MATERI HAKI 1
Etika & Moral dalam Menggunakan
Sistem/Teknologi Informasi & Komunikasi
ETIKA : Ajaran tentang baik &
buruknya sesuatu
MORAL : Aspek Kejiwaan yang
sangat erat berhubungan dengan
sikap & perilaku seseorang
Etika & Moral dalam Menggunakan
Teknologi Informasi & Komunikasi
 Etika & moral harus mndapat perhatian yg utama dlm penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam
hal ini software komputer). Teknologi Informasi & Komunikasi berorientasi pd perangkat2nya, yaitu komputer (sbg
hardware) & perkembangan software (sbg perangkat lunak). Software merupakan hasil dari pemikiran dan
budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai drpd
produk lainnya.
Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum kepemilikan. Dlm menciptakan
suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan
maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah :
1. Hak Cipta
2. Merek Dagang
3. Paten
4. Desain Produk Industri
5. Indikasi Geografi
6. Layout Desain
7. Perlindungan informasi yg dirahasiakan
Yg mnjadi masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak sekali pembajakan
software2. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik
individu, perusahaan, atau instansi tertentu.. Sekedar info saja, pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini
menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia stlh Vietnam, China, dan Ukraina sbgai negara dgn tingkat
pembajakan tertinggi.
MATERI HAKI 2
MATERI HAKI 3
HAK CIPTA
Hak Cipta : hak ekslusif bagi pencipta
untuk mengumumkan atau
memperbanyak hasil ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
MATERI HAKI 4
Menghargai Kreasi Orang Lain
 a. Jika kita akan menggunakan ciptaan tersebut, maka kita harus
minta ijin kepada penciptanya atau pemegang hak cipta.
 b. Kita menggunakan ciptaan yang asli, bukan hasil bajakan.
 c. Tidak melakukan pembajakan terhadap ciptaan orang lain.
 d. Tidak menggunakan hasil karya orang lain untuk kejahatan
 atau perbuatan yang melanggar hukum.
 e. Tidak merubah hasil karya orang lain
MATERI HAKI 5
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
UU No. 6 Tahun 1982
UU No. 7 Tahun 1987
UU No. 12 Tahun 1997
UU No. 19 Tahun 2002
MATERI HAKI 6
UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002
 Terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal.
 Pasal 1 ayat 1,2,3,4,14, membahas definisi dari hak cipta & yang
berkaitan dengan hak cipta.
 Pasal 2 ayat 2 membahas izin atau hak melarang menyewakan
karya sinematografi dan program komputer.
 Pasal 12 ayat 1, membahas apa saja ciptaan yang perlu dilindungi
 Pasal 15 : membahas perbuatan yang tidak melanggar hak cipta
 Pasal 30 ayat 1 membahas masa berlakunya Hak cipta atas ciptaan
program komputer & database yaitu selama 50 tahun sejak
diterbitkan.
 Pasal 72 ayat 1 & 2 membahas sanksi pelanggaran terhadap Hak
Cipta, yaitu penjara paling lama 5 tahun & denda paling banyak 500
juta
MATERI HAKI 7
Perbuatan Yang Tidak Melanggar
Hak Cipta.
 untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
 keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
 Keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
 Pertunjukkan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pencipta.
 bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna netra,
kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
 perbanyakan suatu ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
 perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti ciptaan bangunan;
 pembuatan salinan cadangan sutau Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Tata Cara Mengutip atau Mengcopy Hasil Karya Orang
 Jika menggunakan hasil karya orang lain yang
berupa buku atau yang sejenisnya, maka kita
harus memasukkan daftar nama judul, nama
pengarang, perusahaan/penerbit, halaman dari
hasil karya yang dipakai dan tahun
pembuatan/penerbitan.
 Jika kita menggunakan Program Komputer,
maka kita harus meminta ijin (mendapat lisensi)
dari pencipta/perusahaan yang bersangkutan
MATERI HAKI 8
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
(K3) DALAM PENGUNAAN KOMPUTER
Menggunakan Komputer dengan
posisi yang benar
Menggunakan Komputer dengan
Prosedur yang benar
9
MATERI HAKI
POSISI MENGGUNAKAN
KOMPUTER
10
MATERI HAKI
Posisi Komputer yang baik
 Posisi monitor diatur agar tidak memantulkan
sumber cahaya lain.
 Letak layar monitor lebih rendah dari garis
horizontal mata dengan membentuk sudut 30
derajat.
 Dekstop disetting dengan warna yang gelap.
 Meja komputer harus mempunyai sandaran kaki
& bawah meja memberikan ruang gerak bebas
kaki.
11
MATERI HAKI
Prosedur Pemakaian Komputer
 Lengkapi dengan Stabilizer untuk mengurangi
akibat buruk dari tegangan listrik yang tidak
stabil
 Tata letak kabel tidak semrawut.
 Prosedur menghidupkan komputer
yaitu,hubungkan listrik-Stabilizer/UPS On-CPU-
Monitor.
 Prosedur Mematikan komputer: tutup semua
aplikasi-klik Start-Turn Off-Turn Off- matikan
monitor-Stabilizer/UPS Off- Cabut kabel Listrik.
12
MATERI HAKI
MATERI HAKI 13
TUGAS TIDAK TERSTRUKTUR
 MATERI : HAKI & K3
 Carilah pasal apa saja dari UU Hak Cipta No. 19
tahun 2002 yang berkaitan dengan
Sistem/Teknik IK !
 Apa yang dimaksud dengan UU ITE dan carilah
pasal yang memuat sanksinya!
 Jelaskan perbedaan dari UU ITE dan UU HAK
CIPTA

More Related Content

PPT
Etika tik, uu hak cipta dan k3
PPT
K3 lh tik
PPT
K3 lh tik
PPTX
Ketentuan penggunaan tik
PPT
Etika dan Moral Penggunaan TIK
PPT
etika, kesehatan dan keselamatan kerja dalam TIK.ppt
PPT
Tugas fkif tekpen
DOCX
Tugas sim, decha vinesha, yananto mihadi, implikasi etis dari teknologi infor...
Etika tik, uu hak cipta dan k3
K3 lh tik
K3 lh tik
Ketentuan penggunaan tik
Etika dan Moral Penggunaan TIK
etika, kesehatan dan keselamatan kerja dalam TIK.ppt
Tugas fkif tekpen
Tugas sim, decha vinesha, yananto mihadi, implikasi etis dari teknologi infor...

Similar to haki-k3.ppt (20)

ODP
Kelas X - 06. etika dan ketentuan tik [.ODP]
PDF
Kelas X - 06. etika dan ketentuan tik
PPTX
MATERI KULIAH 2 PENGANTAR KOMPUTER.pptx
PPTX
49252150 aplikasi-garis-panduan-dan-etika-penggunaan-internet
PPT
4. computer ethics and legal issues
PPTX
Power point
PPTX
3.3 pentingnya hak cipta atas kekayaan intelektual (haki)
PPT
PDF
Brosur bmm 3105 etika internet
PDF
Tantangan dalam hal etika
PPTX
1. 3.10.1. Dampak Sosial Informatika (Etika dalam TIK).pptx
PPTX
Perangkat lunak atau program komputer merupakan salah satu produk yang mempun...
PPT
Etika Sistem Informasi Manajemen
DOCX
Tugas sim implikasi etis dari teknologi informasi
PPTX
PPT SMA X BAB 7.pptx
PPTX
Informatika 10 Dampak Sosial Informatika - modulguruku.com.pptx
PPTX
Bab 7 Informatika 10 Dampak Sosial Informatika.pptx
PDF
Tugas sistem informasi manajemen feliks 43218110078 (11)
PPT
Pelanggaran hak cipta
PPT
Pelanggaran hak cipta
Kelas X - 06. etika dan ketentuan tik [.ODP]
Kelas X - 06. etika dan ketentuan tik
MATERI KULIAH 2 PENGANTAR KOMPUTER.pptx
49252150 aplikasi-garis-panduan-dan-etika-penggunaan-internet
4. computer ethics and legal issues
Power point
3.3 pentingnya hak cipta atas kekayaan intelektual (haki)
Brosur bmm 3105 etika internet
Tantangan dalam hal etika
1. 3.10.1. Dampak Sosial Informatika (Etika dalam TIK).pptx
Perangkat lunak atau program komputer merupakan salah satu produk yang mempun...
Etika Sistem Informasi Manajemen
Tugas sim implikasi etis dari teknologi informasi
PPT SMA X BAB 7.pptx
Informatika 10 Dampak Sosial Informatika - modulguruku.com.pptx
Bab 7 Informatika 10 Dampak Sosial Informatika.pptx
Tugas sistem informasi manajemen feliks 43218110078 (11)
Pelanggaran hak cipta
Pelanggaran hak cipta
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
Saint Maximilian Kolbe, Polish friar, priest, missionary and martyr (indonesi...
PPTX
SISTEM POLITIK DAN PEMERINTAHAN INDONESIA.pptx
PDF
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
PPTX
Pedoman & Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri _Pelatihan "Ketentuan T...
PPTX
Modul ajar kelas 5 sd kecerdasan artifisial pptx
PPTX
PPT POLA PIKIR BERTUMBUH Grow Mindset_2025.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XII SMA Terbaru 2025
PPTX
Slide_Berpikir_Komputasional_Pola_Algoritma_Kelas5SD.pptx
DOCX
Modul 5_Instrumen Analisis Perencanaan Pembelajaran Mendalam (2).docx
PDF
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Bahasa Inggris Kelas XII SMA Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 6 Kurikulum Merdeka
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Budidaya Kelas XII SMA Terbaru 2025
PPTX
MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PPTX
! Keterampilan Digital dalam orgnasisasi.pptx
PDF
Konsep Dasar Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Anak Pra Sekolah.pdf
DOC
CV_Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CGRC., CBCM_18 Agustus 2025.doc
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PJOK Kelas XII Terbaru 2025
PPTX
ppt_bola_basket_kelas x sma mata pelajaran pjok.pptx
Saint Maximilian Kolbe, Polish friar, priest, missionary and martyr (indonesi...
SISTEM POLITIK DAN PEMERINTAHAN INDONESIA.pptx
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
Pedoman & Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri _Pelatihan "Ketentuan T...
Modul ajar kelas 5 sd kecerdasan artifisial pptx
PPT POLA PIKIR BERTUMBUH Grow Mindset_2025.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XII SMA Terbaru 2025
Slide_Berpikir_Komputasional_Pola_Algoritma_Kelas5SD.pptx
Modul 5_Instrumen Analisis Perencanaan Pembelajaran Mendalam (2).docx
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Bahasa Inggris Kelas XII SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Budidaya Kelas XII SMA Terbaru 2025
MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 6 Kurikulum Merdeka
! Keterampilan Digital dalam orgnasisasi.pptx
Konsep Dasar Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Anak Pra Sekolah.pdf
CV_Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CGRC., CBCM_18 Agustus 2025.doc
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PJOK Kelas XII Terbaru 2025
ppt_bola_basket_kelas x sma mata pelajaran pjok.pptx
Ad

haki-k3.ppt

  • 1. MATERI HAKI 1 Etika & Moral dalam Menggunakan Sistem/Teknologi Informasi & Komunikasi ETIKA : Ajaran tentang baik & buruknya sesuatu MORAL : Aspek Kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap & perilaku seseorang
  • 2. Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi  Etika & moral harus mndapat perhatian yg utama dlm penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi & Komunikasi berorientasi pd perangkat2nya, yaitu komputer (sbg hardware) & perkembangan software (sbg perangkat lunak). Software merupakan hasil dari pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai drpd produk lainnya. Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum kepemilikan. Dlm menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah : 1. Hak Cipta 2. Merek Dagang 3. Paten 4. Desain Produk Industri 5. Indikasi Geografi 6. Layout Desain 7. Perlindungan informasi yg dirahasiakan Yg mnjadi masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak sekali pembajakan software2. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik individu, perusahaan, atau instansi tertentu.. Sekedar info saja, pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia stlh Vietnam, China, dan Ukraina sbgai negara dgn tingkat pembajakan tertinggi. MATERI HAKI 2
  • 3. MATERI HAKI 3 HAK CIPTA Hak Cipta : hak ekslusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • 4. MATERI HAKI 4 Menghargai Kreasi Orang Lain  a. Jika kita akan menggunakan ciptaan tersebut, maka kita harus minta ijin kepada penciptanya atau pemegang hak cipta.  b. Kita menggunakan ciptaan yang asli, bukan hasil bajakan.  c. Tidak melakukan pembajakan terhadap ciptaan orang lain.  d. Tidak menggunakan hasil karya orang lain untuk kejahatan  atau perbuatan yang melanggar hukum.  e. Tidak merubah hasil karya orang lain
  • 5. MATERI HAKI 5 UNDANG-UNDANG HAK CIPTA UU No. 6 Tahun 1982 UU No. 7 Tahun 1987 UU No. 12 Tahun 1997 UU No. 19 Tahun 2002
  • 6. MATERI HAKI 6 UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002  Terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal.  Pasal 1 ayat 1,2,3,4,14, membahas definisi dari hak cipta & yang berkaitan dengan hak cipta.  Pasal 2 ayat 2 membahas izin atau hak melarang menyewakan karya sinematografi dan program komputer.  Pasal 12 ayat 1, membahas apa saja ciptaan yang perlu dilindungi  Pasal 15 : membahas perbuatan yang tidak melanggar hak cipta  Pasal 30 ayat 1 membahas masa berlakunya Hak cipta atas ciptaan program komputer & database yaitu selama 50 tahun sejak diterbitkan.  Pasal 72 ayat 1 & 2 membahas sanksi pelanggaran terhadap Hak Cipta, yaitu penjara paling lama 5 tahun & denda paling banyak 500 juta
  • 7. MATERI HAKI 7 Perbuatan Yang Tidak Melanggar Hak Cipta.  untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.  keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.  Keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan  Pertunjukkan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.  bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;  perbanyakan suatu ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;  perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;  pembuatan salinan cadangan sutau Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
  • 8. Tata Cara Mengutip atau Mengcopy Hasil Karya Orang  Jika menggunakan hasil karya orang lain yang berupa buku atau yang sejenisnya, maka kita harus memasukkan daftar nama judul, nama pengarang, perusahaan/penerbit, halaman dari hasil karya yang dipakai dan tahun pembuatan/penerbitan.  Jika kita menggunakan Program Komputer, maka kita harus meminta ijin (mendapat lisensi) dari pencipta/perusahaan yang bersangkutan MATERI HAKI 8
  • 9. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DALAM PENGUNAAN KOMPUTER Menggunakan Komputer dengan posisi yang benar Menggunakan Komputer dengan Prosedur yang benar 9 MATERI HAKI
  • 11. Posisi Komputer yang baik  Posisi monitor diatur agar tidak memantulkan sumber cahaya lain.  Letak layar monitor lebih rendah dari garis horizontal mata dengan membentuk sudut 30 derajat.  Dekstop disetting dengan warna yang gelap.  Meja komputer harus mempunyai sandaran kaki & bawah meja memberikan ruang gerak bebas kaki. 11 MATERI HAKI
  • 12. Prosedur Pemakaian Komputer  Lengkapi dengan Stabilizer untuk mengurangi akibat buruk dari tegangan listrik yang tidak stabil  Tata letak kabel tidak semrawut.  Prosedur menghidupkan komputer yaitu,hubungkan listrik-Stabilizer/UPS On-CPU- Monitor.  Prosedur Mematikan komputer: tutup semua aplikasi-klik Start-Turn Off-Turn Off- matikan monitor-Stabilizer/UPS Off- Cabut kabel Listrik. 12 MATERI HAKI
  • 13. MATERI HAKI 13 TUGAS TIDAK TERSTRUKTUR  MATERI : HAKI & K3  Carilah pasal apa saja dari UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 yang berkaitan dengan Sistem/Teknik IK !  Apa yang dimaksud dengan UU ITE dan carilah pasal yang memuat sanksinya!  Jelaskan perbedaan dari UU ITE dan UU HAK CIPTA