BAHAYA NARKOBA DAN
STRATEGI
PENCEGAHANNYA
.
 .
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 35 TAHUN 2009 TENTANG
NARKOTIKA
INSTRUKSI PRESIDEN NO. 06 TAHUN 2018 TENTANG RAN P4GN DAN
PREKURSOR NARKOTIKA
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NARKOTIKA
NASIONAL
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI RIAU
PERATURAN KEPALA BNN RI NO : 03 TAHUN 2015 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BNN PROVINSI DAN BNN KABUPATEN
KOTA
Presiden Republik
Indonesia:Musrenbangnas
“Indonesia
Darurat
Narkoba”
Rakornas Gerakan Nasional Penanganan
Ancaman Narkoba dalam rangka
mewujudkan
Indonesia Emas 2045
POTRET PERMASALAHAN
NARKOBA
DI INDONESIA
Modus operandi dan variasi jenis
Narkoba yang terus berkembang (41
Jenis Baru)
Lapas yang bertransformasi menjadi
pusat kendali peredaran gelap
Narkoba
Sistem penegakkan hukum yang
belum mampu memberikan efek
jera kepada penjahat Narkoba
Kerugian akibat penyalahgunaan
Narkoba sekitar 63,1 trilyun rupiah
(biaya privat & sosial)
Demografis yang sangat besar (250
juta jiwa) menjadi pasar potensial
peredaran gelap Narkoba
Geografis yang terbuka
menyebabkan Narkoba mudah
masuk & menyebar di seluruh
wilayah Indonesia
Peredaran gelap Narkoba bukan
hanya menyasar orang dewasa dan
remaja, melainkan juga anak-anak
Minimnya fasilitas dan
aksestabilitas layanan rehabilitasi
pecandu Narkoba
STIGMA thd Penyalah guna
narkotika shg Takut Melaporkan
Diri
ANCAMAN PERKEMBANGAN
NARKOBA JENIS NPS 2019
803 Jenis NPS
Beredar di
Dunia
74 Jenis NPS Beredar di
Indonesia
66 Jenis NPS telah
diatur
Permenkes 20
Tahun 2018
8 Jenis NPS belum diatur
Permenkes
JumlahNPS tersebut akan terus
berkembangan dan diproduksi oleh
sindikat narkoba internasional
Penerbitan Peraturan ini untuk
melindungi masyarakat dari
penyalahgunaan Narkotika
termasuk jenis NPS
Jumlah 74 NPS tersebuthanya jumlah yang
berhasil ditemukan, bisa jadi yang telah
masuk ke Indonesia lebih dari jumlah
tersebut.
Siapapun yang terbukti
menyalahgunakan jenis NPS ini akan
menerima hukuman sebagaimana
hukuman Narkotika.
Surface
Web
market
Deep Web
Market
Crypto
market
Peredaran narkoba dilakukan
melalui media sosial
dan website
Peredaran Narkoba
dilakukan melalui
jaringan internet
tersembunyi yang
sangat sulit dilacak
Transaksi menggunakan
crypto-currency melalui
internet. Tidak mudah
dilacak, identitas
tersembunyi

Menurut Laporan Badan PBB (2017) estimasi jumlah
penyalahguna Narkoba Dunia sebesar 255 juta, jumlah
mati over dosis 520 per hari

Menurut hasil Survey BNN & UI (2017), di 34 Provinsi,
jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia sebesar 3,3
juta, mati over dosis 30 per hari yg tersebar:

Lingkungan Kerja sebesar 2 jt (59,3%)

Lingkungan Pendidikan 800 ribu (23,7%)

Lingkungan Masyarakat 573 ribu (17%)

Karakteristik pecandu : 44,7% pecandu ganja, 44%
mencoba narkoba baru, 65% pernah dipenjara, 25%
pernah ditangkap, 20% pecandu adalah kurir, 25% pernah
terlibat kejahatan, 29% pernah kecelakaan.
Jumlah Penyalahguna Narkoba
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
PENYALAH GUNA NARKOBA
BERDASARKAN PENGELOMPOKAN
PEKERJA
59%
PELAJAR
24%
Populasi
Umum
17%
NARKOBA
• NARkotika, PsiKOtropika dan BAhan Berbahaya
lainnya
Yaitu : BAHAN/ZAT YANG DAPAT MEMPENGARUHI
KONDISI KEJIWAAN/PSIKOLOGIS SESEORANG (PIKIRAN,
PERASAAN DAN PERILAKUNYA) SERTA DAPAT
MENIMBULKAN KETERGANTUNGAN FISIK DAN
PSIKOLOGIK.
NARKOTIKA
Adalah Zat atau obat yang berasal dari
tanaman/bukan baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan
kesadaran, hilang nya rasa, mengurangi sampai
menghilang kan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
NARKOTIKA Dapat dibedakan menjadi 3 golongan,
yaitu :
 Golongan I
 Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan
 Tidak untuk terapi, ketergantungan kuat
 Contoh : Heroin, Kokain dan Ganja
 Golongan II
 Pilihan Terakhir untuk terapi
 Ketergantungan kuat tetapi kurang dari gol. I
 Contoh : Morfin, Petidin.
 Golongan III
 Sering untuk therapy
 Ketergantungan lebih ringan, contoh : Codein
PSIKOTROPIKA
Adalah Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
PSIKOTROPIKA dibedakan dalam 4 golongan:
1. Golongan I
Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan
Tidak untuk Terapi, ketergantungan kuat
Contoh : Ecstasy, MDMA, LSD.
2. Golongan II
Bisa untuk therapi, tetapi pilihan terakhir
Ketergantungan tinggi tetapi kurang dari gol I
Contoh : Amfetamin, metil fenidat (Ritalin), metakualon
3. Golongan III
Sering untuk terapi, ketergantungan sedang
Contoh : Fenobarbital, flunitrazepam.
4. Golongan IV
Untuk terapi, ketergantungan ringan
Contoh : Diazepam, klobazam, bromazepam.
ZAT ADIKTIF LAINNYA
Bahan atau zat selain Narkotika dan
Psikotropika yang dapat juga mempengaruhi
psikoaktif tubuh manusia dan dapat
menyebabkan kecanduan.
Diantaranya :
1. Minuman alkohol
2. Zat Inhalasi/LEM
3. Nikotin/Rokok
JENIS NARKOBA YG PALING
BANYAK DIGUNAKAN
Ganja Shabu Ekstasi
Contoh :
- Heroin, Kokain, Ganja, Sabu, Ekstasi, DLL
....... Contoh Narkoba:
Cocain
Ganja Ekstasi
Heroin
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
PROSES TERBENTUKNYA KETERGANTUNGAN NARKOBA:
1. Kompromi .... (mau bergaul dg pemakai Narkoba)
2. Lalu diawali dgn coba2 ... (segan menolak teman)
3. Toleransi.....
-Pemakaian sosial ... (hanya saat bergaul)
-Pemakaian situasional ...(saat kesal, sedih, kecewa, ada
mslh)
4. Kebiasaan ......pemakaian jadi semakin sering ... (akan
meningkat menjadi sering pakai...tidak perlu dipengaruhi
atau sedang bermasalah)
5. Puncaknya tahap ketergantungan ... Bila tidak pakai …..
SAKAU...kerusakan pd organ tubuh.....MENINGGAL!!!
BERAT BADAN TURUN DRASTIS
MATA TERLIHAT CEKUNG DAN MERAH, MUKA
PUCAT DAN BIBIR KEHITAM-HITAMAN
CIRI - CIRI FISIK
TANGAN PENUH DENGAN BINTIK-BINTIK MERAH, SEPERTI
BEKAS GIGITAN NYAMUK DAN ADA TANDA BEKAS LUKA
BUANG AIR BESAR & KECIL KURANG LANCAR
MALAS DAN SERING MELUPAKAN TANGGUNG
JAWAB &TUGAS2 RUTINNYA SIKAP TIDAK PEDULI & JAUH DARI KELUARGA
CIRI - CIRI PERILAKU
SUKA MENCURI UANG DI RUMAH, SEKOLAH ATAU T4
PEKERJAAN & MENGGADAIKAN BARANG-2
BERHARGA DI RUMAH SELALU KEHABISAN UANG
WAKTUNYA DI RUMAH KERAPKALI DIHABISKAN DI KMR
TIDUR, KLOSET, GUDANG, RUANG YG GELAP, KAMAR
MANDI, ATAU T4 SEPI LAINNYA
TAKUT AIR, JIKA TERKENA AKAN TERASA SAKIT, KRN
ITU MEREKA JD MALAS MANDI
SERING BATUK-2 & PILEK BERKEPANJANGAN, BIASANYA
TJD PD SAAT GEJALA “PUTUS ZAT”
BICARA CADEL ATAU PELO JALAN SEMPOYONGAN
SERING MENGALAMI MIMPI BURUK
MENGALAMI NYERI KEPALA & SENDI-2
MENGELUARKAN AIR MATA DAN KERINGAT BERLEBIHAN
SERING
BERBOHONG DAN
INGKAR JANJI DGN
BERBAGAI MACAM
ALASAN
SERING
MENGUAP
SANGAT SENSITIF DAN CEPAT BOSAN MEMBANGKANG BILA DITEGUR/DIMARAHI
CIRI - CIRI EMOSI
EMOSINYA NAIK TURUN & TDK RAGU UTK MEMUKUL
ORANG ATAU BERBICARA KASAR PD ANGGOTA
KELUARGA /ORG DI SEKITARNYA NAFSU MAKAN TIDAK MENENTU
CONTOH NYATA DAMPAK PENYALAH GUNA NARKOBA
HALUSINASI & DIS ORIENTASI
OVER DOSIS
Terjadi penuaan dini & Rentan terhadap serangan penyakit
Terjadi kerusakan gigi.
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
PENYEBAB
PRIBADI/
DIRI SENDIRI
KELUARGA
KELOMPOK
/SINDIKAT
LINGKUNGAN
Faktor Penyebab Penyalahgunaan
Narkoba
dd
Peran Seluruh Elemen Bangsa dalam
Penanganan Narkoba
STOP
NARKOBA
Komitmen Diri
Seluruh elemen
bangsa bertanggung
jawab dan
berkomitmen menjaga
diri, keluarga,
kelompok/komunitas,
dan lingkungannya
dari penyalahgunaan
dan peredaran gelap
narkoba
Regulasi
Antinarkoba
Penerbitan regulasi
pencegahan
penyalahgunaan dan
peredaran gelap
narkoba di tingkat
daerah, institusi,
kampus, sekolah,
dan lingkungan
masyarakat, dll
Konsolidasi
Kekuatan
Seluruh elemen
(pemerintah, swasta,
dan masyarakat)
berkonsolidasi dan
berkontribusi
bersama mendukung
penanganan
narkoba secara
masif
Bersih Narkoba
Mewujudkan
lingkungan
masyarakat,
pemerintahan,
tempat kerja,
kampus/sekolah
bersih narkoba
Deteksi Dini
Penyelenggaraan
tes urine secara
berkala di
lingkungan
instansi,
organisasi,
kampus, sekolah,
dan lingkungan
masyarakat
STRATEGI DAN KEBIJAKAN P4GN
KEBIJAKAN TERHADAP PENYALAH
GUNA NARKOBA
2 (Dua) Model Pendekatan
Penyalah guna narkoba yang tidak
melaporkan diri ke IPWL dapat
ditangkap aparat dan akan diproses
hukum.
Penyalah guna narkoba yang secara
sukarela melaporkan diri ke IPWL atau
dilaporkan oleh anggota keluarga tidak
akan dituntut pidana.
 Penyalah Guna Sukarela Lapor Diri  Penyalah Guna Yang Tertangkap
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
Pasal Perbuatan melawan hukum Gol I Gol 2 Gol 3
111 (2) Menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I
dalam bentuk tanaman, beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau
melebihi 5 (lima) batang pohon.
5 – 20 th dan denda
Rp. 8.000.000.000,00
+ 1/3
112 (2)
117 (2)
122 (2)
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika beratnya
melebihi 5 gram.
5 – 20 th dan denda
Rp. 8.000.000.000,00
+ 1/3
5 - 15 th dan denda
Rp. 5.000.000.000,00
+ 1/3
3 – 10 th dan denda
Rp. 3.000.000.000,00
+ 1/3
113 (2)
118 (2)
123 (2)
Memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika beratnya melebihi 5 gram.
Mati, Seumur hidup,
5 – 20 th dan denda
Rp. 10.000.000.000,00
+ 1/3
Mati, Seumur Hidup,
5 – 20 th dan denda
Rp. 8.000.000.000,00
+ 1/3
3 – 10 th dan denda
Rp. 5.000.000.000,00
+ 1/3
114 (2)
119 (2)
124 (2)
Menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
pohon atau dalam bentuk bukan
tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Mati, Seumur Hidup,
6 – 20 th dan denda
Rp. 10.000.000.000,00
+ 1/3
Mati, Seumur Hidup,
5 – 20 th dan denda
Rp. 8.000.000.000,00
+ 1/3
5 – 15 th dan denda
Rp. 5.000.000.000,00
+ 1/3
KENYATAAN YG PERLU DIKETAHUI
 - Menghilangkan kebiasaan “ketagihan” adalah
perjuangan seumur hidup.....
 - Resiko Kehilangan Pekerjaan di depan mata
 - Mencoreng nama baik institusi tempat bekerja
 - Anak dan istri terabaikan, keluarga berantakan
 - Karir dan Masa Depan Hancur
 - Dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja
 - Menyebabkan kerugian materil bagi institusi
tempat bekerja (cth: penggelapan uang
perusahaan, dll)
KENYATAAN YG PERLU
DIKETAHUI ...
 Kemungkinan kambuhnya (RELAPS) mantan
pecandu narkoba menjadi pecandu kembali
sangat tinggi
 Banyak korban narkoba yang menjadi penjahat
atau pencuri untuk dapat membiayai kebiasaan
mereka menggunakan narkoba
 Korban narkoba bukan saja membuat dirinya
sendiri menderita tapi juga keluarga, teman-
teman bahkan semua orang yang dicintainya
ikut menderita
BNN Provinsi Riau
Jln. Pepaya No. 65 Pekanbaru
Call center BNN Prov. Riau:
(0761) 8656867 / 859822
Email: riau_bnnp@yahoo.com
@bnnp_riau @bnnp_riau
HUMAS BNNP RIAU

More Related Content

PPTX
apa itu napza dan apa yang perlu di hindarinnya
PPTX
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
PPTX
bahaya narkoba dan strategi pencegahannya.pptx
PPTX
Materi untuk Masyarakat tentang bahaya narkotika.pptx
PPTX
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
PPTX
materi narkotikaa dan psikotropikaa.pptx
PPTX
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
PPT
Dampak buruk penyalahguaan Narkoba,2024.ppt
apa itu napza dan apa yang perlu di hindarinnya
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
bahaya narkoba dan strategi pencegahannya.pptx
Materi untuk Masyarakat tentang bahaya narkotika.pptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
materi narkotikaa dan psikotropikaa.pptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
Dampak buruk penyalahguaan Narkoba,2024.ppt

Similar to 1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx (20)

PPTX
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
PPTX
paparanbahayanarkoba.pptx
PPTX
ppt napza untuk SEKOLAH DASAR DAN CARA MENCEGAHNYA.pptx
PPTX
pptnapza,jangan pernah menggunakan narkoba demi hdup sehat
PPTX
penyulunan Narkotika Polres
PPTX
Bahaya dannnnnnnn Pencegahan Narkoba.pptx
PDF
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pdf
PPTX
paparan-bahaya-narkoba-dan pencegahannya.pptx
PDF
BINLUH NARKOBA POLSEK.pdfAT4H64U64U46U46J46J46JH64J3TGN3TN
PPTX
PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN DAN PENYALAHGNAAN NARKOTIKA.pptx
PPTX
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi narkoba sekolah
PPTX
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi.pptx
PPTX
Materi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika - .pptx
PPTX
NAPZA narkotika psikotropika zat adiktif
PPT
LUH NARKOBA MANDASTANA untuk masyarakat di Kab. Barito Kuala
PPTX
Wawasan Kebangsaan bagi generasi muda nn
PDF
Sosialisasi tentang Penyalahgunaan Narkoba
PPTX
NARKOBA DI MAHASISWA.pptx
PPT
Bahaya Narkoba
PPTX
MATERI Jaksa masuk sekolah tentang Narkotika.pptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
paparanbahayanarkoba.pptx
ppt napza untuk SEKOLAH DASAR DAN CARA MENCEGAHNYA.pptx
pptnapza,jangan pernah menggunakan narkoba demi hdup sehat
penyulunan Narkotika Polres
Bahaya dannnnnnnn Pencegahan Narkoba.pptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pdf
paparan-bahaya-narkoba-dan pencegahannya.pptx
BINLUH NARKOBA POLSEK.pdfAT4H64U64U46U46J46J46JH64J3TGN3TN
PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN DAN PENYALAHGNAAN NARKOTIKA.pptx
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi narkoba sekolah
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi.pptx
Materi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika - .pptx
NAPZA narkotika psikotropika zat adiktif
LUH NARKOBA MANDASTANA untuk masyarakat di Kab. Barito Kuala
Wawasan Kebangsaan bagi generasi muda nn
Sosialisasi tentang Penyalahgunaan Narkoba
NARKOBA DI MAHASISWA.pptx
Bahaya Narkoba
MATERI Jaksa masuk sekolah tentang Narkotika.pptx
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
PPTX
1 - Hubungan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bhinneka Tun...
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
PPTX
Mengkritisi Informasi tentang Tokoh.pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PDF
Asal-usul Postmodernitas & materi singkat.pdf
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 11 SMA - Berpikir Kritis dan Mengembang...
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PDF
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
PPTX
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 4 Kurikulum Merdeka
PPTX
Kokurikuler dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Leaning
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 10 Ter...
PPTX
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
PPTX
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
PPTX
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka
PDF
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 1 Kurikulum Merdeka
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
1 - Hubungan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bhinneka Tun...
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
Mengkritisi Informasi tentang Tokoh.pptx
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Asal-usul Postmodernitas & materi singkat.pdf
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 11 SMA - Berpikir Kritis dan Mengembang...
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Kokurikuler dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Leaning
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 10 Ter...
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
Ad

1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx

  • 2. .  . UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA INSTRUKSI PRESIDEN NO. 06 TAHUN 2018 TENTANG RAN P4GN DAN PREKURSOR NARKOTIKA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI RIAU PERATURAN KEPALA BNN RI NO : 03 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BNN PROVINSI DAN BNN KABUPATEN KOTA
  • 3. Presiden Republik Indonesia:Musrenbangnas “Indonesia Darurat Narkoba” Rakornas Gerakan Nasional Penanganan Ancaman Narkoba dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045
  • 4. POTRET PERMASALAHAN NARKOBA DI INDONESIA Modus operandi dan variasi jenis Narkoba yang terus berkembang (41 Jenis Baru) Lapas yang bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap Narkoba Sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat Narkoba Kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba sekitar 63,1 trilyun rupiah (biaya privat & sosial) Demografis yang sangat besar (250 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap Narkoba Geografis yang terbuka menyebabkan Narkoba mudah masuk & menyebar di seluruh wilayah Indonesia Peredaran gelap Narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak Minimnya fasilitas dan aksestabilitas layanan rehabilitasi pecandu Narkoba STIGMA thd Penyalah guna narkotika shg Takut Melaporkan Diri
  • 5. ANCAMAN PERKEMBANGAN NARKOBA JENIS NPS 2019 803 Jenis NPS Beredar di Dunia 74 Jenis NPS Beredar di Indonesia 66 Jenis NPS telah diatur Permenkes 20 Tahun 2018 8 Jenis NPS belum diatur Permenkes JumlahNPS tersebut akan terus berkembangan dan diproduksi oleh sindikat narkoba internasional Penerbitan Peraturan ini untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Narkotika termasuk jenis NPS Jumlah 74 NPS tersebuthanya jumlah yang berhasil ditemukan, bisa jadi yang telah masuk ke Indonesia lebih dari jumlah tersebut. Siapapun yang terbukti menyalahgunakan jenis NPS ini akan menerima hukuman sebagaimana hukuman Narkotika.
  • 6. Surface Web market Deep Web Market Crypto market Peredaran narkoba dilakukan melalui media sosial dan website Peredaran Narkoba dilakukan melalui jaringan internet tersembunyi yang sangat sulit dilacak Transaksi menggunakan crypto-currency melalui internet. Tidak mudah dilacak, identitas tersembunyi
  • 7.  Menurut Laporan Badan PBB (2017) estimasi jumlah penyalahguna Narkoba Dunia sebesar 255 juta, jumlah mati over dosis 520 per hari  Menurut hasil Survey BNN & UI (2017), di 34 Provinsi, jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia sebesar 3,3 juta, mati over dosis 30 per hari yg tersebar:  Lingkungan Kerja sebesar 2 jt (59,3%)  Lingkungan Pendidikan 800 ribu (23,7%)  Lingkungan Masyarakat 573 ribu (17%)  Karakteristik pecandu : 44,7% pecandu ganja, 44% mencoba narkoba baru, 65% pernah dipenjara, 25% pernah ditangkap, 20% pecandu adalah kurir, 25% pernah terlibat kejahatan, 29% pernah kecelakaan. Jumlah Penyalahguna Narkoba
  • 9. PENYALAH GUNA NARKOBA BERDASARKAN PENGELOMPOKAN PEKERJA 59% PELAJAR 24% Populasi Umum 17%
  • 10. NARKOBA • NARkotika, PsiKOtropika dan BAhan Berbahaya lainnya Yaitu : BAHAN/ZAT YANG DAPAT MEMPENGARUHI KONDISI KEJIWAAN/PSIKOLOGIS SESEORANG (PIKIRAN, PERASAAN DAN PERILAKUNYA) SERTA DAPAT MENIMBULKAN KETERGANTUNGAN FISIK DAN PSIKOLOGIK.
  • 11. NARKOTIKA Adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman/bukan baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilang nya rasa, mengurangi sampai menghilang kan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
  • 12. NARKOTIKA Dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu :  Golongan I  Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan  Tidak untuk terapi, ketergantungan kuat  Contoh : Heroin, Kokain dan Ganja  Golongan II  Pilihan Terakhir untuk terapi  Ketergantungan kuat tetapi kurang dari gol. I  Contoh : Morfin, Petidin.  Golongan III  Sering untuk therapy  Ketergantungan lebih ringan, contoh : Codein
  • 13. PSIKOTROPIKA Adalah Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
  • 14. PSIKOTROPIKA dibedakan dalam 4 golongan: 1. Golongan I Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan Tidak untuk Terapi, ketergantungan kuat Contoh : Ecstasy, MDMA, LSD. 2. Golongan II Bisa untuk therapi, tetapi pilihan terakhir Ketergantungan tinggi tetapi kurang dari gol I Contoh : Amfetamin, metil fenidat (Ritalin), metakualon 3. Golongan III Sering untuk terapi, ketergantungan sedang Contoh : Fenobarbital, flunitrazepam. 4. Golongan IV Untuk terapi, ketergantungan ringan Contoh : Diazepam, klobazam, bromazepam.
  • 15. ZAT ADIKTIF LAINNYA Bahan atau zat selain Narkotika dan Psikotropika yang dapat juga mempengaruhi psikoaktif tubuh manusia dan dapat menyebabkan kecanduan. Diantaranya : 1. Minuman alkohol 2. Zat Inhalasi/LEM 3. Nikotin/Rokok
  • 16. JENIS NARKOBA YG PALING BANYAK DIGUNAKAN Ganja Shabu Ekstasi
  • 17. Contoh : - Heroin, Kokain, Ganja, Sabu, Ekstasi, DLL ....... Contoh Narkoba: Cocain Ganja Ekstasi Heroin
  • 19. PROSES TERBENTUKNYA KETERGANTUNGAN NARKOBA: 1. Kompromi .... (mau bergaul dg pemakai Narkoba) 2. Lalu diawali dgn coba2 ... (segan menolak teman) 3. Toleransi..... -Pemakaian sosial ... (hanya saat bergaul) -Pemakaian situasional ...(saat kesal, sedih, kecewa, ada mslh) 4. Kebiasaan ......pemakaian jadi semakin sering ... (akan meningkat menjadi sering pakai...tidak perlu dipengaruhi atau sedang bermasalah) 5. Puncaknya tahap ketergantungan ... Bila tidak pakai ….. SAKAU...kerusakan pd organ tubuh.....MENINGGAL!!!
  • 20. BERAT BADAN TURUN DRASTIS MATA TERLIHAT CEKUNG DAN MERAH, MUKA PUCAT DAN BIBIR KEHITAM-HITAMAN CIRI - CIRI FISIK TANGAN PENUH DENGAN BINTIK-BINTIK MERAH, SEPERTI BEKAS GIGITAN NYAMUK DAN ADA TANDA BEKAS LUKA BUANG AIR BESAR & KECIL KURANG LANCAR
  • 21. MALAS DAN SERING MELUPAKAN TANGGUNG JAWAB &TUGAS2 RUTINNYA SIKAP TIDAK PEDULI & JAUH DARI KELUARGA CIRI - CIRI PERILAKU SUKA MENCURI UANG DI RUMAH, SEKOLAH ATAU T4 PEKERJAAN & MENGGADAIKAN BARANG-2 BERHARGA DI RUMAH SELALU KEHABISAN UANG
  • 22. WAKTUNYA DI RUMAH KERAPKALI DIHABISKAN DI KMR TIDUR, KLOSET, GUDANG, RUANG YG GELAP, KAMAR MANDI, ATAU T4 SEPI LAINNYA TAKUT AIR, JIKA TERKENA AKAN TERASA SAKIT, KRN ITU MEREKA JD MALAS MANDI SERING BATUK-2 & PILEK BERKEPANJANGAN, BIASANYA TJD PD SAAT GEJALA “PUTUS ZAT” BICARA CADEL ATAU PELO JALAN SEMPOYONGAN
  • 23. SERING MENGALAMI MIMPI BURUK MENGALAMI NYERI KEPALA & SENDI-2 MENGELUARKAN AIR MATA DAN KERINGAT BERLEBIHAN SERING BERBOHONG DAN INGKAR JANJI DGN BERBAGAI MACAM ALASAN SERING MENGUAP
  • 24. SANGAT SENSITIF DAN CEPAT BOSAN MEMBANGKANG BILA DITEGUR/DIMARAHI CIRI - CIRI EMOSI EMOSINYA NAIK TURUN & TDK RAGU UTK MEMUKUL ORANG ATAU BERBICARA KASAR PD ANGGOTA KELUARGA /ORG DI SEKITARNYA NAFSU MAKAN TIDAK MENENTU
  • 25. CONTOH NYATA DAMPAK PENYALAH GUNA NARKOBA HALUSINASI & DIS ORIENTASI OVER DOSIS
  • 26. Terjadi penuaan dini & Rentan terhadap serangan penyakit Terjadi kerusakan gigi.
  • 31. dd Peran Seluruh Elemen Bangsa dalam Penanganan Narkoba STOP NARKOBA Komitmen Diri Seluruh elemen bangsa bertanggung jawab dan berkomitmen menjaga diri, keluarga, kelompok/komunitas, dan lingkungannya dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Regulasi Antinarkoba Penerbitan regulasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tingkat daerah, institusi, kampus, sekolah, dan lingkungan masyarakat, dll Konsolidasi Kekuatan Seluruh elemen (pemerintah, swasta, dan masyarakat) berkonsolidasi dan berkontribusi bersama mendukung penanganan narkoba secara masif Bersih Narkoba Mewujudkan lingkungan masyarakat, pemerintahan, tempat kerja, kampus/sekolah bersih narkoba Deteksi Dini Penyelenggaraan tes urine secara berkala di lingkungan instansi, organisasi, kampus, sekolah, dan lingkungan masyarakat STRATEGI DAN KEBIJAKAN P4GN
  • 32. KEBIJAKAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOBA 2 (Dua) Model Pendekatan Penyalah guna narkoba yang tidak melaporkan diri ke IPWL dapat ditangkap aparat dan akan diproses hukum. Penyalah guna narkoba yang secara sukarela melaporkan diri ke IPWL atau dilaporkan oleh anggota keluarga tidak akan dituntut pidana.  Penyalah Guna Sukarela Lapor Diri  Penyalah Guna Yang Tertangkap
  • 34. Pasal Perbuatan melawan hukum Gol I Gol 2 Gol 3 111 (2) Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. 5 – 20 th dan denda Rp. 8.000.000.000,00 + 1/3 112 (2) 117 (2) 122 (2) Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika beratnya melebihi 5 gram. 5 – 20 th dan denda Rp. 8.000.000.000,00 + 1/3 5 - 15 th dan denda Rp. 5.000.000.000,00 + 1/3 3 – 10 th dan denda Rp. 3.000.000.000,00 + 1/3 113 (2) 118 (2) 123 (2) Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika beratnya melebihi 5 gram. Mati, Seumur hidup, 5 – 20 th dan denda Rp. 10.000.000.000,00 + 1/3 Mati, Seumur Hidup, 5 – 20 th dan denda Rp. 8.000.000.000,00 + 1/3 3 – 10 th dan denda Rp. 5.000.000.000,00 + 1/3 114 (2) 119 (2) 124 (2) Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Mati, Seumur Hidup, 6 – 20 th dan denda Rp. 10.000.000.000,00 + 1/3 Mati, Seumur Hidup, 5 – 20 th dan denda Rp. 8.000.000.000,00 + 1/3 5 – 15 th dan denda Rp. 5.000.000.000,00 + 1/3
  • 35. KENYATAAN YG PERLU DIKETAHUI  - Menghilangkan kebiasaan “ketagihan” adalah perjuangan seumur hidup.....  - Resiko Kehilangan Pekerjaan di depan mata  - Mencoreng nama baik institusi tempat bekerja  - Anak dan istri terabaikan, keluarga berantakan  - Karir dan Masa Depan Hancur  - Dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja  - Menyebabkan kerugian materil bagi institusi tempat bekerja (cth: penggelapan uang perusahaan, dll)
  • 36. KENYATAAN YG PERLU DIKETAHUI ...  Kemungkinan kambuhnya (RELAPS) mantan pecandu narkoba menjadi pecandu kembali sangat tinggi  Banyak korban narkoba yang menjadi penjahat atau pencuri untuk dapat membiayai kebiasaan mereka menggunakan narkoba  Korban narkoba bukan saja membuat dirinya sendiri menderita tapi juga keluarga, teman- teman bahkan semua orang yang dicintainya ikut menderita
  • 37. BNN Provinsi Riau Jln. Pepaya No. 65 Pekanbaru Call center BNN Prov. Riau: (0761) 8656867 / 859822 Email: riau_bnnp@yahoo.com @bnnp_riau @bnnp_riau HUMAS BNNP RIAU