Dokumen ini membahas definisi negara, unsur-unsur pembentuk negara seperti penduduk, wilayah, dan pemerintah, serta bentuk negara kesatuan dan serikat. Selain itu, dokumen ini menjelaskan mengenai hak dan kewajiban warga negara yang diatur oleh undang-undang, termasuk hak atas pekerjaan, kehidupan, dan pendidikan. Juga dijelaskan mengenai kewajiban warga negara untuk menaati hukum dan berpartisipasi dalam pertahanan negara.