Peraturan Menteri ini mengatur perubahan standar biaya penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu khususnya untuk industri rumah tangga/pengrajin, TDI, IUI, IUIPHHK, dan tempat penampungan terdaftar. Peraturan ini menetapkan standar biaya baru untuk kegiatan tersebut.