BAHAYA NARKOBA
DAN STRATEGI
PENCEGAHANNYA
DISAMPAIKAN PADA KEGIATAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA
–KANTOR CAMAT UKUI
 .
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 35 TAHUN 2009 TENTANG
NARKOTIKA
INSTRUKSI PRESIDEN NO. 06 TAHUN 2018 TENTANG RAN P4GN DAN
PREKURSOR NARKOTIKA
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NARKOTIKA
NASIONAL
PERATURAN KEPALA BNN RI NO : 03 TAHUN 2015 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BNN PROVINSI DAN BNN KABUPATEN
KOTA
Presiden Republik
Indonesia:Musrenbangnas
“Indonesia
Darurat
Narkoba”
Rakornas Gerakan Nasional Penanganan
Ancaman Narkoba dalam rangka
mewujudkan
Indonesia Emas 2045
Modus operandi dan variasi jenis
Narkoba yang terus berkembang (41
Jenis Baru)
Lapas yang bertransformasi menjadi
pusat kendali peredaran gelap
Narkoba
Sistem penegakkan hukum yang
belum mampu memberikan efek
jera kepada penjahat Narkoba
Kerugian akibat penyalahgunaan
Narkoba sekitar 63,1 trilyun rupiah
(biaya privat & sosial)
Demografis yang sangat besar (250
juta jiwa) menjadi pasar potensial
peredaran gelap Narkoba
Geografis yang terbuka
menyebabkan Narkoba mudah
masuk & menyebar di seluruh
wilayah Indonesia
Peredaran gelap Narkoba bukan
hanya menyasar orang dewasa dan
remaja, melainkan juga anak-anak
Minimnya fasilitas dan
aksestabilitas layanan rehabilitasi
pecandu Narkoba
STIGMA thd Penyalah guna
narkotika shg Takut Melaporkan
Diri
803 Jenis NPS Beredar di
Dunia
74 Jenis NPS Beredar di
Indonesia
66 Jenis NPS telah diatur
Permenkes 20 Tahun
2018
8 Jenis NPS belum diatur
Permenkes
JumlahNPStersebut akanterus
berkembangan dan diproduksi oleh
sindikatnarkoba internasional
PenerbitanPeraturanini untuk
melindungi masyarakatdari
penyalahgunaanNarkotika
termasukjenis NPS
Jumlah74NPStersebut hanya jumlah yang
berhasil ditemukan,bisajadiyangtelah
masukkeIndonesia lebih dari jumlah
tersebut.
Siapapun yang terbukti
menyalahgunakan jenis NPS ini akan
menerima hukuman sebagaimana
hukuman Narkotika.
Surface
Web
market
Deep Web
Market
Crypto
market
Peredaran narkoba dilakukan
melalui media sosialdan
website
PeredaranNarkoba
dilakukan melalui
jaringaninternet
tersembunyiyang
sangatsulit dilacak
Transaksimenggunakan
crypto-currencymelalui
internet. Tidakmudah
dilacak,identitas
tersembunyi
 Menurut Laporan Badan PBB (2017) estimasi jumlah
penyalahguna Narkoba Dunia sebesar 255 juta, jumlah
mati over dosis 520 per hari
 Menurut hasil Survey BNN & UI (2017), di 34 Provinsi,
jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia sebesar 3,3
juta, mati over dosis 30 per hari yg tersebar:
 Lingkungan Kerja sebesar 2 jt (59,3%)
 Lingkungan Pendidikan 800 ribu (23,7%)
 Lingkungan Masyarakat 573 ribu (17%)
 Karakteristik pecandu : 44,7% pecandu ganja, 44%
mencoba narkoba baru, 65% pernah dipenjara, 25%
pernah ditangkap, 20% pecandu adalah kurir, 25%
pernah terlibat kejahatan, 29% pernah kecelakaan.
Jumlah Penyalahguna Narkoba
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
PEKERJA
59%
PELAJAR
24%
Populasi
Umum
17%
• NARkotika, PsiKOtropika dan BAhan Berbahaya
lainnya
Yaitu : BAHAN/ZAT YANG DAPAT MEMPENGARUHI
KONDISI KEJIWAAN/PSIKOLOGIS SESEORANG (PIKIRAN,
PERASAAN DAN PERILAKUNYA) SERTA DAPAT
MENIMBULKAN KETERGANTUNGAN FISIK DAN
PSIKOLOGIK.
Adalah Zat atau obat yang berasal dari
tanaman/bukan baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan
kesadaran, hilang nya rasa, mengurangi sampai
menghilang kan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
NARKOTIKA Dapat dibedakan menjadi 3 golongan,
yaitu :
 Golongan I
 Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan
 Tidak untuk terapi, ketergantungan kuat
 Contoh : Heroin, Kokain dan Ganja
 Golongan II
 Pilihan Terakhir untuk terapi
 Ketergantungan kuat tetapi kurang dari gol. I
 Contoh : Morfin, Petidin.
 Golongan III
 Sering untuk therapy
 Ketergantungan lebih ringan, contoh : Codein
Adalah Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
PSIKOTROPIKA dibedakan dalam 4 golongan:
1. Golongan I
Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan
Tidak untuk Terapi, ketergantungan kuat
Contoh : Ecstasy, MDMA, LSD.
2. Golongan II
Bisa untuk therapi, tetapi pilihan terakhir
Ketergantungan tinggi tetapi kurang dari gol I
Contoh : Amfetamin, metil fenidat (Ritalin), metakualon
3. Golongan III
Sering untuk terapi, ketergantungan sedang
Contoh : Fenobarbital, flunitrazepam.
4. Golongan IV
Untuk terapi, ketergantungan ringan
Contoh : Diazepam, klobazam, bromazepam.
Bahan atau zat selain Narkotika dan
Psikotropika yang dapat juga mempengaruhi
psikoaktif tubuh manusia dan dapat
menyebabkan kecanduan.
Diantaranya :
1. Minuman alkohol
2. Zat Inhalasi/LEM
3. Nikotin/Rokok
Ganja Shabu Ekstasi
Contoh :
- Heroin, Kokain, Ganja, Sabu, Ekstasi, DLL
....... Contoh Narkoba:
Cocain
Ganja Ekstasi
Heroin
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
1. Kompromi .... (mau bergaul dg pemakai Narkoba)
2. Lalu diawali dgn coba2 ... (segan menolak teman)
3. Toleransi.....
-Pemakaian sosial ... (hanya saat bergaul)
-Pemakaian situasional ...(saat kesal, sedih, kecewa, ada
mslh)
4. Kebiasaan ......pemakaian jadi semakin sering ... (akan
meningkat menjadi sering pakai...tidak perlu dipengaruhi
atau sedang bermasalah)
5. Puncaknya tahap ketergantungan ... Bila tidak pakai …..
SAKAU...kerusakan pd organ tubuh.....MENINGGAL!!!
BERAT BADAN TURUN DRASTIS
MATA TERLIHAT CEKUNG DAN MERAH, MUKA
PUCAT DAN BIBIR KEHITAM-HITAMAN
CIRI - CIRI FISIK
TANGAN PENUH DENGAN BINTIK-BINTIK MERAH, SEPERTI
BEKAS GIGITAN NYAMUK DAN ADA TANDA BEKAS LUKA
BUANG AIR BESAR & KECIL KURANG LANCAR
MALAS DAN SERING MELUPAKAN TANGGUNG
JAWAB &TUGAS2 RUTINNYA SIKAP TIDAK PEDULI & JAUH DARI KELUARGA
CIRI - CIRI PERILAKU
SUKA MENCURI UANG DI RUMAH, SEKOLAH ATAU T4
PEKERJAAN & MENGGADAIKAN BARANG-2
BERHARGA DI RUMAH SELALU KEHABISAN UANG
WAKTUNYA DI RUMAH KERAPKALI DIHABISKAN DI KMR
TIDUR, KLOSET, GUDANG, RUANG YG GELAP, KAMAR
MANDI, ATAU T4 SEPI LAINNYA
TAKUT AIR, JIKA TERKENA AKAN TERASA SAKIT, KRN
ITU MEREKA JD MALAS MANDI
SERING BATUK-2 & PILEK BERKEPANJANGAN, BIASANYA
TJD PD SAAT GEJALA “PUTUS ZAT”
BICARA CADEL ATAU PELO JALAN SEMPOYONGAN
SERING MENGALAMI MIMPI BURUK
MENGALAMI NYERI KEPALA & SENDI-2
MENGELUARKAN AIR MATA DAN KERINGAT BERLEBIHAN
SERING
BERBOHONG DAN
INGKAR JANJI DGN
BERBAGAI MACAM
ALASAN
SERING
MENGUAP
SANGAT SENSITIF DAN CEPAT BOSAN MEMBANGKANG BILA DITEGUR/DIMARAHI
CIRI - CIRI EMOSI
EMOSINYA NAIK TURUN & TDK RAGU UTK MEMUKUL
ORANG ATAU BERBICARA KASAR PD ANGGOTA
KELUARGA /ORG DI SEKITARNYA NAFSU MAKAN TIDAK MENENTU
HALUSINASI & DIS ORIENTASI
OVER DOSIS
Terjadi penuaan dini & Rentan terhadap serangan penyakit
Terjadi kerusakan gigi.
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
PENYEBAB
PRIBADI/DIRI
SENDIRI
KELUARGA
KELOMPOK
/SINDIKAT
LINGKUNGAN
Faktor Penyebab Penyalahgunaan
Narkoba
dd
Peran Seluruh Elemen Bangsa dalam
Penanganan Narkoba
STOP
NARKOBA
Komitmen Diri
Seluruh elemen
bangsa bertanggung
jawab dan
berkomitmen menjaga
diri, keluarga,
kelompok/komunitas,
dan lingkungannya
dari penyalahgunaan
dan peredaran gelap
narkoba
Regulasi
Antinarkoba
Penerbitan regulasi
pencegahan
penyalahgunaan dan
peredaran gelap
narkoba di tingkat
daerah, institusi,
kampus, sekolah,
dan lingkungan
masyarakat, dll
Konsolidasi
Kekuatan
Seluruh elemen
(pemerintah, swasta,
dan masyarakat)
berkonsolidasi dan
berkontribusi
bersama mendukung
penanganan narkoba
secara masif
Bersih Narkoba
Mewujudkan
lingkungan
masyarakat,
pemerintahan,
tempat kerja,
kampus/sekolah
bersih narkoba
Deteksi Dini
Penyelenggaraan
tes urine secara
berkala di
lingkungan
instansi,
organisasi,
kampus, sekolah,
dan lingkungan
masyarakat
2 (Dua) Model Pendekatan
Penyalah guna narkoba yang tidak
melaporkan diri ke IPWL dapat
ditangkap aparat dan akan diproses
hukum.
Penyalah guna narkoba yang secara
sukarela melaporkan diri ke IPWL atau
dilaporkan oleh anggota keluarga tidak
akan dituntut pidana.
 Penyalah Guna Sukarela Lapor Diri
 Penyalah Guna Yang Tertangkap
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
Pasal Perbuatan melawan hukum Gol I Gol 2 Gol 3
111 (2) Menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I
dalam bentuk tanaman, beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau
melebihi 5 (lima) batang pohon.
5 – 20 th dan denda
Rp. 8.000.000.000,00
+ 1/3
112 (2)
117 (2)
122 (2)
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika beratnya
melebihi 5 gram.
5 – 20 th dan denda
Rp. 8.000.000.000,00
+ 1/3
5 - 15 th dan denda
Rp. 5.000.000.000,00
+ 1/3
3 – 10 th dan denda
Rp. 3.000.000.000,00
+ 1/3
113 (2)
118 (2)
123 (2)
Memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika beratnya melebihi 5 gram.
Mati, Seumur hidup,
5 – 20 th dan denda
Rp. 10.000.000.000,00
+ 1/3
Mati, Seumur Hidup,
5 – 20 th dan denda
Rp. 8.000.000.000,00
+ 1/3
3 – 10 th dan denda
Rp. 5.000.000.000,00
+ 1/3
114 (2)
119 (2)
124 (2)
Menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
pohon atau dalam bentuk bukan
tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Mati, Seumur Hidup,
6 – 20 th dan denda
Rp. 10.000.000.000,00
+ 1/3
Mati, Seumur Hidup,
5 – 20 th dan denda
Rp. 8.000.000.000,00
+ 1/3
5 – 15 th dan denda
Rp. 5.000.000.000,00
+ 1/3
 - Menghilangkan kebiasaan “ketagihan” adalah
perjuangan seumur hidup.....
 - Resiko Kehilangan Pekerjaan di depan mata
 - Mencoreng nama baik institusi tempat bekerja
 - Anak dan istri terabaikan, keluarga berantakan
 - Karir dan Masa Depan Hancur
 - Dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja
 - Menyebabkan kerugian materil bagi institusi
tempat bekerja (cth: penggelapan uang
perusahaan, dll)
 Kemungkinan kambuhnya (RELAPS) mantan
pecandu narkoba menjadi pecandu kembali
sangat tinggi
 Banyak korban narkoba yang menjadi penjahat
atau pencuri untuk dapat membiayai kebiasaan
mereka menggunakan narkoba
 Korban narkoba bukan saja membuat dirinya
sendiri menderita tapi juga keluarga, teman-
teman bahkan semua orang yang dicintainya
ikut menderita
@bnnp_riau @bnnp_riau
HUMAS BNNP RIAU

More Related Content

PPTX
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
PPTX
paparanbahayanarkoba.pptx
PPTX
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
PPTX
apa itu napza dan apa yang perlu di hindarinnya
PPTX
paparan-bahaya-narkoba-mp-club.remajapptx
PPTX
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
PDF
BINLUH NARKOBA POLSEK.pdfAT4H64U64U46U46J46J46JH64J3TGN3TN
PPT
Dampak buruk penyalahguaan Narkoba,2024.ppt
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
paparanbahayanarkoba.pptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
apa itu napza dan apa yang perlu di hindarinnya
paparan-bahaya-narkoba-mp-club.remajapptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
BINLUH NARKOBA POLSEK.pdfAT4H64U64U46U46J46J46JH64J3TGN3TN
Dampak buruk penyalahguaan Narkoba,2024.ppt

Similar to 1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx (20)

PPTX
materi narkotikaa dan psikotropikaa.pptx
PPTX
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
PDF
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pdf
PPTX
Materi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika - .pptx
PPTX
bahaya narkoba dan strategi pencegahannya.pptx
PPTX
ppt napza untuk SEKOLAH DASAR DAN CARA MENCEGAHNYA.pptx
PPTX
pptnapza,jangan pernah menggunakan narkoba demi hdup sehat
PPTX
paparan-bahaya-narkoba-dan pencegahannya.pptx
PPTX
Bahaya dannnnnnnn Pencegahan Narkoba.pptx
PPTX
Materi untuk Masyarakat tentang bahaya narkotika.pptx
PPTX
bahaya narkoba.pptx
PDF
9.1. bahan sosialisasi bahaya narkoba.pdf
PPTX
PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN DAN PENYALAHGNAAN NARKOTIKA.pptx
PPTX
penyulunan Narkotika Polres
PPTX
Bahaya Narkoba GOOD.pptx
PPTX
MAKALAH NARKOBA, KESEHATAN TUBUH, PELAJARAN PJOK
PPTX
Materi Narkoba-dan-Sanksi Hukumnyaa.pptx
PDF
penegakan hukum penanggulangan kejahatan narkoba.pdf
PPTX
Narkoba - dr. Ridho Berlianto, Sp.PD.pptx
PPT
NARKOBA-Narkotika-dan-obat-obatan-terlarang-NAPZA.ppt
materi narkotikaa dan psikotropikaa.pptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pdf
Materi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika - .pptx
bahaya narkoba dan strategi pencegahannya.pptx
ppt napza untuk SEKOLAH DASAR DAN CARA MENCEGAHNYA.pptx
pptnapza,jangan pernah menggunakan narkoba demi hdup sehat
paparan-bahaya-narkoba-dan pencegahannya.pptx
Bahaya dannnnnnnn Pencegahan Narkoba.pptx
Materi untuk Masyarakat tentang bahaya narkotika.pptx
bahaya narkoba.pptx
9.1. bahan sosialisasi bahaya narkoba.pdf
PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN DAN PENYALAHGNAAN NARKOTIKA.pptx
penyulunan Narkotika Polres
Bahaya Narkoba GOOD.pptx
MAKALAH NARKOBA, KESEHATAN TUBUH, PELAJARAN PJOK
Materi Narkoba-dan-Sanksi Hukumnyaa.pptx
penegakan hukum penanggulangan kejahatan narkoba.pdf
Narkoba - dr. Ridho Berlianto, Sp.PD.pptx
NARKOBA-Narkotika-dan-obat-obatan-terlarang-NAPZA.ppt
Ad

Recently uploaded (20)

PDF
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
PPTX
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
PPTX
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
PPTX
02F - Orientasi Pelatihan Koding dan kecerdasan artificial
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Fisika Kelas XII SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
PDF
Buku Teks KSSM Sains Sukan Tingkatan Empat
PPTX
EFS (Modern Filing and Document Management)_Training *Effective E-Filing & Do...
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Fiqih Kelas 10 Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
Bahan Ajar PAI 8 BAB 2 iman kepada kitab Allah.pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 4 Kurikulum Merdeka
PPTX
Rekayasa-Prompt-untuk-Kreasi-Konten bahan peer teaching.pptx
PPTX
Mengkritisi Informasi tentang Tokoh.pptx
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Ekonomi Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
PDF
Asal-usul Postmodernitas & materi singkat.pdf
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka
PPTX
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
PPTX
PPK - XII AKL KD KEWIRAUSAHAAN SMK1.pptx
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
02F - Orientasi Pelatihan Koding dan kecerdasan artificial
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Fisika Kelas XII SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
Buku Teks KSSM Sains Sukan Tingkatan Empat
EFS (Modern Filing and Document Management)_Training *Effective E-Filing & Do...
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Fiqih Kelas 10 Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Bahan Ajar PAI 8 BAB 2 iman kepada kitab Allah.pptx
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Rekayasa-Prompt-untuk-Kreasi-Konten bahan peer teaching.pptx
Mengkritisi Informasi tentang Tokoh.pptx
Modul Ajar Deep Learning Ekonomi Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
Asal-usul Postmodernitas & materi singkat.pdf
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
PPK - XII AKL KD KEWIRAUSAHAAN SMK1.pptx
Ad

1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx

  • 1. BAHAYA NARKOBA DAN STRATEGI PENCEGAHANNYA DISAMPAIKAN PADA KEGIATAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA –KANTOR CAMAT UKUI
  • 2.  . UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA INSTRUKSI PRESIDEN NO. 06 TAHUN 2018 TENTANG RAN P4GN DAN PREKURSOR NARKOTIKA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL PERATURAN KEPALA BNN RI NO : 03 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BNN PROVINSI DAN BNN KABUPATEN KOTA
  • 3. Presiden Republik Indonesia:Musrenbangnas “Indonesia Darurat Narkoba” Rakornas Gerakan Nasional Penanganan Ancaman Narkoba dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045
  • 4. Modus operandi dan variasi jenis Narkoba yang terus berkembang (41 Jenis Baru) Lapas yang bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap Narkoba Sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat Narkoba Kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba sekitar 63,1 trilyun rupiah (biaya privat & sosial) Demografis yang sangat besar (250 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap Narkoba Geografis yang terbuka menyebabkan Narkoba mudah masuk & menyebar di seluruh wilayah Indonesia Peredaran gelap Narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak Minimnya fasilitas dan aksestabilitas layanan rehabilitasi pecandu Narkoba STIGMA thd Penyalah guna narkotika shg Takut Melaporkan Diri
  • 5. 803 Jenis NPS Beredar di Dunia 74 Jenis NPS Beredar di Indonesia 66 Jenis NPS telah diatur Permenkes 20 Tahun 2018 8 Jenis NPS belum diatur Permenkes JumlahNPStersebut akanterus berkembangan dan diproduksi oleh sindikatnarkoba internasional PenerbitanPeraturanini untuk melindungi masyarakatdari penyalahgunaanNarkotika termasukjenis NPS Jumlah74NPStersebut hanya jumlah yang berhasil ditemukan,bisajadiyangtelah masukkeIndonesia lebih dari jumlah tersebut. Siapapun yang terbukti menyalahgunakan jenis NPS ini akan menerima hukuman sebagaimana hukuman Narkotika.
  • 6. Surface Web market Deep Web Market Crypto market Peredaran narkoba dilakukan melalui media sosialdan website PeredaranNarkoba dilakukan melalui jaringaninternet tersembunyiyang sangatsulit dilacak Transaksimenggunakan crypto-currencymelalui internet. Tidakmudah dilacak,identitas tersembunyi
  • 7.  Menurut Laporan Badan PBB (2017) estimasi jumlah penyalahguna Narkoba Dunia sebesar 255 juta, jumlah mati over dosis 520 per hari  Menurut hasil Survey BNN & UI (2017), di 34 Provinsi, jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia sebesar 3,3 juta, mati over dosis 30 per hari yg tersebar:  Lingkungan Kerja sebesar 2 jt (59,3%)  Lingkungan Pendidikan 800 ribu (23,7%)  Lingkungan Masyarakat 573 ribu (17%)  Karakteristik pecandu : 44,7% pecandu ganja, 44% mencoba narkoba baru, 65% pernah dipenjara, 25% pernah ditangkap, 20% pecandu adalah kurir, 25% pernah terlibat kejahatan, 29% pernah kecelakaan. Jumlah Penyalahguna Narkoba
  • 10. • NARkotika, PsiKOtropika dan BAhan Berbahaya lainnya Yaitu : BAHAN/ZAT YANG DAPAT MEMPENGARUHI KONDISI KEJIWAAN/PSIKOLOGIS SESEORANG (PIKIRAN, PERASAAN DAN PERILAKUNYA) SERTA DAPAT MENIMBULKAN KETERGANTUNGAN FISIK DAN PSIKOLOGIK.
  • 11. Adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman/bukan baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilang nya rasa, mengurangi sampai menghilang kan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
  • 12. NARKOTIKA Dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu :  Golongan I  Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan  Tidak untuk terapi, ketergantungan kuat  Contoh : Heroin, Kokain dan Ganja  Golongan II  Pilihan Terakhir untuk terapi  Ketergantungan kuat tetapi kurang dari gol. I  Contoh : Morfin, Petidin.  Golongan III  Sering untuk therapy  Ketergantungan lebih ringan, contoh : Codein
  • 13. Adalah Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
  • 14. PSIKOTROPIKA dibedakan dalam 4 golongan: 1. Golongan I Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan Tidak untuk Terapi, ketergantungan kuat Contoh : Ecstasy, MDMA, LSD. 2. Golongan II Bisa untuk therapi, tetapi pilihan terakhir Ketergantungan tinggi tetapi kurang dari gol I Contoh : Amfetamin, metil fenidat (Ritalin), metakualon 3. Golongan III Sering untuk terapi, ketergantungan sedang Contoh : Fenobarbital, flunitrazepam. 4. Golongan IV Untuk terapi, ketergantungan ringan Contoh : Diazepam, klobazam, bromazepam.
  • 15. Bahan atau zat selain Narkotika dan Psikotropika yang dapat juga mempengaruhi psikoaktif tubuh manusia dan dapat menyebabkan kecanduan. Diantaranya : 1. Minuman alkohol 2. Zat Inhalasi/LEM 3. Nikotin/Rokok
  • 17. Contoh : - Heroin, Kokain, Ganja, Sabu, Ekstasi, DLL ....... Contoh Narkoba: Cocain Ganja Ekstasi Heroin
  • 19. 1. Kompromi .... (mau bergaul dg pemakai Narkoba) 2. Lalu diawali dgn coba2 ... (segan menolak teman) 3. Toleransi..... -Pemakaian sosial ... (hanya saat bergaul) -Pemakaian situasional ...(saat kesal, sedih, kecewa, ada mslh) 4. Kebiasaan ......pemakaian jadi semakin sering ... (akan meningkat menjadi sering pakai...tidak perlu dipengaruhi atau sedang bermasalah) 5. Puncaknya tahap ketergantungan ... Bila tidak pakai ….. SAKAU...kerusakan pd organ tubuh.....MENINGGAL!!!
  • 20. BERAT BADAN TURUN DRASTIS MATA TERLIHAT CEKUNG DAN MERAH, MUKA PUCAT DAN BIBIR KEHITAM-HITAMAN CIRI - CIRI FISIK TANGAN PENUH DENGAN BINTIK-BINTIK MERAH, SEPERTI BEKAS GIGITAN NYAMUK DAN ADA TANDA BEKAS LUKA BUANG AIR BESAR & KECIL KURANG LANCAR
  • 21. MALAS DAN SERING MELUPAKAN TANGGUNG JAWAB &TUGAS2 RUTINNYA SIKAP TIDAK PEDULI & JAUH DARI KELUARGA CIRI - CIRI PERILAKU SUKA MENCURI UANG DI RUMAH, SEKOLAH ATAU T4 PEKERJAAN & MENGGADAIKAN BARANG-2 BERHARGA DI RUMAH SELALU KEHABISAN UANG
  • 22. WAKTUNYA DI RUMAH KERAPKALI DIHABISKAN DI KMR TIDUR, KLOSET, GUDANG, RUANG YG GELAP, KAMAR MANDI, ATAU T4 SEPI LAINNYA TAKUT AIR, JIKA TERKENA AKAN TERASA SAKIT, KRN ITU MEREKA JD MALAS MANDI SERING BATUK-2 & PILEK BERKEPANJANGAN, BIASANYA TJD PD SAAT GEJALA “PUTUS ZAT” BICARA CADEL ATAU PELO JALAN SEMPOYONGAN
  • 23. SERING MENGALAMI MIMPI BURUK MENGALAMI NYERI KEPALA & SENDI-2 MENGELUARKAN AIR MATA DAN KERINGAT BERLEBIHAN SERING BERBOHONG DAN INGKAR JANJI DGN BERBAGAI MACAM ALASAN SERING MENGUAP
  • 24. SANGAT SENSITIF DAN CEPAT BOSAN MEMBANGKANG BILA DITEGUR/DIMARAHI CIRI - CIRI EMOSI EMOSINYA NAIK TURUN & TDK RAGU UTK MEMUKUL ORANG ATAU BERBICARA KASAR PD ANGGOTA KELUARGA /ORG DI SEKITARNYA NAFSU MAKAN TIDAK MENENTU
  • 25. HALUSINASI & DIS ORIENTASI OVER DOSIS
  • 26. Terjadi penuaan dini & Rentan terhadap serangan penyakit Terjadi kerusakan gigi.
  • 31. dd Peran Seluruh Elemen Bangsa dalam Penanganan Narkoba STOP NARKOBA Komitmen Diri Seluruh elemen bangsa bertanggung jawab dan berkomitmen menjaga diri, keluarga, kelompok/komunitas, dan lingkungannya dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Regulasi Antinarkoba Penerbitan regulasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tingkat daerah, institusi, kampus, sekolah, dan lingkungan masyarakat, dll Konsolidasi Kekuatan Seluruh elemen (pemerintah, swasta, dan masyarakat) berkonsolidasi dan berkontribusi bersama mendukung penanganan narkoba secara masif Bersih Narkoba Mewujudkan lingkungan masyarakat, pemerintahan, tempat kerja, kampus/sekolah bersih narkoba Deteksi Dini Penyelenggaraan tes urine secara berkala di lingkungan instansi, organisasi, kampus, sekolah, dan lingkungan masyarakat
  • 32. 2 (Dua) Model Pendekatan Penyalah guna narkoba yang tidak melaporkan diri ke IPWL dapat ditangkap aparat dan akan diproses hukum. Penyalah guna narkoba yang secara sukarela melaporkan diri ke IPWL atau dilaporkan oleh anggota keluarga tidak akan dituntut pidana.  Penyalah Guna Sukarela Lapor Diri  Penyalah Guna Yang Tertangkap
  • 34. Pasal Perbuatan melawan hukum Gol I Gol 2 Gol 3 111 (2) Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. 5 – 20 th dan denda Rp. 8.000.000.000,00 + 1/3 112 (2) 117 (2) 122 (2) Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika beratnya melebihi 5 gram. 5 – 20 th dan denda Rp. 8.000.000.000,00 + 1/3 5 - 15 th dan denda Rp. 5.000.000.000,00 + 1/3 3 – 10 th dan denda Rp. 3.000.000.000,00 + 1/3 113 (2) 118 (2) 123 (2) Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika beratnya melebihi 5 gram. Mati, Seumur hidup, 5 – 20 th dan denda Rp. 10.000.000.000,00 + 1/3 Mati, Seumur Hidup, 5 – 20 th dan denda Rp. 8.000.000.000,00 + 1/3 3 – 10 th dan denda Rp. 5.000.000.000,00 + 1/3 114 (2) 119 (2) 124 (2) Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Mati, Seumur Hidup, 6 – 20 th dan denda Rp. 10.000.000.000,00 + 1/3 Mati, Seumur Hidup, 5 – 20 th dan denda Rp. 8.000.000.000,00 + 1/3 5 – 15 th dan denda Rp. 5.000.000.000,00 + 1/3
  • 35.  - Menghilangkan kebiasaan “ketagihan” adalah perjuangan seumur hidup.....  - Resiko Kehilangan Pekerjaan di depan mata  - Mencoreng nama baik institusi tempat bekerja  - Anak dan istri terabaikan, keluarga berantakan  - Karir dan Masa Depan Hancur  - Dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja  - Menyebabkan kerugian materil bagi institusi tempat bekerja (cth: penggelapan uang perusahaan, dll)
  • 36.  Kemungkinan kambuhnya (RELAPS) mantan pecandu narkoba menjadi pecandu kembali sangat tinggi  Banyak korban narkoba yang menjadi penjahat atau pencuri untuk dapat membiayai kebiasaan mereka menggunakan narkoba  Korban narkoba bukan saja membuat dirinya sendiri menderita tapi juga keluarga, teman- teman bahkan semua orang yang dicintainya ikut menderita