DITJEN BINWAS NAKERTRANS PENGAWASAN NORMA  K3-LISTRIK ggggggggggg
TUJUAN PEMBELAJARAN 1. MENGETAHUI LANDASAN PERATURAN K3  LISTRIK. 2. MENGETAHUI PERSYARATAN DAN  PROSEDUR  PENGAWASAN K3 LISTRIK 3. MEMAHAMI BENTUK  BAHAYA LISTRIK 4. MEMAHAMI PERSYARATAN DASAR  PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN  LISTRIK.
Perusahaan Mengolah sumber-sumber untuk memperoleh NILAI TAMBAH   INPUT OUTPUT BAHAN BAKU NILAI  TAMBAH  PROSES
HAZARD CONTROL Prinsip dasar penerapan K3 Risk assessment  identifikasi & analisa potensi bahaya Tindakan Pengendalian bahaya
Adm Procedure JSO JSA OSH Management System Unsafe Condition Unsafe Act Management Failure Safe Engineering Control Human Control Accident
Electrical Hazards Arus kejut listrik Efek termal (Suhu berlebihan) Efek medan listrik dan medan magnet 
Bahaya kejut listrik t  : 1,0   0,8   0,6   0,4  0,3  0,2  (detik) E :  90  100   110   125  140  200  (Volt) I  : 180  200   250   280  330  400  (mA) 
Sentuhan langsung   adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan Sentuhan tidak langsung   adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi kegagalan isolasi
Kebakaran karena LISTRIK Pembebanan   lebih Sambungan tidak sempurna Perlengkapan tidak standar Pembatas arus tidak sesuai Kebocoran isolasi Listrik statik Sambaran petir
next previous Ketenagalistrikan
Tempat kerja Bukan tempat kerja Pengusahaan Ketenagalistrikan Pusat Pembangkitan Gardu Induk, Transmisi, Distribusi,  Jaringan Transmisi & Distribusi PELANGGAN TM/ TR G TT/ TET M
UU  NAKER o Perlin Normatif o K3 o TKA / TKI TANGGUNG JAWAB KEGIATAN PENGAWASAN ATAU PEKERJAAN DAN PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN Terhadap ditaainya  PERUNDANG UNDANGAN YG BERLAKU  USAHA KETENAGALISTRIKAN DEP. BID LISTRIK  o  Dep ESDM DAN DEP LAIN YANG TERKAIT o  Depnakertrans o  Depdagri/Otoda o  Kem Ling. Hidup o  Inst Lain sesuai bidangnya Instansi  UU KELISTRIKAN   o Tupoksi LPE UU Ling Hidup UU Lain
TM/ TR A3 DASAR HUKUM UU  1 / 70 G Tempat kerja Bukan tempat kerja TT/ TET M K3 UU  20 / 02 UU  15 / 85 Kebijakan nasional dalam hal upaya  menjamin tempat kerja   yang Aman dan  lingkungan yang Sehat Kebijakan nasional dalam hal penyediaan  tenaga listrik (pengusahaan) yang Andal, Aman dan Akrap lingkungan
Dasar hukum : Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 2 ayat (2) huruf q (Ruang lingkup) Setiap tempat dimana listrik  dibangkitkan, ditransmisikan,  dibagi-bagikan, disalurkan dan  digunakan ggggggggggg K3  Listrik
Dasar hukum : Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal  3 ayat (1) huruf q  (Objective) Dengan peraturan perundangan  ditetapkan syarat-syarat keselamatan  kerja untuk:   q. mencegah terkena aliran listrik  berbahaya ggggggggggg K3  Listrik
K3  Listrik Tujuan K3 Listrik   1.  Menjamin kehandalan instalasi listrik  sesuai tujuan penggunaannya. 2. Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik     bahaya  sentuhan langsung     bahaya sentuhan tidak langsung     bahaya kebakaran ggggggggggg
Zaman Sebelum Merdeka - VR 1910 STBL No. 406 - Pert Khusus B tentang pemberlakuan AVE 1938  (AVE diterjemahkan menjadi PUIL 1964) History  K3 Listrik Diselenggarakan Oleh Jawatan Inspeksi Keselamatan Kerja waktu itu
2. Zaman Merdeka -  UU No. 14 Th 1969  - UU No. 1 Th 1970 (UU KK) - Permenaker No. 75/2002 (PUIL 2000) - Permenaker No. 02 1989 (K3 Petir) - Permenaker No. 03 1999 ( K3 Lift) - SK Dirjen Binawas No. 407/1999 (Teknisi Lift) - SK Dirjen Binawas No. 311/2002 (Teknisi Listrik) History  K3 Listrik digantikan dgn UU No. 13 Th 2003 tentang  Ke-TK-an)
STANDAR K3 LISTRIK  DI INDONESIA Peraturan  KHUSUS B AVE 1938 ggggggggggg Peraturan  Khusus B PUIL 1964 Peraturan  04/78 PUIL 1977 Peraturan  04/88 PUIL 1987 SNI  225  1987 SNI 04-0225-2000 Terbaru PUIL 2000
Keputusan  Menteri Tenaga Kerja RI No Kep 75/Men/2002 Pemberlakuan  PUIL 2000 Dasar hukum : Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja wajib Standard Teknik ggggggggggg K3  Listrik SNI 04-0225-2000 Terbaru PUIL 2000
Tegangan sentuh yang berbahaya: > 50 V a.b. di ruang normal,  > 25 V a.b. di ruangan lembab Daya > 100 Watt RUANG LINGKUP Tidak mengatur persyaratan inst. listrik di : Telekomunikasi, kereta listrik, pesawat terbang, kapal laut Tambang bawah tanah SNI 04-0225-2000 PUIL 2000
Bagian 1 : Pendahuluan(Ruang lingkup & acuan) Bagian 2 : Persyaratan Dasar Bagian 3 : Proteksi untuk K3/ Sentuh langsung,  sentuh tidak langsung, & kebakaran Bagian 4 : Perancangan instalasi listrik Bagian 5 : Perlengkapan listrik Bagian 6 : PHB & Komponennya Bagian 7 : Penghantar dan pemasangannya Bagian 8 : Ruangan khusus Bagian 9 : Pengusahaan instalasi listrik Lampiran-lampiran PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
Bagian 1. PENDAHULUAN Tujuan Terselenggaranya instalasi listrik yang baik dan menjamin keselamatan , keaman instalasi, gedung dan isinya. Ruang lingkup Perancangan, Pemasangan, pemeriksaan, pengujian, pelayanan, pemeliharaan dan pengawasannya  instalasi listrik Teg > 25 V dan dayanya > 100 W PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
Bagian 1. PENDAHULUAN  (Lanjutan) Sumber acuan PUIL 1987 --> disempurnakan International Electric Code dan stand international lainya Undang-undang No 1 tahun 1970 Undang-undang No 20 tahun 2002  PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
Bagian 1. PENDAHULUAN  (Lanjutan) Penafsiran Instansi yang berwenang --> yang memberlakukan PUIL 2000 Ketentuan teknis - Pola preventif - Syarat syarat pengamanan - Batas pembebanan, hantaran - dst PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
Bagian 2. PERSYARATAN DASAR Proteksi untuk keselamatan - Proteksi sentuh langsung - Proteksi sentuh tidak langsung - Proteksi efek termal - Proteksi arus lebih - Proteksi arus gangguan - Proteksi tegangan lebih - Proteksi perlengkapan dan instalasi listrik PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
Bagian 2. PERSYARATAN DASAR  (Lanjutan) Perancangan - Aspek keselamatan - Aspek kehandalan - Aspek Akrap lingkungan Pemilihan peralatan listrik Karakteristik beban, arus, tegangan, prekuensi, daya  PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
Proteksi dari kejut listrik  Proteksi dari efek thermal Proteksi dari arus lebih Proteksi dari tegangan lebih akibat petir Proteksi dari tegangan kurang Pemisahan dan penyakelaran SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN (BAB III) SNI 04-0225-2000 PUIL 2000
Bagian 3. SISTEM PROTEKSI Proteksi sentuhan langsung - Proteksi isolasi bagian aktif - Proteksi penghalang atau selungkup - Proteksi penempatan di luar jangkauan - Proteksi isolasi lantai kerja PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
Bagian 3. SISTEM PROTEKSI  (Lanjutan) Proteksi sentuhan tidak langsung  Prinsip  : Pemutusan secara otomatik Metoda : - Sistem Pembumian  - Sistem Hantaran pengaman - Sistem Hantaran Netral Pengaman PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
PROTEKSI BAHAYA   SENTUHAN LANGSUNG Metoda : 1. Isolasi bagian aktif 2. Penghalang atau Selungkup 3. Rintangan; 4. Jarak aman atau diluar jangkauan 5. Gawai proteksi arus sisa 6. Isolasi lantai kerja. SNI 04-0225-2000 PUIL 2000
PROTEKSI BAHAYA   “ JARAK AMAN” Jarak aman atau diluar jangkauan Tegangan kV Jarak  cm 1 50 12 60 20 75 70 100 150 125 220 160 500 300 SNI 04-0225-2000 PUIL 2000
TANAH SISTEM PENGAMANAN   “ ISOLASI LANTAI KERJA” ISOLASI LANTAI KERJA  (R1) Kayu 75 kg Kain basah 27 x 27 Cm R1 = Rd ( V 1 /V 2  -1) Ohm R1 min. 50 kilo Ohm Pelat logam 25 x 25 x 0,2 Cm V V 2 V 1   Rd 3000  
Proteksi bahaya      Sentuhan tidak langsung 1. Sistem TT atau  Pembumian Pengaman (PP) 2. Sistem IT atau   Hantaran pengaman (HP) 3. Sistem TN atau Pembumian Netral Pengaman (PNP)   SNI 04-0225-2000 PUIL 2000
L1 L2 L3 N PE Bila terjadi kegagalan isolasi, teganan suplai akan terputus karena alat proteksi bekerja otomatik  1. Sistem TT atau   Pembumian Pengaman (PP) Membumikan titik netral di sumbernya dan membumikan pada BKT instalasi dan BKT perlengkapan  listrik.
SISTEM PEMBUMIAN PENGAMAN L1 L2 L3 N SATU FASE TIGA FASE
2. Sistem IT atau Hantaran pengaman (HP)   Tujuan pembumian : Bila terjadi arus bacor atau hubung singkat, arus akan tersalur ke bumi melalui penghantar pengaman  sehingga arus meningkat dan pengaman akan terputus secara otomatik  Fasa tunggal 3 kawat Penghantar Aktif Penghantar Nol/Netral Hantaran  pengaman
SISTEM HANTARAN PENGAMAN L1/R L2/S L3/T N PE
WAKTU PEMUTUSAN SISTEM IT TEGANGAN (volt) WAKTU PEMUTUSAN (detik) 120-240 0,8 230/400 0,4 400/690 0,2 580’1000 0,1 5 0,8 0,4 0,2 N tdk terdistribusi N terdistribusi
3. Sistem TN atau Pembumian Netral Pengaman (PNP)   Fasa tunggal 3 kawat Nol & Ground dihubungkan
SISTEM HANTARAN NETRAL PENGAMAN L1 L2 L3 N/PE
WAKTU PEMUTUSAN SISTEM TN TEGANGAN (volt) WAKTU PEMUTUSAN (detik) 120 0,8 230 0,4 277 0,4 400 0,2 > 400 0,1
M PENGAMAN HUBUNG PENDEK KELENGKAPAN PENGAMAN SIRKIT MOTOR  PUIL 2000 Ayat 5.5.1.3  SARANA PEMUTUS PENGAMAN BEBAN LEBIH KENDALI PENGAMAN HUBUNG PENDEK
4 MOTOR SANGKAR In.1 = 42 A MOTOR SEREMPAK In.2 = 54 A MOTOR ROTOR LILIT In.3 =   68 A MOTOR ROTOR LILIT In.4 = 68 A SETELAN MAK 2,5 In 1 = 105A 1,5 In 3 = 102A 2 In2 =  108A 1,5 In = 102A KHA. MIN. 1.25 In KHA. MIN. 1.25 (68)  + 42 + 54 = 170,8A SETELAN MAK 108 + 42 + 68 =  218A SETELAN MAK 218  + 68 = 286 A PENGAMAN HUBUNG SINGKAT  PUIL 2000 Ayat 556 1 2 3
KEMAMPUAN  HANTAR ARUS KHA kabel listrik ditentukan oleh jenis bahan konduktornya dan ukuran penampangnya  (Periksa tabel PUIL) SYARAT K3 KHA : MIN 1,25 X  I  nominal 
RESISTAN ISOLASI 1000 Ohm /Volt (diruang normal) 100 Ohm / Volt (diruang lembab) PANEL R-S R-T T-S R-N R-G S-N S-G T-N T-G N-G P1- P1.1 p1-P1.2 P1-P1.3 P1.P1.4 P1.P1.5 P1-P1.6
KARAKTERISTIK PENGAMAN HUBUNG PENDEK, TERBUKA BILA MERASAKAN 600% In DALAM WAKTU 20 - 50 DETIK KELENGKAPAN SIRKIT MOTOR POMPA KEBAKARAN  BILA SUPLAI LISTRIK TERPUTUS HARUS ADA  INDIKASI ALARM TIDAK PERLU PENGAMAN BEBAN LEBIH KENDALI JENIS KABEL FRC DARI SISI IN COMING  SEBELUM SAKELAR UTAMA
1 HYDRANT 2 SPRINGKLER 3 LIFT 4 PRESSURIZED FAN 5 EMERGENCY 6 MDB G MDB 1 2 3 4 5 6. Spare Suplai daya listrik untuk sarana keselamatan tidak beleh terganggu pada kondisi apapun
Aspek pertimbangan rancangan / evaluasi instalasi listrik Internal Jenis pelayanan/beban Penerangan Pesawat tenaga Peruntukan /  Karakteristik  Daur tugas Dll Eksternal Jenis /kondisi lingkungan Ruang normal Ruang lembab Ruang panas Ruang berdebu Ruang uap/gas ledak BESARAN NOMILAL
Penggolongan ruangan sesuai dengan sifatnya  : Huruf dalam kurung, petunjuk kategori dari ruang yang dimaksud Ruang kering Ruang kerja listrik (lk)  Ruang kerja listrik terkunci Ruang berdebu (blg)  Ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan gas (bld)  Ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan debu (bks)  Ruang dengan bahaya kebakaran serat (ko)  Ruang dengan gas, uap atau debu yang korosif Ruang lembab dan basah Ruang sangat panas Ruang kerja kasar (r)  Ruang radiasi
KETENTUAN UNTUK BERBAGAI RUANG DAN INSTALASI KHUSUS RUANG KERJA  LISTRIK Pengawas ahli Cukup luas untuk melakukan pemeriksaan Penerangan yang baik Lantai, dinding, atap dari bahan tidak mudah terbakar. Di udara terbuka
b. Ruang kerja listrik terkunci tidak boleh dipasang mesin, pesawat, instrumen ukur dan  perlengkapan lain yang setiap hari dilayani. Pintu jalan masuk diatur  sedemikian hingga: Pintu membuka ke luar. Dibuka dari luar menggunakan kunci Dibuka dari dalam tanpa kunci. Memasuki ruang kerja listrik : Izin dari petugas berwenang Paling sedikit dua orang Sehat jasmani dan rohani, pakaian kering, waspada. Membawa dan memakai APD yang diperlukan. Memperhatikan rambu-rambu.
Bekerja pada keadaan tidak bertegangan  : dilakukan pada saat tegangan telah dibebaskan, ditempat sarana pemutusan harus ada rambu. Dilakukan pemeriksaan tegangan dengan lampu uji. Perlengkapan harus dibumikan. Surat penugasan bagi petugas pembebasan tegangan Sirkit yang memungkinkan penyalur tegangan dikunci, dan kunci disimpan oleh petugas. Penguncian harus dilaksnakan menurut prosedur tertentu.
Bekerja pada keadaan bertegangan  ; dilakukan minimal dua orang, ahli, memilki surat ijin kerja. Pekerja dalam keadaan sehat rohani dan jasmani. Pekerja harus berdiri ditempat isolasi atau menggunakan perkakas berisolasi yang handal. Menggunakan pengaman badan (APD) yang diperlukan. Semua perlengkapan yang digunakan  diperksa. Keadaan cuaca baik. Dilarang menyentuh perlengkapan listrik dengan tangan telanjang.
Bekerja di dekat instalasi yang bertegangan : Perhatikan Jarak minimum aman Perlengkapan harus bebas dari kebocoran isolasi atau imbas. Dilarang menggunakan pengukur dari logam Dilarang menggunakan tangga kayu yang diikat batang logam. Jarak aman atau diluar jangkauan Tegangan kV   Jarak  cm 1 50 12 60 20 75 70 100 150 125 220 160 500 300
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN LISTRIK.  Penolong harus mengamankan diri dahulu untuk menhindarkan pengaruh arus listrik, berada pada papan kering, kain kering, pakaian, alas yang serupa itu yang bukan logam (kayu, karet). Jika tidak mungkin kedua tangan penolong dibalut dengan kain kering, pakaian kering atau bahan serupa itu (kertas, karet). Pada saat memberikan pertolongan, penolong harus menjaga diri agar tubuhnya jangan bersentuhan dengan benda logam.
Cara membebaskan penderita dari aliran listrik Penghantar dibuat bebas dari tegangan dengan memutuskan sakelar atau gawai pengaman, penghantar ditarik sampai terlepas dari penderita dengan menggunakan benda kering bukan logam, kayu atau tali yang diikat pada penghantar. Penderita ditrik dari tempat kecelakaan. Penghantar dilepas dari tubuh penderita dengan tangan yang dibungkus  dengan pakaian kering yang dilipat-lipat. Penghantar dihubungpendekan atau dibumikan. b.  Berikan pertolongan medis secepatnya.
Klasifikasi : Kelompok 1 : Instalasi untuk Utilitas bangunan, bila  terputus tidak berpengruh langsung  terhadap  pasien Kelompok 1 E : Instalasi listrik untuk intalasi medik, yang  berfungsi langsung dengan penderita,  bila  terputus  dalam  tempo  kurang dari 10  detik harus segera mendapat catu daya  pengganti khusus (CDPK)   Kelompok 2 E : Instalasi listrik untuk intalasi medik  berfungsi langsung dengan penderita, bila  terputus harus  langsung  mendapat catu  daya pengganti khusus (CDPK) ggggggggggg REF. K3 LISTRIK DI RUMAH SAKIT PUIL-2000 FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Sistem distribusi listrik di rumah sakit Sumber Normal Sumber Emergency Baterai atau Motor Generator RUANG KELOMPOK 1 RUANG KELOMPOK 1E RUANG KELOMPOK 2E G < 10 dt < 0,5 dt
Instalasi listrik Ketel Uap Alat penerangan dan alat listrik lainya tidak diijinkan menggunakan tegangan lebih dari 50 Volt Jika digunakan kabel fleksibel harus berselubung karet atau  berperisai logam fleksibel. Bila diperlukan tegangan lebih dari 50 V, maka bagian logam dari ketel uap harus dibumikan Jenis kabel yang digunakan harus berselubung karet dan  berperisai logam PUIL 2000 Psl.  8.12
L1 L2 L3 N
L1 L2 L3 N
GENERATOR Ref. PUIL 2000 (5.5.1.1.) a. nama pabbrik pembuat b. tegangan pengenal c. arus beban pengenal d. daya pengenal e. freq, Jumlah fase,  f. rpm g. suhu lingkungan > kenaikan suhu h. klas isolasi I. teg. kerja dan arus beban penuh j. lilitan k. daur kerja Tanda Pengenal (Plat nama)
GENERATOR (PEMBANGKIT LISTRIK) Ref. PUIL 2000 (5.5.1.1.) a. Pada saat beban dimasukan, teg turun mak 25% dan pulih 0,5 detik b. Kapasitas bahan bakar untuk 8 jam c. Pipa saluran bahan bakar harus terlindung dari panas dan mekanis d. Pipa saluran gas buang harus disalut shg suhu mak 70 o  C e. Pelepasan gas buang pada sebelah sisih udara masuk  f. Sistem pendinginan harus terjamin g. Pondasi harus dirancang dengan peredam getaran mesin h. Harus dipasang tanda peringatan PENGGERAK  MULA G BEBAN
GENERATOR Ref. PUIL 2000 (5.6) 1. Harus diproteksi thd arus lebih 2. Mak 150 %  > I beban penuh 3. Penghantar 115% > I beban penuh G
Gbr  Rencana Prosedur Sertifikasi Alat / Instalasi Pasang (Instal) Dipakai/ Digunakan Aman Terkendali Riksa Uji Berkala Riksa/Uji Commissioning Commissioning Pengesahan Gbr Rencana Pengesahan Pemakaian
Sertifikat Pengesahan Alat / Instalasi - Pembuatan - Pemasangan - Pemakaian Sertifikasi, Lisensi, Kompetensi Personil SKP Lembaga K3 (Perencana, pemasang, Riksa-uji, Pembinaan) Jenis Sertifikasi K3 Bidang Listrik
A. Sertifikasi Alat / Instalasi 1.   Listrik - Pengesahan Pembuatan Alat / Bahan - Pengesahan Pemasangan Instalasi - Sertifikat Penggunaan Alat /  Instalasi 2.  Penyalur Petir - Pengesahan Pembuatan Alat / Bahan - Pengesahan Pemasangan Instalasi - Sertifikat Penggunaan Alat /  Instalasi 3. Pesawat Lift - Pengesahan Pembuatan Alat / Bahan - Pengesahan Pemasangan Instalasi - Sertifikat Penggunaan   Alat /  Instalasi Jenis Sertifikasi / Perijinan K3 Listrik
Administratif - Permohonan Bermaterai - Gbr Rencana - Sertifikat Teknis - Badan Pelaksana - Dll Teknis - Riksa Uji Administratif - Riksa Uji Visual Sertifikat / Ijin / Pengesahan Persyaratan Teknis  Sertifikasi Alat / Instalasi
Proses pengesahan gambar ins. listrik Dokumen perencanaan listrik 1.  Peta  lokasi 2  Gambar instalasi -  Lay out perlengkapan dan peralatan listrik -  Rangkaian peralatan dan  pengendalinya 3.  Diagram garis tunggal 4.  Gambar rinci 5.  Perhitungan beban 6.  Tabel bahan 7.  Ukuran teknis - Sepesifikasi & cara  pasang - Cara menguji - Jadwal waktu Berkas  perencanaan. Analisis: Berdasarkan SNI  04-225-2000 oleh pegawai pengawas Memenuhi syarat Ya PENGESAHAN GAMBAR Setuju dipasang. Tidak Commissioning. Rekomendasi. Rekomendasi .
KOMPETENSI SDM BIDANG LISTRIK PUIL 2000 SNI-04-0225-2000 KETEKNIKAN KESELAMATAN KERJA
B. Jenis Sertifikasi Kompetensi Personel 1.   Bidang K3   Listrik (311/M/2002) - Ahli K3 Listrik / Petir - Teknisi K3 Listrik / Petir 2 .   Sertifikat Bidang Teknisi Lift (407/M/99) PENYELIA PEMASANGAN Mengawasi pelaksanaan pekerjaan  Proyek pemasangan  TEKNISI (Ajustment) Melaksanakan Comissioning,  TEKNISI PEMELIHARAAN Merawat dan memperbaiki lift PENYELIA OPERASI LIFT Mengawasi kelaikan operasi lift Pengurus Wajib Membentuk Organisasi K3 PK dan Menyiapkan Personilnya
Bagian 9.5.3.2  : Orang yang mengawasi pemasangan  instalasi listrik Bagian 9.5.3.1  : Orang yang diberi tanggung jawab,  perancangan, pemasangan,  pemeriksaan, dan pengujian inst.  Listrik,  harus memahami K3  dan  memiliki ijin kerja. Bagian 9.10.4. : Pengusahaan listrik > 200 kVA harus  memiliki organisasi yang  bertanggjawab secara khusus  Bagian  9  Pengusahaan Instalasi Listrik PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
KOMPETENSI SDM BIDANG  K3 LISTRIK PUIL 2000 SNI-04-0225-2000 AHLI K3 LISTRIK    : MENILAI RANCANGAN; RIKSA UJI PENYELIA  K3 LISTRIK : PENGAWAS PEKERJAAN  PEMASANGAN,  PEMELIHARAAN,  PERBAIKAN TEKNISI LISTRIK   : PELAKSANA PELAYANAN,  PEMELIHARAAN
Inventarisasi  Jenis jabatan fungsional berbasis kompetensi K3 Listrik Klas I.   Teknisi  ( pemasangan, pemeliharaan)  Klas II.   Penyelia (pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan)  Klas III.   Ahli K3 Listrik Dapat mengevaluasi potensi bahaya dan tindakan koreksi terhadap: gambar rancangan; hasil pemeriksaan dan pengujian; Dapat melakukan pengawasan pek. pemasangan dan pemeliharaan inst. listrik secara benar dan aman sesuai ketentuan dan prosedur K3. Dapat melayani dan memelihara inst.  listrik secara benar dan aman, baik bagi dirinya, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya Ahli K3 Listrik Penyelia K3 Listrik Teknisi Listrik
Kep. Dirjen Binawas Kep 311/BW/2002   TEKNISI LISTRIK (PELAKSANA PELAYANAN, PEMELIHARAAN) KOMPETENSI Tugas dan tanggung jawab : Melayani, merawat dan mengawasi kelaikan instalasi listrik; Membantu pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik;
Sasaran  OBYEK YANG TERTINGGI Arus  : 5.000 ~ 200.000 A  Panas: 30.000  o C  PETIR AWAN KE AWAN AWAN KE BUMI KERUSAKAN  THERMIS,  ELEKTRIS,  MEKANIS ,
Petir
BAHAYA SAMBARAN PETIR SAMBARAN LANGSUNG . SAMBARAN  TIDAK LANGSUNG
 
KONSEP PROTEKSI BAHAYA SAMBARAN PETIR  PERLINDUNGAN SAMBARAN LANGSUNG Dengan memasang instalasi penyalur petir pada bangunan Jenis instalasi : - Sistem Franklin - Sistem Sangkar Faraday  - Sistem Elektro statik  PERLINDUNGAN SAMBARAN TIDAK LANGSUNG Dengan melengkapi peralatan penyama tegangan pada jaringan instalasi listrik (Arrester)
Instalasi penyalur petir yang tidak  memenuhi syarat dapat mengundang bahaya Grounding tidak sempurna Berbahaya
Sistem Proteksi Petir Ref 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per 02/Men/1989 tentang instalasi penyalur petir  Berlaku untuk sistem proteksi eksternal / proteksi  bahaya sambaran langsung 2. SNI 04- 0225 2000 (PUIL 2000)  Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal / proteksi  bahaya sambaran tidak langsunglangsung Instalasi penyalur petir yang tidak  memenuhi syarat dapat mengundang bahaya ggggggggggg
INSTALASI PENYALUR PETIR  PERMENAKER PER-02 MEN/1989 SISTEM FRANKLIN  BAGIAN BAGIAN PENTING  Sudut perlindungan 112  o Resistan pembumian mak 5 ohm PENERIMA (AIR TERMINAL)  HANTARAN PEMBUMIAN (GROUNDING)  HANTARAN PENURUNAN (DOWN CONDUCTOR) 
 
++++++++ ++++++++ ++++++++ ------------ ------------- ------------ MENYAMBAR  JARINGAN LISTRIK
 
Pengawasan K3 Instalasi  Penyalur Petir PERMENAKER No. PER 02/MEN/1989 Tentang Instalasi Penyalur Petir Ruang lingkup : Sistem eksternal Jenis :  konvensi onal &  elektrostatik +++++++ +++++++++ +++++++ - - - - - - - - - - - - -  - - - - -
INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR A :   Peruntukan bangunan (-10 0 1 2 3 5 15) B : Struktur konstruksi  ( 0 1 2 3 ) C : Tinggi bangunan ( 0 2 3 4 5 - 10) D : Lokasi bangunan ( 0 1 2) E : Hari guruh ( 0 1 2 3 4 - 7) R = A + B + C + D + E <  11 ABAIKAN  =  11 KECIL =  12 SEDANG =  13  AGAK BESAR =  14 BESAR >  14  SANGAT BESAR PERTIMBANGAN PEMASANGAN  INSTALASI PENYALUR PETIR
INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR A : Peruntukan bangunan Rumah tinggal : 1 Bangunan umum : 2 Banyak orang : 3 Instalasi gas,minyak, rumah sakit : 5 Gudang handak : 15 B :  Struktur konstruksi   Steel structure : 0 Beton bertulang, kerangka baja atap logam: 1 Beton bertulang,  atap bukan logam : 2 Kerangka kayu atap bukan logam : 3 C :  Tinggi bangunan
  INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR C :  Tinggi bangunan s/d  6 m : 0 12 m : 2 17 m : 3 25 m : 4 35 m : 5 50 m : 6 70 m : 7 100 m : 8 140 m : 9 200 m : 10
D :  Lokasi bangunan Tanah datar : 0 Lereng bukit : 1 Puncak bukit : 2 E :  Hari guruh per tahun 2 : 0 4 : 1 8 : 2 16 : 3 32 : 4 64 : 5 128 : 6 156 : 7 INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR
H arus dipasang instalasi  PROTEKSI PETIR   (Sistem internal protection) Ruangan berpotensi bahaya ledakan gas/uap/debu/serat SNI 225 - 1987 PUIL-1987  (820 - B.16 dan - C.4)
PROTEKSI PETIR SYSTEM INTERNAL Semua bagian konduktif dibonding Semua fasa jaringan RSTNG  dipasang Arrester   Bila terjadi sambaran petir pada jaringan instalasi listrik semua kawat RSTN  tegangannya sama tidak ada beda potensial  GROUNDING ARRESTER RSTN RSTN
SYARAT-SYARAT PEMASANGAN  PENGHANTAR  PENURUNAN Dipasang sepanjang bubungan ke tanah. Diperhitungkan pemuaian dan penyusutan. Jarak antara alat pemegang penghantar maximal 1,5 meter. Dilarang memasang penghantar penurunan dibawah atap dalam bangunan. Jika ada, penurunan dipasang pada bagian yang terdekat pohon, menonjol. Memudahkan pemeriksaan. Jika digunakan pipa logam, pada kedua ujung harus disambung secara elektris. Dipasang minimal 2 penurunan. Jarak antar kaki penerima dan titik percabangan penghantar maximal 5 meter.
BAHAN PENGHANTAR PENURUNAN Kawat tembaga penampang min. 50 mm 2 &  Tebal minimal 2 mm. Bagian atap, pilar, dinding, tulang baja yang mempunyai massa logam yang baik. Khusu tulang beton harus memnuhi : Sudah direncanakan untuk itu Ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air dibawah tanah. Kolom beton yang digunakan sebagai penghantar adalah kolom beton bagian luar. Pipa penyalur air hujan + minimal dua pengantar penurusan khusus. Jarak antar penghantar  Tinggi < 25 m  max. 20 m Tinggi 25 – 50 m  max (30 – 0,4xtinggi bangunan) Tinggi > 50 m   max 10 meter.
SYARAT PEMBUMIAN/TAHANAN PEMBUMIAN Dipasang sedemikian sehingga tahan pembumian terkecil. Sebagai elektroda bumi dapat digunakan  Tulang baja dari lantai kamar, tiang pancang (direncanakan). Pipa logam yang dipasang dalam bumi secara tegak. Pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi secara mendatar. Pelat logam yang ditanam. Bahan yang diperuntukkan dari pabrikan (spesifikasi sesuai standar) Dipasang sampai mencapai permukaan air dalam bumi. Masing-masing penghantar dari suatu instalasi yang mempunyai beberapa penghantar harus disambungkan dengan elektroda kelompok.
e.  Terdapat sambungan ukur. Jika keadaan alam tidak memungkinkan, Masing-masing penghantar penurunan harus disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam dengan beberapa elektro tegak atau mendatar sehingga jumlah tahan pembumian bersama memenuhi syarat. Membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda sehingga tahan pembumian memenuhi syarat. g.  Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan untuk pembumian instalasi penyalur petir.
BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan penyalur tegangan lebih, kecuali berada dalam daerah perlindungan. Jika antena sudah dibumikan, tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih. Jika antena dpasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi petir, antena harus dihubungkan melalui penyalur tegangan lebih. Pemasangan penghantar antara antena dan penyalur petir sedemikian menghindari percikan bunga api. Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir. Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi.
CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M Instalasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak boleh dianggap dapat melindung bangunan yang berada disekitarnya. Penerima harus dipasang menjulang min 50 cm di atas pinggir cerobong. Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak dapat digunakan sebagai penerima petir. Instalasi penyalur petir dari cerobong min harus mempunyai 2 penurunan dengan jarak yang sama satu sama lain. Tiap-tiap penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima.
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Setiap instalasi penyalur petir harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat. Instalasi penyalur petir petir harus diperiksa dan diuji : Sebelum penyerahan dari instalatir kepada pemakai. Setelah ada perubahan atau perbaikan (bangunan atau instalasi) Secara berkala setiap dua tahun sekali. Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir. Dilakukan oleh pegawai pengawas, Ahli K3 atau PJK3 Inspeksi. Pengurus atau pemilik  wajib  membantu (penyedian alat)
Dalam pemeriksaan dan pengujian  hal yang perlu diperhatikan : Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat. Kerusakan-kerusakan dan karat dari penerima, penghantar  Sambungan-sambungan Tahanan pembumian dari masing-masing elektroda maupun elektorda kelompok. Setiap hasil pemeriksaan dicatat dan diperbaiki. Tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari 5 ohm. Dilakukan pengukuran elektroda pembumian.
Pesawat lift sebagai sarana transportasi vertikal yang dirancang dengan perangkat pengendali otomatik dari dalam kereta dan pada setiap lantai pemberhentian. Pengguna/penumpang lift hanya dengan tekan tombol  dapat mengendalikannya menuju lantai yang dikehendaki; LIFT
UU 1/70  Bab II Psl 2 (2) - f ……… tempat kerja dimana : f. Dilakukan pengangkutan barang, binatang, atau manusia, baik didarat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara Ketentuan K3 LIFT
UU 1/70  (Bab III Psl 3 (1) - n Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : n. “Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atang barang” . Syarat-syarat K3 Lift
Apabila terjadi sesuatu hal yang membahayakan, penumpang tidak dapat berbuat apa apa, Aspek kehandalan dan keselamatan penumpang  merupakan faktor dasar dalam pertimbangan perancangan pesawat lift. LIFT
K3 LIFT   Untuk menjamin kehandalan dan keamanan pesawat lift, telah ditetapkan syarat-syarat K3, Dasar : Undang undang No 1 th 1970; Peraturan Menaker No Per. 03/Men/1999 Kepmenaker No. : Kep 407/M/BW/1999
Dasar pertimbangan  Pertimbangan teknis penetapan Peraturan K3 Lift (Perat. Menteri Tenaga Kerja No Per 03/Men/1999) adalah bahwa Pesawat lift dinilai mempunyai potensi bahaya tinggi,  Pasal 25 Pengurus yang membuat, memasang, memakai pesawat lift dan  perubahan teknis maupun administrasi  harus   mendapat ijin   dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. PENGENDALIAN K3 LIFT  PERMENAKER NO : PER 03/MEN/1999
PENYELIA PEMASANGAN Mengawasi pelaksanaan pekerjaan  Proyek pemasangan   TEKNISI (Ajustment) Melaksanakan Comissioning,   TEKNISI PEMELIHARAAN Merawat dan memperbaiki lift PENYELIA OPERASI LIFT Mengawasi kelaikan operasi lift   KLASIFIKASI & KOMPETENSI TEKNISI  LIFT KEPUTUSAN MENTERI  No KEP-407/M/BW/99
C0ntoh No  :  64 / PNKK/07.03 Berlaku s/d :  28 Juli 2008 Nama :  FRANSISCUS WARTOYO Tempat & tgl lahir :  Yogyakarta, 2 April 1954 Instansi/Perh. :  PT. Toshindo Elevator Utama Alamat :  Jl. Boulevard Rukan Plaza Pasific B2 No. 25 -      Kelapa Gading – Jakarta Utara Jakarta,   28 Juli 2003 PLT. DIREKTUR PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN KERJA Ir. Imam Subari NIP. 160009422 DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI KARTU LISENSI K3 TEKNISI PEMELIHARAAN LIFT DAN ESCALATOR
KOMPETENSI TEKNISI PEMELIHARAAN LIFT DAN ESCALATOR SESUAI KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA RI  NO. : KEP. 407/M/BW/1999 Tugas dan tanggung jawab : 1. Merawat dan mengawasi kelaikan operasi lift dan eskalator; 2. Membantu pemeriksaan dan pengujian lift dan eskalator;  C0ntoh
C0ntoh No  :  48 / PNKK/07.03 Berlaku s/d :  28 Juli 2008 Nama :  SLAMET RIYANTO Tempat & tgl lahir :  Semarang, 28 Mei 1963 Instansi/Perh. :  Pemda Jawa Tengah Alamat :  Jl. Pahlawan No. 9 Semarang 50243 Jakarta,   28 Juli 2003 PLT. DIREKTUR PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN KERJA Ir. Imam Subari NIP. 160009422 DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI KARTU LISENSI K3 PENYELIA OPERASI LIFT DAN ESCALATOR
KOMPETENSI TEKNISI PENYELIA OPERASI LIFT DAN ESCALATOR SESUAI KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA RI  NO. : KEP. 407/M/BW/1999 Tugas dan tanggung jawab : Mengawasi keselamatan operasi lift dan eskalator; Mengambil tindakan pengamanan keadaan darurat operasi lift dan eskalator;  C0ntoh
GAMBAR  RENCANA PEMASANGAN IJIN  PEMASANGAN EVALUASI RIKSA UJI IJIN  PEMAKAIAN OK OK RIKSA UJI BERKALA PEMAKAIAN MEKANISME PENGAWASAN K3
Pasal 24  Ayat (1)  Pembuatan dan atau pemasangan lift harus sesuai dengan gambar rencana yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk Ayat 2  Dokumen perencanaan Gambar konstruksi lengkap Perhitungan konstruksi Spesifikasi dan sertifikasi material Ayat 3 Proses pembuatannya harus memenuhi SNI atau Standar internasional yang diakui PABRIKASI LIFT DESAIN PEMBUATAN Engineering design  : Konsep desain Standar desain Checking perhitungan konstruksi Memenuhi syarat IJIN PEMBUATAN (PABRIKASI) LIFT IJIN K3
Pasal 24 Ayat (4)  Gambar rencana pemasangan lift terdiri : Denah ruang mesin dan peralatannya Konstruksi mesin dan penguatannya Diagram instalasi listrik Diagram pengendali Rem pengaman Bangunan ruang luncur dan pintu-pintunya Rel pemandu dan penguatannya Konstruksi kereta Governor dan peralatannya Kapasitas angkut, kecepatan, tinggi vertikal Perhitungan tali baja  LAIK  KONSTRUKSI LIFT IJIN K3 Perencanaan pemasangan lift Doc.Lengkap Analisis : Evaluasi gambar dan sertifikat Checking perhitungan kekuatan konstruksi Memenuhi syarat IJIN PEMASANGAN LIFT
IJIN PEMAKAIAN LIFT (PERMENAKER : PER 03/MEN/1999) Pasal 30  Ayat (1)  Setiap lift sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji sesuai standar uji yang ditentukan Standar uji K3 lift  : SNI 1718 – 1989 – E Bentuk laporan : - 38 - L - 39 - L LIFT LAIK OPEPASI  IJIN K3 AS BUILT DRAWING LIFT TEST & COMMISSIONING PEMERIKSAAN VISUAL/VERIFIKASI DATA PENGUJIAN PEMBEBANAN  PENGUJIAN REM & SAFETY DEVISES Memenuhi syarat 1 tahun
Dituntut profesional dan memiliki kompetensi : memahami peraturan dan standar teknik K3 yang luas,  ahli mengidentifikasi sumber bahaya dan ahli membuat rekomendasi  syarat K3 sesuai standar UNDANG UNDANG NO 1 TH 1970 KESELAMATAN KERJA PASAL 5 (1) PEGAWAI PENGAWAS DAN AHLI KESELAMATAN KERJA DITUGASKAN MENJALANKAN PENGAWASAN LANGSUNG TERHADAP DITAATINYA UNDANG UNDANG INI DAN  MEMBANTU PELAKSANAANYA Pengawasan K3
Ditetapkan Sebagai Standar Wajib   Kep Menteri Energi & Sumber Daya Mineral No. : 2046 K/40/MEN/2001  Tanggal 28 Agustus 2001  Batas waktu penyesuaian 3 tahun Persyaratan Umum Instalasi Listrik Peluncuran perdana  24-10-2001 SNI 04-0225-2000 Terbaru PUIL 2000
JUMLAH  LIFT   Th.1979  SD  AGUSTUS  2003 DKI  JAKARTA 6707 B A N T E N 28 JAWA  BARAT 316 JAWA TENGAH  179 YOGYAKARTA  113 JAWA  TIMUR  621 B  A  L I 192 A  C  E H  15 SUMATERA UTARA 260 SAMATERA  BARAT 30 SUMATERA  SELATAN 59 R  I  A  U 72 J  A  M  B I  18 BENGKULU  9 LAMPUNG  26 KALIMANTAN  TENGAN  2 KALIMANTAN  TIMUR  86 KALIMANTAN  BARAT  20 KALIMANTAN  SELATAN  21 SULAWESI  UTARA  44 SULAWESI  SELATAN  125 SULAWESI  TENGGARA  1 SULAWESI  TENGAH  - A  M  B  O  N  19 IRIAN  JAYA  19 NUSA TENGGARA BARAT  3 NUSA TENGGARA TIMUR  2
PABRIKASI LIFT DESAIN LIFT IJIN K3 PEMASANGAN LIFT DESAIN  KONSTRUKSI PEMASANGAN LIFT IJIN K3 PEMAKAIAN LIFT AS BUILT DRAWING TEST &  Commissioning  PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN IJIN K3 PERIJINAN K3 LIFT (PERMENAKER : PER 03/MEN/1999)
Sertifikat Pengesahan Alat / Instalasi - Pembuatan - Pemasangan - Pemakaian Sertifikasi, Lisensi, Kompetensi Personil SKP Lembaga K3 (Perencana, pemasang, Riksa-uji, Pembinaan) Jenis Sertifikasi K3 Bidang Listrik
A. Sertifikasi Alat / Instalasi 1.   Listrik - Pengesahan Pembuatan Alat / Bahan - Pengesahan Pemasangan Instalasi - Sertifikat Penggunaan Alat /  Instalasi 2.  Penyalur Petir - Pengesahan Pembuatan Alat / Bahan - Pengesahan Pemasangan Instalasi - Sertifikat Penggunaan Alat /  Instalasi 3. Pesawat Lift - Pengesahan Pembuatan Alat / Bahan - Pengesahan Pemasangan Instalasi - Sertifikat Penggunaan   Alat /  Instalasi Jenis Sertifikasi / Perijinan K3 Listrik
B. Jenis Sertifikasi Kompetensi Personel 1.   Bidang K3   Listrik (311/M/2002) - Ahli K3 Listrik / Petir - Teknisi K3 Listrik / Petir 2 .   Sertifikat Bidang Teknisi Lift (407/M/99) PENYELIA PEMASANGAN Mengawasi pelaksanaan pekerjaan  Proyek pemasangan  TEKNISI (Ajustment) Melaksanakan Comissioning,  TEKNISI PEMELIHARAAN Merawat dan memperbaiki lift PENYELIA OPERASI LIFT Mengawasi kelaikan operasi lift Pengurus Wajib Membentuk Organisasi K3 PK dan Menyiapkan Personilnya
PENGHANTAR R  S T BEBAN kW 1 NYY 4 x 15 3P.25 kW 2 NYY 4 x 15 3P.20 kW 3 NYY 4 x 15  3P.15 kW 4 NYY 3 x 4  -  - 1P. 25 kW 5 NYY 3 x 4  - - IP. 20 kW 6 NYY 3 x 4  - - 1P. 15 kW 120 kW M1 M2 M3 M4 M5 M6 Case Study
Case Study W1 W1 : 5 A,  W2  : 3A:  W3 : 6 A KK 3  : 250V- 10 A KK1  : 250 V- 15 A MCB : 25 A KHA kabel  1,5 mm2  : 19 A 2,5 mm2  : 25 A W3 W2 KK 3 KK 1 25 A 2 x 2,5 mm2 2 x 1,5 mm2 2 x 1,5 mm2
Case Study W1 W3 W2 KK 3 KK 1 25 A 2 x 2,5 mm2 2 x 1,5 mm2 2 x 1,5 mm2 W tot. = 5 A + 6A + 6 A = 17 A KK 3  : 250V- 10 A  (terbakar) KK1  : 250 V- 15 A  (terbakar) MCB : tidak menjamin sbg pengaman (kabel panas MCB belum bekerja melebihi KHA kabel)
Dimaksudkan untuk mencegah atau memperbaiki kesalahan, penyimpangan, ketidaksesuaian, pelanggaran dan lainnya yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan Sistem Pengawasan Pengawasan
Sistem :  desentralisasi Sifat :  langsung  &  tidak langsung Mekanisme  :  - pertama   - berkala/periodik - khusus - ulang  Sistem Pengawasan K3
Inspeksi K3 Tujuan : Mengidentifikasi potensi bahaya (Hazard) dan atau bahaya yang ada; Mengecek pelaksanaan syarat K3 yang telah direkomendasikan; Memonitor kelengengkapan sarana  safety Memperbaiki pelaksanaan safety
Inspeksi K3 Type inspeksi : On going inspection : Supervisor melakukan inspeksi terusmenerus pada saat operasi Pre operation inspection Pemeriksaan awal sebelum operasi dilakukan oleh inspector untuk memeriksa kelaikan operasi, biasanya dilaksanakan pada saat start up,  commissioning  Periodical inspection (Pemeriksaan berkala) dilakukan secara berkala
Inspeksi K3 Pelaksanaan inspeksi oleh operator Dilakukan oleh setiap karyawan pada area kerjanya masing-masing Hal yang harus di inspeksi adalah  kondisi lingkungan, keadaan peralatan mesin, metode kerja Dilakukan seseringnya agar kondisi bahaya  tidak muncul,
Inspeksi K3 Laporan inspeksi Dilakukan oleh setiap karyawan pada area kerjanya masing-masing Hal yang harus di inspeksi adalah  kondisi lingkungan, keadaan peralatan mesin, metode kerja Dilakukan seseringnya agar kondisi bahaya  tidak muncul,
RANGKUMAN Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan manusia (tenaga kerja), asset maupun lingkungan, karena itu instalsi listrik harus dikendalikan dengan pendekatan: TEKNIS : dirancang, dipasang, diperiksa/diuji secara berkala dengan mengacu pada standar (PUIL) yang berlaku PERSONEL : melalui pembinaan kompetensi teknisi, penyelia, ahli  MANAJEMEN : menerapkan SMK3
RANGKUMAN Listrik, Lift mengandung potensi bahaya Penggunaan instalasi/peralatan listrik, lift harus memiliki ijin/pengesahan K3 Masa uji lift berlaku 1 tahun Operasional listrik/lift harus diawasi oleh teknisi yang kompeten Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan syarat-syarat K3
Sekian & TERIMA KASIH UTAMAKAN KESELAMATAN  DAN KESEHATAN KERJA ggggggggggg
UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ggggggggggg
Sekian TERIMA KASIH Salam K3 ggggggggggg

More Related Content

PPT
power point Alat pelindung diri
PPTX
Keselamatan Instalasi Listrik
PPT
Teknisi k3 listrik
PPT
K3 listrik ppt
PPTX
K3 untuk listrik
PPTX
PROTEKSI SISTEM TENAGA LISTRIK
PPTX
Tema 8 Kebekerjaan SMK
PPTX
Contoh Power Point Pengenalan Diri
power point Alat pelindung diri
Keselamatan Instalasi Listrik
Teknisi k3 listrik
K3 listrik ppt
K3 untuk listrik
PROTEKSI SISTEM TENAGA LISTRIK
Tema 8 Kebekerjaan SMK
Contoh Power Point Pengenalan Diri

What's hot (20)

PDF
K3 sistem proteksi bahaya petir per.02.89
PPTX
Electrical Hazard & Safety
PPT
Presentasi k3-listrik.ppt
PDF
Memelihara panel listrik
PDF
K3 Kelistrikan Industri
PDF
konstruksi jaring jaringan tegangan menengah PLN Distribusi Jawa Timur
PPTX
PROTEKSI SISTEM TENAGA LISTRIK
PPTX
JARINGAN TEGANGAN RENDAH ( JTR)
PPTX
9 Sistem Pentanahan
PPT
3.BAHAYA LISTRIK.ppt
PDF
Menggunakan multimeter analog
PDF
Voltage sag and swell
PPTX
Materi k3 prosedur keselamatan kerja dan simbol bahaya
PPTX
Iii. grounding
PPTX
SWITCH GEAR PADA SISTEM TENAGA LISTRIK
PPTX
JARINGAN TEGANGAN MENENGAH (JTM)
PDF
Katalog Safety Poster - Eksklusif
DOC
Macam relay proteksi
PPTX
JTM (JARINGAN TEGANGAN MENENGAH)
PPTX
Pengetahuan Dasar Motor Listrik ( Motor AC 1 Fasa , Motor AC 3 Fasa , Motor D...
K3 sistem proteksi bahaya petir per.02.89
Electrical Hazard & Safety
Presentasi k3-listrik.ppt
Memelihara panel listrik
K3 Kelistrikan Industri
konstruksi jaring jaringan tegangan menengah PLN Distribusi Jawa Timur
PROTEKSI SISTEM TENAGA LISTRIK
JARINGAN TEGANGAN RENDAH ( JTR)
9 Sistem Pentanahan
3.BAHAYA LISTRIK.ppt
Menggunakan multimeter analog
Voltage sag and swell
Materi k3 prosedur keselamatan kerja dan simbol bahaya
Iii. grounding
SWITCH GEAR PADA SISTEM TENAGA LISTRIK
JARINGAN TEGANGAN MENENGAH (JTM)
Katalog Safety Poster - Eksklusif
Macam relay proteksi
JTM (JARINGAN TEGANGAN MENENGAH)
Pengetahuan Dasar Motor Listrik ( Motor AC 1 Fasa , Motor AC 3 Fasa , Motor D...
Ad

Similar to Smk3 listrik (20)

PDF
dasar- dasar hukum k3 Listrik di Indonesia
PDF
Dasar ,ateri mengenai teori dan latihan K3 Listrik.pdf
PDF
Pendawaian domestik
PDF
Pendawaian domestik
PDF
Electric Hazard Safety - PGE (IND).pdf
PDF
Kesehatan keselamatan kerja instalasi tenaga listrik.pdf
PPTX
Pembinaan dan Pengawasan K3 Listrik.pptx
PDF
Materi Pelatihan AK 3 Listrik BNSP FULL.pdf
PPT
Persyaratan K3 Pemeliharaan di Trasnmisi.ppt
PPT
K3 LISTRIK &PENANGGULANGAN KEBAKARAN.ppt
PPTX
ppt ak3 listrik untuk pelatihan - 副本.pptx
PPTX
Pembinaan & Pengawasan Norma K3 Listrik.pptx
PPT
Instalasi Listrik.ppt ..........................................................
PDF
KS SISTEM PROTEKSI SALURAN TRANSMISI.pdf
PPT
Presentasi k3 listrik renita dkk
PPTX
Presentasi Kelompok 2 AK3 Listrik 2022.pptx
PPTX
penjelasana dan keterangan PEMBUMIAN .pptx
PPT
k3listrik-200813021513 k3 listrik mudah dan gampang
PDF
pengawasan norma K3 Listrik permenaker no. 12 tahun 2015
dasar- dasar hukum k3 Listrik di Indonesia
Dasar ,ateri mengenai teori dan latihan K3 Listrik.pdf
Pendawaian domestik
Pendawaian domestik
Electric Hazard Safety - PGE (IND).pdf
Kesehatan keselamatan kerja instalasi tenaga listrik.pdf
Pembinaan dan Pengawasan K3 Listrik.pptx
Materi Pelatihan AK 3 Listrik BNSP FULL.pdf
Persyaratan K3 Pemeliharaan di Trasnmisi.ppt
K3 LISTRIK &PENANGGULANGAN KEBAKARAN.ppt
ppt ak3 listrik untuk pelatihan - 副本.pptx
Pembinaan & Pengawasan Norma K3 Listrik.pptx
Instalasi Listrik.ppt ..........................................................
KS SISTEM PROTEKSI SALURAN TRANSMISI.pdf
Presentasi k3 listrik renita dkk
Presentasi Kelompok 2 AK3 Listrik 2022.pptx
penjelasana dan keterangan PEMBUMIAN .pptx
k3listrik-200813021513 k3 listrik mudah dan gampang
pengawasan norma K3 Listrik permenaker no. 12 tahun 2015
Ad

Recently uploaded (20)

PDF
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
PPTX
PPT POLA PIKIR BERTUMBUH Grow Mindset_2025.pptx
PPTX
!!!!Bahan Tayang Kompetensi Manajerial-AKUNTABILITAS KINERJA-DR Asep Iwa.pptx
PPTX
! Keterampilan Digital dalam orgnasisasi.pptx
PDF
AI-Driven Intelligence and Cyber Security: Strategi Stabilitas Keamanan untuk...
PDF
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
PPT
KOMITMEN MENULIS DI BLOG IGTIK PB PGRI.ppt
PPTX
Pengimbasan pembelajaran mendalam (deep learning
DOCX
Modul 5_Instrumen Analisis Perencanaan Pembelajaran Mendalam (2).docx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Budidaya Kelas XII SMA Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 6 Kurikulum Merdeka
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PAI & BP Kelas XII Terbaru 2025
PPTX
Sistem Pencernaan Manusia IPAS Presentasi Pendidikan Hijau Kuning Bingkai Ilu...
PPTX
Pedoman & Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri _Pelatihan "Ketentuan T...
PPTX
Perubahan Pengertian_Istilah _Pelatihan "Ketentuan TERBARU Pengadaan Pemerin...
PDF
LK - Kerangka Pembelajaran Mendalam luring 4 Herpina Indah Permata Sari.pdf
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PAI & BP Kelas X Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PJOK Kelas XII Terbaru 2025
PDF
2021 KREATIFITAS DNA INOVASI DALAM BERWIRAUSAHA.pdf
PDF
RPP PEMBELAJARAN MENDALAM BAHASA INDONESIA _SariIndah_DEWI SINTA (1).pdf
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
PPT POLA PIKIR BERTUMBUH Grow Mindset_2025.pptx
!!!!Bahan Tayang Kompetensi Manajerial-AKUNTABILITAS KINERJA-DR Asep Iwa.pptx
! Keterampilan Digital dalam orgnasisasi.pptx
AI-Driven Intelligence and Cyber Security: Strategi Stabilitas Keamanan untuk...
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
KOMITMEN MENULIS DI BLOG IGTIK PB PGRI.ppt
Pengimbasan pembelajaran mendalam (deep learning
Modul 5_Instrumen Analisis Perencanaan Pembelajaran Mendalam (2).docx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Budidaya Kelas XII SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PAI & BP Kelas XII Terbaru 2025
Sistem Pencernaan Manusia IPAS Presentasi Pendidikan Hijau Kuning Bingkai Ilu...
Pedoman & Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri _Pelatihan "Ketentuan T...
Perubahan Pengertian_Istilah _Pelatihan "Ketentuan TERBARU Pengadaan Pemerin...
LK - Kerangka Pembelajaran Mendalam luring 4 Herpina Indah Permata Sari.pdf
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PAI & BP Kelas X Terbaru 2025
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PJOK Kelas XII Terbaru 2025
2021 KREATIFITAS DNA INOVASI DALAM BERWIRAUSAHA.pdf
RPP PEMBELAJARAN MENDALAM BAHASA INDONESIA _SariIndah_DEWI SINTA (1).pdf

Smk3 listrik

  • 1. DITJEN BINWAS NAKERTRANS PENGAWASAN NORMA K3-LISTRIK ggggggggggg
  • 2. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. MENGETAHUI LANDASAN PERATURAN K3 LISTRIK. 2. MENGETAHUI PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGAWASAN K3 LISTRIK 3. MEMAHAMI BENTUK BAHAYA LISTRIK 4. MEMAHAMI PERSYARATAN DASAR PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN LISTRIK.
  • 3. Perusahaan Mengolah sumber-sumber untuk memperoleh NILAI TAMBAH INPUT OUTPUT BAHAN BAKU NILAI TAMBAH PROSES
  • 4. HAZARD CONTROL Prinsip dasar penerapan K3 Risk assessment identifikasi & analisa potensi bahaya Tindakan Pengendalian bahaya
  • 5. Adm Procedure JSO JSA OSH Management System Unsafe Condition Unsafe Act Management Failure Safe Engineering Control Human Control Accident
  • 6. Electrical Hazards Arus kejut listrik Efek termal (Suhu berlebihan) Efek medan listrik dan medan magnet 
  • 7. Bahaya kejut listrik t : 1,0 0,8 0,6 0,4 0,3 0,2 (detik) E : 90 100 110 125 140 200 (Volt) I : 180 200 250 280 330 400 (mA) 
  • 8. Sentuhan langsung adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan Sentuhan tidak langsung adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi kegagalan isolasi
  • 9. Kebakaran karena LISTRIK Pembebanan lebih Sambungan tidak sempurna Perlengkapan tidak standar Pembatas arus tidak sesuai Kebocoran isolasi Listrik statik Sambaran petir
  • 11. Tempat kerja Bukan tempat kerja Pengusahaan Ketenagalistrikan Pusat Pembangkitan Gardu Induk, Transmisi, Distribusi, Jaringan Transmisi & Distribusi PELANGGAN TM/ TR G TT/ TET M
  • 12. UU NAKER o Perlin Normatif o K3 o TKA / TKI TANGGUNG JAWAB KEGIATAN PENGAWASAN ATAU PEKERJAAN DAN PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN Terhadap ditaainya PERUNDANG UNDANGAN YG BERLAKU USAHA KETENAGALISTRIKAN DEP. BID LISTRIK o Dep ESDM DAN DEP LAIN YANG TERKAIT o Depnakertrans o Depdagri/Otoda o Kem Ling. Hidup o Inst Lain sesuai bidangnya Instansi UU KELISTRIKAN o Tupoksi LPE UU Ling Hidup UU Lain
  • 13. TM/ TR A3 DASAR HUKUM UU 1 / 70 G Tempat kerja Bukan tempat kerja TT/ TET M K3 UU 20 / 02 UU 15 / 85 Kebijakan nasional dalam hal upaya menjamin tempat kerja yang Aman dan lingkungan yang Sehat Kebijakan nasional dalam hal penyediaan tenaga listrik (pengusahaan) yang Andal, Aman dan Akrap lingkungan
  • 14. Dasar hukum : Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 2 ayat (2) huruf q (Ruang lingkup) Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditransmisikan, dibagi-bagikan, disalurkan dan digunakan ggggggggggg K3 Listrik
  • 15. Dasar hukum : Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1) huruf q (Objective) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk: q. mencegah terkena aliran listrik berbahaya ggggggggggg K3 Listrik
  • 16. K3 Listrik Tujuan K3 Listrik 1. Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaannya. 2. Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik    bahaya sentuhan langsung   bahaya sentuhan tidak langsung   bahaya kebakaran ggggggggggg
  • 17. Zaman Sebelum Merdeka - VR 1910 STBL No. 406 - Pert Khusus B tentang pemberlakuan AVE 1938 (AVE diterjemahkan menjadi PUIL 1964) History K3 Listrik Diselenggarakan Oleh Jawatan Inspeksi Keselamatan Kerja waktu itu
  • 18. 2. Zaman Merdeka - UU No. 14 Th 1969 - UU No. 1 Th 1970 (UU KK) - Permenaker No. 75/2002 (PUIL 2000) - Permenaker No. 02 1989 (K3 Petir) - Permenaker No. 03 1999 ( K3 Lift) - SK Dirjen Binawas No. 407/1999 (Teknisi Lift) - SK Dirjen Binawas No. 311/2002 (Teknisi Listrik) History K3 Listrik digantikan dgn UU No. 13 Th 2003 tentang Ke-TK-an)
  • 19. STANDAR K3 LISTRIK DI INDONESIA Peraturan KHUSUS B AVE 1938 ggggggggggg Peraturan Khusus B PUIL 1964 Peraturan 04/78 PUIL 1977 Peraturan 04/88 PUIL 1987 SNI 225 1987 SNI 04-0225-2000 Terbaru PUIL 2000
  • 20. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No Kep 75/Men/2002 Pemberlakuan PUIL 2000 Dasar hukum : Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja wajib Standard Teknik ggggggggggg K3 Listrik SNI 04-0225-2000 Terbaru PUIL 2000
  • 21. Tegangan sentuh yang berbahaya: > 50 V a.b. di ruang normal, > 25 V a.b. di ruangan lembab Daya > 100 Watt RUANG LINGKUP Tidak mengatur persyaratan inst. listrik di : Telekomunikasi, kereta listrik, pesawat terbang, kapal laut Tambang bawah tanah SNI 04-0225-2000 PUIL 2000
  • 22. Bagian 1 : Pendahuluan(Ruang lingkup & acuan) Bagian 2 : Persyaratan Dasar Bagian 3 : Proteksi untuk K3/ Sentuh langsung, sentuh tidak langsung, & kebakaran Bagian 4 : Perancangan instalasi listrik Bagian 5 : Perlengkapan listrik Bagian 6 : PHB & Komponennya Bagian 7 : Penghantar dan pemasangannya Bagian 8 : Ruangan khusus Bagian 9 : Pengusahaan instalasi listrik Lampiran-lampiran PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
  • 23. Bagian 1. PENDAHULUAN Tujuan Terselenggaranya instalasi listrik yang baik dan menjamin keselamatan , keaman instalasi, gedung dan isinya. Ruang lingkup Perancangan, Pemasangan, pemeriksaan, pengujian, pelayanan, pemeliharaan dan pengawasannya instalasi listrik Teg > 25 V dan dayanya > 100 W PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
  • 24. Bagian 1. PENDAHULUAN (Lanjutan) Sumber acuan PUIL 1987 --> disempurnakan International Electric Code dan stand international lainya Undang-undang No 1 tahun 1970 Undang-undang No 20 tahun 2002 PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
  • 25. Bagian 1. PENDAHULUAN (Lanjutan) Penafsiran Instansi yang berwenang --> yang memberlakukan PUIL 2000 Ketentuan teknis - Pola preventif - Syarat syarat pengamanan - Batas pembebanan, hantaran - dst PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
  • 26. Bagian 2. PERSYARATAN DASAR Proteksi untuk keselamatan - Proteksi sentuh langsung - Proteksi sentuh tidak langsung - Proteksi efek termal - Proteksi arus lebih - Proteksi arus gangguan - Proteksi tegangan lebih - Proteksi perlengkapan dan instalasi listrik PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
  • 27. Bagian 2. PERSYARATAN DASAR (Lanjutan) Perancangan - Aspek keselamatan - Aspek kehandalan - Aspek Akrap lingkungan Pemilihan peralatan listrik Karakteristik beban, arus, tegangan, prekuensi, daya PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
  • 28. Proteksi dari kejut listrik Proteksi dari efek thermal Proteksi dari arus lebih Proteksi dari tegangan lebih akibat petir Proteksi dari tegangan kurang Pemisahan dan penyakelaran SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN (BAB III) SNI 04-0225-2000 PUIL 2000
  • 29. Bagian 3. SISTEM PROTEKSI Proteksi sentuhan langsung - Proteksi isolasi bagian aktif - Proteksi penghalang atau selungkup - Proteksi penempatan di luar jangkauan - Proteksi isolasi lantai kerja PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
  • 30. Bagian 3. SISTEM PROTEKSI (Lanjutan) Proteksi sentuhan tidak langsung Prinsip : Pemutusan secara otomatik Metoda : - Sistem Pembumian - Sistem Hantaran pengaman - Sistem Hantaran Netral Pengaman PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
  • 31. PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG Metoda : 1. Isolasi bagian aktif 2. Penghalang atau Selungkup 3. Rintangan; 4. Jarak aman atau diluar jangkauan 5. Gawai proteksi arus sisa 6. Isolasi lantai kerja. SNI 04-0225-2000 PUIL 2000
  • 32. PROTEKSI BAHAYA “ JARAK AMAN” Jarak aman atau diluar jangkauan Tegangan kV Jarak cm 1 50 12 60 20 75 70 100 150 125 220 160 500 300 SNI 04-0225-2000 PUIL 2000
  • 33. TANAH SISTEM PENGAMANAN “ ISOLASI LANTAI KERJA” ISOLASI LANTAI KERJA (R1) Kayu 75 kg Kain basah 27 x 27 Cm R1 = Rd ( V 1 /V 2 -1) Ohm R1 min. 50 kilo Ohm Pelat logam 25 x 25 x 0,2 Cm V V 2 V 1 Rd 3000 
  • 34. Proteksi bahaya  Sentuhan tidak langsung 1. Sistem TT atau Pembumian Pengaman (PP) 2. Sistem IT atau Hantaran pengaman (HP) 3. Sistem TN atau Pembumian Netral Pengaman (PNP) SNI 04-0225-2000 PUIL 2000
  • 35. L1 L2 L3 N PE Bila terjadi kegagalan isolasi, teganan suplai akan terputus karena alat proteksi bekerja otomatik 1. Sistem TT atau Pembumian Pengaman (PP) Membumikan titik netral di sumbernya dan membumikan pada BKT instalasi dan BKT perlengkapan listrik.
  • 36. SISTEM PEMBUMIAN PENGAMAN L1 L2 L3 N SATU FASE TIGA FASE
  • 37. 2. Sistem IT atau Hantaran pengaman (HP) Tujuan pembumian : Bila terjadi arus bacor atau hubung singkat, arus akan tersalur ke bumi melalui penghantar pengaman sehingga arus meningkat dan pengaman akan terputus secara otomatik Fasa tunggal 3 kawat Penghantar Aktif Penghantar Nol/Netral Hantaran pengaman
  • 38. SISTEM HANTARAN PENGAMAN L1/R L2/S L3/T N PE
  • 39. WAKTU PEMUTUSAN SISTEM IT TEGANGAN (volt) WAKTU PEMUTUSAN (detik) 120-240 0,8 230/400 0,4 400/690 0,2 580’1000 0,1 5 0,8 0,4 0,2 N tdk terdistribusi N terdistribusi
  • 40. 3. Sistem TN atau Pembumian Netral Pengaman (PNP) Fasa tunggal 3 kawat Nol & Ground dihubungkan
  • 41. SISTEM HANTARAN NETRAL PENGAMAN L1 L2 L3 N/PE
  • 42. WAKTU PEMUTUSAN SISTEM TN TEGANGAN (volt) WAKTU PEMUTUSAN (detik) 120 0,8 230 0,4 277 0,4 400 0,2 > 400 0,1
  • 43. M PENGAMAN HUBUNG PENDEK KELENGKAPAN PENGAMAN SIRKIT MOTOR PUIL 2000 Ayat 5.5.1.3 SARANA PEMUTUS PENGAMAN BEBAN LEBIH KENDALI PENGAMAN HUBUNG PENDEK
  • 44. 4 MOTOR SANGKAR In.1 = 42 A MOTOR SEREMPAK In.2 = 54 A MOTOR ROTOR LILIT In.3 = 68 A MOTOR ROTOR LILIT In.4 = 68 A SETELAN MAK 2,5 In 1 = 105A 1,5 In 3 = 102A 2 In2 = 108A 1,5 In = 102A KHA. MIN. 1.25 In KHA. MIN. 1.25 (68) + 42 + 54 = 170,8A SETELAN MAK 108 + 42 + 68 = 218A SETELAN MAK 218 + 68 = 286 A PENGAMAN HUBUNG SINGKAT PUIL 2000 Ayat 556 1 2 3
  • 45. KEMAMPUAN HANTAR ARUS KHA kabel listrik ditentukan oleh jenis bahan konduktornya dan ukuran penampangnya (Periksa tabel PUIL) SYARAT K3 KHA : MIN 1,25 X I nominal 
  • 46. RESISTAN ISOLASI 1000 Ohm /Volt (diruang normal) 100 Ohm / Volt (diruang lembab) PANEL R-S R-T T-S R-N R-G S-N S-G T-N T-G N-G P1- P1.1 p1-P1.2 P1-P1.3 P1.P1.4 P1.P1.5 P1-P1.6
  • 47. KARAKTERISTIK PENGAMAN HUBUNG PENDEK, TERBUKA BILA MERASAKAN 600% In DALAM WAKTU 20 - 50 DETIK KELENGKAPAN SIRKIT MOTOR POMPA KEBAKARAN BILA SUPLAI LISTRIK TERPUTUS HARUS ADA INDIKASI ALARM TIDAK PERLU PENGAMAN BEBAN LEBIH KENDALI JENIS KABEL FRC DARI SISI IN COMING SEBELUM SAKELAR UTAMA
  • 48. 1 HYDRANT 2 SPRINGKLER 3 LIFT 4 PRESSURIZED FAN 5 EMERGENCY 6 MDB G MDB 1 2 3 4 5 6. Spare Suplai daya listrik untuk sarana keselamatan tidak beleh terganggu pada kondisi apapun
  • 49. Aspek pertimbangan rancangan / evaluasi instalasi listrik Internal Jenis pelayanan/beban Penerangan Pesawat tenaga Peruntukan / Karakteristik Daur tugas Dll Eksternal Jenis /kondisi lingkungan Ruang normal Ruang lembab Ruang panas Ruang berdebu Ruang uap/gas ledak BESARAN NOMILAL
  • 50. Penggolongan ruangan sesuai dengan sifatnya : Huruf dalam kurung, petunjuk kategori dari ruang yang dimaksud Ruang kering Ruang kerja listrik (lk) Ruang kerja listrik terkunci Ruang berdebu (blg) Ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan gas (bld) Ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan debu (bks) Ruang dengan bahaya kebakaran serat (ko) Ruang dengan gas, uap atau debu yang korosif Ruang lembab dan basah Ruang sangat panas Ruang kerja kasar (r) Ruang radiasi
  • 51. KETENTUAN UNTUK BERBAGAI RUANG DAN INSTALASI KHUSUS RUANG KERJA LISTRIK Pengawas ahli Cukup luas untuk melakukan pemeriksaan Penerangan yang baik Lantai, dinding, atap dari bahan tidak mudah terbakar. Di udara terbuka
  • 52. b. Ruang kerja listrik terkunci tidak boleh dipasang mesin, pesawat, instrumen ukur dan perlengkapan lain yang setiap hari dilayani. Pintu jalan masuk diatur sedemikian hingga: Pintu membuka ke luar. Dibuka dari luar menggunakan kunci Dibuka dari dalam tanpa kunci. Memasuki ruang kerja listrik : Izin dari petugas berwenang Paling sedikit dua orang Sehat jasmani dan rohani, pakaian kering, waspada. Membawa dan memakai APD yang diperlukan. Memperhatikan rambu-rambu.
  • 53. Bekerja pada keadaan tidak bertegangan : dilakukan pada saat tegangan telah dibebaskan, ditempat sarana pemutusan harus ada rambu. Dilakukan pemeriksaan tegangan dengan lampu uji. Perlengkapan harus dibumikan. Surat penugasan bagi petugas pembebasan tegangan Sirkit yang memungkinkan penyalur tegangan dikunci, dan kunci disimpan oleh petugas. Penguncian harus dilaksnakan menurut prosedur tertentu.
  • 54. Bekerja pada keadaan bertegangan ; dilakukan minimal dua orang, ahli, memilki surat ijin kerja. Pekerja dalam keadaan sehat rohani dan jasmani. Pekerja harus berdiri ditempat isolasi atau menggunakan perkakas berisolasi yang handal. Menggunakan pengaman badan (APD) yang diperlukan. Semua perlengkapan yang digunakan diperksa. Keadaan cuaca baik. Dilarang menyentuh perlengkapan listrik dengan tangan telanjang.
  • 55. Bekerja di dekat instalasi yang bertegangan : Perhatikan Jarak minimum aman Perlengkapan harus bebas dari kebocoran isolasi atau imbas. Dilarang menggunakan pengukur dari logam Dilarang menggunakan tangga kayu yang diikat batang logam. Jarak aman atau diluar jangkauan Tegangan kV Jarak cm 1 50 12 60 20 75 70 100 150 125 220 160 500 300
  • 56. PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN LISTRIK. Penolong harus mengamankan diri dahulu untuk menhindarkan pengaruh arus listrik, berada pada papan kering, kain kering, pakaian, alas yang serupa itu yang bukan logam (kayu, karet). Jika tidak mungkin kedua tangan penolong dibalut dengan kain kering, pakaian kering atau bahan serupa itu (kertas, karet). Pada saat memberikan pertolongan, penolong harus menjaga diri agar tubuhnya jangan bersentuhan dengan benda logam.
  • 57. Cara membebaskan penderita dari aliran listrik Penghantar dibuat bebas dari tegangan dengan memutuskan sakelar atau gawai pengaman, penghantar ditarik sampai terlepas dari penderita dengan menggunakan benda kering bukan logam, kayu atau tali yang diikat pada penghantar. Penderita ditrik dari tempat kecelakaan. Penghantar dilepas dari tubuh penderita dengan tangan yang dibungkus dengan pakaian kering yang dilipat-lipat. Penghantar dihubungpendekan atau dibumikan. b. Berikan pertolongan medis secepatnya.
  • 58. Klasifikasi : Kelompok 1 : Instalasi untuk Utilitas bangunan, bila terputus tidak berpengruh langsung terhadap pasien Kelompok 1 E : Instalasi listrik untuk intalasi medik, yang berfungsi langsung dengan penderita, bila terputus dalam tempo kurang dari 10 detik harus segera mendapat catu daya pengganti khusus (CDPK) Kelompok 2 E : Instalasi listrik untuk intalasi medik berfungsi langsung dengan penderita, bila terputus harus langsung mendapat catu daya pengganti khusus (CDPK) ggggggggggg REF. K3 LISTRIK DI RUMAH SAKIT PUIL-2000 FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
  • 59. Sistem distribusi listrik di rumah sakit Sumber Normal Sumber Emergency Baterai atau Motor Generator RUANG KELOMPOK 1 RUANG KELOMPOK 1E RUANG KELOMPOK 2E G < 10 dt < 0,5 dt
  • 60. Instalasi listrik Ketel Uap Alat penerangan dan alat listrik lainya tidak diijinkan menggunakan tegangan lebih dari 50 Volt Jika digunakan kabel fleksibel harus berselubung karet atau berperisai logam fleksibel. Bila diperlukan tegangan lebih dari 50 V, maka bagian logam dari ketel uap harus dibumikan Jenis kabel yang digunakan harus berselubung karet dan berperisai logam PUIL 2000 Psl. 8.12
  • 61. L1 L2 L3 N
  • 62. L1 L2 L3 N
  • 63. GENERATOR Ref. PUIL 2000 (5.5.1.1.) a. nama pabbrik pembuat b. tegangan pengenal c. arus beban pengenal d. daya pengenal e. freq, Jumlah fase, f. rpm g. suhu lingkungan > kenaikan suhu h. klas isolasi I. teg. kerja dan arus beban penuh j. lilitan k. daur kerja Tanda Pengenal (Plat nama)
  • 64. GENERATOR (PEMBANGKIT LISTRIK) Ref. PUIL 2000 (5.5.1.1.) a. Pada saat beban dimasukan, teg turun mak 25% dan pulih 0,5 detik b. Kapasitas bahan bakar untuk 8 jam c. Pipa saluran bahan bakar harus terlindung dari panas dan mekanis d. Pipa saluran gas buang harus disalut shg suhu mak 70 o C e. Pelepasan gas buang pada sebelah sisih udara masuk f. Sistem pendinginan harus terjamin g. Pondasi harus dirancang dengan peredam getaran mesin h. Harus dipasang tanda peringatan PENGGERAK MULA G BEBAN
  • 65. GENERATOR Ref. PUIL 2000 (5.6) 1. Harus diproteksi thd arus lebih 2. Mak 150 % > I beban penuh 3. Penghantar 115% > I beban penuh G
  • 66. Gbr Rencana Prosedur Sertifikasi Alat / Instalasi Pasang (Instal) Dipakai/ Digunakan Aman Terkendali Riksa Uji Berkala Riksa/Uji Commissioning Commissioning Pengesahan Gbr Rencana Pengesahan Pemakaian
  • 67. Sertifikat Pengesahan Alat / Instalasi - Pembuatan - Pemasangan - Pemakaian Sertifikasi, Lisensi, Kompetensi Personil SKP Lembaga K3 (Perencana, pemasang, Riksa-uji, Pembinaan) Jenis Sertifikasi K3 Bidang Listrik
  • 68. A. Sertifikasi Alat / Instalasi 1. Listrik - Pengesahan Pembuatan Alat / Bahan - Pengesahan Pemasangan Instalasi - Sertifikat Penggunaan Alat / Instalasi 2. Penyalur Petir - Pengesahan Pembuatan Alat / Bahan - Pengesahan Pemasangan Instalasi - Sertifikat Penggunaan Alat / Instalasi 3. Pesawat Lift - Pengesahan Pembuatan Alat / Bahan - Pengesahan Pemasangan Instalasi - Sertifikat Penggunaan Alat / Instalasi Jenis Sertifikasi / Perijinan K3 Listrik
  • 69. Administratif - Permohonan Bermaterai - Gbr Rencana - Sertifikat Teknis - Badan Pelaksana - Dll Teknis - Riksa Uji Administratif - Riksa Uji Visual Sertifikat / Ijin / Pengesahan Persyaratan Teknis Sertifikasi Alat / Instalasi
  • 70. Proses pengesahan gambar ins. listrik Dokumen perencanaan listrik 1. Peta lokasi 2 Gambar instalasi - Lay out perlengkapan dan peralatan listrik - Rangkaian peralatan dan pengendalinya 3. Diagram garis tunggal 4. Gambar rinci 5. Perhitungan beban 6. Tabel bahan 7. Ukuran teknis - Sepesifikasi & cara pasang - Cara menguji - Jadwal waktu Berkas perencanaan. Analisis: Berdasarkan SNI 04-225-2000 oleh pegawai pengawas Memenuhi syarat Ya PENGESAHAN GAMBAR Setuju dipasang. Tidak Commissioning. Rekomendasi. Rekomendasi .
  • 71. KOMPETENSI SDM BIDANG LISTRIK PUIL 2000 SNI-04-0225-2000 KETEKNIKAN KESELAMATAN KERJA
  • 72. B. Jenis Sertifikasi Kompetensi Personel 1. Bidang K3 Listrik (311/M/2002) - Ahli K3 Listrik / Petir - Teknisi K3 Listrik / Petir 2 . Sertifikat Bidang Teknisi Lift (407/M/99) PENYELIA PEMASANGAN Mengawasi pelaksanaan pekerjaan Proyek pemasangan TEKNISI (Ajustment) Melaksanakan Comissioning, TEKNISI PEMELIHARAAN Merawat dan memperbaiki lift PENYELIA OPERASI LIFT Mengawasi kelaikan operasi lift Pengurus Wajib Membentuk Organisasi K3 PK dan Menyiapkan Personilnya
  • 73. Bagian 9.5.3.2 : Orang yang mengawasi pemasangan instalasi listrik Bagian 9.5.3.1 : Orang yang diberi tanggung jawab, perancangan, pemasangan, pemeriksaan, dan pengujian inst. Listrik, harus memahami K3 dan memiliki ijin kerja. Bagian 9.10.4. : Pengusahaan listrik > 200 kVA harus memiliki organisasi yang bertanggjawab secara khusus Bagian 9 Pengusahaan Instalasi Listrik PUIL 2000 SNI-04-0225-2000
  • 74. KOMPETENSI SDM BIDANG K3 LISTRIK PUIL 2000 SNI-04-0225-2000 AHLI K3 LISTRIK : MENILAI RANCANGAN; RIKSA UJI PENYELIA K3 LISTRIK : PENGAWAS PEKERJAAN PEMASANGAN, PEMELIHARAAN, PERBAIKAN TEKNISI LISTRIK : PELAKSANA PELAYANAN, PEMELIHARAAN
  • 75. Inventarisasi Jenis jabatan fungsional berbasis kompetensi K3 Listrik Klas I.  Teknisi ( pemasangan, pemeliharaan) Klas II.  Penyelia (pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan) Klas III.  Ahli K3 Listrik Dapat mengevaluasi potensi bahaya dan tindakan koreksi terhadap: gambar rancangan; hasil pemeriksaan dan pengujian; Dapat melakukan pengawasan pek. pemasangan dan pemeliharaan inst. listrik secara benar dan aman sesuai ketentuan dan prosedur K3. Dapat melayani dan memelihara inst. listrik secara benar dan aman, baik bagi dirinya, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya Ahli K3 Listrik Penyelia K3 Listrik Teknisi Listrik
  • 76. Kep. Dirjen Binawas Kep 311/BW/2002 TEKNISI LISTRIK (PELAKSANA PELAYANAN, PEMELIHARAAN) KOMPETENSI Tugas dan tanggung jawab : Melayani, merawat dan mengawasi kelaikan instalasi listrik; Membantu pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik;
  • 77. Sasaran OBYEK YANG TERTINGGI Arus : 5.000 ~ 200.000 A Panas: 30.000 o C PETIR AWAN KE AWAN AWAN KE BUMI KERUSAKAN THERMIS, ELEKTRIS, MEKANIS ,
  • 78. Petir
  • 79. BAHAYA SAMBARAN PETIR SAMBARAN LANGSUNG . SAMBARAN TIDAK LANGSUNG
  • 80.  
  • 81. KONSEP PROTEKSI BAHAYA SAMBARAN PETIR  PERLINDUNGAN SAMBARAN LANGSUNG Dengan memasang instalasi penyalur petir pada bangunan Jenis instalasi : - Sistem Franklin - Sistem Sangkar Faraday - Sistem Elektro statik  PERLINDUNGAN SAMBARAN TIDAK LANGSUNG Dengan melengkapi peralatan penyama tegangan pada jaringan instalasi listrik (Arrester)
  • 82. Instalasi penyalur petir yang tidak memenuhi syarat dapat mengundang bahaya Grounding tidak sempurna Berbahaya
  • 83. Sistem Proteksi Petir Ref 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per 02/Men/1989 tentang instalasi penyalur petir Berlaku untuk sistem proteksi eksternal / proteksi bahaya sambaran langsung 2. SNI 04- 0225 2000 (PUIL 2000) Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal / proteksi bahaya sambaran tidak langsunglangsung Instalasi penyalur petir yang tidak memenuhi syarat dapat mengundang bahaya ggggggggggg
  • 84. INSTALASI PENYALUR PETIR PERMENAKER PER-02 MEN/1989 SISTEM FRANKLIN BAGIAN BAGIAN PENTING Sudut perlindungan 112 o Resistan pembumian mak 5 ohm PENERIMA (AIR TERMINAL)  HANTARAN PEMBUMIAN (GROUNDING)  HANTARAN PENURUNAN (DOWN CONDUCTOR) 
  • 85.  
  • 86. ++++++++ ++++++++ ++++++++ ------------ ------------- ------------ MENYAMBAR JARINGAN LISTRIK
  • 87.  
  • 88. Pengawasan K3 Instalasi Penyalur Petir PERMENAKER No. PER 02/MEN/1989 Tentang Instalasi Penyalur Petir Ruang lingkup : Sistem eksternal Jenis : konvensi onal & elektrostatik +++++++ +++++++++ +++++++ - - - - - - - - - - - - - - - - - -
  • 89. INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR A : Peruntukan bangunan (-10 0 1 2 3 5 15) B : Struktur konstruksi ( 0 1 2 3 ) C : Tinggi bangunan ( 0 2 3 4 5 - 10) D : Lokasi bangunan ( 0 1 2) E : Hari guruh ( 0 1 2 3 4 - 7) R = A + B + C + D + E < 11 ABAIKAN = 11 KECIL = 12 SEDANG = 13 AGAK BESAR = 14 BESAR > 14 SANGAT BESAR PERTIMBANGAN PEMASANGAN INSTALASI PENYALUR PETIR
  • 90. INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR A : Peruntukan bangunan Rumah tinggal : 1 Bangunan umum : 2 Banyak orang : 3 Instalasi gas,minyak, rumah sakit : 5 Gudang handak : 15 B : Struktur konstruksi Steel structure : 0 Beton bertulang, kerangka baja atap logam: 1 Beton bertulang, atap bukan logam : 2 Kerangka kayu atap bukan logam : 3 C : Tinggi bangunan
  • 91. INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR C : Tinggi bangunan s/d 6 m : 0 12 m : 2 17 m : 3 25 m : 4 35 m : 5 50 m : 6 70 m : 7 100 m : 8 140 m : 9 200 m : 10
  • 92. D : Lokasi bangunan Tanah datar : 0 Lereng bukit : 1 Puncak bukit : 2 E : Hari guruh per tahun 2 : 0 4 : 1 8 : 2 16 : 3 32 : 4 64 : 5 128 : 6 156 : 7 INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR
  • 93. H arus dipasang instalasi PROTEKSI PETIR (Sistem internal protection) Ruangan berpotensi bahaya ledakan gas/uap/debu/serat SNI 225 - 1987 PUIL-1987 (820 - B.16 dan - C.4)
  • 94. PROTEKSI PETIR SYSTEM INTERNAL Semua bagian konduktif dibonding Semua fasa jaringan RSTNG dipasang Arrester Bila terjadi sambaran petir pada jaringan instalasi listrik semua kawat RSTN tegangannya sama tidak ada beda potensial GROUNDING ARRESTER RSTN RSTN
  • 95. SYARAT-SYARAT PEMASANGAN PENGHANTAR PENURUNAN Dipasang sepanjang bubungan ke tanah. Diperhitungkan pemuaian dan penyusutan. Jarak antara alat pemegang penghantar maximal 1,5 meter. Dilarang memasang penghantar penurunan dibawah atap dalam bangunan. Jika ada, penurunan dipasang pada bagian yang terdekat pohon, menonjol. Memudahkan pemeriksaan. Jika digunakan pipa logam, pada kedua ujung harus disambung secara elektris. Dipasang minimal 2 penurunan. Jarak antar kaki penerima dan titik percabangan penghantar maximal 5 meter.
  • 96. BAHAN PENGHANTAR PENURUNAN Kawat tembaga penampang min. 50 mm 2 & Tebal minimal 2 mm. Bagian atap, pilar, dinding, tulang baja yang mempunyai massa logam yang baik. Khusu tulang beton harus memnuhi : Sudah direncanakan untuk itu Ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air dibawah tanah. Kolom beton yang digunakan sebagai penghantar adalah kolom beton bagian luar. Pipa penyalur air hujan + minimal dua pengantar penurusan khusus. Jarak antar penghantar Tinggi < 25 m max. 20 m Tinggi 25 – 50 m max (30 – 0,4xtinggi bangunan) Tinggi > 50 m max 10 meter.
  • 97. SYARAT PEMBUMIAN/TAHANAN PEMBUMIAN Dipasang sedemikian sehingga tahan pembumian terkecil. Sebagai elektroda bumi dapat digunakan Tulang baja dari lantai kamar, tiang pancang (direncanakan). Pipa logam yang dipasang dalam bumi secara tegak. Pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi secara mendatar. Pelat logam yang ditanam. Bahan yang diperuntukkan dari pabrikan (spesifikasi sesuai standar) Dipasang sampai mencapai permukaan air dalam bumi. Masing-masing penghantar dari suatu instalasi yang mempunyai beberapa penghantar harus disambungkan dengan elektroda kelompok.
  • 98. e. Terdapat sambungan ukur. Jika keadaan alam tidak memungkinkan, Masing-masing penghantar penurunan harus disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam dengan beberapa elektro tegak atau mendatar sehingga jumlah tahan pembumian bersama memenuhi syarat. Membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda sehingga tahan pembumian memenuhi syarat. g. Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan untuk pembumian instalasi penyalur petir.
  • 99. BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan penyalur tegangan lebih, kecuali berada dalam daerah perlindungan. Jika antena sudah dibumikan, tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih. Jika antena dpasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi petir, antena harus dihubungkan melalui penyalur tegangan lebih. Pemasangan penghantar antara antena dan penyalur petir sedemikian menghindari percikan bunga api. Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir. Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi.
  • 100. CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M Instalasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak boleh dianggap dapat melindung bangunan yang berada disekitarnya. Penerima harus dipasang menjulang min 50 cm di atas pinggir cerobong. Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak dapat digunakan sebagai penerima petir. Instalasi penyalur petir dari cerobong min harus mempunyai 2 penurunan dengan jarak yang sama satu sama lain. Tiap-tiap penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima.
  • 101. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Setiap instalasi penyalur petir harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat. Instalasi penyalur petir petir harus diperiksa dan diuji : Sebelum penyerahan dari instalatir kepada pemakai. Setelah ada perubahan atau perbaikan (bangunan atau instalasi) Secara berkala setiap dua tahun sekali. Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir. Dilakukan oleh pegawai pengawas, Ahli K3 atau PJK3 Inspeksi. Pengurus atau pemilik wajib membantu (penyedian alat)
  • 102. Dalam pemeriksaan dan pengujian hal yang perlu diperhatikan : Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat. Kerusakan-kerusakan dan karat dari penerima, penghantar Sambungan-sambungan Tahanan pembumian dari masing-masing elektroda maupun elektorda kelompok. Setiap hasil pemeriksaan dicatat dan diperbaiki. Tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari 5 ohm. Dilakukan pengukuran elektroda pembumian.
  • 103. Pesawat lift sebagai sarana transportasi vertikal yang dirancang dengan perangkat pengendali otomatik dari dalam kereta dan pada setiap lantai pemberhentian. Pengguna/penumpang lift hanya dengan tekan tombol dapat mengendalikannya menuju lantai yang dikehendaki; LIFT
  • 104. UU 1/70 Bab II Psl 2 (2) - f ……… tempat kerja dimana : f. Dilakukan pengangkutan barang, binatang, atau manusia, baik didarat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara Ketentuan K3 LIFT
  • 105. UU 1/70 (Bab III Psl 3 (1) - n Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : n. “Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atang barang” . Syarat-syarat K3 Lift
  • 106. Apabila terjadi sesuatu hal yang membahayakan, penumpang tidak dapat berbuat apa apa, Aspek kehandalan dan keselamatan penumpang merupakan faktor dasar dalam pertimbangan perancangan pesawat lift. LIFT
  • 107. K3 LIFT Untuk menjamin kehandalan dan keamanan pesawat lift, telah ditetapkan syarat-syarat K3, Dasar : Undang undang No 1 th 1970; Peraturan Menaker No Per. 03/Men/1999 Kepmenaker No. : Kep 407/M/BW/1999
  • 108. Dasar pertimbangan Pertimbangan teknis penetapan Peraturan K3 Lift (Perat. Menteri Tenaga Kerja No Per 03/Men/1999) adalah bahwa Pesawat lift dinilai mempunyai potensi bahaya tinggi, Pasal 25 Pengurus yang membuat, memasang, memakai pesawat lift dan perubahan teknis maupun administrasi harus mendapat ijin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. PENGENDALIAN K3 LIFT PERMENAKER NO : PER 03/MEN/1999
  • 109. PENYELIA PEMASANGAN Mengawasi pelaksanaan pekerjaan Proyek pemasangan TEKNISI (Ajustment) Melaksanakan Comissioning, TEKNISI PEMELIHARAAN Merawat dan memperbaiki lift PENYELIA OPERASI LIFT Mengawasi kelaikan operasi lift KLASIFIKASI & KOMPETENSI TEKNISI LIFT KEPUTUSAN MENTERI No KEP-407/M/BW/99
  • 110. C0ntoh No : 64 / PNKK/07.03 Berlaku s/d : 28 Juli 2008 Nama : FRANSISCUS WARTOYO Tempat & tgl lahir : Yogyakarta, 2 April 1954 Instansi/Perh. : PT. Toshindo Elevator Utama Alamat : Jl. Boulevard Rukan Plaza Pasific B2 No. 25 - Kelapa Gading – Jakarta Utara Jakarta, 28 Juli 2003 PLT. DIREKTUR PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN KERJA Ir. Imam Subari NIP. 160009422 DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI KARTU LISENSI K3 TEKNISI PEMELIHARAAN LIFT DAN ESCALATOR
  • 111. KOMPETENSI TEKNISI PEMELIHARAAN LIFT DAN ESCALATOR SESUAI KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA RI NO. : KEP. 407/M/BW/1999 Tugas dan tanggung jawab : 1. Merawat dan mengawasi kelaikan operasi lift dan eskalator; 2. Membantu pemeriksaan dan pengujian lift dan eskalator; C0ntoh
  • 112. C0ntoh No : 48 / PNKK/07.03 Berlaku s/d : 28 Juli 2008 Nama : SLAMET RIYANTO Tempat & tgl lahir : Semarang, 28 Mei 1963 Instansi/Perh. : Pemda Jawa Tengah Alamat : Jl. Pahlawan No. 9 Semarang 50243 Jakarta, 28 Juli 2003 PLT. DIREKTUR PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN KERJA Ir. Imam Subari NIP. 160009422 DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI KARTU LISENSI K3 PENYELIA OPERASI LIFT DAN ESCALATOR
  • 113. KOMPETENSI TEKNISI PENYELIA OPERASI LIFT DAN ESCALATOR SESUAI KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA RI NO. : KEP. 407/M/BW/1999 Tugas dan tanggung jawab : Mengawasi keselamatan operasi lift dan eskalator; Mengambil tindakan pengamanan keadaan darurat operasi lift dan eskalator; C0ntoh
  • 114. GAMBAR RENCANA PEMASANGAN IJIN PEMASANGAN EVALUASI RIKSA UJI IJIN PEMAKAIAN OK OK RIKSA UJI BERKALA PEMAKAIAN MEKANISME PENGAWASAN K3
  • 115. Pasal 24 Ayat (1) Pembuatan dan atau pemasangan lift harus sesuai dengan gambar rencana yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk Ayat 2 Dokumen perencanaan Gambar konstruksi lengkap Perhitungan konstruksi Spesifikasi dan sertifikasi material Ayat 3 Proses pembuatannya harus memenuhi SNI atau Standar internasional yang diakui PABRIKASI LIFT DESAIN PEMBUATAN Engineering design : Konsep desain Standar desain Checking perhitungan konstruksi Memenuhi syarat IJIN PEMBUATAN (PABRIKASI) LIFT IJIN K3
  • 116. Pasal 24 Ayat (4) Gambar rencana pemasangan lift terdiri : Denah ruang mesin dan peralatannya Konstruksi mesin dan penguatannya Diagram instalasi listrik Diagram pengendali Rem pengaman Bangunan ruang luncur dan pintu-pintunya Rel pemandu dan penguatannya Konstruksi kereta Governor dan peralatannya Kapasitas angkut, kecepatan, tinggi vertikal Perhitungan tali baja LAIK KONSTRUKSI LIFT IJIN K3 Perencanaan pemasangan lift Doc.Lengkap Analisis : Evaluasi gambar dan sertifikat Checking perhitungan kekuatan konstruksi Memenuhi syarat IJIN PEMASANGAN LIFT
  • 117. IJIN PEMAKAIAN LIFT (PERMENAKER : PER 03/MEN/1999) Pasal 30 Ayat (1) Setiap lift sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji sesuai standar uji yang ditentukan Standar uji K3 lift : SNI 1718 – 1989 – E Bentuk laporan : - 38 - L - 39 - L LIFT LAIK OPEPASI IJIN K3 AS BUILT DRAWING LIFT TEST & COMMISSIONING PEMERIKSAAN VISUAL/VERIFIKASI DATA PENGUJIAN PEMBEBANAN PENGUJIAN REM & SAFETY DEVISES Memenuhi syarat 1 tahun
  • 118. Dituntut profesional dan memiliki kompetensi : memahami peraturan dan standar teknik K3 yang luas, ahli mengidentifikasi sumber bahaya dan ahli membuat rekomendasi syarat K3 sesuai standar UNDANG UNDANG NO 1 TH 1970 KESELAMATAN KERJA PASAL 5 (1) PEGAWAI PENGAWAS DAN AHLI KESELAMATAN KERJA DITUGASKAN MENJALANKAN PENGAWASAN LANGSUNG TERHADAP DITAATINYA UNDANG UNDANG INI DAN MEMBANTU PELAKSANAANYA Pengawasan K3
  • 119. Ditetapkan Sebagai Standar Wajib Kep Menteri Energi & Sumber Daya Mineral No. : 2046 K/40/MEN/2001 Tanggal 28 Agustus 2001 Batas waktu penyesuaian 3 tahun Persyaratan Umum Instalasi Listrik Peluncuran perdana 24-10-2001 SNI 04-0225-2000 Terbaru PUIL 2000
  • 120. JUMLAH LIFT Th.1979 SD AGUSTUS 2003 DKI JAKARTA 6707 B A N T E N 28 JAWA BARAT 316 JAWA TENGAH 179 YOGYAKARTA 113 JAWA TIMUR 621 B A L I 192 A C E H 15 SUMATERA UTARA 260 SAMATERA BARAT 30 SUMATERA SELATAN 59 R I A U 72 J A M B I 18 BENGKULU 9 LAMPUNG 26 KALIMANTAN TENGAN 2 KALIMANTAN TIMUR 86 KALIMANTAN BARAT 20 KALIMANTAN SELATAN 21 SULAWESI UTARA 44 SULAWESI SELATAN 125 SULAWESI TENGGARA 1 SULAWESI TENGAH - A M B O N 19 IRIAN JAYA 19 NUSA TENGGARA BARAT 3 NUSA TENGGARA TIMUR 2
  • 121. PABRIKASI LIFT DESAIN LIFT IJIN K3 PEMASANGAN LIFT DESAIN KONSTRUKSI PEMASANGAN LIFT IJIN K3 PEMAKAIAN LIFT AS BUILT DRAWING TEST & Commissioning PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN IJIN K3 PERIJINAN K3 LIFT (PERMENAKER : PER 03/MEN/1999)
  • 122. Sertifikat Pengesahan Alat / Instalasi - Pembuatan - Pemasangan - Pemakaian Sertifikasi, Lisensi, Kompetensi Personil SKP Lembaga K3 (Perencana, pemasang, Riksa-uji, Pembinaan) Jenis Sertifikasi K3 Bidang Listrik
  • 123. A. Sertifikasi Alat / Instalasi 1. Listrik - Pengesahan Pembuatan Alat / Bahan - Pengesahan Pemasangan Instalasi - Sertifikat Penggunaan Alat / Instalasi 2. Penyalur Petir - Pengesahan Pembuatan Alat / Bahan - Pengesahan Pemasangan Instalasi - Sertifikat Penggunaan Alat / Instalasi 3. Pesawat Lift - Pengesahan Pembuatan Alat / Bahan - Pengesahan Pemasangan Instalasi - Sertifikat Penggunaan Alat / Instalasi Jenis Sertifikasi / Perijinan K3 Listrik
  • 124. B. Jenis Sertifikasi Kompetensi Personel 1. Bidang K3 Listrik (311/M/2002) - Ahli K3 Listrik / Petir - Teknisi K3 Listrik / Petir 2 . Sertifikat Bidang Teknisi Lift (407/M/99) PENYELIA PEMASANGAN Mengawasi pelaksanaan pekerjaan Proyek pemasangan TEKNISI (Ajustment) Melaksanakan Comissioning, TEKNISI PEMELIHARAAN Merawat dan memperbaiki lift PENYELIA OPERASI LIFT Mengawasi kelaikan operasi lift Pengurus Wajib Membentuk Organisasi K3 PK dan Menyiapkan Personilnya
  • 125. PENGHANTAR R S T BEBAN kW 1 NYY 4 x 15 3P.25 kW 2 NYY 4 x 15 3P.20 kW 3 NYY 4 x 15 3P.15 kW 4 NYY 3 x 4 - - 1P. 25 kW 5 NYY 3 x 4 - - IP. 20 kW 6 NYY 3 x 4 - - 1P. 15 kW 120 kW M1 M2 M3 M4 M5 M6 Case Study
  • 126. Case Study W1 W1 : 5 A, W2 : 3A: W3 : 6 A KK 3 : 250V- 10 A KK1 : 250 V- 15 A MCB : 25 A KHA kabel 1,5 mm2 : 19 A 2,5 mm2 : 25 A W3 W2 KK 3 KK 1 25 A 2 x 2,5 mm2 2 x 1,5 mm2 2 x 1,5 mm2
  • 127. Case Study W1 W3 W2 KK 3 KK 1 25 A 2 x 2,5 mm2 2 x 1,5 mm2 2 x 1,5 mm2 W tot. = 5 A + 6A + 6 A = 17 A KK 3 : 250V- 10 A (terbakar) KK1 : 250 V- 15 A (terbakar) MCB : tidak menjamin sbg pengaman (kabel panas MCB belum bekerja melebihi KHA kabel)
  • 128. Dimaksudkan untuk mencegah atau memperbaiki kesalahan, penyimpangan, ketidaksesuaian, pelanggaran dan lainnya yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan Sistem Pengawasan Pengawasan
  • 129. Sistem : desentralisasi Sifat : langsung & tidak langsung Mekanisme : - pertama - berkala/periodik - khusus - ulang Sistem Pengawasan K3
  • 130. Inspeksi K3 Tujuan : Mengidentifikasi potensi bahaya (Hazard) dan atau bahaya yang ada; Mengecek pelaksanaan syarat K3 yang telah direkomendasikan; Memonitor kelengengkapan sarana safety Memperbaiki pelaksanaan safety
  • 131. Inspeksi K3 Type inspeksi : On going inspection : Supervisor melakukan inspeksi terusmenerus pada saat operasi Pre operation inspection Pemeriksaan awal sebelum operasi dilakukan oleh inspector untuk memeriksa kelaikan operasi, biasanya dilaksanakan pada saat start up, commissioning Periodical inspection (Pemeriksaan berkala) dilakukan secara berkala
  • 132. Inspeksi K3 Pelaksanaan inspeksi oleh operator Dilakukan oleh setiap karyawan pada area kerjanya masing-masing Hal yang harus di inspeksi adalah kondisi lingkungan, keadaan peralatan mesin, metode kerja Dilakukan seseringnya agar kondisi bahaya tidak muncul,
  • 133. Inspeksi K3 Laporan inspeksi Dilakukan oleh setiap karyawan pada area kerjanya masing-masing Hal yang harus di inspeksi adalah kondisi lingkungan, keadaan peralatan mesin, metode kerja Dilakukan seseringnya agar kondisi bahaya tidak muncul,
  • 134. RANGKUMAN Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan manusia (tenaga kerja), asset maupun lingkungan, karena itu instalsi listrik harus dikendalikan dengan pendekatan: TEKNIS : dirancang, dipasang, diperiksa/diuji secara berkala dengan mengacu pada standar (PUIL) yang berlaku PERSONEL : melalui pembinaan kompetensi teknisi, penyelia, ahli MANAJEMEN : menerapkan SMK3
  • 135. RANGKUMAN Listrik, Lift mengandung potensi bahaya Penggunaan instalasi/peralatan listrik, lift harus memiliki ijin/pengesahan K3 Masa uji lift berlaku 1 tahun Operasional listrik/lift harus diawasi oleh teknisi yang kompeten Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan syarat-syarat K3
  • 136. Sekian & TERIMA KASIH UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ggggggggggg
  • 137. UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ggggggggggg
  • 138. Sekian TERIMA KASIH Salam K3 ggggggggggg