SlideShare a Scribd company logo
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA
PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.13/Menhut-II/2013, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor P.96/Menhut-II/2014 telah
ditetapkan Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu;
b. bahwa standar biaya sebagaimana dimaksud pada
huruf a khususnya yang terkait Industri Rumah
Tangga/Pengrajin, TDI, IUI, IUIPHHK, dan Tempat
Penampungan Terdaftar, sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan rasionalisasi;
- 2 -
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang
Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan
Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4412);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5492);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- 3 -
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja 2014-2019, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2015;
8. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 17);
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-
II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan
Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada
Pemegang Izin atau pada Hutan Hak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 883),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.95/Menhut-II/2014 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1992);
- 4 -
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 713);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR
P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA
PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran 5, Lampiran 6, Lampiran 7,
Lampiran 8, Lampiran 9, dan Lampiran 10 dalam
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013
tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan
Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 292),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menhut-
II/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2021), diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 89
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
KRISNA RYA
LAMPIRAN 5. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016
TENTANG :
TE
Harga Per
Satuan
Jumlah Ket
(Rp.) (Rp.)
1 4 5 6
A Biaya Langsung Personil
1 Gaji/upah Pengambil Keputusan, 1 orang, 1 hari 1 OH 1.972.500 1.972.500
2 Gaji/upah Auditor, 1 orang, 2 hari 2 OH 1.777.500 3.555.000
B Biaya Langsung Non Personil (dibayar sesuai dengan bukti
pengeluaran yang berlaku/at cost)
I Pengumpulan data dan informasi 1 Paket 500.000 500.000
(ATK, Foto Copy, secara at cost)
II Pemeriksaan Lapangan, 2 hari
1.
1 orang at cost at cost
2. Biaya Akomodasi, 1 orang, 1 malam 1 OH at cost at cost
3. Makan 4 kali 40.000 160.000
III Rapat Pembahasan (penyusunan laporan) 2 OH 300.000 600.000
IV Pengambilan Keputusan 1 paket 250.000 250.000
V Biaya Pelaporan dan Pembuatan Sertifikat 1 Paket 750.000 750.000
Total biaya 7.787.500
Keterangan :
*)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
ttd.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG
STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI
LEGALITAS KAYU.
Transportasi:
2 3
STANDAR BIAYA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
ATAS INDUSTRI RUMAH TANGGA/PENGRAJIN
Volume
No.
Tiket dan akomodasi dibayarkan secara at cost sesuai dengan tarif penerbangan kelas ekonomi dan standar hotel
bintang 2 berdasarkan Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tahun berjalan.
Komponen Kegiatan/Biaya
Jakarta ke Kota tujuan, biaya taksi dan tiket serta transport lokal
secara at cost *)
Salinan sesuai dengan aslinya
LAMPIRAN 6. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016
TENTANG :
Harga Per
Satuan
Jumlah Ket
(Rp.) (Rp.)
1 4 5 6
A Biaya Langsung Personil
1 Gaji/upah Pengambil Keputusan, 1 orang, 2 hari 2 OH 1.972.500 3.945.000
2 Gaji/upah Auditor, 1 orang 4 OH 1.777.500 7.110.000
B Biaya Langsung Non Personil (dibayar sesuai dengan bukti
pengeluaran yang berlaku/at cost)
I Pengumpulan data dan informasi 1 Paket 500.000 500.000
(ATK, Foto Copy, dokumentasi secara at cost)
II Pemeriksaan Lapangan, 4 hari
1.
a. Luas areal < 50.000 Hektar 1 orang at cost at cost
2. Biaya Akomodasi, 1 orang, 3 malam 3 OH at cost at cost
3. Uang makan 8 kali 40.000 320.000
III Rapat Pembahasan (penyusunan laporan), Paket Fullday 5 OH 280.000 1.400.000
IV Opening dan Clossing Meeting 2 paket 100.000 200.000
V Pengambilan Keputusan 1 paket 300.000 300.000
VI Biaya Pelaporan dan Pembuatan Sertifikat 1 Paket 1.500.000 1.500.000
Total biaya 15.275.000
Keterangan :
*)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
ttd.
Jakarta ke Kota tujuan, biaya taksi dan tiket serta transport lokal
secara at cost *)
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013
TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN
VERIFIKASI LEGALITAS KAYU.
Tiket dan akomodasi dibayarkan secara at cost sesuai dengan tarif penerbangan kelas ekonomi dan standar hotel
bintang 2 berdasarkan Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tahun berjalan.
DENGAN MODAL INVESTASI SAMPAI DENGAN 500.000,000 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DILUAR TANAH DAN
BANGUNAN, DAN IUIPHHK (KAPASITAS PRODUKSI SAMPAI DENGAN 2.000 M3/TAHUN)
Volume
2 3
STANDAR BIAYA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU ATAS TDI, PEMEGANG IUI
Transportasi:
No. Komponen Kegiatan/Biaya
LAMPIRAN 7. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
: P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016
:
Harga Per
Satuan
Jumlah
(Rp.) (Rp.)
1 4 5
A Biaya Langsung Personil
1. Gaji/upah Pengambil Keputusan, 1 oranG 2 OH 1.972.500 3.945.000
2. Gaji/upah Lead Auditor, 1 orang 5 OH 1.777.500 8.887.500
3. Gaji/upah Auditor, 1 orang 5 OH 1.380.000 6.900.000
B Biaya Langsung Non Personil (dibayar sesuai dengan bukti
pengeluaran yang berlaku/at cost)
I Pengumpulan data dan informasi 1 Paket 750.000 750.000
(ATK, Foto Copy, dokumentasi, secara at cost)
II Pemeriksaan Lapangan, 5 hari
1.
a. Luas areal < 50.000 Hektar 2 orang at cost at cost
2. Biaya Akomodasi Lead auditor dan Auditor, 4 hari 8 OH at cost at cost
3. Makan 20 kali 40.000 800.000
III Rapat Pembahasan (penyusunan laporan), Paket Fullday 10 OH 280.000 2.800.000
IV Opening dan Clossing Meeting 2 paket 125.000 250.000
V Pengambilan Keputusan 1 paket 500.000 500.000
VI Biaya Pelaporan dan Pembuatan Sertifikat 1 Paket 1.500.000 1.500.000
Total biaya 26.332.500
Keterangan :
- Jumlah auditor 2 orang, salah satunya sebagai Lead Auditor
*)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
NOMOR
TENTANG
STANDAR BIAYA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
ATAS PEMEGANG IUIPHHK (KAPASITAS DI ATAS 2000 SAMPAI DENGAN 6.000 M3/TAHUN)
Volume
No.
KRISNA RYA
ttd.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013
TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN
VERIFIKASI LEGALITAS KAYU.
2 3
Transportasi:
Komponen Kegiatan/Biaya
Jakarta ke Kota tujuan, biaya taksi dan tiket serta transport
lokal secara at cost *)
Tiket dan akomodasi dibayarkan secara at cost sesuai dengan tarif penerbangan kelas ekonomi dan standar hotel
bintang 2 berdasarkan Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan tahun berjalan.
LAMPIRAN 8. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
: P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016
:
Harga Per
Satuan
Jumlah
(Rp.) (Rp.)
1 4 5
A Biaya Langsung Personil
1. Gaji/upah Pengambil Keputusan, 1 orang 2 OH 1.972.500 3.945.000
2. Gaji/upah Lead Auditor, 1 orang 8 OH 1.777.500 14.220.000
3. Gaji/upah Auditor, 1 orang 8 OH 1.380.000 11.040.000
B Biaya Langsung Non Personil (dibayar sesuai dengan bukti
pengeluaran yang berlaku/at cost)
I Pengumpulan data dan informasi 1 Paket 1.000.000 1.000.000
(ATK, Foto Copy, dokumentasi secara at cost)
II Pemeriksaan Lapangan, 8 hari
1.
a. Luas areal < 50.000 Hektar 2 orang at cost at cost
2. Biaya Akomodasi Lead Auditor dan Auditor, 7 hari 14 OH at cost at cost
3. Makan 32 kali 40.000 1.280.000
III Rapat Pembahasan (penyusunan laporan), Paket Fullday 10 OH 280.000 2.800.000
IV Opening dan Clossing Meeting 2 paket 125.000 250.000
V Pengambilan Keputusan 1 paket 750.000 750.000
VI Biaya Pelaporan dan Pembuatan Sertifikat 1 Paket 1.500.000 1.500.000
Total biaya 36.785.000
Keterangan :
- Jumlah auditor 2 orang, salah satunya sebagai Lead Auditor
*)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Komponen Kegiatan/Biaya
Tiket dan akomodasi dibayarkan secara at cost sesuai dengan tarif penerbangan kelas ekonomi dan standar hotel
bintang 2 berdasarkan Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan tahun berjalan.
Salinan sesuai dengan aslinya
NOMOR
TENTANG
STANDAR BIAYA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
ATAS PEMEGANG IUI MODAL DI ATAS Rp.500 JUTA DAN IUIPHHK KAPASITAS DI ATAS 6.000 M3/TAHUN
Volume
No.
KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
ttd.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013
TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN
VERIFIKASI LEGALITAS KAYU.
2 3
Transportasi:
Jakarta ke Kota tujuan, biaya taksi dan tiket serta transport
lokal secara at cost *)
LAMPIRAN 9. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
: P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016
:
Harga Per
Satuan
Jumlah
(Rp.) (Rp.)
1 4 5
A Biaya Langsung Personil
1. Gaji/upah Pengambil Keputusan, 1 orang 1 OH 1.972.500 1.972.500
2. Gaji/upah Lead Auditor, 1 orang 4 OH 1.777.500 7.110.000
3. Gaji/upah Auditor, 1 orang 4 OH 1.380.000 5.520.000
B Biaya Langsung Non Personil (dibayar sesuai dengan bukti
pengeluaran yang berlaku/at cost)
I Pengumpulan data dan informasi 1 Paket 500.000 500.000
(ATK, Foto Copy, dokumentasi secara at cost)
II Pemeriksaan Lapangan, 2 hari
1.
2 orang at cost at cost
2. Biaya Akomodasi, 2 orang, 1 hari 2 OH at cost at cost
3. Lumpsum Lead auditor dan auditor, 2 orang 8 kali 40.000 320.000
III Rapat Pembahasan (penyusunan laporan), Paket Fullday 10 OH 280.000 2.800.000
IV Opening dan Clossing Meeting 1 paket 200.000 200.000
V Pengambilan Keputusan 1 paket 300.000 300.000
VI Biaya Pelaporan dan Pembuatan Sertifikat 1 Paket 1.500.000 1.500.000
Total biaya 20.222.500
Keterangan :
- Jumlah auditor dapat lebih dari 1 orang. Dalam hal jumlah auditor 2 orang salah satunya sebagai Lead Auditor
*)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
NOMOR
TENTANG
STANDAR BIAYA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
ATAS TEMPAT PENAMPUNGAN TERDAFTAR
Volume
No.
KRISNA RYA
ttd.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013
TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN
VERIFIKASI LEGALITAS KAYU.
Tiket dan akomodasi dibayarkan secara at cost sesuai dengan tarif penerbangan kelas ekonomi dan standar hotel
bintang 2 berdasarkan Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tahun berjalan.
2 3
Transportasi:
Jakarta ke Kota tujuan, biaya taksi dan tiket serta transport lokal
secara at cost *)
Komponen Kegiatan/Biaya
LAMPIRAN 10. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
: P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016
:
Harga Per
Satuan
Jumlah Ket
(Rp.) (Rp.)
1 4 5 6
A Biaya Langsung Personil
1 Gaji/upah Pengambil Keputusan, 1 orang 2 OH 1.972.500 3.945.000
2 Gaji/upah Auditor
a. Untuk jumlah sampel kurang dari 25 orang 10 OH 1.777.500 17.775.000
b. Untuk jumlah sampel 25 s.d. 50 orang 20 OH 1.777.500 35.550.000
c. Untuk jumlah sampel lebih 50 orang 30 OH 1.777.500 53.325.000
B Biaya Langsung Non Personil (dibayar sesuai dengan bukti
pengeluaran yang berlaku/at cost)
I Pengumpulan data dan informasi 1 Paket 750.000 750.000
(ATK, Bahan Computer, Foto Copy, dokumentasi, secara at cost)
II Pemeriksaan Lapangan
1.
a. Luas areal < 50.000 Hektar 1 OT at cost at cost
2. Biaya Akomodasi, sesuai jumlah auditor dan hari pelaksanaan *) at cost at cost
3. Lumpsum auditor **)
- Untuk setiap 3 sampel wilayah Jawa, Bali, NTB, NTT 2 kali 40.000 80.000
- Untuk setiap 2 sampel di luar Jawa, Bali, NTB, NTT 2 kali 40.000 80.000
III Rapat Pembahasan (penyusunan laporan), Paket Fullday 10 OH 280.000 2.800.000
IV Opening dan Clossing Meeting 2 Paket 125.000 250.000
V Pengambilan Keputusan 1 Paket 300.000 300.000
VI Biaya Pelaporan dan Pembuatan Sertifikat 1 Paket 1.500.000 1.500.000
Keterangan :
*)
**)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG
STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI
LEGALITAS KAYU.
Lumpsum auditor menyesuaikan jumlah auditor dan jumlah hari pemeriksaan
Transportasi:
Volume
Tiket dan akomodasi dibayarkan secara at cost sesuai dengan tarif penerbangan kelas ekonomi dan standar hotel bintang
2 berdasarkan Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan pada Kementerian Kehutanan tahun berjalan.
2 3
Jakarta ke Kota tujuan, biaya taksi dan tiket serta transport lokal
secara at cost *)
KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd.
NOMOR
TENTANG
SECARA KELOMPOK ATAS PEMILIK HUTAN HAK
STANDAR BIAYA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
No. Komponen Kegiatan/Biaya

More Related Content

PDF
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan k...
PDF
Permen LHK no.71 tahun 2016
PPT
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ber...
PDF
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
PDF
010 perdirjen p.1 tahun 2015 vlk
PPTX
Transisi Pengelolaan Hutan Pasca UU 23/2014
PDF
Pp12 2014 tarif pnbp deptan
PDF
Permenhut ri no 91 th 2014 ttg penatausahaan hasil hutan bukan kayu yang bera...
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan k...
Permen LHK no.71 tahun 2016
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ber...
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
010 perdirjen p.1 tahun 2015 vlk
Transisi Pengelolaan Hutan Pasca UU 23/2014
Pp12 2014 tarif pnbp deptan
Permenhut ri no 91 th 2014 ttg penatausahaan hasil hutan bukan kayu yang bera...

What's hot (20)

PDF
P 42 menhut ii 2014
PDF
Permenhut no 24 th 2014 ttg tata cara penulisan pembayaran
PDF
P.30 2012 penataan_hasilhutandarihutanhak
PDF
P14 2011 ijin pemanfaatan kayu
PDF
Permenhut no 43 th 2014 ttg p enilaian kinerja hutan produksi (1)
PDF
Permen lhk no.50 2016 ttg pedoman pinjam pakai kawasan hutan
PDF
Permenhut no 38 th 2014 ttg p engenaan tarif rp.0
PDF
Permen LHK P.37/2019 tentang Perhutanan Sosial Pada Ekosistem Gambut
PDF
UU Pemda 2014 dan Benturan Kewenangan Antar Tingkatan Pemerintahan
PDF
Permenhut no 54 th 2014 ttg kompetensi dan sertifikasi tenaga teknis dan peng...
PDF
Permenhut no 50 th 2014 ttg perdagangan sertifikat penurunan emisi karbon hut...
PDF
Permenhut no 44 th 2014 ttg pedoman pembangunan unit percontohan penyuluhan k...
PDF
Kab pamekasan 16_2012
PDF
04 perka nomor_7_tahun_2016
PPTX
Capaian dan Arah Perbaikan Tata Kelola Mineral dan Batubara Nasional
PDF
PERGUB Rktp jateng 2011 2030
PDF
Permenhut no 52 th 2014
PDF
Permen menhut no 14 tahun 2013 tentang pedoman pinjam pakai hutan
PDF
P41 2010 programa penyuluhan kehutanan
PDF
Perda pengelolaan hutan hak dan penatausahaan hasil hutan(1)
P 42 menhut ii 2014
Permenhut no 24 th 2014 ttg tata cara penulisan pembayaran
P.30 2012 penataan_hasilhutandarihutanhak
P14 2011 ijin pemanfaatan kayu
Permenhut no 43 th 2014 ttg p enilaian kinerja hutan produksi (1)
Permen lhk no.50 2016 ttg pedoman pinjam pakai kawasan hutan
Permenhut no 38 th 2014 ttg p engenaan tarif rp.0
Permen LHK P.37/2019 tentang Perhutanan Sosial Pada Ekosistem Gambut
UU Pemda 2014 dan Benturan Kewenangan Antar Tingkatan Pemerintahan
Permenhut no 54 th 2014 ttg kompetensi dan sertifikasi tenaga teknis dan peng...
Permenhut no 50 th 2014 ttg perdagangan sertifikat penurunan emisi karbon hut...
Permenhut no 44 th 2014 ttg pedoman pembangunan unit percontohan penyuluhan k...
Kab pamekasan 16_2012
04 perka nomor_7_tahun_2016
Capaian dan Arah Perbaikan Tata Kelola Mineral dan Batubara Nasional
PERGUB Rktp jateng 2011 2030
Permenhut no 52 th 2014
Permen menhut no 14 tahun 2013 tentang pedoman pinjam pakai hutan
P41 2010 programa penyuluhan kehutanan
Perda pengelolaan hutan hak dan penatausahaan hasil hutan(1)
Ad

Viewers also liked (20)

PPTX
Cricket finals quiz
PDF
Maximizing your moderating_game
PPTX
Online grammar checkers
DOCX
Project proposal
PDF
Freello #Expo2015 #Milano
PDF
PDF
Why bim object info
PPTX
Cijferend optellen2
PPT
EN3604 Week 5: "No Surrender"?" Conflicts within and Beyond
DOCX
education today´s
PDF
Freello | Mobile Marketing 4 MEDIA
PPTX
Polikromie
PPTX
Maquina virtual
PPTX
2014 BTSN Presentation
PPTX
Presentation1 (4)
PPTX
The 2014 Utah Legislative Session: The Interesting, The Ordinary and What to ...
PPTX
Petra Junior Ranger
PPT
Literatura. La Il·lustració
PPT
Seminar web presentation
PDF
Pellerey dimensione soggettiva
Cricket finals quiz
Maximizing your moderating_game
Online grammar checkers
Project proposal
Freello #Expo2015 #Milano
Why bim object info
Cijferend optellen2
EN3604 Week 5: "No Surrender"?" Conflicts within and Beyond
education today´s
Freello | Mobile Marketing 4 MEDIA
Polikromie
Maquina virtual
2014 BTSN Presentation
Presentation1 (4)
The 2014 Utah Legislative Session: The Interesting, The Ordinary and What to ...
Petra Junior Ranger
Literatura. La Il·lustració
Seminar web presentation
Pellerey dimensione soggettiva
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
PPT
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
PDF
Cinta Si KeCil, Cita-cita dan Tantangan Birokrasi Kelurahan Cilacap
PPTX
Draft Laporan Mingguan Minggu ke-2 Bulan Juli Biro Perekonomian-3.pptx
PDF
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
PDF
Analisis dan Opini - Dari Jolly Roger ke Ruang Dialog
PDF
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
PPTX
Spatial Tax Surveyor Peningkatan kualitas luas geometri peta
PDF
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
PDF
materi sosialisasi terkait pajak penghasilan pasal 21
PPTX
PPT Pemanfaatan Minyak Jelantah rumah tangga
PPTX
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
PDF
mp1_pengelolaan_keuangan_negara_crossfunction_aziz.pdf
PPTX
Slide Kawasan Berikat dari Perspektif Pajak
PPTX
Materi BUDIDAYA MAGGOT skala rumah tangga
PPTX
Slides : Pengurusan Gaji Kakitangan Awam
PPTX
SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP) SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP).pptx
PDF
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
PPTX
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
PPTX
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
Cinta Si KeCil, Cita-cita dan Tantangan Birokrasi Kelurahan Cilacap
Draft Laporan Mingguan Minggu ke-2 Bulan Juli Biro Perekonomian-3.pptx
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
Analisis dan Opini - Dari Jolly Roger ke Ruang Dialog
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Spatial Tax Surveyor Peningkatan kualitas luas geometri peta
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
materi sosialisasi terkait pajak penghasilan pasal 21
PPT Pemanfaatan Minyak Jelantah rumah tangga
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
mp1_pengelolaan_keuangan_negara_crossfunction_aziz.pdf
Slide Kawasan Berikat dari Perspektif Pajak
Materi BUDIDAYA MAGGOT skala rumah tangga
Slides : Pengurusan Gaji Kakitangan Awam
SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP) SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP).pptx
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang

P.1

  • 1. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menhut-II/2014 telah ditetapkan Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu; b. bahwa standar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a khususnya yang terkait Industri Rumah Tangga/Pengrajin, TDI, IUI, IUIPHHK, dan Tempat Penampungan Terdaftar, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan rasionalisasi;
  • 2. - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5492); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5512); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  • 3. - 3 - 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja 2014-2019, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2015; 8. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339); 9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut- II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 883), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1992);
  • 4. - 4 - 12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran 5, Lampiran 6, Lampiran 7, Lampiran 8, Lampiran 9, dan Lampiran 10 dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 292), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menhut- II/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2021), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • 5. - 5 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 89 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. KRISNA RYA
  • 6. LAMPIRAN 5. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016 TENTANG : TE Harga Per Satuan Jumlah Ket (Rp.) (Rp.) 1 4 5 6 A Biaya Langsung Personil 1 Gaji/upah Pengambil Keputusan, 1 orang, 1 hari 1 OH 1.972.500 1.972.500 2 Gaji/upah Auditor, 1 orang, 2 hari 2 OH 1.777.500 3.555.000 B Biaya Langsung Non Personil (dibayar sesuai dengan bukti pengeluaran yang berlaku/at cost) I Pengumpulan data dan informasi 1 Paket 500.000 500.000 (ATK, Foto Copy, secara at cost) II Pemeriksaan Lapangan, 2 hari 1. 1 orang at cost at cost 2. Biaya Akomodasi, 1 orang, 1 malam 1 OH at cost at cost 3. Makan 4 kali 40.000 160.000 III Rapat Pembahasan (penyusunan laporan) 2 OH 300.000 600.000 IV Pengambilan Keputusan 1 paket 250.000 250.000 V Biaya Pelaporan dan Pembuatan Sertifikat 1 Paket 750.000 750.000 Total biaya 7.787.500 Keterangan : *) MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA ttd. PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU. Transportasi: 2 3 STANDAR BIAYA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU ATAS INDUSTRI RUMAH TANGGA/PENGRAJIN Volume No. Tiket dan akomodasi dibayarkan secara at cost sesuai dengan tarif penerbangan kelas ekonomi dan standar hotel bintang 2 berdasarkan Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun berjalan. Komponen Kegiatan/Biaya Jakarta ke Kota tujuan, biaya taksi dan tiket serta transport lokal secara at cost *) Salinan sesuai dengan aslinya
  • 7. LAMPIRAN 6. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016 TENTANG : Harga Per Satuan Jumlah Ket (Rp.) (Rp.) 1 4 5 6 A Biaya Langsung Personil 1 Gaji/upah Pengambil Keputusan, 1 orang, 2 hari 2 OH 1.972.500 3.945.000 2 Gaji/upah Auditor, 1 orang 4 OH 1.777.500 7.110.000 B Biaya Langsung Non Personil (dibayar sesuai dengan bukti pengeluaran yang berlaku/at cost) I Pengumpulan data dan informasi 1 Paket 500.000 500.000 (ATK, Foto Copy, dokumentasi secara at cost) II Pemeriksaan Lapangan, 4 hari 1. a. Luas areal < 50.000 Hektar 1 orang at cost at cost 2. Biaya Akomodasi, 1 orang, 3 malam 3 OH at cost at cost 3. Uang makan 8 kali 40.000 320.000 III Rapat Pembahasan (penyusunan laporan), Paket Fullday 5 OH 280.000 1.400.000 IV Opening dan Clossing Meeting 2 paket 100.000 200.000 V Pengambilan Keputusan 1 paket 300.000 300.000 VI Biaya Pelaporan dan Pembuatan Sertifikat 1 Paket 1.500.000 1.500.000 Total biaya 15.275.000 Keterangan : *) MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA ttd. Jakarta ke Kota tujuan, biaya taksi dan tiket serta transport lokal secara at cost *) PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU. Tiket dan akomodasi dibayarkan secara at cost sesuai dengan tarif penerbangan kelas ekonomi dan standar hotel bintang 2 berdasarkan Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun berjalan. DENGAN MODAL INVESTASI SAMPAI DENGAN 500.000,000 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DILUAR TANAH DAN BANGUNAN, DAN IUIPHHK (KAPASITAS PRODUKSI SAMPAI DENGAN 2.000 M3/TAHUN) Volume 2 3 STANDAR BIAYA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU ATAS TDI, PEMEGANG IUI Transportasi: No. Komponen Kegiatan/Biaya
  • 8. LAMPIRAN 7. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA : P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016 : Harga Per Satuan Jumlah (Rp.) (Rp.) 1 4 5 A Biaya Langsung Personil 1. Gaji/upah Pengambil Keputusan, 1 oranG 2 OH 1.972.500 3.945.000 2. Gaji/upah Lead Auditor, 1 orang 5 OH 1.777.500 8.887.500 3. Gaji/upah Auditor, 1 orang 5 OH 1.380.000 6.900.000 B Biaya Langsung Non Personil (dibayar sesuai dengan bukti pengeluaran yang berlaku/at cost) I Pengumpulan data dan informasi 1 Paket 750.000 750.000 (ATK, Foto Copy, dokumentasi, secara at cost) II Pemeriksaan Lapangan, 5 hari 1. a. Luas areal < 50.000 Hektar 2 orang at cost at cost 2. Biaya Akomodasi Lead auditor dan Auditor, 4 hari 8 OH at cost at cost 3. Makan 20 kali 40.000 800.000 III Rapat Pembahasan (penyusunan laporan), Paket Fullday 10 OH 280.000 2.800.000 IV Opening dan Clossing Meeting 2 paket 125.000 250.000 V Pengambilan Keputusan 1 paket 500.000 500.000 VI Biaya Pelaporan dan Pembuatan Sertifikat 1 Paket 1.500.000 1.500.000 Total biaya 26.332.500 Keterangan : - Jumlah auditor 2 orang, salah satunya sebagai Lead Auditor *) MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, NOMOR TENTANG STANDAR BIAYA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU ATAS PEMEGANG IUIPHHK (KAPASITAS DI ATAS 2000 SAMPAI DENGAN 6.000 M3/TAHUN) Volume No. KRISNA RYA ttd. PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU. 2 3 Transportasi: Komponen Kegiatan/Biaya Jakarta ke Kota tujuan, biaya taksi dan tiket serta transport lokal secara at cost *) Tiket dan akomodasi dibayarkan secara at cost sesuai dengan tarif penerbangan kelas ekonomi dan standar hotel bintang 2 berdasarkan Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun berjalan.
  • 9. LAMPIRAN 8. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA : P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016 : Harga Per Satuan Jumlah (Rp.) (Rp.) 1 4 5 A Biaya Langsung Personil 1. Gaji/upah Pengambil Keputusan, 1 orang 2 OH 1.972.500 3.945.000 2. Gaji/upah Lead Auditor, 1 orang 8 OH 1.777.500 14.220.000 3. Gaji/upah Auditor, 1 orang 8 OH 1.380.000 11.040.000 B Biaya Langsung Non Personil (dibayar sesuai dengan bukti pengeluaran yang berlaku/at cost) I Pengumpulan data dan informasi 1 Paket 1.000.000 1.000.000 (ATK, Foto Copy, dokumentasi secara at cost) II Pemeriksaan Lapangan, 8 hari 1. a. Luas areal < 50.000 Hektar 2 orang at cost at cost 2. Biaya Akomodasi Lead Auditor dan Auditor, 7 hari 14 OH at cost at cost 3. Makan 32 kali 40.000 1.280.000 III Rapat Pembahasan (penyusunan laporan), Paket Fullday 10 OH 280.000 2.800.000 IV Opening dan Clossing Meeting 2 paket 125.000 250.000 V Pengambilan Keputusan 1 paket 750.000 750.000 VI Biaya Pelaporan dan Pembuatan Sertifikat 1 Paket 1.500.000 1.500.000 Total biaya 36.785.000 Keterangan : - Jumlah auditor 2 orang, salah satunya sebagai Lead Auditor *) MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Komponen Kegiatan/Biaya Tiket dan akomodasi dibayarkan secara at cost sesuai dengan tarif penerbangan kelas ekonomi dan standar hotel bintang 2 berdasarkan Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun berjalan. Salinan sesuai dengan aslinya NOMOR TENTANG STANDAR BIAYA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU ATAS PEMEGANG IUI MODAL DI ATAS Rp.500 JUTA DAN IUIPHHK KAPASITAS DI ATAS 6.000 M3/TAHUN Volume No. KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA ttd. PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU. 2 3 Transportasi: Jakarta ke Kota tujuan, biaya taksi dan tiket serta transport lokal secara at cost *)
  • 10. LAMPIRAN 9. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA : P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016 : Harga Per Satuan Jumlah (Rp.) (Rp.) 1 4 5 A Biaya Langsung Personil 1. Gaji/upah Pengambil Keputusan, 1 orang 1 OH 1.972.500 1.972.500 2. Gaji/upah Lead Auditor, 1 orang 4 OH 1.777.500 7.110.000 3. Gaji/upah Auditor, 1 orang 4 OH 1.380.000 5.520.000 B Biaya Langsung Non Personil (dibayar sesuai dengan bukti pengeluaran yang berlaku/at cost) I Pengumpulan data dan informasi 1 Paket 500.000 500.000 (ATK, Foto Copy, dokumentasi secara at cost) II Pemeriksaan Lapangan, 2 hari 1. 2 orang at cost at cost 2. Biaya Akomodasi, 2 orang, 1 hari 2 OH at cost at cost 3. Lumpsum Lead auditor dan auditor, 2 orang 8 kali 40.000 320.000 III Rapat Pembahasan (penyusunan laporan), Paket Fullday 10 OH 280.000 2.800.000 IV Opening dan Clossing Meeting 1 paket 200.000 200.000 V Pengambilan Keputusan 1 paket 300.000 300.000 VI Biaya Pelaporan dan Pembuatan Sertifikat 1 Paket 1.500.000 1.500.000 Total biaya 20.222.500 Keterangan : - Jumlah auditor dapat lebih dari 1 orang. Dalam hal jumlah auditor 2 orang salah satunya sebagai Lead Auditor *) MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, NOMOR TENTANG STANDAR BIAYA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU ATAS TEMPAT PENAMPUNGAN TERDAFTAR Volume No. KRISNA RYA ttd. PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU. Tiket dan akomodasi dibayarkan secara at cost sesuai dengan tarif penerbangan kelas ekonomi dan standar hotel bintang 2 berdasarkan Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun berjalan. 2 3 Transportasi: Jakarta ke Kota tujuan, biaya taksi dan tiket serta transport lokal secara at cost *) Komponen Kegiatan/Biaya
  • 11. LAMPIRAN 10. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA : P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016 : Harga Per Satuan Jumlah Ket (Rp.) (Rp.) 1 4 5 6 A Biaya Langsung Personil 1 Gaji/upah Pengambil Keputusan, 1 orang 2 OH 1.972.500 3.945.000 2 Gaji/upah Auditor a. Untuk jumlah sampel kurang dari 25 orang 10 OH 1.777.500 17.775.000 b. Untuk jumlah sampel 25 s.d. 50 orang 20 OH 1.777.500 35.550.000 c. Untuk jumlah sampel lebih 50 orang 30 OH 1.777.500 53.325.000 B Biaya Langsung Non Personil (dibayar sesuai dengan bukti pengeluaran yang berlaku/at cost) I Pengumpulan data dan informasi 1 Paket 750.000 750.000 (ATK, Bahan Computer, Foto Copy, dokumentasi, secara at cost) II Pemeriksaan Lapangan 1. a. Luas areal < 50.000 Hektar 1 OT at cost at cost 2. Biaya Akomodasi, sesuai jumlah auditor dan hari pelaksanaan *) at cost at cost 3. Lumpsum auditor **) - Untuk setiap 3 sampel wilayah Jawa, Bali, NTB, NTT 2 kali 40.000 80.000 - Untuk setiap 2 sampel di luar Jawa, Bali, NTB, NTT 2 kali 40.000 80.000 III Rapat Pembahasan (penyusunan laporan), Paket Fullday 10 OH 280.000 2.800.000 IV Opening dan Clossing Meeting 2 Paket 125.000 250.000 V Pengambilan Keputusan 1 Paket 300.000 300.000 VI Biaya Pelaporan dan Pembuatan Sertifikat 1 Paket 1.500.000 1.500.000 Keterangan : *) **) MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU. Lumpsum auditor menyesuaikan jumlah auditor dan jumlah hari pemeriksaan Transportasi: Volume Tiket dan akomodasi dibayarkan secara at cost sesuai dengan tarif penerbangan kelas ekonomi dan standar hotel bintang 2 berdasarkan Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan pada Kementerian Kehutanan tahun berjalan. 2 3 Jakarta ke Kota tujuan, biaya taksi dan tiket serta transport lokal secara at cost *) KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA Salinan sesuai dengan aslinya ttd. NOMOR TENTANG SECARA KELOMPOK ATAS PEMILIK HUTAN HAK STANDAR BIAYA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU No. Komponen Kegiatan/Biaya