HUKUM PERIKATAN CHAPTER II
PERIKATAN ATAU VERBINTENISSENRECHT Perikatan adalah merupakan hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
KUHPerdata dalam Buku III menyebutkan tentang Perikatan. Perikatan dapat timbul karena : 1. Perjanjian, 2. Undang-Undang. Ad 1 : Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebut dinamakan Perikatan. Ad 2 : a. Karena UU saja b. Karena perbuatan manusia
Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian adalah : Asas Kebebasan Berkontrak Pasal 1338 BW menyatakan bahwa “  Segala sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya  “ Sistem terbuka adalah bahwa “  Dalam membuat perjanjian para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian sebagai Undang-Undang bagi mereka sendiri “
Asas Konsensualitas   Bahwa perjanjian tersebut lahir pada  saat tercapainya kata sepakat antara  para pihak mengenai hal-hal yang  pokok dan tidak memerlukan  sesuatu  formalitas. Asas Konsensualisme dapat disimpulkan dalam pasal 1320 BW “ Sahnya suatu perjanjian adalah : 1. Kata sepakat, 2. Cakap bertindak, 3. Sesuatu hal tertentu, 4. Causa yang halal.
Ad 1 :  Kata Sepakat Bahwa para pihak yang mengadakan      perjanjian harus sepakat, setuju dan seia sekata  dalam hal yang  pokok dari perjanjian  yang  akan diadakan. Ad 2 :  Cakap Bahwa yang melakukan perjanjian adalah  orang  yang  harus dewasa. Ad 3 : Sesuatu hal tertentu Artinya apa yang harus diperjanjikan harus  jelas  dan  terperinci, sehingga diketahui hak  dan kewajiban para pihak. Ad 4 : Causa yang halal Artinya bahwa isi daripada perjanjian tersebut  harus  mempunyai tujuan/causa yang  diperbolehkan oleh  UU,  kesusilaan dan  ketertiban umum.
Syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif, sedangan 3 dan 4 disebut syarat objektifnya Apabila syarat subyektif tidak dipenuhi, maka salah satu pihak dapat dimintakan pembatalannya (canceling), Sedang apabila syaray objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum yang artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada (null and void)
Bagian daripada perjanjian adalah : Bagian Inti/Ensensial merupakan bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Bagian ini menentukan perjanjian itu ada. Bagian Bukan Inti Naturalia mrpkan sifat yang dibawa oleh perjanjian ( menjamin tidak ada cacad dlm benda yang akan dijual), Aksidentialita mrpkan sifat yang melekat pada perjanjian
WANPRESTASI Wanprestasi imbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Bentuk dari wanprestasi adalah : a.  Tidak melakukan apa yang disanggupi  akan dilakukan, b. Melaksanakan apa yang diperjanjikan  tetapi  tidak sebagaimana mestinya, c. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi  terlambat, d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian  tidak boleh dilakukan.
Hukuman bagi Debitur yang dianggap wanprestasi adalah : Membayar kerugian yang diderita Kreditur, ( Biaya, Rugi dan Bunga ) Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian, Peralihan resiko, Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak. Membayar biaya perkara.
Pembelaan Debitur yang dituduh wanprestasi adalah : Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa ( overmacht/force majeur ), Mengajukan bahwa Kreditor juga lalai (exceptio non adimpleti contractus), Pelepasan Hak (rechtverwerking).
Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa  hapusnya Perikatan adalah : Pembayaran, Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang, Pembaharuan hutang, Perjumpaan hutang/kompensasi, Percampuran hutang, Pembebasan hutang, Musnahnya suatu barang, Pembatalan, Berlakunya syarat Batal, Lewat Waktu.

More Related Content

PDF
Hukum perjanjian
PPT
hukum perikatan
PDF
6 hukum perjanjian
DOCX
Hukum perikatan
PPT
Hukum Perikatan
PPT
Hukum perjanjian kuliah 2
PPTX
Hukum perikatan powerpoint1
Hukum perjanjian
hukum perikatan
6 hukum perjanjian
Hukum perikatan
Hukum Perikatan
Hukum perjanjian kuliah 2
Hukum perikatan powerpoint1

What's hot (20)

PPTX
Hukum perdata perjanjian-perikatan
DOCX
Perikatan (perjanjian)
PPTX
hukum perikatan in Bahasa
PPT
Azas Perikatan & Macam-macam Perikatan
PPT
Fe hukumperjanjanjian
PPTX
Hukum Perjanjian
PPT
Hukum perikatan
PPT
HUKUM PERIKATAN & PERJANJIAN
PPTX
Hukum perjanjian
PPTX
Asas-asas Dalam Hukum Perikatan
PPT
Hukum perikatan pakai
PPT
Hukum perikatan
PPTX
Hukum perjanjian (Hukum Kontrak)
PPTX
Hukum Perdata 1
PPT
Hukum Perikatan utk PPA USAKTI
PPT
HUKUM KONTRAK
PPT
MACAM-MACAM PERJANJIAN
PPTX
Perancangan kontrak
DOC
Tugas Kontrak Jawab Soal UTS
PPTX
prinsip-prinsip hukum kontrak-disparitas konvensional dengan syariah
Hukum perdata perjanjian-perikatan
Perikatan (perjanjian)
hukum perikatan in Bahasa
Azas Perikatan & Macam-macam Perikatan
Fe hukumperjanjanjian
Hukum Perjanjian
Hukum perikatan
HUKUM PERIKATAN & PERJANJIAN
Hukum perjanjian
Asas-asas Dalam Hukum Perikatan
Hukum perikatan pakai
Hukum perikatan
Hukum perjanjian (Hukum Kontrak)
Hukum Perdata 1
Hukum Perikatan utk PPA USAKTI
HUKUM KONTRAK
MACAM-MACAM PERJANJIAN
Perancangan kontrak
Tugas Kontrak Jawab Soal UTS
prinsip-prinsip hukum kontrak-disparitas konvensional dengan syariah
Ad

Similar to Hukum Perikatan (20)

PPT
Pembaharuan Perdata dalam Hukum-Bisnis-Pertemuan-3.ppt
PDF
Hukum perjanjian
PDF
Hukum Perjanjian
PPTX
HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN by rita farida
PPTX
Hukum Bisnis, M.2_Final (1).pptx
DOCX
Hukum perjanjian
PPTX
1591504476264_Presentation+12+Hukum+Perdata.pptx
PPT
PERTEMUAN 12.ppt
PPTX
kontrak dalam dunia bisnis.pptx
PPTX
hukum perjanjian hahahhahahahahahahhahahah
DOCX
PPT
ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI_STIE_AA_5_denis.ppt
PPT
Aspek hukum dalam kontrak bisnis (The Law Aspect in Bussiness Contract)
PPT
Materi%20OL%20Hukum%20Perikatan%20%28asas%2Cunsur%2Cbentuk%29.ppt
DOCX
Ahdb #3
PPTX
ppt bab 3 aspek hukum.pptx
DOCX
Makalah aspk hukum
PPT
Pertemuan lanjutandadadadasddadaasdasdadada
PPTX
Keabsahan perjanjian
PPT
Slide Materi Hukum Perikatan untuk magister kenotariatan
Pembaharuan Perdata dalam Hukum-Bisnis-Pertemuan-3.ppt
Hukum perjanjian
Hukum Perjanjian
HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN by rita farida
Hukum Bisnis, M.2_Final (1).pptx
Hukum perjanjian
1591504476264_Presentation+12+Hukum+Perdata.pptx
PERTEMUAN 12.ppt
kontrak dalam dunia bisnis.pptx
hukum perjanjian hahahhahahahahahahhahahah
ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI_STIE_AA_5_denis.ppt
Aspek hukum dalam kontrak bisnis (The Law Aspect in Bussiness Contract)
Materi%20OL%20Hukum%20Perikatan%20%28asas%2Cunsur%2Cbentuk%29.ppt
Ahdb #3
ppt bab 3 aspek hukum.pptx
Makalah aspk hukum
Pertemuan lanjutandadadadasddadaasdasdadada
Keabsahan perjanjian
Slide Materi Hukum Perikatan untuk magister kenotariatan
Ad

More from Diarta (20)

PPT
Call center
PPT
Coba
PPT
Atma Concept Of The Tbhrm
PPT
Chapter 21 Tapping Into Global Markets
PPT
Chapter 19 Managing Personal Communications
PPT
Chapter 18 Managing Mass Communications
PPT
Chapter 17 Designing And Managing Integrated Marketing Communications
PPT
Chapter 16 Managing Retailing Wholesaling Logistics
PPT
Chapter 14 Developing Pricing Strategies And Programs
PPT
Chapter 11 Dealing With Competition
PPT
Chapter 10 Crafting The Brand Positioning
PPT
Chapter 9 Creating Brand Equity
PPT
Chapter 7 Analyzing Business Markets
PPT
Chapter 5 Creating Customer Value, Satisfaction And Loyalty
PPT
Chapter 1 Defining Marketing For The 21st Century
PPT
Chapter12 Setting Product Strategy
PPT
Bab 16
PPT
Tvom
PPT
Bab 3 Cashflow
PPTX
Bab 16 2007
Call center
Coba
Atma Concept Of The Tbhrm
Chapter 21 Tapping Into Global Markets
Chapter 19 Managing Personal Communications
Chapter 18 Managing Mass Communications
Chapter 17 Designing And Managing Integrated Marketing Communications
Chapter 16 Managing Retailing Wholesaling Logistics
Chapter 14 Developing Pricing Strategies And Programs
Chapter 11 Dealing With Competition
Chapter 10 Crafting The Brand Positioning
Chapter 9 Creating Brand Equity
Chapter 7 Analyzing Business Markets
Chapter 5 Creating Customer Value, Satisfaction And Loyalty
Chapter 1 Defining Marketing For The 21st Century
Chapter12 Setting Product Strategy
Bab 16
Tvom
Bab 3 Cashflow
Bab 16 2007

Hukum Perikatan

  • 2. PERIKATAN ATAU VERBINTENISSENRECHT Perikatan adalah merupakan hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
  • 3. KUHPerdata dalam Buku III menyebutkan tentang Perikatan. Perikatan dapat timbul karena : 1. Perjanjian, 2. Undang-Undang. Ad 1 : Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebut dinamakan Perikatan. Ad 2 : a. Karena UU saja b. Karena perbuatan manusia
  • 4. Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian adalah : Asas Kebebasan Berkontrak Pasal 1338 BW menyatakan bahwa “ Segala sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya “ Sistem terbuka adalah bahwa “ Dalam membuat perjanjian para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian sebagai Undang-Undang bagi mereka sendiri “
  • 5. Asas Konsensualitas Bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas Konsensualisme dapat disimpulkan dalam pasal 1320 BW “ Sahnya suatu perjanjian adalah : 1. Kata sepakat, 2. Cakap bertindak, 3. Sesuatu hal tertentu, 4. Causa yang halal.
  • 6. Ad 1 : Kata Sepakat Bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat, setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan. Ad 2 : Cakap Bahwa yang melakukan perjanjian adalah orang yang harus dewasa. Ad 3 : Sesuatu hal tertentu Artinya apa yang harus diperjanjikan harus jelas dan terperinci, sehingga diketahui hak dan kewajiban para pihak. Ad 4 : Causa yang halal Artinya bahwa isi daripada perjanjian tersebut harus mempunyai tujuan/causa yang diperbolehkan oleh UU, kesusilaan dan ketertiban umum.
  • 7. Syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif, sedangan 3 dan 4 disebut syarat objektifnya Apabila syarat subyektif tidak dipenuhi, maka salah satu pihak dapat dimintakan pembatalannya (canceling), Sedang apabila syaray objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum yang artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada (null and void)
  • 8. Bagian daripada perjanjian adalah : Bagian Inti/Ensensial merupakan bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Bagian ini menentukan perjanjian itu ada. Bagian Bukan Inti Naturalia mrpkan sifat yang dibawa oleh perjanjian ( menjamin tidak ada cacad dlm benda yang akan dijual), Aksidentialita mrpkan sifat yang melekat pada perjanjian
  • 9. WANPRESTASI Wanprestasi imbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Bentuk dari wanprestasi adalah : a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, b. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya, c. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat, d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
  • 10. Hukuman bagi Debitur yang dianggap wanprestasi adalah : Membayar kerugian yang diderita Kreditur, ( Biaya, Rugi dan Bunga ) Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian, Peralihan resiko, Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak. Membayar biaya perkara.
  • 11. Pembelaan Debitur yang dituduh wanprestasi adalah : Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa ( overmacht/force majeur ), Mengajukan bahwa Kreditor juga lalai (exceptio non adimpleti contractus), Pelepasan Hak (rechtverwerking).
  • 12. Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalah : Pembayaran, Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang, Pembaharuan hutang, Perjumpaan hutang/kompensasi, Percampuran hutang, Pembebasan hutang, Musnahnya suatu barang, Pembatalan, Berlakunya syarat Batal, Lewat Waktu.