PP 43 Tahun 2014 mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi penataan desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, tata cara penyusunan perdes, keuangan dan kekayaan desa, serta pembentukan dan peningkatan status desa persiapan.[/ringkasan]