Dokumen ini adalah peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Peraturan ini menetapkan berbagai ketentuan tentang pengelolaan pendidikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dengan fokus pada akses, mutu, serta akuntabilitas pendidikan. Selain itu, dokumen ini mendefinisikan berbagai jenjang dan jenis pendidikan serta peran berbagai pihak terkait dalam sistem pendidikan nasional.