Profesi guru diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, yang menekankan pentingnya kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagai syarat untuk menjadi pendidik profesional. Guru diharapkan memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional serta berhak mendapatkan penghasilan yang layak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Proses sertifikasi guru harus dilakukan secara objektif dan akuntabel untuk memastikan kualitas pendidikan.