Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 menetapkan aturan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi yang harus diikuti dalam penyusunan laporan keuangan, termasuk persyaratan mengenai asumsi dasar akuntansi, materialitas, dan substansi mengungguli bentuk. Pengungkapan yang jelas dan terintegrasi sangat penting untuk membantu pemakai laporan keuangan membuat penilaian yang akurat dan memahami laporan tersebut, terutama dalam konteks yang beragam secara internasional. PSAK ini mulai berlaku untuk laporan keuangan periode yang dimulai setelah 1 Januari 1995 dengan penerapan lebih dini yang dianjurkan.