Dokumen ini membahas pengertian taqlid dalam konteks ushul fiqih, dengan menyatakan bahwa taqlid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah mengikuti nabi termasuk taqlid atau tidak, serta menjelaskan bahwa taqlid diperbolehkan bagi orang awam. Selain itu, dibahas juga bahaya talfiq, yaitu mencampurkan pendapat dari berbagai madzhab yang bisa melanggar ketentuan syariat.