EFEKTIVITAS ANGGOTA P2K3
EFEKTIVITAS ANGGOTA P2K3
DALAM SMK3
DALAM SMK3
Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kelembagaan K3
• Dewan K3 Nasiomal
• Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Asosiasi Ahli K3 Konstruksi
• Asosiasi Ahli Keselamatan Kerja
• Asosiasi Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia
• Lembaga Keselamatan da Kesehatan Kerja
• Himpunan Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
• Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
• Ikatan Dokter Okupasi Indonesia
• Konsil Nasional K3 Indonesia
PENGAWASAN K3
Bab IV Pasal 5
MENAKER
DIREKTUR
PEG.
PENGA
WAS
AHLI
K3
DOKTER
PRSH
P2K3
DEP/DINAS LUAR
DEPNAKER
- POLI PRSH
- JASA KESEH
PRSH
PEMERINTAH SWASTA
- INDUSTRI
- JASA ----PJIT
PANITIA
BANDING
{
PENGAWASAN
• UU No. 13/2003
• UU No. 01/1970
• Permen No. 03/1984
Personil
Tata laksana/
Prosedur
Kelembagaan
dan Sarana
Mekanisme
• Pem. Pertama
• Pem. Berkala
• Pem. Khusus
• Pem. Ulang
• Organisasi
• Peraturan
• Standar
• Pedoman
• Peralatan
inspeksi
• Laboratorium uji
• Rencana kerja
• Pemberitahuan pem.
• Pem. Lapangan
• Konfirmasi temuan
• Tindakan hukum
• Laporan
• Kebutuhan
• Rekruitmen
• Diklat
• Penempatan
Sistem Pengawasan K3
P2K3
P2K3
Wadah kerjasama antara unsur pimpinan
perusahaan dan tenaga kerja dalam menangani
masalah K3 di perusahaan
Latar Belakang
Latar Belakang
• Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan
• Mempercepat birokrasi
• Mempercepat pengambilan keputusan
• Pengawasan tidak langsung
DASAR HUKUM
DASAR HUKUM
1. Pasal 10, Undang-undang No. 1 tahun 1970
2. Kep.Menaker No. Kep.155/MEN/1987
3. Per.Menaker No. 04/Men/1987
4. Per.Menaker No. 02/Men/1992
5. Per.Menaker No. 04/Men/1995
Manfaat
Manfaat
• Mengembangkan kerjasama bidang K3
• Meningkatkan kesadaran dan partisipasi tenaga
kerja terhadap K3
• Forum komunikasi dalam bidang K3
• Menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan
dan penyakit akibat kerja
Tugas Pokok
Tugas Pokok
• Memberikan saran dan pertimbangan di
bidang K3 kepada pengusaha/pengurus
tempat kerja (diminta maupun tidak)
Fungsi
Fungsi
• Menghimpun dan mengolah data K3
• Membantu, menunjukan dan menjelaskan :
 Faktor bahaya
 Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan prod’s
 APD
 Cara dan sikap kerja yang benar dan aman
Fungsi
Fungsi [lanjutan]
[lanjutan]
• Membantu pengusaha atau pengurus :
Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
Tindakan koreksi dan alternatif
Mengembangkan sistem pengendalian bahaya
Mengevaluasi penyebab kec. dan PAK
Mengembangkan penyuluhan dan penelitian
Pemantauan gizi kerja dan makanan
Memeriksa kelengkapan peralatan K3
Pelayanan kesehatan tenaga kerja
Mengembangkan lab. Dan interpretasi hasil pem.
Menyelenggarakan administrasi K3
• Membantu menyusun kebijakan manajemen K3
dan pedoman kerja
Peran Ahli K3
Peran Ahli K3
• Sebagai sekretaris pada P2K3 di lini fungsional
• Memfollow up rekomendasi atau saran dan perkembangan
yang telah disepakati kedua belah pihak di lini struktural
Program Kerja P2K3
Program Kerja P2K3
• Safety meeting
• Inventarisasi permasalahan K3
• Indentifikasi dan inventarisasi sumber bahaya
• Penerapan norma K3
• Inspeksi/ safety patrol
• Penyelidikan dan analisa kecelakaan
• Pendidikan dan latihan
• Prosedur dan tata cara evakuasi
• Catatan dan data K3
• Laporan pertanggungjawaban
• Penelitian
OUT COME P2K3
OUT COME P2K3
• Rekomendasi K3
• Laporan
Rekomendasi
No. Bahaya Potensial Kemungkinan Kecelakaan Rekomendasi
1 2 3 4
…………., tanggal-bulan-tahun
Ketua P2K3
…………………………..
Tembusan kepada Yth.:
1. Kadisnaker ……
Kepada Yth.:
Pimpinan Perusahaan ………
Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Perusahaan :
Alamat :
LAPORAN
No. Tanggal Kegiatan Keterangan
1 2 3 4
…………., tanggal-bulan-tahun
Ketua P2K3
…………………………..
Tembusan kepada Yth.:
1. Pimpinan Perusahaan ……
Kepada Yth.:
Ka.Disnaker ………
Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Perusahaan :
Alamat :
PERAN AHLI K3
PERAN AHLI K3
DALAM PERUSAHAAN
DALAM PERUSAHAAN
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
PEMBINAAN AHLI K3
PEMBINAAN AHLI K3
Penjelasan pasal 1 ayat (6) UU No. 1 Tahun 1970 :
 desentraliasi pelaksanaan pengawasan
 diataati UU secara meluas
 terjaminnya pelaksanaan secara seragam di seluruh
Indonesia
 perlu staf tenaga pengawasan :
*  cukup
* berkualitas
 tidak dapat dari Depnakertrans sendiri
 wewenang Menteri untuk menunjuk Ahli K3 di :
* instansi pemerintah
* swasta
PENGERTIAN
PENGERTIAN
Pejabat yang ditunjuk oleh Menaker untuk melaksanakan
UUKK
Tenaga tehnis berkeahlian khusus dari luar Depnaker yang
ditunjuk oleh Menaker untuk mengawasi ditaatinya UU
Keselamatan Kerja
AHLI K3
PEGAWAI PENGAWAS
Pegawai tehnis berkeahlian khusus dari Depnaker yang ditunjuk
oleh Menaker
DIREKTUR
PENUNJUKAN AHLI K3
PENUNJUKAN AHLI K3
MENAKER
DIRJEN
BIWASNAKER
AHLI K3
PERUSAHAAN
PERUSAHAAN
JASA k3
TK > 100 orang
TK < 100 orang dengan : bahan,proses,alat,instalasi - resiko besar
Pasal 2 Per.Menaker No.02/MEN/1992
Pasal 2 Per.Menaker No.02/MEN/1992
Ketentuan Ahli K3
Ketentuan Ahli K3
 Pendidikan Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang
Pendidikan Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang
keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun, atau
keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun, atau
 Pendidikan Sarjana Muda/sederajat dengan pengalaman kerja
Pendidikan Sarjana Muda/sederajat dengan pengalaman kerja
sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun
sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun
 Berbadan sehat & berkelakuan baik
Berbadan sehat & berkelakuan baik
 Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan
Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan
 Masa berlaku penunjukan selama 3 tahun
Masa berlaku penunjukan selama 3 tahun
 Penunjukan dapat dicabut apabila :
Penunjukan dapat dicabut apabila :
1. Pindah tugas ke instansi/perusahaan lain
2. Mengundurkan diri
3. Meninggal dunia
4. Tdk memenuhi per-uu-an K3
5. Melakukan kesalahan & kecerobohan
6. Dgn sengaja atau kecerobohan terbuka rahasia persh
ts@utps-k3
ts@utps-k3
PERAN AHLI K3
PERAN AHLI K3
• Partner dari Pengurus Perusahaan dalam pencegahan
kecelakaan dan PAK
• Memfasilitasi perusahaan dalam pencapaian performance K3
baik secara Nasional maupun International
ts@utps-k3/2002
• Sebagai sekretaris pada P2K3 di lini fungsional
• Memfollow up rekomendasi atau saran dan perkembangan
yang telah disepakati kedua belah pihak di lini struktural
secara tehnik
KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI K3
KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI K3
• Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan
Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan
perundang-undangan K3 sesuai dengan bidang yang
perundang-undangan K3 sesuai dengan bidang yang
ditentukan
ditentukan
• Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang
Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuk sesuai keputusan penunjukannya yaitu tiap 3
ditunjuk sesuai keputusan penunjukannya yaitu tiap 3
bulan atau ditentukan lain bagi Ahli K3 Umum serta
bulan atau ditentukan lain bagi Ahli K3 Umum serta
setiap selesai memberikan jasa bagi Ahli K3 yang berada
setiap selesai memberikan jasa bagi Ahli K3 yang berada
pada perusahaan jasa
pada perusahaan jasa
• Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia
Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia
perusahaan / instansi yang didapat berhubungan dengan
perusahaan / instansi yang didapat berhubungan dengan
jabatannya
jabatannya
Kewajiban
Kewajiban
ts@utps-k3
ts@utps-k3
a.
a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan
Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan
b.
b. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai
Meminta keterangan dan atau informasi mengenai
pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja sesuai
pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja sesuai
dengan penunjukan
dengan penunjukan
c.
c. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa,
Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa,
mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta
mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta
pembinaan K3 yang meliputi :
pembinaan K3 yang meliputi :
 Keadaan dan fasilitas tenaga kerja
 Keadaan mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta
peralatan lainnya
 Penanganan bahan-bahan
 Proses produksi
 Sifat pekerjaan
 Cara kerja
 Lingkungan kerja
Wewenang Ahli K3
Wewenang Ahli K3
Terima kasih …………..

More Related Content

PPT
13.Efektivitas anggota P2K3 dlm SMK3.ppt
PPTX
Kelembagaan dan Keahlian Keselamtaan dan kesehatan kerja.pptx
PPT
Modul AK3 Peran P2K3-Trainer untuk pelatihan.ppt
PPT
p2k3-dinar-lokakarya-2019.ppt
PPT
p2k3-lokakarya-2019.ppt
PPTX
Safety Engineering untuk Konstruksi.pptx
PPTX
Safety Engineering untuk Konstruksi.pptx
PPTX
1.SMK3 Peraturan pemerintah 50 2012 & Audit SMK3 .pptx
13.Efektivitas anggota P2K3 dlm SMK3.ppt
Kelembagaan dan Keahlian Keselamtaan dan kesehatan kerja.pptx
Modul AK3 Peran P2K3-Trainer untuk pelatihan.ppt
p2k3-dinar-lokakarya-2019.ppt
p2k3-lokakarya-2019.ppt
Safety Engineering untuk Konstruksi.pptx
Safety Engineering untuk Konstruksi.pptx
1.SMK3 Peraturan pemerintah 50 2012 & Audit SMK3 .pptx

Similar to Peranan Tim P2K3 dalam Menjalankan SMK3.ppt (20)

PDF
MODUL DASAR2 K3 DAN KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN K3.pdf
PPTX
Smk3 pp 50 2012
PPTX
SMK3 Awareness PP 50 Tahun 2012 FIX.pptx
PDF
Modul ak3 peran p2 k3 trainer
PPTX
Mekanisme dan Teknik Audit SMK3 PP50.pptx
PPTX
Mekanisme dan Teknik Audit SMK3 PP50.pptx
PPTX
Pembentukan dan Peran P2K3
PPTX
01.KELEMBAGAAN K3 HHhhhhhhhhhhhhhhhh.pptx
PDF
Auditor Sistem Manajemen Kesehatan Kerja
PPTX
K3 Kontruksi jengjang 7 untuk refernsi k3 di dalam kegiatan ujian
PPTX
3.P2K3 ditemapt kerja p2k3 ditempat kerja.pptx
PPT
paparan-smk3-pp-50 th 2012 Sistem Manajemen K3
PPTX
Pengantar Mata kuliah Sistem Manajemen K3
PPTX
Safety and Health Environment-Engineering-9.pptx
PPTX
PENGENALAN_SMK3kesmasokeeeaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa...
PPT
Tata Kerja P2K3
PPTX
MATERI ELEMEN KOMPETENSI 3 MENERAPKAN PRAKTIK-PRAKTIK KESEHATAN DAN KESELAMAT...
PPTX
Materi Pelatihan Sistem Manajemen K3.pptx
PPTX
Kebijakan_K3.pptx
MODUL DASAR2 K3 DAN KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN K3.pdf
Smk3 pp 50 2012
SMK3 Awareness PP 50 Tahun 2012 FIX.pptx
Modul ak3 peran p2 k3 trainer
Mekanisme dan Teknik Audit SMK3 PP50.pptx
Mekanisme dan Teknik Audit SMK3 PP50.pptx
Pembentukan dan Peran P2K3
01.KELEMBAGAAN K3 HHhhhhhhhhhhhhhhhh.pptx
Auditor Sistem Manajemen Kesehatan Kerja
K3 Kontruksi jengjang 7 untuk refernsi k3 di dalam kegiatan ujian
3.P2K3 ditemapt kerja p2k3 ditempat kerja.pptx
paparan-smk3-pp-50 th 2012 Sistem Manajemen K3
Pengantar Mata kuliah Sistem Manajemen K3
Safety and Health Environment-Engineering-9.pptx
PENGENALAN_SMK3kesmasokeeeaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa...
Tata Kerja P2K3
MATERI ELEMEN KOMPETENSI 3 MENERAPKAN PRAKTIK-PRAKTIK KESEHATAN DAN KESELAMAT...
Materi Pelatihan Sistem Manajemen K3.pptx
Kebijakan_K3.pptx
Ad

More from Rahman Hakim (20)

PDF
Asmaul husna detailed meaning
PDF
NASA Rockets guide
PDF
Rockets nasa
PDF
Operations management chase_jacobs_aquilano
PDF
Master cam x2 5ax
PDF
Solid works motion_tutorial_2010
PDF
Sw flowsimulation 2009 tutorial
PDF
Mit2 092 f09_lec23
PDF
Mit2 092 f09_lec19
PDF
Mit2 092 f09_lec20
PDF
Mit2 092 f09_lec21
PDF
Mit2 092 f09_lec18
PDF
Mit2 092 f09_lec16
PDF
Mit2 092 f09_lec15
PDF
Mit2 092 f09_lec13
PDF
Mit2 092 f09_lec12
PDF
Mit2 092 f09_lec11
PDF
Mit2 092 f09_lec10
PDF
Mit2 092 f09_lec07
PDF
Mit2 092 f09_lec06
Asmaul husna detailed meaning
NASA Rockets guide
Rockets nasa
Operations management chase_jacobs_aquilano
Master cam x2 5ax
Solid works motion_tutorial_2010
Sw flowsimulation 2009 tutorial
Mit2 092 f09_lec23
Mit2 092 f09_lec19
Mit2 092 f09_lec20
Mit2 092 f09_lec21
Mit2 092 f09_lec18
Mit2 092 f09_lec16
Mit2 092 f09_lec15
Mit2 092 f09_lec13
Mit2 092 f09_lec12
Mit2 092 f09_lec11
Mit2 092 f09_lec10
Mit2 092 f09_lec07
Mit2 092 f09_lec06
Ad

Recently uploaded (14)

PPTX
PPT mssp arham muthahhari mata kuliah ms
PPTX
TUGAS Pandangan Aksiologi dalam Filsafat Ilmu.pptx
PPT
Presentasi Tentang Diagram P-h dan Diagram Psikrometrik.ppt
PPTX
Seminar Hasil Penelitian Analisis Pegas Daun
PDF
441817878-K3-Pada-Alat-Berat.pdf pemahaman
PPTX
Metode Penanggulangan Kehilangan Air dan Strategi Pengendalian Kehilangan Air...
PPTX
LAPORAN ANTARA JAKSTRADA PROPINSI NTT.PPT
PDF
Jual GPS Topcon HiPer SR Extended Range Site Receiver
PPTX
PRESENTATION PRODUCT KNOWLEDGE Mc-Quay (ID).pptx
PPTX
KETERAMPILAN KADER - Copy TAHUN 2024.pptx
PPTX
Data mining mengolah informasi dan menjadikannya dasar pengambilan keputusan
PPTX
Ilmu Geologi pertambangan dan peran dalam industri.pptx
DOCX
MPLS PAUD.docx teks sebagai penyemangat anak-anak
PPTX
Rekayasa Lingkungan menjadikan lingkungan lebih baik
PPT mssp arham muthahhari mata kuliah ms
TUGAS Pandangan Aksiologi dalam Filsafat Ilmu.pptx
Presentasi Tentang Diagram P-h dan Diagram Psikrometrik.ppt
Seminar Hasil Penelitian Analisis Pegas Daun
441817878-K3-Pada-Alat-Berat.pdf pemahaman
Metode Penanggulangan Kehilangan Air dan Strategi Pengendalian Kehilangan Air...
LAPORAN ANTARA JAKSTRADA PROPINSI NTT.PPT
Jual GPS Topcon HiPer SR Extended Range Site Receiver
PRESENTATION PRODUCT KNOWLEDGE Mc-Quay (ID).pptx
KETERAMPILAN KADER - Copy TAHUN 2024.pptx
Data mining mengolah informasi dan menjadikannya dasar pengambilan keputusan
Ilmu Geologi pertambangan dan peran dalam industri.pptx
MPLS PAUD.docx teks sebagai penyemangat anak-anak
Rekayasa Lingkungan menjadikan lingkungan lebih baik

Peranan Tim P2K3 dalam Menjalankan SMK3.ppt

  • 1. EFEKTIVITAS ANGGOTA P2K3 EFEKTIVITAS ANGGOTA P2K3 DALAM SMK3 DALAM SMK3 Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • 2. Kelembagaan K3 • Dewan K3 Nasiomal • Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja • Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja • Asosiasi Ahli K3 Konstruksi • Asosiasi Ahli Keselamatan Kerja • Asosiasi Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja • Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia • Lembaga Keselamatan da Kesehatan Kerja • Himpunan Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja • Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia • Ikatan Dokter Okupasi Indonesia • Konsil Nasional K3 Indonesia
  • 3. PENGAWASAN K3 Bab IV Pasal 5 MENAKER DIREKTUR PEG. PENGA WAS AHLI K3 DOKTER PRSH P2K3 DEP/DINAS LUAR DEPNAKER - POLI PRSH - JASA KESEH PRSH PEMERINTAH SWASTA - INDUSTRI - JASA ----PJIT PANITIA BANDING {
  • 4. PENGAWASAN • UU No. 13/2003 • UU No. 01/1970 • Permen No. 03/1984 Personil Tata laksana/ Prosedur Kelembagaan dan Sarana Mekanisme • Pem. Pertama • Pem. Berkala • Pem. Khusus • Pem. Ulang • Organisasi • Peraturan • Standar • Pedoman • Peralatan inspeksi • Laboratorium uji • Rencana kerja • Pemberitahuan pem. • Pem. Lapangan • Konfirmasi temuan • Tindakan hukum • Laporan • Kebutuhan • Rekruitmen • Diklat • Penempatan Sistem Pengawasan K3
  • 5. P2K3 P2K3 Wadah kerjasama antara unsur pimpinan perusahaan dan tenaga kerja dalam menangani masalah K3 di perusahaan Latar Belakang Latar Belakang • Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan • Mempercepat birokrasi • Mempercepat pengambilan keputusan • Pengawasan tidak langsung
  • 6. DASAR HUKUM DASAR HUKUM 1. Pasal 10, Undang-undang No. 1 tahun 1970 2. Kep.Menaker No. Kep.155/MEN/1987 3. Per.Menaker No. 04/Men/1987 4. Per.Menaker No. 02/Men/1992 5. Per.Menaker No. 04/Men/1995
  • 7. Manfaat Manfaat • Mengembangkan kerjasama bidang K3 • Meningkatkan kesadaran dan partisipasi tenaga kerja terhadap K3 • Forum komunikasi dalam bidang K3 • Menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja
  • 8. Tugas Pokok Tugas Pokok • Memberikan saran dan pertimbangan di bidang K3 kepada pengusaha/pengurus tempat kerja (diminta maupun tidak)
  • 9. Fungsi Fungsi • Menghimpun dan mengolah data K3 • Membantu, menunjukan dan menjelaskan :  Faktor bahaya  Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan prod’s  APD  Cara dan sikap kerja yang benar dan aman
  • 10. Fungsi Fungsi [lanjutan] [lanjutan] • Membantu pengusaha atau pengurus : Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja Tindakan koreksi dan alternatif Mengembangkan sistem pengendalian bahaya Mengevaluasi penyebab kec. dan PAK Mengembangkan penyuluhan dan penelitian Pemantauan gizi kerja dan makanan Memeriksa kelengkapan peralatan K3 Pelayanan kesehatan tenaga kerja Mengembangkan lab. Dan interpretasi hasil pem. Menyelenggarakan administrasi K3 • Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja
  • 11. Peran Ahli K3 Peran Ahli K3 • Sebagai sekretaris pada P2K3 di lini fungsional • Memfollow up rekomendasi atau saran dan perkembangan yang telah disepakati kedua belah pihak di lini struktural Program Kerja P2K3 Program Kerja P2K3 • Safety meeting • Inventarisasi permasalahan K3 • Indentifikasi dan inventarisasi sumber bahaya • Penerapan norma K3 • Inspeksi/ safety patrol • Penyelidikan dan analisa kecelakaan • Pendidikan dan latihan • Prosedur dan tata cara evakuasi • Catatan dan data K3 • Laporan pertanggungjawaban • Penelitian
  • 12. OUT COME P2K3 OUT COME P2K3 • Rekomendasi K3 • Laporan
  • 13. Rekomendasi No. Bahaya Potensial Kemungkinan Kecelakaan Rekomendasi 1 2 3 4 …………., tanggal-bulan-tahun Ketua P2K3 ………………………….. Tembusan kepada Yth.: 1. Kadisnaker …… Kepada Yth.: Pimpinan Perusahaan ……… Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan : Alamat :
  • 14. LAPORAN No. Tanggal Kegiatan Keterangan 1 2 3 4 …………., tanggal-bulan-tahun Ketua P2K3 ………………………….. Tembusan kepada Yth.: 1. Pimpinan Perusahaan …… Kepada Yth.: Ka.Disnaker ……… Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan : Alamat :
  • 15. PERAN AHLI K3 PERAN AHLI K3 DALAM PERUSAHAAN DALAM PERUSAHAAN
  • 16. LATAR BELAKANG KEBIJAKAN LATAR BELAKANG KEBIJAKAN PEMBINAAN AHLI K3 PEMBINAAN AHLI K3 Penjelasan pasal 1 ayat (6) UU No. 1 Tahun 1970 :  desentraliasi pelaksanaan pengawasan  diataati UU secara meluas  terjaminnya pelaksanaan secara seragam di seluruh Indonesia  perlu staf tenaga pengawasan : *  cukup * berkualitas  tidak dapat dari Depnakertrans sendiri  wewenang Menteri untuk menunjuk Ahli K3 di : * instansi pemerintah * swasta
  • 17. PENGERTIAN PENGERTIAN Pejabat yang ditunjuk oleh Menaker untuk melaksanakan UUKK Tenaga tehnis berkeahlian khusus dari luar Depnaker yang ditunjuk oleh Menaker untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja AHLI K3 PEGAWAI PENGAWAS Pegawai tehnis berkeahlian khusus dari Depnaker yang ditunjuk oleh Menaker DIREKTUR
  • 18. PENUNJUKAN AHLI K3 PENUNJUKAN AHLI K3 MENAKER DIRJEN BIWASNAKER AHLI K3 PERUSAHAAN PERUSAHAAN JASA k3 TK > 100 orang TK < 100 orang dengan : bahan,proses,alat,instalasi - resiko besar Pasal 2 Per.Menaker No.02/MEN/1992 Pasal 2 Per.Menaker No.02/MEN/1992
  • 19. Ketentuan Ahli K3 Ketentuan Ahli K3  Pendidikan Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang Pendidikan Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun, atau keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun, atau  Pendidikan Sarjana Muda/sederajat dengan pengalaman kerja Pendidikan Sarjana Muda/sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun  Berbadan sehat & berkelakuan baik Berbadan sehat & berkelakuan baik  Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan  Masa berlaku penunjukan selama 3 tahun Masa berlaku penunjukan selama 3 tahun  Penunjukan dapat dicabut apabila : Penunjukan dapat dicabut apabila : 1. Pindah tugas ke instansi/perusahaan lain 2. Mengundurkan diri 3. Meninggal dunia 4. Tdk memenuhi per-uu-an K3 5. Melakukan kesalahan & kecerobohan 6. Dgn sengaja atau kecerobohan terbuka rahasia persh ts@utps-k3 ts@utps-k3
  • 20. PERAN AHLI K3 PERAN AHLI K3 • Partner dari Pengurus Perusahaan dalam pencegahan kecelakaan dan PAK • Memfasilitasi perusahaan dalam pencapaian performance K3 baik secara Nasional maupun International ts@utps-k3/2002 • Sebagai sekretaris pada P2K3 di lini fungsional • Memfollow up rekomendasi atau saran dan perkembangan yang telah disepakati kedua belah pihak di lini struktural secara tehnik
  • 21. KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI K3 KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI K3 • Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 sesuai dengan bidang yang perundang-undangan K3 sesuai dengan bidang yang ditentukan ditentukan • Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai keputusan penunjukannya yaitu tiap 3 ditunjuk sesuai keputusan penunjukannya yaitu tiap 3 bulan atau ditentukan lain bagi Ahli K3 Umum serta bulan atau ditentukan lain bagi Ahli K3 Umum serta setiap selesai memberikan jasa bagi Ahli K3 yang berada setiap selesai memberikan jasa bagi Ahli K3 yang berada pada perusahaan jasa pada perusahaan jasa • Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan / instansi yang didapat berhubungan dengan perusahaan / instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya jabatannya Kewajiban Kewajiban ts@utps-k3 ts@utps-k3
  • 22. a. a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan b. b. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja sesuai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja sesuai dengan penunjukan dengan penunjukan c. c. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yang meliputi : pembinaan K3 yang meliputi :  Keadaan dan fasilitas tenaga kerja  Keadaan mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya  Penanganan bahan-bahan  Proses produksi  Sifat pekerjaan  Cara kerja  Lingkungan kerja Wewenang Ahli K3 Wewenang Ahli K3