2. Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. 2
3. Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan
dari negara lain.
3
5. RAKYAT
5
Rakyat adalah semua orang
mendiami wilayah suatu negara.
Rakyat adalah unsur yang terpenting
dalam negara karena rakyat yang
mendirikan dan membentuk suatu
negara. Rakyat terdiri atas penduduk
dan bukan penduduk.
6. Penduduk, yaitu semua orang yang
tinggal dan menetap dalam suatu
negara. Mereka lahir secara turun-
temurun dan besar di dalam suatu
negara.
Bukan penduduk adalah orang yang
tinggal sementara di suatu negara.
Misalnya, turis mancanegara yang
berkunjung ke Indonesia.
6
7. Penduduk dapat dibedakan menjadi
warga negara dan orang asing. Warga
negara adalah semua orang yang
menurut undang-undang diakui
sebagai warga negara. Sebaliknya,
orang asing atau warga negara asing
adalah orang yang mendapat izin
tinggal di suatu negara, bukan
sebagai duta besar, konsul, dan
konsuler. 7
8. WILAYAH
8
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat
di suatu negara dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang
sah.
Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Wilayah
suatu negara berbatasan dengan wilayah
negara lainnya.
9. Batas-batas wilayah negara dapat
berupa bentang alam contohnya
sungai, danau, pegunungan, lembah,
laut; batas buatan contohnya pagar
tembok, pagar kawat berduri, patok;
batas menurut ilmu pasti
berdasarkan garis lintang, garis bujur.
9
10. PEMERINTAHAN YANG SAH
10
Pemerintahan yang sah dan berdaulat
adalah pemerintahan yang dibentuk oleh
rakyat dan mempunyai kekuasaan
tertinggi. Pemerintahan yang sah juga
dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat
serta pemerintahan negara lain.
11. PENGAKUAN NEGARA LAIN
11
Negara yang baru merdeka memerlukan
pengakuan dari negara lain karena
menyangkut keberadaan suatu negara.
Apabila negara merdeka tidak diakui oleh
negara lain maka negara tersebut akan
sulit untuk menjalin hubungan dengan
negara lain. Pengakuan dari negara yang
lain ada yang bersifat de facto dan ada
yang bersifat de jure.
12. • Pengakuan de facto, artinya pengakuan
tentang kenyataan adanya suatu negara
merdeka. Pengakuan seperti ini belum
bersifat resmi.
• Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya
pengakuan secara resmi berdasarkan
hukum oleh negara lain sehingga terjadi
hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan
diplomatik.
12
13. 13
SIFAT NEGARA
Sifat Monopoli berasal dari kata mono
yang artinya satu dan poli yang artinya
penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan
dengan Negara adalah suatu hak tunggal
yang dilakukan oleh negara untuk
berbuat atau menguasai sesuatu untuk
kepentingan dan tujuan bersama.
14. Sifat memaksa artinya bahwa negara
mempunyai kekuatan fisik secara
legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
Dengan ditaatinya peraturan
perundang-undangan, penertiban
dalam kehidupan bermasyarakat
dapat tercapai serta dapat pula
mencegah timbulnya anarki.
14
15. Sifat untuk semua berarti semua
peraturan perundang-undangan yang
berlaku (misalnya keharusan membayar
pajak) adalah untuk semua orang tanpa
kecuali.
Keadaan demikian memang perlu, sebab
kalau seseorang dibiarkan berada di luar
lingkup aktivitas Negara,maka usaha
Negara kearah tercapainya masyarakat
yang dicita-citakan akan gagal.
15
16. 16
BENTUK NEGARA
Bentuk negara indonesia adalah kesatuan yaitu suatu
negara yang pemerintahannya memegang kedudukan
tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam
pemerintahan sehari-hari.
Negara kesatuan dimana terdapat banyak perbedaan baik
dari segi ras, suku, agama, adat istiadat, budaya,dll.
Negara Indonesia yang bersatu dan berdaulat ini memiliki
semboyan yang menjadi pedoman yaitu “BHINEKA
TUNGGAL IKA”.
17. 17
HAK DAN KEWAJIBAN
• Pasal 27 ayat 1-3 (Mengatur tentang Kedudukan warga negara ,
Penghidupan dan pembelaan terhadap negara).
• Pasal 28 ayat A-J (Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi
Manusia).
• Pasal 29 ayat 2 (Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk
memeluk agama (kepercayaan )).
• Pasal 30 ayat 1-5 (Mengatur tentang Kewajiban membela
negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan
TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan
dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia).
18. • Pasal 31 ayat 1-5 (Mengatur tentang Hak untuk mendapat
pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan
Nasional, dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan &
kebudayaan).
• Pasal 33 ayat 1-5 (Mengatur tentang pengertian perekonomian,
Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional).
• Pasal 34 ayat 1-4 (Mengatur tentang Perlindungan terhadap
fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab
negara).
18
19. 19
PERAN WARGA NEGARA
Peran warga negara di bidang hukum
Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang
sangat eratnya dalam jaminan persamaan dalam hukum.
Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi
konstitusional 2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas
dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang
bebas; 4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat
dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6.
Adanya pendidikan civils.
20. Peran warga negara di bidang politik
Demokratisasi dalam bidang politik memberi
peluang agar warga negara berpartisipasi dalam
bidang politik diantaranya adalah partisipasi lewat
partai politik dengan cara menjadi anggota parpol
ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat,
mengontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah
dalam hal kebijakan politik, peningkatan identitas
nasional dan integrasi nasional, berperan dalam
pengambilan keputusan politik lewat aksi demo
maupun ikut serta dalam pemilu.
20
21. Peran warga negara di bidang sosial budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari
Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak adanya
perbedaan-perbedaan status dan kelas.
Jadi peran warga negara dalam bidang sosial
adalah menghapuskan segala macam bentuk
diskriminasai terhadap ras, warna kulit serta
agama, menghormati adanya keanekaragaman,
menjaga keamanan agar tidak terjadi konflik sosial
masyarakat, melestarikan warisan budaya
masyarakat. 21
22. Peran warga negara di bidang ekonomi
Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut
permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu
masyarakat.
Mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan
yang sama, jaminan minimum di bidang
keamanan ekonomi, pengembangan ekonomi
kerakyatan yang berbasis kekeluargaan,
menyantuni fakir miskin, membuat lapangan
pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi,
dan mengontrol kinerja pemerintah. 22