PEGADAIAN
Nama Aggota :
1. Cut Endang Kurniasih (1101101010036)
2. Iqbal Fahmi (1101101010054)
3. Maisarah (1101101010055)
Jenis Pegadaian
1. Pegadaian Konvensional
2. Pegadaian Syariah
Pegadaian
Konvensional
A. Pengertian Usaha Gadai
Secara umum pengertian usaha gadai adalah
kegiatan menjaminkan barang-barang
berharga kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai
dengan perjanjian antara nasabah dengan
lembaga gadai.
Ciri-ciri Usaha Gadai
1. Terdapat barang-barang berharga yang
digadaikan
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang
yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus
kembali.
B. Asal Mula Pegadaian
• Dalam sejarah dunia, usaha pegadaian
pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian
dalam perkembangan selanjutnya meluas ke
wilayah-wilayah Eropa lainnya seperti
Inggris, Prancis, dan Belanda. Oleh orang-
orang Belanda melalui pihak VOC, usaha
pegadaian dibawa masuk ke Hindia Belanda.
Lanjutan
• Di Indonesia, usaha pegadaian dimulai pada
zaman penjajahan Belanda (VOC). Saat itu tugas
pegadaian adalah membantu masyarakat untuk
meminjamkan uang dengan jaminan gadai.
• Pegadaian pertama di Indonesia itu dijalankan
oleh perusahaan swasta Belanda yang kemudian
di ambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda.
• Kemudian dijadikan perusahaan negara,
menurut Undang-undang pemerintah Hindia
Belanda pada waktu itu diberi nama Dinas
Pegadaian.
Lanjutan
• Di zaman kemerdekaan, pemerintah RI mengambil
alih usaha Dinas Pegadaian & mengubah status
pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN)
Pegadaian berdasarkan Undang-undang No.19
Prp.1960.
• Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 PN
Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan
(Perjan) berdasarkan PP RI No.7 Tahun 1969.
• Pada tgl 10 April 1990 Perjan Pegadaian berubah
menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
berdasarkan PP No.10 Tahun 1990 (yang
diperbaharui dengan PP.No.103/2000).
• 13 Desember 2011, Pegadaian menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun
2011.
C. Keuntungan Usaha Gadai
1. Waktu yang relatif singkat untuk
memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga.
Hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak
berbelit-belit.
2. Persyaratan yang sangat sederhana
sehingga memudahkan konsumen untuk
memenuhinya.
3. Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan
uang tersebut digunakan untuk keperluan
apa, jadi sesuai dengan kehendak(keinginan)
nasabahnya.
D. Sumber Dana Pegadaian
• Pegadaian sebagai lembaga keuangan non bank,
tidak diperkenankan menghimpun dana secara
langsung dari masyarakat seperti tabungan, giro,
dan deposito.
• Untuk itu Pegadaian mendapat sumber dana
berasal dari :
1. Modal sendiri : modal awal Rp 205 Miliar dan secara
bertahap Pemerintah memberikan tambahan modal.
2. Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
3. Pinjaman jangka panjang dari Kredit Likuiditas BI.
4. Penerbitan obligasi.
E. Besarnya Jumlah Pinjaman
• Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari
nilai jaminan (barang-barang berharga)
yang diberikan.
• Semakin besar nilai jaminannya, maka
semakin besar pula pinjaman yang dapat
diperoleh nasabah. Begitu sebaliknya.
• Namun pegadaian hanya melayani sampai
jumlah tertentu dan biasanya yang
menggunakan jasa pegadaian adalah
masyarakat menengah ke bawah.
Lanjutan
• Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman
akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman)
per bulan yang besarnya tergantung dari
golongan nasabah.
• Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian
berdasarkan jumlah pinjaman yaitu A,B,C & D.
• Sedangkan besarnya sewa modal dapat berubah
sesuai dengan bunga pasar.
• Dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman
maka barang-barang pinjaman perlu ditaksir
lebih dulu oleh ahli taksir.
Lanjutan
Gol Uang Pinjaman
(Rp)
Jangka Waktu
(Bulan)
Sewa Modal
(Per 15 hari)
Maksimum
Sewa Modal
A 5.000-40.000 4 bulan 1,25% 10%
B 40.500-150.000 4 bulan 1,75% 14%
C 151.000-500.000 4 bulan 1,75% 14%
D1 510.000-5.000.000 4 bulan 1,75% 14%
D2 5.010.000-10 juta 4 bulan 1,6% 14%
D3 10.010.000-20 juta 4 bulan 1,5 % 14%
E Sampai 2 juta 24 bulan 29%
flat/bulan
E. Barang Jaminan
• Barang berharga yang menjadi barang jaminan
untuk digadaikan, barang itu terlebih dulu di
taksir nilainya, sehingga diketahui berapa nilai
taksiran dari barang yang digadaikan.
• Besarnya jaminan diperoleh dari 80-90% dari
nilai taksiran.
• Semakin besar nilai taksiran barang, maka
semakin besar pula pinjaman yang diperoleh.
• Nilai taksiran yang diberikan lebih rendah
daripada nilai pasar. Dimaksudkan jika terjadi
kemacetan maka dengan mudah Pegadaian
melelang barang jaminan itu dibawah harga
pasar.
Lanjutan
• Jenis – jenis barang yang dapat dijaminkan sbb
1. Barang-barang atau perhiasan seperti : emas,
perak, intan, berlian, mutiara, platina, jam.
2. Barang berupa kendaraan seperti : mobil, motor
dan sepeda/becak.
3. Barang elektronik seperti : TV, radio, komputer,
laptop, kulkas dll
4. Mesin seperti : mesin jahit, mesin kapal motor
5. Barang rumah tangga seperti :
a. Barang tekstil : pakaian, kain batik, permadani.
b. Barang pecah belah
F. Prosedur Peminjaman
1. Nasabah datang langsung ke Pegadaian untuk
mendapatkan informasi tentang pegadaian seperti :
barang jaminan, jangka waktu pengembalian,
jumlah pinjaman dan bunga pinjaman.
2. Penyerahan barang jaminan disertai bukti diri (KTP)
ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang
diberikan.
3. Barang jaminan dilakukan penaksiran oleh penaksir
untuk menetapkan nilai taksir barang.
4. Setelah nilai taksir, kemudian penentuan jumlah
pinjaman disertai sewa modal (Bunga pinjaman)
kepada calon peminjam.
5. Jika nilai disetujui oleh nasabah maka barang
jaminan ditahan dan pegadaian akan mengeluarkan
surat bukti gadai.
G. Proses Pembayaran Kembali
• Dilakukan pada pinjaman baik yang sudah jatuh tempo
atau yang belum.
• Proses nya :
1. Pembayaran kembali pinjaman disertai sewa modal
dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai
dan melakukan pembayaran.
2. Pegadaian menyerahkan kembali barang jaminan jika
sudah lunas.
3. Pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat
dilakukan sebelum jatuh tempo masa pegadaian.
4. Barang yang tidak bisa ditebus kembali akan dilelang oleh
pegadaian.
5. Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah. Jika
terjadi kelebihan nilai jual barang maka akan
dikembalikan kepada nasabah
H. Usaha Lain Pegadaian
• Usaha lain pegadaian merupakan usaha
penunjang kegiatan pokok Perum Pegadaian
yaitu usaha peminjaman uang dengan sistem
gadai.
1. Melayani jasa taksiran bagi masyarakat
terhadap barang berharga nya.
2. Melayani jasa titipan barang bagi masyarakat
yang ingin menitipkan barang berharga nya.
3. Memberikan kredit terutama bagi karyawan
berpenghasilan tetap.
4. Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama
dengan pihak ketiga.
Pegadaian
Syariah
Pegadaian Syariah
• Dalam fiqh muamalah, perjanjian gadai disebut
rahn. Istilah rahn secara bahasa berarti
“menahan”. Maksudnya adalah menahan sesuatu
untuk dijadikan jaminan hutang.
• Sedangkan pengertian gadai menurut hokum
syara adalah “Menjadikan sesuatu barang yang
mempunyai nilai harta dalam pandangan syara
sebagai jaminan hutang, yang memungkinkan
untuk mengambil seluruh atau sebagian utang
dari orang tersebut”.
Rukun dan Syarat Gadai
Syariah
1. Rukun
a. Orang yang berakad
1) Yang berhutang (Rahim)
2) Yang berpiutang/pemilik modal (Murtahin)
b. Sighat (ijab qabul)
c. Harta yang di rahn-kan (Marhun)
d. Pinjaman (Marhun Bih)
Lanjutan
2. Syarat
1) Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti Murtahim (Pemilik modal)
mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2) Marhun Bin (Pinjaman)
1) Merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada Murthaim
2) Pinjaman bisa diunasi dengan barang yang di rahn-kan
3) Pinjaman itu jelas dan tertentu
3) Marhun (Barang yang dirahn-kan)
a. Bisa dijual dan nilainya sama dengan pinjaman
b. Memiliki nilai
c. Jelas ukuran, jumlah, dan sifat
d. Milik sah dan penuh dari rahin
4) Jumlah maksimum dana Rahn dan nilai taksir barang yang di Rahn-kan
5) Rahn setiap bulan dibebani jasa manajemen atas barang berupa :
1) Biaya asuransi
2) Biaya penyimpanan
3) Biaya keamanan
Implementasi Akad Rahn dalam
Pegadaian
1. Nasabah menjaminkan barang (marhun) kepada pegadaian syariah untuk
mendapatkan pembiayaan.
2. Pegadaian menaksir barang jaminan tersebut.
3. Pegadaian syariah dan nasabah menyepakati akad gadai. Akad ini meliputi
jumlah pinjaman, pembebanan biaya jasa simpanan dan biaya administrasi.
4. Pegadaian syariah memberikan pembiayaan atau jasa yang dibutuhkan nasabah
sesuai kesepakatan.
5. Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo. Apabila pada
saat jatuh tempo belum dapat mengembalikan uang pinjaman, dapat
diperpanjang satu kali masa jatuh tempo, demikian seterusnya. Apabila nasabah
tidak dapat mengembalikan uang pinjaman dan tidak memperpenjang akad
gadai, maka pegadaian dapat melakukan kegiatan pelelangan dengan menjual
barang tersebut untuk melunasi pinjaman.
6. Pegadaian (murtahin) mengembalikan harta benda yang digadai (marhun) kepada
pemiliknya (nasabah).
Perbedaan
Pegadaian Konvensional
• Didukung oleh satu akad, yaitu : Perjanjian
Kredit.
• Sumber dana dari bank umum dan lembaga
keuangan umum.
• Gadai menurut hukum perdata disamping
berprinsip tolong menolong juga menarik
keuntungan dengan cara menarik bunga atau
sewa modal.
• Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku
pada benda yang bergerak .
• Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap
nasabah uang memperoleh pinjaman.
Pegadaian Syariah
• Didukung oleh dua akad, yaitu : Akad Ijaroh
dan Akad Rahn.
• Sumber dana dari bank syariah dan lembaga
keuangan syariah.
• Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara
sukarela atas dasar tolong menolong tanpa
mencari keuntungan/ mencari keuntungan
yang sewajarnya.
• Rahn berlaku pada seluruh benda baik harus
yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
• Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya
penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan
penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah
lebih kecil dan hanya sekali dikenakan.
Lanjutan
Pegadaian Konvensional
• Dalam hukum perdata gadai
dilaksanakan melalui suatu
lembaga yang ada di Indonesia
disebut Perum Pegadaian.
• Menarik bunga 10%-14%
untuk jangka waktu maksimal
4 bulan, plus asuransi sebesar
0,5% dari jumlah pinjaman.
• Jangka waktu 4 bulan itu bisa
terus diperpanjang, selama
nasabah mampu membayar
bunga
Pegadaian Syariah
• Rahn menurut hukum Islam
dapat dilaksanakan tanpa
melalui suatu lembaga.
• Hanya memungut biaya
(termasuk asuransi barang)
sebesar 4% untuk jangka waktu
maksimal 2 bulan.
• Bila lewat 2 bulan nasabah tak
mampu menebus barangnya,
masa gadai bisa diperpanjang
dua periode. Jadi. Total waktu
maksimalnya 6 bulan. Tapi, jika
melewati masa 6 bulan, pihak
pegadaian akan langsung mnjual
barang gadai ke masyarakat.
Lanjutan
Pegadaian Konvensional
• Istilah- istilah yang digunakan:
• Gadai
• Pegadaian
• Nasabah
• Barang Pinjaman
• Pinjaman
Pegadaian Syariah
• Istilah- istilah yang digunakan:
• Rahn
• Murtahin
• Rahin
• Marhun
• Marhun Bih
Lanjutan
Pegadaian Konvensional
• Produk/Jasa :
• Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)
• Pegadaian Kreasi (Kredit Angsuran
Fidusia)
• Pegadaian Kresna (Kredit Serba Guna)
• Pegadaian Krasida (Kredit Angsuran
Sistem Gadai)
• Pegadaian Krista (Kredit Usaha Rumah
Tangga)
• Pegadaian KTJG (Kredit Tunda Jual
Gabah)
• Pegadaian Kremada (Kredit
Perumahan Swadaya)
• Pegadaian Investasi (Gadai Efek)
Pegadaian Syariah
• Produk/ Jasa :
• Pegadaian Rahn (Gadai Syariah)
• Pegadaian Arrum (Ar-rahn Usaha
Mikro)
Lanjutan
Pegadaian Konvensional
• Produk Lain :
• Pegadaian Jasa Titipan
• Pegadaian Jasa Taksiran
• Pegadaian KUCICA (Kiriman
Uang Cara Instan, Cepat Dan
Aman)
• Properti (BOT/KSO)
• Persewaan Gedung
Pegadaian Syariah
• Produk Lain :
• Pegadaian Mulia
(Murabahah Logam Mulia
Untuk Investasi Abadi)
• Pegadaian Amanah
(Penyaluran Pembiayaan
Kendaraan Bermotor
^^ sekian ^^

More Related Content

PPTX
Ppt metode trend moment
PPTX
2. analisis sumber dana dan aliran kas
PDF
Laporan Akhir Panwaslu Kecamatan Seberang Musi Tahun 2020
PDF
RAB BELANJA TAHUN 2023
PPTX
HUKUM LAUT.pptx
DOCX
Laporan praktikum 1 daun tunggal dan bagian bagiannya
DOCX
Laporan praktikum 3 tata letak daun rumus daun dan diagram daun (morfologi tu...
PDF
DRAFT PEDOMAN PKD 22.pdf
Ppt metode trend moment
2. analisis sumber dana dan aliran kas
Laporan Akhir Panwaslu Kecamatan Seberang Musi Tahun 2020
RAB BELANJA TAHUN 2023
HUKUM LAUT.pptx
Laporan praktikum 1 daun tunggal dan bagian bagiannya
Laporan praktikum 3 tata letak daun rumus daun dan diagram daun (morfologi tu...
DRAFT PEDOMAN PKD 22.pdf

What's hot (20)

DOCX
Sumber Dana dan Alokasi Dana Bank
PPTX
Teori Perilaku Konsumen
PPT
Akad musyarakah akuntansi keuangan syariah
PPTX
Akuntansi Ijarah pada Bank Syariah
DOCX
Makalah BANK UMUM
PPTX
Ppt anjak piutang
DOCX
Soal dan jawaban uas bank dan lembaga keuangan
PPTX
Otoritas Jasa Keuangan
PPTX
Skema Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
PPT
Hukum Kepailitan
PPTX
PRESENTASI ASURANSI
PPT
Manajemen Piutang & Persediaan
PDF
Pemilihan Portofolio
PDF
Psak 105 mudharabah
PPT
Manajemen Risiko 08 Risiko perubahan tingkat bunga
PPTX
Kartu plastik
PPT
Rasio Keuangan
PPTX
Time value of money
PDF
Pengantar akuntansi syariah
PDF
Sumber Dana dan Penggunaan Dana Bank - Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Sumber Dana dan Alokasi Dana Bank
Teori Perilaku Konsumen
Akad musyarakah akuntansi keuangan syariah
Akuntansi Ijarah pada Bank Syariah
Makalah BANK UMUM
Ppt anjak piutang
Soal dan jawaban uas bank dan lembaga keuangan
Otoritas Jasa Keuangan
Skema Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
Hukum Kepailitan
PRESENTASI ASURANSI
Manajemen Piutang & Persediaan
Pemilihan Portofolio
Psak 105 mudharabah
Manajemen Risiko 08 Risiko perubahan tingkat bunga
Kartu plastik
Rasio Keuangan
Time value of money
Pengantar akuntansi syariah
Sumber Dana dan Penggunaan Dana Bank - Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Ad

Viewers also liked (17)

PPS
1 juni presentasi emas
PPS
4 juni presentasi literasi produk fitur mulia 030614
PPT
Pegadaian syari’ah
PDF
Eam integration and automation
PPTX
Pegadaian
PPTX
Presentation pegadaian
PPS
3 juni kemilau emas
PPTX
Presentasi Pegadaian (Manfaat, Tujuan, Perbandingan dll)
PPT
Pegadaian Presentasi Bagus
DOCX
Makalah pegadaian
DOCX
Makalah pegadaian
PPS
2 juni presentasi emas
PPTX
Manajemen risiko asuransi
PDF
Bentuk Pemilikan Bisnis di Indonesia dan Amerika
PPT
5 aspek syariah di bmt
PPTX
Manajemen asuransi ppt
PDF
Prinsip - Prinsip Dasar dalam Produk Perbankan Syariah
1 juni presentasi emas
4 juni presentasi literasi produk fitur mulia 030614
Pegadaian syari’ah
Eam integration and automation
Pegadaian
Presentation pegadaian
3 juni kemilau emas
Presentasi Pegadaian (Manfaat, Tujuan, Perbandingan dll)
Pegadaian Presentasi Bagus
Makalah pegadaian
Makalah pegadaian
2 juni presentasi emas
Manajemen risiko asuransi
Bentuk Pemilikan Bisnis di Indonesia dan Amerika
5 aspek syariah di bmt
Manajemen asuransi ppt
Prinsip - Prinsip Dasar dalam Produk Perbankan Syariah
Ad

Similar to Pegadaian (20)

PPTX
Presentation Balai Lapangan Kehidupan.pptx
PPTX
PEGADAIAN.pptx
PPTX
PRESENTASI PEGADAIAN
PPTX
Pegadaian Syariah
PPTX
Pegadaian
PPTX
ALAN_Pegadaian MATERI KELAS 10 SEMESTER 2.pptx
PPT
Bab 13 pegadaian (BLK)
PPTX
Pegadaian oleh kelompok 3
PPTX
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank SMK.pptx
PPTX
Pegadaian syari'ah
PPTX
PPT LKBB.ppt PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022
PPTX
3. Kegiatan-Kegiatan Bank.pptx
PPTX
Resume Perbankan Syariah.pptx
PPTX
Syariah
PPTX
ekonomi tentang Pengadaian
DOC
Analisis laporan keuangan bank syariah
PPTX
Fikih kelas 9 BAB 1 Utang Piutang Gadai dan Hiwalah.pptx
PPTX
Akad-akad pada transaksi keuangan Syariah-extended.pptx
PPTX
Manajemen Bank Syariah
Presentation Balai Lapangan Kehidupan.pptx
PEGADAIAN.pptx
PRESENTASI PEGADAIAN
Pegadaian Syariah
Pegadaian
ALAN_Pegadaian MATERI KELAS 10 SEMESTER 2.pptx
Bab 13 pegadaian (BLK)
Pegadaian oleh kelompok 3
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank SMK.pptx
Pegadaian syari'ah
PPT LKBB.ppt PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022
3. Kegiatan-Kegiatan Bank.pptx
Resume Perbankan Syariah.pptx
Syariah
ekonomi tentang Pengadaian
Analisis laporan keuangan bank syariah
Fikih kelas 9 BAB 1 Utang Piutang Gadai dan Hiwalah.pptx
Akad-akad pada transaksi keuangan Syariah-extended.pptx
Manajemen Bank Syariah

More from Cut Endang Kurniasih (12)

PPTX
Laporan Aktualisasi CPNS Kemendikbud 2020 - gelombang I - angkatan VI
PPTX
Utang Negara-Negara Dunia Ketiga dan Kontroversi Stabilitas Makroekonomi
PPTX
Konsep Demografi, Teori Kependudukan dan Penerapan di Beberapa Negara
DOCX
Biografi Muhammad Yunus (Grameen Bank)
PPTX
Sistem Ekonomi
PPTX
Pengerukan Bukit
PPTX
Kemajuan dalam Perjuangan Menuju Pembangunan yang Lebih Bermakna : Brasil
PPTX
Perbandingan Pembangunan : Pakistan dan Bangladesh
PPTX
Aliran Fisiokrat dan Merkantilisme
PPTX
Kaitan Ekonomi dengan Perusahaan Korporasi
PPT
Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Pertanian
PPTX
Minat Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Terhadap Layanan Bank Sya...
Laporan Aktualisasi CPNS Kemendikbud 2020 - gelombang I - angkatan VI
Utang Negara-Negara Dunia Ketiga dan Kontroversi Stabilitas Makroekonomi
Konsep Demografi, Teori Kependudukan dan Penerapan di Beberapa Negara
Biografi Muhammad Yunus (Grameen Bank)
Sistem Ekonomi
Pengerukan Bukit
Kemajuan dalam Perjuangan Menuju Pembangunan yang Lebih Bermakna : Brasil
Perbandingan Pembangunan : Pakistan dan Bangladesh
Aliran Fisiokrat dan Merkantilisme
Kaitan Ekonomi dengan Perusahaan Korporasi
Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Pertanian
Minat Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Terhadap Layanan Bank Sya...

Recently uploaded (20)

PPTX
kk20252 (1).pptx hshshshshjzhshzhsjjdnnx hxhshxhxhdhh
DOCX
laporan magang TIARA DWI PRATIWI new.docx
PDF
07 PengAkunMan Horngren Ed16 Ji1 Bab7.pdf
PDF
Training Pemeriksaan Pajak 15 Sept 2023 Final.pdf
PDF
PMK 15_2025 - Alur Pemeriksaan Pajak.pdf
PPT
Chapter 7-Kecurangan, Pengendalian Internal, dan Kas (2) fix (2).ppt
PPTX
persyaratan laporan keuangan aspek keperilakuan
PDF
Permenkop No. 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana B...
PDF
Training Pemeriksaan Pajak 25 Agst 2023 Final Rev.pdf
PPTX
Permintaan_dan_Penawaran_Ekonomi_Mikro.pptx
PPTX
SISTEM PRODUKSI KERAJINAN BUDAYA KELAS XI XM 2 KUMER.pptx
PPT
gambaran-umum-pp-71-2010_sap.pptxxxxxxxx
PPTX
Krem Ilustrasi Tugas Kelompok Ekonomi Presentasi_20250507_222832_0000.pptx
PDF
Chapter 17-1 Indonesian Investment i.pdf
PPTX
JAWABAN PEMERIKSAAN PAJAK BAHANA 2020 .pptx
PPTX
Profile Perusahaan Borneo Global Servicesptx.pptx
DOCX
PROGRAM KERJA DAN APDB GKPS TAHUN 2021.docx
PPTX
Materi pelajaran Pai kelas 3 tentang shalat.pptx
PDF
(11-Indo) ch13 Bagian 1 Liabilitas Lancar.pdf
PDF
Pertemuan ke-2 Analisis Laporan Keuangan.pdf
kk20252 (1).pptx hshshshshjzhshzhsjjdnnx hxhshxhxhdhh
laporan magang TIARA DWI PRATIWI new.docx
07 PengAkunMan Horngren Ed16 Ji1 Bab7.pdf
Training Pemeriksaan Pajak 15 Sept 2023 Final.pdf
PMK 15_2025 - Alur Pemeriksaan Pajak.pdf
Chapter 7-Kecurangan, Pengendalian Internal, dan Kas (2) fix (2).ppt
persyaratan laporan keuangan aspek keperilakuan
Permenkop No. 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana B...
Training Pemeriksaan Pajak 25 Agst 2023 Final Rev.pdf
Permintaan_dan_Penawaran_Ekonomi_Mikro.pptx
SISTEM PRODUKSI KERAJINAN BUDAYA KELAS XI XM 2 KUMER.pptx
gambaran-umum-pp-71-2010_sap.pptxxxxxxxx
Krem Ilustrasi Tugas Kelompok Ekonomi Presentasi_20250507_222832_0000.pptx
Chapter 17-1 Indonesian Investment i.pdf
JAWABAN PEMERIKSAAN PAJAK BAHANA 2020 .pptx
Profile Perusahaan Borneo Global Servicesptx.pptx
PROGRAM KERJA DAN APDB GKPS TAHUN 2021.docx
Materi pelajaran Pai kelas 3 tentang shalat.pptx
(11-Indo) ch13 Bagian 1 Liabilitas Lancar.pdf
Pertemuan ke-2 Analisis Laporan Keuangan.pdf

Pegadaian

  • 1. PEGADAIAN Nama Aggota : 1. Cut Endang Kurniasih (1101101010036) 2. Iqbal Fahmi (1101101010054) 3. Maisarah (1101101010055)
  • 2. Jenis Pegadaian 1. Pegadaian Konvensional 2. Pegadaian Syariah
  • 4. A. Pengertian Usaha Gadai Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
  • 5. Ciri-ciri Usaha Gadai 1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan 2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan 3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
  • 6. B. Asal Mula Pegadaian • Dalam sejarah dunia, usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya meluas ke wilayah-wilayah Eropa lainnya seperti Inggris, Prancis, dan Belanda. Oleh orang- orang Belanda melalui pihak VOC, usaha pegadaian dibawa masuk ke Hindia Belanda.
  • 7. Lanjutan • Di Indonesia, usaha pegadaian dimulai pada zaman penjajahan Belanda (VOC). Saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. • Pegadaian pertama di Indonesia itu dijalankan oleh perusahaan swasta Belanda yang kemudian di ambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda. • Kemudian dijadikan perusahaan negara, menurut Undang-undang pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu diberi nama Dinas Pegadaian.
  • 8. Lanjutan • Di zaman kemerdekaan, pemerintah RI mengambil alih usaha Dinas Pegadaian & mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-undang No.19 Prp.1960. • Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) berdasarkan PP RI No.7 Tahun 1969. • Pada tgl 10 April 1990 Perjan Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berdasarkan PP No.10 Tahun 1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000). • 13 Desember 2011, Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011.
  • 9. C. Keuntungan Usaha Gadai 1. Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga. Hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit. 2. Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya. 3. Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk keperluan apa, jadi sesuai dengan kehendak(keinginan) nasabahnya.
  • 10. D. Sumber Dana Pegadaian • Pegadaian sebagai lembaga keuangan non bank, tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat seperti tabungan, giro, dan deposito. • Untuk itu Pegadaian mendapat sumber dana berasal dari : 1. Modal sendiri : modal awal Rp 205 Miliar dan secara bertahap Pemerintah memberikan tambahan modal. 2. Pinjaman jangka pendek dari perbankan. 3. Pinjaman jangka panjang dari Kredit Likuiditas BI. 4. Penerbitan obligasi.
  • 11. E. Besarnya Jumlah Pinjaman • Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. • Semakin besar nilai jaminannya, maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh nasabah. Begitu sebaliknya. • Namun pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah.
  • 12. Lanjutan • Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah. • Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah pinjaman yaitu A,B,C & D. • Sedangkan besarnya sewa modal dapat berubah sesuai dengan bunga pasar. • Dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman maka barang-barang pinjaman perlu ditaksir lebih dulu oleh ahli taksir.
  • 13. Lanjutan Gol Uang Pinjaman (Rp) Jangka Waktu (Bulan) Sewa Modal (Per 15 hari) Maksimum Sewa Modal A 5.000-40.000 4 bulan 1,25% 10% B 40.500-150.000 4 bulan 1,75% 14% C 151.000-500.000 4 bulan 1,75% 14% D1 510.000-5.000.000 4 bulan 1,75% 14% D2 5.010.000-10 juta 4 bulan 1,6% 14% D3 10.010.000-20 juta 4 bulan 1,5 % 14% E Sampai 2 juta 24 bulan 29% flat/bulan
  • 14. E. Barang Jaminan • Barang berharga yang menjadi barang jaminan untuk digadaikan, barang itu terlebih dulu di taksir nilainya, sehingga diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. • Besarnya jaminan diperoleh dari 80-90% dari nilai taksiran. • Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin besar pula pinjaman yang diperoleh. • Nilai taksiran yang diberikan lebih rendah daripada nilai pasar. Dimaksudkan jika terjadi kemacetan maka dengan mudah Pegadaian melelang barang jaminan itu dibawah harga pasar.
  • 15. Lanjutan • Jenis – jenis barang yang dapat dijaminkan sbb 1. Barang-barang atau perhiasan seperti : emas, perak, intan, berlian, mutiara, platina, jam. 2. Barang berupa kendaraan seperti : mobil, motor dan sepeda/becak. 3. Barang elektronik seperti : TV, radio, komputer, laptop, kulkas dll 4. Mesin seperti : mesin jahit, mesin kapal motor 5. Barang rumah tangga seperti : a. Barang tekstil : pakaian, kain batik, permadani. b. Barang pecah belah
  • 16. F. Prosedur Peminjaman 1. Nasabah datang langsung ke Pegadaian untuk mendapatkan informasi tentang pegadaian seperti : barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman dan bunga pinjaman. 2. Penyerahan barang jaminan disertai bukti diri (KTP) ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. 3. Barang jaminan dilakukan penaksiran oleh penaksir untuk menetapkan nilai taksir barang. 4. Setelah nilai taksir, kemudian penentuan jumlah pinjaman disertai sewa modal (Bunga pinjaman) kepada calon peminjam. 5. Jika nilai disetujui oleh nasabah maka barang jaminan ditahan dan pegadaian akan mengeluarkan surat bukti gadai.
  • 17. G. Proses Pembayaran Kembali • Dilakukan pada pinjaman baik yang sudah jatuh tempo atau yang belum. • Proses nya : 1. Pembayaran kembali pinjaman disertai sewa modal dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran. 2. Pegadaian menyerahkan kembali barang jaminan jika sudah lunas. 3. Pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jatuh tempo masa pegadaian. 4. Barang yang tidak bisa ditebus kembali akan dilelang oleh pegadaian. 5. Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah. Jika terjadi kelebihan nilai jual barang maka akan dikembalikan kepada nasabah
  • 18. H. Usaha Lain Pegadaian • Usaha lain pegadaian merupakan usaha penunjang kegiatan pokok Perum Pegadaian yaitu usaha peminjaman uang dengan sistem gadai. 1. Melayani jasa taksiran bagi masyarakat terhadap barang berharga nya. 2. Melayani jasa titipan barang bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang berharga nya. 3. Memberikan kredit terutama bagi karyawan berpenghasilan tetap. 4. Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga.
  • 20. Pegadaian Syariah • Dalam fiqh muamalah, perjanjian gadai disebut rahn. Istilah rahn secara bahasa berarti “menahan”. Maksudnya adalah menahan sesuatu untuk dijadikan jaminan hutang. • Sedangkan pengertian gadai menurut hokum syara adalah “Menjadikan sesuatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara sebagai jaminan hutang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari orang tersebut”.
  • 21. Rukun dan Syarat Gadai Syariah 1. Rukun a. Orang yang berakad 1) Yang berhutang (Rahim) 2) Yang berpiutang/pemilik modal (Murtahin) b. Sighat (ijab qabul) c. Harta yang di rahn-kan (Marhun) d. Pinjaman (Marhun Bih)
  • 22. Lanjutan 2. Syarat 1) Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti Murtahim (Pemilik modal) mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas. 2) Marhun Bin (Pinjaman) 1) Merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada Murthaim 2) Pinjaman bisa diunasi dengan barang yang di rahn-kan 3) Pinjaman itu jelas dan tertentu 3) Marhun (Barang yang dirahn-kan) a. Bisa dijual dan nilainya sama dengan pinjaman b. Memiliki nilai c. Jelas ukuran, jumlah, dan sifat d. Milik sah dan penuh dari rahin 4) Jumlah maksimum dana Rahn dan nilai taksir barang yang di Rahn-kan 5) Rahn setiap bulan dibebani jasa manajemen atas barang berupa : 1) Biaya asuransi 2) Biaya penyimpanan 3) Biaya keamanan
  • 23. Implementasi Akad Rahn dalam Pegadaian 1. Nasabah menjaminkan barang (marhun) kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan. 2. Pegadaian menaksir barang jaminan tersebut. 3. Pegadaian syariah dan nasabah menyepakati akad gadai. Akad ini meliputi jumlah pinjaman, pembebanan biaya jasa simpanan dan biaya administrasi. 4. Pegadaian syariah memberikan pembiayaan atau jasa yang dibutuhkan nasabah sesuai kesepakatan. 5. Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo. Apabila pada saat jatuh tempo belum dapat mengembalikan uang pinjaman, dapat diperpanjang satu kali masa jatuh tempo, demikian seterusnya. Apabila nasabah tidak dapat mengembalikan uang pinjaman dan tidak memperpenjang akad gadai, maka pegadaian dapat melakukan kegiatan pelelangan dengan menjual barang tersebut untuk melunasi pinjaman. 6. Pegadaian (murtahin) mengembalikan harta benda yang digadai (marhun) kepada pemiliknya (nasabah).
  • 24. Perbedaan Pegadaian Konvensional • Didukung oleh satu akad, yaitu : Perjanjian Kredit. • Sumber dana dari bank umum dan lembaga keuangan umum. • Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal. • Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak . • Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman. Pegadaian Syariah • Didukung oleh dua akad, yaitu : Akad Ijaroh dan Akad Rahn. • Sumber dana dari bank syariah dan lembaga keuangan syariah. • Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan/ mencari keuntungan yang sewajarnya. • Rahn berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak. • Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali dikenakan.
  • 25. Lanjutan Pegadaian Konvensional • Dalam hukum perdata gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia disebut Perum Pegadaian. • Menarik bunga 10%-14% untuk jangka waktu maksimal 4 bulan, plus asuransi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman. • Jangka waktu 4 bulan itu bisa terus diperpanjang, selama nasabah mampu membayar bunga Pegadaian Syariah • Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga. • Hanya memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu maksimal 2 bulan. • Bila lewat 2 bulan nasabah tak mampu menebus barangnya, masa gadai bisa diperpanjang dua periode. Jadi. Total waktu maksimalnya 6 bulan. Tapi, jika melewati masa 6 bulan, pihak pegadaian akan langsung mnjual barang gadai ke masyarakat.
  • 26. Lanjutan Pegadaian Konvensional • Istilah- istilah yang digunakan: • Gadai • Pegadaian • Nasabah • Barang Pinjaman • Pinjaman Pegadaian Syariah • Istilah- istilah yang digunakan: • Rahn • Murtahin • Rahin • Marhun • Marhun Bih
  • 27. Lanjutan Pegadaian Konvensional • Produk/Jasa : • Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman) • Pegadaian Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) • Pegadaian Kresna (Kredit Serba Guna) • Pegadaian Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai) • Pegadaian Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga) • Pegadaian KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah) • Pegadaian Kremada (Kredit Perumahan Swadaya) • Pegadaian Investasi (Gadai Efek) Pegadaian Syariah • Produk/ Jasa : • Pegadaian Rahn (Gadai Syariah) • Pegadaian Arrum (Ar-rahn Usaha Mikro)
  • 28. Lanjutan Pegadaian Konvensional • Produk Lain : • Pegadaian Jasa Titipan • Pegadaian Jasa Taksiran • Pegadaian KUCICA (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat Dan Aman) • Properti (BOT/KSO) • Persewaan Gedung Pegadaian Syariah • Produk Lain : • Pegadaian Mulia (Murabahah Logam Mulia Untuk Investasi Abadi) • Pegadaian Amanah (Penyaluran Pembiayaan Kendaraan Bermotor