Dokumen tersebut membahas tentang pegadaian konvensional dan syariah. Pegadaian konvensional didukung oleh perjanjian kredit dan mengenakan bunga pinjaman, sedangkan pegadaian syariah didukung oleh akad ijarah dan rahn tanpa bunga namun memungut biaya. Kedua sistem memiliki perbedaan dalam sumber dana, prinsip, jenis barang jaminan, besaran biaya dan istilah yang digunakan.