Dokumen ini membahas efektivitas anggota P2K3 dalam pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan, serta peran dan tugas ahli K3 dalam melaksanakan kebijakan K3. Selain itu, dokumen ini mencakup dasar hukum, manfaat, dan program kerja P2K3 yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. P2K3 berfungsi sebagai wadah kerjasama antara manajemen perusahaan dan pekerja untuk meningkatkan keselamatan kerja.