2
Most read
KASUS PELANGGARAN ETIKA KEPERAWATAN
Perawat yang Membantu Aborsi Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara
Wednesday, 19 September 2007
SAWAHAN
Mudjiati, pegawai Puskesmas Peneleh Surabaya yang menjadi terdakwa kasus aborsi ilegal
terancam hukuman penjara 5,5 tahun. Mudjiati yang dalam kasus ini didakwa membantu dr
Suliantoro Halim (terdakwa lain) melakukan aborsi janin dijerat Pasal 348 (1) KUHP Jo Pasal 56
ke 1 KUHP jo Pasal 65 (1) KUHP. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Mulyono SH, terungkap bahwa tindakan yang dilakukan Mudjiati telah menyalahi praktek
kesehatan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan.
Menurut Mulyono, praktek aborsi itu dilakukan terhadap tiga pasien, yakni Ade Tin Suertini,
Indriwati Winoto dan Yuni Kristanti. Aborsi terhadap Tin terjadi pada 16 Juni 2007 pukul 17.00
WIB sampai dengan 19.30 WIB di lokasi praktek dr Halim, Jl Kapasari Nomor 4 Surabaya.
Dalam praktek ini, dr Halim meminta pasien membayar Rp 2 juta, namun oleh Tin baru dibayar
Rp 100 ribu.
Peranan Mudjiati dalam kasus ini adalah membantu memersiapkan peralatan untuk operasi
aborsi dengan cara suction (dihisap) menggunakan alat spet 50 cc. & ldquo; Adanya aborsi ini
diperkuat dengan visum et repertum Nomor 171/VI/2007 atas nama Ade dari RS Bhayangkara
Samsoeri Mertojoso,” kata Mulyono. st19
(sumber : http://www.surya.co.id/web)
Analisis kasus
Benefincence
Menurut Ascension Health (2011) prinsip beneficence adalah prinsip yg pertama dalam
prinsip moral yaitu melakukan kebaikan dan mencegah atau menghilangkan kejahatan atau
bahaya. Dalam kasus ini perawat yang ikut serta dalam pelaksanaan aborsi sudah jelas bahwa
perawat tersebut telah melanggar prinsip beneficence yaitu tidak mencegah dokter maupun
pasien untuk melakukan aborsi. Aborsi ilegal merupakan tindakan pidana, dan secara langsung
perawat tersebut membantu dalam kejahatan dan dapat membahayakan pasien karena Willke
(2011) menyatakan bahwa aborsi dapat menyebabkan kematian karena infeksi, perdarahan dan
perforasi uterus karena alat alat yang digunakan untuk tindakan aborsi.
3. Non-Maleficence
Non-Maleficence :berarti tidak melukai atau tidak menimbulkan
bahaya/cedera bagi orang lain. Menurut Johnson (1989) dalam dalam Suhaemi
(2004) menyatakan bahwa prinsip untuk tidak melukai orang lain berbeda dan
keras daripada prinsip untuk melakukan yang baik.
Aborsi merupakan tindakan penghentian kehamilan, dimana jika dilakukan
dengan prosedur yang salah dan oleh orang yang tidak kompeten maka dapat
menyebabkan cedera. Pada kasus tindakan aborsi di atas, Perawat Mudjiati
ikut berperan dalam tindakan pengguguran dengan mempersiapkan peralatan
untuk operasi aborsi. Tindakan ini berpotensi membahayakan klien dan janin
yang dikandungnya.
Dapus
http://www.abortionfacts.com/online_books/love_them_both/why_cant_we_love_them_both
_21.asp
http://www.ascensionhealth.org/index.php?option=com_content&view=article&id=78:princi
ple-of-beneficence&Itemid=171
suhaemi, m (2004) etika keperawatan aplikasi pada praktik Jakarta egc
Konsekuensi tindakan aborsi
”Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun”.
an yang Perawat Mudjiati lakukan melanggar Kepmenkes RI No.
1239/Menkes/SK/XI/2001
Pasal 16 melakukan praktik keperawatan tidak sesuai dengan kewajiban perawat yaitu
tidak memberikan informasi kepada klien.
Pasal 17 praktik keperawatan tidak sesuai dengan kewenangan, pendidikan, dan
pengalaman.
Pasal 37 :
1. Perawat yang melanggar ketentuan praktik keperawatan dikenakan sanksi administratif
sebagai berikut :
-lamanya 3 (tiga) bulan.
edang, pencabutan izin selama-lamanya 6 (enam) bulan.
-lamanya 1 (satu) tahun.
2. Penetapan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas motif
pelanggaran serta situasisetempat.
Tindakan yang Perawat Mudjiati lakukan juga menyalahi praktek kesehatan Pasal 15 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan mengenai tindakan aborsi atas indikasi medis.
Diposkan oleh nden svit-kona di 20:38 0 komentar
Label: aborsi, etika, prinsip

More Related Content

PDF
Pengawasan Logistik Pemilu
DOCX
Askep Hipoglikemia.docx
PPTX
Diabetic macular edema
PDF
PMK No. 21 Th 2021 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kehamilan, Persali...
DOCX
Askep diare
PDF
Asuhan keperawatan pneumonia
PPTX
Prinsip dan tehnik pemberian obat
PPTX
Konsep seksualitas
Pengawasan Logistik Pemilu
Askep Hipoglikemia.docx
Diabetic macular edema
PMK No. 21 Th 2021 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kehamilan, Persali...
Askep diare
Asuhan keperawatan pneumonia
Prinsip dan tehnik pemberian obat
Konsep seksualitas

What's hot (20)

PPTX
Prinsip prinsip etika keperawatan
DOCX
Dialog komunikasi terapeutik perawat danpasien
DOCX
asuhan-keperawatan-tiroid
DOC
Form askep JIWA
DOCX
2. lp kebutuhan cairan dan elektrolit
PPTX
5. proses skoring kep. keluarga
DOCX
Makalah patient safety
DOC
Sp isolasi sosial
PDF
Konsep dan-perspektif-kmb
PPTX
Trend dan Issue dalam SIK (telenursing)
DOCX
Kebutuhan Rasa Aman (ASKEP NYERI)
DOCX
Teori Sistem dalam pelayanan kesehatan
PPT
Aspek legal pendokumentasian Keperawatan
PDF
Evaluasi keperawatan
PDF
Implementasi,evaluasi,pembahasan.pdf
DOCX
Laporan pendahuluan nyeri
DOC
Analisa kasus berdasarkan UU Keperawatan No. 38 Tahun 2014
PDF
Materi buku panduan komunikasi terapeutik
DOCX
Asuhan keperawatan komunitas dan contoh kasus
DOCX
Syok hipovolemik
Prinsip prinsip etika keperawatan
Dialog komunikasi terapeutik perawat danpasien
asuhan-keperawatan-tiroid
Form askep JIWA
2. lp kebutuhan cairan dan elektrolit
5. proses skoring kep. keluarga
Makalah patient safety
Sp isolasi sosial
Konsep dan-perspektif-kmb
Trend dan Issue dalam SIK (telenursing)
Kebutuhan Rasa Aman (ASKEP NYERI)
Teori Sistem dalam pelayanan kesehatan
Aspek legal pendokumentasian Keperawatan
Evaluasi keperawatan
Implementasi,evaluasi,pembahasan.pdf
Laporan pendahuluan nyeri
Analisa kasus berdasarkan UU Keperawatan No. 38 Tahun 2014
Materi buku panduan komunikasi terapeutik
Asuhan keperawatan komunitas dan contoh kasus
Syok hipovolemik
Ad

Viewers also liked (20)

PPTX
Contoh kasus dilema etik dan pembahasan pendekatan nilai dan prinsip
DOCX
Makalah Etik Keperawatan
DOCX
Dilema etik keperawatan & model pemecahan masalah
PPTX
Kasus moral & etika kesehatan
DOCX
Etika keperawatan dilema etik
DOCX
96666973 makalah-bu-aini-kasus-2
DOCX
Contoh kasus isu etik
DOCX
Etik dan Hukum Perawat
DOCX
Tugas legal etik, kelompok 4, sp ikd 1
PPT
Kode etik dan hukum kesehatan
PPTX
PPTX
Hubungan Kerja Perawat dengan Teman Sejawat
PPTX
Dilema etik keperawatan & model pemecahan masalah
DOCX
Makalah etika keperawatan dalam hukum keperawatan
DOC
Makalah etika keperawatan
PPTX
Etika pada kasus bayi tabung
DOC
Makalah etika keperawatan
PDF
Uu nomor 38 tahun 2014 ttg Keperawatan
DOCX
Gambar gajah
PPTX
Dokumentasi Keperawatan pada Kelompok Khusus
Contoh kasus dilema etik dan pembahasan pendekatan nilai dan prinsip
Makalah Etik Keperawatan
Dilema etik keperawatan & model pemecahan masalah
Kasus moral & etika kesehatan
Etika keperawatan dilema etik
96666973 makalah-bu-aini-kasus-2
Contoh kasus isu etik
Etik dan Hukum Perawat
Tugas legal etik, kelompok 4, sp ikd 1
Kode etik dan hukum kesehatan
Hubungan Kerja Perawat dengan Teman Sejawat
Dilema etik keperawatan & model pemecahan masalah
Makalah etika keperawatan dalam hukum keperawatan
Makalah etika keperawatan
Etika pada kasus bayi tabung
Makalah etika keperawatan
Uu nomor 38 tahun 2014 ttg Keperawatan
Gambar gajah
Dokumentasi Keperawatan pada Kelompok Khusus
Ad

Similar to 141050362 kasus-pelanggaran-etika-keperawatan(1) (20)

DOC
Jawaban tugas-mch-aborsi-kelompok
DOCX
Kb askeb
PDF
Garuda956500
PPTX
Kelalaian Dalam Keperawatan Masyithahppt
PPTX
P3 Teori social (kehamilan, persalinan, nifas, medikalisasi pilihan pelayanan...
DOCX
implementasi mediasi dalam sengketa medik
DOC
Hubungan pengetahuan ibu hamil tentang risiko persalinan dengan keputusan me...
DOC
Hubungan pengetahuan ibu hamil tentang risiko persalinan dengan keputusan me...
PPTX
8.-Issue-Etik-dalam-praktik-Keperawatan (1).pptx
PDF
154685121 karya-tulis-ilmiah
PDF
154685121 karya-tulis-ilmiah
PPTX
ETIKA HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MEMBERIKAN ASUHAN PERSALINAN
PPTX
Elis Ermawati_Caring Dalam Islam trend dan isu.pptx
DOCX
Kti tiwi
PDF
Islam dan kesehatan
PPTX
BUDAYA ANTI KORUPSI PELATIHAN RESPIRASI.pptx
PDF
Issue Legal dan Tantangan Praktik Keperawatan Profesional
PDF
Issue Legal dan Tantangan Praktik Keperawatan Profesional
PPT
1A, INFORMED CONSENT, TEORI OK.ppt
PDF
KECENDERUNGAN ETIKA KEPERAWATAN
Jawaban tugas-mch-aborsi-kelompok
Kb askeb
Garuda956500
Kelalaian Dalam Keperawatan Masyithahppt
P3 Teori social (kehamilan, persalinan, nifas, medikalisasi pilihan pelayanan...
implementasi mediasi dalam sengketa medik
Hubungan pengetahuan ibu hamil tentang risiko persalinan dengan keputusan me...
Hubungan pengetahuan ibu hamil tentang risiko persalinan dengan keputusan me...
8.-Issue-Etik-dalam-praktik-Keperawatan (1).pptx
154685121 karya-tulis-ilmiah
154685121 karya-tulis-ilmiah
ETIKA HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MEMBERIKAN ASUHAN PERSALINAN
Elis Ermawati_Caring Dalam Islam trend dan isu.pptx
Kti tiwi
Islam dan kesehatan
BUDAYA ANTI KORUPSI PELATIHAN RESPIRASI.pptx
Issue Legal dan Tantangan Praktik Keperawatan Profesional
Issue Legal dan Tantangan Praktik Keperawatan Profesional
1A, INFORMED CONSENT, TEORI OK.ppt
KECENDERUNGAN ETIKA KEPERAWATAN

141050362 kasus-pelanggaran-etika-keperawatan(1)

  • 1. KASUS PELANGGARAN ETIKA KEPERAWATAN Perawat yang Membantu Aborsi Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara Wednesday, 19 September 2007 SAWAHAN Mudjiati, pegawai Puskesmas Peneleh Surabaya yang menjadi terdakwa kasus aborsi ilegal terancam hukuman penjara 5,5 tahun. Mudjiati yang dalam kasus ini didakwa membantu dr Suliantoro Halim (terdakwa lain) melakukan aborsi janin dijerat Pasal 348 (1) KUHP Jo Pasal 56 ke 1 KUHP jo Pasal 65 (1) KUHP. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyono SH, terungkap bahwa tindakan yang dilakukan Mudjiati telah menyalahi praktek kesehatan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan. Menurut Mulyono, praktek aborsi itu dilakukan terhadap tiga pasien, yakni Ade Tin Suertini, Indriwati Winoto dan Yuni Kristanti. Aborsi terhadap Tin terjadi pada 16 Juni 2007 pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB di lokasi praktek dr Halim, Jl Kapasari Nomor 4 Surabaya. Dalam praktek ini, dr Halim meminta pasien membayar Rp 2 juta, namun oleh Tin baru dibayar Rp 100 ribu. Peranan Mudjiati dalam kasus ini adalah membantu memersiapkan peralatan untuk operasi aborsi dengan cara suction (dihisap) menggunakan alat spet 50 cc. & ldquo; Adanya aborsi ini diperkuat dengan visum et repertum Nomor 171/VI/2007 atas nama Ade dari RS Bhayangkara Samsoeri Mertojoso,” kata Mulyono. st19 (sumber : http://www.surya.co.id/web) Analisis kasus Benefincence Menurut Ascension Health (2011) prinsip beneficence adalah prinsip yg pertama dalam prinsip moral yaitu melakukan kebaikan dan mencegah atau menghilangkan kejahatan atau bahaya. Dalam kasus ini perawat yang ikut serta dalam pelaksanaan aborsi sudah jelas bahwa perawat tersebut telah melanggar prinsip beneficence yaitu tidak mencegah dokter maupun pasien untuk melakukan aborsi. Aborsi ilegal merupakan tindakan pidana, dan secara langsung perawat tersebut membantu dalam kejahatan dan dapat membahayakan pasien karena Willke (2011) menyatakan bahwa aborsi dapat menyebabkan kematian karena infeksi, perdarahan dan perforasi uterus karena alat alat yang digunakan untuk tindakan aborsi. 3. Non-Maleficence
  • 2. Non-Maleficence :berarti tidak melukai atau tidak menimbulkan bahaya/cedera bagi orang lain. Menurut Johnson (1989) dalam dalam Suhaemi (2004) menyatakan bahwa prinsip untuk tidak melukai orang lain berbeda dan keras daripada prinsip untuk melakukan yang baik. Aborsi merupakan tindakan penghentian kehamilan, dimana jika dilakukan dengan prosedur yang salah dan oleh orang yang tidak kompeten maka dapat menyebabkan cedera. Pada kasus tindakan aborsi di atas, Perawat Mudjiati ikut berperan dalam tindakan pengguguran dengan mempersiapkan peralatan untuk operasi aborsi. Tindakan ini berpotensi membahayakan klien dan janin yang dikandungnya. Dapus http://www.abortionfacts.com/online_books/love_them_both/why_cant_we_love_them_both _21.asp http://www.ascensionhealth.org/index.php?option=com_content&view=article&id=78:princi ple-of-beneficence&Itemid=171 suhaemi, m (2004) etika keperawatan aplikasi pada praktik Jakarta egc Konsekuensi tindakan aborsi ”Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. an yang Perawat Mudjiati lakukan melanggar Kepmenkes RI No. 1239/Menkes/SK/XI/2001 Pasal 16 melakukan praktik keperawatan tidak sesuai dengan kewajiban perawat yaitu tidak memberikan informasi kepada klien. Pasal 17 praktik keperawatan tidak sesuai dengan kewenangan, pendidikan, dan pengalaman. Pasal 37 :
  • 3. 1. Perawat yang melanggar ketentuan praktik keperawatan dikenakan sanksi administratif sebagai berikut : -lamanya 3 (tiga) bulan. edang, pencabutan izin selama-lamanya 6 (enam) bulan. -lamanya 1 (satu) tahun. 2. Penetapan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas motif pelanggaran serta situasisetempat. Tindakan yang Perawat Mudjiati lakukan juga menyalahi praktek kesehatan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan mengenai tindakan aborsi atas indikasi medis. Diposkan oleh nden svit-kona di 20:38 0 komentar Label: aborsi, etika, prinsip