SlideShare a Scribd company logo
Sepakbola Gajah di Singapura
M. Arief Fakhruddin
D IV Akuntansi Kurikulum Khusus BPKP, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Tangerang Selatan
Email: muhd.arief@gmail.com
Abstrak – Korupsi sudah menjadi permasalahan hampir di seluruh Negara di dunia dan hampir terjadi di semua
aspek, tidak terkecuali bidang sepakbola. Singapura, negara dengan luas yang “hanya” 710.2 km2[1], jumlah
penduduk yang tidak sebanyak pulau Jawa, dan kompleksitas permasalahan korupsi tidak serumit di Indonesia,
menjadi pusat mafia pengaturan skor yang sekarang tengah diselidiki oleh The Corrupt Practices Investigation
Bureau (CPIB), “KPK” di Singapura yang mempunyai tugas menegakkan dan menyelidiki semua pelanggaran
korupsi yang ada di Singapura.
Kata Kunci – korupsi, CPIB, Singapura, pengaturan skor, match fixing.
I. Pendahuluan
CPIB didirikan pada tahun 1952 sebagai badan independen yang terpisah dari kepolisian dan bertanggung
jawab atas investigasi dan pencegahan korupsi di Singapura. Korupsi menjadi bagian dari Singapura pada tahun
1940-an dan awal 1950-an. Sebelum tahun 1952, semua kasus korupsi hanya diselidiki oleh unit kecil di Kepolisian
Singapura yang dikenal sebagai Cabang Anti-Korupsi (Anti-Corruption Branch). Masalah lain yang dihadapi dari
unit ini adalah kurangnya dukungan publik. Anggota masyarakat tidak mau bekerja sama dengan CPIB karena
mereka skeptis terhadap efektivitas lembaga tersebut dan takut akan tindakan balasan jika melaporkan tindakan
korupsi. Pada bulan Oktober 1952, staf CPIB terdiri dari 13 anggota. Seperti kebanyakan organisasi yang baru
didirikan, perekrutan staf dan reorganisasi periodik CPIB masih akan berlanjut untuk beberapa tahun berikutnya. [2]
Pemberantasan Korupsi di Singapura mulai menguat begitu People's Action Party di bawah pimpinan Lee
Kwan Yew berkuasa pada tahun 1959. Lee Kwan Yew memproklamirkan 'perang terhadap korupsi'. Beliau
menegaskan: 'No one, not even top government officials are immuned from investigation and punishment for
corruption'. 'Tidak seorang pun, meskipun pejabat tinggi negara yang kebal dari penyelidikan dan hukuman dari
tindak korupsi'. [3]
Korupsi sendiri tidak hanya terjadi pada bidang pemerintahan, tetapi sudah merambah ke segala aspek,
bahkan pada bidang olahraga, khususnya sepak bola, olahraga yang begitu populer di masyarakat. Korupsi di bidang
sepakbola sudah terjadi sejak era 80-an yang dilakukan oleh pemain dan wasit. Hal ini terjadi karena bayaran wasit
dan pemain pada waktu itu masih sangat rendah. Istilah yang dikenal saat itu adalah sepak bola gajah. Praktek suap
itu berlanjut ke era 90-an dimana bayaran pemain sangat tinggi sementara bayaran kepada wasit masih rendah dan
kemudian yang terjadi adalah mafia wasit. Kemudian pada tahun 2000-an praktek pengaturan skor kembali terjadi
meski bayaran wasit dan pemain cukup tinggi. Kali ini,yang bermain adalah mafia pengurus. Keterlibatan mafia
pengurus adalah dalam hal penyusunan jadwal yang tidak baik, pengaturan skor, pengaturan juara, promosi, dan
hukuman, dan Singapura menjadi salah satu pusat dari sindikat mafia dalam hal pengaturan skor.
II. Landasan Teori
Pada tahun 2012 Fédération Internationale de Football Association (FIFA), badan sepakbola tertinggi di
dunia, melakukan penyelidikan terhadap 425 perangkat pertandingan, official club, pemain dan juga pihak-pihak
terkait yang diduga memiliki keterlibatan dalam hal match fixing (pengaturan skor) pada lebih dari 100
pertandingan. [4] Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, salah satu pusat dari sindikat mafia pengaturan skor
ada di Singapura. Pengaturan skor ini, dilakukan oleh bandar judi dengan tujuan meraup keuntungan dari sindikat
judi yang dikelolanya. Salah satu modus yang dilakukan oleh mafia tersebut adalah memberikan gratifikasi seks
terhadap perangkat pertandingan,dalam hal ini wasit dan hakim garis, agar memenangkan salah satu kubu.
The Football Association of Singapore (FAS) melakukan kerjasama dengan CPIB dalam hal
pemberantasan mafia pengaturan pertandingan karena gratifikasi yang dilakukan oleh bandar judi di Singapura
sudah dapat dikategorikan delik korupsi. Sebagaimana delik yang ditentukan oleh Prevention of Corruption Act.
Gratifikasi menurut hukum di Singapura, sesuai dengan Prevention of Corruptioan Act (Chapter 241)
sendiri adalah:
1. Uang atau hadiah, pinjaman, biaya, hadiah, komisi, aset berharga atau properti lain atau keuntungan dari
properti lainnya, baik bergerak maupun tidak bergerak;
2. Setiap kantor, pekerjaan atau kontrak;
3. Setiap pembayaran, rilis, debit atau likuidasi pinjaman, kewajiban atau lainnya yang sejenis dalam hal apapun,
baik secara keseluruhan atau sebagian;
4. Pelayanan lainnya, keuntungan dalam deskripsi apapun, termasuk perlindungan dari hukuman atau
ketidakmampuan yang terjadi atau dari tindakan atau proses yang bersifat disipliner atau pidana, apakah itu
sudah atau tidak ditetapkan secara hukum.
5. Tawaran apapun, perbuatan atau menjanjikan segala bentuk gratifikasi dalam artian yang sesuai dengan ayat
(1), (2), (3), dan (4)).
Pada April 2013 lalu, CPIB menangkap wasit Ali Sabbagh dari Lebanon dan 2 asisten wasit Ali Aid dan
Abdullah Talib yang memimpin pertandingan Piala AFC Grup H antara Singapura Tampines Rovers dan East
Bengal dari India. Laga tersebut berkesudahan 2- 4 untuk tim tamu dan terlihat sangat janggal atas kekalahan tim
tuan rumah dari tim tamu. Ketiganya ditangkap terkait dengan pengaturan skor pertandingan untuk menguntungkan
Eric Ding Si Yang, pengusaha dari Singapura yang terkenal gemar judi bola. Eric melakukan suap pada tiga
perangkat pertandingan tersebut dengan memberikan gratifikasi seks yang diberikan sebelum ketiga perangkat
pertandingan tersebut memimpin pertandingan.
Keempat orang tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalamhal ini
gratifikasi seksual, dengan Eric sebagai pemberi gratifikasi dan 3 official pertandingan tersebut sebagai penerima
gratifikasi, melanggar section 5(a)(i) of the Prevention of Corruption Act, Chapter 241. Pengadilan tinggi Singapura
sendiri sudah menjatuhkan hukuman untuk ke empat orang tersebut, Ali Aid dan Abdullah Thalib dihukum
kurungan 3 bulan penjara, sedangkan Eric Ding Si Yang tidak ditahan karena mengajukan jaminan 150 ribu dolar
Singapura atau sekitar Rp1,68 Milyar. Wasit Ali Sabbagh sendiri dihukum lebih berat selama 6 bulan penjara,
karena dianggap memaksa dua rekan hakim garisnya untukikut serta menerima gratifikasi seksual tersebut.
III. Hasil dan Pembahasan
Mafia sepakbola memang harus diberantas, karena sudah menodai nilai sportifitas dari olahraga tersebut.
Pengaturan hasil pertandingan, pengaturan juara, promosi, dan pengaturan yang lain, sudah terjadi di seluruh
belahan dunia, tidak terkecuali di Singapura. Tindakan FAS bekerjasama dengan CPIB sudah tepat karena
pengaturan hasil pertandingan yang dilakukan oleh empat orang tersebut memenuhi delik gratifikasi, sehingga dapat
dikategorikan sebagai korupsi. Keuntungan yang didapatkan oleh mafia-mafia tersebut juga tidak kecil, diyakini
milyaran rupiah dapat dikumpulkan oleh seorang bandar judi dari sebuah pertandingan sepak bola, apalagi
pertandingan besarseperti Liga Champions , Piala Dunia, Piala Eropa, dll
Pemberantasan mafia pertandingan juga sesuai dengan komitmen pemerintah Singapura pada waktu
mendirikan CPIB, selain ingin melindungi bisnis negaranya dari tindakan korupsi, karena Singapura merupakan
negara bisnis, juga ingin memberantas korupsi di semua lini. Oleh karena itu CPIB diberikan kewenangan untuk
melakukan penyidikan, penindakan bahkan tanpa surat perintah penangkapan atau dapat menahan setiap orang yang
melakukan delik menurut Prevention of Corruption Act atau mereka yang diadukan atau telah diterima informasi
yang dapat dipercaya dengan dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. CPIB sendiri tidak terlalu
sibuk dalam melakukan pemberantasan korupsi di Singapura baik secara penindakan maupun pencegahan, karena
tingkat sadar hukum masyarakat di Singapura sudah tinggi serta pemerintahannya juga tertib (clean government). Di
samping itu, jumlah penduduk Singapura relatif sedikit, pengangguran sangat sedikit, dan pendapat perkapita rakyat
Singapura tinggi, dan hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten.[5] Jadi ketika ada kasus yang mencuat, CPIB
dapat focus dan cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Tidak seperti di Indonesia, karena keterbatasan sumber
daya yang dimiliki, dan juga banyaknya kasus yang ditangani, sehingga KPK terkesan lamban dalam penanganan
sebuah kasus. Semoga ke depannya, ketika hukum benar-benar ditegakkan dan tingkat kesadaran masyarakat
Indonesia terhadap hukum sudah tinggi, KPK hanya tinggal menjadi watchdog, mengawasi agar tidak ada kasus
korupsi lagi di Indonesia kita tercinta ini.
Sumber referensi
[1] www.id.wikipedia.org/singapura
[2] www.cpib.gov.sg/
[3] http://tulisan-nasiruddin-mm.blogspot.com/2011/12/meniru-cara-pemberantasan-korupsi-dari.html
[4] www.fifa.com
[5]http://hukum.kompasiana.com/2012/02/27/komisi-pemberantasan-korupsi-singapura-cpibcorrupt-practices-
investigation-bureau-438568.html

More Related Content

PDF
Blancett group samples 2-lo-res
PDF
Tomar Decisiones... Entre la Incertidumbre y la Asertividad
PDF
Bjørn Olaf Johannessen
DOCX
Guidelines for success and failure
PDF
El aborto - Un Duelo que se puede Resolver
PDF
LaTeX InDesign Crative Cloud
PPTX
알짜뉴스 8차
PDF
SUPERVISED LEARNING MODEL FOR KICKSTARTER CAMPAIGNS WITH R MINING
Blancett group samples 2-lo-res
Tomar Decisiones... Entre la Incertidumbre y la Asertividad
Bjørn Olaf Johannessen
Guidelines for success and failure
El aborto - Un Duelo que se puede Resolver
LaTeX InDesign Crative Cloud
알짜뉴스 8차
SUPERVISED LEARNING MODEL FOR KICKSTARTER CAMPAIGNS WITH R MINING

Viewers also liked (7)

PDF
Pediatric truma 60
PDF
Hafta 1
PPTX
Presentation about Morning announcements for Mr. Hitchman
PDF
Bch codes final slide
PPTX
20130806 prezentacija nodoklu_samazinasana
DOCX
Classroom designs
PPTX
Prepare your metadata - externe bronnen
Pediatric truma 60
Hafta 1
Presentation about Morning announcements for Mr. Hitchman
Bch codes final slide
20130806 prezentacija nodoklu_samazinasana
Classroom designs
Prepare your metadata - externe bronnen
Ad

Similar to Pemberantasan Korupsi di Singapura (20)

PDF
5-6. DELIK TINDAK PIDANA KORUPSI (1).pdf
PDF
Pers release - OJK - Penindakan
PDF
Slate Materi Anti Korupsi Pramuka Sanggau ok.pdf
PPTX
Rasuah Pemusnah Tamadun
PPTX
Sistem hukum dan peradilan nasional
DOCX
GEJALA RASUAH : MAKSUD, PUNCA, KESAN NEGATIF DAN CARA MENANGANINYA
PPTX
Ppt etik kelompok 15 (1)
PPT
Materi 8 pemberantasan korupsi_negara_lain 2010_
PPTX
Perbandingan kebijakan pemberantasan korupsi s h-i
PDF
06 Anti Korupsi.pdf
PPTX
Penipuan berkedok operator pancasila
PDF
Melawan Praktik Prostitusi Anak di Indonesia dan Tantangannya
PPTX
Penyebab Korpusi.pptx
DOCX
Pungli apakah termasuk dalam kriteria fraud
PPTX
Manajemen Anti Korupsi di Baznas RI oleh M. Arifin Purwakananta
DOCX
Akuntansi Pemerintahan
PDF
UNCAC-Final draft policy paper illicit enrichment
PDF
MAteri TPPU Trenaskasi KEuangan dan pengembalian aset
DOC
Design anti korupsi
DOC
6. hbl, indah kayani, hapzi ali, tindak pidana pencucian uang, 2018
5-6. DELIK TINDAK PIDANA KORUPSI (1).pdf
Pers release - OJK - Penindakan
Slate Materi Anti Korupsi Pramuka Sanggau ok.pdf
Rasuah Pemusnah Tamadun
Sistem hukum dan peradilan nasional
GEJALA RASUAH : MAKSUD, PUNCA, KESAN NEGATIF DAN CARA MENANGANINYA
Ppt etik kelompok 15 (1)
Materi 8 pemberantasan korupsi_negara_lain 2010_
Perbandingan kebijakan pemberantasan korupsi s h-i
06 Anti Korupsi.pdf
Penipuan berkedok operator pancasila
Melawan Praktik Prostitusi Anak di Indonesia dan Tantangannya
Penyebab Korpusi.pptx
Pungli apakah termasuk dalam kriteria fraud
Manajemen Anti Korupsi di Baznas RI oleh M. Arifin Purwakananta
Akuntansi Pemerintahan
UNCAC-Final draft policy paper illicit enrichment
MAteri TPPU Trenaskasi KEuangan dan pengembalian aset
Design anti korupsi
6. hbl, indah kayani, hapzi ali, tindak pidana pencucian uang, 2018
Ad

Recently uploaded (12)

PDF
Kemenkeu Paparan Kebijakan SBM TA 2026 v1.pdf
PPTX
Moderasi Beragama & Pidana KUHP baru beragama
PPTX
596406477-Materi-Pengawasan-K3-Penanggulangan-Kebakaran-AK3U-1.pptx
PPT
Bahan Ajar Pencurian dengan pasal-pasal.ppt
PPTX
PPT APSPPT APSPPT APSPPT APSPPT APS.pptx
PPTX
INDONESIA PULIH BERSATU BERANTAS KORUPSI.pptx
PDF
Perjanjian Sewa Villa di Bali dengan hak opsi perpanjangan di tangan developer
PPT
iiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii
PPT
eksistensi PTUN dan karakteristik HAPTUN
PPTX
Pendampingan Qanun Air Limbah Domestik ok
PDF
Potensi Ikan Cakalang Fufu sebagai indikasi geografis
PPTX
Dinamika Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi terhadap Agunan pada Fasilitas KPR
Kemenkeu Paparan Kebijakan SBM TA 2026 v1.pdf
Moderasi Beragama & Pidana KUHP baru beragama
596406477-Materi-Pengawasan-K3-Penanggulangan-Kebakaran-AK3U-1.pptx
Bahan Ajar Pencurian dengan pasal-pasal.ppt
PPT APSPPT APSPPT APSPPT APSPPT APS.pptx
INDONESIA PULIH BERSATU BERANTAS KORUPSI.pptx
Perjanjian Sewa Villa di Bali dengan hak opsi perpanjangan di tangan developer
iiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii
eksistensi PTUN dan karakteristik HAPTUN
Pendampingan Qanun Air Limbah Domestik ok
Potensi Ikan Cakalang Fufu sebagai indikasi geografis
Dinamika Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi terhadap Agunan pada Fasilitas KPR

Pemberantasan Korupsi di Singapura

  • 1. Sepakbola Gajah di Singapura M. Arief Fakhruddin D IV Akuntansi Kurikulum Khusus BPKP, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Tangerang Selatan Email: muhd.arief@gmail.com Abstrak – Korupsi sudah menjadi permasalahan hampir di seluruh Negara di dunia dan hampir terjadi di semua aspek, tidak terkecuali bidang sepakbola. Singapura, negara dengan luas yang “hanya” 710.2 km2[1], jumlah penduduk yang tidak sebanyak pulau Jawa, dan kompleksitas permasalahan korupsi tidak serumit di Indonesia, menjadi pusat mafia pengaturan skor yang sekarang tengah diselidiki oleh The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), “KPK” di Singapura yang mempunyai tugas menegakkan dan menyelidiki semua pelanggaran korupsi yang ada di Singapura. Kata Kunci – korupsi, CPIB, Singapura, pengaturan skor, match fixing. I. Pendahuluan CPIB didirikan pada tahun 1952 sebagai badan independen yang terpisah dari kepolisian dan bertanggung jawab atas investigasi dan pencegahan korupsi di Singapura. Korupsi menjadi bagian dari Singapura pada tahun 1940-an dan awal 1950-an. Sebelum tahun 1952, semua kasus korupsi hanya diselidiki oleh unit kecil di Kepolisian Singapura yang dikenal sebagai Cabang Anti-Korupsi (Anti-Corruption Branch). Masalah lain yang dihadapi dari unit ini adalah kurangnya dukungan publik. Anggota masyarakat tidak mau bekerja sama dengan CPIB karena mereka skeptis terhadap efektivitas lembaga tersebut dan takut akan tindakan balasan jika melaporkan tindakan korupsi. Pada bulan Oktober 1952, staf CPIB terdiri dari 13 anggota. Seperti kebanyakan organisasi yang baru didirikan, perekrutan staf dan reorganisasi periodik CPIB masih akan berlanjut untuk beberapa tahun berikutnya. [2] Pemberantasan Korupsi di Singapura mulai menguat begitu People's Action Party di bawah pimpinan Lee Kwan Yew berkuasa pada tahun 1959. Lee Kwan Yew memproklamirkan 'perang terhadap korupsi'. Beliau menegaskan: 'No one, not even top government officials are immuned from investigation and punishment for corruption'. 'Tidak seorang pun, meskipun pejabat tinggi negara yang kebal dari penyelidikan dan hukuman dari tindak korupsi'. [3] Korupsi sendiri tidak hanya terjadi pada bidang pemerintahan, tetapi sudah merambah ke segala aspek, bahkan pada bidang olahraga, khususnya sepak bola, olahraga yang begitu populer di masyarakat. Korupsi di bidang sepakbola sudah terjadi sejak era 80-an yang dilakukan oleh pemain dan wasit. Hal ini terjadi karena bayaran wasit dan pemain pada waktu itu masih sangat rendah. Istilah yang dikenal saat itu adalah sepak bola gajah. Praktek suap itu berlanjut ke era 90-an dimana bayaran pemain sangat tinggi sementara bayaran kepada wasit masih rendah dan kemudian yang terjadi adalah mafia wasit. Kemudian pada tahun 2000-an praktek pengaturan skor kembali terjadi meski bayaran wasit dan pemain cukup tinggi. Kali ini,yang bermain adalah mafia pengurus. Keterlibatan mafia
  • 2. pengurus adalah dalam hal penyusunan jadwal yang tidak baik, pengaturan skor, pengaturan juara, promosi, dan hukuman, dan Singapura menjadi salah satu pusat dari sindikat mafia dalam hal pengaturan skor. II. Landasan Teori Pada tahun 2012 Fédération Internationale de Football Association (FIFA), badan sepakbola tertinggi di dunia, melakukan penyelidikan terhadap 425 perangkat pertandingan, official club, pemain dan juga pihak-pihak terkait yang diduga memiliki keterlibatan dalam hal match fixing (pengaturan skor) pada lebih dari 100 pertandingan. [4] Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, salah satu pusat dari sindikat mafia pengaturan skor ada di Singapura. Pengaturan skor ini, dilakukan oleh bandar judi dengan tujuan meraup keuntungan dari sindikat judi yang dikelolanya. Salah satu modus yang dilakukan oleh mafia tersebut adalah memberikan gratifikasi seks terhadap perangkat pertandingan,dalam hal ini wasit dan hakim garis, agar memenangkan salah satu kubu. The Football Association of Singapore (FAS) melakukan kerjasama dengan CPIB dalam hal pemberantasan mafia pengaturan pertandingan karena gratifikasi yang dilakukan oleh bandar judi di Singapura sudah dapat dikategorikan delik korupsi. Sebagaimana delik yang ditentukan oleh Prevention of Corruption Act. Gratifikasi menurut hukum di Singapura, sesuai dengan Prevention of Corruptioan Act (Chapter 241) sendiri adalah: 1. Uang atau hadiah, pinjaman, biaya, hadiah, komisi, aset berharga atau properti lain atau keuntungan dari properti lainnya, baik bergerak maupun tidak bergerak; 2. Setiap kantor, pekerjaan atau kontrak; 3. Setiap pembayaran, rilis, debit atau likuidasi pinjaman, kewajiban atau lainnya yang sejenis dalam hal apapun, baik secara keseluruhan atau sebagian; 4. Pelayanan lainnya, keuntungan dalam deskripsi apapun, termasuk perlindungan dari hukuman atau ketidakmampuan yang terjadi atau dari tindakan atau proses yang bersifat disipliner atau pidana, apakah itu sudah atau tidak ditetapkan secara hukum. 5. Tawaran apapun, perbuatan atau menjanjikan segala bentuk gratifikasi dalam artian yang sesuai dengan ayat (1), (2), (3), dan (4)). Pada April 2013 lalu, CPIB menangkap wasit Ali Sabbagh dari Lebanon dan 2 asisten wasit Ali Aid dan Abdullah Talib yang memimpin pertandingan Piala AFC Grup H antara Singapura Tampines Rovers dan East Bengal dari India. Laga tersebut berkesudahan 2- 4 untuk tim tamu dan terlihat sangat janggal atas kekalahan tim tuan rumah dari tim tamu. Ketiganya ditangkap terkait dengan pengaturan skor pertandingan untuk menguntungkan Eric Ding Si Yang, pengusaha dari Singapura yang terkenal gemar judi bola. Eric melakukan suap pada tiga perangkat pertandingan tersebut dengan memberikan gratifikasi seks yang diberikan sebelum ketiga perangkat pertandingan tersebut memimpin pertandingan. Keempat orang tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalamhal ini gratifikasi seksual, dengan Eric sebagai pemberi gratifikasi dan 3 official pertandingan tersebut sebagai penerima gratifikasi, melanggar section 5(a)(i) of the Prevention of Corruption Act, Chapter 241. Pengadilan tinggi Singapura sendiri sudah menjatuhkan hukuman untuk ke empat orang tersebut, Ali Aid dan Abdullah Thalib dihukum
  • 3. kurungan 3 bulan penjara, sedangkan Eric Ding Si Yang tidak ditahan karena mengajukan jaminan 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,68 Milyar. Wasit Ali Sabbagh sendiri dihukum lebih berat selama 6 bulan penjara, karena dianggap memaksa dua rekan hakim garisnya untukikut serta menerima gratifikasi seksual tersebut. III. Hasil dan Pembahasan Mafia sepakbola memang harus diberantas, karena sudah menodai nilai sportifitas dari olahraga tersebut. Pengaturan hasil pertandingan, pengaturan juara, promosi, dan pengaturan yang lain, sudah terjadi di seluruh belahan dunia, tidak terkecuali di Singapura. Tindakan FAS bekerjasama dengan CPIB sudah tepat karena pengaturan hasil pertandingan yang dilakukan oleh empat orang tersebut memenuhi delik gratifikasi, sehingga dapat dikategorikan sebagai korupsi. Keuntungan yang didapatkan oleh mafia-mafia tersebut juga tidak kecil, diyakini milyaran rupiah dapat dikumpulkan oleh seorang bandar judi dari sebuah pertandingan sepak bola, apalagi pertandingan besarseperti Liga Champions , Piala Dunia, Piala Eropa, dll Pemberantasan mafia pertandingan juga sesuai dengan komitmen pemerintah Singapura pada waktu mendirikan CPIB, selain ingin melindungi bisnis negaranya dari tindakan korupsi, karena Singapura merupakan negara bisnis, juga ingin memberantas korupsi di semua lini. Oleh karena itu CPIB diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan, penindakan bahkan tanpa surat perintah penangkapan atau dapat menahan setiap orang yang melakukan delik menurut Prevention of Corruption Act atau mereka yang diadukan atau telah diterima informasi yang dapat dipercaya dengan dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. CPIB sendiri tidak terlalu sibuk dalam melakukan pemberantasan korupsi di Singapura baik secara penindakan maupun pencegahan, karena tingkat sadar hukum masyarakat di Singapura sudah tinggi serta pemerintahannya juga tertib (clean government). Di samping itu, jumlah penduduk Singapura relatif sedikit, pengangguran sangat sedikit, dan pendapat perkapita rakyat Singapura tinggi, dan hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten.[5] Jadi ketika ada kasus yang mencuat, CPIB dapat focus dan cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Tidak seperti di Indonesia, karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki, dan juga banyaknya kasus yang ditangani, sehingga KPK terkesan lamban dalam penanganan sebuah kasus. Semoga ke depannya, ketika hukum benar-benar ditegakkan dan tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hukum sudah tinggi, KPK hanya tinggal menjadi watchdog, mengawasi agar tidak ada kasus korupsi lagi di Indonesia kita tercinta ini.
  • 4. Sumber referensi [1] www.id.wikipedia.org/singapura [2] www.cpib.gov.sg/ [3] http://tulisan-nasiruddin-mm.blogspot.com/2011/12/meniru-cara-pemberantasan-korupsi-dari.html [4] www.fifa.com [5]http://hukum.kompasiana.com/2012/02/27/komisi-pemberantasan-korupsi-singapura-cpibcorrupt-practices- investigation-bureau-438568.html