2. Pokok
Bahasan
Tindak lanjut hasil
Evaluasi Kinerja Pegawai
Pelaporan Kinerja, Keberatan,
Penghargaan, Sanksi
Penilaian
Kinerja Pegawai
Evaluasi Kinerja
Suklus pendek dan Siklus Penuh
Pelaksanaan, Pemantauan,
dan Pembinaan Kinerja
Pendokumentasian, Umpan Balik,
Pengembangan Kinerja
Perencanaan Kinerja
Penetapan dan Klarifikasi
3. Prinsip umum
Pengelolaan
Kinerja Pegawai
01
Pengelolaan kinerja tidak hanya menilai
kinerja pegawai (performance appraisal)
tetapi sebagai instrumen untuk
mengembangkan kinerja pegawai
(performance development)
Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya
sekedar merencanakan di awal dan
mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada
bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan
(how to meet expectations).
02
4. Prinsip umum
Pengelolaan
Kinerja Pegawai
03
Pentingnya intensitas dialog kinerja
pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan
kinerja pegawai,
Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja
bukan sekedar uraian tugas serta perilaku
yang ditunjukkan dalam bekerja dan
berinteraksi dengan orang lain.
05
04
Kinerja individu harus mendukung
keberhasilan kinerja organisasi
5. PENETAPAN SKP
PENYUSUNAN SKP
DIALOG KINERJA
Dialog Kinerja
menghasilkan
Penetapan dan
Klarifikasi
PERENCANAAN KINERJ A
Penetapan dan Klarifikasi
7. Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi
sesuai Renstra Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja
Sasaran strategis instansi beserta
indikator kinerja dan target yang
tercantum dalam rencana strategis .
Sasaran kinerja beserta indikator
kinerja dan target pada perjanjian
kinerja yang diturunkan dari
Rencana Strategis Instansi/Unit
Kerja dan Rencana Kerja Tahunan
Instansi
INDIKATOR
RENSTRA
RENSTRA
POHON KINERJA
8. PENYUSUNAN DAN
PENETAPAN
SASARAN KINERJA
(Rencana Hasil Kerja
dan Perilaku Kerja)
PEGAWAI JPT /
PIMPINAN UNIT
KERJA MANDIRI:
Model Kuantitatif atau
Kualitatif
TAHAPAN PENYUSUNAN SKP
MELIHAT GAMBARAN
KESELURUHAN
ORGANISASI SESUAI
RENSTRA INSTANSI /
UNIT KERJA DAN
PERJANJIAN KINERJA
01
MENYUSUN MANUAL
IKU
BAGI JPT DAN
PIMPINAN UNIT
KERJA MANDIRI
01
MENYUSUN
STRATEGI
PENCAPAIAN
HASIL KERJA
01
PENETAPAN
KLARIFIKASI
EKSPEKTASI HASIL
KERJA DAN PERILAKU
KERJA JA & JF
01
MENYEPAKATI
SUMBER DAYA,
SKEMA
PERTANGGUNG
JAWABAN,
KONSEKUENSI
PENCAPAIAN
KINERJA
01
MEMBAGI PERAN
PEGAWAI
BERDASARKAN
STRATEGI
PENCAPAIAN HASIL
KERJA (MPPH)
01
MENETAPKAN
JENIS RENCANA
HASIL KERJA JA & JF
BERDASARKAN
PRIORITAS
9. 01
Pengelolaan kinerja tidak hanya menilai
kinerja pegawai (performance appraisal)
tetapi sebagai instrumen untuk
mengembangkan kinerja pegawai
(performance development)
Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya
sekedar merencanakan di awal dan
mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada
bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan
(how to meet expectations).
02
SASARAN
KINERJA PEGAWAI
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
11. PERMASALAHAN
1
Tidak Membuat Perencanaan Tahunan
(Langsung Triwulan Akibatnya Tidak Bisa
Membuat Laporan Tahunan)
2
Kalimatnya masih Kata Kerjabukan Output
3
Pengisian Rencana Aksi dengan
Result/Bukti Dukung Berbeda
4
Pembuatan Bukti dukung tidak tertata ,
sehingga verifikator tidak bisa memahami
maksud;
5
Tidak Mengetahui SiapaPenilainya
6
Tidak Puasdengan PenilaianPimpinan
13. Tips Mendapatkan Nilai
e-Kinerja di atas ekspektasi
1
PahamiMekanisme Penilaiane-Kinerja
4
Maksimalkan Kualitas dan Kuantitas
Pekerjaan
5
Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi
6
Jaga Disiplin dan Etika Kerja
2
Tetapkan Target yang Jelas dan Strategis
3
Optimalkan Penggunaan Sistem e-Kinerja
4
Bangun Kolaborasi dan Komunikasi yang
Baik
14. Manfaat Penilaian Kinerja
bagi Organisasi
1
Perbaikan Kinerja
2
Untuk Keputusan Administrasi
3
Pemberian Penghargaan
4
Promosi
5
Pengurangan/Pemberhentian
6
Untuk Pengembangan
18. 1. Pelaporan Kinerja
03
Dokumen evaluasi kinerja Pegawai
ditandatangani oleh Pejabat Penilai
Kinerja.
dan disampaikan kepada Pegawai paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
ditandatangani.
01
Dokumen evaluasi kinerja pegawai
diilampiri dengan:
a. SKP
b. Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai
02
Pelaporan kinerja Pegawai dilakukan dalam bentuk
dokumen evaluasi kinerja pegawai .
Pegawai yang telah menerima dokumen,
lalu menandatanganinya dan
mengembalikan
kepada Pejabat Penilai Kinerja paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
tanggal diterimanya dokumen evaluasi
kinerja Pegawai
20. 2. Pemeringkatan Kinerja
➢ Perbandingan antara kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1(satu) unit kerja dan/ atau instansi.
(PP 30 – 20 19)
➢ Dilaksanakan dalam lingkup masing-masing instansi pemerintah.
➢ Dimaksudkan untuk menyusun profil kinerja PNS dalam 1(satu) unit dan/ atau Instansi Pemerintah.
➢ Dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja PNS.
21. 3. Keberatan
PENETAPAN KEPUTUSAN
Atasan Pejabat Penilai Kinerja (PPK)
melakukan pemeriksaan atas pengajuan
keberatan hasil evaluasi kinerja Pegawai,
yang dilakukan dengan meminta
penjelasan Pejabat Penilai Kinerja dan
Pegawai yang bersangkutan.
PENGAJUAN
Pegawai yang telah menerima dokumen
evaluasi kinerja Pegawai dapat
mengajukan keberatan atas hasil evaluasi
kinerja Pegawai., dan diajukan beserta
alasan- alasannya kepada atasan Pejabat
Penilai Kinerja secara berjenjang paling
lama 14 hari kerja sejak diterimanya
dokumen evaluasi kinerja Pegawai.
PEMERIKSAAN
Atasan PPK dapat menetapkan
keputusan atas pengajuan keberatan
yang sifatnya menguatkan atau
mengubah hasil evaluasi kinerja Pegawai.,
paling lama 7 hari kerja sejak pengajuan
keberatan diterima, dengan memberikan
rekomendasi baru pada dokumen
evaluasi kinerjaPegawai
23. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai
digunakan sebagai dasar pembayaran
tunjangan kinerja
Penghargaan atas hasil evaluasi kinerja
Pegawai dapat berupa:
a) Prioritas untuk diikutsertakan dalam
program kelompok rencana suksesi
(apabila menunjukkan penilaian kinerja
Sangat Baik selama 2 (dua) tahun
berturut-turut); PP 30 -20 19 ps.52
b) Prioritas untuk pengembangan
kompetensi (predikat Baik berturut-turut
selama 2 tahun)
Hasil penilaian kinerja PPPK
dimanfaatkan untuk menjamin
objektivitas perpanjangan perjanjian
kerja.
Suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS
atas pencapaian kinerja yang sangat baik.
4. Penghargaan
24. J PT, J A & J F yang tidak memenuhi Target
kinerja selama 1 (satu) tahun dengan penilaian
kinerja Cukup, Kurang, atau Sangat Kurang
pada kondisi normal dan tidak ada kondisi
force majeur diberikan kesempatan selama 6
(enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
J PT, J A & J F yg tidak menunjukkan perbaikan
kinerja maka ybs.harus mengikuti uji
kompetensi kembali atau dapat dipindahkan
pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi
yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan
yang lebih rendah sesuai dengan UU
Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN dijadikan sebagai persyaratan atau pertimbangan
dalam pemberian penghargaan dan pengakuan serta pengenaan sanksi . (UU ASN)
5. Sanksi
01 02
25. SANKSI J A, J F &PPPK
Apabila JA & JF tidak tersedia
jabatan lain yang sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki atau
jabatan lebih rendah yang
lowong , maka JA & JF
ditempatkan sementara pada
jabatan tertentu dalam waktu
paling lama 1 (satu ) tahun .
Setelah 1 (satu ) tahun tidak
tersedia lowongan jabatan
sesuai dengan kompetensinya ,
JA & JF diberhentikan dengan
hormat .
PPPK yang dinilai oleh atasan
dan tim penilai kinerja PPPK
tidak mencapai target kinerja
yang telah disepakati dalam
perjanjian kerja diberhentikan
dariPPPK.
26. 01
Objektif
(Kriteria jelas dan Data akurat)
KUNCI SUKSES
PENILAIAN
KINERJA
02
Tranparansi
(Komunikasi terbuka, Aksesibilitas
informasi, Tanggapan yang cepat)
03
Tindak Lanjut
(Feedback dan Follow-up)
27. Terima Kasih!
Siti Kusriyah
Presented By:
https://pta.kemenag.go.id
Visit Our Website:
Pusbangkom MKMB
Pusbangkom MKMB
Follow Our Social Media