Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan definisi istilah-istilah terkait pendidikan seperti jenjang pendidikan, jalur pendidikan, satuan pendidikan, serta standar nasional pendidikan. Dokumen ini juga mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di berbagai jenjang dan jalur pendidikan secara formal maupun nonformal di Indonesia.