Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 ditetapkan untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, terkait peristiwa peledakan bom di Bali pada 12 Oktober 2002. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme yang telah mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda serta menimbulkan rasa takut di masyarakat. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diperintahkan untuk diungkapkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.