1. Albert Sinaga
2. Putri Gantina
3. Tabita Sihombing
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) Negara adalah
organisasi dalam suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah dan ditaati oleh rakyat.
Negara adalah kelompok sosial yang
menduduki wilayah atau daerah
tertentu yang diorganisasi dibawah
lembaga politik dan pemerintah yang
efektif, mempunyai kesatuan politik,
berdaulat sehingga berhak
menentukan tujuan nasionalnya
Penduduk, Penduduk merupakan warga negara yang
memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan
diri untuk bersatu.
Wilayah, Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai
atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah
merupakan satu di antara unsur pembentuk negara yang
paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara serta laut.
Pemerintah, Pemerintah merupakan unsur yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan roda
pemerintahan.
I. Negara Kesatuan (Unitaris) Indonesia merupakan satu di
antara negara yang menganut bentuk negara kesatuan.
Itulah mengapa, Indonesia sering disebut dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Negara kesatuan
adalah negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan
oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan
berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah bisa
memberikan hak otonomi daerah kepada daerah di
bawahnya untuk dapat menjalankan aturannya sendiri.
2. Negara Serikat Bentuk negara federasi cocok
digunakan negara yang memiliki kawasan yang
sangat luas. Dengan begitu, negara tersebut
dapat melaksanakan semua pemerintahannya
secara menyeluruh dengan baik. Kedaulatan
negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah
federal yang berada di pusat. Namun, negara-
negara bagian lain di dalamnya juga memiliki
kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya
sendiri.
1. Memaksa memiliki kekuasaan untuk
menyelenggarakan ketertiban dengan memakai
kekerasan fisik secara legal.
2. Monopoli memiliki hak menetapkan tujuan
bersama masyarakat, melarang sesuatu yang
bertentangan dan menganjurkan sesuatu yg
dibutuhkan masyarakat.
3. Mencakup semua semua peraturan dan
kebijakan negara berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali.
Hak warga negara bisa diartikan
sebagai semua hal yang diperoleh
atau didapatkan seorang warga
negara, baik dalam bentuk
kewenangan maupun kekuasaan. Hak
pada dasarnya adalah sesuatu yang
harusnya bisa diterima atau dinikmati.
Hal itu berarti kita berhak menerima
hal-hal yang menjadi hak kita dan kita
tidak boleh melanggar hak orang lain.
Kewajiban Warga Negara Kewajiban
warga negara adalah tindakan atau
perbuatan yang harus dilakukan
oleh seorang warga negara
sebagaimana diatur dalam
ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Sebagaimana diatur
dan dijamin dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Hak merupakan sesuatu yang harus
dimiliki dan diterima oleh masyarakat,
di mana pelaksanaan hak bisa
dituntut secara paksa.
Sedangkan kewajiban merupakan
sesuatu yang harus dilakukan oleh
masyarakat dan pelaksanaannya juga
bisa dituntut secara paksa.
1. Hakataspekerjaandanpenghidupanyanglayak:“Tiapwarganegaraberhak
ataspekerjaandanpenghidupanyanglayakbagikemanusiaan”(pasal27 ayat
2).
2. Hakuntukhidupdanmempertahankankehidupan:“setiaporangberhakuntuk
hidupsertaberhakmempertahankanhidupdankehidupannya.”(pasal28A).
3. Hakuntukmembentukkeluargadanmelanjutkanketurunanmelalui
perkawinanyangsah(pasal28Bayat1).
4. Hakataskelangsunganhidup.“Setiapanakberhakataskelangsunganhidup,
tumbuh,danBerkembang”.
5. Hakuntukmengembangkandiridanmelaluipemenuhankebutuhandasarnya
danberhakmendapatpendidikan,ilmupengetahuandanteknologi,senidan
budayademi.
1. Wajibmenaatihukumdanpemerintah(Pasal27ayat1).
2. Wajibikutsertadalamupayapembelaannegara(Pasal27
ayat3).
3. WajibmenghormatiHakAsasiManusiaoranglain(Pasal28J
ayat1).
4. Wajibtundukkepadapembatasanyangditetapkandengan
undang-undang(Pasal28Jayat2).
5. Wajibikutsertadalamusahapertahanandankeamanan
negara(Pasal30ayat1).
DEFINISI NEGARA.pptx

More Related Content

PPTX
Kewarganegaraan Dan Negara
PPTX
Negara dan Warganegara
PPTX
PPT Hakikat bangsa dan negara.pptx
PPTX
Hand out kajian ba
PPTX
Hand out kajian ba
PPTX
Negara_dan_warga indonesia yang baik benar
PPTX
HAKIKAT BANGSA,NEGARA,DAN WARGA NEGARA klp 5.pptx
PPT
Identitas nasional
Kewarganegaraan Dan Negara
Negara dan Warganegara
PPT Hakikat bangsa dan negara.pptx
Hand out kajian ba
Hand out kajian ba
Negara_dan_warga indonesia yang baik benar
HAKIKAT BANGSA,NEGARA,DAN WARGA NEGARA klp 5.pptx
Identitas nasional

Similar to DEFINISI NEGARA.pptx (20)

PPTX
Pertemuan 5 Warganegara dan Negara
PPTX
Ilmu sosial dasar
DOCX
Ringkasan materi pkn x
PPT
Warga negara dan negara
PPTX
warganegara dan negara
PPTX
Ppt tugas 4 softskill
DOCX
Pendidikan kewarganegaraan negara
PPTX
Negara dan-kewarganegaraan
PDF
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Hukum Perdata.pdf
PPT
Negara dan-kewarganegaraan
PPTX
Ilmu sosial dasar
PPT
Prtmuan 4 & 5 Hak dan Kewajiban profesi bidan alih jenjang.ppt
PPTX
Presentasi pkn
PPTX
Bangsa dan Negara
PPTX
Hukumnegaradanpemerintahan 141112100048-conversion-gate01
PPTX
Hukum negara dan pemerintahan
PPTX
Hukum negara dan pemerintahan
PPT
KompetensiDasar1.1.ppt
PPT
KompetensiDasar1.1.ppt
PPTX
Warga negara dan negara
Pertemuan 5 Warganegara dan Negara
Ilmu sosial dasar
Ringkasan materi pkn x
Warga negara dan negara
warganegara dan negara
Ppt tugas 4 softskill
Pendidikan kewarganegaraan negara
Negara dan-kewarganegaraan
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Hukum Perdata.pdf
Negara dan-kewarganegaraan
Ilmu sosial dasar
Prtmuan 4 & 5 Hak dan Kewajiban profesi bidan alih jenjang.ppt
Presentasi pkn
Bangsa dan Negara
Hukumnegaradanpemerintahan 141112100048-conversion-gate01
Hukum negara dan pemerintahan
Hukum negara dan pemerintahan
KompetensiDasar1.1.ppt
KompetensiDasar1.1.ppt
Warga negara dan negara
Ad

Recently uploaded (12)

PDF
PERNIAGAAN KELOMPOK 4 tentang sejarah.pdf
PPTX
Norma_Kelembagaan_dan_Keahlian_K3[1].pptx
PPTX
Access to Effective Remedy_Prabianto Mukti Wibowo.pptx
PDF
(CDS) PPT_Pelayanan Bantuan Hukum Pro-Bono di Pemasyarakatan.pdf
PPTX
3. SURVAI TRAFFIC COUNTING perhitungan kendaraan.pptx
PPTX
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA oleh Afandi Mansyur
PPTX
Aliran-Aliran dalam Ilmu Hukum_Mata Kuliah PIH
PPT
Perkawinan Aturan dan Akibatnya pada tumbuh kembang anak
PDF
Bantuan Hukum di Tingkat Penyidikanaaaaaa
PPTX
6. SURVAI SPOT SPEED kecepatan kendaraan sesaat.pptx
PDF
SE-3525 Surat Edaran Bekerja dan Belajar dari Rumah bagi Civitas Akademika di...
PPT
SISTIMATIKA HARTA PERKAWINAN REGULASI DAN SEMU ATURAN TERKAIT HARTA
PERNIAGAAN KELOMPOK 4 tentang sejarah.pdf
Norma_Kelembagaan_dan_Keahlian_K3[1].pptx
Access to Effective Remedy_Prabianto Mukti Wibowo.pptx
(CDS) PPT_Pelayanan Bantuan Hukum Pro-Bono di Pemasyarakatan.pdf
3. SURVAI TRAFFIC COUNTING perhitungan kendaraan.pptx
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA oleh Afandi Mansyur
Aliran-Aliran dalam Ilmu Hukum_Mata Kuliah PIH
Perkawinan Aturan dan Akibatnya pada tumbuh kembang anak
Bantuan Hukum di Tingkat Penyidikanaaaaaa
6. SURVAI SPOT SPEED kecepatan kendaraan sesaat.pptx
SE-3525 Surat Edaran Bekerja dan Belajar dari Rumah bagi Civitas Akademika di...
SISTIMATIKA HARTA PERKAWINAN REGULASI DAN SEMU ATURAN TERKAIT HARTA
Ad

DEFINISI NEGARA.pptx

  • 1. 1. Albert Sinaga 2. Putri Gantina 3. Tabita Sihombing
  • 2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya
  • 3. Penduduk, Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Wilayah, Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah merupakan satu di antara unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara serta laut. Pemerintah, Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
  • 4. I. Negara Kesatuan (Unitaris) Indonesia merupakan satu di antara negara yang menganut bentuk negara kesatuan. Itulah mengapa, Indonesia sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Negara kesatuan adalah negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah bisa memberikan hak otonomi daerah kepada daerah di bawahnya untuk dapat menjalankan aturannya sendiri.
  • 5. 2. Negara Serikat Bentuk negara federasi cocok digunakan negara yang memiliki kawasan yang sangat luas. Dengan begitu, negara tersebut dapat melaksanakan semua pemerintahannya secara menyeluruh dengan baik. Kedaulatan negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat. Namun, negara- negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.
  • 6. 1. Memaksa memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal. 2. Monopoli memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat, melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yg dibutuhkan masyarakat. 3. Mencakup semua semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
  • 7. Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau dinikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain.
  • 8. Kewajiban Warga Negara Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • 9. Hak merupakan sesuatu yang harus dimiliki dan diterima oleh masyarakat, di mana pelaksanaan hak bisa dituntut secara paksa. Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh masyarakat dan pelaksanaannya juga bisa dituntut secara paksa.
  • 10. 1. Hakataspekerjaandanpenghidupanyanglayak:“Tiapwarganegaraberhak ataspekerjaandanpenghidupanyanglayakbagikemanusiaan”(pasal27 ayat 2). 2. Hakuntukhidupdanmempertahankankehidupan:“setiaporangberhakuntuk hidupsertaberhakmempertahankanhidupdankehidupannya.”(pasal28A). 3. Hakuntukmembentukkeluargadanmelanjutkanketurunanmelalui perkawinanyangsah(pasal28Bayat1). 4. Hakataskelangsunganhidup.“Setiapanakberhakataskelangsunganhidup, tumbuh,danBerkembang”. 5. Hakuntukmengembangkandiridanmelaluipemenuhankebutuhandasarnya danberhakmendapatpendidikan,ilmupengetahuandanteknologi,senidan budayademi.
  • 11. 1. Wajibmenaatihukumdanpemerintah(Pasal27ayat1). 2. Wajibikutsertadalamupayapembelaannegara(Pasal27 ayat3). 3. WajibmenghormatiHakAsasiManusiaoranglain(Pasal28J ayat1). 4. Wajibtundukkepadapembatasanyangditetapkandengan undang-undang(Pasal28Jayat2). 5. Wajibikutsertadalamusahapertahanandankeamanan negara(Pasal30ayat1).