terutama pria dan wanita Jika tidak me mungkinkan, maka jarak antar tempat tidur minimal 2 meter dan pemisahan ruangan untuk pria dan wanita. Perhatian: kasus konfirmasi tidak boleh digabung dengan kasus suspek (konsultasi dengan dinas kesehatan setempat) Your Text Here ISOLASI KASUS OLEH PUSKESMAS / FKTP  ISOLASI MANDIRI BERBASIS KOMUNITAS Isolasi Mandiri di Tempat Tinggal Kasus Isolasi Mandiri di Fasilitas Khusus
  • 19. ISOLASI KASUS OLEH PUSKESMAS / FKTP  ISOLASI MANDIRI BERBASIS KOMUNITAS Hal-hal yang harus diperhatikan: • Petugas FKTP/Puskesmas melakukan pemantauan harian suhu tubuh, gejala dan tanda perburukan (perkembangan gejala) • Pemantauan dapat dilakukan melalui telepon atau kunjungan berkala/harian dan dicatat pada formulir pemantauan yang sudah ditentukan. • Memastikan ketersediaan masker medis di tempat isolasi mandiri selama minimal untuk 14 hari (2-3 masker per-hari) atau lamanya masa inkubasi yang telah ditentukan • Jika sudah selesai masa isolasi / waktu pemantauan maka dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi atau sembuh yang diterbitkan oleh FKTP/Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.
  • 20. PENYIAPAN FASILITAS ISOLASI & KARANTINA BERBASIS KOMUNITAS • Jaga jarak • Jarak antar tempat tidur min 1 meter • Pisahkan kasus konfirm asi – suspek dan laki - perempuan • Tempat CTPS • Disinfeksi / bersihkan permukaan dengan di sinfektan berkala • Bantu pemantauan harian gejala • Selalu berkoordinasi dengan faskes dan dinkes setempat • Edukasi keluarga dan kerabat • Siapkan akses evakuasi/rujukan • Alat makan sendiri • Atur penggunaan fasi litas MCK – physical distancing, • Alat mandi sendiri • Logistik kebutuhan makan dan minum • Ventilasi (aliran udara) yang baik • Pencahayaan yg baik & cukup • Tersedia ruang terbuka
  • 22. POKOK BAHASAN II SISTEM RUJUKAN KASUS
  • 23. DEFINISI SISTEM RUJUKAN YANKES (Mengacu Permenkes No. 001 Tahun 2012) Suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan wewenang dan tanggu ng jawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik vertikal dalam arti dari satu strata sarana yankes ke strata yan kes lainnya, maupun horizontal dalam arti antara strata sarana yankes yang sama
  • 24. Tersier Sekunder Primer SISTEM RUJUKAN BERJENJANG YANKES Permenkes No. 001 Tahun 2012 FOKUS PELAYANAN PRIMER Promotif dan Preventif PNPK, CP DAN PPK Pelayanan Kesehatan Dasar oleh Faskes Tingkat pertama (Puskesmas, RS Kelas D Pratama) Pelayanan Kesehatan Spesialistik oleh dokter spesialis di Faskes Tingkat lanjutan (RS Kelas C dan D, Klinik Utama) Pelayanan Kesehatan Sub Spesialistik oleh dokter sub spesialis di Faskes Tingkat lanjutan (RS Kelas A dan kelas B) INA CBGs KAPITASI Pengecualian: Gawat darurat, bencana, geografis, kekhususan masalah kesehatan pasien KEWENANGAN KLINIS PPK I  FKTP PPK II PPK III SUMBER DAYA MANUSIA SARANA PENUNJANG DAN ALKES Penunjang Diagnosa Obat-obat
  • 25. RS RUJUKAN NASIONAL (1) RS PROVINSI (20) & RUJUKAN REGIONAL (110) RS KAB/KOTA (561) PUSKESMAS (9.729) PUSTU (1.450) POLINDES/POSKESDES (17.605) Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Upaya Kesehatan Masyarakat & UKP POSYANDU (124.249)/ POSBINDU (7.225) JKN : Pola INA CBGs JKN : Pola Kapitasi SISTEM RUJUKAN BERJENJANG YANKES Kepmenkes No. 390-391 Tahun 2014 Catatan: Ketentuan jumlah RS rujukan ini dapat berubah sesuai perkembangan kapasitas RS di setiap daerah dan sesuai kebutuhan situasi saat itu.
  • 26. SISTEM RUJUKAN BERJENJANG YANKES (Modifikasi Saat Terjadi KLB/Wabah) RS RUJUKAN NASIONAL RS PROVINSI, RUJUKAN REGIONAL & KAB/KOTA RS SWASTA / RS JEJARING ISOLASI RS DARURAT PUSKESMAS DAN JEJARING YANKES KARANTINA KES. DI FASILITAS KHUSUS KARANTINA MANDIRI DI RUMAH
  • 28. TAHAPAN MELAKUKAN RUJUKAN Perhatikan Hal-hal berikut!! Pembiayaan Transportasi/ Evakuasi Koordinasi
  • 29. PROSEDUR KOORDINASI RUJUKAN KASUS 1 2 3 4 Lengkapi Data Pasien yang akan dirujuk (identitas, gejala penyakit dan riwayat perjalanan penyakit) Lampirkan surat informed consent pasien/keluarga bersama surat rujukan Komunikasikan rujukan oleh dokter perujuk kepada dokter di RS rujukan tujuan tentang kondisi klinis penderita, alasan merujuk, kelayakan kirim/ transportable, dan kondisi alat transportasi yang dipakai Lampirkan fotokopi dokumen medik penderita, termasuk hasil- hasil pemeriksaan penunjang yang telah dilakukan 5 Petugas pengantar penderita termasuk pengemudi harus menggunakan APD yang sesuai dengan jenis penyakit penderita. APD dilepaskan dan dibuang di RS rujukan sesuai PPI
  • 30. PROSEDUR EVAKUASI & TRANSPORTASI RUJUKAN KASUS ALAT TRANSPORTASI  Disarankan menggunakan am bulans gawat darurat/mobil puskesmas keliling yang dileng kapi dengan minimal tabung oksigen yang dilengkapi perala tan lainnya yang mendukung, seperti pulse oksimetri, emer gensi kit, radio komunikasi.  Selama proses merujuk, pende rita didampingi oleh dokter dan /atau perawat yang kompeten.  Prosedur desinfeksi kendaraan setelah merujuk penderita  Untuk penderita yang transmisi pen yakitnya melalui vehicle, vektor mau pun kontak tidak memerlukan jalur khusus saat menurunkan penderita dari ambulans di IGD sampai ke ruang perawatan/ruang isolasi.  Untuk penderita yang transmisi penyakitnya melalui airborne atau droplet (seperti COVID-19, Ebola dan AI), untuk pintu masuknya di IGD adalah melalui pintu masuk yang berbeda dari jalur penderita umum lainnya, langsung dibawa ke ruang isolasi, seminimal mungkin kontak dengan penderita lainnya. JALUR MOBILISASI
  • 31. PROSEDUR PEMBIAYAAN RUJUKAN KASUS Peraturan pemerintah mengenai pendanaan yang timbul dalam upaya penanggulangan KLB/Wabah (termasuk rujukan) dibebankan pada anggaran Pemerintahan Daerah. Bila pemerintah daerah tidak mampu maka dimungkinkan mengajukan permintaan bantuan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah lainnya sesuai Permenkes No. 1501 tahun 2010. Contoh Peraturan mengenai Pembiayaan Perawatan Penyakit Potensial KLB/Wabah: • Permenkes No. 59 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu • Kepmenkes HK.01.07/MENKES/446/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19 • Peraturan Menteri Kesehatan No. 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020
  • 35. TUGAS DISKUSI KELOMPOK Peserta dibagi menjadi 3 kelompok Pembagian Kelompok: Kelompok 1 : Demam Berdarah Dengue Kelompok 2 : COVID-19 Kelompok 3 : Difteri Poin Diskusi:  Mekanisme Tata laksana kasus serta upaya pencegahan penularan penyakit  Mekanisme pengawasan/pemantauan kasus dan kontak erat ketika ada kewajiban isolasi dan karantina  Mekanisme rujukan kasus Hasil Diskusi diupload ke CLC
  • 36. Kesimpulan  Prinsip Dasar yang harus diketahui bagi petugas puskesmas dalam melakukan manajemen kasus penyakit potensial KLB/Wabah adalah bagaimana melakukan isolasi terhadap kasus dan melaksanakan kekarantinaan terhadap kontak erat.  Rujukan pasien penyakit potensial KLB/Wabah harus memperhatikan sistem rujukan yang berlaku dan cara koordinasi, evakuasi/transportasi pasien dengan meminimalisir potensi paparan ke sekitarnya.
  • 37. “Jauh lebih sulit untuk membuat orang sehat dari pada membuat mereka sakit.” – DeForest Clinton Jarvis
  • 38. TERIMA KASIH infeksiemerging.kemkes.go.id Master PIE Channel @masterpie29 @infeksiemerging Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav 4- Jakarta Selatan