Deklarasi Djuanda yang dikeluarkan pada 13 Desember 1957 menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan menyatakan wilayah laut teritorial menjadi 12 mil dari pulau terluar, mengganti ketentuan sebelumnya yang merugikan dari Ordonansi Hindia Belanda 1939. Deklarasi ini kemudian diresmikan menjadi UU No. 4/PRP/1960, memperluas luas wilayah Indonesia menjadi 5.193.250 km² dan mendapatkan pengakuan internasional pada Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Pada tahun 1999, hari deklarasi ini ditetapkan sebagai Hari Nusantara oleh Presiden Abdurrahman Wahid.