Dokumen ini membahas manajemen risiko dalam perbankan Indonesia, yang menunjukkan pentingnya penerapan manajemen risiko setelah krisis keuangan 1998 dan 2008. Regulasi perbankan bertujuan melindungi nasabah dan ekonomi, dengan Basel Committee menyediakan standar internasional untuk manajemen risiko. Penerapan manajemen risiko dipandang sebagai cara untuk meningkatkan kesehatan industri perbankan dan nilai pemegang saham.