Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 mengatur tentang narkotika, memberikan definisi, penggolongan, serta larangan penggunaannya untuk kepentingan lain selain pelayanan kesehatan dan penelitian. Tujuan dari undang-undang ini adalah memastikan ketersediaan narkotika untuk kesehatan, mencegah penyalahgunaan, dan memberantas peredaran gelap. Selain itu, undang-undang ini menetapkan bahwa impor dan ekspor narkotika harus melalui izin dari Menteri Kesehatan dan diatur secara ketat.