Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menetapkan sistem manajemen pengamanan informasi untuk penyelenggara sistem elektronik guna menjaga keamanan informasi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Regulasi ini mencakup kategori sistem elektronik berdasarkan risiko serta menetapkan standar penerapan yang harus diikuti oleh berbagai jenis penyelenggara. Sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggara memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dengan penekanan pada penggunaan tenaga ahli yang kompeten.