MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR TAHUN 2015
TENTANG
SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 20 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika tentang Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Adminsitrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5243);
-2-
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN
INFORMASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik yang selanjutnya
disebut sebagai Penyelenggara adalah setiap Orang,
penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat
yang menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna
Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau
keperluan pihak lain.
3. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah
pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
4. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
-3-
5. Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan
(confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan
(availability) informasi.
6. Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang
disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta
dilindungi kerahasiaannya.
7. Risiko adalah kejadian atau kondisi yang tidak
diinginkan, yang dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap pencapaian sasaran kinerja dari layanan
Sistem Elektronik.
8. Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut
sebagai SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknik,
persyaratan, dan karakteristik suatu kegiatan atau
hasil kegiatan, yang disusun dan disepakati oleh
pihak-pihak yang berkepentingan untuk membentuk
keteraturan yang optimal ditinjau dari konteks
keperluan tertentu, dan ditetapkan oleh Badan
Standardisasi Nasional sebagai standar yang berlaku
di seluruh wilayah Indonesia.
9. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi, yang selanjutnya disebut Lembaga
Sertifikasi, adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat
Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
10. Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi
kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah
memenuhi persyaratan.
11. Penilaian Mandiri adalah mekanisme evaluasi kategori
Sistem Elektronik yang dilakukan secara mandiri (self
assessment) oleh Penyelenggara Sistem Elektronik
berdasarkan kriteria tertentu.
12. Indeks Keamanan Informasi adalah alat evaluasi
untuk menganalisis tingkat kesiapan pengamanan
informasi di organisasi.
13. Komite Akreditasi Nasional adalah lembaga non-
struktural, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden dengan tugas
menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi serta
-4-
berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan
laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
14. Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
yang selanjutnya disebut Auditor adalah orang yang
melakukan audit berdasarkan Peraturan Menteri ini.
15. Auditor Permanen adalah Auditor yang menjadi
karyawan tetap di Lembaga Sertifikasi dibuktikan
dengan surat pengangkatan dan/atau perjanjian kerja
yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang
berlaku dan disertai bukti setor pajak penghasilan
terakhir.
16. Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor adalah
instansi yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas
sektor dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektor
tersebut misalnya sektor perbankan dan sektor
perhubungan.
17. Tenaga Ahli Penerap yang selanjutnya disebut Tenaga
Ahli adalah Tenaga Ahli yang memiliki kompetensi
dalam penerapan Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi.
18. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan
fungsinya membidangi komunikasi dan informatika.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang
lingkup tugas dan fungsinya membidangi aplikasi
informatika.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Penerapan
Sistem Manajemen Pengamanan Informasi oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik
berdasarkan asas Risiko.
Pasal 3
Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga
negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau
-5-
Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya;
b. korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau
Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja
Penyelenggara di lingkungannya;
c. lembaga independen yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara
di lingkungannya; atau
d. badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan
Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.
BAB II
KATEGORISASI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 4
(1) Kategorisasi Sistem Elektronik berdasarkan asas
Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
atas:
a. Sistem Elektronik Strategis;
b. Sistem Elektronik Tinggi; dan
c. Sistem Elektronik Rendah.
(2) Sistem Elektronik Strategis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan sistem elektronik
yang berdampak serius terhadap kepentingan umum,
pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara,
atau pertahanan dan keamanan negara.
(3) Sistem Elektronik Tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan sistem elektronik yang
berdampak terbatas pada kepentingan sektor
dan/atau daerah tertentu.
(4) Sistem Elektronik Rendah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan sistem elektronik
lainnya yang tidak termasuk pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 5
(1) Kategorisasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan penilaian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
-6-
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara
mandiri (self assessment) terhadap setiap Sistem
Elektronik yang dimilikinya.
Pasal 6
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 menyatakan bahwa Sistem Elektronik
yang dimiliki oleh Penyelenggara merupakan Sistem
Elektronik Strategis maka ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pengawas dan
Pengatur Sektor terkait.
(2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diberikan oleh Instansi Pengawas dan
Pengatur Sektor terkait maka ditetapkan oleh Menteri
dalam kategori Sistem Elektronik Tinggi.
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 menyatakan bahwa Sistem Elektronik
yang dimiliki oleh Penyelenggara merupakan Sistem
Elektronik Tinggi dan/atau Sistem Elektronik Rendah
maka ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
STANDAR SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN
INFORMASI
Pasal 7
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik Strategis harus
menerapkan standar SNI ISO/IEC 27001 dan
ketentuan pengamanan yang ditetapkan oleh Instansi
Pengawas dan Pengatur Sektornya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik Tinggi harus
menerapkan standar SNI ISO/IEC 27001.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik Rendah harus
menerapkan standar Indeks Keamanan Informasi.
-7-
(4) Ketentuan mengenai standar Indeks Keamanan
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam penerapan Standar Sistem Manajemen
Pengamanan Informasi, Penyelenggara Sistem Elektronik
dapat menggunakan Tenaga Ahli internal dan/atau
Tenaga Ahli eksternal.
(2) Dalam hal penerapan Standar Sistem Manajemen
Pengamanan Informasi terhadap Sistem Elektronik
Strategis Penyelenggara Sistem Elektronik harus
menggunakan Tenaga Ahli berkewarganegaraan
Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Dalam hal belum terdapat Tenaga Ahli
berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2), Penyelenggara Sistem Elektronik
dapat menggunakan Tenaga Ahli asing.
(2) Dalam menggunakan Tenaga Ahli asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem
Elektronik harus mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sebelum perjanjian kerja ditandatangani.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. manajemen risiko terkait penggunaan Tenaga Ahli
asing; dan
b. biodata paling sedikit memuat pengalaman kerja
Tenaga Ahli asing.
(4) Direktur Jenderal menetapkan Tenaga Ahli asing paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan
lengkap.
-8-
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Penyelenggara Sistem Elektronik
Pasal 10
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Strategis dan Tinggi
wajib memiliki Sertifikat Sistem Manajemen
Pengamanan Informasi.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik Rendah dapat
memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi.
Bagian Kedua
Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
Pasal 11
(1) Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi.
(2) Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling
lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(3) Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
harus diperbaharui oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
berlakunya berakhir.
BAB V
LEMBAGA SERTIFIKASI
Pasal 12
(1) Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang diakui oleh
Menteri.
(2) Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus:
a. berbentuk badan hukum Indonesia;
b. berdomisili di Indonesia;
c. terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional;
-9-
d. memiliki Tim Auditor yang beranggotakan paling
sedikit 1 (satu) Auditor Permanen; dan
e. memiliki Tim Pengambil Keputusan Sertifikasi.
(3) Tim Auditor dan Tim Pengambil Keputusan Sertifikasi
yang melakukan sertifikasi Sistem Elektronik Strategis
harus berkewarganegaraan Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Auditor Sistem
Manajemen Pengamanan Informasi diatur dengan
peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Lembaga Sertifikasi mengajukan permohonan
pengakuan sebagai Lembaga Sertifikasi kepada
Direktur Jenderal dengan contoh permohonan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:
a. surat permohonan;
b. sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi
Nasional;
c. daftar Auditor;
d. daftar Pengambil Keputusan Sertifikasi; dan
e. surat pernyataan.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Menteri menetapkan pengakuan terhadap Lembaga
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen
Pengamanan Informasi paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.
(6) Penetapan pengakuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berlaku untuk jangka waktu paling lama 4
(empat) tahun.
-10-
(7) Penetapan pengakuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dibuat dalam format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Lembaga Sertifikasi yang telah memperoleh penetapan
pengakuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dinyatakan dalam daftar Lembaga Sertifikasi Sistem
Manajemen Pengamanan Informasi.
Pasal 14
(1) Lembaga Sertifikasi berhak memungut biaya atas
layanan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik.
(2) Besaran biaya sertifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi dan
Penyelenggara Sistem Elektronik dengan
mempertimbangkan biaya operasional Lembaga
Sertifikasi dan biaya lainnya.
Pasal 15
Perubahan Tim Auditor dan Tim Pengambil Keputusan
Sertifikasi terhadap Sistem Elektronik Strategis wajib
dilaporkan kepada Menteri paling lambat 2 (dua) hari kerja.
BAB VI
PENERBITAN SERTIFIKAT, PELAPORAN HASIL
SERTIFIKASI, DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT
Bagian Kesatu
Penerbitan Sertifikat
Pasal 16
Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi harus
dilakukan sesuai dengan proses penyelenggaraan Sistem
Elektronik dengan memperhatikan tingkat Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 17
(1) Lembaga Sertifikasi menugaskan Tim Auditor untuk
melakukan audit Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik.
-11-
(2) Tim Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaporkan hasil audit pada Lembaga Sertifikasi yang
menugaskan.
(3) Lembaga Sertifikasi mengkaji hasil audit yang
dilaporkan oleh Tim Auditor.
(4) Lembaga Sertifikasi menerbitkan Sertifikat Sistem
Manajemen Pengamanan Informasi bagi Penyelenggara
Sistem Elektronik yang telah memenuhi Standar
Manajemen Pengamanan Informasi.
Bagian Kedua
Pelaporan Hasil Sertifikasi
Pasal 18
(1) Lembaga Sertifikasi wajib menyerahkan laporan hasil
sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diserahkan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali
dalam setahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang
mengajukan sertifikasi;
b. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang
mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen
Pengamanan Informasi;
c. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang
dicabut kepemilikan sertifikatnya;
d. ringkasan eksekutif;
e. perubahan daftar Tim Auditor; dan
f. perubahan daftar Tim Pengambil Keputusan
Sertifikasi.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
-12-
Bagian Ketiga
Pencabutan Sertifikat
Pasal 19
Lembaga Sertifikasi harus melaksanakan audit pengawasan
(surveillance audit) paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setahun terhadap setiap Sistem Elektronik yang telah
tersertifikasi.
Pasal 20
(1) Jika hasil audit pengawasan (surveillance audit)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak
memenuhi Standar Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi, Lembaga Sertifikasi wajib mencabut
Sertifikat terkait.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan oleh Lembaga Sertifikasi kepada
Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) hari kerja
sejak dilakukan pencabutan.
BAB VII
PENILAIAN MANDIRI
Pasal 21
Penyelenggara Sistem Elektronik Strategis dan Tinggi dapat
melakukan Penilaian Mandiri berdasarkan Standar
SNI/ISO IEC 27001.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus melakukan
Penilaian Mandiri terhadap setiap Sistem Elektronik
Rendah yang dimilikinya berdasarkan standar Indeks
Keamanan Informasi.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik Rendah wajib
melaporkan hasil Penilaian Mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan atas Hasil
Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
-13-
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 23
Menteri melakukan pembinaan penyelenggaraan
sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
terhadap:
a. Lembaga Sertifikasi;
b. Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
c. masyarakat.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap
Lembaga Sertifikasi dan Penyelenggara Sistem
Elektronik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pemantauan, pengendalian,
pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.
BAB X
SANKSI
Pasal 25
(1) Menteri memberikan sanksi administratif pada
Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 22 ayat
(2).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. teguran tertulis; dan
b. penghentian sementara Nama Domain Indonesia.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diberikan setelah ditemukannya pelanggaran.
(4) Penghentian sementara Nama Domain Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dikenakan apabila dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
-14-
Pasal 26
(1) Menteri memberikan sanksi administratif pada
Lembaga Sertifikasi yang melakukan pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Pasal 18, dan Pasal 20.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. teguran tertulis; dan
b. dikeluarkan dari daftar Lembaga Sertifikasi
Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diberikan setelah ditemukannya pelanggaran.
(4) Lembaga Sertifikasi dikeluarkan dari daftar Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tidak
mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Pasal 27
(1) Dalam hal Lembaga Sertifikasi dikeluarkan dari daftar
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(4), Lembaga Sertifikasi tersebut melimpahkan
Sertifikat yang telah diterbitkannya kepada Lembaga
Sertifikasi lainnya yang terdapat dalam daftar
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi.
(2) Segala biaya yang timbul akibat pelimpahan Sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
Lembaga Sertifikasi yang dikeluarkan dari daftar
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi.
-15-
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Penyelenggara Sistem Elektronik yang Sistem
Elektroniknya telah beroperasi sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini wajib memiliki Sertifikat Sistem
Manajemen Pengamanan Informasi dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Penyelenggara Sistem Elektronik yang Sistem
Elektroniknya baru beroperasi wajib dilakukan
sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
paling lambat 1 (satu) tahun sejak beroperasinya
Sistem Elektronik.
(3) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Penyelenggara Sistem Elektronik yang Sistem
Elektroniknya telah memperoleh Sertifikat Sistem
Manajemen Pengamanan Informasi dengan
menggunakan Standar selain SNI 27001 sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan
dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu
paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Peraturan Menteri mengenai Tenaga Ahli
belum diundangkan pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Menteri dapat menunjuk Tenaga Ahli
yang berkompeten.
(5) Peraturan Menteri mengenai Penetapan Tenaga Ahli
harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun
setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal Peraturan Menteri mengenai Penetapan
Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
belum diundangkan pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Menteri dapat menunjuk Auditor yang
berkompeten.
(7) Peraturan Menteri mengenai Penetapan Auditor harus
sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
-16-
diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(8) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Menteri
dapat menunjuk Lembaga Sertifikasi sebagai Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
apabila belum ada Lembaga Sertifikasi yang ditetapkan
oleh Menteri.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR
-17-
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2015
TENTANG SISTEM MANAJEMEN
PENGAMANAN INFORMASI
FORMULIR PERNYATAAN KATEGORI SISTEM ELEKTRONIK
PERNYATAAN KATEGORI SISTEM ELEKTRONIK
Penyelenggara Sistem
Elektronik :
Nama Sistem Elektronik :
Nomor Pendaftaran :
Ruang Lingkup :
Jenis layanan :
Nama Pejabat Pengisi :
Jabatan :
Keterangan : Beri Tanda Silang (X) pada Jawaban Pilihan Anda [A/B/C]
NO KARAKTERISTIK
SISTEM
ELEKTRONIK
BOBOT NILAI
A = 5 B = 2 C = 1
1 Nilai investasi sistem
elektronik yang
terpasang
A. Lebih dari 30
miliar rupiah
B. 3 miliar rupiah
sampai dengan
30 miliar rupiah
C. Kurang dari 3
miliar rupiah
2 Total anggaran
operasional tahun
berjalan yang
dialokasikan untuk
pengelolaan Sistem
Elektronik
A. Lebih dari 10
miliar rupiah
B. 1 miliar rupiah
sampai dengan
10 miliar rupiah
C. Kurang dari 1
miliar rupiah
3 Memiliki kewajiban
kepatuhan terhadap
peraturan atau
standar tertentu
A. Peraturan atau
standar
nasional dan
internasional
B. Peraturan atau
standar nasional
C. Tidak ada
peraturan
khusus
4 Menggunakan
algoritma khusus
untuk keamanan
informasi dalam
sistem elektronik
A. Algoritma
khusus yang
digunakan
negara
B. Algoritma
standar publik
C. Tidak ada
algoritma
khusus
5 Jumlah pemilik akun
yang menggunakan
Sistem Elektronik
A. Lebih dari 5000
pemilik akun
B. 1000 sampai
dengan 5000
pemilik akun
C. Kurang dari
1000 pemilik
akun
6 Data Pribadi yang
dikelola Sistem
Elektronik
A. Data Pribadi
yang memiliki
hubungan
dengan Data
B. Data Pribadi
yang bersifat
individu
dan/atau Data
C. Tidak ada Data
Pribadi
-18-
Pribadi lainnya Pribadi yang
terkait dengan
kepemilikan
badan usaha
7 Tingkat
klasifikasi/kekritisan
data yang ada dalam
sistem elektronik,
relatif terhadap
ancaman upaya
penyerangan atau
penerobosan
keamanan informasi
(merujuk pada
Pedoman Tata
Naskah Dinas
Instansi Pemerintah
Nomor 80 Tahun
2012)
A. Sangat rahasia B. Rahasia dan/
atau terbatas
C. Biasa
8 Tingkat kekritisan
proses yang ada
dalam sistem
elektronik, relatif
terhadap ancaman
upaya penyerangan
atau penerobosan
keamanan informasi
A. Proses yang
berisiko
mengganggu
hajat hidup
orang banyak
dan memberi
dampak
langsung pada
layanan publik
B. Proses yang
berisiko
mengganggu
hajat hidup
orang banyak
dan memberi
dampak tidak
langsung
C. Proses yang
tidak
berdampak bagi
kepentingan
orang banyak
9 Dampak dari
kegagalan Sistem
Elektronik
A. Tidak
tersedianya
layanan publik
berskala
nasional atau
membahayakan
pertahanan
keamanan
Negara
B. Tidak
tersedianya
layanan publik
atau proses
penyelenggaraan
negara dalam 1
provinsi atau
lebih
C. Tidak
tersedianya
layanan publik
atau proses
penyelenggaraan
negara dalam 1
kabupaten/kota
atau lebih
10 Potensi kerugian
atau dampak negatif
dari insiden
ditembusnya
keamanan informasi
sistem elektronik
(sabotase, terorisme)
A. Menimbulkan
korban jiwa
B. Terbatas pada
kerugian
finansial
C. Mengakibatkan
gangguan
operasional
sementara (tidak
membahayakan
dan merugikan
finansial)
Total Bobot Nilai :
KETENTUAN PENILAIAN
Kategori Sistem
Elektronik
STRATEGIS TINGGI RENDAH
Total Bobot nilai 36 – 50 16 – 35 10 - 15
HASIL KATEGORI SISTEM ELEKTRONIK (lingkari pilihan di bawah ini)
SISTEM ELEKTRONIK TERMASUK KATEGORI : STRATEGIS / TINGGI / RENDAH
Tempat, tanggal/bulan/tahun
PEJABAT PEMBUAT PERNYATAAN
-19-
(ttd)
(Nama)
(Jabatan)
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
RUDIANTARA
-20-
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2015
TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN
INFORMASI
CONTOH PERMOHONAN PENGAKUAN SEBAGAI
LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Kepada Yth.
Menteri Komunikasi dan Informatika
di
Jakarta
[Nama Lembaga Sertifikasi] dengan ini mengajukan permohonan pengakuan
Lembaga Sertifikasi kami sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen
Pengamanan Informasi. Bersama ini kami sampaikan pula kelengkapan
dokumen dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy.
1. Nomor Surat
Permohonan
:
2. Kota :
3. Hari, tanggal :
4. Pendaftar [Penanggung
Jawab]
: [Nama]
[Nomor KTP]
[Jabatan dalam organisasi]
5. Kontak Pendaftar
[Penanggung Jawab]
: [Nomor telepon 1, nomor telepon 2, dsb.]
[Nomor fax 1, nomor fax 2, dsb.]
[email]
[Nomor hp 1, nomor hp 2, dsb.]
6. Nama Lembaga
Sertifikasi
: [Diisi dengan Nama Lembaga Sertifikasi]
7. Bentuk Lembaga
Sertifikasi
: [Perseorangan/Badan Usaha/Badan
Hukum/Firma/sebutkan apabila lainnya]
[CV/Firma/PT/Persekutuan
Perdata/sebutkan apabila lainnya]
-21-
8. Alamat Entitas
(Sesuai dengan Surat
Keterangan Domisili)
: [Tulis alamat lengkap Entitas]
[Nama Gedung, Lantai]
[Nama Jalan diikuti Nomor Kavling dsb.]
[Kota, Provinsi, Kode Pos]
Setuju menyampaikan permohonan pengakuan Lembaga Sertifikasi Sistem
Manajemen Pengamanan Informasi dan telah melengkapi dokumen dan/atau
data yang dipersyaratkan dan bertanggung jawab atas kebenaran dari dokumen
dan/atau data dimaksud.
[Nama Jabatan]
...……………………….
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
RUDIANTARA
-22-
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2015
TENTANG SISTEM MANAJEMEN
PENGAMANAN INFORMASI
SURAT PERNYATAAN LEMBAGA SERTIFIKASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pendaftar [Penanggung
Jawab]
: [Nama]
[Nomor KTP]
[Jabatan dalam organisasi]
Kontak Pendaftar
[Penanggung Jawab]
: [Nomor telepon 1, nomor telepon 2, dsb.]
[Nomor fax 1, nomor fax 2, dsb.]
[email]
[Nomor hp 1, nomor hp 2, dsb.]
Nama Lembaga
Sertifikasi
: [Diisi dengan Nama Lembaga Sertifikasi]
Bentuk Lembaga
Sertifikasi
: [Perseorangan/Badan Usaha/Badan
Hukum/Firma/sebutkan apabila lainnya]
[CV/Firma/PT/Persekutuan Perdata/sebutkan
apabila lainnya]
Alamat Entitas
(Sesuai dengan Surat
Keterangan Domisili)
: [Tulis alamat lengkap Entitas]
[Nama Gedung, Lantai]
[Nama Jalan diikuti Nomor Kavling dsb.]
[Kota, Provinsi, Kode Pos]
dengan ini menyatakan bahwa bersedia menanggung segala biaya yang timbul
akibat pelimpahan Sertifikat apabila dikeluarkan dari daftar Lembaga Sertifikasi
Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
[Nama Jabatan]
materai
...……………………….
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
RUDIANTARA
-23-
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2015
TENTANG SISTEM MANAJEMEN
PENGAMANAN INFORMASI
CONTOH SERTIFIKAT
LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PENETAPAN PENGAKUAN LEMBAGA SERTIFIKASI
SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
NOMOR: ...................................................................................
Diberikan kepada:
PT ............................................................................................
.................................................................................... (alamat)
Yang telah menunjukkan kompetensinya sebagai:
LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Sertifikat ini berlaku untuk : 4 (empat) Tahun sejak ditetapkan
Jakarta, ......................................... 20...
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
(……………………………….)
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
RUDIANTARA
-24-
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2015
TENTANG SISTEM MANAJEMEN
PENGAMANAN INFORMASI
CONTOH LAPORAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Sasaran
E. Keluaran (Output)
F. Hasil yang Diharapkan (Outcome)
G. Sistematika
BAB II LAPORAN KEGIATAN
A. Data Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengajukan sertifikasi
[termasuk ruang lingkup audit]
B. Data Penyelenggara Sistem Elektronik yang mendapatkan Sertifikat
Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
C. Data Penyelenggara Sistem Elektronik yang dicabut kepemilikan
sertifikatnya
D. Ringkasan eksekutif
1. Kondisi Organisasi
2. Struktur Organisasi
3. Temuan/finding [major dan minor]
4. Rekomendasi
5. Tindakan Perbaikan (Corrective Action)
6. Tindak Lanjut Audit
E. Perubahan daftar auditor
F. Perubahan daftar pengambil keputusan
BAB III PENUTUP
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
RUDIANTARA

More Related Content

PDF
Sosialisasi Keamanan Informasi_Sektor Tranportasi
PPTX
Persyaratan perangkat lunak 20141118_18november2014
PPTX
Diskusi Publik RPM Perangkat Lunak Sistem Elektronik_DR Hasyim Gautama
PDF
Keamanan Informasi dalam Pelayanan Publik pada Kementerian Keuangan
PDF
RPM Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
PDF
Panduan Kuesioner SMPI_Hasyim Gautama
PDF
Intan rahayu tata cara sertifikasi kelaikan sistem elektronik
PPTX
Sosialisasi Keamanan Informasi_Sektor Tranportasi
Persyaratan perangkat lunak 20141118_18november2014
Diskusi Publik RPM Perangkat Lunak Sistem Elektronik_DR Hasyim Gautama
Keamanan Informasi dalam Pelayanan Publik pada Kementerian Keuangan
RPM Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
Panduan Kuesioner SMPI_Hasyim Gautama
Intan rahayu tata cara sertifikasi kelaikan sistem elektronik

What's hot (20)

PPTX
Hasyim Gautama_Tata kelola tik 20151118
PPTX
Presentasi Sinkronisasi Waktu Sistem Elektronik by Dr. Hasyim Gautama
PDF
Sosialisasi Keamanan Informasi_Bidang Mineral dan Batubara
PPTX
Rancangan Peraturan Menteri Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
PDF
Sosialisasi Keamanan Informasi_Bidang Ketenagalistrikan
PDF
ISO 27001 LPSE Prov. Jawa Barat_Ika Mardiah (Kepala Balai LPSE Prov. Jawa Barat)
PDF
Peningkatan Keamanan Informasi Layanan Publik melalui Indeks KAMI- Kasubdit B...
PDF
Pemeringkatan Indeks KAMI 2014_Intan Rahayu
PDF
Sosialisasi Aplikasi Indeks KAMI-Intan Rahayu
PDF
Standar rujukan keamanan informasi sub sektor perangkat telekomunikasi
PDF
Sosialisasi Keamanan Informasi_Bidang Perhubungan Udara
PDF
Standar Keamanan Informasi - Lampiran I Permen TIK
PPTX
Indeks kami ( keamanan informasi )
PDF
Permen kominfo tata cara pendaftaran penyelenggara sistem elektronik
PPTX
Presentasi Digital Alert System
PPTX
Materi III Sosialisasi Permen SMPI Yogya 24 Mei 2017
PPTX
Materi I Sosialisasi Permen SMPI Yogya 24 Mei 2017
PPT
Presentasi Sosialisasi PM SMPI- Bandung 10 Mei 2017
PPTX
Materi III Sosialisasi Permen SMPI Batam 6 Juli 2017
Hasyim Gautama_Tata kelola tik 20151118
Presentasi Sinkronisasi Waktu Sistem Elektronik by Dr. Hasyim Gautama
Sosialisasi Keamanan Informasi_Bidang Mineral dan Batubara
Rancangan Peraturan Menteri Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
Sosialisasi Keamanan Informasi_Bidang Ketenagalistrikan
ISO 27001 LPSE Prov. Jawa Barat_Ika Mardiah (Kepala Balai LPSE Prov. Jawa Barat)
Peningkatan Keamanan Informasi Layanan Publik melalui Indeks KAMI- Kasubdit B...
Pemeringkatan Indeks KAMI 2014_Intan Rahayu
Sosialisasi Aplikasi Indeks KAMI-Intan Rahayu
Standar rujukan keamanan informasi sub sektor perangkat telekomunikasi
Sosialisasi Keamanan Informasi_Bidang Perhubungan Udara
Standar Keamanan Informasi - Lampiran I Permen TIK
Indeks kami ( keamanan informasi )
Permen kominfo tata cara pendaftaran penyelenggara sistem elektronik
Presentasi Digital Alert System
Materi III Sosialisasi Permen SMPI Yogya 24 Mei 2017
Materi I Sosialisasi Permen SMPI Yogya 24 Mei 2017
Presentasi Sosialisasi PM SMPI- Bandung 10 Mei 2017
Materi III Sosialisasi Permen SMPI Batam 6 Juli 2017
Ad

Viewers also liked (18)

PDF
Sertifikat Digital - Kasubdit Teknologi Keamanan Informasi
PDF
CSIRT Awareness v3_Riki Arif Gunawan
DOCX
Welcome Address by Director General of Informatic Application Ministry of Com...
DOCX
Welcome Address by H.E Tifatul Sembiring Minister for Communication and Infor...
PDF
Keamanan Transaksi Elektronik-DR. Muhammad Mustafa Sarinanto
PDF
Pengantar Awareness ISMS_Raditya Iryandi
PPTX
Infosec for web apps 2014_18november2014
PPTX
Presentasi Metrologi LIPI_Standardisasi Waktu_by Bapak Mego
PPT
Cybersecurity Policy - Director of Information Security
PDF
Strategi dan Penerapan Manajemen Risiko Keamanan Informasi PSE Layanan Publik
PPTX
Uji Publik RPM SMPI Fetri Miftah
PDF
PPTX
Fetri Miftach_Uji publik rpm tata kelola
PDF
Sosialisasi Keamanan Informasi_Sektor Kesehatan
PDF
Diskusi Publik RPM Perangkat Lunak Sistem Elektronik_I Made Wiryawan
PPTX
Diskusi Publik RPM Perangkat Lunak Sistem Elektronik_Junior Lazuardi
Sertifikat Digital - Kasubdit Teknologi Keamanan Informasi
CSIRT Awareness v3_Riki Arif Gunawan
Welcome Address by Director General of Informatic Application Ministry of Com...
Welcome Address by H.E Tifatul Sembiring Minister for Communication and Infor...
Keamanan Transaksi Elektronik-DR. Muhammad Mustafa Sarinanto
Pengantar Awareness ISMS_Raditya Iryandi
Infosec for web apps 2014_18november2014
Presentasi Metrologi LIPI_Standardisasi Waktu_by Bapak Mego
Cybersecurity Policy - Director of Information Security
Strategi dan Penerapan Manajemen Risiko Keamanan Informasi PSE Layanan Publik
Uji Publik RPM SMPI Fetri Miftah
Fetri Miftach_Uji publik rpm tata kelola
Sosialisasi Keamanan Informasi_Sektor Kesehatan
Diskusi Publik RPM Perangkat Lunak Sistem Elektronik_I Made Wiryawan
Diskusi Publik RPM Perangkat Lunak Sistem Elektronik_Junior Lazuardi
Ad

Similar to RPM SMPI (17)

PDF
Presentasi smpi manado-25_agustus-sent1
PDF
Dialog Nasional TIK BPPT 12/11/'14 - Presentasi Kominfo
PPTX
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2012 - Penyelenggaraan...
PPTX
Materi I Sosialisasi Permen SMPI Makassar 3 Agustus 2017
PPTX
Materi I Sosialisasi Permen SMPI Batam 6 Juli 2017
PDF
SNI ISO/IEC 27001:2022 Bahasa Indonesia Clauses and Controls
PDF
Pp82 2012 transaksielektronik
PDF
Pp no 82 2012 transaksi elektronik
PPTX
Materi I Sosialisasi Permen SMPI Serpong 4 Oktober 2017
PPTX
Pelaksanaan e Procurement Instansi Pemerintah
PDF
PER-1 Kebijakan Sistem Manajemen Informasi di Lingkungan DJPb.pdf
PPT
Awareness ISMS ISO 27001:2013
PDF
1. Diseminasi Kebijakan D2 v.d22 @10-feb-2021.pdf
PDF
Permenkominfo no 20 tahun 2016
PDF
Tugas kelompok 2 tatap muka 8 sistem informasi manajemen.
PDF
10. hapzi ali, sim, keamanan sistem informasi
PDF
Kemenkominfo draft rpp e govt.19 feb 2013 (edit) revisi iii
Presentasi smpi manado-25_agustus-sent1
Dialog Nasional TIK BPPT 12/11/'14 - Presentasi Kominfo
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2012 - Penyelenggaraan...
Materi I Sosialisasi Permen SMPI Makassar 3 Agustus 2017
Materi I Sosialisasi Permen SMPI Batam 6 Juli 2017
SNI ISO/IEC 27001:2022 Bahasa Indonesia Clauses and Controls
Pp82 2012 transaksielektronik
Pp no 82 2012 transaksi elektronik
Materi I Sosialisasi Permen SMPI Serpong 4 Oktober 2017
Pelaksanaan e Procurement Instansi Pemerintah
PER-1 Kebijakan Sistem Manajemen Informasi di Lingkungan DJPb.pdf
Awareness ISMS ISO 27001:2013
1. Diseminasi Kebijakan D2 v.d22 @10-feb-2021.pdf
Permenkominfo no 20 tahun 2016
Tugas kelompok 2 tatap muka 8 sistem informasi manajemen.
10. hapzi ali, sim, keamanan sistem informasi
Kemenkominfo draft rpp e govt.19 feb 2013 (edit) revisi iii

Recently uploaded (19)

PDF
Copy of Konsultasi Publik_20231113_232507_0000.pdf
PPTX
musrenbang mendagri di provinsi jambipptx
PPT
program pengarustamaan gender PPRG Kabupaten Soppeng
PDF
Habituasi Latsar CPNS BerAKHLAK bahan .pdf
PPT
SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PDF
PKTBT LATSAR CPNS TAHUN 2025 Kemenag.pdf
PPTX
PEMBAHASAN TO TWK untuk CPNS /PPPK .pptx
PPTX
Sosialisasi Tingkat Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan
PDF
1. SPPN, RPJMN, RPJMD_dalam Kaitannya dengan Monev-Hairul Basri.pdf
PPT
Identifikasi Potensi wilayah bagi penyuluh pertanian.ppt
PPTX
Tata-Naskah-Dinas-PPDK-Tahap-I-Tahun-2018.pptx
PPTX
FKP Rancangan Awal RPJMD Kab. Rohul 2025-2029 [Autosaved].pptx
PDF
Agus Fany Chandra_Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025_Rev.pdf
PPTX
04-06-2025_Sosialisasi E-Kinerja bagi ASN Baru.pptx
PPTX
04. SARANA DAN PERALATAN K3 LABORATORIUM 1.pptx
PDF
3.1. Analisis Situasi. Dalam Peranannya untuk Monitoring dan Evaluasipdf
PPTX
Mewujudkan Tata Kelola Audit_Kinerja.pptx
PPTX
Paparan Rapat Koordinasi CIP NUDP - Tangsel - 250806
PPTX
Rancangan Awal RPJMD Kalimantan Selatan 2025-2029
Copy of Konsultasi Publik_20231113_232507_0000.pdf
musrenbang mendagri di provinsi jambipptx
program pengarustamaan gender PPRG Kabupaten Soppeng
Habituasi Latsar CPNS BerAKHLAK bahan .pdf
SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PKTBT LATSAR CPNS TAHUN 2025 Kemenag.pdf
PEMBAHASAN TO TWK untuk CPNS /PPPK .pptx
Sosialisasi Tingkat Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan
1. SPPN, RPJMN, RPJMD_dalam Kaitannya dengan Monev-Hairul Basri.pdf
Identifikasi Potensi wilayah bagi penyuluh pertanian.ppt
Tata-Naskah-Dinas-PPDK-Tahap-I-Tahun-2018.pptx
FKP Rancangan Awal RPJMD Kab. Rohul 2025-2029 [Autosaved].pptx
Agus Fany Chandra_Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025_Rev.pdf
04-06-2025_Sosialisasi E-Kinerja bagi ASN Baru.pptx
04. SARANA DAN PERALATAN K3 LABORATORIUM 1.pptx
3.1. Analisis Situasi. Dalam Peranannya untuk Monitoring dan Evaluasipdf
Mewujudkan Tata Kelola Audit_Kinerja.pptx
Paparan Rapat Koordinasi CIP NUDP - Tangsel - 250806
Rancangan Awal RPJMD Kalimantan Selatan 2025-2029

RPM SMPI

  • 1. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
  • 2. -2- 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 2. Penyelenggara Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut sebagai Penyelenggara adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 3. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 4. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  • 3. -3- 5. Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi. 6. Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. 7. Risiko adalah kejadian atau kondisi yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pencapaian sasaran kinerja dari layanan Sistem Elektronik. 8. Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknik, persyaratan, dan karakteristik suatu kegiatan atau hasil kegiatan, yang disusun dan disepakati oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk membentuk keteraturan yang optimal ditinjau dari konteks keperluan tertentu, dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional sebagai standar yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 9. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, yang selanjutnya disebut Lembaga Sertifikasi, adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. 10. Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah memenuhi persyaratan. 11. Penilaian Mandiri adalah mekanisme evaluasi kategori Sistem Elektronik yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan kriteria tertentu. 12. Indeks Keamanan Informasi adalah alat evaluasi untuk menganalisis tingkat kesiapan pengamanan informasi di organisasi. 13. Komite Akreditasi Nasional adalah lembaga non- struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi serta
  • 4. -4- berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 14. Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang selanjutnya disebut Auditor adalah orang yang melakukan audit berdasarkan Peraturan Menteri ini. 15. Auditor Permanen adalah Auditor yang menjadi karyawan tetap di Lembaga Sertifikasi dibuktikan dengan surat pengangkatan dan/atau perjanjian kerja yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dan disertai bukti setor pajak penghasilan terakhir. 16. Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor adalah instansi yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas sektor dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektor tersebut misalnya sektor perbankan dan sektor perhubungan. 17. Tenaga Ahli Penerap yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah Tenaga Ahli yang memiliki kompetensi dalam penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. 18. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan fungsinya membidangi komunikasi dan informatika. 19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya membidangi aplikasi informatika. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik berdasarkan asas Risiko. Pasal 3 Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau
  • 5. -5- Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; b. korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; c. lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; atau d. badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara. BAB II KATEGORISASI SISTEM ELEKTRONIK Pasal 4 (1) Kategorisasi Sistem Elektronik berdasarkan asas Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Sistem Elektronik Strategis; b. Sistem Elektronik Tinggi; dan c. Sistem Elektronik Rendah. (2) Sistem Elektronik Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem elektronik yang berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara. (3) Sistem Elektronik Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sistem elektronik yang berdampak terbatas pada kepentingan sektor dan/atau daerah tertentu. (4) Sistem Elektronik Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sistem elektronik lainnya yang tidak termasuk pada ayat (2) dan ayat (3). Pasal 5 (1) Kategorisasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • 6. -6- (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara mandiri (self assessment) terhadap setiap Sistem Elektronik yang dimilikinya. Pasal 6 (1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyatakan bahwa Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Penyelenggara merupakan Sistem Elektronik Strategis maka ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait. (2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait maka ditetapkan oleh Menteri dalam kategori Sistem Elektronik Tinggi. (3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyatakan bahwa Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Penyelenggara merupakan Sistem Elektronik Tinggi dan/atau Sistem Elektronik Rendah maka ditetapkan oleh Menteri. BAB III STANDAR SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI Pasal 7 (1) Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik Strategis harus menerapkan standar SNI ISO/IEC 27001 dan ketentuan pengamanan yang ditetapkan oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektornya. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik Tinggi harus menerapkan standar SNI ISO/IEC 27001. (3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik Rendah harus menerapkan standar Indeks Keamanan Informasi.
  • 7. -7- (4) Ketentuan mengenai standar Indeks Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 8 (1) Dalam penerapan Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menggunakan Tenaga Ahli internal dan/atau Tenaga Ahli eksternal. (2) Dalam hal penerapan Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi terhadap Sistem Elektronik Strategis Penyelenggara Sistem Elektronik harus menggunakan Tenaga Ahli berkewarganegaraan Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 9 (1) Dalam hal belum terdapat Tenaga Ahli berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menggunakan Tenaga Ahli asing. (2) Dalam menggunakan Tenaga Ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum perjanjian kerja ditandatangani. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. manajemen risiko terkait penggunaan Tenaga Ahli asing; dan b. biodata paling sedikit memuat pengalaman kerja Tenaga Ahli asing. (4) Direktur Jenderal menetapkan Tenaga Ahli asing paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap.
  • 8. -8- BAB IV PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu Penyelenggara Sistem Elektronik Pasal 10 (1) Penyelenggara Sistem Elektronik Strategis dan Tinggi wajib memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik Rendah dapat memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Bagian Kedua Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi Pasal 11 (1) Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi. (2) Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. (3) Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi harus diperbaharui oleh Penyelenggara Sistem Elektronik paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. BAB V LEMBAGA SERTIFIKASI Pasal 12 (1) Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang diakui oleh Menteri. (2) Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. berbentuk badan hukum Indonesia; b. berdomisili di Indonesia; c. terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional;
  • 9. -9- d. memiliki Tim Auditor yang beranggotakan paling sedikit 1 (satu) Auditor Permanen; dan e. memiliki Tim Pengambil Keputusan Sertifikasi. (3) Tim Auditor dan Tim Pengambil Keputusan Sertifikasi yang melakukan sertifikasi Sistem Elektronik Strategis harus berkewarganegaraan Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Informasi diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 13 (1) Lembaga Sertifikasi mengajukan permohonan pengakuan sebagai Lembaga Sertifikasi kepada Direktur Jenderal dengan contoh permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. surat permohonan; b. sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional; c. daftar Auditor; d. daftar Pengambil Keputusan Sertifikasi; dan e. surat pernyataan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Menteri menetapkan pengakuan terhadap Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap. (6) Penetapan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
  • 10. -10- (7) Penetapan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Lembaga Sertifikasi yang telah memperoleh penetapan pengakuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Pasal 14 (1) Lembaga Sertifikasi berhak memungut biaya atas layanan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik. (2) Besaran biaya sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi dan Penyelenggara Sistem Elektronik dengan mempertimbangkan biaya operasional Lembaga Sertifikasi dan biaya lainnya. Pasal 15 Perubahan Tim Auditor dan Tim Pengambil Keputusan Sertifikasi terhadap Sistem Elektronik Strategis wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 2 (dua) hari kerja. BAB VI PENERBITAN SERTIFIKAT, PELAPORAN HASIL SERTIFIKASI, DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT Bagian Kesatu Penerbitan Sertifikat Pasal 16 Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi harus dilakukan sesuai dengan proses penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan memperhatikan tingkat Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 17 (1) Lembaga Sertifikasi menugaskan Tim Auditor untuk melakukan audit Sistem Manajemen Pengamanan Informasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik.
  • 11. -11- (2) Tim Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil audit pada Lembaga Sertifikasi yang menugaskan. (3) Lembaga Sertifikasi mengkaji hasil audit yang dilaporkan oleh Tim Auditor. (4) Lembaga Sertifikasi menerbitkan Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah memenuhi Standar Manajemen Pengamanan Informasi. Bagian Kedua Pelaporan Hasil Sertifikasi Pasal 18 (1) Lembaga Sertifikasi wajib menyerahkan laporan hasil sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengajukan sertifikasi; b. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi; c. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang dicabut kepemilikan sertifikatnya; d. ringkasan eksekutif; e. perubahan daftar Tim Auditor; dan f. perubahan daftar Tim Pengambil Keputusan Sertifikasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • 12. -12- Bagian Ketiga Pencabutan Sertifikat Pasal 19 Lembaga Sertifikasi harus melaksanakan audit pengawasan (surveillance audit) paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun terhadap setiap Sistem Elektronik yang telah tersertifikasi. Pasal 20 (1) Jika hasil audit pengawasan (surveillance audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak memenuhi Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, Lembaga Sertifikasi wajib mencabut Sertifikat terkait. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Lembaga Sertifikasi kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dilakukan pencabutan. BAB VII PENILAIAN MANDIRI Pasal 21 Penyelenggara Sistem Elektronik Strategis dan Tinggi dapat melakukan Penilaian Mandiri berdasarkan Standar SNI/ISO IEC 27001. Pasal 22 (1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus melakukan Penilaian Mandiri terhadap setiap Sistem Elektronik Rendah yang dimilikinya berdasarkan standar Indeks Keamanan Informasi. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik Rendah wajib melaporkan hasil Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan atas Hasil Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  • 13. -13- BAB VIII PEMBINAAN Pasal 23 Menteri melakukan pembinaan penyelenggaraan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi terhadap: a. Lembaga Sertifikasi; b. Penyelenggara Sistem Elektronik; dan c. masyarakat. BAB IX PENGAWASAN Pasal 24 (1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi dan Penyelenggara Sistem Elektronik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan. BAB X SANKSI Pasal 25 (1) Menteri memberikan sanksi administratif pada Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (2). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran tertulis; dan b. penghentian sementara Nama Domain Indonesia. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan setelah ditemukannya pelanggaran. (4) Penghentian sementara Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  • 14. -14- Pasal 26 (1) Menteri memberikan sanksi administratif pada Lembaga Sertifikasi yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 20. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran tertulis; dan b. dikeluarkan dari daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan setelah ditemukannya pelanggaran. (4) Lembaga Sertifikasi dikeluarkan dari daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 27 (1) Dalam hal Lembaga Sertifikasi dikeluarkan dari daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), Lembaga Sertifikasi tersebut melimpahkan Sertifikat yang telah diterbitkannya kepada Lembaga Sertifikasi lainnya yang terdapat dalam daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. (2) Segala biaya yang timbul akibat pelimpahan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Lembaga Sertifikasi yang dikeluarkan dari daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
  • 15. -15- BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 28 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik yang Sistem Elektroniknya telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik yang Sistem Elektroniknya baru beroperasi wajib dilakukan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak beroperasinya Sistem Elektronik. (3) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik yang Sistem Elektroniknya telah memperoleh Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dengan menggunakan Standar selain SNI 27001 sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Peraturan Menteri mengenai Tenaga Ahli belum diundangkan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Menteri dapat menunjuk Tenaga Ahli yang berkompeten. (5) Peraturan Menteri mengenai Penetapan Tenaga Ahli harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal Peraturan Menteri mengenai Penetapan Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Informasi belum diundangkan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Menteri dapat menunjuk Auditor yang berkompeten. (7) Peraturan Menteri mengenai Penetapan Auditor harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
  • 16. -16- diundangkannya Peraturan Menteri ini. (8) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Menteri dapat menunjuk Lembaga Sertifikasi sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi apabila belum ada Lembaga Sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR
  • 17. -17- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI FORMULIR PERNYATAAN KATEGORI SISTEM ELEKTRONIK PERNYATAAN KATEGORI SISTEM ELEKTRONIK Penyelenggara Sistem Elektronik : Nama Sistem Elektronik : Nomor Pendaftaran : Ruang Lingkup : Jenis layanan : Nama Pejabat Pengisi : Jabatan : Keterangan : Beri Tanda Silang (X) pada Jawaban Pilihan Anda [A/B/C] NO KARAKTERISTIK SISTEM ELEKTRONIK BOBOT NILAI A = 5 B = 2 C = 1 1 Nilai investasi sistem elektronik yang terpasang A. Lebih dari 30 miliar rupiah B. 3 miliar rupiah sampai dengan 30 miliar rupiah C. Kurang dari 3 miliar rupiah 2 Total anggaran operasional tahun berjalan yang dialokasikan untuk pengelolaan Sistem Elektronik A. Lebih dari 10 miliar rupiah B. 1 miliar rupiah sampai dengan 10 miliar rupiah C. Kurang dari 1 miliar rupiah 3 Memiliki kewajiban kepatuhan terhadap peraturan atau standar tertentu A. Peraturan atau standar nasional dan internasional B. Peraturan atau standar nasional C. Tidak ada peraturan khusus 4 Menggunakan algoritma khusus untuk keamanan informasi dalam sistem elektronik A. Algoritma khusus yang digunakan negara B. Algoritma standar publik C. Tidak ada algoritma khusus 5 Jumlah pemilik akun yang menggunakan Sistem Elektronik A. Lebih dari 5000 pemilik akun B. 1000 sampai dengan 5000 pemilik akun C. Kurang dari 1000 pemilik akun 6 Data Pribadi yang dikelola Sistem Elektronik A. Data Pribadi yang memiliki hubungan dengan Data B. Data Pribadi yang bersifat individu dan/atau Data C. Tidak ada Data Pribadi
  • 18. -18- Pribadi lainnya Pribadi yang terkait dengan kepemilikan badan usaha 7 Tingkat klasifikasi/kekritisan data yang ada dalam sistem elektronik, relatif terhadap ancaman upaya penyerangan atau penerobosan keamanan informasi (merujuk pada Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012) A. Sangat rahasia B. Rahasia dan/ atau terbatas C. Biasa 8 Tingkat kekritisan proses yang ada dalam sistem elektronik, relatif terhadap ancaman upaya penyerangan atau penerobosan keamanan informasi A. Proses yang berisiko mengganggu hajat hidup orang banyak dan memberi dampak langsung pada layanan publik B. Proses yang berisiko mengganggu hajat hidup orang banyak dan memberi dampak tidak langsung C. Proses yang tidak berdampak bagi kepentingan orang banyak 9 Dampak dari kegagalan Sistem Elektronik A. Tidak tersedianya layanan publik berskala nasional atau membahayakan pertahanan keamanan Negara B. Tidak tersedianya layanan publik atau proses penyelenggaraan negara dalam 1 provinsi atau lebih C. Tidak tersedianya layanan publik atau proses penyelenggaraan negara dalam 1 kabupaten/kota atau lebih 10 Potensi kerugian atau dampak negatif dari insiden ditembusnya keamanan informasi sistem elektronik (sabotase, terorisme) A. Menimbulkan korban jiwa B. Terbatas pada kerugian finansial C. Mengakibatkan gangguan operasional sementara (tidak membahayakan dan merugikan finansial) Total Bobot Nilai : KETENTUAN PENILAIAN Kategori Sistem Elektronik STRATEGIS TINGGI RENDAH Total Bobot nilai 36 – 50 16 – 35 10 - 15 HASIL KATEGORI SISTEM ELEKTRONIK (lingkari pilihan di bawah ini) SISTEM ELEKTRONIK TERMASUK KATEGORI : STRATEGIS / TINGGI / RENDAH Tempat, tanggal/bulan/tahun PEJABAT PEMBUAT PERNYATAAN
  • 19. -19- (ttd) (Nama) (Jabatan) MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA
  • 20. -20- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI CONTOH PERMOHONAN PENGAKUAN SEBAGAI LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI Kepada Yth. Menteri Komunikasi dan Informatika di Jakarta [Nama Lembaga Sertifikasi] dengan ini mengajukan permohonan pengakuan Lembaga Sertifikasi kami sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Bersama ini kami sampaikan pula kelengkapan dokumen dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy. 1. Nomor Surat Permohonan : 2. Kota : 3. Hari, tanggal : 4. Pendaftar [Penanggung Jawab] : [Nama] [Nomor KTP] [Jabatan dalam organisasi] 5. Kontak Pendaftar [Penanggung Jawab] : [Nomor telepon 1, nomor telepon 2, dsb.] [Nomor fax 1, nomor fax 2, dsb.] [email] [Nomor hp 1, nomor hp 2, dsb.] 6. Nama Lembaga Sertifikasi : [Diisi dengan Nama Lembaga Sertifikasi] 7. Bentuk Lembaga Sertifikasi : [Perseorangan/Badan Usaha/Badan Hukum/Firma/sebutkan apabila lainnya] [CV/Firma/PT/Persekutuan Perdata/sebutkan apabila lainnya]
  • 21. -21- 8. Alamat Entitas (Sesuai dengan Surat Keterangan Domisili) : [Tulis alamat lengkap Entitas] [Nama Gedung, Lantai] [Nama Jalan diikuti Nomor Kavling dsb.] [Kota, Provinsi, Kode Pos] Setuju menyampaikan permohonan pengakuan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dan telah melengkapi dokumen dan/atau data yang dipersyaratkan dan bertanggung jawab atas kebenaran dari dokumen dan/atau data dimaksud. [Nama Jabatan] ...………………………. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA
  • 22. -22- LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI SURAT PERNYATAAN LEMBAGA SERTIFIKASI Yang bertanda tangan di bawah ini: Pendaftar [Penanggung Jawab] : [Nama] [Nomor KTP] [Jabatan dalam organisasi] Kontak Pendaftar [Penanggung Jawab] : [Nomor telepon 1, nomor telepon 2, dsb.] [Nomor fax 1, nomor fax 2, dsb.] [email] [Nomor hp 1, nomor hp 2, dsb.] Nama Lembaga Sertifikasi : [Diisi dengan Nama Lembaga Sertifikasi] Bentuk Lembaga Sertifikasi : [Perseorangan/Badan Usaha/Badan Hukum/Firma/sebutkan apabila lainnya] [CV/Firma/PT/Persekutuan Perdata/sebutkan apabila lainnya] Alamat Entitas (Sesuai dengan Surat Keterangan Domisili) : [Tulis alamat lengkap Entitas] [Nama Gedung, Lantai] [Nama Jalan diikuti Nomor Kavling dsb.] [Kota, Provinsi, Kode Pos] dengan ini menyatakan bahwa bersedia menanggung segala biaya yang timbul akibat pelimpahan Sertifikat apabila dikeluarkan dari daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. [Nama Jabatan] materai ...………………………. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA
  • 23. -23- LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI CONTOH SERTIFIKAT LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PENETAPAN PENGAKUAN LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI NOMOR: ................................................................................... Diberikan kepada: PT ............................................................................................ .................................................................................... (alamat) Yang telah menunjukkan kompetensinya sebagai: LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI Sertifikat ini berlaku untuk : 4 (empat) Tahun sejak ditetapkan Jakarta, ......................................... 20... MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TTD (……………………………….) MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA
  • 24. -24- LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI CONTOH LAPORAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan C. Ruang Lingkup D. Sasaran E. Keluaran (Output) F. Hasil yang Diharapkan (Outcome) G. Sistematika BAB II LAPORAN KEGIATAN A. Data Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengajukan sertifikasi [termasuk ruang lingkup audit] B. Data Penyelenggara Sistem Elektronik yang mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi C. Data Penyelenggara Sistem Elektronik yang dicabut kepemilikan sertifikatnya D. Ringkasan eksekutif 1. Kondisi Organisasi 2. Struktur Organisasi 3. Temuan/finding [major dan minor] 4. Rekomendasi 5. Tindakan Perbaikan (Corrective Action) 6. Tindak Lanjut Audit E. Perubahan daftar auditor F. Perubahan daftar pengambil keputusan BAB III PENUTUP MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA