Perawat terdakwa kasus aborsi ilegal terancam hukuman penjara 5,5 tahun karena membantu dokter melakukan aborsi pada tiga pasien dengan mempersiapkan peralatan. Tindakannya melanggar etika keperawatan dan undang-undang kesehatan karena aborsi dapat membahayakan kesehatan pasien dan janin.