Dokumen ini membahas konsep talfiq dalam hukum Islam, yang merujuk pada penggabungan pendapat dari berbagai madzhab dalam satu masalah ibadah atau mu'amalah. Talfiq dikhawatirkan dapat menimbulkan praktik yang tidak sah, ditentang oleh para ulama yang khawatir akan pembolehan perkara yang diharamkan. Namun, terdapat pandangan yang lebih lunak yang menerima talfiq sebagai cara untuk mempermudah umat dalam menjalankan ibadah.