Dokumen ini membahas peran dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Jawa Timur, termasuk landasan hukum dan strategi kemitraan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program CSR. Terdapat penekanan pada tanggung jawab etis perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan lokal, serta perlunya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mencapai target pembangunan sosial. CSR dikelompokkan menjadi terprogram dan tidak terprogram, dengan fokus pada pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.