Makalah ini membahas tentang syarat sahnya suatu perjanjian dan dasar hukumnya. Ada empat syarat sah perjanjian menurut KUHPer yaitu sepakat, cakap, mengenai hal tertentu, dan sebab yang halal. Makalah ini juga menjelaskan pengertian masing-masing syarat tersebut serta jenis dan macam perjanjian.