1
Direktorat Jenderal Anggaran – Kementerian Keuangan – Tahun 2013
SBM & SBK TA 2014
(PMK NOMOR 71 DAN 72/PMK.02/2013)
2
Pokok Bahasan
1. Standar Biaya (SB) merupakan salah satu instrumen penting utk menjamin
keberhasilan implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK).
2. Standar Biaya yg ditetapkan dlm PMK bukan sbg alat utk menambah penghasilan
melainkan sbg alat penggunaan input biaya secara lebih efisien dlm penyusunan
RKA-K/L.
2. Penerapan Standar Biaya dlm pelaksanaan anggaran selama ini masih dijumpai
beberapa permasalahan, antara lain berupa inefisiensi perjadin krn:
- tidak tepat tempat,
- tidak tepat jumlah,
- tidak tepat topik dengan tusi,
- tidak tepat pertanggungjawaban (moral hazard)
3. Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan K/L diharapkan dapat menerapkan
ketentuan Standar Biaya dengan lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip Keuangan
Negara.
I. Latar Belakang…..(1)
4
BENTUK
PENGATURAN SB
BeschikkingRegelling
• Bersifat tahunan
• Penetapan satuan2 biaya
baik SBM maupun SBK
termasuk struktur biaya
• Bersifat jangka panjang
• Pengaturan penerapan
standar biaya
1. Panduan penerapan SBM
2. Panduan penerapan SBK,
3. Panduan penerapan Standar
Struktur Biaya & Indeksasi)
1. PMK & Surat Menkeu ttg SBM
2. PMK SBK
3. PMK/Surat Menkeu ttg Standar
Struktur Biaya & Indeksasi
I. Latar Belakang ….(2)
II. Pengaturan SBM ..(1)
(PMK No. 71/PMK.02/2013)
1. Pemberlakuan  berlaku untuk satu Kementerian Negara/Lembaga, atau
 beberapa/seluruh Kementerian Negara/Lembaga
2. Penetapan Melalui PMK / persetujuan Menkeu
3.
4.
5.
6.
Kriteria SBM dgn
persetujuan Menkeu
Penggunaan
Tanggung jawab
penggunaan
Pengawasan
 Tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik
tertentu dan/atau adanya kekhususan satuan biaya
yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga.
 Daerah terpencil, daerah perbatasan, pulau terluar, dan
/atau penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri
K/L wajib menggunakan SBM dalam penyusunan RKA-K/L
Kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan SBM
sepenuhnya menjadi tanggung jawab PA/KPA
Pengawasan atas penggunaan SBM dilakukan oleh
aparat pengawas fungsional K/L
Definisi Standar Biaya
Masukan
Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks
yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen
keluaran.
II. Pengaturan SBM ..(2)
(PMK No. 71/PMK.02/2013)
 Dalam penerapan SBM, K/L harus melakukan langkah-langkah efisiensi sbb :
 Pembatasan & pengendalian biaya perjadin
 Pembatasan & pengendalian biaya rapat diluar kantor
 Penerapan sewa kendaraan operasional sbg salah satu alternatif penyediaan
kendaraan operasional
 Pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan
Keikutsertaan pejabat/pegawai dlm tim pelaksanaan kegiatan/sekretariat tidak
dibatasi, namun pemberian honorarium diatur dgn ketentuan sbb:
 Pejabat negara/pjb.es I/II tiap bulan hanya diperkenankan menerima
honorarium tim yg bersumber dari DIPA KL ybs maksimal 2 tim pelaksanan
keg
 Pejabat es III/IV, dan pejabat fungsional tiap bulan hanya diperkenankan
menerima honorarium tim yg bersumber dari DIPA KL ybs maksimal 3 tim
pelaksanaan kegiatan
 Penggunaan SB lain yg menambah penghasilan dan fasilitas bagi Pejabat Negara,
PNS dan Non PNS harus dgn persetujuan Menkeu
 Penghapusan format SPTJM dalam pertanggungjawaban penggunaan SB lain diluar
PMK SBM
PMK SBM TA 2014
PMK SBM
Lampiran I
32 Item
Lampiran II
28 Item
Keputusan
Menteri/
Pimpinan
Lembaga stlh
mendapat
Persetujuan
Menkeu
7
SBM
Lainnya
PMK SBM TA 2014 terdiri dari 3 pasal & 2 lampiran
III. Cakupan
Pengganti harga pasar
 batas tertinggi perencanaan & pelaksanaan
Cakupan  32 item satuan biaya, meliputi:
Honorarium
Uang Makan & Lembur
Uang Harian Perjalanan Dinas DN & LN
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas DN
A. Penambahan item SBM
1. Honoraium Panitia
Pengadaan Barang Jasa
(Pengguna Anggaran)
2. Uang Harian Diklat
3. Uang harian perjadin dlm
kota >8 jam
4. Pengepakan (perjadin
pindah)
B. Penyempurnaan
1. Susunan uang harian
2. Batasan minimal honor PBJ
3. Pembatasan Honor Tim
Pelaksana Kegiatan
4. Honor Kelebihan jam Peneliti
5. Pengelola keuangan yg
mengelola >1 DIPA
6. Honorarium tim yg ditetapkan
oleh Gubernur
C. Penyesuaian besaran
1.Honor Pembantu Peneliti
2.Honorarium satpam dst….
3.Biaya Penginapan Perjadin DN
D. Penghapusan
Honor kelebihan jam Penelitian
IV. Lampiran PMK I SBM
Referensi harga pasar
 batas tertinggi perencanaan & estimasi
pelaksanaan
Cakupan  28 item satuan biaya, meliputi:
Barang/jasa
Pemeliharaan
Perjalanan
B. Penyempurnaan Penjelasan
Lampiran
Satuan biaya transport dalam kota
 Pengadaan bahan makanan TNI
Polri
Konsumsi tahanan KPK
C. Penyesuaian besaran
 Pengadaan kendaraan (spesifikasi
untuk es. I & II)
 Pemeliharaan sarana kantor
 Konsumsi rapat
 Pengadaan Bama
 dstD. Penghapusan
 Toga Hakim &
mahasiswa
A. Penambahan item SBM
1. Kendaraan operasional
Mikro Bus
V. Lampiran II PMK SBM (1)
1 Makan 11 Sewa Kendaraan Roda 6 (Besar)
2 Snack 12 Pakaian Kerja Dokter
3 Kend. Operasional Pejabat Es. II 13 Pakaian Dinas Pegawai/Perawat
4 Kendaraan Operasional 14 Pakaian Seragam Mahasiswa
5 Kendaraan Operasional Pick Up 15 Pakaian Kerja Supir/Pesuruh
6 Kendaraan Operasional Lapangan 16 Pakaian Kerja Satpam
7 Kendaraan Operasional Roda 2 17 Sewa Gedung
8 Kendaraan Lapangan Trail 18 Pemeliharaan Gedung
9 Sewa Kendaraan Roda 4 19 Honor satpam, pramubakti, supir
10 Konsumsi tahanan 20 Keperluan sehari-hari perkantoran
11 Sewa Kendaraan Roda 6 (sedang)
V. Lampiran II PMK SBM (2)
No Prov Kabupaten Ibukota Toleransi
1 NAD Simeuleu Sinabang 134 % dari Satuan biaya prov. NAD
2 Sumut
Nias Gunung sitoli 118%
dari Satuan biaya prov. Sumut
Nias Barat Lahomi 124%
Nias Utara Lotu 125%
Nias Selatan Teluk Dalam 130%
3 Sumbar Kep. Mentawai Tuapejat 135% dari Satuan biaya prov. Sumbar
4 Sulut
Kep.Sangihe Tahuna 140%
dari Satuan biaya prov. Sulawesi Utara
Kep. Siau
Tagolandang Biaro
Ondong Siau 141%
Kep. Talaud Melonguane 147%
5 Papua
Tolikara Karubaga 203%
dari Satuan biaya prov. Papua
Peg. Bintang Oksibil 225%
Nduga Kenyam 231%
Puncak Jaya Kotamulia 251%
Intan jaya Sugapa 264%
Puncak Ilaga 269%
6 Papua Barat Maybrat Kumurkek 156% dari Satuan biaya prov. Papua Barat
V. Lampiran PMK SBM (3)
 Penyusunan SBK dilakukan pada Level output / sub output
 Jenis SBK terdiri dari Indeks Biaya Keluaran & Total Biaya Keluaran
 K/L wajib menggunakan SBK dalam penyusunan RKA-K/L
 Kemenkeu dan K/L secara bersama-sama atau sendiri melaksanakan monev
penerapan SBK sesuai kewenangannya dengan difokuskan pada:
a. Realisasi anggaran,
b. Tahapan/komponen
 Khusus usulan SBK dari satker BLU disampaikan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga kepada Ditjen Perbendaharaan untuk di lakukan penelaahan, dan
selanjutnya disampaikan kepada Ditjen Anggaran sebagai bagian dari usulan SBK
yg akan ditetapkan oleh Menkeu
VI. Hal-hal penting dalam SBK
Sosialisasi Standar Biaya 2014
Lampiran:
PMK NOMOR 91/PMK.02/2013
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 37/PMK.02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA
TAHUN ANGGARAN 2013
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 5 ayat (5) PP Nomor
90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKAK/L telah ditetapkan
PMK Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun
Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor
31/PMK.02/2013;
Sebagai tindak lanjut usulan Kementerian Luar Negeri untuk
melakukan penyesuaian terhadap besaran satuan biaya tiket
perjalanan dinas pindah luar negeri (one way) serta dalam
rangka kebijakan penghematan anggaran untuk pembatasan
honorarium dan perjalanan dinas.
I. Latar Belakang
 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada
pegawai negeri atau non pegawai negeri yg diberi tugas
untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan
Presiden/Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Eselon
I/KPA.
 Terhadap tim pelaksana kegiatan yg dibentuk berdasarkan
ketetapan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaannya
berasal dari APBN, maka besaran honorarium yang diberikan
dalam pelaksanaannya disetarakan dengan honorarium tim
pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat
Setingkat Menteri.
II. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Tim Pelaksana Kegiatan dapat dibentuk sepanjang memenuhi syarat-syarat adalah
sebagai berikut:
 Mempunyai keluaran (output) yang jelas dan terukur;
 Bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I
lainnya;
 Bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam
kerja;
 Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri
disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan
 Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Catatan:
Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, K/L
melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk
dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
III. Ketentuan Pembentukan
Pelaksana Kegiatan
Ketentuan pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan diatur sbb:
 Untuk K/L yang telah menerima tunjangan kinerja:
Keikutsertaan pejabat negara/pegawai negeri/non pegawai negeri dalam tim
pelaksana kegiatan tidak dibatasi namun pemberian honorariumnya diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
 Pejabat Negara/Pejabat Eselon I/II setiap bulannya hanya diperkenankan
menerima honorarium tim yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) kementerian negara/lembaga yang bersangkutan paling
banyak untuk 2 (dua) tim pelaksana kegiatan.
 Pejabat Eselon III/IV,dan pejabat fungsional serta pelaksana setiap
bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang
bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian
negara/lembaga yang bersangkutan paling banyak untuk 3 (tiga) tim
pelaksana kegiatan.
 Untuk K/L yg belum menerima tunjangan kinerja:
Agar dalam pembentukan tim pelaksana kegiatan mempedomani kriteria
pembentukan tim.
IV. Kebijakan Pembatasan Pemberian
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
 Ketentuan Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sbb:
 Honorarium diberikan kpd pegawai negeri/non pegawai negeri yg diberi
tugas utk melaksanakan kegiatan administratif yg berfungsi utk
menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan.
 Sekretariat hanya dpt dibentuk utk menunjang tim pelaksana kegiatan yg
ditetapkan oleh Presiden/Menteri.
 Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan paling banyak 7 (tujuh) orang.
 Keikutsertaan pegawai negeri/non pegawai negeri dlm sekretariat tim
pelaksana kegiatan tidak dibatasi namun pemberian honorariumnya diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
 Pejabat Eselon II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima
honorarium sekretariat tim pelaksana kegiatan yg bersumber dari DIPA
K/L ybs paling banyak untuk 2 (dua) sekretariat tim pelaksana kegiatan;
 Pejabat Eselon III/IV, dan pejabat fungsional serta pelaksana setiap
bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium
sekretariat tim pelaksana kegiatan yg bersumber dari DIPAK/L ybs paling
banyak untuk 3 (tiga) sekretariat tim pelaksana kegiatan.
V. Kebijakan Honorarium Sekretariat
Tim Pelaksana Kegiatan
 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
(Pasal II).
 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2013.
VI. Pemberlakuan

More Related Content

PDF
7 standar biaya masukan 2017
PPTX
PAPARAN KEPALA BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PPTX
Menyusun Dokumen Rencana Anggaran Biaya (PR 03)
PPT
Mengapa Perlu SOP Pengadaan
PPTX
19112014 Paparan Pedoman RKA Kemenhub
PDF
Peranan PA dan KPA dalam PBJ
PPT
Pengadaan Barang dan Jada Desa
PDF
Pengawalan penilaian kembali (revaluasi) barang milik negara BMN
7 standar biaya masukan 2017
PAPARAN KEPALA BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Menyusun Dokumen Rencana Anggaran Biaya (PR 03)
Mengapa Perlu SOP Pengadaan
19112014 Paparan Pedoman RKA Kemenhub
Peranan PA dan KPA dalam PBJ
Pengadaan Barang dan Jada Desa
Pengawalan penilaian kembali (revaluasi) barang milik negara BMN

What's hot (20)

PPTX
Hasil Ujian Peserta 4
PPTX
Hasil Ujian Peserta 1
PPT
4 rencana umum pengadaan barang
PPTX
Master Presentasi sebagai bahan uji
PPT
Pengaturan perjalanan dinas dalam negeri
PPTX
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 1 (Materi 2)
PDF
19 d. sdp pengadaan langsung pk bujk
PDF
Paparan Sosialisasi SE PUPR Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan ...
PPTX
Materi 06 PPDN dan Hibah
PDF
Addendum
PDF
Permen PU Nomor 14 Tahun 2013
PDF
Penjelasan perpres nomor 4 tahun 2015
PDF
Paparan Sosialisasi Inpres 1/2015 dan Perpres 4/2015
PDF
Peraturan Menteri PU No. 603 Tabun 2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendal...
PDF
212811295 ahsp-balitbang-pu-2013
PDF
Swakelola menurut perpres 54 tahun 2010 (materi bintek orientasi tata kerja a...
PPT
Pembukuan keuangan bendahara
PPTX
Pengadaan barang dan jasa di tingkat desa
PPT
5 1 ketentuan umum swakelola
PPTX
Tupoksi pptk
Hasil Ujian Peserta 4
Hasil Ujian Peserta 1
4 rencana umum pengadaan barang
Master Presentasi sebagai bahan uji
Pengaturan perjalanan dinas dalam negeri
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 1 (Materi 2)
19 d. sdp pengadaan langsung pk bujk
Paparan Sosialisasi SE PUPR Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan ...
Materi 06 PPDN dan Hibah
Addendum
Permen PU Nomor 14 Tahun 2013
Penjelasan perpres nomor 4 tahun 2015
Paparan Sosialisasi Inpres 1/2015 dan Perpres 4/2015
Peraturan Menteri PU No. 603 Tabun 2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendal...
212811295 ahsp-balitbang-pu-2013
Swakelola menurut perpres 54 tahun 2010 (materi bintek orientasi tata kerja a...
Pembukuan keuangan bendahara
Pengadaan barang dan jasa di tingkat desa
5 1 ketentuan umum swakelola
Tupoksi pptk
Ad

Viewers also liked (6)

PDF
Analisa standar-biaya
PDF
Standar Biaya Masukan (SBU) tahun 2016
PDF
PMK 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya 2015
PDF
SBU tahun 2015
PDF
Pmk 113 tahun 2012 tentang perjalanan dinas
PPTX
Perencanaan anggaran negara
Analisa standar-biaya
Standar Biaya Masukan (SBU) tahun 2016
PMK 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya 2015
SBU tahun 2015
Pmk 113 tahun 2012 tentang perjalanan dinas
Perencanaan anggaran negara
Ad

Similar to Sosialisasi Standar Biaya 2014 (15)

PPTX
Paparan RPMK SBM TA 2025 Versi 2 - Edited 28 Juni 2024.pptx
PDF
Paparan sosialisasi PMK-SBM Tahun 2025.pdf
PDF
Paparan Sosialisasi SBM 2023.pdf
PDF
Paparan Sosialisasi SBM TA 2025 ---------
PPTX
Paparan Sosialisasi SBM 2023-ppt.pptx
PPTX
Paparan Sosialisasi Standar Biaya SBM TA 2024.pptx
PPT
Sosialisasi Standar Biaya Umum Tahun 2012
PPTX
Paparan Sosialisasi SBM TA 2024_share.pptx
PDF
Paparan PMK SBM 2022.pdf
PPTX
Paparan sosialisasi PMK-SBM-2025~~~.pptx
PPTX
Paparan PMK SBM TA 2022.pptx
PDF
Kemenkeu Paparan Kebijakan SBM TA 2026 v1.pdf
PPTX
Paparan Sosialisasi SBM TA 2024.pptx sosialisasi standar biaya berdasarkan pm...
PPTX
Paparan Sosialisasi SBK TA 2021_2_4Juni_2020 (1).pptx
PPTX
Paparan Sosialisasi SBM TA 2024 di kementerian dan lembaga
Paparan RPMK SBM TA 2025 Versi 2 - Edited 28 Juni 2024.pptx
Paparan sosialisasi PMK-SBM Tahun 2025.pdf
Paparan Sosialisasi SBM 2023.pdf
Paparan Sosialisasi SBM TA 2025 ---------
Paparan Sosialisasi SBM 2023-ppt.pptx
Paparan Sosialisasi Standar Biaya SBM TA 2024.pptx
Sosialisasi Standar Biaya Umum Tahun 2012
Paparan Sosialisasi SBM TA 2024_share.pptx
Paparan PMK SBM 2022.pdf
Paparan sosialisasi PMK-SBM-2025~~~.pptx
Paparan PMK SBM TA 2022.pptx
Kemenkeu Paparan Kebijakan SBM TA 2026 v1.pdf
Paparan Sosialisasi SBM TA 2024.pptx sosialisasi standar biaya berdasarkan pm...
Paparan Sosialisasi SBK TA 2021_2_4Juni_2020 (1).pptx
Paparan Sosialisasi SBM TA 2024 di kementerian dan lembaga

More from KPDT (20)

PPTX
Kerjasama Antar Daeah Sebagai Payung Pengembangan Ekonomi Lokal Daerah
PPTX
Kebijakan Pembangunan Perkotaan dan Perdesaan Pengembangan Ekonomi Lokal Mela...
PPTX
Aspek Legal Regional Management dalam Sistem Pemerintahan Daerah Menurut UU N...
PPTX
Kerjasama Antar Daerah "PAKUDJEMBARA"
PPTX
Arah dan Kebijakan Pembangunan Daerah Tertinggal
PPT
Pelatihan Pengisian Aplikasi E-Monev
PPT
PERSIAPAN PENYUSUNAN LAPORAN PP NO. 39 TAHUN 2006 TRIWULAN 1 TAHUN 2014 KPDT
PPTX
Bagan Akun Standar
PPTX
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL 2014
PPTX
PERAN KPDT DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN SEBAGAI BE...
PPTX
Sirene tuna bahasa
PPT
Presentation tuna coastal (3)
PPTX
OVERVIEW OF INDONESIA’S TUNA INDUSTRY AND THE ROLE OF THE GOVERNMENT WITH ENG...
PPT
Pointer pak menteri
PPT
Materi kadis rapat kementerian daerah tertinggal jakarta-27-29_mei_2013
PPTX
John west indonesia presentation - may 2013-english
PPTX
Indonesia international b usiness forum iotc_payet-english
PPTX
Indonesia international b usiness forum iotc_payet_bahasa
PPTX
Greenpeace presentation coastal tuna forum jakarta2013.v2 english
PPTX
Greenpeace presentation coastal tuna forum jakarta2013.v2 bahasa
Kerjasama Antar Daeah Sebagai Payung Pengembangan Ekonomi Lokal Daerah
Kebijakan Pembangunan Perkotaan dan Perdesaan Pengembangan Ekonomi Lokal Mela...
Aspek Legal Regional Management dalam Sistem Pemerintahan Daerah Menurut UU N...
Kerjasama Antar Daerah "PAKUDJEMBARA"
Arah dan Kebijakan Pembangunan Daerah Tertinggal
Pelatihan Pengisian Aplikasi E-Monev
PERSIAPAN PENYUSUNAN LAPORAN PP NO. 39 TAHUN 2006 TRIWULAN 1 TAHUN 2014 KPDT
Bagan Akun Standar
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL 2014
PERAN KPDT DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN SEBAGAI BE...
Sirene tuna bahasa
Presentation tuna coastal (3)
OVERVIEW OF INDONESIA’S TUNA INDUSTRY AND THE ROLE OF THE GOVERNMENT WITH ENG...
Pointer pak menteri
Materi kadis rapat kementerian daerah tertinggal jakarta-27-29_mei_2013
John west indonesia presentation - may 2013-english
Indonesia international b usiness forum iotc_payet-english
Indonesia international b usiness forum iotc_payet_bahasa
Greenpeace presentation coastal tuna forum jakarta2013.v2 english
Greenpeace presentation coastal tuna forum jakarta2013.v2 bahasa

Recently uploaded (20)

PDF
Sekolah Madani di bawah Yayasan Petronas
PPTX
PKN KELOMPsdadadadadadadadadadadaOK 2.pptx
PPTX
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT KOTAK TISU DARI KERTAS
PDF
MateriSPTTahunan WPBadan eraCoretax 2026
PDF
KAPJ_Selisih Biaya melalui 1 pintu_ Solo Nov 24.pdf
PPTX
bab-05-bisnis pengantar-usaha-perseroan.pptx
PPTX
Hand out 5 Kewirausahaan Sosial bagi Jemaat.pptx
PDF
Salindia+(PPT) (1)mmnmnmnmmmnmmnmnmnm.pdf
PDF
fsfaf qfrwqf qfqww gtwg weg weg egweg wegw gwegweg
DOCX
JADWAL MPLS TAHUN 2025-2026 (referensi)
PDF
AKUNTANSI BIAYA PENDAHULUAN - MATKUL AKBI
PPTX
2023-03-01 Kebijakan Umum DAK Fisik Subbidang SMK.pptx
PPTX
bab 2 kls 11.pptxjyeruotfjbkjxzgdwaowpoihd
PPTX
kesya amelia-19-MPLB 1gbhjklklkhhjkl.pptx
PPTX
Bab_1 Dasar-Dasar Sistem Informasi Dalam Bisnis NEW.pptx
PPTX
Beriman_kepada_Malaikat_PAI_Kelas10.pptx
PPTX
Digitalisasi-Pemasaran-Produk-Pertanian-Unggulan-Fokus-pada-Padi.pptx
PPT
konsepakuntansi-090609043535-phpapp02.ppt
PPTX
Pertemuan 2_E-Business Ethic & Social Responsibility.pptx
PDF
toaz.info-materi-pramuka-penggalang-sd-pr_dc3c3ff1a17002234b065a26363fc18d.pdf
Sekolah Madani di bawah Yayasan Petronas
PKN KELOMPsdadadadadadadadadadadaOK 2.pptx
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT KOTAK TISU DARI KERTAS
MateriSPTTahunan WPBadan eraCoretax 2026
KAPJ_Selisih Biaya melalui 1 pintu_ Solo Nov 24.pdf
bab-05-bisnis pengantar-usaha-perseroan.pptx
Hand out 5 Kewirausahaan Sosial bagi Jemaat.pptx
Salindia+(PPT) (1)mmnmnmnmmmnmmnmnmnm.pdf
fsfaf qfrwqf qfqww gtwg weg weg egweg wegw gwegweg
JADWAL MPLS TAHUN 2025-2026 (referensi)
AKUNTANSI BIAYA PENDAHULUAN - MATKUL AKBI
2023-03-01 Kebijakan Umum DAK Fisik Subbidang SMK.pptx
bab 2 kls 11.pptxjyeruotfjbkjxzgdwaowpoihd
kesya amelia-19-MPLB 1gbhjklklkhhjkl.pptx
Bab_1 Dasar-Dasar Sistem Informasi Dalam Bisnis NEW.pptx
Beriman_kepada_Malaikat_PAI_Kelas10.pptx
Digitalisasi-Pemasaran-Produk-Pertanian-Unggulan-Fokus-pada-Padi.pptx
konsepakuntansi-090609043535-phpapp02.ppt
Pertemuan 2_E-Business Ethic & Social Responsibility.pptx
toaz.info-materi-pramuka-penggalang-sd-pr_dc3c3ff1a17002234b065a26363fc18d.pdf

Sosialisasi Standar Biaya 2014

  • 1. 1 Direktorat Jenderal Anggaran – Kementerian Keuangan – Tahun 2013 SBM & SBK TA 2014 (PMK NOMOR 71 DAN 72/PMK.02/2013)
  • 3. 1. Standar Biaya (SB) merupakan salah satu instrumen penting utk menjamin keberhasilan implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). 2. Standar Biaya yg ditetapkan dlm PMK bukan sbg alat utk menambah penghasilan melainkan sbg alat penggunaan input biaya secara lebih efisien dlm penyusunan RKA-K/L. 2. Penerapan Standar Biaya dlm pelaksanaan anggaran selama ini masih dijumpai beberapa permasalahan, antara lain berupa inefisiensi perjadin krn: - tidak tepat tempat, - tidak tepat jumlah, - tidak tepat topik dengan tusi, - tidak tepat pertanggungjawaban (moral hazard) 3. Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan K/L diharapkan dapat menerapkan ketentuan Standar Biaya dengan lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip Keuangan Negara. I. Latar Belakang…..(1)
  • 4. 4 BENTUK PENGATURAN SB BeschikkingRegelling • Bersifat tahunan • Penetapan satuan2 biaya baik SBM maupun SBK termasuk struktur biaya • Bersifat jangka panjang • Pengaturan penerapan standar biaya 1. Panduan penerapan SBM 2. Panduan penerapan SBK, 3. Panduan penerapan Standar Struktur Biaya & Indeksasi) 1. PMK & Surat Menkeu ttg SBM 2. PMK SBK 3. PMK/Surat Menkeu ttg Standar Struktur Biaya & Indeksasi I. Latar Belakang ….(2)
  • 5. II. Pengaturan SBM ..(1) (PMK No. 71/PMK.02/2013) 1. Pemberlakuan  berlaku untuk satu Kementerian Negara/Lembaga, atau  beberapa/seluruh Kementerian Negara/Lembaga 2. Penetapan Melalui PMK / persetujuan Menkeu 3. 4. 5. 6. Kriteria SBM dgn persetujuan Menkeu Penggunaan Tanggung jawab penggunaan Pengawasan  Tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu dan/atau adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga.  Daerah terpencil, daerah perbatasan, pulau terluar, dan /atau penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri K/L wajib menggunakan SBM dalam penyusunan RKA-K/L Kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan SBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab PA/KPA Pengawasan atas penggunaan SBM dilakukan oleh aparat pengawas fungsional K/L Definisi Standar Biaya Masukan Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran.
  • 6. II. Pengaturan SBM ..(2) (PMK No. 71/PMK.02/2013)  Dalam penerapan SBM, K/L harus melakukan langkah-langkah efisiensi sbb :  Pembatasan & pengendalian biaya perjadin  Pembatasan & pengendalian biaya rapat diluar kantor  Penerapan sewa kendaraan operasional sbg salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional  Pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan Keikutsertaan pejabat/pegawai dlm tim pelaksanaan kegiatan/sekretariat tidak dibatasi, namun pemberian honorarium diatur dgn ketentuan sbb:  Pejabat negara/pjb.es I/II tiap bulan hanya diperkenankan menerima honorarium tim yg bersumber dari DIPA KL ybs maksimal 2 tim pelaksanan keg  Pejabat es III/IV, dan pejabat fungsional tiap bulan hanya diperkenankan menerima honorarium tim yg bersumber dari DIPA KL ybs maksimal 3 tim pelaksanaan kegiatan  Penggunaan SB lain yg menambah penghasilan dan fasilitas bagi Pejabat Negara, PNS dan Non PNS harus dgn persetujuan Menkeu  Penghapusan format SPTJM dalam pertanggungjawaban penggunaan SB lain diluar PMK SBM
  • 7. PMK SBM TA 2014 PMK SBM Lampiran I 32 Item Lampiran II 28 Item Keputusan Menteri/ Pimpinan Lembaga stlh mendapat Persetujuan Menkeu 7 SBM Lainnya PMK SBM TA 2014 terdiri dari 3 pasal & 2 lampiran III. Cakupan
  • 8. Pengganti harga pasar  batas tertinggi perencanaan & pelaksanaan Cakupan  32 item satuan biaya, meliputi: Honorarium Uang Makan & Lembur Uang Harian Perjalanan Dinas DN & LN Biaya Penginapan Perjalanan Dinas DN A. Penambahan item SBM 1. Honoraium Panitia Pengadaan Barang Jasa (Pengguna Anggaran) 2. Uang Harian Diklat 3. Uang harian perjadin dlm kota >8 jam 4. Pengepakan (perjadin pindah) B. Penyempurnaan 1. Susunan uang harian 2. Batasan minimal honor PBJ 3. Pembatasan Honor Tim Pelaksana Kegiatan 4. Honor Kelebihan jam Peneliti 5. Pengelola keuangan yg mengelola >1 DIPA 6. Honorarium tim yg ditetapkan oleh Gubernur C. Penyesuaian besaran 1.Honor Pembantu Peneliti 2.Honorarium satpam dst…. 3.Biaya Penginapan Perjadin DN D. Penghapusan Honor kelebihan jam Penelitian IV. Lampiran PMK I SBM
  • 9. Referensi harga pasar  batas tertinggi perencanaan & estimasi pelaksanaan Cakupan  28 item satuan biaya, meliputi: Barang/jasa Pemeliharaan Perjalanan B. Penyempurnaan Penjelasan Lampiran Satuan biaya transport dalam kota  Pengadaan bahan makanan TNI Polri Konsumsi tahanan KPK C. Penyesuaian besaran  Pengadaan kendaraan (spesifikasi untuk es. I & II)  Pemeliharaan sarana kantor  Konsumsi rapat  Pengadaan Bama  dstD. Penghapusan  Toga Hakim & mahasiswa A. Penambahan item SBM 1. Kendaraan operasional Mikro Bus V. Lampiran II PMK SBM (1)
  • 10. 1 Makan 11 Sewa Kendaraan Roda 6 (Besar) 2 Snack 12 Pakaian Kerja Dokter 3 Kend. Operasional Pejabat Es. II 13 Pakaian Dinas Pegawai/Perawat 4 Kendaraan Operasional 14 Pakaian Seragam Mahasiswa 5 Kendaraan Operasional Pick Up 15 Pakaian Kerja Supir/Pesuruh 6 Kendaraan Operasional Lapangan 16 Pakaian Kerja Satpam 7 Kendaraan Operasional Roda 2 17 Sewa Gedung 8 Kendaraan Lapangan Trail 18 Pemeliharaan Gedung 9 Sewa Kendaraan Roda 4 19 Honor satpam, pramubakti, supir 10 Konsumsi tahanan 20 Keperluan sehari-hari perkantoran 11 Sewa Kendaraan Roda 6 (sedang) V. Lampiran II PMK SBM (2)
  • 11. No Prov Kabupaten Ibukota Toleransi 1 NAD Simeuleu Sinabang 134 % dari Satuan biaya prov. NAD 2 Sumut Nias Gunung sitoli 118% dari Satuan biaya prov. Sumut Nias Barat Lahomi 124% Nias Utara Lotu 125% Nias Selatan Teluk Dalam 130% 3 Sumbar Kep. Mentawai Tuapejat 135% dari Satuan biaya prov. Sumbar 4 Sulut Kep.Sangihe Tahuna 140% dari Satuan biaya prov. Sulawesi Utara Kep. Siau Tagolandang Biaro Ondong Siau 141% Kep. Talaud Melonguane 147% 5 Papua Tolikara Karubaga 203% dari Satuan biaya prov. Papua Peg. Bintang Oksibil 225% Nduga Kenyam 231% Puncak Jaya Kotamulia 251% Intan jaya Sugapa 264% Puncak Ilaga 269% 6 Papua Barat Maybrat Kumurkek 156% dari Satuan biaya prov. Papua Barat V. Lampiran PMK SBM (3)
  • 12.  Penyusunan SBK dilakukan pada Level output / sub output  Jenis SBK terdiri dari Indeks Biaya Keluaran & Total Biaya Keluaran  K/L wajib menggunakan SBK dalam penyusunan RKA-K/L  Kemenkeu dan K/L secara bersama-sama atau sendiri melaksanakan monev penerapan SBK sesuai kewenangannya dengan difokuskan pada: a. Realisasi anggaran, b. Tahapan/komponen  Khusus usulan SBK dari satker BLU disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Ditjen Perbendaharaan untuk di lakukan penelaahan, dan selanjutnya disampaikan kepada Ditjen Anggaran sebagai bagian dari usulan SBK yg akan ditetapkan oleh Menkeu VI. Hal-hal penting dalam SBK
  • 14. Lampiran: PMK NOMOR 91/PMK.02/2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
  • 15. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 5 ayat (5) PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKAK/L telah ditetapkan PMK Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 31/PMK.02/2013; Sebagai tindak lanjut usulan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way) serta dalam rangka kebijakan penghematan anggaran untuk pembatasan honorarium dan perjalanan dinas. I. Latar Belakang
  • 16.  Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yg diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan Presiden/Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Eselon I/KPA.  Terhadap tim pelaksana kegiatan yg dibentuk berdasarkan ketetapan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaannya berasal dari APBN, maka besaran honorarium yang diberikan dalam pelaksanaannya disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri. II. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
  • 17. Tim Pelaksana Kegiatan dapat dibentuk sepanjang memenuhi syarat-syarat adalah sebagai berikut:  Mempunyai keluaran (output) yang jelas dan terukur;  Bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I lainnya;  Bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja;  Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan  Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. Catatan: Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, K/L melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi. III. Ketentuan Pembentukan Pelaksana Kegiatan
  • 18. Ketentuan pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan diatur sbb:  Untuk K/L yang telah menerima tunjangan kinerja: Keikutsertaan pejabat negara/pegawai negeri/non pegawai negeri dalam tim pelaksana kegiatan tidak dibatasi namun pemberian honorariumnya diatur dengan ketentuan sebagai berikut:  Pejabat Negara/Pejabat Eselon I/II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian negara/lembaga yang bersangkutan paling banyak untuk 2 (dua) tim pelaksana kegiatan.  Pejabat Eselon III/IV,dan pejabat fungsional serta pelaksana setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian negara/lembaga yang bersangkutan paling banyak untuk 3 (tiga) tim pelaksana kegiatan.  Untuk K/L yg belum menerima tunjangan kinerja: Agar dalam pembentukan tim pelaksana kegiatan mempedomani kriteria pembentukan tim. IV. Kebijakan Pembatasan Pemberian Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
  • 19.  Ketentuan Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sbb:  Honorarium diberikan kpd pegawai negeri/non pegawai negeri yg diberi tugas utk melaksanakan kegiatan administratif yg berfungsi utk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan.  Sekretariat hanya dpt dibentuk utk menunjang tim pelaksana kegiatan yg ditetapkan oleh Presiden/Menteri.  Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan paling banyak 7 (tujuh) orang.  Keikutsertaan pegawai negeri/non pegawai negeri dlm sekretariat tim pelaksana kegiatan tidak dibatasi namun pemberian honorariumnya diatur dengan ketentuan sebagai berikut:  Pejabat Eselon II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium sekretariat tim pelaksana kegiatan yg bersumber dari DIPA K/L ybs paling banyak untuk 2 (dua) sekretariat tim pelaksana kegiatan;  Pejabat Eselon III/IV, dan pejabat fungsional serta pelaksana setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium sekretariat tim pelaksana kegiatan yg bersumber dari DIPAK/L ybs paling banyak untuk 3 (tiga) sekretariat tim pelaksana kegiatan. V. Kebijakan Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
  • 20.  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II).  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2013. VI. Pemberlakuan