HUKUM SYARIAH
Dalam sebuah riwayat Umar ibn Khathab mengatakan yang
dinukil Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah ketika beliau
membahas tentang fiqih jual beli.
• ‫ا‬‫م‬ ‫ا‬
‫َل‬ِ‫إ‬ ‫اا‬‫ن‬ِ‫ق‬ ْ‫و‬ُ‫س‬ ْ‫ي‬ِ‫ف‬ ْ‫ع‬ِ‫ب‬‫ا‬‫ي‬ ‫ا‬
‫َل‬
‫ا‬‫ك‬‫ا‬‫أ‬ ‫ا‬
‫َل‬ِ‫إ‬ ‫ا‬‫و‬ ،ُ‫ه‬‫ا‬‫ق‬ْ‫ف‬‫ا‬‫ي‬ ْ‫ن‬
‫ا‬‫ل‬
‫ى‬‫ا‬‫ب‬‫ا‬‫أ‬ ْ‫م‬‫ا‬‫أ‬ ‫ا‬‫ء‬‫اا‬‫ش‬ ‫ا‬‫ا‬‫ب‬ ِ
‫الر‬
“Tidak boleh berjualan di pasar kita kecuali orang yang memiliki
pemahaman (fiqih), jika tidak maka dia akan makan hasil riba,
baik ketika dia menghendaki maupun tidak”.
• Hukum Syariah adalah Khitab (kalam) Allah yang bersangkutan
dengan perbuatan orang yang sudah Mukallaf
• Menurut istilah ahli fiqh, yang disebut hukum Syariah adalah
khitab Allah dan sabda Rasul. Apabila disebut hukum Syara’, maka
yang dimaksud ialah hukum yang bersangkutan dengan manusia,
yaitu yang dibahas dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang
bersangkutan dengan akidah dan akhlaq Satria Efendi, dkk,Ushul
Fiqh, (Jakarta:Kencana, 2009), hlm. 36.
Secara garis besar para Ulama Ushul
Fiqh membagi hukum kepada dua
macam, yaitu hukum Taklifi dan
hukum Wadh’i
Hukum Taklifi
HukumTaklifiialah suatuketentuanyangmenuntut
mukallafmelakukanataumeninggalkanperbuatan
atauberbentukpilihanuntukmelakukanatau tidak
melakukanperbuatan.
Misal:Sholat 5waktuwajib,khamarharam,riba
haram,dll
Muamalah 1.pptx
Muamalah 1.pptx
Muamalah 1.pptx
Muamalah 1.pptx
Muamalah 1.pptx
Muamalah 1.pptx
Hukum Wad’i
HukumWadh’iadalahketentuanAllahyang
menetapkansesuatusebagaisebab,syarat,
mani’,rukhsahatauazimah,sahdanbatal.
Misal:tergelincirnyamataharidisianghari
menunjukkansebabdatangnya waktuwajib sholat
zuhur,wudhusebagaisyaratsahsholat,haidmenjadi
penghalang sholatbagi wanita
Sebab
Dalam bahasa Indonesia berarti sesuatu yang dapat menyampaikan
kepada sesuatu yang lain. Secara istilah, sebab di definisikan
sebagai sesuatu yang di jadikan syariat, sebagai tanda bagi adanya
hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya
hukum.
Misalnya waktu, yang menjadi sebab kewajiban mendirikan shalat,
karena firman Allah SWT : “Didirikanlah shalat dari sesudah
matahari tergelincir sampai gelap malam”. (QS. Al-Isra: 78).
Pada ayat tersebut, tergelincir matahari dijadikan sebab wajibnya
shalat.
Syarat
Menurut bahasa kata syarat berarti “sesuatu yang menghendaki adanya
sesuatu yang lain” atau “sebagai tanda”. Menurut istilah Ushul Fiqh, seperti
yang di kemukakan oleh Abdul-Karim Zaidan, syarat adalah: “Sesuatu yang
tergantung kepadanya ada sesuatu yang lain dan berada diluar dari hakikat
sesuatu itu”
• Misalnya wudhu sebagai syarat sahnya shalat, tanpa wudhu maka tidak
sah mendirikan shalat, tetapi tidak berarti adanya wudhu menetapkan
adanya shalat. Dengan demikian, antara syarat dan yang disyarati itu
merupakan bagian yang terpisah.
Mani’ (Penghalang)
Secara bahasa kata mani’ ialah penghalang. Dalam istilah Ushul Fiqh, mani’ adalah
sesuatu yang ditetapkan Syara’ sebagai penghalang bagi adanya hukum atau
berfungsinya sebab (batalnya hukum).
• Misalnya, seorang anak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya yang sudah
meninggal. Tetapi kemudian si anak diputuskan tidak mendapat warisan dari
peninggalan ayahnya karena ada penghalang (mani’). Penghalang itu bisa berupa
karena si anak itu murtad atau kematian ayahnya ternyata karena dibunuh oleh si
anak itu.
Sah
Secara etimologi kata sah atau shihhah adalah kesesuiaan dengan ketentuan Syara’, yang
memiliki implikasi dunia dan akhirat. Dengan kata lain perbuatan mukallaf disebut sah apabila
terpenuhi rukun dan syaratnya.
Misalnya, seseorang melaksanakan shalat dengan memenuhi rukun, syarat, dan sebab, serta
orang yang shalat itu terhindar dari mani’ atau terhalang. Apabila shalat dzuhur akan
dilaksanakan, sebab wajibnya shalat itu telah ada yaitu matahari telah tergelincir, orang yang
akan shalat itu telah berwudlu, dan tidak ada mani’ dalam mengerjakan shalat tersebut, maka
shalat yang dikerjakan tersebut dinyatakan sah, maka diperoleh pahala. Jual beli yang
memenuhi syarat dan rukunnya, maka dipandang jual belinya sah, sehingga harta yang
dimanfaatkan menjadi halal.
Batal/Batil
Istilah batal/batil – buthlan adalah lawan dari sah, yaitu tidak tercapainya
suatu perbuatan yang memberikan pengaruh secara Syara’. Yaitu suatu
perbuatan yang dikerjakan mukallaf apabila tidak memenuhi ketentuan
yang ditetapkan syara’, maka perbuatan disebut batal. Dengan kata lain,
suatu perbuatan yang tidak memenuhi rukun dan syaratnya, maka
perbuatan itu menjadi batal.
• Misalnya, seseorang melaksanakan shalat tetapi tidak memenuhi
rukun, syarat, maka dianggap tidak sah, perbuatan itu tidak berpahala dan
tidak gugur kewajiban sholatnya.
Fasad
• Fasad secara bahasa berarti rusak, secara syar’i
berarti apa saja yang asalnya memenuhi ketentuan
syara, tetapi tidak terkait dengan pokok (substansi)
akad. Fasad tidak terdapat dalam ibadah, tetapi
terdapat dalam muamalah.
• Contoh : melakukan jual beli dengan harga seperti
harga si fulan tanpa menyebutkan nominal harganya.
Fasad terjadi karena ketidakjelasan harga. Jika
disebutkan harganya, maka fasad menjadi hilang.
Azimah
Azimah ialah hukum yang berlaku secara umum yang telah disyariatkan
oleh Allah SWT sejak semula, di mana tidak ada kekhususan karena suatu
kondisi.
Misalnya: shalat lima waktu yang diwajibkan kepada semua mukallaf
dalam semua situasi dan kondisi, begitu juga kewajiban zakat, puasa.
Semua kewajiban ini berlaku untuk semua mukallaf dan tidak ada hukum
yang mendahului hukum wajib tersebut.
Rukhsah
Rukhsah ialah keringanan hukum yang diberikan oleh Allah
SWT kepada mukallaf dalam kondisi-kondisi tertentu.
Misalnya: Makan bangkai atau Binatang yang haram saat
tidak memiliki makanan lain utuk dimakan.
Konsekuensi Hukum
•Apabila terpenuhinya hukum taklifi dan hukum
wad’i dalam sebuah aktifitas muamalah maka
dianggap sah, amalnya berpahala.
•Apabila terpenuhinya hukum taklifi dan hukum
wad’i dalam sebuah aktifitas muamalah maka
tidak sah atau batil, maka harta nya menjadi
haram dan mendapat dosa.
Wallahu’alam

More Related Content

PDF
Hukum wadh'i bentuk pdf
PPS
Presentasi Ushul Fiqh 4 (Hakim Mahkum)
DOCX
Usul fiqh, hukum taklifi & hukum wadh'ie.
PPT
04.2-HUKUM gshsahhgfffdagghjmnfWADH'I.ppt
PPS
Terminologi Hukum Sah, Batal, 'Azimah dan Rukhshah
PPTX
Syariah hukum taklifi
PPT
Presentasi Ushul Fiqh (Hukum Taklifi & Wadh'i)
PPSX
Tasyri' istilah-istilah fiqh & manhaj 4 imam
Hukum wadh'i bentuk pdf
Presentasi Ushul Fiqh 4 (Hakim Mahkum)
Usul fiqh, hukum taklifi & hukum wadh'ie.
04.2-HUKUM gshsahhgfffdagghjmnfWADH'I.ppt
Terminologi Hukum Sah, Batal, 'Azimah dan Rukhshah
Syariah hukum taklifi
Presentasi Ushul Fiqh (Hukum Taklifi & Wadh'i)
Tasyri' istilah-istilah fiqh & manhaj 4 imam

Similar to Muamalah 1.pptx (10)

PPT
hukum syari dalam islam dan penggunaannya dalam kehidupan sehari hari
PPT
HUKUM_ISLAM.ppt kajian tentang kehidupan
DOCX
Pembahasan ushul fiqih
PPT
Materi tentang hukum islam pada kelas XI
PPTX
Materi IBC 22 Hukum Syariat
PDF
6 istilah dalam fiqih
PDF
Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i.pptx new.pdf pratama sept 2024.pdf
PPS
Hukum Taklifi Wadh'i
PPTX
Muqaddimah ilmu usul fiqh
PPTX
PPT BAB 5. METODOLOGI PENETAPAN HUKUM ISLAM.pptx
hukum syari dalam islam dan penggunaannya dalam kehidupan sehari hari
HUKUM_ISLAM.ppt kajian tentang kehidupan
Pembahasan ushul fiqih
Materi tentang hukum islam pada kelas XI
Materi IBC 22 Hukum Syariat
6 istilah dalam fiqih
Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i.pptx new.pdf pratama sept 2024.pdf
Hukum Taklifi Wadh'i
Muqaddimah ilmu usul fiqh
PPT BAB 5. METODOLOGI PENETAPAN HUKUM ISLAM.pptx
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
kk20252 (1).pptx hshshshshjzhshzhsjjdnnx hxhshxhxhdhh
PPTX
Krem Ilustrasi Tugas Kelompok Ekonomi Presentasi_20250507_222832_0000.pptx
PDF
Permenkop No. 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana B...
PDF
(11-Indo) ch13 Bagian 1 Liabilitas Lancar.pdf
PPTX
Pertemuan 2 Basis Data Agribisnis .pptx
PPT
Chapter 7-Kecurangan, Pengendalian Internal, dan Kas (2) fix (2).ppt
PPTX
Materi pelajaran Pai kelas 3 tentang shalat.pptx
PPTX
SISTEM PRODUKSI KERAJINAN BUDAYA KELAS XI XM 2 KUMER.pptx
PPTX
Islamic Worldview (pandangan hidup Islam atas ekonomi)
DOCX
PROGRAM KERJA DAN APDB GKPS TAHUN 2021.docx
PPTX
Permintaan_dan_Penawaran_Ekonomi_Mikro.pptx
PPTX
JAWABAN PEMERIKSAAN PAJAK BAHANA 2020 .pptx
PPTX
ANALISIS BIAYA Ekonomi Manajerial SMT 4
PDF
07 PengAkunMan Horngren Ed16 Ji1 Bab7.pdf
PPTX
Etika dan Karakter Kewirausahaan dalam bisnis
PPT
Company Profile STM perkenalan untuk promosi ke dinas ataupun swasta
PDF
Training Pemeriksaan Pajak 15 Sept 2023 Final.pdf
PPT
Pengantar Akuntansi Berbasis IFRS Financ
PPT
gambaran-umum-pp-71-2010_sap.pptxxxxxxxx
PDF
Chapter 17-1 Indonesian Investment i.pdf
kk20252 (1).pptx hshshshshjzhshzhsjjdnnx hxhshxhxhdhh
Krem Ilustrasi Tugas Kelompok Ekonomi Presentasi_20250507_222832_0000.pptx
Permenkop No. 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana B...
(11-Indo) ch13 Bagian 1 Liabilitas Lancar.pdf
Pertemuan 2 Basis Data Agribisnis .pptx
Chapter 7-Kecurangan, Pengendalian Internal, dan Kas (2) fix (2).ppt
Materi pelajaran Pai kelas 3 tentang shalat.pptx
SISTEM PRODUKSI KERAJINAN BUDAYA KELAS XI XM 2 KUMER.pptx
Islamic Worldview (pandangan hidup Islam atas ekonomi)
PROGRAM KERJA DAN APDB GKPS TAHUN 2021.docx
Permintaan_dan_Penawaran_Ekonomi_Mikro.pptx
JAWABAN PEMERIKSAAN PAJAK BAHANA 2020 .pptx
ANALISIS BIAYA Ekonomi Manajerial SMT 4
07 PengAkunMan Horngren Ed16 Ji1 Bab7.pdf
Etika dan Karakter Kewirausahaan dalam bisnis
Company Profile STM perkenalan untuk promosi ke dinas ataupun swasta
Training Pemeriksaan Pajak 15 Sept 2023 Final.pdf
Pengantar Akuntansi Berbasis IFRS Financ
gambaran-umum-pp-71-2010_sap.pptxxxxxxxx
Chapter 17-1 Indonesian Investment i.pdf
Ad

Muamalah 1.pptx

  • 2. Dalam sebuah riwayat Umar ibn Khathab mengatakan yang dinukil Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah ketika beliau membahas tentang fiqih jual beli. • ‫ا‬‫م‬ ‫ا‬ ‫َل‬ِ‫إ‬ ‫اا‬‫ن‬ِ‫ق‬ ْ‫و‬ُ‫س‬ ْ‫ي‬ِ‫ف‬ ْ‫ع‬ِ‫ب‬‫ا‬‫ي‬ ‫ا‬ ‫َل‬ ‫ا‬‫ك‬‫ا‬‫أ‬ ‫ا‬ ‫َل‬ِ‫إ‬ ‫ا‬‫و‬ ،ُ‫ه‬‫ا‬‫ق‬ْ‫ف‬‫ا‬‫ي‬ ْ‫ن‬ ‫ا‬‫ل‬ ‫ى‬‫ا‬‫ب‬‫ا‬‫أ‬ ْ‫م‬‫ا‬‫أ‬ ‫ا‬‫ء‬‫اا‬‫ش‬ ‫ا‬‫ا‬‫ب‬ ِ ‫الر‬ “Tidak boleh berjualan di pasar kita kecuali orang yang memiliki pemahaman (fiqih), jika tidak maka dia akan makan hasil riba, baik ketika dia menghendaki maupun tidak”.
  • 3. • Hukum Syariah adalah Khitab (kalam) Allah yang bersangkutan dengan perbuatan orang yang sudah Mukallaf • Menurut istilah ahli fiqh, yang disebut hukum Syariah adalah khitab Allah dan sabda Rasul. Apabila disebut hukum Syara’, maka yang dimaksud ialah hukum yang bersangkutan dengan manusia, yaitu yang dibahas dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang bersangkutan dengan akidah dan akhlaq Satria Efendi, dkk,Ushul Fiqh, (Jakarta:Kencana, 2009), hlm. 36.
  • 4. Secara garis besar para Ulama Ushul Fiqh membagi hukum kepada dua macam, yaitu hukum Taklifi dan hukum Wadh’i
  • 13. Sebab Dalam bahasa Indonesia berarti sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang lain. Secara istilah, sebab di definisikan sebagai sesuatu yang di jadikan syariat, sebagai tanda bagi adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya hukum. Misalnya waktu, yang menjadi sebab kewajiban mendirikan shalat, karena firman Allah SWT : “Didirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam”. (QS. Al-Isra: 78). Pada ayat tersebut, tergelincir matahari dijadikan sebab wajibnya shalat.
  • 14. Syarat Menurut bahasa kata syarat berarti “sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yang lain” atau “sebagai tanda”. Menurut istilah Ushul Fiqh, seperti yang di kemukakan oleh Abdul-Karim Zaidan, syarat adalah: “Sesuatu yang tergantung kepadanya ada sesuatu yang lain dan berada diluar dari hakikat sesuatu itu” • Misalnya wudhu sebagai syarat sahnya shalat, tanpa wudhu maka tidak sah mendirikan shalat, tetapi tidak berarti adanya wudhu menetapkan adanya shalat. Dengan demikian, antara syarat dan yang disyarati itu merupakan bagian yang terpisah.
  • 15. Mani’ (Penghalang) Secara bahasa kata mani’ ialah penghalang. Dalam istilah Ushul Fiqh, mani’ adalah sesuatu yang ditetapkan Syara’ sebagai penghalang bagi adanya hukum atau berfungsinya sebab (batalnya hukum). • Misalnya, seorang anak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya yang sudah meninggal. Tetapi kemudian si anak diputuskan tidak mendapat warisan dari peninggalan ayahnya karena ada penghalang (mani’). Penghalang itu bisa berupa karena si anak itu murtad atau kematian ayahnya ternyata karena dibunuh oleh si anak itu.
  • 16. Sah Secara etimologi kata sah atau shihhah adalah kesesuiaan dengan ketentuan Syara’, yang memiliki implikasi dunia dan akhirat. Dengan kata lain perbuatan mukallaf disebut sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat dengan memenuhi rukun, syarat, dan sebab, serta orang yang shalat itu terhindar dari mani’ atau terhalang. Apabila shalat dzuhur akan dilaksanakan, sebab wajibnya shalat itu telah ada yaitu matahari telah tergelincir, orang yang akan shalat itu telah berwudlu, dan tidak ada mani’ dalam mengerjakan shalat tersebut, maka shalat yang dikerjakan tersebut dinyatakan sah, maka diperoleh pahala. Jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya, maka dipandang jual belinya sah, sehingga harta yang dimanfaatkan menjadi halal.
  • 17. Batal/Batil Istilah batal/batil – buthlan adalah lawan dari sah, yaitu tidak tercapainya suatu perbuatan yang memberikan pengaruh secara Syara’. Yaitu suatu perbuatan yang dikerjakan mukallaf apabila tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan syara’, maka perbuatan disebut batal. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang tidak memenuhi rukun dan syaratnya, maka perbuatan itu menjadi batal. • Misalnya, seseorang melaksanakan shalat tetapi tidak memenuhi rukun, syarat, maka dianggap tidak sah, perbuatan itu tidak berpahala dan tidak gugur kewajiban sholatnya.
  • 18. Fasad • Fasad secara bahasa berarti rusak, secara syar’i berarti apa saja yang asalnya memenuhi ketentuan syara, tetapi tidak terkait dengan pokok (substansi) akad. Fasad tidak terdapat dalam ibadah, tetapi terdapat dalam muamalah. • Contoh : melakukan jual beli dengan harga seperti harga si fulan tanpa menyebutkan nominal harganya. Fasad terjadi karena ketidakjelasan harga. Jika disebutkan harganya, maka fasad menjadi hilang.
  • 19. Azimah Azimah ialah hukum yang berlaku secara umum yang telah disyariatkan oleh Allah SWT sejak semula, di mana tidak ada kekhususan karena suatu kondisi. Misalnya: shalat lima waktu yang diwajibkan kepada semua mukallaf dalam semua situasi dan kondisi, begitu juga kewajiban zakat, puasa. Semua kewajiban ini berlaku untuk semua mukallaf dan tidak ada hukum yang mendahului hukum wajib tersebut.
  • 20. Rukhsah Rukhsah ialah keringanan hukum yang diberikan oleh Allah SWT kepada mukallaf dalam kondisi-kondisi tertentu. Misalnya: Makan bangkai atau Binatang yang haram saat tidak memiliki makanan lain utuk dimakan.
  • 21. Konsekuensi Hukum •Apabila terpenuhinya hukum taklifi dan hukum wad’i dalam sebuah aktifitas muamalah maka dianggap sah, amalnya berpahala. •Apabila terpenuhinya hukum taklifi dan hukum wad’i dalam sebuah aktifitas muamalah maka tidak sah atau batil, maka harta nya menjadi haram dan mendapat dosa.