Dokumen ini menjelaskan tentang hukum syara', termasuk definisi, pembagian hukum taklifi dan wadh'i, serta bentuk-bentuk dan klasifikasi dari hukum-hukum tersebut. Hukum taklifi mencakup perintah, larangan, dan pilihan, sedangkan hukum wadh'i mengatur sebab, syarat, dan penghalang hukum. Penjelasan lebih lanjut juga diberikan mengenai kewajiban, sunnah, haram, makruh, dan mubah serta acuannya dalam praktik hukum Islam.