SlideShare a Scribd company logo
BBBUUULLLEEETTTIIINNN HHHUUUKKKUUUMMM
Edisi I/18 Desember 2011
Seribu macam akal bulus dilakukan debitur untuk mendapatkan fasilitas kredit. Akhir-
akhir ini terdapat modus baru, debitur yang memegang sertifikat jaminan orang lain
membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang sesuai dengan nama dan alamat
pemilik di sertifikat jaminan. Akan tetapi foto yang terdapat di KTP tersebut adalah foto
orang lain yang dalam hal ini bersekongkol dengan debitur. Menyamar sebagai pemilik
jaminan, pemegang KTP palsu bersama dengan debitur lantas menghadap ke PPAT
untuk membuat Akta Jual Beli yang baru. Hal ini dilakukan untuk mengalihkan hak dari
si pemilik sebenarnya kepada debitur. Akta Jual Beli itu kemudian digunakan debitur
sebagai dasar untuk melakukan balik nama terhadap sertifikat kepemilikan atas jaminan
tersebut di BPN setempat. Debitur lalu menjaminkan barang jaminan kepada bank untuk
memenuhi syarat pemberian kredit seolah-olah dirinya merupakan pemilik jaminan
yang baru. Jika sudah begini, bagaimana menjaga kepentingan bank?
Solusi
Tahun ini penerapan E-KTP (KTP
elektronik) telah dilakukan di beberapa
wilayah di Indonesia. E-KTP sebagai
identitas jati diri tunggal diharapkan dapat
menjadi solusi untuk penanganan debitur
nakal dengan modus seperti diatas. E-KTP
selain berisi data diri juga menggunakan chip
perekam sidik jari pemegangnya, sehingga
diyakini tidak dapat dipalsukan/digandakan.
Namun E-KTP yang digunakan dengan
sistem data online dikhawatirkan menuai
kendala di operasional.
Menjawab kekhawatiran terhadap E-KTP, ada cara lain yang dapat ditempuh bank. Bank
sebaiknya mendatangi PPAT yang membuat Akta Jual Beli jaminan debitur. PPAT
diharapkan menjadi informan data pemilik jaminan terdahulu. Jika memungkinkan, tidak
ada salahnya untuk meminta copy KTP yang bersangkutan. Atas dasar informasi tersebut
petugas bank kemudian melakukan verifikasi dengan datang langsung (On The Spot) ke
alamat yang tertera di KTP pemilik jaminan. Pada saat OTS petugas bank dapat melihat
kesesuaian data dalam KTP dengan aslinya, seperti foto misalnya. Selain itu bank juga
harus memastikan perihal kebenaran peralihan hak atas jaminan sesuai dengan Akta Jual
Beli yang ada. Metode tanya jawab adalah ide menarik untuk memperoleh informasi
yang akurat. Solusi yang terakhir tentunya harus disupport oleh integritas pegawai bank
yang tinggi, yang mau melakukan verifikasi secara optimal. Apabila ditemukan
kecurangan, sesegera mungkin dapat dilakukan tindakan preventif sebelum
dilakukan pembebanan Hak Tanggungan.
Pembina/Penanggung
Jawab
Disril Revolin Putra
Bambang Siswanto
Pemimpin Redaksi
Izzudin
Redaktur
Rostika Kumalasari
Eva S. Rahmatiya
Alamat Redaksi
BNI Divisi Hukum
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Lt.10
Jakarta Pusat
Telp. 021-5728577
WASPADAI
PEMBOBOLAN KREDIT
DENGAN KTP YANG DIPALSUKAN!

More Related Content

PPT
Ppt sosialisasi pemkab bondowoso
PPTX
Model transaksi
DOCX
HBL, 4, Intan Dwi Kumalagusti, Hapzi ali, Definisi Jenis Lembaga Pembiayaan d...
PDF
Uang Elektronik Keamanan atau Kenyamanan
PPTX
Hubungan Hukum Bank dan Nasabah _Materi Training KREDIT PERBANKAN
PPTX
Kebijakan & Hubungan Hukum Kredit Perbankan
PPTX
INTERNET PERMODALAN POK 2 PPKH VII C
PDF
Hbl, nadya silva calestin, hapzi ali, perlindungan konsumen dan tanggungjawab...
Ppt sosialisasi pemkab bondowoso
Model transaksi
HBL, 4, Intan Dwi Kumalagusti, Hapzi ali, Definisi Jenis Lembaga Pembiayaan d...
Uang Elektronik Keamanan atau Kenyamanan
Hubungan Hukum Bank dan Nasabah _Materi Training KREDIT PERBANKAN
Kebijakan & Hubungan Hukum Kredit Perbankan
INTERNET PERMODALAN POK 2 PPKH VII C
Hbl, nadya silva calestin, hapzi ali, perlindungan konsumen dan tanggungjawab...

What's hot (8)

PPT
Electronic Money @ Indonesia
PPTX
Materi kuliah ebusiness (e-payment) IT-UHO (pert4-5)
DOCX
Fraud pada industri perbankan
PDF
Prinsip Dasar e-Money
DOCX
Citibank change management and handling conflict(1)
PPTX
ELECTRONIC PAYMENT [Bahasa]
PPTX
TUGAS1 - BANK BCA - KEL 1 #IBIKKG - HUMDIANA,S.Kom., M.M., M.Kom
DOCX
Makalah e-currency KSI
Electronic Money @ Indonesia
Materi kuliah ebusiness (e-payment) IT-UHO (pert4-5)
Fraud pada industri perbankan
Prinsip Dasar e-Money
Citibank change management and handling conflict(1)
ELECTRONIC PAYMENT [Bahasa]
TUGAS1 - BANK BCA - KEL 1 #IBIKKG - HUMDIANA,S.Kom., M.M., M.Kom
Makalah e-currency KSI
Ad

More from Matius Kristian (13)

PDF
PDF
PDF
PDF
PDF
PDF
PDF
PDF
PDF
PDF
PDF
PDF
PDF
Ad

Hohooho

  • 1. BBBUUULLLEEETTTIIINNN HHHUUUKKKUUUMMM Edisi I/18 Desember 2011 Seribu macam akal bulus dilakukan debitur untuk mendapatkan fasilitas kredit. Akhir- akhir ini terdapat modus baru, debitur yang memegang sertifikat jaminan orang lain membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang sesuai dengan nama dan alamat pemilik di sertifikat jaminan. Akan tetapi foto yang terdapat di KTP tersebut adalah foto orang lain yang dalam hal ini bersekongkol dengan debitur. Menyamar sebagai pemilik jaminan, pemegang KTP palsu bersama dengan debitur lantas menghadap ke PPAT untuk membuat Akta Jual Beli yang baru. Hal ini dilakukan untuk mengalihkan hak dari si pemilik sebenarnya kepada debitur. Akta Jual Beli itu kemudian digunakan debitur sebagai dasar untuk melakukan balik nama terhadap sertifikat kepemilikan atas jaminan tersebut di BPN setempat. Debitur lalu menjaminkan barang jaminan kepada bank untuk memenuhi syarat pemberian kredit seolah-olah dirinya merupakan pemilik jaminan yang baru. Jika sudah begini, bagaimana menjaga kepentingan bank? Solusi Tahun ini penerapan E-KTP (KTP elektronik) telah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia. E-KTP sebagai identitas jati diri tunggal diharapkan dapat menjadi solusi untuk penanganan debitur nakal dengan modus seperti diatas. E-KTP selain berisi data diri juga menggunakan chip perekam sidik jari pemegangnya, sehingga diyakini tidak dapat dipalsukan/digandakan. Namun E-KTP yang digunakan dengan sistem data online dikhawatirkan menuai kendala di operasional. Menjawab kekhawatiran terhadap E-KTP, ada cara lain yang dapat ditempuh bank. Bank sebaiknya mendatangi PPAT yang membuat Akta Jual Beli jaminan debitur. PPAT diharapkan menjadi informan data pemilik jaminan terdahulu. Jika memungkinkan, tidak ada salahnya untuk meminta copy KTP yang bersangkutan. Atas dasar informasi tersebut petugas bank kemudian melakukan verifikasi dengan datang langsung (On The Spot) ke alamat yang tertera di KTP pemilik jaminan. Pada saat OTS petugas bank dapat melihat kesesuaian data dalam KTP dengan aslinya, seperti foto misalnya. Selain itu bank juga harus memastikan perihal kebenaran peralihan hak atas jaminan sesuai dengan Akta Jual Beli yang ada. Metode tanya jawab adalah ide menarik untuk memperoleh informasi yang akurat. Solusi yang terakhir tentunya harus disupport oleh integritas pegawai bank yang tinggi, yang mau melakukan verifikasi secara optimal. Apabila ditemukan kecurangan, sesegera mungkin dapat dilakukan tindakan preventif sebelum dilakukan pembebanan Hak Tanggungan. Pembina/Penanggung Jawab Disril Revolin Putra Bambang Siswanto Pemimpin Redaksi Izzudin Redaktur Rostika Kumalasari Eva S. Rahmatiya Alamat Redaksi BNI Divisi Hukum Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Lt.10 Jakarta Pusat Telp. 021-5728577 WASPADAI PEMBOBOLAN KREDIT DENGAN KTP YANG DIPALSUKAN!