Dokumen ini berisi keputusan gubernur kepala daerah tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil di Jawa Barat, termasuk rincian tentang gaji dan masa kerja. Keputusan ini mencakup daftar pegawai yang diangkat beserta informasi penting lainnya, dan menyatakan bahwa jika terdapat kesalahan, perbaikan akan dilakukan sesuai ketentuan. Dokumen ditandatangani oleh gubernur pada tanggal 31 Maret 1984.